Tag: Maman Abdurrahman

  • Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional

    Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sarana dan prasarana (sarpras) olahraga secara profesional.

    “Dari fasilitas olahraga yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, oleh karena itu, idenya adalah, fasilitas olahraga ini, dikelola secara profesional, secara komersial, sebagai industri,” kata Tito dalam keterangannya usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang Sinergi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarpras Olahraga Pusat dan Daerah di Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    MoU dihadiri langsung oleh Menpora Erick Thohir dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat, para pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pemda yang mengikuti kegiatan secara virtual.

    MoU memberikan payung hukum bagi Pemda untuk mengembangkan skema kolaborasi tersebut. Karenanya, Tito meminta para kepala daerah memanfaatkan peluang itu agar fasilitas olahraga yang selama ini tidak produktif dapat kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

    Menurut Mendagri, sarpras olahraga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang kegiatan masyarakat sekaligus sentra ekonomi. Pemanfaatannya dapat meluas, mulai dari penyelenggaraan event olahraga, ruang publik untuk olahraga harian, kegiatan seni dan hiburan, hingga area usaha bagi pelaku UMKM.

    “Makanya kita kerja sama dengan Pak Maman, Menteri UMKM, karena dia menangkap peluang itu,” ujar Mendagri.

    Dia yakin, jika dikelola secara profesional, fasilitas olahraga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebaliknya, sarpras tersebut dapat berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema kerja sama bisnis, profit sharing, maupun retribusi dari UMKM yang beroperasi di kawasan stadion.

    Tito juga menyebut, banyak fasilitas olahraga, terutama stadion, dibangun untuk mendukung penyelenggaraan event besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) maupun kompetisi internasional. “Namun setelah event berakhir, sebagian fasilitas tersebut tidak lagi digunakan dengan optimal—bahkan ada yang terbengkalai dan menimbulkan beban biaya bagi daerah,” katanya.

    Mendagri pun mencontohkan sejumlah fasilitas di beberapa daerah, seperti stadion dan venue olahraga lainnya yang kondisinya tidak terawat sebagaimana mestinya. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pola pengelolaan agar sarpras olahraga tidak sekadar menjadi aset pasif.

    Karena itu, Mendagri menekankan pentingnya menerapkan model pengelolaan profesional seperti yang banyak diterapkan di negara lain. Dia menyoroti pengalaman Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang pernah menjadi pemilik klub sepak bola internasional, serta bagaimana stadion di berbagai negara dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas publik dan kawasan ekonomi. [hen/aje]

  • Produk Lokal Bakal Gantikan Impor Balpres, Pedagang: Baju Bekas Lebih Murah

    Produk Lokal Bakal Gantikan Impor Balpres, Pedagang: Baju Bekas Lebih Murah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pedagang pakaian impor bekas menanggapi rencana pemerintah untuk mensubstitusi suplai balpres dari luar negeri dengan produk pakaian lokal.

    Dewa Iman Sulaeman selaku Ketua Pedagang Pakaian Bekas Pasar Gedebage Bandung menyampaikan bahwa rencana tersebut harus dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Dia menyampaikan bahwa Pasar Gedebage yang menjadi pusat kegiatan thrifting baju impor di Bandung memiliki situasi yang berbeda dengan Pasar Senen, Jakarta.

    “Kalau Senen di [lantai] atas menjual barang bekas, di [lantai] bawah barang baru. Kalau Gedebage semua 100% bekas,” kata Dewa usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa produk baju impor bekas dengan produk lokal memiliki pangsa pasar yang berbeda. Produk baju bekas disebutnya terjangkau oleh masyarakat bawah, sedangkan baju lokal baru belum tentu terjangkau.

    Dewa pun membuka pintu lebar bagi Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang hendak meninjau kegiatan thrifting di Pasar Gedebage, sebagaimana kunjungan serupa ke Pasar Senen beberapa waktu lalu. Menurutnya, kunjungan tersebut akan menjadi kesempatan pedagang untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung.

    Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan skema pajak baru agar impor baju bekas dapat dilegalkan.

    WR Rahasdikin selaku Ketua Umum APPBI mengusulkan penerapan pajak impor pakaian bekas sebagai solusi atas dihentikannya suplai balpres dari luar negeri, sekaligus untuk menambah pendapatan pajak negara.

    “Statement Pak Purbaya [Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan] terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, kategori pajak impor pakaian bekas,” ujar Rahasdikin dalam RDPU.

    Sebelumnya, Kementerian UMKM akan menggodok aturan substitusi baju impor bekas ke produk lokal, sebagai upaya menyelamatkan pelaku usaha dari pelarangan impor pakaian bekas.

    Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan pemerintah tengah mencari formula agar pedagang tetap bisa bertahan secara ekonomi tanpa melanggar regulasi.

    “Ini kan mereka tetap harus tetap hidup, harus tetap berusaha. Makanya kami carikan formulasi, kami coba hubungan dengan produk-produk lokal, brand lokal agar mereka bisa tetap ada substitusi,” kata Temmy saat ditemui seusai konferensi pers Epic Sale 2025 di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

  • Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas Nasional 2 Desember 2025

    Pedagang “Thrift” Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pedagang pakaian bekas (thrift) menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi VI DPR mengenai kegiatan bisnis pakaian bekas impor yang ditetapkan ilegal oleh pemerintah.
    Ketua Aliansi
    Pedagang Pakaian Bekas
    Gede Bage Dewa Iman Sulaeman mengatakan, sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin
    Purbaya Yudhi Sadewa
    menyatakan akan memusnahkan kegiatan bisnis
    pakaian bekas impor
    , para pelaku thrift merasa gundah.
    Sebab, mereka tidak tahu bagaimana melanjutkan kehidupan ke depannya jika bisnis mereka ditutup pemerintah.
    “Kami ini orang yang dituakan dari pengecer pakaian bekas. Dengan riak apa yang terjadi terkait masalah larangan barang bekas ini, ini menjadi gundah terhadap masyarakat pangsa pasar kami, bahwa dengan adanya
    statement
    dari Kementerian Keuangan bahwa barang bekas ini akan ditiadakan atau akan dimusnahkan,” kata Iman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Kami di sini merasa gundah saat itu. Bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi,” sambung dia.
    Iman meminta Purbaya dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memberikan kebijakan sementara agar para pedagang thrift bisa berdagang dengan tenang.
    Dia mengkhawatirkan para pedagang yang menjajakan pakaian bekas impor, sekaligus nasib masyarakat kecil yang kerap membeli dagangan mereka.
    “Karena yang saya lihat,
    statement
    dari Menkeu itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal, utamanya barang bekas. Dan memang saya jujur, masyarakat kami itu menjual barang bekas. Tetapi barang bekas ini, ya mohon maaf, kami sudah berjualan puluhan tahun, Pak, dari tahun 90. Dan itu diterima masyarakat menengah ke bawah,” ujar Iman.
    Selain itu, Iman menekankan bahwa selama ini tidak pernah ada kerugian yang ditimbulkan dari hasil jualan pedagang thrift.
    Iman memohon kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya terkait pakaian bekas impor ini.
    “Yang kita lihat, bahwa masyarakat sekecil ini mampu membeli barang yang kita jual itu dengan harga yang murah, dan bisa layak dipakai oleh mereka-mereka yang ekonominya itu rendah. Jadi, harapan kami untuk pemerintah, tolong Bapak sampaikan sebagai wakil kami, supaya dapat membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin membeberkan bahwa banyak pedagang memilih berjualan pakaian bekas dengan alasan modal.
    “Kenapa mereka memilih pakaian bekas? Karena harga terjangkau untuk modal mereka. Kalau mereka harus menyewa tempat, itu Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Belum lagi barang. Makanya lebih memilih secara
    online
    menggunakan pakaian bekas, karena harga terjangkau,” papar Rahasdikin.
    Lalu, Rahasdikin mengungkit kebiasaan masyarakat kecil Indonesia yang biasa belanja pakaian satu tahun sekali, utamanya ketika bulan puasa.
    Menurut dia, masyarakat kelas menengah bawah biasa mengutamakan pakaian bekas sebagai baju baru, mengingat pendapatan yang pas-pasan.
    “Karena di Indonesia itu punya kebiasaan, masyarakat berbelanja pakaian itu satu tahun sekali, mohon maaf, biasanya di bulan puasa. Dengan UMR tiap-tiap daerah, mungkin untuk membeli celana seharga Rp 200.000, kalau kita asumsikan satu keluarga punya satu anak, dengan UMR terendah Rp 2,5 juta, untuk beli pakaian tiap bulan kayaknya berat. Makanya mereka beralih ke pakaian bekas,” kata Rahasdikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI mengenai polemik larangan impor pakaian bekas hingga mengusulkan skema pajak baru agar usaha tersebut tak dinyatakan ilegal.

    WR Rahasdikin selaku Ketua Umum APPBI menyampaikan bahwa praktik perdagangan pakaian impor bekas yang banyak dilakukan sejak medio 1980-an memiliki celah legalitas mengenai asal-usul barang.

    Pihaknya pun mengaku telah mempelajari sejumlah undang-undang (UU), salah satunya terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dia menyebut ketentuan lartas terkait pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi mencakup pakaian bekas masih ambigu.

    “Karena beberapa statement dari Pak Purbaya di Rapat Komisi XI, Pak Purbaya [Menteri Keuangan] mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara [dari impor pakaian bekas] dan menciptakan lapangan kerja,” kata Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Oleh karenanya, APPBI telah menyiapkan kajian pajak yang dapat diterapkan pemerintah terhadap pakaian impor bekas. Pertama adalah pengenaan bea masuk sebesar 7,5% yang dihitung dari harga barang, asuransi, dan ongkos angkut (cost, insurance, and freight/CIF).

    Kedua, terdapat pula perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) 11%. Ketiga, pihaknya mengusulkan pajak impor pakaian bekas pada rentang 7,5%-10%, serta pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 7,5%.

    Menurut Rahasdikin, berdasarkan nilainya, barang yang dikenakan pajak berada pada rentang US$3 hingga US$1.500. Untuk barang bernilai di atas US$1.500, maka dia menyebut dapat dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak impor pakaian bekas.

    Dia kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa negara membutuhkan sumber pajak tambahan. Pihaknya menilai besaran pajak barang impor bekas nantinya dapat menyaingi pajak dari lokapasar (e-commerce) sebesar Rp10 triliun per tahun.

    “Statement Pak Purbaya terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, kategori pajak impor pakaian bekas,” ujar Rahasdikin.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). 

  • Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga Nasional 2 Desember 2025

    Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga.
    Kesepahaman ini ditandatangani Tito bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Ini baru saja kami bertiga melaksanakan penandatanganan MoU kesepahaman antara Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian UMKM tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, pusat, dan daerah,” kata Tito usai penandatanganan.
    Sementara itu, Menpora Erick Thohir mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan aset olahraga ini akan dimulai dengan 20 stadion yang tersebar di berbagai daerah.
    “Sinergi ini penting kami lakukan karena fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah masih menjadi beban anggaran (untuk pemeliharaan), terutama untuk pemerintah daerah,” kata Erick melansir
    Antara
    .
    Adapun ke-20 stadion itu yakni Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, Stadion Jatidiri, Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kanjuruhan.
    Selain itu, Stadion Surajaya, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
    Tito menerangkan, MoU ini disepakati agar membuat sarana dan prasarana olahraga di daerah kembali hidup.
    Diharapkan juga ke depannya stadion di berbagai daerah dapat dimanfaatkan terus sehingga dapat melibatkan pegiat UMKM.
    “Oleh karena itulah atas ide dari Bapak Menpora, Pak Erick, dan kemudian kita diskusi juga disambut dengan sangat positif dari Pak Maman, Menteri UMKM, yang melihat peluang sarana prasarana olahraga ini, kalau disiapkan juga tempat untuk UMKM pendukungnya ini akan menjadi center ekonomi baru,” ucap dia.
    Selain itu, Tito menceritakan, selama ini perawatan sarana dan prasarana olahraga seperti stadion kerap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Ia mencontohkan Stadion Lukas Enembe di Papua. Menurut Tito, kepala daerah setempat kerap mengeluhkan perawatannya yang mahal namun jarang ada kegiatan.
    “Seperti di Papua itu, sudah sering setiap datang ke sana, pejabatnya teriak-teriak terus, karena bangunannya besar, gedungnya yang di mana stadion Papua bangkit ya, stadion Lukas Enembe, nomor 2 kebanggaan memang, tapi dari segi anggaran, itu sekian miliar setiap tahun keluar dan tidak ada banyak kegiatan olahraga di sana, karena dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
    Tito menilai kehadiran MoU ini sangat penting karena menyangkut masalah pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di daerah-daerah.
    Jika sarana dan prasarana olahraga bisa dimanfaatkan secara optimal, tentu juga akan meringankan pemerintah daerah.
    “Nah, oleh karena itulah, ini perlu ada pengelolaan, jangan menjadi beban, ada ide, ini supaya yang
    idle
    ini dimanfaatkan dan yang punya pengalaman panjang soal itu, ya Pak Erick, karena beliau juga pernah menjadi owner di luar negeri,” terang Tito.
    “Jadi beliau mengerti bagaimana cara menghidupkan stadion itu menjadi mengelolanya dan menjadi menguntungkan, dan bisa bagi-bagi hasilnya kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa menjadi pusat ekonomi di sana,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri UMKM Beberkan Alasan Produk China Bisa Murah Banget

    Menteri UMKM Beberkan Alasan Produk China Bisa Murah Banget

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berbicara terkait dengan produk-produk asal China berkembang dengan cepat hingga harga yang murah. Menurut Maman, persoalan tersebut tak lepas dari dukungan politik dari pemerintah hingga pengusaha.

    “Kalau bicara tentang produk-produk impor kenapa di sana itu menjadi lebih cepat berkembangnya, harga murah dan lain sebagainya, ini kompleksitas. Perlu ada political will yang sangat besar dari pemerintah dan dukungan yang sangat besar dari elit-elit politik dan kelompok pengusaha kita,” ujar Maman dalam acara Rapimnas Kadin 2025, di The Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025).

    Namun, langkah tersebut tak lepas dari kontra dari sejumlah kalangan. Maman mencontohkan kebijakan yang diambil oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif impor ke sejumlah negara demi melindungi domestik dalam negeri.

    “Apa yang dilakukan oleh Trump itu adalah salah satu contoh bahwa Trump melindungi kepentingan domestik mereka. Walaupun memang tidak sedikit hujatan, tekanan dari domestik internal negara mereka, dari kelompok-kelompok oposisi mereka. Tetapi ada kepentingan yang lebih besar karena Trump ingin mengamankan kepentingan domestik mereka tekanan dari barang-barang dari luar kita melihat dalam contoh beberapa hal,” tambah Maman.

    Maman menegaskan pasar domestik harus steril dari gempuran produk luar. Tanpa sterilisasi, UMKM dalam negeri mustahil bisa bersaing.

    Saat ini, pemerintah tengah mencari terobosan dan langkah-langkah modifikasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Menurut Maman, hal ini harus diimplementasikan dengan mempertimbangkan kondisi sosiologi, demografi, politik, dan ekonomi Indonesia.

    “Saya selalu bilang bahwa kalau playing field lapangannya tidak disterilisasi, nggak akan mungkin, kita nggak akan mungkin bisa bersaing. Nah tinggal mungkin dimodifikasi. Nah inilah yang lagi dicari terobosan Dan langkah-langkahnya modifikasi kebijakan apa, yang akan diimplementasikan melihat kondisi sosiologi, demografi, politik, ekonomi,” imbuh ia.

    (rea/kil)

  • Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Kehadiran Maman disambut antusias oleh para pedagang yang berharap pemerintah tidak mematikan usaha mereka.

    Saat berkeliling di lantai 2 Blok III, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan langsung. Mereka meneriakkan aspirasi agar aktivitas thrifting tidak ditutup pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru beberapa pedagang yang menghampiri Maman.

    Sejumlah lainnya bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa pedagang thrifting juga membayar pajak.

    Menurut para pedagang, kegiatan thrifting merupakan satu-satunya sumber nafkah yang mereka andalkan. Hal ini juga disampaikan dalam dialog singkat dengan Maman.

    Usai peninjauan, Maman menegaskan bahwa pemerintah memahami dilema yang dihadapi para pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pedagang tak bisa serta-merta dihentikan.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman.

    Opsi Kuota Thrifting

    Dalam kesempatan yang sama, Maman mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai salah satu solusi. Menurutnya, ide tersebut muncul dari aspirasi pedagang setempat.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” ujar Maman.

    Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji secara lintas kementerian karena persoalan thrifting tidak hanya terkait UMKM, tetapi juga menyangkut regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor.

    Maman menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati karena keputusan apa pun akan berdampak luas pada ekosistem UMKM maupun pasar dalam negeri.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, terlepas dari kesiapan pedagang untuk membayar pajak. Baginya, pajak tidak mengubah status hukum barang impor bekas.

    “Kalau membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang,” tegas Budi.

    Mendag menjelaskan bahwa pengecualian impor hanya berlaku untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri, bukan untuk pakaian bekas. Karena itu, legalisasi melalui skema pajak dianggap tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

    Dari sisi penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui pelabuhan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” ujarnya menegaskan komitmen untuk mengurangi penyelundupan.

    Dorongan Beralih ke Produk Lokal dan Akses Pembiayaan

    Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM, yang dinilai lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

    Untuk mendukung transisi tersebut, para pedagang akan difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.

    “Bisa dong [eks pedagang thrifting dapat KUR], sangat bisa. Justru arahnya kita kan ke sana,” kata Maman dalam konferensi pers sebelumnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus melakukan “sterilisasi pasar” dari barang ilegal, agar produk lokal mendapat ruang yang lebih adil untuk berkembang. Menurut Maman, selama barang ilegal masih membanjiri pasar, pedagang lokal sulit bersaing.

    “Ini mau kita bersihin dulu, kita sapu dulu. Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri,” tutur Maman.

    Suara Pengusaha

    Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

  • DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa pemerintah pernah mengenakan pajak pada perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting yang kini dinyatakan ilegal.

    Adian merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang perubahan aturan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Aturan ini telah dicabut dengan PMK No. 6/PMK.010/2017.

    “Tahun 2015, PMK No. 132 ada pajak untuk barang-baju bekas impor besarnya 35%, tetapi PMK itu sudah dihapus. Artinya, ada sejarah itu pernah dilegalkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” kata Adian usai kunjungan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Menurutnya, hal ini menjadi gambaran bahwa pedagang baju impor bekas bukan merupakan kompetitor langsung pedagang baju lokal, selain karena adanya segmentasi pasar yang berbeda.

    Dia lantas mencontohkan bahwa di Blok III Pasar Senen, pedagang pakaian impor bekas terpusat di lantai 2, sedangkan pedagang atau UMKM pakaian lokal berada di lantai 1 bersama usaha lain yang berkaitan.

    Situasi serupa, jelas Adian, juga berjalan di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Menurutnya, pedagang pakaian lokal dan pakaian bekas impor justru menopang keberlanjutan ekosistem pasar yang mencakup usaha terkait pakaian, seperti penjahit hingga jasa pencucian.

    Oleh karenanya, Adian meminta pemerintah mempertimbangkan secara saksama faktor ini agar geliat perdagangan pakaian di pasar tak surut.

    “Ekosistem ini sudah terbangun bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku telah menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting. Menurutnya, pedagang meminta agar pemerintah melonggarkan larangan impor balpres pakaian bekas dengan penerapan kuota.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    “Kita belum masuk ke situ [penerapan kuota impor]. Cuma ini ada aspirasi, ada saran masukan dari teman-teman asosiasi. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terangnya.

  • Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng SOGO Perluas Akses Pasar

    Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng SOGO Perluas Akses Pasar

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat peran dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, BRI menyelenggarakan Grand Launching UMKM BRI x SOGO di SOGO Central Park, Jakarta.

    Hadir dalam acara tersebut Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa, Direktur Network & Retail Funding BRI Aquarius Rudianto, dan Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris.

    Momentum ini menandai dimulainya kolaborasi BRI dan SOGO dalam menampilkan produk UMKM binaan di ritel modern. Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi terhadap langkah BRI dan SOGO yang memberikan ruang bagi pengusaha UMKM untuk menembus pasar modern dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

    “BRI menurut saya adalah salah satu bank yang paling berani mengambil positioning sebagai banknya UMKM di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada BRI, mungkin banyak UMKM yang tidak bisa dijembatani akses pembiayaannya,” ungkapnya.

    Melalui kolaborasi ini, BRI memberikan kesempatan bagi UMKM terpilih untuk hadirkan produknya secara langsung kepada konsumen. Saat ini terdapat 26 UMKM binaan BRI yang menjual produknya di gerai SOGO Central Park Jakarta.

    Ke depan, kolaborasi ini akan diperluas dengan melibatkan hingga 50 UMKM dan menjangkau gerai SOGO lainnya, seperti Lippo Mall Puri, Summarecon Mall Kelapa Gading, Emporium Pluit Mall, dan Tunjungan Plaza. BRI menargetkan lebih dari 200 UMKM dapat bergabung dalam program ini pada tahun 2026.

    Di sisi lain, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyatakan kolaborasi ini merupakan langkah nyata BRI dalam memperluas peluang pasar bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, kerja sama dengan SOGO menjadi bukti konsistensi BRI dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

    “Kami sadari bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Segmen ini berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia sekaligus menyerap sebagian besar tenaga kerja. Oleh karena itu, bagi BRI, pemberdayaan UMKM bukan hanya program, melainkan bagian dari misi untuk menjaga ketahanan ekonomi bangsa,” ujar Hery.

    Ia menilai, melalui kolaborasi ini, UMKM binaan BRI kini memiliki kesempatan untuk masuk ke pangsa pasar urban yang lebih besar, lebih modern, dan lebih kompetitif. Hery turut menegaskan BRI akan terus memperkuat peran UMKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dengan kolaborasi ini, kami berharap UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, membangun brand yang lebih kuat, serta meraih daya saing yang lebih tinggi,” ungkapnya.

    Hery Gunardi menegaskan ke depan BRI akan terus mendampingi UMKM melalui berbagai inisiatif pembiayaan, pemberdayaan, digitalisasi transaksi, dan pengembangan pasar, agar sektor tersebut mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

    Sementara itu, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa mengatakan kolaborasi antara SOGO dan BRI merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pemasaran bagi pengusaha UMKM nasional.

    “SOGO dan BRI berkomitmen penuh mendukung program pemerintah untuk mendorong industri UMKM. Kami sangat mengapresiasi upaya BRI dalam melakukan kurasi dan memilih seluruh anggota UMKM,” ujar Handaka.

    Ia menyampaikan melalui inisiatif kerja sama tersebut, UMKM kini dapat hadir di department store, dan ia meyakini produk-produk UMKM mampu bersaing di pasar.

    Sebagai informasi, program ini mengusung tema ‘Wastra Nusantara’, yang menampilkan kain dan busana warisan Indonesia dari berbagai daerah. Produk-produk yang dipamerkan mencerminkan filosofi, kearifan lokal, dan nilai tradisi yang tetap relevan di masa kini.

    Tema tersebut dipilih untuk menempatkan produk wastra Indonesia pada etalase utama, agar kekayaan budaya lokal dapat lebih mudah dijangkau dan diapresiasi oleh masyarakat luas. Peserta program juga memperoleh dukungan promosi dari SOGO serta pemberdayaan lanjutan dari BRI.

    (akn/ega)

  • Maman Ungkap Arahan Prabowo soal Thrifting: Aktivitas Pedagang Harus Lanjut

    Maman Ungkap Arahan Prabowo soal Thrifting: Aktivitas Pedagang Harus Lanjut

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penanganan pedagang barang bekas (thrifting). Hal ini menyusul rencana pemerintah menertibkan serbuan barang bekas impor, termasuk pakaian.

    Maman mengatakan Prabowo telah memberikan arahan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mencari rumusan kebijakan yang tidak mematikan usaha para pelaku thrifting, namun tetap menghormati aturan yang berlaku.

    “Menurut saya kita bisa duduk bareng ini langkah positif. Makanya karena arahan dari Pak Presiden adalah bahwa aktivitas perdagangan, para pedagang-pedagang itu harus melanjut,” ujar Maman usai melakukan sidak di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Sementara itu, terkait rencana pedagang thrifting menjual produk lokal, Maman menyebut butuh proses dan tidak bisa serentak dilakukan.

    “Kami kan juga dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi (produk lokal). Tetapi kan substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja. Ini kan butuh proses, step by step, step by step. Karena kenapa tadi, kita sepakat nggak? Bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman perdagangan ini,” terang Maman.

    Maman menilai pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara gegabah terkait penanganan terkait pedagang thrifting tanpa mempertimbangkan dampaknya. Untuk itu, ia menilai cek kondisi di lapangan menjadi penting sebelum menentukan keputusan.

    “Dan saya melihatnya juga kita nggak bisa gegabah kan langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” tambah Maman.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan pedagang maupun aturan lain,” imbuh ia.

    Terkait aspirasi sejumlah pedagang dan asosiasi yang meminta pemerintah membuka kuota khusus untuk barang bekas impor, Maman menyebut hal itu masih berupa usulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mekanisme kuota akan mempertimbangkan.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi. Kenapa tidak dibuka kuota atau disiapkan aturan lainnya. Itu aspirasi ya. Nah ini yang nanti akan kita pertimbangkan. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terang ia.

    (rea/kil)