Tag: Maia Estianty

  • KPK Kembali Panggil Suami Maia Estianty

    KPK Kembali Panggil Suami Maia Estianty

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil suami Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry untuk hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi yang mendudukkan Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    “Panggilan ini adalah kedua, maka KPK Ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri.

    Irwan Daniel Musry yang merupakan Direktur PT Time International tersebut, pada panggilan pertama sebagai saksi di Pengadilan Tippikor Surabaya, Selasa (23/5/2024) tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan.

    Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp 100 juta. [uci/ian]

  • Suami Maia Estianty Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Irwan Daniel Mussry datang dalam persidangan dugaan gratifikasi dengan Terdakwa mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sejatinya, suami dari artis Maia Estianty tersebut dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).

    Jaksa KPK S Tanjung menyebut, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pengusaha jam mewah tersebut kenapa tak hadir.

    “Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait dari PT. Times Group, dari Irwan Mussry,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

    Kendati demikian, ia juga enggan menyimpulkan bahwa Saksi Irwan D. Mussry, telah mangkir.

    Namun, ia lebih menganggap, pihak Saksi Irwan belum memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan terkait, ketidakhadirannya.

    “Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas (alasan gak hadir). Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu,” jelasnya.

    Disinggung mengenai rencana pemanggilan ulang (reschedule) menghadirkan saksi Irwan Daniel Mussry, di lain waktu.

    S. Tanjung mengaku, pihaknya masih tetap akan menjadwalkan kembali di lain waktu, kedatangan sosok Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Eko Darmanto.

    “Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir) belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya,” ungkapnya. [uci/aje]

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama pengusaha disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Uang tersebut diterima dari sejumlah pengusaha diantaranya suami artis Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo tengah menjadi sorotan usai memberikan usul kepada Ketua Umum PSSI dan Kemenpora dalam rapat pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Di awal pernyataannya, politikus Partai Gerindra tersebut mengaku menjadi salah satu pihak yang mendukung adanya pemain naturalisasi.

    Akan tetapi, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain naturalisasi tersebut bukan ‘bule’, lantaran menurutnya berbeda dengan ciri-ciri orang Indonesia.

    Usul Pemain Naturalisasi Jangan ‘Bule’

    “Saya tuh termasuk orang yang setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50 pun saya nggak ada masalah, separo, separo. Karena menurut saya ini bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan.

    “Jadi kalau yang namanya revolusi tuh semuanya harus ekstrem. Tapi usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya bule ya, rambut pirang, mata biru, karena menurut saya untuk Indonesia tuh kurang enak dilihat,” terangnya.

    Lebih lanjut, suami Mulan Jameela tersebut memberikan pendapat agar PSSI dan Kemenpora untuk mencari pemain keturunan Indonesia contohnya dari Afrika dan Korea.

    “Kalau bisa mungkin bisa dicari dari yang rasnya mirip-mirip dengan kita, entah itu dari Korea, atau dari Afrika yang mirip-mirip kita gitu. Nggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya sama seperti kita, karena kalau bule itu dilihatnya seperti gimana gitu, Pak Erick,” sambungnya.

    Kemudian, Ahmad Dhani juga mengusulkan untuk menikahkan pemain naturalisasi yang sudah berusia 40 tahun dengan perempuan Indonesia, untuk menghasilkan pemain bola bagus lain.

    “Lalu naturalisasi tidak harus itu pemain bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang usianya di atas 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia.

    “Anaknya itu yang kita harapkan jadi pemain bola yang bagus juga. Ini pemikirannya out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi, mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, mantan suami Maia Estianty tersebut juga menyinggung jika pemain naturalisasi yang beragam Islam bisa menikah dengan empat wanita.

    “Laki-laki kalau muslim kan bisa sampai empat istrinya pak. Mungkin dari Arab, Aljazair, Maroko, banyak pemain jago-jago yang udah tua, kita naturalisasi, kita carikan istri di sini (Indonesia). Lalu anaknya kita bina, itu pasti yakin hasilnya pasti lebih baik, karena dia Indonesian born,” tutupnya.

    Hamdan Hamedan Sindir Ahmad Dhani

    Sebagai informasi tambahan, Penasihat Strategi Kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Hamdan Hamedan memberikan sindiran kepada ayah kandung Al, El, dan Dul tersebut.

    Lewat akun Instagram peribadinya, ia menyebut kemampuan bermain lebih berpengaruh dibandingkan dengan warna kulit, mata, dan rambut pemain.

    “Sepak bola itu tak ada urusannya sama warna kulit, warna mata, atau warna rambut. Yang penting skill mainnya. Sama kayak musik, tak peduli musikusnya berambut pirang, hitam, atau biru, yang penting musiknya enak didengar,” tulis Hamdan di akun Instagram pribadinya.

    Di akhir unggahannya, Hamdan Hamedan menyebut sepakbola tidak berkaitan dengan perkawinan rekayasa demi keturunan unggul, sebab fokus utamanya dalam pembinaan bukan keturunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News