Tag: Mahyeldi

  • Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Mau ikut pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan bertahun-tahun dihapus? Simak syaratnya berikut.

    Masih ada tujuh provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan bertahun-tahun. Pemilik kendaraan yang nunggak, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Dengan begitu, biaya yang seharusnya berat karena disertai denda dan tunggakan jadi lebih ringan.

    Tak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut. Mekanismenya sama seperti perpanjangan STNK tahunan ataupun lima tahunan.

    Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Dikenai Denda dan Tunggakan

    Lalu mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan? Berikut ini daftarnya

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan bakal berakhir dalam waktu dekat. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    4. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    5. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    6. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    7. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Itu tadi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan jangan melewatkan kesempatan emas tersebut ya. Soalnya program pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi belum tentu digelar setiap tahunnya.

    Saksikan juga Blak-blakan, Arif Satria: Kalau Mau Berdikari, Teknologi Kita Harus Mandiri

    (dry/din)

  • Temui Gubernur Sumbar, Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

    Temui Gubernur Sumbar, Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

    Liputan6.com, Padang Pariaman – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah di VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (17/12/2025).

    Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap masyarakat Sumbar yang terdampak bencana. Mendagri mengatakan, bantuan yang disalurkan berasal dari Kemendagri sebagai wujud solidaritas dan dukungan kepada warga yang tengah menghadapi musibah.

    “Kami dari Kemendagri memberikan dukungan bantuan untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera Barat. Bantuan ini antara lain berupa peralatan masak, popok bayi, makanan bayi, dan kebutuhan lainnya,” ujar Mendagri.

    Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menangani bencana. “Saya memahami bahwa Buya (Gubernur Sumbar-red) dan seluruh tim kerja sangat responsif dan cepat dalam penanganan awal bencana. Bantuan ini adalah bentuk solidaritas dari Kemendagri,” katanya.

    Mendagri juga menyebut, pihaknya akan menyalurkan bantuan tambahan bagi masyarakat yang terdampak. “Besok akan ada tambahan bantuan berupa kain sarung untuk warga terdampak. Mudah-mudahan ini bisa membantu meringankan beban dan mempercepat pemulihan,” ucapnya.

    Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi atau akrab disapa Buya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh Kemendagri kepada masyarakat Sumbar.

    “Terima kasih Pak Menteri. Bantuan ini kami terima dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.

    Adapun bantuan yang diserahkan mencakup kebutuhan pokok dan logistik pangan, di antaranya beras, mi instan, dan telur. Kemudian perlengkapan bayi, di antaranya susu bayi, bubur, dan popok, serta perlengkapan dapur seperti wajan, piring, sendok, dan pisau.

  • Didampingi Teddy Indra Wijaya, Presiden Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

    Didampingi Teddy Indra Wijaya, Presiden Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto untuk kesekian kalinya kembali menginjakkan kaki di wilayah bencana banjir dan tanah longsong, Rabu (17/12).

    Presiden yang didampingi Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya mengunjungi korban bencana di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

    Pesawat kepresidenan PK GRD yang dinaiki Presiden Prabowo mendarat di Bandar Udara Internasional Minangkabau pukul 18.31 WIB.

    Saat tiba di bandara, presiden disambut langsung oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi dan Kepala Polda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta.

    Presiden Prabowo dijadwalkan akan meninjau sejumlah wilayah terdampak bencana. Ini merupakan kali kedua Kepala Negara meninjau lokasi bencana di Sumatra Barat.

    Pada Senin (1/12), Presiden telah mengunjungi Padang Pariaman untuk mengunjungi para pengungsi. Diketahui, Presiden Prabowo telah tiga kali mendatangi sejumlah lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Sebelumnya, pada Senin (1/12), Presiden meninjau wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Aceh Tenggara di Provinsi Aceh, serta Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatra Barat.

    Selanjutnya pada Minggu (7/12), Prabowo menuju Provinsi Aceh untuk meninjau titik kerusakan dan dampak banjir signifikan di Kabupaten Bireuen, serta memimpin rapat khusus penanganan bencana Sumatra di Banda Aceh.

    Setelah kembali dari kunjungan kenegaraan luar negeri, Presiden kembali melanjutkan peninjauan pada Jumat (12/12) ke Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tamiang.
    Lalu pada Sabtu (13/12) Prabowo mengunjungi posko pengungsian korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, meninjau korban bencana di Takengon, Aceh Tengah, serta mengunjungi Posko Pengungsian MAN 1 Langkat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk berdialog dengan masyarakat terdampak.

  • WALHI Bongkar Buruk Kehutanan Sumbar! Gubernur Mahyeldi Dituding Cuci Tangan di Tengah Banjir

    WALHI Bongkar Buruk Kehutanan Sumbar! Gubernur Mahyeldi Dituding Cuci Tangan di Tengah Banjir

    GELORA.CO – Polemik penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat kian memanas.

    Setelah Pemerintah Provinsi Sumbar secara terbuka membantah kritik keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

    Respons Pemprov justru dinilai publik sebagai upaya defensif yang terkesan melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat.

    Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

    Yang mana saat ini penderitaan masyarakat yang terdampak bencana ekologis berulang.

    Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan pernyataan Gubernur Mahyeldi Ansharullah terkait tata kelola hutan telah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

    Ia menegaskan bahwa urusan perizinan kehutanan merupakan domain pemerintah pusat.

    Sehingga pemerintah daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kerusakan hutan yang terjadi.

    Pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan karena dianggap mengaburkan peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem dan daerah aliran sungai.

    Walhi Sumbar menilai bantahan tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” di tengah krisis ekologis yang kian parah.

    Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, secara tegas menyebut Gubernur Sumbar sebagai salah satu aktor negara.

    Yang bertanggung jawab atas hancurnya hutan dan meningkatnya risiko bencana.

    Menurut Walhi, dalih kewenangan pusat tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan politik.

    Apalagi Pemprov Sumbar tercatat aktif mengeluarkan berbagai rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan.

    Catatan Walhi pada 2021, Pemprov Sumbar merekomendasikan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare di Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam.

    Meski di dalamnya terdapat wilayah perhutanan sosial yang menjadi sumber hidup masyarakat adat.

    Rekomendasi serupa juga pernah diberikan untuk kawasan Pulau Sipora di Mentawai, yang secara ekologis sangat rentan.

    Kebijakan-kebijakan ini dinilai memperparah degradasi lingkungan dan memperbesar potensi bencana.

    Walhi juga mengungkap fakta lama bahwa ratusan ribu hektare hutan di Sumbar telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan wilayah tambang, baik legal maupun ilegal.

    Dampaknya bukan hanya kerusakan ekosistem, tetapi juga konflik sosial berkepanjangan dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

    Ironisnya, di saat kerusakan itu belum dipulihkan, Pemprov Sumbar justru kembali mengusulkan ribuan hektare wilayah baru untuk pertambangan di berbagai kabupaten.

    Sementara itu, Pemprov Sumbar bersikukuh bahwa deforestasi di wilayahnya tergolong kecil dan sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan fasilitas umum serta aktivitas masyarakat.

    Pernyataan ini kembali menuai kritik karena dianggap meremehkan dampak kumulatif kerusakan lingkungan.

    Dan menutup mata terhadap maraknya tambang ilegal yang merusak hutan dan sungai.

    Di tengah saling bantah ini, masyarakat Sumatera Barat menjadi pihak yang paling dirugikan.

    Banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur terus berulang, sementara elite sibuk berdebat soal kewenangan dan narasi.

    Publik pun mulai mempertanyakan keberanian pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah pemulihan, bukan sekadar mencari pembenaran administratif.

    Tanpa perubahan kebijakan yang nyata, bencana di Sumatera Barat dikhawatirkan hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

    Demikian perkembangan informasi terkait Walhi sebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi cuci tangan dari tanggung jawab.***

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda serta tunggakan bertahun-tahun masih ada di beberapa provinsi. Berikut ini daftarnya.

    Pemutihan pajak kendaraan jadi keuntungan sendiri bagi yang nunggak pajak. Terlebih di beberapa provinsi, pemutihan pajak kendaraan itu tak disertai dengan pembayaran denda maupun tunggakan bertahun-tahun. Kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan Tunggakan Dihapus

    Dengan demikian biaya yang dikeluarkan jadi lebih murah. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan disertai dengan penghapusan denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau tinggal menghitung hari. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Artinya, masih ada sisa tiga hari untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan bakal berakhir dalam waktu dekat. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    6. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    7. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    8. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Itu tadi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan jangan melewatkan kesempatan emas tersebut ya. Soalnya program pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi belum tentu digelar setiap tahunnya.

    (dry/riar)

  • Gubernur Sumbar Perintahkan Bupati-Wali Kota Siapkan Lahan Huntara

    Gubernur Sumbar Perintahkan Bupati-Wali Kota Siapkan Lahan Huntara

    Padang Pariaman, Beritasatu.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana segera menyiapkan lahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat. Langkah ini dinilai mendesak agar penyintas bencana dapat segera menempati tempat tinggal yang aman dan layak.

    “Pembangunan huntara ini harus kita percepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi,” kata Mahyeldi saat meninjau kondisi pascabencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (13/12/2025).

    Menurut Mahyeldi, pembangunan huntara menjadi kebutuhan utama setelah bencana meluluhlantakkan permukiman warga di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Huntara diharapkan menjadi solusi sementara bagi penyintas sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

    “Saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya, dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana,” tegasnya.

    Mantan wali kota Padang itu menjelaskan, seluruh pembiayaan pembangunan huntara akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan data rumah terdampak, pembebasan lahan, hingga memastikan kesiapan lokasi pembangunan.

    Hingga saat ini, Mahyeldi menyebut baru empat daerah yang melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman. 

    “Baru empat daerah yang menyampaikan kesiapan lahannya. Kita berharap daerah lain segera menyusul agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak,” ujarnya.

    Selain penyediaan lahan, gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.

    “Masa tanggap darurat Sumbar sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung, setelah itu kita ingin langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” katanya.

    Mahyeldi menambahkan, terdapat dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat bencana. Pertama, skema dana tunggu hunian (DTH) bagi warga yang melakukan relokasi secara mandiri. Kedua, skema huntara dan hunian tetap (huntap) untuk relokasi yang difasilitasi pemerintah.

    “Kedua skema tersebut ditanggung oleh BNPB. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan memastikan data masyarakat terdampak benar-benar valid,” pungkasnya.

  • Gubernur Banten Andra Soni Kunjungi Sumbar Beri Bantuan Rp 1 M

    Gubernur Banten Andra Soni Kunjungi Sumbar Beri Bantuan Rp 1 M

    Serang, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan wujud nyata solidaritas antardaerah dengan menyalurkan bantuan langsung kepada korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera. Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan bantuan di Sumatera Barat (Sumbar), sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meninjau lokasi terdampak di Aceh.

    Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Gubernur Andra Soni menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar serta bantuan logistik. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur Provinsi Sumbar, (13/12/2025).

    “Kami ingin menyampaikan secara langsung kepada bapak gubernur Sumatera Barat belasungkawa kami atas musibah yang dihadapi saudara-saudara di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Ini adalah bentuk dukungan masyarakat Banten kepada saudara kita yang terdampak,” ujar Andra Soni.

    Andra menekankan pentingnya semangat gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam menghadapi musibah. Ia meyakini di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi serta kekompakan para kepala daerah, Sumbar dapat segera pulih.

    “Kami juga pernah mengalami musibah seperti ini. Kami masyarakat Banten akan terus menggalang dukungan agar kesetiakawanan sosial ini bisa terus kita pertahankan, karena itu adalah jati diri kita,” tambahnya.

    Turut mendampingi gubernur dalam kunjungan ini antara lain Kepala BPBD Banten Lutfi Mujahidi, Kepala DLHK Wawan Gunawan, Kepala Dinas Perkim M Rahmat Roegianto, Kepala Dinas Sosial Lukman, Kasatpol PP Nana Suryana, serta Ketua TP PKK Banten Tinawati Andra Soni.

    Seusai penyerahan bantuan, rombongan gubernur Banten meninjau lokasi terdampak di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, untuk menyerahkan paket sembako. Peninjauan dilanjutkan ke dapur umum yang didirikan relawan Banten di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

    Di lokasi tersebut, Andra Soni berdialog langsung dengan warga mengenai pengalaman mereka saat bencana terjadi. Kehadiran Gubernur Banten disambut antusias oleh warga yang tengah bahu-membahu menyiapkan makanan di dapur umum.

    Sekda Banten Tinjau Kerusakan di Pidie Jaya

    Di lokasi terpisah, Sekda Banten Deden Apriandhi mengunjungi Provinsi Aceh untuk melihat kondisi pascabanjir yang melanda akhir November lalu. Didampingi Kepala Bappeda Mahdani dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nasir, Deden meninjau Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

    Sama halnya dengan di Sumbar, Pemprov Banten juga menyerahkan bukti pemindahbukuan bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar kepada Pemprov Aceh yang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Provinsi Aceh, Zulkifli, serta menyalurkan bantuan logistik dari BPBD dan UPZ Baznas Banten.

    “Kedatangan kami selain untuk menyampaikan rasa duka langsung, juga menyampaikan amanat bantuan dari masyarakat Banten. Meski nilainya mungkin tak seberapa dibandingkan musibah yang dialami, kami harap ini dapat meringankan beban,” tutur Deden.

    Deden mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi di Pidie Jaya, di mana banyak infrastruktur tertimbun lumpur, termasuk lahan pertanian.

    “Banyak rumah dan fasilitas masyarakat tertimbun lumpur. Bahkan ada hamparan sawah yang berubah menjadi hamparan lumpur, yang tentunya akan mengganggu ketahanan pangan di sana. Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Banten agar saudara-saudara kita di Sumatra segera pulih,” pungkasnya.

  • Wamendagri Minta Pemda Perkuat Ekosistem Inovasi Dongkrak Daya Saing

    Wamendagri Minta Pemda Perkuat Ekosistem Inovasi Dongkrak Daya Saing

    Jakarta

    Pemerintah daerah diminta memperkuat ekosistem inovasi secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing nasional, menyusul turunnya peringkat Indonesia dalam laporan IMD World Competitiveness Center 2025 dari posisi 27 ke-40.

    Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus pada penganugerahan Innovative Government Award (IGA) 2025 di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12).

    “Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan, kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat digitalisasi layanan publik,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

    Wiyagus menekankan pentingnya dukungan bagi inovator lokal dan UMKM berbasis teknologi melalui insentif, inkubasi, dan skema pembiayaan inovatif. Ia juga mendorong replikasi praktik baik antar-daerah agar inovasi memberi dampak yang lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi, tata kelola cerdas, dan kesejahteraan masyarakat.

    Ia menjelaskan bahwa regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi sesuai kewenangan dan kearifan lokal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

    Wiyagus menambahkan bahwa inovasi inklusif berperan penting dalam memperluas pemerataan akses dan kesempatan. Karena itu, pemetaan potensi daerah harus dilakukan secara proaktif agar program inovasi lebih tepat sasaran dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Ia mengungkapkan jumlah inovasi yang dilaporkan ke Kemendagri meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, inovasi masih didominasi daerah Indonesia bagian barat serta terpusat pada sektor kesehatan dan pendidikan. Selain itu, masih terdapat 15 kabupaten di Papua yang belum menyampaikan laporan inovasi.

    Acara tersebut turut dihadiri Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta sejumlah pejabat lainnya.

    (akn/ega)

  • Masa Tanggap Darurat Banjir Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember

    Masa Tanggap Darurat Banjir Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember

    Padang, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana hidrometeorologi banjir bandang dan longsor hingga 22 Desember 2025. Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Sumbar Mahyeldi seusai menggelar rapat koordinasi di Kota Padang, Senin (8/12/2025).

    “Setelah kita adakan rapat hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan masa tanggap darurat sampai dengan 22 Desember 2025,” ujar Mahyeldi.

    Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan awal ini diambil menyusul hampir seluruh kabupaten dan kota di Ranah Minang terdampak banjir besar serta tanah longsor akibat cuaca ekstrem.

  • Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Biaya Resepsi 3 Anak untuk Korban Banjir

    Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Biaya Resepsi 3 Anak untuk Korban Banjir

    GELORA.CO  – Terungkap kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)  yang rela mengalihkan biaya resepsi 3 putranya untuk membantu korban banjir di Sumatera.

    Aksi kemanusiaan yang dilakukan keluarga Mahyeldi Ansharullah diketahui dari foto-foto yang beredar di media sosial. 

    Tampak istri Mahyeldi Ansharullah, Harneli, ditemani ketiga putranya, yakni Taufiq, Fathan, dan Masykur, beserta menantu, menyerahkan langsung bantuan tersebut ke Posko Bantuan Komplek Griya Permata 1, Kota Padang, Minggu (7/12/2025).

    Keluarga Mahyeldi Ansharullah memberikan bantuan 1.000 kilogram (kg) beras dan 2.830 kotak nasi siap santap.

    Harneli menjelaskan, logistik tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk menjamu tamu undangan resepsi ketiga putranya yang awalnya akan digelar di Auditorium Gubernuran.

    “Kami merencanakan tanggal 6-7 Desember adalah pesta pernikahan anak-anak kami, tetapi Allah berkehendak lain.”

    “Oleh sebab itu, pesta kami pindahkan ke tempat musibah ini,” ujarnya saat mengunjungi tujuh titik lokasi terdampak banjir bandang yang tersebar di beberapa kecamatan Kota Padang, dikutip SURYA.CO.ID dari laman Pemprov Sumbar. 

    Di akhir kunjungannya, Harneli juga memohon doa dari masyarakat.

    “Kami mendoakan agar Bapak dan Ibu diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.”

    “Kami juga memohon doa dari Bapak dan Ibu agar anak-anak kami menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutupnya.

    Sosok Mahyeldi Ansharullah

    Dilansir SURYA.CO.ID dari laman sumbarprov.go.id, Mahyeldi Ansharullah memiliki gelar adat Datuak Marajo.

    Ia lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, 25 Desember 1966.

    Mahyeldi dikenals ebagai  mubalig dan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Gubernur Sumbar.

    Sebelum menduduki posisi nomor 1 di Sumbar, ia merupakan Wali Kota Padang dua periode hasil pemilihan umum 2013 dan 2018.

    Selama kepemimpinannya, Padang meraih kemajuan di bidang infrastruktur, pariwisata, dan kebersihan.

    Lewat pendekatan partisipatif, ia memimpin penataan objek wisata dan pasar tradisional yang semrawut pasca-gempa bumi 2009 tanpa menimbulkan gejolak.  

    Sebagai anak dari ayah seorang buruh angkat, Mahyeldi kecil bersekolah sambil bekerja untuk membantu orang tua.

    Sewaktu berkuliah di Universitas Andalas, ia berkecimpung dalam pergerakan Islam dan turun ke masyarakat sebagai mubalig.

    Oleh PKS, ia dicalonkan sebagai anggota DPRD Sumatra Barat pada pemilihan umum legislatif 2004 dan terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

    Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat periode 2004–2009, lalu menjadi Wakil Wali Kota Padang mendampingi Wali Kota Fauzi Bahar periode 2009–2014.

    Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang sejak 13 Mei 2014 setelah memenangkan pemilihan umum pada 2013.

    Pada pemilihan berikutnya, ia kembali terpilih sebagai Wali Kota Padang untuk 2019–2024. Ia menjalani masa jabatan periode kedua sejak 13 Mei 2019 hingga 25 Februari 2021.

    Kekayaan Mahyeldi Ansharullah

    Berdasarkan laman e-LHKPN, Mahyeldi terakhir melaporkan kekayannya pada 23 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Mahyeldi tercatat memiliki kekayaan dengan total senilai Rp6.941.692.537. 

    Berikut rincian kekayaan Mahyeldi Ansharullah.

    Harta kekayaan Mahyeldi Ansharullah

    1. Tanah dan bangunan

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya, Mahyeldi Ansharullah tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.828.024.000.

    2. Alat transportasi dan mesin

    Total harta kekayaan yang dimiliki oleh Mahyeldi Ansharullah dari alat transportasi dan mesin, senilai Rp286.500.000, meliputi:

    3. Harta bergerak lainnya

    Dalam catatannya di bagian harta bergerak lainnya, kekayaan yang dimiliki oleh Mahyeldi, senilai Rp32.883.680.

    4. Surat berharga: Tidak ada catatan atau laporan.

    5. Kas dan setara kas

    Untuk laporannya di penyesuaian kas dan setara kas, Mahyeldi memiliki harta kekayaan, senilai Rp2.344.284.857.

    6. Harta lainnya: Tidak ada catatan atau laporan.

    7. Hutang

    Mahyeldi Ansharullah tercatat dalam laporannya di LHKPN bahwa Ia memiliki tanggung jawab atas sejumlah hutang sebesar Rp550.000.000.

    Mahyeldi Ansharullah masih memiliki kewajiban terkait sejumlah utang.

    Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dimilikinya setelah laporan tersebut diterima, harta kekayaannya terhitung mencapai Rp6.941.692.537.