Tag: Mahfud MD

  • Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke Majelis Hakim MK

    Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke Majelis Hakim MK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dia tampak didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis.

    Dalam kesempatan itu, Hasto menjelaskan, Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

    “Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto, Selasa (16/4/2024).

    Dia menambahkan, bahwa Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kata Hasto, Presiden Kelima RI ini menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangan Megawati.

    Hasto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.

    “Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.

    Hasto menjelaskan, bahwa tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

    “Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak,” jelas Hasto.

    Sementara itu, perwakilan MK Immanuel Hutasoit menerima Amicus Curiae dari Megawati yang dihantarkan oleh Hasto Kristiyanto. Immanuel pun memastikan bahwa Amicus Curiae dari Megawati inj akan langsung diserahkan kepada Ketua MK Suhartoyo pada siang ini.

    “Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel Hutasoit. [hen/suf]

  • Hadir Buka Puasa Bersama TKN Prabowo-Gibran, ini Alasan Puan Maharani

    Hadir Buka Puasa Bersama TKN Prabowo-Gibran, ini Alasan Puan Maharani

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menghadiri buka bersama di kediaman Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani. Selain Puan turut hadir sejumlah tokoh lain di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono.

    Dia pun mengungkap alasan kehadirannya dalam acara tersebut. “Dalam rangka bulan Ramadan bersilaturami, apalagi banyak sekali acaranya. Itu acaranya tadarusan, khataman Quran, acaranya bukan sekadar makan-makan,” imbuh Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2024).

    “Sebagai sahabat, sebagai teman silahturahmi itu tidak akan pernah salah, tidak akan pernah tidak dilakukan apalagi di bulan Ramadan,” lanjut Puan.

    Puan pun menanggapi saat ditanya apakah silaturahmi itu akan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Prabowo. “Insyaallah selalu akan dilakukan silahturahmi dengan siapa saja,” kata Puan.

    Puan juga ditanya mengenai kemungkinan pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo terkait isu rekonsiliasi pasca Pemilu 2024. Ia menjawab singkat soal apakah ada kemungkinan rencana pertemuan itu setelah Lebaran nanti. “Lebaran dulu ya, Insyaallah,” ungkapnya.

    Mengenai isu PDIP akan menjadi oposisi, Puan menyatakan proses pergantian Pemerintah masih cukup lama. “Masih lama. Oktober masih lama, sabar,” ujar Puan.

    Apakah terbuka peluang PDIP bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran? “Masih lama,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

    Saat pidato penutupan masa sidang DPR, Puan sempat menyinggung mengenai proses hukum sengketa Pilpres 2024. Ia menegaskan PDIP bersama koalisi Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Kita hormati proses yang sedang berjalan di MK (Mahkamah Konstitusi) sampai tanggal 22, ya kita ikuti semua proses tersebut sampai selesai,” ungkap Puan.

    Dalam proses sengketa Pilpres itu, MK disebut akan memanggil 4 orang menteri untuk menjadi saksi, termasuk Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puan memastikan kader PDIP itu siap apabila mendapat panggilan dari MK. “Siap untuk memberikan keterangan,” tutupnya. [kun]

  • PDIP Sebut Megawati Siap Jadi Saksi Sidang PHPU di MK

    PDIP Sebut Megawati Siap Jadi Saksi Sidang PHPU di MK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri siap menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal demikian seperti diungkapkan Hasto saat menjawab awak media di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

    Awalnya, Hasto mengaku sudah melaporkan kepada Megawati soal perkembangan sidang PHPU dengan penggugat paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

    Dari situ, dia melaporkan soal permintaan tim hukum paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang meminta Megawati dihadirkan dalam sidang PHPU.

    Hasto mengatakan Megawati tertawa mendengar permintaan Otto, lalu Presiden kelima RI itu menyatakan kesiapan hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU.

    “Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian ia mengatakan, loh, kalau kemudian saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya sangat dengan senang hati untuk menanggapi itu,” kata Hasto.

    Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa pilpres 2024.

    Otto berkata pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Megawati dalam sidang PHPU, tetapi pihaknya tak melakukan.

    “Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan, begitu masalahnya, kan,” kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). [hen/but]

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Meski Tetap Optimis, Todung Akui Perjuangan di MK Tidak Mudah

    Meski Tetap Optimis, Todung Akui Perjuangan di MK Tidak Mudah

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengakui, perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mudah. Namun dirinya masih punya optimisme bahwa MK menyadari tugas konstitusional.

    Dia mengatakan,sebagai lembaga independen dan terpercaya, (MK) memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas.

    Karenanya, MK merupakan wasit independen penentu keadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024.

    “Para hakim MK adalah ahli hukum yang profesional dan berintegritas tinggi yang akan memutuskan perkara berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang kuat,” ujar Todung di Jakarta, pada Sabtu (30/3/2024).

    Menurut Todung, proses persidangan di MK berlangsung secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan. Dia pun mengajak masyarakat, khususnya pendukung paslon 03 untuk menjaga bersama kondusivitas bangsa dan negara dengan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di MK.

    “Mari kita ikuti perkembangan sidang MK dengan seksama dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima apapun keputusan MK. Bersama MK, kita jaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia,” kata Todung. [kun]

  • Relawan Gibran BerKopyah Hormati Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Relawan Gibran BerKopyah Hormati Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pembina Relawan Gibran BerKopyah (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) mengaku akan menghormati permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sidangnya masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau dari kami, kami mengikuti saja sidang MK, hormati prosesnya. Tetapi nanti ketika Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik, itu sudah selesai semua dan harus bersatu semua pihak. Tak ada lagi 01, 02 atau 03,” tegas Gus Ubaid kepada wartawan usai Tasyakuran dan Buka Bersama di Hotel JW Marriott Surabaya, Jumat (29/3/2024) malam.

    Mengenai isu bagi-bagi jatah menteri untuk kabinet pemerintahan ke depan, menurut Pengasuh Ponpes Kaliwining Jember ini, adalah hal wajar.

    “Tetapi itu kan hak prerogatif dari Pak Prabowo Presiden terpilih. Saya berharap sesuai mottonya Pak Prabowo yang ingin meneruskan kinerja Pak Jokowi yang baik selama ini. Yang belum baik, bisa digenjot lagi,” tuturnya.

    Terkait beberapa menteri yang akan menjadi saksi di sidang MK, Gus Ubaid mempersilakan. “Itu kan ada aturan mekanismenya yang harus izin presiden dulu. Saya pikir Presiden Pak Jokowi mungkin akan memberikan izin. Kalau dibilang ada pelanggaran, saya kira nggak ada ya. Ini sebuah demokrasi di negara kita,” tukasnya.

    Relawan GBK memberikan sumbangsih suara yang lumayan besar bagi kemenangan Prabowo-Gibran hingga sekali putaran.

    “Alhamdulillah, khususnya kami menggenjot suara di basis pesantren Jatim dan Jateng, Bali juga. Kalau di Jatim maksimal di beberapa pesantren, Alhamdulillah kan tahu sendiri selisihnya mutlak. Namun, itu kan nggak sepenuhnya juga dari kami. Ada peran Pak Jokowi effect. Masyarakat sudah paham kinerja pemerintahan saat ini dan mengaku puas. Ada juga peran Bu Khofifah, Mas Emil dan kekuatan mesin parpol pendukung serta seluruh relawan,” pungkasnya. [tok/but]

  • Puan Sebut Tidak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP Soal Hak Angket

    Puan Sebut Tidak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP Soal Hak Angket

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut, tidak ada instruksi khusus kepada anggota Fraksi PDIP DPR soal hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk digulirkan di DPR.

    “Enggak ada instruksi, enggak ada,” ungkap Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2024).

    Meski begitu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyebut hak angket merupakan hak anggota DPR. Hanya saja, kata Puan, harus ada dukungan politik untuk merealisasikannya.

    “Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya. Itu kan perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” tuturnya.

    Puan pun mengungkapkan belum ada pergerakan di partai koalisi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menggulirkan hak angket di DPR. Menurutnya apabila memang hak angket nantinya digulirkan, PDIP menginginkan semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ada aturannya di (UU) MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudiam harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada,” papar Puan.

    “Jadi ya kita lihat, paling tidak itu merupakan hak anggota DPR yang apabila terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja, tapi kan belum ada, kita lihat dulu bagaimana di lapangan,” sambung mantan Menko PMK tersebut.

    Puan lantas berbicara mengenai rencana rekonsiliasi antara partai koalisi Ganjar-Mahfud dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saat ditanya mengenai rencana pertemuan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo, ia menjawab singkat. “InsyaAllah,” jawab Puan.

    Puan juga mengatakan ‘Insyaallah’ saat ditanya apakah sudah ada pertemuan antara dirinya dengan Prabowo. Ia pun tak berbicara banyak soal rencana PDIP ke depan, termasuk kemungkinan PDIP akan diajak gabung pemerintahan Prabowo layaknya Prabowo diajak bergabung dengan pemerintah Presiden Jokowi pada 2019. “Iya enggak ya?” kata Puan singkat. [kun]

  • Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Safari Ramadhan ke Tebuireng Jombang

    Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Safari Ramadhan ke Tebuireng Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) Hadi Tjahjanto melakukan safari Ramadhan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang, Rabu (27/3/2024).

    Selain melakukan silaturahmi dengan pengasuh, pengganti Mahfud MD itu juga melakukan ziarah ke malam mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan makam keluarga pesantren Tebuireng lainnya.

    Kedatangan Hadi Tjahjanto disambut oleh pengasug Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. “Sejak menjadi Menteri ATR/BPN maupun sewaktu menjadi Panglima TNI, beliau sudah biasa berkunjung ke Ponpes Tebuireng,” ungkap Gus Kikin.

    Gus Kikin juga mengakui bahwa dirinya sudah kenal lama dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Menurut Gus Kikin, pondok pesantren selama ini selalu membersamai masyarakat. Nah, hal itu senafas dengan tugas Menkopolhukam.

    Sementara itu, Menkopolhukam mengatakan, tujuan safari Ramadhan tersebut untuk merajut dan menjaga ukhuwah seluruh lapisan masyarakat. Apabila ukhuwah itu kuat, lanjutnya, maka akan mempengaruhi stabilitas politik, hukum, dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia.

    “Itulah sebabnya saya akan terus melaksanakan safari Ramadhan. Kebetulan saat ini adalah bulan suci Ramadhan,” katanya.

    Dia mengatakan, dirinya juga akan melakukan kunjungan pada kegiatan di Katedral Imanuel.
    “Dalam rangka kita juga menjaga ukhuwah lintas agama, supaya Indonesia ini kuat. Stabilitas politik, hukum dan keamanan juga kuat,” bebernya.

    Dalam kesempatan itu, Menkopolhukan bersama rombongan melakukan ziarah ke makam Gus Dur. Di pusara mantan Ketua Umum PBNU itu mereka memanjatkan doa secara khusuk. Lalu ditutup dengan melakukan tabur bunga di makam tersebut. [suf]

  • Ini 5 Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud terhadap Hasil Pemilu

    Ini 5 Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud terhadap Hasil Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang diajukan paslon nomor 03 ini.

    Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

    “Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” kata Todung.

    Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024. “Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Todung.

    Dia pun membeberkan sejumlah pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran paling jelas adalah penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023. Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024.

    “Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” lanjutnya.

    Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih.

    “Terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh,” katanya.

    Todung jugs menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

    Ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan paslon 02.

    Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas. [hen/aje]

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Berangkat dari Hotel Mandarin, Ganjar-Mahfud Hadir Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD rencana akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka di dampingi puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang akan berangkat bersama-sama dari Hotel Mandarin.

    Sidang diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.

    Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

    Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024) adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

    “Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.

    Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

    Todung menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.

    “Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024,” ujar Todung. [hen/beq]