Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menepis pandangan
Mahfud MD
yang menyebut pemindahan tahanan ke negara lain melanggar konstitusi.
Menurut Albert, pendapat mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bahwa
transfer of prisoners
atau pemindahan tahanan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 itu kaku dan berlebihan.
Albert mengatakan, dalam literatur hukum pidana internasional disebutkan, dua negara bisa bersepakat saling memindahkan pelaksanaan hukuman bagi narapidana asing.
“Berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik (resiprositas),” kata Albert dalam keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Kamis (12/12/2024).
Oleh karena itu, kata Albert, pemindahan pelaksanaan hukuman terhadap narapidana asing tidak harus berupa perjanjian internasional, bilateral, atau multilateral yang harus disetujui DPR RI.
Di sisi lain, Pasal 45 Undan-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan, “
Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
”
“Dengan belum adanya UU Transfer of Prisoner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto,” tutur Albert.
Albert memandang, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya sama sekali tidak melanggar asas legalitas. Tindakan ini juga sudah biasa dan diakui dunia internasional.
Namun demikian, kata Albert, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pemerintah tidak mentolerir terhadap tindak pidana narkotika.
Presiden bahkan tidak memberikan grasi sebagai bentuk ampunan bagi terpidana narkotika seperti halnya narapidana asal Filipina, Mary Jane.
“Artinya, Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati Putusan Pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda (double criminality), tutur Albert.
Mengutip Kompas.id, Mahfud menyebut kebijakan pemerintah memindahkan narapidana asing ke negara mereka harus mengantongi persetujuan DPR.
Ia menyebut, Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan. bahwa kebijakan memulangkan narapidana merupakan bagian perjanjian internasional dan harus diatur oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
Mahfud berpendapat, pemindahan narapidana itu tidak cukup hanya berdasar pada mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik.
“Tetapi, harus diatur di perjanjian internasional yang disetujui di UU atau diratifikasi,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mahfud MD
-
/data/photo/2024/10/11/67094a2851679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi
-

Mahfud MD Kutip Ucapan Prabowo Soroti Situasi Demokrasi, Hukum, dan Keadilan: Indonesia Bisa Bubar – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti situasi demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia yang mengalami kemerosotan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan hal itu dikonfirmasi bukan hanya berbagai pemberitaan yang masif, juga didukung fakta angka-angka hasil survei yang dilakukan secara ilmiah.
Di bidang demokrasi, mantan Anggota DPR RI itu juga mengungkapkan The Habibie Center mencatat pada 2013-2014 atau sekira 10 tahun lalu perkembangan demokrasi di Indonesia masih cukup baik.
Akan tetapi, lanjut dia, sekarang situasi demokrasi di Indonesia sudah merosot menjadi demokrasi cacat.Bahkan, kata Mahfud, ada yang menyebutnya demokrasi gagal.
Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Democracy Index 2023 Age of Conflict yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan peringkat demokrasi Indonesia turun dua peringkat.
Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan itu terdapat lima aspek yang berkontribusi pada kemerosotan demokrasi di Indonesia yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.
Perkembangan negatif Indeks Demokrasi tersebut, kata Mahfud, sejalan dengan perkembangan negatif penegakan hukum dan keadilan karena meluasnya korupsi yang penegakan hukumnya yang kurang bagus.
Mahfud juga mengutip temuan Transparency Internasional Indonesia bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang semula berada di angka 40, tetapi dalam 3 tahun terakhir turun menjadi 34.
Di luar masalah korupsi tersebut, tingkat ketaatan negara pada hukum juga terrekam dalam survei tentang Indeks Negara Hukum Rule of Law yang hasilnya stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut World Justice Project, lanjut Mahfud, pada 2015-2024 skor Rule of Law Indeks Indonesia stagnan di angka 0,52 atau sampai 0,53 dalam rentang nilai tertinggi 1.
Hal tersebut, ujarnya, bermakna Indeks Negara Hukum Indonesia ada di bawah rata-rata dunia yang berada pada angka 0,55 dan rata-rata regional sebesar 0,59.
Selain itu, ucap Mahfud, situasi tersebut juga buruk jika dikaitkan dengan kriteria Bank Dunia tentang aset sebuah negara.
Menurut laporan Bank Dunia seperti ditulis dalam Where is the Wealth of Nations, lanjutnya, kepatuhan atau penegakan hukum mencakup 44 persen dari aset suatu bangsa.
Rinciannya, jelas dia, sumber daya alam sebagai aset tangible (yang bisa dilihat, dipegang, dilihat dengan pancaindera) hanya mencakup 23 persen dari seluruh aset negara.
Sedangkan 77 persen sisanya, sambung Mahfud, merupakan aset intangible yang terbagi dalam aset intangible penegakan hukum sebesar 44 persen dan aset intangible non hukum sebesar 33 persen.
“Jadi kalau mau memperbaiki negara ini, ya penegakan hukum kuncinya,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato kunci dalam Seminar Nasional “Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2025” di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (12/12/2024).
Indonesia, lanjut Mahfud, sudah merumuskan langkah capaian tujuannya yakni Indonesia Emas Tahun 2045.
Diproyeksikan, kata Mahfud, Indonesia sudah bersih dari kemiskinan dan keterbelakangan, pendapatan per kapitannya ada di kisaran USD24 ribu, partisipasi pendidikan tinggi akan mencapai 72 sampai 74 persen, dan tidak ada lagi pengangguran pada saat mencapai Indonesia Emas tahun 2045.
Selain itu, ungkapnya, berdasarkan hitung-hitungan ilmiah hasil studi McKinsey tentang pemanfaatan dan perkembangan aset, maka keadaan Indonesia Emas akan benar-benar bisa dicapai asal Indonesia dikelola dengan profesional dan penuh kejujuran.
“Tetapi jika kita menangani Indonesia dengan tidak profesional apalagi koruptif dan terus membiarkan lemahnya penegakan hukum dan maraknya ketidakadilan, maka yang akan terjadi bukan hanya Indonesia tidak bisa menjadi Indonesia Emas melainkan bisa bubar,” ujar Mahfud.
“Konstatasi (melihat atau menetapkan gejala atau tanda dari suatu keadaan atau peristiwa) ini pernah dikatakan sendiri oleh Bapak Prabowo Subianto pada tahun 2018 dengan merujuk buku yang ditulis oleh novelis tentang Artificial Intelligence, yaitu August Cole dan PW Singer yang telah menulis novel (soal) AI judulnya Ghost Fleet pada tahun 2015,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan di dalam buku itu Cole dan Singer menyebut dalam pertarungan Artificial Intelligence (AI) yang mengglobal, beberapa negara termasuk Indonesia sudah tidak ada di dalam percaturan dunia pada tahun 2030.
Namun menurutnya, keterampilan anak-anak bangsa Indonesia untuk menghadapi perkembangan AI tak perlu terlalu dirisaukan.
Ia memandang banyak anak-anak bangsa yang cerdas untuk menghadapi itu.
Justru menurutnya hal yang harus dirisaukan adalah lemahnya penegakan hukum dan maraknya ketidakadilan.
“Dengan lemahnya penegakan hukum dan ketidakadilan yang masif maka bisa saja Indonesia berantakan sebelum mencapai Indonesia Emas,” kata Mahfud.
Untuk itu ia mengajak untuk tetap memiliki harapan di tengah keputusasaan yang mulai menghantui masyarakat belakangan ini.
Harapan besar tersebut, kata Mahfud, terletak pada pimpinan pemerintahan dengan langkah-langkahnya yang lebih nyata mulai tahun 2025.
Ia mengatakan itu karena menurutnya semua teori untuk memperbaiki situasi sudah habis didiskusikan, bahkan diterapkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, namun hasilnya masih mengecewakan.
“Menurut saya, masih ada satu teori yang kita harapkan bisa dipakai dan mungkin workable, yaitu komitmen konsistensi, dan ketegasan Presiden saja dalam menegakkan hukum dan keadilan di dalam sistem demokrasi yang kita bangun,” kata dia.
“Asa tersebut wajar kita ambil karena kita mencatat perjuangan, visi resmi, dan berbagai statement Presiden Prabowo selalu menekankan pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Jadi teorinya tinggal komitmen, konsistensi, dan ketegasan,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan publik telah mendengar komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato-pidatonya.
Akan tetapi, Mahfud menantikan konsistensi Prabowo dalam penataan dan mereformasi pejabat di pemerintahannya.
“Saya kira itu satu keperluan dan perlu keberanian. Bukan hanya, ‘ya harus begitu’. Kalau ‘harus-harus’ begitu presiden-presiden yang dulu juga sama kan. Semua komitmennya ada. Tapi konsistensinya yang tidak mudah memang. Implementasi itu tidak mudah. Justru itu perlu keberanian dan ketegasan,” pungkas Mahfud.
-
/data/photo/2024/12/11/6759b48037f40.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Punya 932 Anggota DPRD di Daerah, Mardiono Yakin PPP Bisa Bantu Program Pangan Prabowo
Punya 932 Anggota DPRD di Daerah, Mardiono Yakin PPP Bisa Bantu Program Pangan Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (
PPP
) Muhamad
Mardiono
yakin para kadernya di DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota bisa membantu merealisasikan program pangan yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden
Prabowo
Subianto.
Baginya, berbagai implementasi program dari pemerintah pusat justru harus dikawal para anggota legislatif di tingkat daerah.
“Kita justru membangun itu kan dari akar rumput, dari daerah. Tidak dari pusat. Semua implementasi kebijakan pusat itu dilaksanakan di daerah,” ujar Mardiono di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024) malam.
Ia yakin, PPP tetap bisa membantu pemerintahan Prabowo meski tak punya representasi di DPR RI.
Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara.
Padahal, ambang batas parlemen di Indonesia memberikan syarat minimal mencapai angka 4 persen dari suara sah nasional.
“Kita maish mendapatkan keterwakilan di DPRD kabupaten/kota, provinsi, itu masih 932 (orang),” sebut dia.
“Belum lagi hasil kemenangan pilkada kemarin, kader-kader kita banyak yang memenangkan sehingga kita punya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan lain sebagainya,” kata dia.
Saat ini, Mardiono juga ditarik menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
Ia didapuk Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
Padahal, sebelumnya, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PPP bukan menjadi partai politik (parpol) yang mendukung Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PPP justru bergabung dengan PDI-P untuk mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).
Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.
Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.
Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.
“Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).
Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.
Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.
Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.
“Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.
“Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).
Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.
“Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.
-

Usai Sunhaji, Kini Viral Ucapan Gus Miftah Ungkit Mahfud MD: Yang Tua Baper Sama Anak Kecil Cie
TRIBUNJAKARTA.COM – Kontroversi ucapan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah belum selesai.
Kali ini, pendakwah tersebut diduga menyindir calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD.
Awalnya, ucapan Gus Miftah menghina penjual es teh Sunhaji viral di media sosial.
Kemudian, viral video candaan Gus Miftah bernada melecehkan seniman Yati Pesek serta seorang perempuan muda.
Ternyata video ucapan Gus Miftah kembali viral diduga menyindir mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Tayangan video itu diduga saat Gus Miftah menanggapi debat calon wakil presiden pada Pilpres 2024 antara Mahfud MD dengan Gibran Rakabuming Raka.
Tampak Gus Miftah sedang berpidato di sebuah panggung. Ia pun menyanyikan lagu Iwan Fals berjudul Sore Tugu Pancoran yang diubah liriknya menjadi “anak sekecil itu berkelahi dengan Mahfud”
Saat itu, tampak Gus Miftah mengenakan blankon dan kacamata hitam.
“Sekarang yang tua baper sama anak kecil cie,” kata Gus Miftah dikutip TribunJakarta.com dari akun Instagram @firmansyahali_007 pada Rabu (11/12/2024).
“Yang lain kelihatannya suhu ternyata cupu. Mas Gibran kelihatan cupu ternyata suhu,” kata Gus Miftah.
KLIK SELENGKAPNYA : Sosok yang Tertawa Keras saat Gus Miftah Menghina Penjual Es Teh Akhirnya Meminta maaf. Ia Ngaku Belum Bertemu Langsung Sunhaji.
Sontak video itu mengundang reaksi netizen.
@jokonugr4071: Dari awal kenapa ya kok saya tidak pernah terkesan?
@dongkrak692: Emang udh waktunya lu dipermalukan dan diumbar aibnya oleh Allah
@arywirabhuana: Awal jadi penjilat
Respon Sujiwo Tejo
Sementara itu, Budayawan Sujiwo Tejo merespons soal Gus Miftah yang menghina penjual es teh hingga mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Melalui unggahan Instagramnya pada Jumat (6/12/2024), Sujiwo Tejo meminta maaf karena telah berburuk sangka kepada Gus Miftah.
Dengan gaya satire Sujiwo Tejo menyebut Gus Miftah bak seorang wali yang tak ingin dipuji atas kebaikannya
Mahfud MD Singgung Wali Bahlul
Sedangkan Mantan Menkopolhukam sekaligus eks cawapres Mahfud MD menyinggung soal wali bahlul melalui akun X terverifikasi @mohmahfudmd pada 8 Desember 2024
“Seorang wali tak pernah merendahkan orang lain. Kalau mau memberi pesan kebaikan biasanya seorang wali mengejek atau merendahkan dirinya sendiri di depan orang lain. Contohnya Bahlul. Ada yg menyebut Bahlul sbg wali,” tulis Mahfud MD.
“Nama aslinya adl Wahab bin Amr. Tinggalnya (makan dan tidur) di kompleks kuburan umum. Suatu hari Khalifah Harun Al-Radyid mengajak Wahab hidup di istana, akan diberi rumah dgn segala pelayanannya.”
“Wahab menjawab, “Buat apa aku hidup di istana? Seindah apa pun istana, toh semua penghuninya akhirnya kembali ke kuburan. Wahai Khalifah, aku tidak mau pindah ke istana, Anda saja yang pindah ke sini”. Khalifah Harun Al Rasyid yg adil bijaksana itu menangis seraya beristighfar.”
“Kemudian orang awam menjuluki Wahab bin Amr sbg Bahlul alias “Si Bodoh” krn tak mau diajak tinggal di istana. Padahal, menurut sementara ahli tasawuf, Bahlul adalah seorang wali.”
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi
JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dia akan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, khususnya di masa lalu.
Komisi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2004 ini sebenarnya bukan barang baru. Sebab pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perundangan tersebut. Saat itu di tangan Ketua MK Jimly Asshidiqie, UU KKR ini dibatalkan karena dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan catatan harus segera diperbaiki,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November.
Setelah pembatalan tersebut diputuskan, sejumlah Menkopolhukam sebelum dirinya, disebut telah berupaya memperbaiki hal yang kurang dari komisi tersebut. Hanya saja, ada beberapa pandangan berbeda sehingga wacana penghidupan kembali KKR ini justru menguap.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, komisi ini sedang dikoordinasikan lebih jauh supaya bisa segera menyelesaikan masalah HAM masa lalu. “Sekarang kita koordinasikan lagi,” tegasnya.
Mahfud tampak bersungguh-sungguh untuk penyelesaian kasus HAM berat ini. Sebab, dia telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membentuk kembali komisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.
“Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November.
Presiden Jokowi juga tampak mendengarkan saran dari Mahfud. Menurut Fadjroel, jika kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu bisa diungkap, maka pemerintah bisa memberikan hak para korban nantinya.
“Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap, agar para korban diberikan apa yang memang menjadi haknya,” ujar Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero itu.
Terkait wacana penghidupan KKR tersebut, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia diukur tak hanya dari dibentuk atau tidaknya komisi tersebut.
Menurut dia, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, jaminan tidak berulangnya kasus HAM, dan kepuasan Korban dan Masyarakat atas semua proses yang dilakukan untuk penuntasannya.
Sehingga, hal paling mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus tersebut adalah mengakui negara akan bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terutama di masa lalu.
“Pengakuan ini bukan hanya lewat statement tapi melalui kebijakan resmi. Kedua, dalam kebijakan resmi tersebut, disusun sejumlah prinsip dasar upaya, cara menyelesaikannya, dan tidak bertentangan dengan sejumlah hak,” kata Haris saat dihubungi VOI lewat pesan singkat.
Setelah dua hal dasar ini dilakukan, Haris mengatakan barulah pemerintah membuat tim untuk melakukan kerjanya. Ini bisa diisi oleh KKR yang akan dibentuk Mahfud. Tak hanya itu, pegiat hak asasi manusia (HAM) ini juga meminta agar tim ini nantinya terus bekerja sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM tak bisa dengan mudah diselesaikan.
“Pemerintah hari ini harus memastikan tim di atas dan kebijakannya ada serta berjalan berjalan. Prosesnya bertahap dan panjang tapi jangan juga berdiam diri tidak berbuat apa-apa. Harus proporsional,” tegasnya.
Haris menilai, jika ingin cepat rampung, sebenarnya pemerintah bisa bekerja dengan beberapa pihak seperti Komnas HAM, LPSK, atau dengan melihat data dari laporan sejumlah tim independen yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, Haris juga ragu sebenarnya soal kinerja tim ini. Sebab, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu juga kini berada di lingkar kekuasaan.
“Catatan lain adalah soal sejumah nama yang patut diduga bertanggung jawab, seperti Prabowo Subianto, Hendropriyono dan Wiranto, adalah orang-orang yang ada di lingkar kekuasaan,” ungkap dia.
“Apakah Jokowi berani meminta Komisi atau tim ini untuk bekerja memeriksa nama tersebut? Saya sih ragu ya,” tutupnya.
-

Kubu RIDO Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta, 20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga di MK
TRIBUNJAKARTA.COM – Kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sedangkan 20 pengacara kubu Pramono Anung-Rano Karno siap berlaga di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta.
Namun hasil penetapan rekapitulasi suara itu diwarnai aksi walkout kubu RIDO dari ruang rapat pleno rakapitulasi Pilkada 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Reaksi Gerindra
Menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menghormati KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung -Rano Karno menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengatakan, KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara Pilkada berhak mengumumkan siapa yang menjadi pemenang berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan Pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja, kita menghormati dan menyunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada di Jakarta,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menghormati paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung Gerindra ingin melakukan gugatan hasil Pilkada Jakarta itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kita menghormati, nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan. Karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Namun, Muzani tidak merinci mengenai kapan kubu RK-Suswono akan mendaftarkan gugatan ke MK. Dia pun meminta masyarakat menunggu hasil resmi yang akan diketok oleh MK.
“Kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti ya,” pungkasnya.
KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya segera mengajukan gugatan ke MK.
“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono adalah gabungan dari partai pendukung, serta tim profesional.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga
Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
“Kita sih mungkin tidak terlalu banyak, jadi mungkin ada sekitar 20 pengacara, kurang lebih. Bisa jadi bertambah dalam perjalanannya,” kata Todung pada Senin (9/12/2024).
Todung menyatakan tim hukumnya siap menghadapi proses di MK dengan fokus pada pembuktian bahwa pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta telah berjalan sesuai aturan.
“Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Mantan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 ini berharap, MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi ini tidak boleh dirusak oleh intimidasi, oleh tekanan dan sebagainya itu,” ucap Todung.
Todung juga berharap MK dapat melihat bahwa proses Pilkada di DKI Jakarta telah berlangsung secara bersih, adil, dan transparan.
“Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU,” tegasnya.
Menurut Todung, tidak ada alasan kuat untuk mempersoalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano, yang diumumkan KPU sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen dalam satu putaran.
“Kami tidak melihat ada alasan untuk mengajukan gugatan kepada MK,” kata Todung.
Dia menegaskan, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk dinyatakan menang dalam satu putaran.
Todung juga menyebut bahwa selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono cukup signifikan, sehingga menurutnya gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi saya tidak melihat ada alasan ya, tetapi tentu haknya mereka untuk mengajukan gugatan. Walaupun saya mempertanyakan apa alasannya, apa dasarnya, karena memang perbedaan suara itu begitu besar,” ungkapnya.
Selain itu, Todung Mulya Lubis, membantah pihaknya menggunakan politik uang alias money politics untuk memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
Todung berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang bakal diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Oh iya, tentu kami sangat optimis (MK tolak gugatan Ridwan Kamil-Suswono),” kata Todung.
Todung justru mengaku pihaknya khawatir adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk dugaan politik uang dan perusakan alat peraga kampanye milik Pramono-Rano.
“Ya kami yang justru khawatir ada money politics. Kami yang justru khawatir ada perusakan alat peraga kampanye kami,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, pasangan Pramono-Rano tak menggunakan politik uang serta merusak alat peraga kampanye pasangan calon lain.
“Kami tidak melihat alasan seperti itu (penggunaan politik uang), karena memang kami tidak melakukan itu,” ucap Todung.
Hasil Rekapitulasi Suara
KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 November 2024.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno, berhasil meraih kemenangan atas dua pasangan lainnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengumumkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, ,memperoleh suara sah sebanyak 1.718.160.
Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor urut dua atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Pasangan cagub-cawagub nomor urut tiga atas nama Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah 2.183.239.
Seusai pengumuman itu, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunJakarta/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya


