Tag: Mahfud MD

  • Investasi China Kuat di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

    Investasi China Kuat di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Akademisi, pakar ilmu komunikasi dan hukum digital, Henri Subiakto bicara soal kekuatan investasi China.

    Menurutnya, ada faktor penting terkait kuatnya kekuatan investasi China di beberapa negara.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memaparkan faktor-faktor penyebabnya.

    Diantaranya berdasakan hasil studi yang pernah dilakukan Deutsche Welle Jerman.

    “Mengapa Investasi dari RRC itu memiliki posisi yang sangat kuat di beberapa negara,” tulisnya dikutip Jumat (12/12/2025).

    “Ini salah satu jawabannya berdasar studi yang dilakukan Deutsche Welle Jerman,” tuturnya.

    Kini yang jadi pertanyaan persoalan investasi dari China terkait isi kontraknya, apakah harus tunduk atau memang menurut.

    Apalagi, disebutnya isi kontrak dari China ini bisa saja mengikat atau bahkan sampai kritis memposisikan diri.

    “Masalahnya kata Prof Mahfud MD, bagaimana saat berkontrak dengan China itu,” tanyanya.

    “apa tunduk dan nurut pada isi kontrak yg mengikat, atau kritis memposiskan kedudukan yg sama, sehingga tidak didekte asing,” paparnya.

    Pertanyaan ini yang kemudian disebut harus segera ditemukan jawabannya soal bagaimana kontrak dengan investor China.

    “Bagaimana dengan Indonesia saat berkontrak dengan investor RRC? Ini yang perlu kita ketahui,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 60 desa di 19 kecamatan se Kabupaten Bondowoso hingga saat ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.

    PMK tersebut merupakan revisi atas regulasi mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengetatan syarat pencairan dana non-earmark—dana yang tidak terikat peruntukan tertentu—yang harus diajukan lengkap sebelum 17 September 2025.

    Bagi desa yang tidak mengajukan berkas tepat waktu, dana non-earmark tidak akan disalurkan sama sekali. Ketentuan ini mulai berlaku setelah PMK 81/2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

    Selain batas waktu pengajuan, PMK juga memunculkan syarat baru: desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai komponen penyaluran dana.

    Berdasarkan laporan internal, Bondowoso termasuk dalam daerah yang belum bisa mencairkan dana non-earmark bersama sejumlah kabupaten lain di Indonesia. Untuk Jawa Timur, Bondowoso berada di daftar yang sama dengan antara lain Sidoarjo (127 desa), Mojokerto (117 desa), Blitar (70 desa), Lamongan (102 desa), Banyuwangi (92 desa), dan Malang (118 desa).

    Di Bondowoso sendiri, 51 desa tidak bisa mencairkan dana non-earmark, sementara 9 desa bahkan tidak dapat mencairkan earmark maupun non-earmark. Satu desa, yakni Padasan, tercatat belum menerima DD sejak tahap awal karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.

    Kepala Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bambang Suhartono, mengakui desanya gagal mencairkan dana non-earmark karena keterlambatan administrasi.

    “Dana yang belum kami jalankan itu sekitar Rp290 juta. Rencananya untuk paving di dua titik, tembok penahan tanah, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena belum bisa cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

    Bambang menambahkan dirinya belum menyampaikan persoalan ini kepada warga karena masih berharap ada perubahan kebijakan. “Informasinya, syarat pengajuan bukan lagi 17 September, tetapi 17 Desember. Semoga pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi para kepala desa,” katanya.

    Hal serupa dialami Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark desanya sekitar Rp100 juta.

    “Rencananya untuk pemberdayaan masyarakat, mungkin mesin rajang tembakau atau dukungan untuk UMKM. Saya sudah sampaikan ke warga apa adanya, bahwa kami terhambat aturan itu,” ujarnya.

    Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, mengonfirmasi bahwa sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso turut mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut mendesak pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025.

    “PMK ini sangat membebani kepala desa. Mereka punya janji kepada masyarakat untuk membangun. Dana non-earmark yang tidak bisa cair di Bondowoso rata-rata Rp200–400 juta per desa,” ujarnya.

    Mathari, yang juga Kades Bukor di Kecamatan Wringin, mengaku desanya sendiri tidak terdampak aturan ini, namun ia hadir untuk menyampaikan aspirasi kolektif para kepala desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bondowoso, melainkan di banyak daerah lain.

    “Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya adalah Padasan yang memang bermasalah sejak awal. Sisanya karena terlambat melengkapi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025,” terangnya.

    Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pusat tersebut. Di Jawa Timur saja, ada 1.261 desa yang serupa Bondowoso. “Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso,” tambahnya.

    PMK 81/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menggantikan Sri Mulyani pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di kalangan kepala desa, muncul harapan agar Menkeu memberikan kelonggaran atau masa transisi.

    Sejumlah desa, termasuk di Bondowoso, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan jadwal pengajuan menjadi 17 Desember 2025 seperti informasi yang beredar. Jika kebijakan tidak berubah, dana non-earmark ratusan juta rupiah di puluhan desa akan hangus dan program desa terpaksa dihentikan. (awi/ian)

  • Komisi Percepatan Reformasi Polri serap aspirasi masyarakat di Sumut 

    Komisi Percepatan Reformasi Polri serap aspirasi masyarakat di Sumut 

    Dengan turun langsung ke daerah, tim dapat menangkap aspirasi masyarakat yang selama ini tidak tersampaikan di pusat

    Medan (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerap aspirasi masyarakat di Sumatera Utara guna meningkatkan pelayanan institusi yang lebih baik lagi.

    Dalam kunjungan ke Kantor LKBN ANTARA Biro Sumut di Medan, Kamis, Kepala Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri Eddy Cahyono Sugiarto​​​​​​​mengatakan kedatangan tim ke Sumut merupakan bagian dari pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi Polri.

    “Program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kenegaraan,” ujar Eddy.

    Ia melanjutkan reformasi tidak hanya dilakukan di tubuh Polri, tetapi juga akan berlanjut pada peradilan, kejaksaan, birokrasi, dan layanan publik agar semakin baik.

    Untuk itu, pihaknya akan menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat Sumut melalui kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada Jumat.

    “Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri di antaranya forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan praktisi hukum,” ucapnya.

    Ia mengatakan kegiatan tersebut juga dihadiri anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yakni Mahfud MD dan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri untuk menyerap aspirasi masyarakat Sumut.

    “Tahap jemput aspirasi ini penting untuk menggambarkan kondisi lapangan secara lebih nyata. Dengan turun langsung ke daerah, tim dapat menangkap aspirasi masyarakat yang selama ini tidak tersampaikan di pusat,” ujarnya.

    Eddy, yang juga menjabat Kepala Biro Humas Kemensetneg menegaskan tidak ada aspirasi yang akan diabaikan karena setiap masukan akan dianalisis dan menjadi bagian dari laporan resmi kepada Presiden.

    Selain kegiatan secara luring, pihaknya juga menyediakan layanan daring bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan WhatsApp 08131797771 atau email SETKOMISIREFORMASIPOLRI@SETNEG.GO.ID.

    Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat untuk menjaring berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat guna merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri.

    Hingga 10 Desember 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan sebanyak 16 kali audiensi yang dihadiri oleh sebanyak 78 kelompok masyarakat.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat tersebut akan menjadi bahan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merumuskan berbagai alternatif kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian, baik secara struktural, kultural, maupun instrumental.

    “Jadi kami mulai pelan-pelan. Kalau kemarin belum punya sikap, belum punya keputusan tapi satu bulan ke depan mulai kami intensifkan rapat-rapat untuk menyepakati kebijakan reformasi yang dimaksud,” ujar Jimly.

    Dalam arahannya kepada anggota komisi, Presiden Prabowo Subianto meminta agar para melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Presiden juga meminta agar Komisi bekerja secara terbuka dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

    “Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden Prabowo.

    Pewarta: M. Sahbainy Nasution
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komite Reformasi Polri mulai jemput bola masukan ke daerah

    Komite Reformasi Polri mulai jemput bola masukan ke daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komite Percepatan Reformasi Polri mulai melaksanakan jemput bola atau menampung masukan terkait reformasi kepolisian ke daerah-daerah dari provinsi lain.

    “Mulai besok kami akan jemput bola. Jemput bolanya kunjungan ke kota-kota tertentu yang punya banyak kasus dan masalah kepolisian,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud Md di Jakarta, Rabu.

    Para anggota komisi telah menentukan beberapa kota yang akan dikunjungi. Mahfud mengatakan bahwa dirinya bersama mantan Wakapolri Ahmad Dofiri akan ke Medan, Sumatera Utara.

    Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama mantan Kapolri Badrodin Haiti akan ke Kalimantan Timur.

    Adapun anggota komisi lainnya, yakni Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kapolri Idham Azis telah mulai jemput bola masukan di Aceh pada Rabu ini.

    Mahfud yang merupakan mantan Menko Polkam itu juga memastikan bahwa masukan-masukan yang diterima komisi tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat, tetapi juga dari pihak-pihak yang menghubungi langsung para anggota komisi.

    “Itu semua dicatat jangan khawatir, dan nanti menjadi laporan-lampiran dari laporan yang akan kami buat sehingga pertanggungjawabannya masukan dari siapa saja dan apa fakta-fakta yang dikemukakan, itu nanti menjadi lampiran,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah menerima masukan terkait reformasi kepolisian dari 78 kelompok masyarakat.

    “Terakhir tadi organisasi masyarakat (ormas). Ormas keagamaan, baik agama Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Jadi, sudah 78 kelompok,” katanya.

    Menurutnya, masukan-masukan yang telah diterima itu sudah sangat cukup untuk merumuskan berbagai alternatif kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian, baik secara struktural, kultural, maupun instrumental.

    “Jadi, kami mulai pelan-pelan, kalau kemarin belum punya sikap, belum punya keputusan, tapi satu bulan ke depan mulai kami intensifkan rapat-rapat untuk menyepakati kebijakan reformasi yang dimaksud,” ucapnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Adik Mahfud MD Beberkan Bukti Ijazah S1 Palsu yang Dijual Rp500 Ribu, Dibuat Pakai Photoshop

    Adik Mahfud MD Beberkan Bukti Ijazah S1 Palsu yang Dijual Rp500 Ribu, Dibuat Pakai Photoshop

    GELORA.CO – Persidangan kasus ijazah palsu Universitas Dr Soetomo yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Ari Pratama menghadirkan Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah sebagai saksi.

    Kehadiran Marwiyah menjadi sorotan karena ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud Md. Sidang yang digelar, Jumat (5/12/2025) itu juga dihadiri mantan Rektor Unitomo Bahrul Amiq sebagai saksi.

    Di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu Marwiyah membeberkan dokumen ijazah dapat dilihat dari kertas yang dicetak.

    Marwiyah menegaskan kertas ijazah yang didapat dari Ari Pratama itu bukan produk dari Unitomo, sehingga dipastikan palsu. “Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menjelaskan pihak universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah.

    Dari kesaksian itu, terdakwa mengakui dirinya sengaja mencetak ijazah palsu mengatasnamakan Unversitas Dr Soetomo. Aksi jahatnya itu dilakukan lantaran sulitnya ekonomi keluarganya setelah perusahaan tempat bekerjanya bangkrut, kemudian lama menganggur.

    “Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri,” kata Ari.

    Selama 2 tahun menganggur, terdakwa mempelajari Photoshop dan mulai mencoba membuat dan mencetak berbagai dokumen, dengan bermodalkan komputer dan printer. Jasa pembuatan dokumen itu dipromosikan melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

    Selama setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp5 juta.

    Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

    Terdakwa mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam persidangan tersebut, dirinya mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.

  • Presiden Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka

    Jumat, 7 November 2025 18:02 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Perceptan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dengan anggota Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Idham Aziz, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kedua kiri), mantan Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan), dan mantan Kapolri Idham Aziz (kanan) mengikuti pelantikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Perceptan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dengan anggota Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Idham Aziz, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    “Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

    Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

    “Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.

  • Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan

    Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan

    “Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif yang menjadi tersangka penghasutan.

    “Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Diterangkan Mahfud, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi.

    “Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.

    Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

    “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ucapnya.

    Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan.

    Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

    “Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ucapnya.

    Komisi menilai bahwa Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena keduanya merupakan aktivis lingkungan hidup.

    “Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tuturnya.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa perihal Anti-SLAPP telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009.

    Dalam pasal tersebut, ujar Jimly, disebutkan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

    “Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” katanya.

    Maka dari itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap agar Dera dan Munif bisa dibebaskan karena secara eksplisit dilindungi undang-undang.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 

    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 

    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 

    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 

    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 

    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 

    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 

    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 

    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 

    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 

    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 

    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 

    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 

    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 

    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 

    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 

    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 

    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 

    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 

    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 

    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 

    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 

    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 

    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
     
    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 
     
    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 
     
    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 
     
    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 
     
    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

     
    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 
     
    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 
     
    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 
     
    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 
     
    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 
     
    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 
     
    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 
     
    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 
     
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 
     
    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 
     
    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 
     
    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 
     
    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 
     
    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 
     
    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 
     
    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 
     
    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 
     
    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 
     
    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

    Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah merespons aspirasi masyarakat mengenai urgensi pembenahan dan normalisasi manajemen ketatanegaraan. Respons tersebut ditunjukkan melalui fokus pada reformasi manajemen keuangan negara dan daerah, serta pemulihan tugas pokok dan fungsi institusi penegak hukum. Dengan langkah konkret Presiden, sudah sewajarnya seluruh kekuatan politik, utamanya Partai Golkar, memberikan dukungan nyata dan maksimal bagi agenda normalisasi tata kelola pemerintahan tersebut.

    Peran Partai Golkar dalam konteks ini dapat menjadi sangat signifikan. Bukan hanya karena posisinya sebagai bagian dari Koalisi Kabinet Merah Putih dengan delapan kader menduduki posisi menteri, melainkan karena Partai Golkar memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan negara. Selama lebih dari tiga dekade, Partai Golkar pernah menjadi mesin yang menggerakkan hampir seluruh aspek manajemen ketatanegaraan.

    Zaman memang berubah, demikian pula manajemen ketatanegaraan yang telah mengalami reformasi konstitusi serta pembaruan berbagai undang-undang. Kendati demikian, satu prinsip tetap sama, yakni tata kelola negara harus berorientasi pada kerja nyata demi kebaikan bersama. Kebaikan bersama hanya dapat diwujudkan jika penyelenggaraan negara berjalan efektif dan konsisten dalam mengikuti arahan pemimpin nasional.

    Dalam periode panjang sejarah pemerintahan, Partai Golkar telah membuktikan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat: kebutuhan pokok tersedia dengan harga terjangkau, inflasi terkendali bahkan sampai level sidang kabinet pun memperhatikan harga cabai keriting. Ribuan puskesmas dibangun sejak 1968, dan lebih dari 150.000 gedung SD Inpres berdiri hingga 1994. Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Itu semua menunjukkan bagaimana manajemen pemerintahan yang solid menghasilkan kestabilan dan kemajuan.

    Meski kondisi sekarang tidak identik dengan masa lalu, pengalaman Partai Golkar tersebut tetap relevan untuk dibagikan. Lebih dari itu, respons Presiden atas aspirasi publik seharusnya dipandang sebagai panggilan bagi semua kekuatan politik untuk segera memberikan kontribusi. Sebagaimana Presiden yang realistis menyikapi persoalan struktural tata kelola pemerintahan, Partai Golkar pun perlu bersikap realistis terhadap berbagai ekses dari praktik penyelenggaraan negara yang masih membutuhkan penyempurnaan.

    Karena sikap realistis itu pula, Presiden telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan dapat mengarahkan Polri kembali ke tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pembenahan manajemen keuangan negara-daerah, termasuk perbaikan tata kelola perpajakan dan kepabeanan.

    Akan sangat bijaksana apabila seluruh kekuatan politik, termasuk Partai Golkar, menyelaraskan orientasi perjuangannya dengan program prioritas Presiden. Arah kebijakan Presiden dapat dibaca dari agenda dan aktivitas pemerintahan. Beberapa waktu terakhir, Presiden menunjukkan kepedulian pada sejumlah isu strategis. Pada Minggu (23/11), Presiden memimpin rapat mengenai penertiban penambangan ilegal dan pemulihan kawasan hutan.

    Keesokan harinya, Senin (24/11), dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Presiden mempertanyakan endapan dana pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 203 triliun. Presiden juga menyoroti realisasi belanja daerah yang stagnan di angka 68 persen hingga November 2025, jauh dari target di atas 80 persen. Sikap Presiden tersebut membuktikan adanya kepedulian sekaligus evaluasi serius terhadap kinerja.

    Perlu dicatat, persoalan dana mengendap itu kembali disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya belum lama ini. Meski bukan persoalan baru, perhatian Presiden menunjukkan bahwa laporan Menkeu disampaikan apa adanya, bukan sekadar formalitas.

    Selain itu, Purbaya juga menyoroti berbagai aspek penting ekonomi negara: mulai dari kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Ke Daerah (TKD), penolakan pembayaran utang kereta cepat melalui APBN, persoalan perpajakan, praktik under-invoicing di kepabeanan, hingga maraknya impor ilegal barang bekas (thrifting). Ia juga membahas lambannya pembangunan kilang minyak serta serapan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Dengan berbagai pernyataan dan langkah tersebut, publik dan kekuatan politik dapat membaca arah kebijakan Presiden di sektor ekonomi. Sementara pembenahan hukum dan tata negara dipercayakan kepada figur seperti Profesor Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Menjadi kelaziman jika Presiden menunjuk figur yang dipercaya untuk tugas khusus yang bersifat strategis.

    Namun, peran kekuatan politik lain tetap penting dan dibutuhkan, termasuk kontribusi Partai Golkar. Melalui kerja proaktif, koordinatif, dan kolaboratif dengan para tokoh yang dipercayai Presiden, serta melalui forum formal seperti rapat kerja di DPR, pengalaman panjang Golkar dalam tata kelola pemerintahan dapat menjadi nilai strategis. Termasuk dalam memperkuat kemitraan pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tingkat global.

    Lebih dari itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra dan partai pendukung pemerintah lainnya harus bahu-membahu melahirkan kebijakan yang bijaksana dalam mengatasi tantangan seperti ketimpangan ekonomi dan rendahnya produktivitas. Penguatan belanja pada sektor pangan dan energi perlu menjadi prioritas. Tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya menyangkut ketimpangan, tetapi juga struktur ekonomi yang masih bergantung pada impor komoditas, minimnya infrastruktur strategis, serta kurangnya sumber daya manusia kompeten di sektor digital.

    Harapan kebangkitan ekonomi nasional bertumpu pada sinergi seluruh komponen bangsa. Pemerintah bersama sektor swasta harus memperkuat daya saing industri, mendorong transformasi digital, serta menjamin keberlanjutan kebijakan dan kepastian regulasi. Semua itu harus didukung kebijakan yang bijaksana, fokus pada peningkatan produktivitas, serta berpihak pada kepentingan nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan).

    (ega/ega)