Tag: Mahfud MD

  • Bisa Kena Pasal 55 KUHP

    Bisa Kena Pasal 55 KUHP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar soal rencana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

    Ia mengatakan secara hukum formal yang ada sekarang ini, kebijakan itu berpotensi melanggar hukum.

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12) seperti dikutip dari detik.com.

    Dia mengatakan korupsi itu dilarang. Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak kerusakan terhadap jagat hukum. Mahfud berpesan untuk semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” jelasnya.

    Mahfud mengatakan sebagai Presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.

    “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.

    “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo.

    Selain itu, Prabowo juga memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

    (agt/agt)

  • Menag, Mahfud Md hingga Pramono-Doel hadiri HUT ke-18 Partai Hanura

    Menag, Mahfud Md hingga Pramono-Doel hadiri HUT ke-18 Partai Hanura

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Hanura yang mengusung tema “Bersama Rakyat, Hanura Mewujudkan Kemakmuran dan Kesejahteraan” di Ancol, Jakarta, Sabtu.

    Ia mengenakan peci berwarna hitam dengan kemeja batik yang bernuansa kuning. Kehadiran Nasaruddin untuk memimpin doa dalam perayaan ulang tahun Partai Hanura.

    Kemudian tampak pula mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md serta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel turut menghadiri perayaan HUT Partai Hanura.

    Mereka kompak mengenakan setelan baju batik dengan bawahan berwarna hitam.

    Tak hanya tokoh nasional, perwakilan partai politik juga terlihat menghadiri HUT ke-18 Partai Hanura, mulai dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga pengurus Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Acara ini dihadiri sekitar 1.500 peserta yang terdiri atas perwakilan kader Partai Hanura di seluruh Indonesia, termasuk ketua DPD, 528 anggota DPRD Kabupaten/Kota, sayap partai dan simpatisan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh Megapolitan 21 Desember 2024

    Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum.
    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.
    Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
    Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.
    Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).
    Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain.
    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Seteru PDIP Vs Jokowi: Isu Cawe-cawe Jelang Kongres

    Babak Baru Seteru PDIP Vs Jokowi: Isu Cawe-cawe Jelang Kongres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perseteruan PDIP dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo memasuki babak baru usai pemecatan yang bersangkutan sebagai kader pada Senin (16/12).

    PDIP mengumumkan surat pemecatan Jokowi bersama anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution. Ketiganya dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Kini, PDIP mengaku mengendus upaya Jokowi cawe-cawe terhadap partai lewat pergantian Sekjen yang dijabat Hasto Kristiyanto. Kabar itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus saat ditanya awak media dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12) malam.

    “Saya rasa kita tidak berbeda pendapat. Jadi indikasi yang Anda sampaikan itu kami tidak akan membantah [Cawe-cawe Jokowi],” kata dia.

    Deddy tak mengungkap lebih detail ihwal kabar tersebut. Namun, dia mengaku telah mendengarnya dan itu sengaja dihembuskan dalam beberapa waktu terakhir jelang pelaksanaan kongres partai pada 2025 mendatang.

    Sementara, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy menginstruksikan kepada semua kader mulai bersiaga terhadap upaya pihak yang ingin mengacak-acak partai jelang pelaksanaan Kongres V.

    Ronny merespons sejumlah baliho yang bertebaran dan mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang diperpanjang sejak Juni lalu. Dia menyebut ada upaya dari sejumlah pihak saat ini untuk mengacak-acak ketua umum dan partainya.

    “Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam – Halaman all

    Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam 2019 – 2024 Mahfud MD menanggapi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis  (18/12/2024).

    Mahfud memandang pernyataan Prabowo tersebut merupakan ekspresi dari niat baik Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustasi.

    Hal tersebut, lanjut dia, mengingat menurutnya masalah korupsi semakin lama, semakin membesar dan kasus-kasus yang ada tidak bisa ditangani dengan tuntas.

    Oleh sebab itu menurutnya, pernyataan Prabowo harus dihargai. 

    Namun menurut Mahfud MD usulan tersebut berisiko bila dijalankan.

    Ia juga mempertanyakan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas akuntabilitas dan asas transparansi terkait usulan tersebut.

    Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).

    “Tetapi menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam. Lalu asas pemerintahnya yang dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabnya bagaimana? Siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar?” ujar Mahfud MD.

    “Lalu asas transparansi juga bagaimana? Belum lagi bertentangan dengan Undang-Undang misalnya. Kalau bertentangan dengan undang-undang sih ya gampang dibuat undang-undang baru kan. Tetapi transparansi dan akuntabilitasnya nggak bisa dijamin. Dan belum tentu orang mengaku juga korupsi kan,” lanjut dia.

    Selain itu, Mahfud juga berbicara dua alternatif untuk membereskan masalah korupsi berdasarkan pengalaman negara-negara lain yang pernah diusulkannya pada medio 2003.

    Alternatif pertama, kata dia, melalui lustration atau lustrasi.

    “Satu, alternatif lustrasi seperti yang dilakukan oleh Latvia dan beberapa negara. Semua pejabat copot aja dulu dengan undang-undang. Diasumsikan pejabat yang eselon 2, 3 dan mantan menteri copot, nggak boleh berpolitik, nggak boleh di pemerintahan misalnya selama 5 tahun. Beres,” ujar Mahfud.

    “Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi. Itu banyak di berbagai negara. Itu saya gagas ketika saya sebentar menjadi menteri kehakiman. Di akhir pemerintahan Gus Dur menjelang pembentukan kabinet Megawati ya,” sambungnya.

    Alternatif kedua, adalah kebijakan pengampunan (pardon).

    Kebijakan tersebut, lanjut dia, pernah digunakan di Afrika.

    “Tapi kalau enggak, tiru Afrika. Pardon. Lustration versus pardon. Pemaafan. Sudah lah diputihkan tapi sesudah itu bekerjalah dengan baik,” ungkapnya.

    Akan tetapi usulan terhadap dua alternatif tersebut, lanjut dia, saat ia masih di dalam pemerintahan kala itu mendapat penolakan.

    Lustrasi, ujar Mahfud, mendapat penolakan dari para pejabat pembuat undang-undang.

    Sedangkan, usulan pengampunan mendapat penolakan dari kelompok gerakan reformasi.

    “Nah kita di Indonesia pada waktu itu nggak berani. Kalau mau lakukan lustrasi, siapa yang mau lustrasi? Yang harus membuat undang-undang lustrasi itu semua orang yang harus dipecat pada waktu itu. Nggak jalan kan,” ungkap Mahfud.

    “Atau pemaafan juga takut kepada gerakan reformasi saat itu. Kenapa kok mau memaafkan, wong kita reformasi itu untuk menindak para koruptor? Sehingga lalu seperti sekarang ini berjalan sampai belasan tahun,” lanjutnya.

    Pernyataan Presiden Prabowo

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung masalah korupsi dan koruptor saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis (18/12/2024).

    Di depan para mahasiswa Indonesia Prabowo mengatakan sekarang ini memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata dia.

    Namun ia mengingatkan kepada para koruptor untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri. 

    Menurutnya apabila uang rakyat dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan.

    “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujarnya.

    Kepala Negara juga mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang korupsi. 

    Bahkan menurut dia, koruptor bisa mengembalikan uang korupsi secara diam-diam.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” pungkas dia.

  • 6 Jenderal Baru di Tubuh TNI AD pada Awal Desember 2024, Nomor 2 Penugasan di Kemhan

    6 Jenderal Baru di Tubuh TNI AD pada Awal Desember 2024, Nomor 2 Penugasan di Kemhan

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyalami Pati TNI usai Laporan Korps Kenaikan pangkat 16 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kegiatan berlangsung di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2024). FOTO/DOK.KEMHAN

    JAKARTA – Terdapat sejumlah nama jenderal baru di tubuh TNI Angkatan Darat (AD) pada awal Desember 2024. Salah satunya Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang yang mendapat tugas baru sebagai Karo Humas Setjen Kemhan.

    Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerima Laporan Korps Kenaikan pangkat 16 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kegiatan berlangsung di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2024).

    Kenaikan pangkat belasan Pati TNI tersebut didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2662/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dengan rincian 13 Pati TNI AD, 2 Pati TNI AL dan 1 Pati TNI AU. Dari daftar terkait, ada beberapa nama yang pecah bintang satu atau Brigadir Jenderal/Brigjen di TNI AD. Siapa saja?

    Jenderal Baru di Tubuh TNI AD Awal Desember 2024

    1. Brigjen TNI Khabib Mahfud

    Khabib Mahfud sebelumnya menjadi Pamen Denmabesad dengan pangkat Kolonel. Dalam ketentuan mutasi akhir Oktober 2024, ia diangkat menjadi Dirdok Kodiklat TNI.

    Sejalan dengan penunjukannya itu, pangkat Khabib Mahfud juga naik satu tingkat. Kini, lulusan Akademi Militer (Akmil) tersebut resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau setara jenderal bintang 1.

    2. Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang

    Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setjen Kemhan. Ia sebelumnya dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Sekjen Kemhan RI) Mayjen TNI Tri Budi Utomo untuk menggantikan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha di Ruang Urip Sumohardjo Kemhan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Frega Ferdinand adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1998. Sebelum menjadi Karo Humas Setjen Kemhan, ia lebih dulu mengemban tugas sebagai Dandim 0502 Jakarta Utara, Kabaglat Rindam Jaya Kodam Jayakarta hingga Perwira Pembantu Utama (Paban) VI/Kermalat (Kerja Sama Latihan) Non Asean Slatad.

    Selain itu, Frega Ferdinand juga disebutkan pernah menjadi Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan) dan Komandan Satgas Super Garuda Shield 2024. Kemudian, ia sempat pula diperbantukan sebagai Staf Penasehat Militer di Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Amerika Serikat.

    3. Brigjen TNI Ilham Yunus

    Saat ini, Brigjen TNI Ilham Yunus menjabat Danrem 101/Antasari. Ia sebelumnya menggantikan Brigjen TNI Ari Aryanto yang dimutasi sebagai Kasdam VI/Mulawarman.

    Ilham adalah jebolan Akmil 1999 yang sempat bertugas sebagai Dandim 1007/Banjarmasin. Bersamaan dengan penunjukannya sebagai Danrem 101/Antasari, ia pecah bintang menjadi Brigjen TNI atau jenderal bintang 1.

    4. Brigjen TNI Saripudin

    Berikutnya ada nama Brigjen TNI Saripudin. Pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) didapat seiring penunjukannya menjadi Pa Sahli Tk II Bid Banusia Panglima TNI menggantikan Brigjen TNI Nursyamsudin

    Sebelum itu, Saripudin lebih dulu menjadi Paban V/Bhakti TNI Ster TNI dengan pangkat Kolonel.

    5. Brigjen TNI Widodo Noercahyo

    Lanjut, ada Brigjen TNI Widodo Noercahyo. Ia pecah bintang 1 atau Brigadir Jenderal (Brigjen) setelah ditunjuk menjadi Aspers Kaskogabwilhan pada akhir Oktober 2024.

    Waktu itu, Widodo diplot sebagai pengganti Brigjen TNI Robertus Donatus Ndona. Sebelumnya, ia lebih dulu menjabat sebagai Waaslog Kaskogabwilhan lll dengan pangkat Kolonel.

    6. Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara

    Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara adalah lulusan Akmil 1998. Ia pecah bintang 1 usai ditunjuk menjadi Danrem 052/Wijayakrama menggantikan Brigjen TNI Krido Pramono.

    Melihat ke belakang, Zulhadrie sebelumnya lebih dulu menjabat Kasrem 051/Wkt Jakarta Timur, Kodam Jaya, dengan pangkat Kolonel.

    Itulah deretan nama jenderal baru di tubuh TNI AD pada Desember 2024 ini.

    (abd)

  • Teka-Teki Partai Baru untuk Jokowi

    Teka-Teki Partai Baru untuk Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI ke-7, Joko Widodo, telah dipecat PDIP. Jokowi telah dipecat PDIP berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024.

    Dalam surat keputusan, PDIP menjelaskan dua alasan mereka memecat Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dari daftar kadernya.

    Pertama yakni lantaran Jokowi telah dianggap melanggar AD ART partai dengan tidak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kemarin.

    Sementara alasan kedua, PDIP menyebut jika Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi MK yang disebut menjadi awal rusaknya sistem demkorasi, sistem hukum dan sistem moral-etika.

    Selain Jokowi, adapula Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan 27 kader PDIP lainnya yang juga dipecat partai berlogo banteng tersebut.

    Teka-teki partai baru untuk Jokowi

    Jokowi sendiri sudah angkat bicara soal pemecatan dirinya oleh PDIP ini. Mantan Wali Kota Solo tersebut mengaku tidak pada posisi untuk membela.

    “Tadi kan sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi untuk membela, atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti, nanti, nanti, waktu yang akan mengujinya,” ujarnya di Solo, Selasa 17 Desember 2024.

    Di sisi lain, teka-teki partai baru Jokowi pun mencuat. Saat ini, ada beberapa partai yang sudah menggelar karpet merah untuknya.

    Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku terbuka apabila Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung ke badan partainya.

    Kemudian, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga mengatakan telah membuka lebar pintu bagi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila ingin bergabung ke partainya.

    Selain dua partai tersebut, adapula PAN yang juga membuka pintu.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan partainya membuka pintu seluasnya hingga 1.000 persen bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga bergabung menjadi kader partainya.

    Di sisi lain, Jokowi sendiri belum buka suara tentang calon partai barunya. Bahkan ketika disinggung apakah akan membentuk partai baru atau tidak, Jokowi hanya mengatakan bahwa dirinya kini perorangan.

    “Sudah saya sampaikan, partai perorangan,” katanya kepada wartawan di Solo.

    Di sisi lain, relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Projo menyatakan siap untuk membentuk sebuah partai politik usai sosok dukungannya itu dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko mengatakan bahwa organisasinya siap berubah menjadi partai dan kendaraan politik bagi Presiden ke-7 itu.

    “Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja,” kata Handoko dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).

  • Memori Cak Imin Dipecat dari Jabatan Ketua Umum PKB

    Memori Cak Imin Dipecat dari Jabatan Ketua Umum PKB

    JAKARTA – Defenisi politik tak mengenal istilah kawan dan lawan memang benar adanya. Konflik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), misalnya. Keduanya mesra jadi orang kuat dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Belakangan keduanya mulai menemukan ketidakcocokan satu sama lain. Gus Dur mulai merasa Cak Imin ancaman. Ia menuduh Cak Imin terlalu dekat dengan kekuasaan dan lupa perjuangan PKB. Gus Dur dan PKB pun sepakat memecat Cak Imin. Kemudian, jadi kontroversi.

    Pengaruh Gus Dur mengatur arah politik PKB tak perlu diragukan. Ia bertindak bak seorang visioner. Ia seraya dianugerahi kemampuan melihat mana sosok yang layak sebagai kader potensial PKB. Narasi itu dibuktikan dengan andil Gus Dur melebarkan sayap Cak Imin di dalam Partai berlambang bola dunia.

    Cak Imin yang notabene kemenakan Gus Dur bak dibesarkan dan dipersiapkan jadi politikus andal. Keistimewaan itu membuat Cak Imin mampu bercokol sebagai wakil rakyat di Senayan dari PKB. Gus Dur juga jadi penentu kematangan berpolitik Cak Imin.

    Hasilnya Gus Dur mendukung Cak Imin dalam pemilihan Ketua Umum PKB dalam Muktamar II PKB di Semarang pada 2005. Dukungan itu membawa arti penting. Cak Imin seperti yang sudah diduga banyak orang terpilih sebagai Ketua Umum PKB era 2005-2010.

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghadiri Tahlil dan Manaqib Haul ke-7 Ab€Ždurrahman Wahid atau Gus Dur di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (27/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16)

    Ia mampu menyingkirkan nama besar seperti Mahfud MD hingga Saifullah Yusuf. Gus Dur mendukung segala tindakan Cak Imin. Tindak-tanduk Cak Imin membesarkan partai kerap mendapatkan restunya. Belakangan Gus Dur mulai merasa eksistensi Cak Imin ancaman bagi PKB.

    Cak Imin dianggap mulai dekat dengan kekuasaan. Kondisi itu dianggap dapat menggoyang PKB. Dulunya kader PKB lain seperti Matori Abdul Djalil hingga Alwi Shihab pernah diyakini sebagai ancaman. Cak Imin kala itu dianggap dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Cak Imin dianggap hanya menjalankan ambisi pribadinya. Kondisi itu dianggap Gus Dur sebagai sebuah masalah besar.  

    “Ya, enggak juga. Saya tergantung apa kata dewan pengurus pusat, dewan pengurus wilayah, dan dewan pengurus cabang saja. Ah, (Cak Imin) loyal kepada dirinya sendiri, kok. Kan, ngomong doang. Saya enggak percaya karena dia selalu dua kata.”

    “Lho, sikapnya mendua begitu, saya bagi manusia PKB itu menjadi dua golongan. Yang satu, hanya ingat ambisinya sendiri. Yang kedua, kepentingan umum, termasuk ambisi pribadi. Selama ini, Muhaimin masuk yang pertama. Ini semua warisan dari zaman Matori Abdul Djalil, Alwi Shihab, dan Saifullah Yusuf. Jadi saya terima, katakanlah, barang busuk. Perbaikannya berat,” terang Gus Dur sebagaimana dikutip Majalah Tempo dalam laporannya berjudul Sejarah yang Berulang (2008).

    Cak Imin Dipecat

    Puncak kegeraman Gus Dur kepada Cak Imin memuncak pada 5 April 2008. PKB dan Gus Dur pun memecatnya dari jabatan Ketua Umum PKB. Pemecatan itu dilakukan karena seluruh pengurus partai menghendaki Cak Imin dicopot.

    Namun, Gus Dur tak serta merta menutup pintu. Ia tetap membuka pintu rumahnya jika Cak Imin butuh diskusi lebih lanjut. Ia mempersilakan Cak Imin untuk mempertanyakan alasan partai memecatnya. Itupun jika Cak Imin mau.

    Gus Dur merasa dirinya benar. Pemecatan itu sah. Sebab, di PKB posisi dewan Syuro lebih tinggi daripada Tanfidz (ketua umum). Alih-alih menyerah, Cak Imin justru melakukan upaya lainnya. Cak Imin merasa pemecatannya cacat aturan.

    Cak Imin mengungkap bahwa orang –Ali Maskur hingga Yenny Wahid– yang meneken surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PKB tak punya hak. Cak Imin akhirnya membawa pemencatannya yang cacat aturan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2008.

    Ia menginginkan surat pemecatannya dibatalkan demi hukum. Hasilnya Cak Imin menang telak. Kondisi itu membuat berang PKB kubu Gus Dur. Konflik pun membesar. Puncaknya, Muktamar Luar Biasa digelorakan masing-masing kubu. Cak Imin pun keluar sebagai pemenang yang mendepak semua lawannya, termasuk Gus Dur.

    “Surat itu cacat, tidak sah. Anggap saja SK itu tidak ada. Saya berharap semua pihak tidak menganggap SK yang cacat dan tidak sah itu. Ini aneh, bagaimana mereka yang saya angkat kok meng-SK saya. Yang mengangkat Ali Maskur, Yenny, dan Pak Muhyiddin itu kan saya. Ya nggak berhak dong mereka melakukan itu,” terang Cak Imin sebagaimana dikutip laman Detik.com, 8 April 2008.

  • Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

    Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga saat ini masih menjadi eksperimen yang belum selesai. 

    Dikutip dari akun YouTube Mahfud MD pada Rabu (18/12/2024), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sempat menceritakan perjalanan Pilkada dari masa reformasi hingga saat ini. Ia juga sempat menyinggung berbagai masalah yang muncul di dalam prosesnya. 

    “Berdasar pengalaman masa lalu kan sudah pernah saya katakan, pemilihan kepala daerah itu menjadi proses eksperimen yang tidak pernah selesai,” ujar Mahfud. 

    Mahfud mengingatkan bahwa pada 2012–2014, mayoritas partai politik sempat sepakat untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, yang dikatakan sempat disepakati seluruh partai termasuk PDIP. 

    “Karena pada waktu itu dirasakan, kemahalan dan kejorokan, seperti saya katakan tadi itu, sudah parah sejak beberapa tahun sebelumnya. Kan pilkada langsung itu dimulai tahun 2006 ya. 2004 itu ada perubahan undang-undang, lalu pelaksanaan pertamanya 2006,” terangnya. 

    Namun, sistem tersebut akhirnya tak jadi diterapkan lantaran mempertimbangkan kekhawatiran rakyat. Terlebih, pada saat itu masyarakat mengkritik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi Presiden. 

    “Kritiknya luar biasa sampai Pak SBY itu dicaci maki luar biasa di medsos. Dibilang Anda ini sudah merusak demokrasi dan sebagainya. Padahal itu kesepakatan seluruh partai. Sampai akhirnya ya gitu. Pak SBY [menyatakan] saya akan ikut rakyat,” tutur Mahfud. 

    Sedangkan di lain sisi, Mahfud mengatakan bahwa Pilkada langsung tak menghilangkan persoalan. Sebaliknya, praktik politik uang justru semakin meluas setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menetapkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Sejak 2006 itu pemilihan, itu politik uang luar biasa. Serangan fajar itu menjadi hal biasa. Yang di jaman Orde Baru dianggap penyakit yang sangat menjijikkan, itu muncul serangan fajar di berbagai daerah.” ucapnya. 

    Menurutnya, masyarakat juga menanti ‘serangan fajar’ tersebut. Hal ini dinilai tidak mendidik masyarakat. 

    Mahfud kemudian mengatakan bahwa jika ingin mengevaluasi Pilkada yakni bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, namun pada pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan perlunya memastikan netralitas aparat penegak hukum dan birokrasi. 

    Dia juga menyinggung persoalan penyalahgunaan fasilitas negara oleh para petahana untuk kepentingannya. 

    “Ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pemilihan umum. Tetapi karena penyalahgunaan ini tidak bisa secara langsung membuktikan pilihan orang di dalam bilik suara, maka pemilunya tetap sah,” jelasnya.

  • Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai bahwa ide calon kepala daerag dipilih oleh DPRD merupakan ide yang bagus untuk evaluasi. 

    Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menyatakan setuju terhadap sistem tersebut.

    Namun, menurutnya, gagasan penghapusan Pilkada Serentak patut dikaji ulang mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini dinilai tidak bersih.

    “Karena apa? Ya karena sekarang ini memang harus dievaluasi. Pilkada itu berjalan sangat mahal. Sangat mahal dan jorok juga. Biayanya mahal lalu permainannya kotor gitu,” tutur Mahfud, dikutip dari akun YouTubenya sendiri pada Rabu (18/12/2024). 

    Adapun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menyoroti biaya besar yang dikeluarkan selama pelaksanaan Pilkada, yang bahkan melampaui pendapatan jabatan yang diperebutkan.

    “Sekarang ini pemilihan untuk calon gubernur aja misalnya lebih dari 100 miliar harus dikeluarkan. Bahkan ratusan miliar, ada yang T (triliun) bahkan ya. Untuk pilgup, pilwali juga sama. Puluhan miliar untuk dikeluarkan. Sementara gajinya berapa?” terangnya. 

    Mahfud juga mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pilkada 2020 yang mengungkapkan bahwa 84% biaya Pilkada ditanggung oleh ‘cukong’.

    Hal ini, menurutnya, berdampak pada pemberian konsesi-konsesi kepada pihak tersebut setelah kepala daerah terpilih. 

    Selain itu, Mahfud juga menyoroti berbagai kecurangan yang terjadi di Pilkada serta dampak perpecahan di masyarakat yang sering kali berlanjut hingga lima tahun setelah pemilihan selesai.

    Mahfud juga menilai bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang dinilai memalukan sebagai bangsa.

    Atas dasar itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada.

    “Apakah kesimpulannya harus kembali ke pemilihan lewat DPRD atau tidak? Itu nanti hasil evaluasi itu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, ide ini sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan di Hari Ulang Tahun atau HUT ke 60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat (12/12)

    Prabowo menyoroti mekanisme pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara langsung yang menurutnya tidak efisien dan cenderung berbiaya tinggi. Padahal uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat.   

    Ia kemudian mencontohkan mekanisme pemilihan di negara-negara seperti Malaysia dan India yang menerapkan sistem bahwa pemilihan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah. DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit,” tuturnya.  

    Prabowo kemudian menilai bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah hingga perbaikan irigasi.