Tag: Mahfud MD

  • Mahfud Sebut Maafkan Koruptor Berpotensi Melanggar Hukum

    Mahfud Sebut Maafkan Koruptor Berpotensi Melanggar Hukum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Kebijakan itu berpotensi melanggar hukum.

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), seperti dikutip dari detik.

    Mahfud menegaskan segala bentuk praktik korupsi itu dilarang. Oleh karena itu, jika ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak pada kerusakan jagat hukum. Ia pun berpesan agar semua pihak berhati-hati berkenaan dengan hal tersebut.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” tuturnya.

    Mahfud mengatakan sebagai seorang Presiden, Prabowo berhak mengatakan apa saja. Namun, ia mengingatkan agar tidak keliru mengenai hal itu.

    “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

    Prabowo sebelumnya mengatakan dirinya membuka peluang untuk memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Ia mengatakan hal itu saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).

    “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” lanjutnya.

    Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun, ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

    (blq/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menurut Hukum yang Berlaku Sekarang Tidak Boleh

    Menurut Hukum yang Berlaku Sekarang Tidak Boleh

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini. Foto/SINDOnews/nur khabibi

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini.

    Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan syarat mengembalikan uang curian. ”Menurut hokum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55,” kata Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.

    “Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.

    Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah saja mengatakan hal tersebut. Namun, Mahfud MD meminta masyarakat ikut mengingatkan beliau tentang apa yang diucapkan.

    “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

    (cip)

  • Di Haul Ke-15 Gus Dur, Yenny Wahid Suarakan Pentingnya Reformasi Kepolisian Agar Tak Cepat “Main Dor”

    Di Haul Ke-15 Gus Dur, Yenny Wahid Suarakan Pentingnya Reformasi Kepolisian Agar Tak Cepat “Main Dor”

    Di Haul Ke-15 Gus Dur, Yenny Wahid Suarakan Pentingnya Reformasi Kepolisian Agar Tak Cepat “Main Dor”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur),
    Yenny Wahid
    mengatakan, aparat kepolisian perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam lembaganya.
    Reformasi ini menurutnya penting untuk memastikan bahwa kepolisian tidak lagi “trigger happy” atau mudah menarik pelatuk pistol.
    “Tugas kita bersama adalah mengembalikan polisi dan semua lembaga negara pada fitrahnya: menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kepentingan segelintir orang,” ujar Yenny dalam sambutannya pada acara
    Haul ke-15 Gus Dur
    di Ciganjur, Sabtu (21/12/2024).
    Yenny mengungkapkan, salah satu keputusan terbesar Gus Dur dalam menegakkan demokrasi di Indonesia adalah memisahkan kepolisian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Langkah ini, menurut Yenny, bukanlah keputusan yang mudah, mengingat pada masa Orde Baru, kepolisian dan TNI berada dalam satu komando, yang menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan serta represi terhadap masyarakat.
    “Gus Dur dengan kejernihan pikirannya, memahami bahwa untuk mewujudkan negara yang benar-benar demokratis, kita harus memastikan bahwa kepolisian menjadi institusi sipil yang berfungsi untuk rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan yang menindas,” tegasnya.
    Yenny juga memberikan apresiasi terhadap TNI yang telah belajar dari kesalahan masa lalu dan kini menerapkan disiplin diri yang kuat agar tidak terlibat dalam politik praktis.
    Bahkan, menurut Yenny, pemilihan Presiden Prabowo Subianto yang terpilih melalui mekanisme demokrasi adalah bukti bahwa TNI kini lebih berhati-hati dalam hal politik.
    Namun, fenomena yang berbeda terjadi pada aparat kepolisian. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat justru kini menjadi ancaman bagi masyarakat.
    Yenny menyebutkan beberapa kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian, seperti peristiwa di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, serta pembunuhan seorang warga di Palangkaraya.
    “Mereka adalah contoh-contoh kecil dari para korban abuse of power dari aparat kepolisian,” ujarnya.
    Amnesty Internasional mencatat bahwa pada 2024 terdapat 116 kasus yang melibatkan polisi, dengan 29 di antaranya berupa pembunuhan di luar hukum dan 26 kasus lainnya terkait penyiksaan dan tindakan kejam. Selain itu, Kontras mencatat 645 kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian.
    Yenny mengajak semua orang untuk merasakan sejenak apa yang dirasakan Gus Dur ketika ia melihat ketidakadilan, kebrutalan, serta masyarakat yang terabaikan dan tertindas.
    “Bayangkanlah sejenak bagaimana perasaan kita jika kita berada di posisi mereka yang selalu dipinggirkan—mereka yang suaranya tak didengar, yang hak-haknya diinjak-injak. Apakah kita akan diam begitu saja? Apakah kita akan membiarkan mereka terus berada dalam kesulitan?” tandasnya.

    Haul Ke-15 Gus Dur
    bertemakan “Menajamkan Nurani, Membela yang Lemah” dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa, Zawawi Imron, Mahfud MD, KH Musthofa Bisri (Mustasyar PBNU), Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
    Terlihat juga Gubernur DKI terpilih Pramono Anung dan Wakilnya Rano Karno, Wakil Bupati Cianjur terpilih Ramzi. Penyanyi Yuni Shara, Krisdayanti, Ketua KPU RI Afifuddin, mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin, KH Husein Muhammad.
    Haul ke-15 Gus Dur diharapkan menjadi momen untuk menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan Gus Dur serta mempererat silaturahmi antar masyarakat dari berbagai latar belakang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingatkan Semangat Gus Dur, Yenny Wahid Tolak Wacana Polisi di Bawah TNI dan Kementerian – Halaman all

    Ingatkan Semangat Gus Dur, Yenny Wahid Tolak Wacana Polisi di Bawah TNI dan Kementerian – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri dari almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan wacana institusi kepolisian berada di bawah TNI atau kementerian tertentu.

    Hal ini disampaikan Yenny dalam sambutan pada acara Haul ke-15 Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (21/12/2024).

    Ia mengungkit salah satu keputusan terbesar Gus Dur dalam menegakkan reformasi di Indonesia adalah memisahkan kepolisian dari TNI. Langkah Gus Dur itu ditempuh tidak mudah, mengingat pada masa Orde Baru, kepolisian dan TNI berada dalam satu komando yang membuat terciptanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan represi terhadap masyarakat.

    “Gus Dur dengan kejernihan pikirannya, memahami bahwa untuk mewujudkan negara yang benar-benar demokratis, kita harus memastikan bahwa kepolisian menjadi institusi sipil yang berfungsi untuk rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan yang menindas,” kata Yenny.

    Ia menyatakan saat ini tugas semua pihak adalah mengembalikan polisi dan semua lembaga negara pada fitrahnya, yakni sebagai pelindung rakyat bukan pelindung segelintir orang untuk kepentingan kelompok.

    “Tugas kita bersama adalah mengembalikan polisi dan semua lembaga negara pada fitrahnya, menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kepentingan segelintir orang,” ujar Yenny.

    Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) ini pun membandingkan beda nasib TNI dan kepolisian di era sekarang. Menurutnya TNI sudah banyak belajar dari kesalahan masa lalu dan menerapkan disiplin kuat agar tidak terlibat dalam poliitik praktis.

    Bahkan menurutnya Pilpres 2024 dan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden adalah cermin dari TNI yang kini lebih berhati – hati dalam persoalan politik.

    Tapi di sisi lain fenomena berbeda terjadi di tubuh kepolisian. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, kini justru menjadi ancaman. Terlebih beberapa waktu ke belakang terjadi sejumlah kasus yang melibatkan kepolisian. Misalnya, peristiwa di SMKN 4 Semarang dan pembunuhan seorang warga di Palangkaraya.

    Selain itu catatan Amnesty Internasional juga menunjukkan kekerasan aparat kepolisian di mana 116 kasus dengan 29 diantaranya berupa pembunuhan di luar hukum dan 26 kasus lainnya terkait penyiksaan dan tindakan kejam. Selain itu KontraS juga mencatat ada 645 kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian.

    “Mereka adalah contoh-contoh kecil dari para korban abuse of power dari aparat kepolisian,” kata dia.

    “Bayangkanlah sejenak bagaimana perasaan kita jika kita berada di posisi mereka yang selalu dipinggirkan—mereka yang suaranya tak didengar, yang hak-haknya diinjak-injak. Apakah kita akan diam begitu saja? Apakah kita akan membiarkan mereka terus berada dalam kesulitan?” tandasnya.

    Dalam Haul ke-15 ini, turut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, KH D Zawawi Imron, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, KH Musthofa Bisri, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan wakilnya Veronica Tan, Gubernur DKI terpilih Pramono Anung dan Wakilnya Rano Karno, Wakil Bupati Cianjur terpilih Ramzi. 

    Kemudian turut hadir juga penyanyi Yuni Shara, Krisdayanti, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KH Husein Muhammad. 

     

     

  • Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum. 

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.

    Sesat pikir

    Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.

    Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” sambungnya.

    Praswad menilai rekayasa sosial akan mengubah pola kehidupan masyarakat. 

    Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih, lanjut dia, harus berhati-hati alias tidak gegabah.

    Praswad lalu mengingatkan teori rekayasa sosial Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat atau law as a tool of social engineering.

    “Jangan sampai nanti justru kita melakukan arah rekayasa sosialnya menuju keruntuhan moral,” katanya.

    Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara ini tidak menampik niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi. 

    Namun, ia menegaskan rencana tersebut tidak bisa diimplementasikan. 

    Hal itu dikarenakan selama belasan tahun bekerja sebagai penyidik, Praswad belum menemukan ada koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang korupsi.

    “Niatan presiden itu bagus, serius saya ngomong begini, bukan karena saya mau ngejilat rezim, tapi enggak applicable, enggak masuk diakal. Kayak orang ngomong ‘Bang, saya pengin jadi profesor hukum tapi dia S1 saja belum’,” kata Praswad memberi analogi.

    “Sebenarnya saya menghargai niatan Presiden, bagus banget kalau itu bisa dilaksanakan, orang pada mengembalikan duit korupsi semua, tapi kan enggak ada yang mau (mengembalikan secara sadar), enggak ada yang mau. Pengembalian uang itu harus pakai upaya paksa, harus pakai pidana,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.

    Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

    Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” kata dia. (Kompas.com/Tribunnews).

     

  • Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur

    Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur

    Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan jemaah menghadiri haul ke-15 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang digelar pada Sabtu (21/12/2024) di kediamannya kompleks Al-Munawwaroh, Jalan Warung Silah 10, Ciganjur, Jakarta Selatan. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran para tokoh nasional dan masyarakat dari berbagai penjuru.

    Sejak sore hari, ribuan jemaah memadati lokasi acara dengan mengenakan pakaian muslim. Pengamanan ketat dilakukan oleh tim gabungan untuk memastikan kelancaran kegiatan.

    Sejumlah tokoh penting turut hadir, di antaranya gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, bersama wakilnya Veronica Tan.

    Selain itu yang menghadiri haul ke-15 Gus Dur, Menteri Agama Nasaruddin Umar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Thalibin KH Mustofa Bisri (Gus Mus), Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa, dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

    Para tokoh tersebut duduk di panggung utama haul ke-15 Gus Dur bersama para ulama dan sahabat Gus Dur lainnya. Rangkaian kegiatan haul meliputi, pembacaan tahlil dan Yasin, selawatan, tausiyah, sambutan dari sahabat Gus Dur.

    Acara mengusung tema “Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah,” mencerminkan nilai-nilai perjuangan Gus Dur yang selalu berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.

    Haul ke-15 Gus Dur ini menjadi momen refleksi bagi para pengikut Gus Dur untuk mengingat semangat toleransi, pluralisme, dan perjuangan yang diwariskan presiden ke-4 tersebut.

    “Gus Dur adalah simbol perjuangan bagi kaum lemah dan teladan dalam membangun persaudaraan lintas agama. Haul ini menjadi pengingat untuk terus melanjutkan nilai-nilai luhur yang beliau tanamkan,” ujar salah satu peserta.

    Haul ke-15 Gus Dur berjalan lancar dan penuh makna, menjadi bukti warisannya tetap hidup di hati masyarakat Indonesia.

  • Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

    Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor.

    Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi.

    “Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu (malah) kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” pesan Mahfud ke Prabowo, dikutip dari detikcom, Sabtu (21/12).

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu (memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya. Pasal 55 KUHP itu,” tegasnya.

    Lantas, bagaimana isi pasal 55 KUHP?

    Aturan yang berpotensi dilanggar Prabowo adalah KUHP lama, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid itu mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.

    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra punya pendapat lain. Ia mengatakan apa yang diupayakan Presiden Prabowo itu tidak melanggar undang-undang.

    Yusril menyebut usul Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.

    Ia lantas menyinggung adanya KUHP Nasional yang bakal diberlakukan awal 2026. Sang menko menegaskan apa yang disampaikan Prabowo untuk memaafkan koruptor menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman.

    “Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril dalam rilisnya, Kamis (19/12).

    “Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

    KUHP Nasional yang dimaksud Yusril adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah KUHP terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

    Isi pasal 55 pada KUHP Nasional itu berbeda dengan produk hukum warisan Hindia Belanda. Sedangkan pidana penyertaan diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    (skt/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasaruddin Umar, Veronica Tan hingga Pramono-Rano Hadiri Haul Gus Dur

    Nasaruddin Umar, Veronica Tan hingga Pramono-Rano Hadiri Haul Gus Dur

    Jakarta

    Acara peringatan haul ke-15 Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur digelar hari ini. Acara yang digelar di kediaman Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, dihadiri sejumlah tokoh.

    Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (21/12/2024), sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih terlihat hadir. Mulai dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.

    Selain itu hadir juga Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Turut hadir pula mantan Menko Polhukam Mahfud Md.

    Hadir juga jajaran ulama seperti KH Mustofa Bisri atau Gus Mus, mantan Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siraj, serta Waketum PBNU Zulfa Mustofa.

    Putri Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, menjelaskan acara haul kali ini mengangkat tema ‘Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah’. Yenny mengungkap tema ini dipilih sesuai dengan kondisi situasi saat ini.

    “Salah satu hal yang menjadi karakteristik Gus Dur adalah pembelaan khusus terhadap mereka yang lemah dan terpinggirkan,” ujar Yenny dalam keterangannya.

    (rfs/rfs)

  • Menag, Pramono hingga Veronica Tan Hadiri Haul ke-15 Gus Dur

    Menag, Pramono hingga Veronica Tan Hadiri Haul ke-15 Gus Dur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah tokoh menghadiri Haul ke-15 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang digelar di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) malam.

    Selain Keluarga Gus Dur, beberapa yang terlihat hadir adalah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.

    Hadir juga Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa, Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Thalibin Musthofa Bisri alias Gus Mus dan Ketua KPU RI Afifuddin.

    Selain itu, ada juga eks Menko Polhukam Mahfud MD hingga Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung.

    Adapun Haul ke-15 ini mengangkat tema Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah.

    Ketua Panitia Haul ke-15 Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengatakan tema Haul ke-15 Gus Dur berkaitan erat dengan kondisi masyarakat yang terjadi hari ini.

    “Salah satu hal yang menjadi karakteristik Gus Dur adalah pembelaan khusus terhadap mereka yang lemah dan terpinggirkan,” ujar Yenni.

    Yenny mengatakan haul ini menyiratkan pesan kuat kepada masyarakat mengingat banyak masalah yang tengah dihadapi rakyat kecil dan mereka menghadapi masalah ini justru sendirian.

    “Banyak sekali terjadi tindakan intimidasi penganiayaan bahkan extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian misalnya,” kata Yenny.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hadiri HUT ke-18 Partai Hanura, Pramono Dapat Hadiah Tumpeng
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Hadiri HUT ke-18 Partai Hanura, Pramono Dapat Hadiah Tumpeng Megapolitan 21 Desember 2024

    Hadiri HUT ke-18 Partai Hanura, Pramono Dapat Hadiah Tumpeng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon gubernur Jakarta,
    Pramono Anung
    diberikan potongan nasi tumpeng oleh Ketua Umum Partai Hanura
    Oesman Sapta Odang
    .
    Penyerahan tumpeng itu terjadi ketika Pramono Anung menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Partai Hanura di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Pramono Anung mendapat potongan tumpeng ketiga dari Oesman Sapta Odang.
    Wajah politisi PDI-P itu tampak sumringah saat diberikan potongan tumpeng. Hal ini terpancar dari raut wajah Pramono yang terus tersenyum saat diberi potongan tumpeng oleh Oesman Sapta Odang.
    Pramono juga terlihat berbisik ke telinga Oesman sebelum akhirnya berpose ke kamera untuk mengabadikan momen tersebut.
    Sebelum Pramono, potongan tumpeng itu diberikan untuk Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
    HUT ke-18 Hanura ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus, calon wakil gubernur Jakarta Rano Karno dan para perwakilan partai politik lainnya.
    Pramono-Rano datang ke lokasi acara secara terpisah. Keduanya kompak mengenakan pakaian batik bernuansa warna cokelat.
    Riuh tepuk tangan dan sorakan dari para tamu undangan serta kader mengiringi kehadiran Pram-Rano di Krakatau Ballroom.
    Mereka duduk di jajaran paling depan panggung, mengapit Hasto Kristiyanto yang mengenakan seragam partai berwarna merah.
    Dalam sambutannya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta sempat menyebut sosok Pramono dan Rano krusial untuk merangkul partai kecil dan menciptakan kolaborasi bersama partai besar.
    “Dan di sini ada partai-partai yang jangan dianggap kecil. Tanpa partai kecil, tidak ada Indonesia. Jadi jangan hina-hina partai kecil, jangan dihina partai-partai yang tidak lolos,” ungkap Oesman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.