Tag: Mahfud MD

  • Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana keadilan dalam vonis yang ditetapkan untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

  • Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.

    Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

    Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.

    Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara. 

    Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.

    Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU. 

    Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.

    Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.

    Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. 

    Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

    Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.

    Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.

    Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:

    Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
    Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
    Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)

    Pemecatan Ketua KPU RI

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Hasyim Asy’ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,

    Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

    Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.

    Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.

    Pilkada 2024

    Kotak Kosong dan Political Fatigue

    Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.

    KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan. 

    Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.

    Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024. 

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.

    Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi. 

    Munculnya fenomena ini menunjukkan rendahnya kualitas partai politik dalam menghasilkan calon yang kompetitif serta rasa apatisme dari masyarakat terhadap para calon yang ada.

    Fenomena kotak kosong juga mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap kurangnya alternatif politik yang mendorong sebagian besar masyarakat untuk memilih golput atau tidak memberikan suara.

    Selain itu, setelah pemilu dan pilkada yang digelar secara berturut-turut, banyak pemilih yang merasa lelah dan tidak tertarik dengan ajang pemilu. Hal ini terutama terlihat di kalangan pemilih muda yang menganggap pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. 

    Tingginya angka golput, terutama di kota-kota besar menunjukkan rasa frustasi pemilih terhadap para calon dan sistem politik yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mereka.

    Angka golput di Jakarta mencapai 42,07%, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Kemudian secara nasional, partisipasi pemilih tercatat di bawah 70%. Hal itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

    Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin  

    Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). (Instagram)

    Dalam Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Dukungan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Taj Yasin pada 3 November 2024, yang menunjukkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dukungan Prabowo dengan menyatakan bahwa hal tersebut sah menurut Undang-Undang.

    Jokowi menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon yang diusung partainya.

    Dukungan Prabowo ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa dukungan tersebut mengkhawatirkan, karena Prabowo kini menjabat sebagai Presiden dan seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

    Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan, karena dibuat pada 3 November 2024, yang termasuk dalam periode kampanye Pilkada 2024.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Persiapan Sengketa Pilkada di MK  

    Setelah Pilkada 2024, potensi sengketa hasil pemilu diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya ketegangan antara pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Bawaslu dan KPU telah mengingatkan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, namun potensi sengketa tetap tinggi, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan ketat antara calon. 

    Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

    Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

    Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

    Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

    Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

    – Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
     
    Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

  • Mahfud Ingatkan Praktik Jual Beli Kursi Pemilu Lewat DPRD: 1 Kursi Bisa Rp 5 M

    Mahfud Ingatkan Praktik Jual Beli Kursi Pemilu Lewat DPRD: 1 Kursi Bisa Rp 5 M

  • Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

    Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Prosesnya yang mudah dan pencairan yang cepat membuat layanan ini semakin populer di kalangan masyarakat.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya tren di masyarakat yang sengaja tidak melunasi utang pinjaman online (pinjol), terutama pada pinjol ilegal. Sebab ada anggapan utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.

    Hal itu dijelaskan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD, yang menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam dari pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. Ia juga menganjurkan agar masyarakat melaporkan penagihan dari pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

    Menurut Mahfud, secara hukum perdata, pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum, baik subjektif maupun objektif. Dengan demikian, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, sehingga tidak wajib dilunasi. Tapi bagaimana dengan pinjol legal?

    Nyatanya utang hangus itu tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.

    Risiko Jika Tak Bayar Utang Pinjol Sampai Lebih dari Batas Waktu

    Di balik kemudahan pinjol, terdapat risiko besar jika kamu gagal membayar utang pinjol legal melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja, bahkan jika mengabaikan dalam jangka waktu yang lama.

    Sebaliknya, denda keterlambatan yang terus bertambah dan ancaman dari pihak penagih bisa menjadi beban yang semakin sulit diatasi. Parahnya lagi, reputasi kredit juga bisa tercoreng sehingga kamu sulit mengakses pinjaman lainnya di masa depan.

    Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 98 perusahaan pemberi pinjaman online yang legal. Beberapa kriteria di antaranya berizin dari OJK, tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dan bunga atau biaya pinjaman transparan.

    Selayaknya lembaga resmi, pinjol legal juga mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, dan pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

    Lalu, apa risiko yang muncul ketika utang pinjol tidak dilunasi tepat waktu? Yakni peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

    Salah satu aturan menyebutkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Hal ini tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020.

    Aturan ini sering disalahartikan oleh pengguna yang mengira utang mereka hangus setelah 90 hari. Faktanya, jika peminjam gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari, penyelenggara pinjol dapat melibatkan pihak ketiga yang diakui OJK untuk melakukan penagihan.

    Mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menagih langsung setelah 90 hari, utang tidak otomatis hangus atau dianggap lunas.

    Peminjam tetap berkewajiban untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, utang yang tidak dibayar akan tercatat sebagai kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mengajukan kredit lain di masa depan.

    Itulah tadi informasi tentang risiko jika tak bayar utang pinjol lebih dari batas waktu. Jadi, lebih bijak dalam mengelola keuangan dan baiknya hindari pinjol, ya. Semoga artikel ini membantu!

    (aau/fds)

  • 7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor, dengan catatan mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara. Menurutnya, hal itu bukan berarti membiarkan para pelaku rasuah bebas dari hukuman.

    “Yang penting teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia pahami, yang pertama adalah bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah, upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024.

    Menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang mungkin saja lupa menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya.

    “Tetapi menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi, itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara untuk melakukan proses pengampunan. Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda,” ucap dia.

    Andi menegaskan, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor masih sesuai dengan aturan Undang-Undang. Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi memberikan ruang, dan seluruh negara pun menurutnya menganut hal yang sama.

    “Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti itu adalah kekuasaan Yudisial yang seharusnya hanya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif. Tetapi oleh Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang, di mana kepala negara bisa melakukan itu,” ungkap Andi.

    Menurut Andi, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi.

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR.

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelas Andi.

     

  • Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara. 

    “Presiden kan itu koma (pernyataannya) kan? Mungkin dimaafkan. Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Menurut dia, faktanya selama ini setelah negara mengukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka akan ada vonis membayar uang pengganti. Hanya saja, cukup banyak pengembalian yang tidak sesuai dengan besaran kerugian negara.

    “Karena itu pasti akan selektif. Namun demikian, kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Karena kan kita belum dapat arahan nih, ya kan? Seperti apa implementasi yang diarahkan,” jelas Andi.

    “Cuma saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” sambungnya.

    Adapun terhadap para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan undang-undang, dan sampai menyebut bahwa membebaskan koruptor bisa bersinggungan dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta terlibat tindak pidana, Andi menyebut mereka mungkin lupa dengan keseluruhan aturan perundang-undangan.

    “Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut hal yang sama,” menteri hukum menandaskan.

  • Mahfud MD Anggap Sikap Prabowo pada Pemberantasan Korupsi Membingungkan

    Mahfud MD Anggap Sikap Prabowo pada Pemberantasan Korupsi Membingungkan

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai sikap Presiden Prabowo Subianto terjadap pemberantasan korupsi membingungkan. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sikap Presiden Prabowo Subianto terjadap pemberantasan korupsi membingungkan. Pernyataannya tidak konsisten dan saling bertolak belakang.

    Penilaian itu disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun X-nya, Minggu (22/12/2024). Menurut Mahfud, Prabowo yang dulu menyatakan akan sikat koruptor, kini malah memberi maaf kepada koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya.

    “Sikap Presiden Prabowo ttg. pemberantasan korupsi spt. membingungkan: 1) Kt-nya korupsi akan disikat, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika; 2) Tp katanya lg koruptor akan diberi maaf asal mengembalikan hsl korupsinya; 3) Msh ada harapan krn dia jg bilang, “Tunggu stlh 6 bln,” tulis Mahfud MD dikutip SINDOnews, Senin (23/12/2024).

    Pernyataan Prabowo Subianto yang secara tegas akan menindak koruptor disampaikan saat penutupan Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (31/8/2024). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra itu akan kejar koruptor meski lari ke Antartika.

    “Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Dalam video lama yang diunggah di kanal resmi Gerindra TV pada Jumat, 8 Maret 2019, pernyataan yang sama juga pernah disampaikan Prabowo di acara “Studium Generale Renaisans Indonesia” di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia. Waktu itu, Prabowo berstatus sebagai calon presiden (capres).

    “Jika memang saya menerima mandate dari rakyat, pada saat itu saya akan cari bukti-bukti semua itu dan pada saat itu, mulai saat itu, saya akan kejar koruptor-koruptor itu bila perlu sampai ke Antartika, sampai ke padang pasir yang paling jauh akan saya kejar,” kata Prabowo waktu itu.

    Namun pernyataan berbeda disampaikan Presiden Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Prabowo meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

  • Duduk Perkara Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprato

    Duduk Perkara Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprato

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pembatalan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto di Galeri Nasional, Jakarta menuai kontroversi.

    Kisruh itu bermula kala Yos Suprapto mengatakan kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo meminta lima dari 30 lukisan yang ia siapkan diturunkan. Lima lukisan itu berkaitan dengan sosok yang pernah sangat populer di masyarakat Indonesia.

    Yos menyampaikan beberapa jam sebelum pameran dibuka, ia sudah rela menutup dua lukisan dengan kain hitam. Namun, ia juga diminta menurunkan tiga lukisan lagi yang pada akhirnya membuat Yos bulat menolak semua permintaan itu.

    Ia menyatakan jika kelima lukisan tersebut diturunkan, maka ia akan membatalkan pameran secara keseluruhan. Situasi itu pun berujung pada batal digelarnya pameran. Pihak Galeri Nasional mematikan lampu ruang pameran dan mengunci ruangan.

    Galeri Nasional pun buka suara. Mereka berkilah pameran harus ditunda karena kendala teknis yang tidak bisa dihindari.

    “Galeri Nasional Indonesia dengan berat hati mengumumkan Pameran Tunggal Yos Suprapto yang bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025, terpaksa ditunda karena adanya kendala teknis yang tidak dapat dihindari,” tulis @galerinasional, Kamis (19/12).

    Sementara itu, Suwarno Wisetrotomo selaku kurator pameran menyatakan ada dua karya yang dianggap menggambarkan opini pribadi sang seniman atas praktik kekuasaan yang dinilai tak sesuai dengan tema pameran, ‘Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan’.

    “Menurut pendapat saya, dua karya tersebut ‘terdengar’ seperti makian semata, terlalu vulgar, sehingga kehilangan metafora yang merupakan salah satu kekuatan utama seni dalam menyampaikan perspektifnya,” kata Suwarno.

    Hujan kritik ‘Pembredelan’

    Kritik atas batalnya pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional ini pun terus berdatangan dari berbagai pihak.

    Salah satunya datang dari anggota Komisi X Fraksi PDIP Bonnie Triyana. Ia meminta Galeri Nasional Indonesia kembali membuka pameran lukisan Yos Suprapto yang ditutup.

    Bonnie berpendapat dengan begitu seni akan kembali menjadi milik publik, sehingga mereka bisa mendiskusikan itu secara leluasa. Ia pun yakin jika pameran itu kembali dibuka, maka Galeri Nasional akan ramai didatangi pengunjung.

    Bonnie juga menyatakan hal itu akan membuat Indonesia menjadi negara dengan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berkelas.

    “Saya dalam kapasitas saya sebagai anggota DPR Komisi X yang memang membidangi kebudayaan. Saya minta buka, buka saja,” kata Bonnie di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).

    Lalu, kritik juga datang dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang menyatakan pembatalan pameran lukisan Yos Suprapto ini merupakan alarm berbahaya bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Usman menjelaskan dalam konsep HAM, karya seni disebut sebagai kebebasan berkesenian.

    Oleh karenanya, ia menyebut setiap orang memiliki hak untuk mencari informasi dan menyampaikan gagasannya lewat berbagai medium, tak terkecuali karya seni.

    “Saya kira ini peringatan buat masyarakat kita, bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia saat ini memang sedang dalam keadaan bahaya,” kata Usman dalam diskusi ‘Seni Sebagai Medium Kritik Kekuasaan’ di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).

    Lalu advokat senior, Todung Mulya Lubis juga mengkritik pembatalan pameran lukisan Yos yang dilakukan Galeri Nasional.

    Todung yang pernah menjadi tim hukum PDIP itu mengaku sempat hadir di Galeri Nasional untuk menyaksikan pameran itu secara langsung.

    “Tetapi, dari informasi salah seorang pengunjung yang kenal, Heru Hendramoko (wartawan yang pernah memimpin AJI) dengan pelukisnya pameran ini tidak jadi diadakan karena pihak Galeri Nasional meminta lima lukisan diturunkan,” kata Todung dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

    Todung mengatakan Galeri Nasional meminta kelima lukisan itu tidak ditampilkan karena menggambarkan kritik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai tindakan yang dilakukan Galeri Nasional itu merupakan bentuk pembungkaman melalui karya seni.

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut buka suara dengan mengatakan Yos dibatalkan memamerkan lukisannya karena tidak berkenan salah 5 dari 30 lukisan untuk tidak ditampilkan.

    “Alasannya karena YS menolak permintaan kurator Galeri Nasional (GN) untuk mencopot 5 dari 30 lukisan karyanya yang sudah disiapkan sejak setahun,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (20/12).

    “GN bilang menunda karena alasan teknis tapi praktisnya membatalkan. Lukisan adalah ekspresi,” sambungnya.

    (mnf/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Basuki: Konglomerat Investasi Triliunan di IKN, Tak Mungkin karena Sekadar Perintah Jokowi

    Basuki: Konglomerat Investasi Triliunan di IKN, Tak Mungkin karena Sekadar Perintah Jokowi

    Basuki: Konglomerat Investasi Triliunan di IKN, Tak Mungkin karena Sekadar Perintah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (
    IKN
    )
    Basuki Hadimuljono
    menegaskan, para konglomerat mau berinvestasi di IKN karena jaminan keuntungan yang akan didapat, bukan karena perintah presiden. 
    Hal ini disampaikan Basuki menanggapi pernyataan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau
    Aguan
    , yang menyebutkan investasi di IKN untuk menyelamatkan wajah Presiden Ke-7 Joko Widodo.
    Basuki mengatakan, setiap investor pasti sudah menghitung risiko sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.
    “Saya kira, saya pribadi, para investor itu swasta itu kalau mau menginvestasikan uangnya pasti sudah dihitung risiko dan dia tidak mungkin akan rugi, dia akan investasi,” kata Basuki dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Minggu (22/12/2024).
    Basuki mengatakan, para konglomerat RI berinvestasi di IKN dengan jumlah yang besar, sehingga tidak mungkin hanya sekedar untuk menyelamatkan reputasi Presiden Ke-7 RI
    Jokowi
    .
    Ia juga memastikan, adanya keberlanjutan pembangunan di IKN dan kepastian pemindahan kantor Presiden mestinya akan menguntungkan para investor ke depannya.
    “Itu (investasi) miliaran dan triliun tak mungkin itu sekedar perintah (Jokowi) itu menurut saya, ini keberlanjutan akan pindah itu sudah pasti menguntungkan ke depan,” ujarnya.
    Diketahui, Sugianto Kusuma atau Aguan, pemilik PT Kusuma Putra Alam, kembali membenamkan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Kali ini, naga properti yang menguasai Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta itu membangun Nusantara Duty Free Mall, sebuah pusat perbelanjaan dengan konsep bebas bea.
    Tak tanggung-tanggung, nilai investasi untuk membangun proyek anyar yang diresmikan peletakan batu pertamanya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebesar Rp 5 triliun.
    Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga di sekitar IKN, sebagaimana portofolio Aguan sebelumnya dalam Konsorsium Nusantara melalui hotel mewah bintang lima Swissôtel Nusantara.
    Direktur Utama PT Kusuma Putra Alam Ali Hanafia Lijaya menjelaskan, kompleks mixed-use ini dibangun dengan tujuan menarik minat, baik dari lokal maupun internasional
    “Semoga proyek Mall Duty Free Nusantara ini dapat menyongsong Nusantara Baru Indonesia Maju,” ujar Ali, Jumat (13/9/2024) dikutip dari Properti Kompas.com.
    Keberadaan Nusantara Duty Free Mall diharapkan dapat semakin memperkuat posisi IKN sebagai pusat modern dan terintegrasi pada masa depan.
    Nusantara Duty Free Mall berada dalam satu area pengembangan dengan Swissôtel Nusantara dalam sebuah konsep mixed use.
    Nusantara Duty Free Mall akan dikelola oleh ASRI, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mengelola Mall of Indonesia, ASHTA District 8 SCBD, PIK Avenue, Grand Galaxy Park Bekasi, dan Hublife Taman Anggrek Residences.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Menag Kenang Perjalanan Spiritual dengan Gus Dur ke Makam Guru Para Wali Songo

    Cerita Menag Kenang Perjalanan Spiritual dengan Gus Dur ke Makam Guru Para Wali Songo

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memiliki perjalanan spiritual cukup bersejarah dengan mantan Presiden RI almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika ziarah ke makam guru para Wali Songo di Tosora, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    “Nah di sini kita akan lihat, dahulu saya termasuk beberapa kali ikut mendampingi beliau menyejarahi makam-makam tertentu. Pengalaman itu ketika kami menziarahi gurunya Wali Songo, Syekh Jamaluddin di Tosora,” kata Nasaruddin Umar dalam pidatonya pada acara haul Gus Dur yang ke-15 di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2024) dilansir Antara.

    Menurut Menag Nasaruddin Umar, perjalanan spiritual bareng Gus Dur itu menempuh medan sulit untuk bisa menembus makam syekh guru para Wali Songo itu. Dengan medan cukup berat, dirinya bersama Gus Dur harus datang berkali-kali untuk mencapai makam tersebut.

    “Pertama kali ke sana tidak bisa tembus karena kita pinjam mobil sedan Profesor Masyihat. Batunya sebesar kepala, rusak itu mobil dan tidak bisa sampai,” kata dia.

    Sementara pada perjalanan kedua, kata Menag Nasaruddin Umar, menggunakan jeep dan akhirnya sampai ke makam itu. Pada saat itu, tidak ada yang mengenal syekh Jamaluddin. “Gus Dur pada waktu itu menyatakan inilah guru sejati dari para Wali Songo. Siapa yang memberitahu Gus Dur? Gus Dur tidak memberitahu,” tambah dia.

    Hingga pada akhirnya, makam tersebut banyak dikunjungi peziarah yang mengharapkan barokah syekh Jamaluddin yang dipercaya Gus Dur sebagai guru para Wali Songo yang terkenal dalam menebarkan Islam di Nusantara. “Belakangan kami ke Malaysia dan akhirnya banyak orang Malaysia juga mengunjungi makam guru Wali Songo syekh Jamaluddin di Tosora itu,” tutur dia.

    Dalam acara haul Gus Dur yang membahas makam guru Wali Songo, hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Fauzi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Mahfud MD.