Tag: Mahfud MD

  • Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran

    Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya. 

    “Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.

    Menurutnya, selain tidak ada penyelesaikan korupsi damai, sudah banyak penegak hukum yang menyelesaikan kasus secara diam-diam dan menjadi tersangka.

    “Kalau diselesaikan secara damai itu sudah sering dilakukan antara penegak hukum. Penegak hukumnya yang ditangkap bahkan banyak tuh terjadi, jaksa, polisi, hakim kan menyelesaikan diam-diam,” lanjutnya.

    Mahfud juga menjelaskan penerapan denda damai dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana eknomi dan bukan untuk tindak pidana korupsi.

    “Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 35 menyatakan dalam hal-hal tertentu jaksa agung boleh menerapkan denda damai di mana sebuah kasus itu tidak diadili asalkan ada perdamaian tentang jumlah yang dibayar,” pungkas Mahfud yang menilai UU tersebut tidak berlaku untuk denda damai koruptor.

  • Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

    Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

    Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , dan membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
    “Coba Anda ambil contoh,
    Benny Tjokro
    . Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
    “Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.
    Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
    Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
    “Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!

    Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai vonis terdakwa Harvey Moeis masih belum setimpal dengan perbuatannya dalam kasus korupsi timah.

    Dia juga menyatakan bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.

    Terlebih, menurutnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kerugian negara ratusan triliun itu bukan lagi potensial lost, tetapi sudah riil.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya di akun Instagram, Kamis (26/12/2024).

    Di lain sisi, eks Ketua MK ini juga mengaku heran terhadap tuntutan JPU terhadap Harvey hanya meminta untuk dipidana selama 12 bulan dengan uang pengganti Rp210 miliar.

    “Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar,” tambahnya.

    Apalagi, kata Mahfud, dengan uang pengganti yang dibebankan itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Oleh karenanya, Mahfud MD menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis masih belum sesuai. 

    “Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Moeis

    Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider satu tahun pidana.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis.

    “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.

    “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” pungkasnya.

  • Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.

    Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun. 

    “(Vonis Harvey Moeis) itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun dan hanya diambil Rp 210 miliar (uang pengganti),” kata Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). 

    Mahfud menilai korupsi Harvey Moeis senilai Rp 300 triliun itu bukan potensi melainkan kerugian keuangan negara. 

    “Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” tambahnya. 

    Lebih lanjut Mahfud memberikan contoh seperti Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup serta asetnya yang berjumlah ratusan miliar dirampas. Kemudian Henry Surya yang semula bebas kemudian mengajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. 

    “Ini Rp 300 triliun kena hanya Rp 250 miliar atau 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” jelasnya. 

    Dia menilai kejaksaan tidak memiliki konsistensi dalam menuntut antara kasus Harvey dengan kasus lainnya. Seharusnya komitmen pengembalian aset negara juga memberikan hukuman setimpal. Dia mendesak agar Kejaksaan melakukan banding atas vonis Harvey Moeis tersebut.

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Buka Suara

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK usai terseret dalam kasus Harun Masiku.

    Mahfud mengatakan hal ini merupakan wewenang KPK dan penegak hukum untuk di pertanggungjawabkan secara hukum.

    “Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    Mahfud meminta kasus ini supaya ditangani secara transparan oleh penegak hukum. Ia kemudian meminta untuk dipertanggungjawabkan ke publik jika kasus ini dianggap politis.

    “Kalau itu dianggap politik ya silakan aja di pertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.

    Mahfud sempat dicalonkan oleh PDIP sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 lalu. Namun, pasangan ini mengalami kekalahan dari pasangan Prabowo-Gibran.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

    Baru-baru ini, Hasto mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaitkan kasus ini dengan sikap kritis PDIP terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahfud MD Kritisi Vonis Ringan Harvey Moeis: Di Mana Keadilan

    Mahfud MD Kritisi Vonis Ringan Harvey Moeis: Di Mana Keadilan

    loading…

    Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dikritisi. Foto/SINDOnews TV

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, dari dakwaan hingga putusan terhadap Harvey terlalu kecil.

    Dalam dakwaan Jaksa, Harvey didakwa dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

    “Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun,” kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd yang dilihat Kamis (26/12/2024).

    Mahfud kemudian menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Harvey, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan uang pengganti Rp210 miliar.

    Mahfud, menilai, jumlah uang pengganti yang divonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.

    “Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

    “Bagaimana ini?” tulis Mahfud heran.

    (rca)

  • Pengguna MRT kini bisa bayar tiket gunakan dompet digital GoPay

    Pengguna MRT kini bisa bayar tiket gunakan dompet digital GoPay

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) meluncurkan kembali layanan pembayaran tiket kereta menggunakan dompet digital GoPay di aplikasi MyMRTJ, untuk semakin memudahkan pelanggan.

    “Dengan bergabungnya GoPay akan semakin menambah pilihan baru metode pembayaran,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa melalui kerja sama tersebut maka penggunaan pembayaran dompet digital itu telah kembali tersedia sebagai pilihan pembayaran tiket baru di aplikasi MyMRTJ.

    Menurut dia, kembalinya dompet digital tersebut untuk semakin memudahkan pelanggan MRT Jakarta yang dalam sehari-hari mobilitasnya menggunakan transportasi umum MRT.

    “Kami menyambut baik kerja sama ini. Harapan kami akan semakin memudahkan pelanggan,” ujarnya.

    Sementara itu, Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen dalam menghadirkan solusi pembayaran yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan finansial pengguna, termasuk di sektor transportasi publik.

    “Kami berharap hadirnya GoPay di aplikasi MRT Jakarta dapat semakin memudahkan pengguna dalam bepergian dengan transportasi publik,” katanya.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, GoPay akan memberikan promo penawaran khusus bagi pelanggan MRT Jakarta, yang melakukan transaksi pembelian tiket di aplikasi MyMRTJ dan telah menghubungkan akun ke aplikasi.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dirinya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak logis.

    “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar,” tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024). 

    “Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?,” kata Mahfud.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

  • Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?

    Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?

    Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada
    Harvey Moeis
    .
    Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial
    Instagram-
    nya
    ,
    @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
    Kompas.com
    telah menghubungi staf Mahfud dan diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
    Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi (bukan suap dan gratifikasi), kerugian negara atau kerugian ekonomi harus bersifat nyata, bukan potensi.
    Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
    Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
    “Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
    “Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.
    Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
    Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Md: Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan – Page 3

    Mahfud Md: Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan – Page 3

    Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

    Akibat perbuatan Harvey Moeis dkk, negara mengalami kerugian mencapai Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun. Atas hal itu disimpulkan bahwa unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Harvey Moeis.

    Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang, Senin, 23 Desember 2024.

    Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Jika dalam jangka waktu tersebut Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Harvey Moeis dipidana penjara selama 2 tahun.