Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
    Mahfud MD
    , menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus
    korupsi
    , dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
    Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan
    RUU Perampasan Aset
    merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang,” kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    “Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR,” sambung Mahfud.
    Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (
    asset recovery
    ) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.

    “Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu,” ucap Mahfud.
    Pengembalian aset negara, kata Mahfud, bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses tertutup. Ia mengingatkan risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi.
    “Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan,” ujar Mahfud.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
    Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Demokrasi Indonesia Mulai Menggigil

    Ketika Demokrasi Indonesia Mulai Menggigil

    JAKARTA – Demokrasi Indonesia mulai menggigil, bisa karena kedinginan atau ketakutan. Begitulah realita yang terjadi pada 2024, dan tidak tertutup kemungkinan masih akan berlanjut. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa 2025 tidak akan menjadi tahun demokrasi bagi negeri ini.

    Mundur jauh ke 2014 ketika Jokowi terpilih menjadi Presiden ke-7 Republik Indonesia. Kemunculan Jokowi disambut gegap gempita. Pria asli Boyolali ini menjadi simbol representasi “wong cilik” dalam sistem perpolitikan Indonesia, yang selama bertahun-tahun didominasi kalangan oligarki.

    “Selama empat tahun ini saya diam. Tapi kini saya harus jawab. Saya harus ngomong. Bapak ibu saya itu orang desa di Boyolali,” kata Jokowi dalam acara pengarahan Konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Provinsi Banten di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (4/11/2018).

    Jokowi perlu menyampaikan itu demi menjawab kampanye hitam, yang selalu menyudutkan dirinya sebagai anak orang keturunan China asal Singapura bernama Oey Hoi Liong.

    Masyarakat antusias menghadiri undangan hitung cepat hasil Pemilu 2024 yang diselenggarakan Litbang Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (KOMPAS/Wisnu Widiantoro)

    Harapan para pendukung demokrasi terhadap keberadaan Jokowi sangat tinggi. Memang bumbungan harapan itu terkesan tidak realistis, namun kondisi tersebut harus ada dalam setiap  perubahan peta politik Indonesia.

    Situasi Menjelang Akhir Kekuasaan Jokowi

    Pada 2024 segalanya berubah. Optimisme tinggi pada peran Jokowi terhadap kemajuan demokrasi Indonesia mulai luntur. Masyarakat terbelah, berada di persimpangan jalan. Sebagian masih meneladani Jokowi, sebagian lagi tidak. Mantan Presiden itu tak lagi dianggap “orang luar” yang reformis, melainkan bagian dari oligarki.

    “Kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari kemunduran demokrasi, kemiskinan, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, kriminalisasi, kerusakan lingkungan, komersialisasi pendidikan nasional, hingga berbagai kecurangan Pemilu 2024,” demikian tertulis dalam laman Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) saat memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2024.

    Jokowi dituding telah melanggar banyak aturan demi memuluskan langkah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Langkah politik Jokowi terbukti berhasil memuluskan keterpilihan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI, sekaligus membawa Gibran sebagai wakilnya.

    Pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 55 persen. Jauh meninggalkan pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Situasi ini semakin memperjelas keyakinan para pendukung demokrasi, bahwa iklim politik yang sudah dingin kemungkinan akan semakin beku dan bikin menggigil di masa selanjutnya.

    Jokowi yang dianggap cawe-cawe dengan memberikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dalam Pilgub Jakarta 2024. (Instagram/@jokowi)

    Dalam sambutannya di HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis 12 Desember lalu, Prabowo menegaskan kembali gagasan penghapusan Pilkada langsung. Dalih yang dia kemukakan adalah soal penghematan biaya.

    “Menurut saya, kita harus perbaiki sistem kita. Dan kita tidak boleh malu untuk mengakui bahwa kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu juga. Yang menang lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo.

    Prabowo mencontohkan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya dapat menhemat banyak anggaran dengan hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD yang memilih kepala daerah.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India sekali memilih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur atau bupati,” ujar Prabowo lagi dalam acara tersebut.

    Usulan Prabowo tersebut jelas memicu kecaman dari aktivis pro-demokrasi. Mereka berkeyakinan bahwa pembiayaan yang sangat mahal, Prabowo menyebutkan triliunan rupiah hanya dalam satu dua hari, merupakan investasi.

    Presiden Prabowo Subianto usai melakukan coblosan di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor dalam Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

    Jika menengok ke belakang, sikap Prabowo tersebut adalah ciri penolakannya terhadap reformasi demokrasi usai Presiden Soeharto tumbang pada 1998. Pada 2014 dan 2019 Prabowo juga pernah melontarkan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 asli, yaitu presiden dipilih MPR.

    Jika gagasan tersebut dilaksanakan maka itu berarti penghapusan terhadap amandemen konstitusi 1999-2002, yang menjadi dasar demokrasi Indonesia dibangun secara konstitusional pada saat ini.

    Hal tersebut membuka jalan bagi seorang presiden untuk mengakhiri pemilihan presiden secara langsung, menghapuskan pembatasan masa jabatan presiden, bahkan membubarkan Mahkamah Konstitusi. Situasi semacan itu berpotensi mengKO supremasi hukum di Indonesia, yang sudah sangat lemah.

    Mantan Aktivis Bakal Diam Saja

    Setelah dilantik, Prabowo tak hanya memasukkan banyak tokoh militer ke dalam pemerintahannya. Dia juga mengajak kalangan non-elit, termasuk para akitivis dan korban kekerasan pada masa akhir rezim Soeharto ke dalam kabinet demi memperkuat legitimasi mantan menantu Soeharto itu.

    Sungguh tidak realistis jika mengharapkan mereka mampu membatasi gerakan Prabowo sebagai Presiden RI. Berangkat dari pengalaman, para aktivis yang bercita-cita “memperjuangkan perubahan dari dalam Istana”, justru larut menjadi pendukung segala kebijakan, bahkan yang bersifat otoriter sekalipun.

    Organisasi masyarakat sipil, sepertu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang diperkirakan bakal mempertahankan independensi mereka juga sulit diharapkan. Bahkan sejak masa Jokowi organisasi sosial dan keagamaan yang dianggap progresif, justru dengan mudah digunakan sebagai alat politik untuk melindungi kepentingan penguasa dengan mengorbankan hak-hak publik.

    Pelukis Yos Suprapto (kanan) bersama petugas menurukan salah satu karya lukisannya yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” yang sebelumnya akan dipamerakan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (23/12/2024). Penurunan karya lukisan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Yos terhadap Galeri Nasional Indonesia sebagai pemilik tempat yang meminta lima dari 30 lukisannya diturunkan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa)

    Ruang politik kaum progresif Indonesia untuk memajukan demokrasi justru semakin sempit. Salah satu contoh nyata adalah dalam kasus megaproyek Rempang Ecocity di Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan aktor-aktor non negara untuk dimobilisasi demi menekan protes masyarakat. Atau yang terbaru pelarangan lima lukisan yang akan dipamerkan oleh pelukis Yos Soeprapto di Galeri Nasional, Jakarta pekan lalu, hanya karena ada penggambaran sosok menyerupai Jokowi.

    Penciptaan gerakan pro-demokrasi yang berkelanjutan dengan basis masyarakat sipil yang lebih besar dan kuat perlu dilakukan. Namun strategi semacam itu hanya mudah diucapkan, sangat sulit dilakukan. Fragmentasi masyarakat sipil Indonesia sudah semakin besar. Hal itu tak melulu terlihat di dunia nyata, namun juga di jagat maya.

    Tak dapat dipungkiri, bahwa bahwa masyarakat sipil di Indonesia sedang menghadapi musim dingin demokrasi yang bakal panjang. Tantangan besar untuk mempertahankan demokrasi di Indonesia adalah melibatkan sebanyak mungkin masyarakat, demi meningkatkan dampak politik sehingga kebekuan bahkan kehancuran demokrasi Indonesia tidak terjadi.

  • Mahfud MD Soal Denda Damai ke Koruptor: Bisa Tapi Hanya untuk Pidana Ekonomi

    Mahfud MD Soal Denda Damai ke Koruptor: Bisa Tapi Hanya untuk Pidana Ekonomi

  • Mahfud MD Ungkap Alasan Kemarahannya terhadap Putusan Harvey Moeis – Page 3

    Mahfud MD Ungkap Alasan Kemarahannya terhadap Putusan Harvey Moeis – Page 3

    Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan. Tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak kerusakan yang diakibatkan.

    “Hukuman itu terlalu rendah menurut saya. Karena saya berbasis pada teori pemidanaan. Konsep teori pemidanaan itu kan ada tiga. Ada retributif pembalasan, ada rehabilitatif, ada restoratif. Nah dalam kasus-kasus korupsi tambang, saya sepakat dengan Kejaksaan dengan menggunakan konsep retributif pembalasan,” kata Hibnu kepada merdeka.com, Selasa, 24 Desember 2024.

    “Karena apa? Dengan hukuman yang tinggi nanti, misalkan banding yang tinggi, itu berdampak pada tambang-tambang yang lain tidak semena-mena terhadap tambang itu,” sambungnya.

    Menurut Hibnu, jika hakim bisa menjatuhi hukum lebih tinggi terhadap Harvey Moeis, maka akan memberikan efek jera terhadap para calon penambang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

    “Jadi kalau rendah ini tidak menjadi efek jera nanti. Bagaimana dengan tambang-tambang yang lain, ada nanti batu bara, ada yang emas dan sebagainya. Karena alam sudah semakin rusak, menurut ahli lingkungan. Sehingga kalau tanpa pidana yang keras akan sulit untuk namanya rehabilitasi ke depan. Reklamasi lah itu istilahnya,” jelasnya.

    “(Vonis) tidak sebanding. Ini kejahatan tambang dan merusak alam, terkait dengan anak cucu. Saya melihatnya ke sana. Mudah-mudahan jaksa banding,” sambungnya.

    Ia menilai, majelis hakim tidak melihat sifat kejahatan dalam perkara tersebut secara global. Apalagi, kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan rekan-rekannya sangat luar biasa.

    “Kalau memang berpikir ke depan, sebagai bentuk penyelamatan lingkungan, harusnya hakim memutus melebihi 12 tahun. Harusnya lebih dari 12 tahun. Karena saya tadi katakan, ini kejahatan lingkungan yang berdimensi pada korupsi. Ini terkait dengan alam, masa depan anak cucu bangsa kita,” tegas Hibnu.

    “Jadi kalau dengan melihat hukuman yang terlalu ringan, akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kita itu berbicara pada pelaku-pelaku yang dimungkinkan berpotensi melanggar, itu yang kita lihat,” pungkasnya.

     

  • Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan pemerintah menggunakan UU Perampasan Aset dari denda damai bagi para koruptor. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada rancangan payung hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset .

    Hal itu diungkapkan Mahfud merespons keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curian.

    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, pemberlakuan RUU Perampasan Aset lebih mudah ketimbang wacana denda damai bagi para koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia khawatir akan banyak orang yang korupsi bila wacana denda damai diberlakukan.

    “Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” tutur Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sedianya Presiden Prabiwo ingin agar aset negara tak hilang dicuri koruptor atau istilah lainnya asset recovery. Menurutnya, langkah asset recovery itu tak dilakukan secara diam-diam.

    “Silakan asset recovery, tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya. Dulu saya sudah pernah mengusulkan loh, tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman, lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003. Judulnya, Setahun Bersama Gus Dur. Mari kita maafkan saja, gitu, tapi terbuka,” kata Mahfud.

    “Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya? Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” kata Mahfud.

    (abd)

  • Mahfud MD: Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Mahfud MD: Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

  • Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

    Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

    loading…

    Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tak bisa diselesaikan secara damai.

    Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu membuat rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.

    “Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” kata Mahfud.

    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    (rca)

  • Polemik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Apakah Setimpal?

    Polemik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Apakah Setimpal?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang hanya memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah memantik kontroversi.

    Salah satu pihak yang menyoroti kasus itu adalah Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam itu menilai hukuman 6,5 tahun penjara tidak setimpal. Apalagi, hakim tidak menampik mengenai kerugian negara senilai Rp300 triliun.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya di akun Instagram, Kamis (26/12/2024).

    Di lain sisi, eks Ketua MK ini juga mengaku heran terhadap tuntutan JPU terhadap Harvey hanya meminta untuk dipidana selama 12 bulan dengan uang pengganti Rp210 miliar.

    “Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar,” tambahnya.

    Apalagi, kata Mahfud, dengan uang pengganti yang dibebankan itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Oleh karenanya, Mahfud MD menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis masih belum sesuai. 

    “Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Moeis

    Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider satu tahun pidana.

    Kejagung Pikir-pikir

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis.

    “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.

    “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” pungkasnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar politik dan hukum di Beritasatu.com pada Kamis (26/12/2024) terkait dengan wacana denda damai koruptor hingga kabar dari penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu juga ada kabar dari vonis suami selebritas Sandra Dewi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat hingga momen pembubaran Jamaah Islamiyah ini dinilai bersejarah dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

    Berikut isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com, Kamis (26/12/2024).

    1. Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran
    Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya.

    “Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.

    2. Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Wewenang KPK
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak ingin berspekulasi soal penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengarah politisasi hukum.

    Mahfud menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum. Dia mempersilakan KPK menjalani tanggung jawab menegakkan hukum secara transparan.

    “Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” terang Mahfud di kantornya MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    3. Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
    Selain menyebut wacana denda damai koruptor salah, Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.

    Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun.

    4. Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Taat Hukum Seusai Ditetapkan sebagai Tersangka
    ekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan akan taat pada hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyatakan siap menghadapi risiko apa pun dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

    “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Hasto mengungkapkan, sejak awal ia sudah memahami berbagai risiko yang dihadapi saat mengkritisi demokrasi dan menyoroti penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.

    5. GP Ansor: Pembubaran Jamaah Islamiyah Momentum Bersejarah untuk Keutuhan NKRI
    Setelah lebih dari tiga dekade menyebarkan paham radikalisme, organisasi Jamaah Islamiyah (JI) resmi dibubarkan. Momen pembubaran Jamaah Islamiyah ini dinilai bersejarah dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang menjadi garda pendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pada 21 Desember 2024, bertempat di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, digelar Deklarasi dan Sosialisasi Puncak Pembubaran Jamaah Islamiyah. Acara ini diinisiasi oleh Sub Direktorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

    Demikian isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com, terkait dengan wacana denda damai koruptor yang salah, kabar dari penetapan Hasto jadi tersangka, hingga pembubaran Jamaah Islamiyah.

  • 9
                    
                        Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
                        Nasional

    9 Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu… Nasional

    Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud
    MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
    Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan
    denda damai
    .
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 
    Melansir
    Antara
    , Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.
    “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
    Mahfud pun menuturkan, praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan. Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
    Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.
    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujar Mahfud.
    Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
    Hal ini selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.
    Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
    “Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya,” ujar Mahfud.
    Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.
    Usulan itu kemudian ia tulis ulang dalam bukunya yang terbit pada 2003 dengan judul Setahun Bersama Gus Dur. Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
    Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab ketika pengampunan dilakukan secara diam-diam, siapa yang menerima laporan pengakuan koruptor, dan apakah pihak terkait bersedia namanya diumumkan ke publik.
    “Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
    “Diberlakukan saja Undang-Undang Perampasan Aset (tapi harus) yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu (saat ini) macet di DPR. Itu saja diundangkan,” tambahnya.
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor sebagaimana disampaikan Menteri Supratman.
    Mahfud menuturkan, mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Dalam ketentuan itu disebutkan, Jaksa Agung berwenang pada kondisi tertentu memberikan pengampunan melalui denda damai namun terbatas pada tindak pidana ekonomi.
    Adapun tindak pidana ekonomi hanya menyangkut perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
    “Hanya itu yang boleh. Kalau korupsi lain enggak boleh. Enggak pernah ada,” tutur Mahfud.
    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
    Denda damai hanya bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengaku heran dengan menteri hukum di Kabinet Merah Putih.
    Mereka dinilai gemar mencari dalil atau pasal untuk membenarkan wacana yang digelontorkan, meskipun salah.
    Terkait
    transfer of prisoners
    atau pemulangan terpidana asing ke negara asalnya, misalnya. Menurutnya, menteri terkait mencari-cari pembenaran, yang salah satunya dengan menyebut bahwa pemindahan terpidana cuma persoalan tactical arrangement.
    “Saya heran ya, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud.
    Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan Menteri Supratman ketika pemerintah menyampaikan keinginan mengampuni koruptor.
    Menteri Hukum kemudian mencari dalil pembenar dengan menyebut pengampunan bisa dilakukan melalui denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
    Padahal, kata Mahfud, sudah jelas undang-undang itu mengatur denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi.
    “Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” tutur Mahfud.
    “Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan, agar koruptor mengembalikan kerugian negara berlipat, bila wacana denda damai hendak diterapkan.
    Artinya, kata Pujiyono, pelaku harus mengembalikan uang korupsi dalam jumlah berkali-kali lipat.
    “Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” jelasnya.
    Menurutnya, pengembalian uang negara lebih penting, daripada sekedar pidana badan. Ia pun mencontohkan kasus korupsi dengan kerugian besar dalam perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang kerugiannya belum pulih meski hukumannya berat.
    “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.