Tag: Mahfud MD

  • Gerindra: Pak Mahfud Orang Gagal, Jangan Menghasut …

    Gerindra: Pak Mahfud Orang Gagal, Jangan Menghasut …

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buntut mengkritik kebijakan pemberantasan korupsi ala Presiden Prabowo, Mahfud MD kini balik disindir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyindir telak mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyebut kritikan Mahfud diacuhkan saja.

    Tolak ukurnya adalah saat Mahfud mengemban jabatan menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan era Presiden Joko Widodo. Menurut Habiburokhman, kritikan Mahfud tersebut tidak sesuai dengan kinerjanya saat menjabat sebagai menteri di masa pemerintahan Joko Widodo.

    “Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menko Polhukam. memberi skor lima dalam penegakkan hukum,” ujarnya ditemui di ruangan Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Habiburokhman mengaku tidak ingin mengomentari balik pernyataan Mahfud yang berstatus orang gagal.

    “Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD begitu, kan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman mengatakan tidak mungkin bagi Presiden Prabowo mengabaikan undang-undang dalam mengusulkan kebijakan negara.

    “Enggak mungkin Pak Prabowo itu mengintruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

    Habiburokhman meminta tidak memperdebatkan hal yang remeh temeh, tetapi melupakan substansi dalam pemberantasan korupsi.

    “Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya. Oke,” ujar dia.

    Sebelumnya, Mahfud mengaku bingung sikap Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi.

  • Rugikan Negara 300 T, Adilkah Hukuman Harvey Moeis?

    Rugikan Negara 300 T, Adilkah Hukuman Harvey Moeis?

    JAKARTA – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey harus membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar. Putusan hukuman Harvey menuai kritik dari berbagai pihak karena vonisnya terbilang jauh dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Pakar hukum sekaligus Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti hukuman yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi itu. Simak berita selengkapnya berikut ini.

  • Mahfud MD Sebut Program Prabowo Sejalan dengan Peta Indonesia Emas 2045

    Mahfud MD Sebut Program Prabowo Sejalan dengan Peta Indonesia Emas 2045

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai program yang saat ini digulirkan Presiden Prabowo Subianto sudah sejalan dengan peta menuju Indonesia Emas 2045.

    “Iya iya, sedang menuju ke sana [Indonesia Emas] kita. Modal sosial politiknya ada tinggal SDM nya saja,” kata Mahfud usai menghadiri acara HUT Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam [Kahmi] di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat.

    Menurut Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara HUT Kahmi, tanda Indonesia sudah mencapai era emas 2045 adalah ketika angka kemiskinan sudah semakin mengecil.

    Pendapatan per kapita Indonesia pun diproyeksikan sudah mencapai US$24.000 ketika sudah memasuki era Indonesia Emas 2045.

    Selain itu, tingkat masyarakat yang mengenyam pendidikan pun sudah semakin tinggi sehingga kualitas SDM bangsa semakin membaik.

    Saat ini, lanjut Mahfud, pendapatan per kapita Indonesia masih berkisar di angka US$4.700. Untuk mendongkrak pendapatan perkapita bangsa, Mahfud menilai perlu kebijakan dan langkah strategis agar dapat memajukan bangsa.

    Kebijakan dan langkah-langkah strategis itu dapat lahir dari pemikiran-pemikiran kader HMI yang tersebar di seluruh lini pemerintahan.

    Mahfud menilai saat ini banyak kader HMI yang memiliki kualitas pendidikan baik dan dapat memberikan kontribusi kepada bangsa.

    Melalui dukungan kader-kader HMI terhadap seluruh program Prabowo Subianto, Mahfud yakin Indonesia akan dengan mudah mencapai era emas di 2045.

    “Ya harus didukung, kan dia [Prabowo] yang terpilih [jadi presiden] jadi harus didukung apa yang dilakukan,” kata mantan Hakim MK tersebut.

    Di saat yang sama, Koordinator Presidium Kahmi Herman Khaeron juga memiliki pandangan yang sama tentang Indonesia Emas 2045.

    Dia menilai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan hiliriasai perekonomian, peningkatan kualitas SDM dan penguatan program ketahanan pangan.

    Herman pun yakni HMI dan Kahmi dapat berkontribusi di bidang hilirisasi perekonomian dan penguatan SDM demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    “Karena 2045 adalah Indonesia emas, Indonesia yang ekonominya maju, yang hadir, sejahtera,” tutup Herman.

  • Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mahfud MD Siap Dukung Program Prabowo Subianto – Halaman all

    Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mahfud MD Siap Dukung Program Prabowo Subianto – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyoroti soal cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Mantan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) itu menyatakan, dirinya merasa optimistis Indonesia bisa mencapai cita-cita itu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri agenda Hari Ulang Tahun Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke 58 tahun, di Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam.

    “Ya optimis karena itu (cita-cita) kan dalam kerangka peta jalan, ya bagus lah,” kata Mahfud kepada awak media.

    Dengan begitu, Mahfud menyatakan, dirinya menjadi salah satu sosok yang turut mendukung tercapainya cita-cita itu.

    Adapun, Ketua Dewan Pakar KAHMI itu juga mengutarakan kalau dia akan ikut sepakat dengan program yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Ya harus didukung, kan dia (Prabowo) yang terpilih (jadi Presiden) jadi harus didukung apa yang dilakukan,” kata mantan kontestan Pilpres 2024 itu.

    Kekinian kata Mahfud, Indonesia memang berada pada track pencapaian Indonesia Emas.

    Salah satunya, dia menggambarkan soal makin menurunnya angka kemiskinan di Indonesia dari berbagai era kepala negara.

    Dimana saat ini kata Mahfud, tingkat kemiskinan Indonesia setelah lengsernya Joko Widodo (Jokowi) sudah mencapai 9,3 persen.

    “Iya iya, sedang menuju ke saja kita. Modal sosial politiknya ada, tinggal SDM-nya aja,” kata dia.

    Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Presidium KAHMI Herman Khaeron yang menyatakan rasa optimisnya kalau cita-cita Indonesia Emas bisa tercapai.

    Kata dia, hal itu bahkan sudah diutarakan oleh Mahfud MD, dengan mengajak seluruh kader KAHMI dan HMI bisa membantu jalannya program pemerintah.

    “Tentu terhadap peningkatan berbagai kemampuan anak bangsa untuk bisa sampai kepada tujuan berbangsa dan bernegara, apalagi cita-citanya sudah definitif 2045 adalah Indonesia emas, Indonesia yang ekonominya maju, yang hadir, sejahtera,” kata dia.

    Politikus DPP Partai Demokrat itu juga menggaris bawahi pernyataan Mahfud MD.

    Dimana dirinya menyatakan, target Indonesia mencapai angka 0 persen kemiskinan bukan tidak mungkin terjadi usia 100 tahun Indonesia merdeka.

    “Karena kalau melihat dari trennya, semenjak kemerdekaan Republik Indonesia, kemiskinan terus turun, pada waktu zaman penjajahan Belanda, era penjajahan Jepang kita 100 persen kemiskinannya dan turun terus,” kata dia.

    “Dan inilah yang kemudian nanti pada sampai titik dimana Indonesia benar-benar menjadi Indonesia yang rakyatnya sejahtera, negaranya makmur, berdaulat dan tentu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah hari ini,” tandas Herman. (*)

  • Prabowo Dikritik Mau Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut

    Prabowo Dikritik Mau Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut

  • Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III, Habiburokhman menyebut Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan orang gagal.

    “Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal sebagai Menkopolhukam selama lima tahun dengan memberikan skor lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD,” kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat, (27/12/2024).

    Hal itu berkaitan dengan kritikan Mahfud soal ide pengampunan terhadap koruptor.

    Habiburokhman menyebut Prabowo tidak mungkin menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan. Intinya kata dia adalah semua protokol hukum memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Itu stressingnya.

    “Jadi jangan diperdebatkan. Kalau pengadilan negara bagaimana orang dihukum. Nggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra ini meminta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak menghasut publik.

    “Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menterjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tambahnya.

    Merespon hal tersebut, Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan sindiran keras kepada Habiburokhman atas pernyataan tersebut.

    “Ketika tong kosong berbunyi, inilah hasilnya. Seorang Guru Besar, Pakar Hukum Tata Negara sekelas prof Mahfud MD aja dibilang gagal sama orang ini,” kata Jhon Sitorus dalam akun X.

  • Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataannya soal wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, bisa melalui denda damai.

    Ia mengaku omongannya itu viral dan ramai diperbincangkan oleh khalayak publik belakangan.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).

    Supratman mengaku omongannya itu hanya untuk membandingkan bahwa hukum positif tentang tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara memberikan jalur penyelesaian di luar pengadilan lewat denda damai.

    “Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujarnya.

    Supratman pun menekankan bahwa denda damai sebagaimana yang diatur dalam UU Kejaksaan itu juga bukanlah wewenang presiden, melainkan kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung.

    “Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” ucap dia.

    Sebelumnya ramai mendapat sorotan publik omongan Supratman yang melempar wacana memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara lewat denda damai.

    Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki Kejaksaan Agung sebagaimana yang diatur di Undang-undang Kejaksaan yang baru.

    Ia menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan. Dalam aturan tersebut Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

    Kejagung telah merespons ucapan Supratman itu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan hal itu tak bisa diterapkan pada kasus korupsi.

    Ia menjelaskan denda damai itu hanya bisa diterapkan bagi undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai, sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor.

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritik keras omongan Supratman. Ia berpendapat wacana ini telah salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

    “Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    (mab/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gerindra: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor

    Gerindra: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor

    Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

    Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

    “Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Selain itu, dia pun menyinggung perihal pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo Subianto itu.

    Menurut dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

    “Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata dia.

    Untuk itu, menurut dia, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.

    Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Waketum Gerindra Jawab Kritik Mahfud MD Soal Denda Damai Koruptor

    Waketum Gerindra Jawab Kritik Mahfud MD Soal Denda Damai Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengkritik sikap Presiden Prabowo Subianto soal denda damai.

    Habiburokhman mengatakan bahwa Mahfud adalah orang yang gagal kala menjabat sebagai Menkopolhukam. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD,” ujarnya. 

    Terlebih, dia menilai bahwa Prabowo tak pernah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Sebab demikian, ia meminta agar Mahfud tidak menyebarkan berbagai hasutan. 

    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. 

    Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

  • Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Hasto baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    Belakangan, sejumlah pihak menganggap kasus tersebut berhubungan dengan politik.

    Terkait hal itu, Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.

    “Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan (KPK) kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud.

    Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Lalu kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

    Bahkan, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangannya, KPK lalu mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Kasus ini lantas dianggap berbau politis sebab sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

    Namun, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, enggan mentersangkakan Hasto.

    Alasannya, pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2024).

    “Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” kata Novel dalam keterangannya.

    Menurut Novel, hal ini justru berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” jelas Novel.

    Hasto Siap Taat Hukum

    Terkait penetapan dirinya itu, Hasto Kristiyanto mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya itu.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto.

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjut Hasto.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuh Hasto.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Chaerul Umam)