Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD
menyambut positif putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima dan ditaati karena dua alasan.
“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Kedua, Mahfud menilai selama ini adanya ambang batas kerap digunakan untuk merampas hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih.
“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
Mahfud mengatakan bahwa permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden telah banyak dilakukan oleh masyarakat.
Akan tetapi, menurutnya, pengajuan gugatan itu telah belasan kali selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy (OPL).
“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” pungkas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dengan putusan tersebut, MK memandang bahwa partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mahfud MD
-
/data/photo/2024/12/13/675c09816cd62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya
-

Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol
Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.
Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.
“Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.
Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” katanya.
Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Dia karena itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.
“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat,” katanya.
Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.
Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
-

Mahfud MD Tegur Etika Sidang Vonis Harvey: Ini Aneh
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya sidang vonis Harvey Moeis.
Dikatakan Mahfud, ada pelanggaran tata tertib (tatib) dalam prosedur persidangan yang seharusnya dijalankan dengan penuh disiplin.
“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (3/12/2024).
Namun, ia menyebut bahwa dalam sidang vonis Harvey Moeis, situasinya berjalan di luar kebiasaan.
“Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh,” cetusnya.
Setelah mengetukkan palu, hakim tetap duduk di tempatnya dan membiarkan Harvey merayakan putusan di depan majelis hakim.
“Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis,” Mahfud menuturkan.
Mahfud bilang, dalam prosedur sidang yang benar, hakim seharusnya meninggalkan ruangan terlebih dahulu sebelum pengunjung atau pihak lain berdiri dan beraktivitas.
“Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” kuncinya.
Untuk diketahui, nama Hakim Eko Aryanto mendadak ramai diperbincangkan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Bukan hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga hanya menjatuhkan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa Harvey Moeis, suami selebritis Sandra Dewi.
-

Mahfud: Putusan MK soal “presidential threshold” harus ditaati
Jakarta (ANTARA) – Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md. memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.
“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.
“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.
Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.
Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025 -

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Salut!
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi keputusan hakim MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) minimum 20%.
MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahfud, dulu dirinya sempat menilai bahwa presidential threshold merupakan ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tidak bisa dibatalkan atau ditentukan MK.
“Tetapi putusan MK terbaru ini mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan treshold ini harua diterima dan ditaati karena ada dua alasan,” tuturnya melalui akun Instagram @mohmahfudmd dikutip Kamis (2/1/2025).
Alasan pertama, dalil bahwa putusan hakim tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga mengakhiri semua konflik dan harus dilaksanakan.
Alasan kedua, presidential threshold selama ini seringkali digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk memilih dan dipilih.
“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” kata mantan Menkopolhukam itu.
Padahal, menurut Mahfud, aturan 20% presidential threshold tersebut sudah banyak diajukan oleh tokoh masyatakat agar dapat dihapuskan.
Beberapa tokoh itu adalah Effendi Ghazali, Rizal Ramli dan Denny Indrayana. Namun sayangnya, kata Mahfud, permohonan itu selalu ditolak MK dengan alasan OPL.
“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh treshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Mahfud mengapresiasi upaya MK tersebut. Dia menilai apa yang telah dilakukan MK itu sudah sesuai dengan aspirasi rakyat.
“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tuturnya.
-

50 Personel Polri dan ASN Polres Magetan Naik Pangkat di Awal Tahun
Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 50 personel Polri dan ASN Polres Magetan mendapatkan kado spesial di awal tahun 2025 berupa kenaikan pangkat. Upacara korps raport kenaikan pangkat ini berlangsung khidmat di halaman Mapolres Magetan pada Kamis (01/01/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.
Rincian Kenaikan Pangkat Polri dan ASN Polres Magetan
Sebanyak 48 personel Polri dan 2 ASN menerima kenaikan pangkat dalam upacara tersebut. Adapun rincian kenaikan pangkat ini meliputi:
1. Perwira Polri
1 Personel: Dari AKP ke Kompol (Kapolsek Maospati, Kompol Haries Prabowo)
3 Personel: Dari IPTU ke AKP (Wakapolsek Maospati AKP Haryono, Kapolsek Bendo AKP Agus Suparno, Kapolsek Nguntoronadi AKP Mahfud)
2 Personel: Dari IPDA ke IPTU (Wakapolsek Ngariboyo Iptu Sukardi, Kanit Reskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norawan)
2. Bintara Polri
10 Personel: Dari AIPDA ke AIPTU.
19 Personel: Dari BRIPKA ke AIPDA.
1 Personel: Dari Brigpol ke BRIPKA.
10 Personel: Dari Briptu ke Brigadir.
1 Personel: Dari Bripda ke Briptu.
Kapolres Magetan menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kinerja, dan loyalitas personel.
“Kenaikan pangkat bukan hanya hak, melainkan hasil dari proses panjang yang mencakup penilaian terhadap kinerja, perilaku, serta loyalitas dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar AKBP Satria Permana, Kamis (012/01/2025)
Beliau juga berharap momen ini dapat memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
“Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai motivasi untuk memberikan yang terbaik dalam tugas sehari-hari. Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” tambahnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, khususnya Bhayangkari dan suami ASN, yang telah mendampingi perjalanan karier para personel.
“Dukungan dari keluarga, terutama istri dan suami, adalah kekuatan utama di balik keberhasilan personel. Semoga kebahagiaan ini semakin memotivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik,” ucapnya. [fiq/but]
-

Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.
Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.
“Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).
Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.
Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.
Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.
Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”
“Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”
“Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”
“Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.
Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.
Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.
Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.
Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
-

Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor
Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara ihwal tudingan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Mahfud menyarankan agar Romli bertanya terlebih dulu kepadanya mengenai apa yang disampaikan dalam salah satu podcast, bukan langsung menuduh melakukan fitnah dan bisa dijerat UU ITE.
“Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Mahfud menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan ribuan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian Mahfud berpendapat jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, hal itu kata Mahfud membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” ujarnya.

