Tag: Mahfud MD

  • Megawati ungkap Perayaan HUT PDIP Tahun Ini Lebih Sederhana

    Megawati ungkap Perayaan HUT PDIP Tahun Ini Lebih Sederhana

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengungkap alasan perayaan hari ulang tahun atau HUT partai tahun ini lebih sederhana dari tahun-tahub sebelumnya. 

    Awalnya, Megawati mengaku bahwa ia ingin membuat acara perayaan partai berlogo banteng ini menjadi besar. Namun dalam karena dalam kondisi prihatin, niatan itu urung dilakukan.

    “Kenapa saya bikin acara ini, bilang sama Sekjen, kita kan lagi prihatin. Tadinya saya mau bikin besar gitu,” tuturnya di acara HUT ke 52 PDIP, Jumat (10/1/2025).

    Selain mengenai peringatan HUT PDIP, Megawati juga sempat menyinggung tentang kekalahan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024 sebelumnya. 

    “Karena saya yakin pilihan saya Pak Ganjar sama Pak Mahfud bakalan menang. Ih, kok bisa kalah ya. Udah gitu, ih kok nomor tiga lagi,” jelasnya. 

    Menurut Megawati, kekalahan Ganjar-Mahfud tidak lepas dari proses politik yang tidak fair. Dia bahkan menyinggung soal rekayasa dalam pelaksanaan pemilihan Presiden tersebut. Bahkan, ia mengaku juga ingin ikut belajar. 

    “Saya kepingin juga belajar kaya gituan. Gila deh, itu namanya orang udah mabok,” lanjutnya. 

    Hasil Pilpres 2024

    Sebagai informasi, Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) terpilih periode 2024-2029. 

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membacakan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota secara nasional pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

    Hasil Pilpres 2024 itu didasarkan pada berita acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2024, di mana Prabowo-Gibran berhasil meraup suara sebanyak 96.214.691 suara.

    Kemudian, di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Lalu, jumlah suara sah pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.

  • Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?

    Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung kekalahan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Foto/Tangkapan layar YouTube PDI Perjuangan

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung kekalahan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Megawati mengaku kaget atas kekalahan pasangan yang diusung PDIP tersebut.

    Megawati awalnya mengungkap hendak merayakan HUT ke-52 PDIP dengan acara besar. Namun, pilihan itu berubah ketika Ganjar-Mahfud justru kalah dengan perolehan suara yang mengagetkan.

    “Tadinya kan saya mau bikin kan besar gitu, karena saya yakin pilihan saya Pak Ganjar-Pak Mahfud bakalan menang. Ih, kok bisa kalah ya? Udah gitu, dih, kok nomor tiga lagi, gile saya bilang,” kata Megawati dalam sambutannya di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Presiden ke-5 RI itu lantas mengaku heran dengan perolehan suara Ganjar dan Mahfud tersebut. Dia bertanya-tanya bagaiman rekayasa itu bisa dijalankan. “Ini rekayasa dari mana ini pelajarannya? Saya kepingin juga belajar begituaan, gile deh,” kata Mega.

    Megawati lantas menyinggung soal sikap perasaan kekuasaan dan kebesaran diri dari pihak-pihak tertentu. “Itu namanya orang sudah mabuk, apa namanya kalau di psikologi? Ojo kuyu, lho Mas Butet, saya kan seniwati juga, jadi namanya apa? Yang namanya itu megalomania, nah,” tutur ibunda dari Ketua DPR Puan Maharani ini.

    (zik)

  • Guru Besar IPB Dipolisikan, Pelapor Pertanyakan Kapasitas Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah

    Guru Besar IPB Dipolisikan, Pelapor Pertanyakan Kapasitas Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus saksi ahli lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

    Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

    “Kami melaporkan Prof Bambang Hero karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah. Bahkan, publik, termasuk Prof Mahfud MD dan Presiden Prabowo Subianto, merasa terkejut dengan angka kerugian negara yang disampaikan,” ujar Andi, Kamis (9/1/2025).

    Andi menambahkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang disampaikan Bambang Hero dalam persidangan dianggap tidak masuk akal dan kurang rinci.

    “Saat di persidangan, beliau terkesan enggan merinci angka kerugian tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan sumpah jabatan sebagai saksi ahli,” jelas Andi terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan nilai fantastis tersebut telah berdampak buruk pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung, yang saat ini mengalami keterpurukan.

    Menanggapi laporan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

    “Kami akan mendalami laporan ini. Jika sifatnya masih pengaduan, kami akan tetap melakukan pendalaman sesuai prosedur,” ujarnya.

    Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan karena mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp 271 triliun. Dugaan korupsi bersama-sama tersebut dituding menjadi salah satu penyebab utama lesunya perekonomian masyarakat Bangka Belitung, yang bergantung pada sektor pertambangan timah.

  • Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu. 

    Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024. 

    “Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama. 

    “Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap mantan Gubernur Jakarta itu. 

    Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK. 

    Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama. 

    Asal Mula Kasus

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Kasasi Karen

    Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG. 

    Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya. 

    “Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025). 

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    GELORA.CO  – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. 

    Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.  

    “Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP,  buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .

    Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.

    “Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.

    Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

    Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.

    Profil Todung Mulya Lubis

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. 

    Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.

    Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud 

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ketua Tim Hukum Pramono-Rano 

    Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews: 

    Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    International Bar Association (IBA);

    Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023

  • Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

    Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ahok sempat diperiksa dalam kapasitas yang sama dimana dirinya saat itu masih menjabat sebagai salah satu dewan komisaris di Pertamina.

    Namun, per awal 2024 lalu, Ahok mengundurkan diri jabatannya karena akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

    “Hari ini Kamis (9/11) KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dugaan TPK Pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok pun kini sudah tiba di KPK. Dia mengakui kedatangannya di kantor komisi antirasuah atas panggilan penyidik dalam kasus yang sebelumnya menjerat bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

    Mantan Gubernur Jakarta itu pun mengakui bahwa kasus yang menjerat Karen hingga dijatuhi vonis sembilan tahun penjara itu merupakan hasil temuannya saat menjabat Komisaris Utama. Kini, KPK juga telah melalukan pengembangan penyidikan pada kasus tersebut dengan tersangka baru. 

    “Iya [diperiksa dalam kapasitas mantan komisaris utama] karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    Kendati demikian, Ahok mengaku tidak mengetahui pemeriksaannya sebagai saksi kali ini untuk tersangka siapa. 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).  

  • Mahfud MD dan Jusuf Kalla Puji Sikap Megawati di Pilpres 2004: Tak Gunakan Aparat Meski Berstatus Incumbent

    Mahfud MD dan Jusuf Kalla Puji Sikap Megawati di Pilpres 2004: Tak Gunakan Aparat Meski Berstatus Incumbent

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap sosok Megawati Soekarnoputri.

    Apresiasi itu diberikan Mahfud terutama terkait sikapnya saat menjadi calon presiden pada Pilpres 2004.

    Mahfud menyoroti bagaimana Megawati, meski menjabat sebagai Presiden saat itu, tidak menggunakan posisinya untuk mengintervensi pemilu.

    “Waktu Ibu Mega jadi capres di 2004, beliau kan Presiden. Tapi menurut orang-orang KPU, Ibu Mega sama sekali tidak ikut campur,” ujar Mahfud dikutip dari unggahan akun x @jayabay19479190 (8/1/2025).

    Dikatakan Mahfud, Megawati saat itu justru datang ke KPU untuk menawarkan bantuan yang diperlukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik.

    “Kerja baik-baik (kata ibu Mega), yang jujur, adil, Bu Mega nggak ikut campur waktu Pilpres 2004,” ucapnya.

    Mahfud juga menekankan bahwa Megawati, meski memiliki kontrol penuh atas TNI, Polri, dan birokrasi, tidak menggunakan kekuatan itu untuk kepentingan politiknya.

    “Kalau mau dia bisa pakai semua alat. TNI, Polri, waktu itu di bawah dia semua. Tapi nda ada dipakai birokrasi,” tandasnya.

    Pujian serupa juga datang dari Jusuf Kalla (JK), yang saat itu menjadi rival politik Megawati di Pilpres 2004.

    “Jadi saya akui ibu Megawati itu orang politisi yang paling objektif,” kata JK.

    JK yang saat itu berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut Megawati sebagai politisi yang ksatria.

    “Karena dia incumbent, tapi dia tidak pakai (aparat). Jadi kita hormati beliau walaupun kalah, tapi kalau dengan ksatria,” JK menuturkan.

  • Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law

    Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law

    JAKARTA – Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Menurut Jokowi, melalui konsep itu akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

    Namun, sayangnya saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini pemerintah terlihat belum siap terkait dengan konsep dari omnibus law tersebut.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pembahasan mengenai konsep masih dalam tahap awal dan belum tergambarkan akan seperti apa arahnya.

    “Itu baru ratas pertama yang memberi arahan jelas langkah-langkah apa yang harus kami tindaklanjuti. Prosesnya masih berlangsung, kami belum kumpulkan semua teman-teman kementerian lembaga. Ini masih tahap awal sekali dan masih dinamis,” katanya, dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Susiwijono juga mengatakan, masih akan ada perubahan lagi. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pembahasan beberapa kelompok substansi secara terbatas dengan beberapa kementerian teknis terkait.

    “Paling tidak kami laporkan beberapa kelompok subtansi yang masih akan didiskusikan. Akan kami siapkan rapat koordinasi tingkat menteri awal minggu depan,” tuturnya.

    Pertama, terkait dengan masalah penyederhanaan perizinan berusaha, kata Susiwijono, kondisi perizinan yang sekarang masih harus mengajukan perizinan sedangkan pemerintah ingin mengubahnya.

    “Kedua, terkait persyaratan investasi. Sebagai salah satu kendala berinvestasi. Kita masih ada 515 bidang usaha yang masuk daftar negatif investasi,” ucapnya.

    Ketiga, terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Menurut Susiwijono, hal ini masih cukup sensitif. Pihaknya masih hati-hati, karena itu belum menggariskan arahnya akan ke mana. Namun, akan pihaknya intensifkan beberapa hari ke depan.

    “Kami dengan beberapa eselon I Kemenaker dalam kluster ketenagarkerjaan ini, apa yang mau kita rumuskan bersama. Dalam konsep awal, ada beberapa catatan. Namun posisinya apakah UU Ketenagekerjaan mau diamandemen atau tidak. Itu belum ada keputusan masih diskusi panjang,” tuturnya.

    Kemudian, lanjutnya, keempat perlu ada khusus kluster pembahasan untuk kemudahan dan perlindungan UMKM. “Terkait ini masih ada beberapa hal dalam peraturan UMKM yang berbeda. Kelima, kemudahan berusaha. Baik terkait isu insentif sampai jaminan produk halal mau seperti apa,” jelasnya.

    “Keenam, masukan baru dari Kemenristek, pentingnya kluster terkait masalah riset dan inovasi karena ke depan ekonomi kita harus mengandalkan riset. Ketujuh, terkait administrasi pemerintahan, terkait pemetaan kewenangan. Ada dua UU yang kita sedang bahas: UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemda,” lanjutnya.

    Sedangkan, soal pengenaan sanksi pidana terkait investasi. Menurut dia, akan mendiskusikan kalau sanksinya ke arah sanksi perdata. Kesembilan, terkait masalah lahan. Ada usulan supaya, ada satu kelompok pembahasan khusus mengenai masalah pengadaan lahan.

    “Sepuluh, kemudahan proyek pemerintah. Dibandingkan negara lain, betapa proyek pemerintah dimudahkan termasuk untuk urusan lahan. Sebelas, terkait kawasan ekonomi,” tuturnya.

    “Kami belum plenokan ini dengan seluruh kementerian dan lembaga. Ini memang masih betul-betul di tahap awal. Karena memang baru selasa kemarin kami mulai,” lanjutnya.

    Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, alasan perlunya ada omnibus law. Menurut dia, karena banyaknya hambatan terhadap investasi di pemerintahan.

    “Investasi terhambat aturan ini aturan itu. Di pemerintahan tadi muncul juga di bidang penegakan hukum juga, ada masalah-masalah karena perbedaan peran yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda,” tuturnya.

    Menurut dia, setelah pihaknya meneliti memang ada dua masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum. Karena itu, pihaknya mencontoh model pembangunan hukum di negara-negara Anglo Saxon yang mengenalkan omnibus law. Di mana satu undang-undang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang isinya sama di dalam satu pintu.

    “Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu,” ucapnya 

    Mengenal Omnibus Law

    Dalam dunia hukum, Omnibus Law dikenal sebagai undang-undang ‘sapu jagat’ atau satu payung hukum yang dibuat untuk beberapa peraturan sekaligus. Sejatinya penerapan Omnibus law, dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.

    Mengutip laman Tempo, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan Omnibus Law memang telah dipraktikkan di beberapa negara di antaranya Irlandia, Kanada, dan Amerika Serikat. “Irlandia berhasil memegang rekor dunia dalam praktik omnibus law hanya lewat satu UU berhasil menghapus atau merampingkan sekitar 3.225 UU.”

    Kendati demikian, Bivitri mengatakan konsep ini asing ini tak bisa diberlakukan di Indonesia lantaran belum pernah dipraktikkan. “Sangat sulit sebenarnya. Karena kita beda konteks. Bukannya mustahil, tapi penuh tantangan,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu.

    Gagasan untuk perampingan aturan memang bukan sekali dua kali digaungkan, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM pernah menyampaikan rencananya soal Omnibus Law pada 2015. Jika memang pemerintah berencana melakukan Omnibus Law, Bivitri berharap DPR siap untuk bekerja keras. 

    “Model pembahasan di mana banyak isu dibahas di satu UU itu enggak lazim di DPR, belum pernah. Jadi model pembahasannya di DPR juga mesti siap, staf di DPR juga mesti siap. Yang kedua di level politiknya. saya kira akan banyak tantangan di level politik dari anggota DPR sendiri,” ujar Bivitri.

  • Waspada Terorisme, Tingkatkan Pengawasan

    Waspada Terorisme, Tingkatkan Pengawasan

    JAKARTA – Bom meledak di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu, 13 November pukul 08.45 WIB. Pelakunya diketahui bernama Rabbial Muslimin Nasution (24). 

    Polisi tak mendeteksi keberadaan bom saat pelaku masuk ke Mapolrestabes Medan. Bom itu diikat di pinggangnya. Sementara tubuh si pelaku, dibalut jaket ojek online. 

    Akibat ledakan itu, enam orang terluka, empat di antaranya polisi, satu lainnya pekerja harian, dan sisanya orang sipil. Mereka dirawat di rumah sakit Bhayangkara Medan untuk penyembuhan.

    Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti jaket ojek online yang digunakan pelaku. Bukan tidak mungkin, bagi Ma’ruf ini adalah cara pelaku teror mengelabui aparat.

    “Sekarang ini perlu kecurigaan karena ternyata pembawa bom bunuh diri itu juga menggunakan atribut ojol,” kata dia. 

    Dia meminta masyarakat ambil peran melakukan pengawasan untuk deteksi dini upaya terorisme. “RT, RW itu kita fungsikan juga ke arah untuk bisa memonitor keadaan sekitarnya. Sehingga kemungkinan (terorisme) bisa dicegah, bisa dideteksi dini. Saya kira kewaspadaan itu yang harus kita tingkatkan,” kata Ma’ruf.

    Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak berspekulasi aparat kecolongan. Dia meyakinkan masyarakat, aparat sudah bertindak untuk mencegah terjadinya terorisme.

    “Pencegahan sudah kita lakukan. Ada intelijen, informasi. Kalau tidak ada pencegahan makin banyak kayak gini,” kata Mahfud.

    Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

    Di sisi lain, Mahfud meminta aparat bekerja terukur ketika menindak kasus terorisme agar tak memunculkan anggapan penanganan terorisme berjalan lambat.

    Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan melakukan sinergi dengan Polri dan kementerian lain untuk menangani ini. Sebab, ancaman teror di era revolusi industri 4.0 memiliki tiga sifat, yaitu eskalatif, bercampur dengan yang lain, dan dengan tempo yang singkat.

    Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan memblokir konten yang berkaitan dengan aksi terorisme. “Kalau ditulis jelas-jelas, ‘ini cara membuat bom’ ya kita takedown. Jelas kan itu terorisme,” kata Johnny. 

    Namun, temuan terbarunya, judul seperti itu sudah jarang ditemui dan disamarkan dengan istilah lain. “Dan kode-kode ini harus dianalisa. Misalnya, ‘Cara masak sayur lodeh’. Ini kan bahasa sandi. Sehingga kita harus lihat dan jaga benar. Tapi kalau kita tahu, ya kita akan mengambil langkah-langkah penerapan hukum seperti blokir atau tindakan hukum,” jelasnya.

  • Mengungkap Jaringan Terorisme Bom Medan Lewat Istri Pelaku

    Mengungkap Jaringan Terorisme Bom Medan Lewat Istri Pelaku

    JAKARTA – Polisi menangkapnya seorang perempuan terkait kasus teror bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Dia adalah Dewi Anggraini yang merupakan istri pelaku teror, Rabbial Muslim Nasution. Dari pemeriksaan, Dewi merupakan orang yang memengaruhi Rabbial jadi ‘pengantin’ alias pelaku teror bom bunuh diri.

    “DA (Istri RMN) yang diduga terpapar lebih dahulu dibandingkan pelaku,” ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis, 14 November.

    Dedi menambahkan, Dewi kerap berkomunikasi dengan seorang terduga teroris berinisial I yang kini ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II di Medan. Komunikasi mereka biasa terjadi lewat media sosial, meski sesekali Dewi mengunjungi I di dalam sel tahanan. Sehari sebelum ditangkap, keduanya berkomunikasi membahas aksi terorisme.

    Polisi sedang memeriksa Dewi secara intensif, mencari tahu keterlibatan terduga teroris lain yang terlibat dalam aksi Rabbial. Sebab, dari komunikasi Dewi dan I diketahui akan ada rencana aksi teror di Bali sejurus dengan aksi yang dilakukan Rabbial. Informasi ini sekaligus mematahkan analisis awal yang menyebut Rabbial beraksi sendirian alias lone wolf. 

    “Siapa pemimpin daripada kelompok ini, apakah ada penyandang dananya, apakah ada yang memiliki keahlian untuk merakit bom, karena bom yang digunakan untuk bom bunuh diri ‘bomber’ ini kan yang dirakit cukup lumayan,” papar Dedi.

    “Apakah pelaku RMN ini dalam melakukan serangannya ini memiliki jejaring, baik terstruktur atau pun non-struktur. Ini masih didalami oleh Densus 88,” tambahnya.

    Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Rizky Adytia Pramana/VOI)

    Saat beraksi Rabbial hanya bekerja sendiri. Polisi memastikan itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Mapolrestabes Medan. Keterangan ini sekaligus meluruskan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang bilang pelaku berjumlah dua orang, satu jadi korban, dan yang lainnya melarikan diri.

    “Dari CCTV terekam kalau pelaku ini seorang diri melakukan bom bunuh diri di halaman Polrestabes Medan,” ucap Dedi.

    “Tidak terlihat (Pelaku lain). Pelaku tunggal. Bom Bunuh diri pelakunya tunggal. Ini masih kita dalami dulu ya untuk jaringan maupun kelompoknya,” tambahnya.

    Kemarin, bom bunuh diri meledak di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara. Pelakunya yang menggunakan jaket ojek online tewas dengan kondisi tubuh yang hancur. Sementara, enam orang lainnya jadi korban, empat di antaranya polisi, satu lainnya pekerja harian, dan sisanya orang sipil. Mereka dirawat di rumah sakit Bhayangkara Medan untuk penyembuhan.