Tag: Mahfud MD

  • Mahfud Minta Menteri Jangan Takut Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mahfud Minta Menteri Jangan Takut Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pagar Laut Tangerang

    GELORA.CO  – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD meminta para menteri yang terkait dengan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, tidak takut untuk mengungkapkan siapa pelaku di balik kasus tersebut. Ia menegaskan, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi tersebut.

     

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” kata Mahfud dalam akun media sosial X, Senin (27/1).

     

    Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus yang menjadi sorotan publik itu. Ia menyebut, pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang menerbitkan sertifikat pagar laut, seharusnya mengerti adanya penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

     

     

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tegas Mahfud.

     

    Lebih lanjut, Mahfud juga meminta para menteri menyerahkan terduga pelaku dalam kasus pagar laut ke aparat penegak hukum. Ia meyakini, para pelaku itu telah melanggar hukum.

     

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud.

     

    Sebelumnya, Mahfud MD juga mengungkapkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang, Banten adalah perkara yang mudah untuk diusut sampai tuntas. Ia menyatakan, semakin ke sini, pengungkapan atas persoalan tersebut semakin mudah. 

     

    Menurutnya, yang dibutuhkan hanya komitmen dan kesungguhan untuk mengungkap dan menyelesaikan. Sebab, fakta-fakta yang bermunculan belakangan ini hanya membutuhkan pembuktian. Menurut Mahfud pembuktian itu tidak sulit.

     

    ”Itu gampang sebenarnya. Kan semua ini, pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya, itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, iya di Dirjen AHU, Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” tutur Mahfud, Kamis (23/1).

     

    Mahfud pun menambahkan, pagar laut di Tangerang dan SHGB serta SHM di atas laut tidak bisa dikategorikan ringan. Sebab, sudah masuk tindak pidana korupsi.

     

    “Karena, ini kayaknya ini hanya satu model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam, baru di laut, di depan mata pula, lautnya juga baru di Banten, Tangerang. Bagaimana yang di sana, di Maluku, di Bali, Kalimantan, kan banyak sekali, terutama Kepri. Kan banyak sekali yang begitu,” pungkasnya

  • Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas

    Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas

  • Survei Indikator: Mayoritas Pemilih Ganjar dan Anies Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo

    Survei Indikator: Mayoritas Pemilih Ganjar dan Anies Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritas pemilih Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 puas dengan kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

    Hasil survei Indikator menunjukkan sebanyak 61,8% pemilih Anies-Cak Imin dan sebanyak 68,1% pemilih Ganjar-Mahfud puas dengan kinerja Presiden Prabowo.

    Sementara pemilih pasangan Prabowo-Gibran yang puas dengan kinerja pemerintah saat ini mencapai 82,7%. Hanya sekitar 14,1% pemilih pasangan ini menyatakan ketidakpuasannya.

    “Pemilih Anies-Muhaimin itu ada 24,9% itu juga mayoritas puas 61,8%. Pemilih Prabowo-Gibran itu tidak seluruhnya puas. Ada juga pemilih Pak Prabowo yang tidak puas yaitu 14,1%. Tetapi dibanding dengan konstituen buat capres yang lain, pemilik Pak Prabowo paling puas terhadap kinerja Pak Prabowo dalam 100 hari pemerintahannya,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam rilis hasil survei secara daring, Senin (27/1/2025). 

    Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 16-21 Januari 2025 dengan jumlah responden 1.220 warga Indonesia berumur 17 tahun atau lebih. Sampel survei adalah seluruh warga di Indonesia yang terdistribusi secara proporsional. 

    Pemilihan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dengan asumsi metode simple random sampling, toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara terlatih.

    Berikut tingkat kepuasan atas kinerja Prabowo-Gibran berdasarkan preferensi pilihan Pilpres 2024 dari survei Indikator Politik Indonesia:

    1. Pemilih Prabowo-Gibran 

    – Puas: 82,7%

    – Tidak puas: 14,1%

    – TT (tidak tahu)/TJ (tidak jawab): 3,2%

    2. Pemilih Ganjar-Mahfud

    – Puas: 68,1%

    – Tidak puas: 27,7%

    – TT/TJ: 4,2%

    3. Pemilih Anies-Cak Imin 

    – Puas: 61,8%

    – Tidak puas: 31,8%

    – TT/TJ: 6,5%

  • Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas – Halaman all

    Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku heran soal sengkarut pagar laut di Tangerang yang tak kunjung diusut tegas oleh aparat penegak hukum. 

    Mahfud menilai bahwa kasus tersebut seharusnya segera ditangani sebagai kasus pidana. 

    Menurutnya, pemerintah tak cukup hanya menyelesaikan kasus ini dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar. 

    Diketahui, di area perairan pagar laut tersebut ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

    Sertifikat-sertifikat dinilai cacar prosedur dan material. 

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar.”

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tulis Mahfud MD di akun X, dikutip Senin (27/1/2025). 

    Mahfud menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.

    Ia merasa aneh belum ada penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu.

    “Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.”

    Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Mahfud MD juga menduga ada keterlibatan ‘orang dalam’ dalam penerbitan sertifikat di perairan lokasi dipasangnya pagar laut.

    Pakar Hukum Tata Negara itu meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

    Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

    “Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

    Diketahui, ada 263 bidang tanang dalam bentuk HGB yang diterbitkan. 

    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini. 

    Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi. 

    “Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tambah Mahfud.

    Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

    Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

    “Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” imbuh Mahfud.

    Kejagung Siap Usut jika Temui Unsur Tindak Pidana Korupsi

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan, Kejagung terus memantau perkembangan masalah pagar laut. 

    Meski demikian, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini. 

    “Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini.”

    “Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,” kata Harli, Jumat (24/1/2025).

    Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

    Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

    Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.

    “Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi.”

    “Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat.”

    “Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani,” terang Harli.

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar A) 

  • Tjipta Lesmana luncurkan buku biografi untuk menginspirasi masyarakat

    Tjipta Lesmana luncurkan buku biografi untuk menginspirasi masyarakat

    Tangan dinginnya juga telah menghasilkan 12 buku berisi pemikiran di bidang politik, pemerintahan, dan pendidikan.

    Jakarta (ANTARA) – Profesor Tjipta Lesmana meluncurkan biografinya yang menceritakan tentang rekam jejaknya di dunia pemerintahan, institusi pendidikan, dan kontribusinya dalam memberikan pandangan politik guna menginspirasi masyarakat

    Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, peluncuran buku berjudul Tjipta Lesmana: Sosok dengan Beragam Profesi ini dijelaskan bahwa rekam jejak Tjipta seperti ketika diminta pendapat sebagai ahli untuk pihak pemerintah ketika sedang membahas Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

    Dalam persidangan, dia memberikan penjelasan yang detail tentang pornografi. RUU APP akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI, 30 Oktober 2008.

    Buku ini juga menceritakan ketika Tjipta terpilih sebagai Ketua Komite Banding Pemilihan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

    Selain itu, dijelaskan pula perjalan Tjipta ketika dia bekerja sebagai jurnalis, dosen, dan pengamat politik.

    Ia juga seorang penulis yang menghasilkan 3.500 artikel yang telah dimuat di berbagai media massa.

    Tangan dinginnya juga telah menghasilkan 12 buku berisi pemikiran di bidang politik, pemerintahan, dan pendidikan.

    Dalam peluncuran bukunya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mahfud Md. memberikan pandangannya terhadap sosok Tjipta.

    Di mata Mahfud, Tjipta adalah sosok yang selalu energik dengan artikulasi memukau dan argumentasi yang kuat.

    Sementara itu, Letjen TNI Purn. Sutiyoso yang juga memberikan testimoni juga menggambarkan Tjipta sebagai seorang intelektual yang juga sebagai pengamat yang sangat kritis dan berani.

    Dengan adanya buku ini, dia berharap pemikiran dan kisah hidup Tjipta dapat menginspirasi banyak masyarakat, terutama generasi muda.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan tindak pidana dalam temuan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.

    Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono usai melakukan giat pembongkaran pagar laut di Tangerang, pada Senin (27/1/2025).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana,” kata Joko.

    Dia juga menekankan bahwa sejatinya kepolisian air atau Ditpolair bertugas untuk melakukan penyelidikan terkait dengan ada atau tidaknya pidana di perairan.

    Namun, khusus polemik pagar laut di Tangerang, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Dengan demikian, Joko meminta agar seluruh pihak bisa menunggu informasi atau laporan resmi dari KKP terkait hasil penyelidikan pagar laut tersebut.

    “Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah,” pungkas Joko.

    Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang itu telah menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya, dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

    Dia menilai bahwa kasus pemagaran laut itu bisa dinyatakan sebagai tindakan pidana lantaran diduga terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal hingga korupsi.

    Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah baru menetapkan bahwa pagar laut itu masih berpolemik pada ranah hukum administrasi dan teknis.

    “Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud di X, Sabtu (25/1/2025).

  • Minta Menteri yang Lembaganya Terlibat Sertifikat Laut Tak Takut, Mahfud MD: Serahkan Mereka yang Terlibat

    Minta Menteri yang Lembaganya Terlibat Sertifikat Laut Tak Takut, Mahfud MD: Serahkan Mereka yang Terlibat

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Mahfud MD meminta menteri yang lembaganya terlibat penerbitan sertifikat di atas laut tak takut.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Senin (27/1/2025).

    Mahfud menjelaskan, tak semuaa pihak yang bersinggungan dengan terbitnya sertifikat itu dipidana. Hanya mereka yang memiliki peran.

    “Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” jelas Mahfud.

    Sementara, itu ia mengatakan pejabat yang berwenang yang bisa diproses pidana adalah yang menerima delegasi wewenang.

    “Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang,” ujar Mahfud.

    Karenanya, ia meminta pejabat yang tak terlibat membongkar saja kasus tersebut. Cara demikian, kata dia lazim digunakan.

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” terangnya.

    Tak sampai di situ, Mahfud juga meminta pihak yang melanggar diserahkan ke aparat hukum. Tak perlu menyembunyikan atas nama baik institusi.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” imbuhnya.
    (Arya/Fajar)

  • Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi Nasional 26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),
    Mahfud MD
    , menyarankan agar kasus
    pagar laut
    di
    Tangerang
    , Banten, segera dinyatakan sebagai
    kasus pidana
    .
    Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.

    Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi
    ,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya
    @mohmahfudmd
    , Sabtu (25/1/2025).
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
    Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.

    Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?
    ” tanya mantan Menko Polhukam ini.
    Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
    Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.

    Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,
    ” kata Mahfud.
    Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    oleh pejabat di kementeriannya.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
    Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
    “Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
    Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

    Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

    loading…

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menganggap aneh pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai kasus pidana.

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan, red) dan sidik (penyidikan, red),” kata Mahfud MD di akun X dikutip Minggu (26/1/2025).

    Sebab, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi-korupsi dalam kasus pagar laut tersebut. “Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tuturnya.

    Dia menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, menurut dia, tindak pidananya jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” pungkasnya.

    Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya di akun X @sy_haris.

    (rca)