Tag: Mahfud MD

  • TUKU mengaku butuh menabung enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT

    TUKU mengaku butuh menabung enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT

    Ini adalah marketing terbesar kami yang mana kami harus nabung enam tahun tersebut

    Jakarta (ANTARA) – PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengaku membutuhkan waktu enam tahun dengan menabung agar bisa berkolaborasi dengan PT MRT Jakarta (Perseroda) di bidang hak penamaan (naming rights).

    “Rasanya tabungan pendapatan enam tahun sudah lebih dari cukup buat kami yang akhirnya pada saat kemarin kita coba eksplorasi, ternyata Alhamdulillah kesempatan itu bisa terwujud di hari ini,” kata CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo di Stasiun Cipete Raya TUKU Jakarta, Jumat.

    PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengumumkan kemitraan melalui penamaan (naming rights) pada Stasiun Cipete Raya TUKU.

    Andanu mengatakan impiannya bekerja sama dengan MRT Jakarta sudah tertanam sejak tokonya masih kecil dan bahkan sebelum MRT diresmikan.

    Terlebih, kini pelopor bisnis kopi lokal itu telah berkembang hingga 10 tahun lamanya dengan memiliki lebih dari 50 gerai.

    CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo di Stasiun Cipete Raya TUKU, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

    “Karena kita memiliki imajinasi bagaimana kita punya sebuah toko kopi di tempat yang terintegrasi dan yang kita suka lihat di luar negeri ini,” ujarnya.

    Dia berharap bisnisnya akan semakin global dengan kerja sama penamaan bersama MRT Jakarta. Diharapkan MRT Jakarta akan terus terbuka untuk berkolaborasi dengan UMKM lainnya.

    “Kami di Tuku tidak melakukan promosi atau pemasaran (marketing) yang gencar. Ini adalah marketing terbesar kami yang mana kami harus nabung enam tahun tersebut,” ucapnya.

    Sementara, Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud menyatakan ingin terus menghadirkan banyak pelayanan publik di stasiun demi bisa menjangkau banyak pelanggan terutama anak muda.

    “Ke depannya, pembicaraan untuk terkoneksi dan sebagainya itu akan diadakan demi membudayakan gaya hidup sehat, gaya hidup jalan kaki, dan menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan di Jakarta,” ujarnya.

    Dengan demikian, MRT Jakarta juga mempertimbangkan program kawasan berbasis transit (Transit Oriented Development/TOD) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • MRT bubuhkan nama TUKU di depan stasiun Cipete Raya bagian dari bisnis

    MRT bubuhkan nama TUKU di depan stasiun Cipete Raya bagian dari bisnis

    Stasiun Cipete Raya TUKU menjadi stasiun kedelapan di fase 1 ini yang dikerjasamakan dalam hal penamaan

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) membubuhkan nama TUKU di depan Stasiun Cipete Raya (Cipete Raya TUKU) sebagai bagian dari bisnis perusahaan di bidang penjualan hak penamaan (naming rights).

    “Stasiun Cipete Raya TUKU menjadi stasiun kedelapan di fase 1 ini yang dikerjasamakan dalam hal penamaan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud di Stasiun Cipete Raya TUKU Jakarta, Jumat.

    Farchad mengatakan PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengumumkan kemitraannya melalui penamaan (naming rights) pada Stasiun Cipete Raya TUKU.

    Kemudian, dia menambahkan MRT Jakarta terus mendorong kerja sama dan kolaborasi dalam memajukan sistem transportasi publik untuk mendukung gaya hidup masyarakat di berbagai bidang.

    Dia menilai kemitraan antara MRT Jakarta dan TUKU ini melengkapi dan menunjukkan bahwa MRT Jakarta merangkul siapa saja dalam hal mengembangkan Jakarta sebagai episentrum ekonomi dan bisnis nasional.

    “Tentu saja, kami berharap lebih banyak lagi kerja sama dan inovasi yang dapat dikolaborasikan untuk meningkatkan pengalaman penumpang MRT Jakarta,” ujarnya.

    Diharapkan kesempatan bermitra dengan berbagai pihak terkait penamaan stasiun merupakan salah satu inisiatif MRT Jakarta dalam hal pendapatan non-tiket (non-farebox).

    Sementara, CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo menyampaikan makna mendalam Cipete sebagai tempat berdirinya dan berkembangnya TUKU.

    Andanu mengatakan sinergi TUKU dengan PT MRT Jakarta merupakan bentuk apresiasi kepada komunitas yang telah mendukung perjalanan TUKU sejak awal.

    “Cipete adalah rumah bagi TUKU. Menjadi bagian dari mobilitas masyarakat melalui MRT Jakarta adalah sebuah kebanggaan. Kami ingin lebih dekat dan menjadi bagian dari keseharian mereka,” ujar Andanu.

    Andanu juga berharap penamaan baru Stasiun MRT Cipete Raya dapat memberikan dampak positif, salah satunya menciptakan kolaborasi dan memberikan pengalaman menyenangkan bagi para penumpang.

    Sejauh ini, tercatat delapan stasiun MRT Jakarta yang telah mendapatkan penamaan, yaitu Stasiun Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI Bank DKI.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat – Halaman all

    Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polemik pagar laut misterius di Tangerang dan Bekasi belum usai.

    Kini muncul kehebohan baru di jagat media sosial X atau Twitter, apa?

    Ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 460 hektare lahan di wilayah perairan Kabupaten Subang. 

    Informasi itu diunggah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, Kamis (30/1/2025). 

    Dalam akun X pribadinya, Mahfud MD menyebut di Subang ada 460 hektare laut yang dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat.

    “Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada,” tulis Mahfud MD.

    Lebih parah lagi, kata dia, nama warga ada yang dicatut sebagai pemilik sertifikat tanahnya, padahal warga yang bersangkutan tidak tahu dan tidak merasa punya sertifikat tanah tersebut. 

    “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat utk melawan mafia ini,” katanya.

     

    Respons Bupati Subang

    Sementara itu, Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi mengaku baru tahu ada warga yang dicatut namanya sebagai pemilik SHM untuk 460 hektare lahan perairan laut di Kampung Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon.

    “Saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat,” ujar Ade.

    Saat ini, kata dia, Pemda Subang sedang berkordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) untuk melihat data konkrit soal SHM lahan yang berada di wilayah perairan.

    “Saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu. Tapi sampai hari ini saya belum dapat itu daftar namanya,” katanya.

    Ade memastikan, pemerintah bakal mencari tahu kebenaran soal kabar pencatutan nama warga untuk SHM itu, termasuk mencari penyebab hal tersebut bisa terjadi.

    “Dari informasi masyarakat melalui media saya dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul, dan kalau betul bagaimana bisa terjadi dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang,” ucapnya.

     

    Status Laut Bersertifikat di Legonkulon dan Patimban Subang: Sudah Dibatalkan BPN Jabar Tahun 2023

    Kasus ratusan hektar laut bersertifikat di Subang terus menuai sorotan dari masyarakat.

    Selain laut yang disertifikatkan sebanyak 500 bidang, juga sertifikat program TORA tersebut mencatut nama para nelayan setempat.

    Kepala BPN/ATR Subang Hermawan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir Utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban sudah dibatalkan sejak 2023 lalu.

    “Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung pada 2023 dan sudah dihapus dari sistem,” ujar Hermawan, Kamis(30/1/2025) saat ditemui di kantornya.

    Terkait penetapan laut disertifikatkan melalui program TORA, pihak BPN menyebut berdasarkan peta tahun 1942.

    “Di peta tersebut, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan,” ucapnya.

    “Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi,” imbuhnya.

    Terkait penarik sertifikat, Hermawan menyebut sertifikat tak masalah sekalipun tidak ditarik juga karena sertifikat untuk 500 bidang tersebut sudah dibatalkan.

    “Sertifikatnya sudah ditarik, dan sudah dihapus dari sistem, sekalipun tidak ditarik sertifikat tersebut tak bisa digunakan untuk kepentingan apapun,” katanya.

    “Jadi sebenarnya masalah sertifikat laut ini sudah clear dan sudah dibatalkan oleh pihak Kanwil BPN  Jabar dan Kejaksaan Agung,” imbuhnya lagi.

    Senada juga disampaikan oleh PJ.Bupati Subang Ade Afriandi menyebut kasus laut bersertifikat di Patimban tersebut sudah dibatalkan.

    “Laut bersertifikat tersebut sudah dibatalkan sejak 2021, semuanya sudah clear,”ucapnya.

    Terkait adanya pengaturan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihak PJ Bupati akan memanggil pihak desa, karena semua pasti awalnya dari pihak desa.

    ” Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan investigasi aktivis lingkungan Subang, di pesisir Utara Subang khususnya di kawasan kecamatan Legonkulon terdapat Ratusan hektare laut  telah disertifikat oleh BPN Subang.

    Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) tersebut keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat.

    Aktivis lingkungan Subang, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam Program TORA 2021, ATR/BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare. 

    Dari jumlah itu, 307 bidang ternyata merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

    “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa bidang yang bersertifikat, maka kita turun dan kita mendapatkan data dari BPN berupa nominatif 500 bidang dan kita juga mendapatkan sertifikat surat ukur satu bendel, dan ini yang terindikasi lautnya 307 bidang,” kata Asep Sumarna, Kamis(30/1/2025).

    Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).

    Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

    “Nama-nama penerima manfaat itu yang tercatat sebagai penerima manfaat SHM yang 500 bidang itu, 99 persen mereka itu tidak menerima, tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai penerima manfaat,” kata Asep.

    Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung.

    Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

    “Dan per akhir November 2023 oleh ATR/BPN Provinsi itu resmi dibatalkan laut bersertifikat tersebut,” katanya.(tribun network/thf/TribunJabar.com)

  • Mahfud MD Semangati Prabowo: Bapak Harus Lawan Kelelahan

    Mahfud MD Semangati Prabowo: Bapak Harus Lawan Kelelahan

    GELORA.CO -Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan semangat kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan berbagai permasalahan akut di Indonesia.

    “Kami tahu beban Bapak sangat berat,” kata Mahfud MD seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 30 Januari 2025..

    Masalah tersebut mulai dari kemiskinan, utang negara, geopolitik, bencana alam, korupsi birokrasi, dan ancaman dari berbagai mafia yang mengancam eksistensi negara. 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa meskipun beban yang diemban Presiden sangat berat, beliau harus tetap kuat demi keselamatan negara.

    Salah satu isu yang disoroti Mahfud adalah maraknya kasus pensertifikatan laut ilegal. Setelah insiden pemagaran laut di Tangerang, kini muncul kasus serupa di Subang, di mana sekitar 460 hektare laut dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat. 

    Ironisnya, tanah tersebut sebenarnya tidak ada, yang ada hanya laut, namun sertifikatnya ada. Lebih mengejutkan lagi, rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tidak mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang disebut-sebut sebagai pemberian Presiden.

    “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat untuk melawan mafia ini,” tandas Mahfud.

    Surat terbuka Mahfud MD ini menjadi pengingat akan kompleksitas permasalahan yang dihadapi Indonesia dan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasinya.

  • Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendesak agar Kejagung, KPK hingga Polri agar melakukan proses hukum terkait dengan polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud mengatakan, persoalan pagar laut ini tidak serta merta selesai ketika sudah dibongkar. Pasalnya, proses hukum untuk mencari sosok yang bertanggung jawab perlu dilaksanakan.

    Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran yang biasa saja lantaran sudah mengindikasikan sebagai perampokan terhadap kekayaan negara yang sudah diatur dalam UU.

    “Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/01/2025).

    Dia menekankan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Apalagi, dengan keluarnya sertifikat di atas laut itu bisa jadi menjadi bukti ada dugaan penipuan atau penggelapan. 

    Lebih jauh, eks Menkopolhukam ini juga menduga kuat soal adanya praktik persengkongkolan antara pihak luar dengan pemangku kebijakan.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mahfud menyatakan bahwa tiga aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan tanpa berebut. Namun demikian, apabila ada instansi yang telah menindak, maka instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” pungkasnya.

  • Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum

    Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum

    GELORA.CO  – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendesak pemerintah agar bersikap tegas dalam menangani polemik pagar laut di Tangerang, Banten.

    Mengenai sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit, menurut Mahfud, tidak bisa hanya dibatalkan saja.

    Namun, harus dipidanakan juga, karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

    Mahfud lantas mengatakan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

    Dia kemudian menegaskan, jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.

    Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

    Menurut Mahfud, baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

    Sebelumnya, Raja Juli mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB atas pagar laut di Tangerang, tanpa sepengetahuan menteri saat itu.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Dia kemudian menjelaskan bahwa SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    Raja Juli pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. 

    Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.

    “Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” jelasnya.

    Sebelumnya, kasus pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

    Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

    Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk sertifikat HGB. 

    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

    Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

    Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

    50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut

    Sebelumnya, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

    “Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.

    Nusron juga mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.

    Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan sertifikat HGB itu, karena saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”

    “Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.

    Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

    Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB

    Identitas warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata dicatut untuk penerbitan sertifikat HGB yang dipasangi pagar laut.

    Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.

    Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan sertifikat HGB pada 2023 lalu.

    Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

    “Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

    “Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.

    Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

    “Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.

    Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

    “Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.

    Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu

  • Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Mahfud MD mengatakan penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. 

    Sebab laut tidak boleh disertifikatkan.

    Dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Menurut Mahfud, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Sebab dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah

    Mahfud mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” ujarnya.

    Namun, mantan calon wakil presiden ini mengendus adanya ketakutan dari aparat untuk mengusut kasus tersebut.

    “Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud.

    Apalagi, kata Mahfud, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan atasan. 

    Karenanya, dia berharap bahwa atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto, tegas memberikan perintah.

    “Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkapnya.

    Bisa Gunakan Pasal Suap

    Terpisah, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, mengatakan jika Kejaksaan Agung mengusus kasus pagar laut Tangerang maka bisa mempertimbangkan dua pendekatan.

    Pendekatan pertama adalah dengan melihat potensi adanya suap dengan petunjuk awal adanya tindakan yang tidak biasa dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada kasus ini, sehingga HGB tersebut dapat dikeluarkan. 

    “Nexus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi,” kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Pendekatan lainnya adalah potensi pendekatan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut.

    Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut. 

    “Pada pendekatan ini, perbuatan melawan hukum telah berpotensi dilakukan sebagai petunjuk awal,” kata ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini.

    Selain itu, kata Lakso, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan independensi dan integritas pada penanganan kasus ini. 

    Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus tersebut. 

    “Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person (PEP) sehingga rawan terjadinya intervensi pada saat penanganan,” katanya.

    Didalami Kejaksaan Agung

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihaknya ikut memantau perkembangan dari instansi terkait yang menangani fenomena tersebut.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Meski begitu, Harli mengatakan secara bersamaan, pihaknya juga melakukan kajian apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini.

    “Dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” tuturnya.

     

  • Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyentil kebijakan lama Jokowi yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.

    “Jika kita terlambat sedikit saja atau sàat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo,” tulis Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, @msaid_didu, Selasa (28/1/2025).

    Pada cuitan lainnya, Said Didu juga membeberkan saat dia berusaha dibungkam terkait kritik kerasnya terhadap PSN PIK-2.

    “Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari ‘atas’ bhw pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai kerena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku – apapun resikonya,” ungkap Said Didu.

    Sebelumnya diberitakan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan. Menurutnya harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

    Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

  • JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana – Halaman all

    JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum terungkapnya dalang pemasangan pagar laut di Tangerang Banten membuat heran Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

    Jusuf Kalla menyinggung soal kasus pagar laut yang hingga kini belum terungkap siapa sosok pemiliknya.

    “Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya)” kata Jusuf Kalla, Senin (27/1/2025).

    Padahal, kata Jusuf Kalla, berdasar keterangan pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah disampaikan sebelumnya, keberadaan pagar laut tersebut sudah diketahui sejak bulan Agustus 2024 lalu.

    Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku pada bulan September 2024 sudah melaporkan temuan adanya pagar laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

    Tapi setelah berbulan-bulan berlalu kasus ini juga belum tuntas dan sekarang kasusnya mencuat ke publik.

    Bahkan hingga kini petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut meski tak diketahui pemiliknya.

    Jusuf Kalla menyebut belum terungkapnya dalang yang mampu memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sebagai hal yang kelewatan.

    “Ini kelewatan negeri ini,” ujar Jusuf Kalla saat ditemui dalam kegiatan di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

    Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidanakan

    Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.

    Mahfud MD menyebut sertifikat ilegal yang terbit tak hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.

    Pasalnya sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

    Mahfud MD bahkan menerangkan jelas vonis MK yang melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

    Ia menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.

    Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

    Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

    Belum Terungkap

    Dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono  mengatakan belum diketahui siapa dalam pembangunan.

    Dia menyatakan akan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dan akan menyampaikannya dalam jangka waktu 20 hari mendatang.

    Sementara Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya hingga kini belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pagar laut misterius di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP, sementara kami masih belum temukan tindak pidana,” ungkap Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono dalam Breaking News Kompas TV pada Senin (27/1/2025).

    Penyelidikan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Polda Metro Jaya menunggu hasil temuan dari PSDKP KKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

    “Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lain,” kata Joko.

    Kasus ini bermula dari penemuan pagar bambu misterius yang ditancapkan ke dasar laut di awal Januari 2025.

    Penemuan tersebut sempat menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

    Merespons temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut pada Kamis (9/1/2024).

    Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (18/1/2025), pagar laut tersebut akhirnya dibongkar dalam operasi yang melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

  • Terapi Sel Punca Terbukti Efektif untuk Pengobatan Lebih 80 Penyakit, Mulai Diabetes hingga Stroke – Halaman all

    Terapi Sel Punca Terbukti Efektif untuk Pengobatan Lebih 80 Penyakit, Mulai Diabetes hingga Stroke – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terapi sel punca berdasarkan bukti atau praktik yang didasarkan pada bukti ilmiah terkini telah terbukti efektif untuk pengobatan lebih dari 80 jenis penyakit.

    Puluhan penyakit itu diantaranya diabetes, stroke, gangguan ginjal, penyakit jantung, autoimun, kelainan darah, luka bakar, hingga gangguan perkembangan seperti autism spectrum disorder dan cerebral palsy.

    “Stem Cell atau sel punca merupakan sel induk yang memiliki kemampuan memperbanyak diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel dan mampu meregenerasi sel rusak dalam tubuh dan memperbaiki sistem imun,” kata Presiden World Council of Stem Cell (WOCS), Prof dr Deby Vinski MS PhD saat peresmian Celltech Stem Cell Centre di RS Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulsel belum lama ini. 

    Kolaborasi antara Celltech Vinski Tower dan Unhas ini menghadirkan terobosan baru bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya dalam penyimpanan tali pusat bayi baru lahir dan terapi sel punca atau stem cell.

    Peresmian dihadiri Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc,  Direktur RS Unhas, Prof dr Andi Muh Ichsan, dan Komite Sel Punca, termasuk dr Marhaen Hardjo dan Prof Farida.

    Dikatakan Deby, sel punca terdapat salah satunya di tali pusat atau tali pusar bayi memiliki peranan penting karena akan aktif ketika ada sel dalam tubuh yang mengalami kerusakan fungsi.

    “Darah dan jaringan di tali pusar dapat mengobati sejumlah penyakit lainnya, di antaranya kanker darah, kelainan darah, hingga gangguan sistem imun tubuh,” kata Deby.

    Saat ini manfaat terapi stem cell telah dirasakan oleh berbagai tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Dr. Muhammad Jusuf Kalla, Surya Paloh, Mahfud MD, Hotman Paris Hutapea serta publik figur seperti Ustazah Oki Setiana Dewi dan keluarganya juga mendapatkan manfaat kesehatan dari terapi ini.

    “Sel punca dalam tali pusar tersebut, kata dia dapat digunakan untuk bayi tersebut, orangtua kandung, saudara kandung bayi, kakek dan nenek bayi, maupun keluarga kedua pihak,” katanya.

    Celltech telah menjadi centre of excellence untuk validasi terapi sel punca, dengan kolaborasi global bersama Swiss Biotech, universitas di Italia, EIU Barcelona, Dubai, dan Amerika Serikat. 

    Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa bersama Presiden World Council of Stem Cell (WOCS) Prof Deby Vinski meresmikan Celltech Stem Cell Centre di RS Unhas pada Sabtu (25/1/2025) siang. RS Layanan terbaru ini menawarkan terapi stem cell untuk berbagai penyakit, termasuk kanker darah dan Parkinson. (IST)

    Di dalam negeri, Celltech juga bekerja sama dengan RS POLRI, Universitas Pertahanan RI, RS Sentra Medika, RS Batam, dan Universitas Batam.

    “Kami juga kerjasama dengan lembaga penelitian sel punca di Universitas Pertahanan pun telah didirikan sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat riset berbasis teknologi kesehatan,” katanya.

    Deby menambahkan, kerjasama Celltech Vinski Tower dan Unhas memungkinkan warga Sulsel khususnya atau Sulawesi tidak perlu ke Jakarta atau luar negeri karena penyimpanan tali pusat kini dapat dilakukan di Makassar.

     

    Ditambahkannya, terobosan ini merupakan hasil dari MoU yang telah ditandatangani sejak 2016 antara Unhas dan Celltech Vinski Tower. 

    Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menyambut baik dibukanya Stem Cell Centre di RS Unhas karena menjadi langkah bagus bagi dunia kesehatan di Indonesia Timur, khususnya Kota Makassar.

    “Unhas walaupun sudah lama merencanakan sejak 2016, kita sudah ingin melakukan langkah terukur untuk mengoptimalkan peluang, seperti bank tali pusar hingga implementasi lainnya, mulai dari ortopedi dulu,” kata Prof Jamaluddin Jompa.

    Dikatakannya selama ini banyak masyarakat memilih pengobatan di luar negeri hanya karena minimnya pelayanan kesehatan alternatif. 

    Dengan terbitnya Permenkes layanan Stem Cell pada ortopedi, niat membuka pusat Stem Cell di RS Unhas pun kembali membara sehingga akhirnya, inisiasi kembali berjalan dan Celltech Stem Cell Centre di Unhas resmi dibuka.

    “Indonesia itu harus kehilangan banyak devisa dari kalangan menengah ke atas ketika tidak ada pengobatan alternatif di Indonesia yang dianggap modern, maka mereka pergi ke Singapura, Amerika, Eropa, Jepang. 

    Nah ini bagi kita kenapa takut implementasikan yang sudah terbukti. Indonesia khusus untuk ortopedi sudah keluar Permenkes-nya, dan akan keluar beberapa Permenkes baru untuk diaplikasikan,” katanya.

    Ke depan, akan lahir Permenkes lagi mengenai layanan Stem Cell untuk bidang kesehatan lainnya sehingga layanan Stem Cell di RS Unhas menurutnya akan terus berkembang bagi masyarakat di Indonesia Timur.  (Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz/*)

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Layanan Stem Cell RS Unhas Bantu Sembuhkan Penyakit Lewat Tali Pusat Bayi