Tag: Mahfud MD

  • Biaya Proyek ‘Pencitraan’ Polri, 2 Tender Rp21 Miliar!

    Biaya Proyek ‘Pencitraan’ Polri, 2 Tender Rp21 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri sedang melakukan tender 2 proyek  ‘pencitraan’ untuk memoles citra polisi yang banyak disorot karena perilaku aparatnya. Tidak main-main, nilai tender 2 proyek di Divisi Humas Polri itu mencapai Rp21 miliar.

    Polri belakangan ini terus menjadi sorotan. Kasus paling terbaru adalah dugaan intimidasi terhadap duo punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani. Polisi diduga memaksa Sukatani untuk mengklarifikasi dan menarik lagu ‘Bayar..Bayar..Bayar’ yang sejatinya ditujukan untuk mengkritisi perilaku korup yang kerap terjadi di institusi kepolisian.

    Publik merespons negatif langkah kepolisian. Gerakan #kamibersamasukatani menggema di media sosial. Di sisi lain, banyak pihak yang mengkritisi praktik intimidasi terhadap Sukatani dan menganggapnya sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

    “Menciptakan lagu untuk kritik adalah hak asasi manusia,” ujar mantan Ketua MK, Mahfud MD.

    Terlepas dari kasus Sukatani, harus diakui bahwa citra Polri relatif lebih rendah dibandingkan dengan institusi lainnya. Litbang Kompas, yang mempublikasikan hasil temuannya pada Januari lalu, menempatkan TNI sebagai lembaga paling memiliki citra positif. Skornya mencapai 94,2%.

    Hal serupa juga tampak dari temuan Indikator Politik yang menempatkan TNI sebagai lembaga negara yang memiliki kepuasan paling tinggi dibandingkan dengan lembaga lainnya. Tentu saja, peringkat ini tidak menghitung kepuasan publik terhadap presiden sebagai lembaga negara.

    Tren Citra Lembaga Negara

    Institusi
    Litbang Kompas
    Indikator Politik

    TNI 
    94,2
    94

    Kejaksaan
    70
    83

    KPK
    72,6
    72

    Polri
    65,7
    69

    Sumber: Litbang Kompas, Indikator Politik

    Citra positif TNI itu berbanding terbalik dengan Polri. Skor Polri selalu berada di bawah TNI atau lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan kejaksaan. Rendahnya citra positif maupun kepuasan publik terhadap Polri itu dipicu oleh rentetan kasus hukum yang menyeret anggota kepolisian mulai dari penembakan, pemerasan, hingga tindak pidana lainnya.

    Versi Litbang Kompas citra positif hanya di angka 65,7% atau jauh lebih rendah dibandingkan TNI. Indikator memberikan angka yang lebih baik yakni 69%. Meski demikian, tingkat kepuasan publik terhadap Polri versi Indikator tetap lebih rendah dari TNI.

    Tender Proyek

    Dokumen tender yang diunggah di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik alias LPSE Polri mengungkap bahwa, kedua proyek yang saat ini sedang masuk dalam tahap pasca kualifikasi antara lain program Program Kepolisian Presisi Mengayomi yang direncanakan akan menggunakan anggaran dari APBN 2025. Nilai program tersebut senilai Rp13 miliar.

    Sementara itu, tender proyek kedua bernama program siaran Kepolisian Presisi Melayani. Nilai anggaran untuk program kedua lebih kecil dibandingkan dengan proyek pertama yakni tercatat senilai Rp8,1 miliar.

    Adapun, jika mengacu dokumen tender proyek, Program Kepolisian Presisi Mengayomi nantinya akan dikemas dalam bentuk talk show dan semi dokumenter. Tujuannya, untuk meningkatkan opini positif terhadap Polri melalui edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan.

    Menurut dokumen tender, proyek ‘pecintraan’ itu sejalan dengan dengan program Kapolri terkait ‘Presisi Polri’ terutama dalam isu manajemen media yang pada ujungnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Dengan melakukan pendekatan kepada media, mengelola sosial media, mempublikasikan setiap keberhasilan Polri, merespons cepat dan menetralisir atau menekan berita negatif, serta mengelola trending topic,” demikian dikutip dari dokumen tender, Selasa (4/3/2025).

    Ilustrasi Polisi sedang berjagaPerbesar

    Sementara itu untuk program kedua, yakni program kepolisian presisi melayani, akan menampilkan kinerja atau prestasi setiap satuan kerja alias satker serta satuan wilayah alias satwil Polri. Adapun lewat visualisasi pencapaian tiap satker maupun satwil Polri, dapat menunjukkan prestasi dan kinerja Polri kepada publik.

    “Polisi yang humanis, inspiratif, inovatif, bertanggung jawab, serta penuh dengan kebaikan dan kepedulian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.”

    Bisnis telah menghubungi Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Brigjen Truno meminta Bisnis untuk menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. “Silakan ke Kabag Penum.” Namun demikian, Kabag Penum Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, enggan memberikan komentar. “Tidak ada [komentar].”

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk aktif di media sosial. Kapolri bahkan memerintahkan mereka untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.

    “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” katanya akhir Januari lalu.

  • Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all

    Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri seberani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengambil langkah pemberantasan korupsi.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengapresiasi pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi.

    “Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis bukan rebutan atau bersaing, sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” ungkap Mahfud, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Mahfud menilai aksi Kejagung menangani kasus korupsi tak lepas dari peran Presiden Prabowo Subianto.

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden,” ujarnya.

    “Oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bahwa presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja, apapun motif, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” imbuh Mahfud.

    Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti PT Timah, impor gula, hingga kasus Pertamina.

    Mahfud MD menilai, ini adalah langkah awal akan dilakukan dan perlu dilakukan Presiden Prabowo.

    “Nah kita tunggu, jadi kita jangan sampai nihilis seakan-akan yang dilakukan pemerintah tuh salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya, ada gunanya,” tekannya.

    Korupsi di Tubuh Pertamina

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

    Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya, dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 2.

    Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.

    Proses yang dilakukan oleh kedua tersangka baru ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

    Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung.

    Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.

    “Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” jelas Qohar.

    Maya dan Edward juga mengetahui serta menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    7 Tersangka Lainnya

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat petinggi subholding Pertamina serta tiga broker minyak.

    Petinggi Subholding Pertamina yang Jadi Tersangka:

    Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
    Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Broker Minyak yang Terlibat:

    MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
    GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti) (Kompas.com)

  • Polres Jepara Bagikan 150 Paket Sembako dalam Baksos Polri Presisi

    Polres Jepara Bagikan 150 Paket Sembako dalam Baksos Polri Presisi

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, jajaran Polda Jawa Tengah, menggelar Bakti Sosial (Baksos) Polri Presisi dengan membagikan 150 paket sembako untuk masyarakat di Kota Ukir.

    Berlangsung di Mapolres Jepara, bantuan sembako ini secara simbolis diberikan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso kepada perwakilan mahasiswa, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Organisasi Kepemudaan (OKP).

    Kegiatan ini digelar serentak secara virtual di seluruh Indonesia pada Kamis (27/2/2025).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi, Kadinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Edy Marwoto, pejabat utama dan personel Polres Jepara, mahasiswa, Pemuda Muhammadiyah, Banser, serta tamu undangan lainnya.

    Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso berharap kegiatan Baksos Polri Presisi untuk Negeri ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.

    “Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan, mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ujar AKBP Erick.

    Selain mengucapkan selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, Kapolres Jepara juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan usai Pilkada berlangsung.

    “Sampai dengan saat ini situasi aman terkendali, ini terwujud dengan kerja sama dari kita semua masyarakat Kabupaten Jepara,” ucapnya.

    Kapolres menegaskan, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

    “Kegiatan Baksos Presisi ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat,” pungkasnya.

    Presiden BEM Unisnu Jepara Adam Mahfud mengapresiasi langkah Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat.

    “Kami dari mahasiswa sangat mengapresiasi langkah-langkah Polres Jepara dalam mewujudkan upaya perdamaian dan keamanan di lingkungan masyarakat Jepara. Semoga kegiatan bakti sosial Polri Presisi seperti ini mendapat keberkahan,” ujarnya.

  • Mahfud MD apresiasi langkah Kejagung tindak kasus Pertamina 

    Mahfud MD apresiasi langkah Kejagung tindak kasus Pertamina 

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,”

    Solo (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,” katanya saat seminar hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Slamet Riyadi Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

    Apapun motif yang ada di balik pengungkapan kasus korupsi tersebut, menurut dia yang terpenting adalah hukum tegak.

    “Itu permulaan dari langkah selanjutnya yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh presiden. Kita tunggu,” katanya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak terus berpikir buruk soal pemerintah karena pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa pemerintah bekerja dengan baik.

    “Apalagi sekarang ini Kejagung sudah bisa masuk menangkap Dirjen di Kementerian Keuangan, kemudian masuk ke ESDM, macam-macam yang sudah dilakukan Kejagung, kita apresiasi,” katanya.

    Ia berharap ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian juga dapat ikut serta.

    “KPK dan Kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergi, bukan rebutan atau bersaing. Sinergi saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi saat ini Kejagung melangkah lebih cepat dan aspiratif.

    “Kejagung ini kalau didorong akan makin bagus. Menindak sebuah institusi seperti Pertamina yang begitu besar dan kuat mafianya, sudah puluhan tahun, sekarang digebrak. Soal ada isu, mau ada pergantian pemain itu terserah, pokoknya korupsi diungkap,” katanya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan Regional 27 Februari 2025

    Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    merespons pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
    Danantara
    ).
    “Danantara itu sebagai sebuah kebijakan, itu menjadi wewenang pemerintah. Mungkin banyak yang mengkritik. Tapi silakan, kita tunggu aja (pengelolaan),” kata Mahfud MD saat di Universitas Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).
    Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu berpendapat bahwa apapun yang menjadi kebijakan saat ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah yang terpilih.
    “Itu boleh membuat kebijakan apa saja sejauh tidak melanggar undang-undang. Kalau itu pilihan kebijakan bahwa sekarang punya uang banyak, membantu rakyat, perlu Danantara, ya silakan aja,” paparnya.
    Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar pengelolaan Danantara harus sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat.
    “Tetapi kalau nanti ada pelanggaran hukum, korupsi, dan sebagainya. Kita lawan,” tegasnya.
    “Kalau sekarang kan harus didukung dulu, wong itu kewenangan dia (Presiden Prabowo). Sekarang kan belum ada apa-apa. Belum ada pelanggarannya, uangnya juga belum ada kan,” lanjutnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025).
    Danantara adalah
    lembaga yang dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara secara lebih efisien.
    Danantara dibentuk dengan tujuan utama mengonsolidasikan dan mengelola kekayaan negara secara optimal demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
    Presiden Prabowo menyatakan bahwa Danantara adalah solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan BUMN, dengan harapan dapat meningkatkan dividen yang disetorkan kepada negara.
    Tujuan utama pembentukan Danantara adalah mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui konsolidasi dalam suatu dana investasi nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    6 Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani kalau Tidak Dapat Izin Presiden Regional

    Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani kalau Tidak Dapat Izin Presiden
    Tim Redaksi
     
    SOLO, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
    Mahfud MD
    , menilai keberanian
    Kejaksaan Agung
    dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina tidak terlepas dari restu Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    “Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” kata Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).
    Kasus korupsi di Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, dengan periode dugaan korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.
    Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini pada Rabu (26/2/2025).
    Mahfud menilai bahwa langkah yang diambil Kejaksaan Agung adalah bukti penegakan hukum yang tegas meskipun ia tidak menampik kemungkinan adanya motif politik di baliknya.
    “Apa pun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” lanjutnya.
    Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang menurutnya terus menunjukkan peningkatan sejak 2022 hingga 2024.
    “Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
    Langkah Awal dalam Penegakan Hukum
    Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud berharap keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar seperti ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
    “Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu,” ungkapnya.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap obyektif dalam menilai kinerja pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
    “Jangan sampai nihilistik, seakan-akan yang dilakukan pemerintah itu salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya. Ada gunanya,” tegasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jawab Soal Kans Periksa Ahok di Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Jawab Soal Kans Periksa Ahok di Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus minyak mentah dan kilang Pertamina.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak manapun jika terlibat dalam perkara ini, termasuk Ahok.

    “Ya saya jawab dari belakang ya, jadi siapapun yg terlibat dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2024).

    Namun demikian, Qohar menekankan bahwa pemeriksaan itu tentunya harus dibarengi dengan dokumen, keterangan saksi atau alat bukti yang ada.

    Oleh sebab itu, Kejagung bisa jadi memeriksa politisi PDI-Perjuangan (PDIP) itu apabila ditemukan keterangan maupun alat bukti yang merujuk terhadap Ahok.

    “Baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Ahok ditetapkan sebagai Komisaris Utama Pertamina per Juli 2023. Pengangkatan Ahok itu berdasarkan Kepmen BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

    Selang tujuh bulan kemudian atau tepatnya pada Februari 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mundur dari jabatannya sebagai Komut Pertamina.

    Alasannya, Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komut Pertamina lantaran ingin mendukung kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024

  • Polri Hingga Mahfud MD Bicara Soal Dugaan Intimidasi Sukatani

    Polri Hingga Mahfud MD Bicara Soal Dugaan Intimidasi Sukatani

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi dugaan intimidasi terhadap duo punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani,  berbuntut panjang. Selain memicu protes di media sosial, Polri juga telah memeriksa 4 personelnya.

    Sukatani menjadi buah bibir publik setelah mereka merilis video klarifikasi permintaan maaf. Mereka meminta maaf kepada Kapolri karena membuat dan mempopulerkan lagu Bayar Bayar Bayar yang dianggap menyinggung insitusi kepolisian. Tidak sampai di situ, mereka juga meminta masyarakat untuk menghapus lagu tersebut.

    Melalui akun media sosial X @Divpropam, menegaskan Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Tak hanya itu, pihaknya mengakui paham akan pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

    Pihaknya menegaskan, dalam memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng terkait, guna mengklarifikasi permasalahan itu.

    “Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Lebih lanjut, dalam unggahan itu pun ditekankan bahwa Polri menjamin perlindungan dan keamanan bagi dua personel band Sukatani itu. “Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” jelasnya.

    Tak Perlu Minta Maaf 

    Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md ikut merespons video permintaan maaf dari band punk, Sukatani, terkait lirik lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang membahas kelakuan oknum polisi.

    Melalui akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd, eks Menteri Kehakiman & HAM itu menilai seharusnya band punk Sukatani tak perlu meminta maaf hingga menarik lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran.

    “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo [2025],” jelas Mahfud dalam unggahannya, Sabtu (22/2/2025).

    Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008–2013 ini menekankan bahwa lagu tersebut sudah diunggah di Spotify, jauh sebelum aksi unjuk rasa terjadi. Mahfud turut menyoroti kebebasan dalam berekspresi di dunia seni.

    “Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unjuk rasa. Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM [Hak Asasi Manusia],” pungkasnya.

    Diusulkan Jadi Duta Polri 

    Di sisi lain, legislator Komisi III DPR mengusulkan agar grup musik Sukatani dapat dijadikan sebagai Duta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil sekaligus menanggapi polemik grup musik yang tengah mencuat di media sosial.

    “Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani dijadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” kata Nasir dilansir dari Antara, Sabtu (22/2/2025).

    Anggota komisi DPR yang berfokus pada bidang hukum itu menyampaikan pernyataan tersebut, sebagai respons terhadap tanggapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    Sementara itu, dia menyoroti isu mengenai vokalis Sukatani yang dipecat dari pekerjaannya sebagai guru. Menurut dia, pihak sekolah seharusnya tidak memecat vokalis Sukatani, karena Kapolri pun tidak mempermasalahkan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Terlebih, kata dia, Kepolisian melalui sejumlah upaya selalu berusaha mengimbangi demokrasi, dan tidak alergi dengan kritik.

    “Kapolri Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up comedy yang isinya mengkritik institusi Kepolisian,” ujarnya. 

  • Panglima TNI Tunjuk 5 Danrem Baru di 2025, Berikut Daftar Namanya

    Panglima TNI Tunjuk 5 Danrem Baru di 2025, Berikut Daftar Namanya

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk 5 perwira TNI AD menduduki jabatan sebagai Danrem. Foto/Puspen TNI

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk sejumlah perwira TNI Angkatan Darat (AD) menduduki jabatan sebagai Komando Resor Militer (Danrem). Sepanjang Januari-Februari 2025, total ada 5 perwira yang menjabat posisi tersebut.

    Penunjukan para perwira sebagai Danrem tertuang dalam tiga SK Panglima TNI Nomor Kep 7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025, kemudian Nomor Kep 133/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025, dan Nomor Kep 183/II/2025 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 14 Februari 2025.

    Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews, Minggu (23/2/2025), dengan kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan tersebut maka sebagian perwira akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi perwira tinggi bintang 1 atau Brigjen TNI. Mereka juga mengemban tugas untuk menjaga keamanan teritorial.

    Berikut ini perwira yang ditunjuk menjadi Danrem pada 2025:

    1. Kolonel Inf. Adrian Susanto, dari Pamen Denmabesad mendapat promosi jabatan menjadi Danrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menggantikan Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus

    2. Kolonel Inf. Nugroho Imam Santoso, dari Pamen Denmabesad mendapat prmosi jabatan menjadi Danrem 051/Wkt Jakarta Timur, Kodam Jaya menggantikan Brigjen TNI Riyanto

    3. Kolonel Inf. Tagor Rio Pasaribu, Danrem 022/Pantai Timur Kodam I/BB mendapat promosi jabatan menjadi Danrem 172/PWY Kodam XVII/Cen menggantikan Brigjen TNI Dedi Hardono

    4. Brigjen TNI Mahfud, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Danrem 032/WBR Padang, Kodam I/BB menggantikan Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo

    5. Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief, dari Waasintel KSAD Bid. Inteltek dan Hublu dimutasi menjadi Danrem 162/WB Mataram, Kodam IX/Udy

    (cip)

  • Mahfud MD Soal ‘Bayar Bayar Bayar’: Mestinya Grup Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf

    Mahfud MD Soal ‘Bayar Bayar Bayar’: Mestinya Grup Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara. Terkait lagu Bayar Bayar Bayar milik Sukatani.

    Menurutnya, Sukatani tak perlu menarik lagunya. Seperti yang telah dilakukan setelah diminta oleh aparat kepolisian.

    “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (22/2/2025).

    Mahfud mengatakan lagu tersebut sudah diunggah sejak Agustus 2023. Jauh sebelum unjuk rasa dilakukan 2025 ini.

    “Karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025). Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unras (menurut ChatGPT, Agustus 2023) dan “Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM”,” terangnya.

    Personil Sukatani, telah mengunggah video permintaan maaf atas permintaan pihak kepolisian. Mereka juga diminta tidak memakai topeng, hal yang tidak pernah dilakukan kedua personilinya di hadapan publik karena memilib anonim.

    “Lalu, kenapa yang marah situ? Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR…wkwkwk,” imbuh Jhon.

    Adapun lirik lagu Sukatani itu bagian dari album Gelap Gempita. Berikut ini liriknya:

    Bayar Bayar Bayar

    Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    (Arya/Fajar)