Tag: Mahfud MD

  • Bom Polrestabes Medan Tanda Radikalisme Masih Merajalela

    Bom Polrestabes Medan Tanda Radikalisme Masih Merajalela

    JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Terduga pelaku bom bunuh diri bernama Rabbial Muslim Nasution tewas. Enam orang lainnya luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, polisi baru saja selesai apel dan banyak warga yang hendak mengurus SKCK.

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda di Medan bukan bentuk kelalaian dari pemerintah dalam mengatasi terorisme. Menurut dia, aksi kali ini harus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa paham radikalisme harus diwaspadai.

    “Bukan kecolongan. Ini mengindikasikan bahwa kita semuanya, harus memiliki pemikiran yang sama. Bahwa memang benar terjadi di tengah-tengah kita,” ujar Moeldoko, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November.

    “Saat ini paham radikal itu tidak bisa di kesampingkan. Jangan terus menerus dianulir, itu sebagai bukti nyata bahwa kita semua perlu waspada. Persoalan itu tidak bisa diaminkan,” sambungnya.

    Moeldoko mengakui, bahwa semakin hari modus kejahatan terorisme semakin berkembang. Hal tersebut karena para pelaku juga mempelajari kebiasaan yang dilakukan masyarakat dalam keseharian.

    “Saya pikir polri melakukan perbaikan, melihat lagi protap yang ada. Prosedur protap yang ada, jadi perlu ada perubahan-perubahan karena modus-modus kejahatan juga terus berubah,” ucapnya.

    Tak ingin hal seperti ini terulang, Moeldoko mengingatkan protokol di pos-pos objek vital maupun asrama harus diperketat pengamanannya.

    “Mereka juga pasti melihat kebiasaan-kebiasaan dari satuan itu dalam menjalankan kegiatan hariannya. Untuk itu mereka bisa menyamar dan seterusnya. Nah ini juga modus-modus ini harus betul-betul dikenali dengan baik oleh seluruh aparat, agar nanti tidak boleh terjadi ke depannya,” tuturnya.

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Mery Handayani/VOI)

    Perkuat deradikalisasi

    Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penanganan soal bom yang saat ini sudah diketahui pasti korban jiwa ada satu pelaku, empat aparat kepolisian dan satu warga sipil. Namun, masih ada satu orang yang diduga pelaku bom bunuh diri yang berhasil melarikan diri.

    “Yang satu bombernya lari dan masih pengejaran. Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak usah menshare atau bagi, sebar gambar-gambar yang mengerikan itu. Kalau mau bahas materi gapapa tapi kalau gambar jangan. Membuat kesan bangsa kita yang beringas dan bar-bar,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, bahwa kejadian di Medan mengartikan gagalnya program deradikalisasi. Sehingga program tersebut mesti dievaluasi. Menanggapi hal ini, Mahfud membantah hal tersebut.

    “Enggak (perlu dievaluasi). Program deradikalisasi diperkuat saja. Karena dari sudut kuantitatif 2017 dan 2018 jauh lebih tinggi dari 2019. Artinya tingkat antisipasi sudah oke. Tapi sekarang terjadi perluasan subjek. Kalau dulu teror orang laki-laki dewasa tapi sekarang ada ibu-ibu. Lalu juga melibatkan anak,” tuturnya.

    “Nah itu berarti kualitasnya semakin meluas, mengerikan lah. Tapi kualitasnya menurun. Berarti tingkat antisipasi dari keamanan dan intelijen sudah cukup. Ya perlu ditingkatkan,” tuturnya.

  • Mahfud MD Sebut yang Ditindak di Kasus Pagar Laut Hanya Pejabat Kecil, Sentil Dirjen hingga Menteri

    Mahfud MD Sebut yang Ditindak di Kasus Pagar Laut Hanya Pejabat Kecil, Sentil Dirjen hingga Menteri

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Mahfud MD menyebut kasus pagar laut di Tangerang, Banten ada bekingan. Ia menyoroti penegakan hukumnya.

    Menurutnya, yang dicopot dalam kasus ini hanya pejabat-pejabat kecil. Bukan aktor utama.

    “Ah itu kecil, pejabat-pejabat kecil. Itu pun (yang dicopot) yang sudah dipindah,” kaya Mahfud di  Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (04/2/2025).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, disebut hanya mencopot pejabat kecil.

    Ia pun menyebut-nyebut sejumlah jabatan. Seperti menteri, Dirjen, dan Kakanwil.

    “Ini pengambil kebijakannya yang mengawal (pagar laut), di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, dirjen, kakanwil,” terangnya.

    Menurutnya, delapan pejabat itu tidak mungkin berani bertindak. Tanpa perintah dari atas.

    Ia menerangkan, para pejabat tersebut, hanya mengurusi administrasi. Bukan aktor utama.

    “Ndak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada beking perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi dari luar, karena kolusi dan sebagainya,” pungkasnya. (Arya/Fajar)

  • Tuku membutuh waktu enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT

    Tuku membutuh waktu enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT

    Cipete Raya TUKU menjadi Stasiun hak penjualan nama (naming rights) kedelapan MRT Jakarta, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Tuku membutuh waktu enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengaku membutuhkan waktu enam tahun dengan menabung agar bisa berkolaborasi dengan PT MRT Jakarta (Perseroda) di bidang hak penamaan (naming rights).

    “Rasanya tabungan pendapatan enam tahun sudah lebih dari cukup buat kami yang akhirnya pada saat kemarin kita coba eksplorasi, ternyata Alhamdulillah kesempatan itu bisa terwujud di hari ini,” kata CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo di Stasiun Cipete Raya TUKU Jakarta, Jumat.

    PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengumumkan kemitraan melalui penamaan (naming rights) pada Stasiun Cipete Raya TUKU. Andanu mengatakan impiannya bekerja sama dengan MRT Jakarta sudah tertanam sejak tokonya masih kecil dan bahkan sebelum MRT diresmikan.

    Terlebih, kini pelopor bisnis kopi lokal itu telah berkembang hingga 10 tahun lamanya dengan memiliki lebih dari 50 gerai.

    “Karena kita memiliki imajinasi  bagaimana kita punya sebuah toko kopi di tempat yang terintegrasi dan yang kita suka lihat di luar negeri ini,” ujarnya.

    Dia berharap bisnisnya akan semakin global dengan kerja sama penamaan bersama MRT Jakarta. Diharapkan MRT Jakarta akan terus terbuka untuk berkolaborasi dengan UMKM lainnya.

    “Kami di Tuku tidak melakukan promosi atau pemasaran (marketing) yang gencar. Ini adalah marketing terbesar kami yang mana kami harus nabung enam tahun tersebut,” ucapnya.

    Sementara, Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud menyatakan ingin terus menghadirkan banyak pelayanan publik di stasiun demi bisa menjangkau banyak pelanggan terutama anak muda.

    “Ke depannya, pembicaraan untuk terkoneksi dan sebagainya itu akan diadakan demi membudayakan gaya hidup sehat, gaya hidup jalan kaki, dan menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan di Jakarta,” ujarnya.

    Dengan demikian, MRT Jakarta juga mempertimbangkan program kawasan berbasis transit (Transit Oriented Development/TOD) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

    Sumber : Antara

  • Perairan Subang Juga Diduga Disertifikatkan, Tagar Copot Kapolri Trending

    Perairan Subang Juga Diduga Disertifikatkan, Tagar Copot Kapolri Trending

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aset negara, terutama wilayah perairan, perlu diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil langkah hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Mahfud menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pelanggaran pidana, terutama dalam hal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan.

    “Kalau sudah keluar sertifikat resmi di atas laut, pasti ada permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

    Ia menilai hal tersebut sebagai bukti adanya praktik penipuan atau penggelapan, mengingat laut seharusnya tidak dapat disertifikatkan.

    “Itu kejahatan, dan kalau ada unsur suap kepada pejabat, maka KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri bisa langsung bertindak,” sebutnya.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus ini tanpa perlu menunggu pihak lain bertindak lebih dahulu.

    Menurutnya, sikap saling menunggu hanya akan menghambat penyelesaian perkara.

    “Siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu tidak boleh diganggu oleh institusi lain. Tapi ini malah saling takut, saya heran, kenapa aparat kita takut menangani kasus seperti ini? Ini mencurigakan,” timpalnya.

    Mahfud menyoroti bahwa dalam birokrasi Indonesia, bawahan sering kali ragu bertindak tanpa instruksi atasan.

  • TUKU Beli Hak Penamaan Stasiun MRT Cipete Raya – Halaman all

    TUKU Beli Hak Penamaan Stasiun MRT Cipete Raya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Karya Tetangga Tuku dengan brand Toko Kopi Tuku (TUKU) membeli penamaan (naming rights) pada Stasiun MRT Cipete Raya.

    Mulai Jumat (31/1/2025) Stasiun tersebut menyandang nama Cipete Raya TUKU.

    Bergabungnya TUKU dalam naming rights tersebut, membuat PT MRT Jakarta (Perseroda) sekarang memiliki delapan stasiun yang telah bermitra dalam aspek penamaan.

    Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud, mengatakan Stasiun Cipete Raya TUKU menjadi stasiun ke delapan di fase 1 ini yang dikerjasamakan dalam hal penamaan.

    “Ini merupakan bagian upaya kami dalam memberikan pengalaman perjalanan bagi pelanggan MRT Jakarta. Ke depannya, kami membuka lebih banyak lagi kesempatan bermitra dengan berbagai pihak terkait penamaan stasiun yang merupakan salah satu inisiatif MRT Jakarta dalam hal pendapatan nontiketnya,” tutur Farchad, dalam keterangan, Jumat (31/1/2025).

    Sejauh ini, MRT Jakarta terus mendorong kerja sama dan kolaborasi dalam memajukan sistem transportasi publik untuk mendukung gaya hidup masyarakat di berbagai bidang.

    “Kemitraan antara MRT Jakarta dan TUKU ini melengkapi dan menunjukkan bahwa MRT Jakarta merangkul dan terbuka dengan siapa saja dalam hal mengembangkan Jakarta sebagai episentrum ekonomi dan bisnis nasional. Tentu saja, kami berharap lebih banyak lagi kerja sama dan inovasi yang dapat dikolaborasikan dengan untuk meningkatkan pengalaman penumpang MRT Jakarta,” ucap Farchad.

    CEO dan Founder TUKU Andanu Prasetyo, menyebut makna mendalam Cipete sebagai tempat berdirinya dan berkembangnya TUKU.

    “Cipete adalah rumah bagi TUKU. Menjadi bagian dari mobilitas masyarakat melalui MRT Jakarta adalah sebuah kebanggaan. Kami ingin lebih dekat dan menjadi bagian dari keseharian mereka,” kata Andanu.

    Andanu menerangkan, pihaknya butuh waktu enam tahun untuk merealisasikan kemitraan ini. Ia juga berharap penamaan baru Stasiun MRT Cipete Raya dapat memberikan dampak positif.

    “Semoga kolaborasi ini dapat memberikan pengalaman menyenangkan bagi para penumpang,” ungkap Andanu.

    Sekarang ada delapan stasiun MRT Jakarta yang telah mendapatkan penamaan, yaitu Stasiun Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI dan Bundaran HI Bank DKI. 

  • TUKU mengaku butuh menabung enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT

    TUKU mengaku butuh menabung enam tahun agar bisa kolaborasi dengan MRT

    Ini adalah marketing terbesar kami yang mana kami harus nabung enam tahun tersebut

    Jakarta (ANTARA) – PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengaku membutuhkan waktu enam tahun dengan menabung agar bisa berkolaborasi dengan PT MRT Jakarta (Perseroda) di bidang hak penamaan (naming rights).

    “Rasanya tabungan pendapatan enam tahun sudah lebih dari cukup buat kami yang akhirnya pada saat kemarin kita coba eksplorasi, ternyata Alhamdulillah kesempatan itu bisa terwujud di hari ini,” kata CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo di Stasiun Cipete Raya TUKU Jakarta, Jumat.

    PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengumumkan kemitraan melalui penamaan (naming rights) pada Stasiun Cipete Raya TUKU.

    Andanu mengatakan impiannya bekerja sama dengan MRT Jakarta sudah tertanam sejak tokonya masih kecil dan bahkan sebelum MRT diresmikan.

    Terlebih, kini pelopor bisnis kopi lokal itu telah berkembang hingga 10 tahun lamanya dengan memiliki lebih dari 50 gerai.

    CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo di Stasiun Cipete Raya TUKU, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

    “Karena kita memiliki imajinasi bagaimana kita punya sebuah toko kopi di tempat yang terintegrasi dan yang kita suka lihat di luar negeri ini,” ujarnya.

    Dia berharap bisnisnya akan semakin global dengan kerja sama penamaan bersama MRT Jakarta. Diharapkan MRT Jakarta akan terus terbuka untuk berkolaborasi dengan UMKM lainnya.

    “Kami di Tuku tidak melakukan promosi atau pemasaran (marketing) yang gencar. Ini adalah marketing terbesar kami yang mana kami harus nabung enam tahun tersebut,” ucapnya.

    Sementara, Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud menyatakan ingin terus menghadirkan banyak pelayanan publik di stasiun demi bisa menjangkau banyak pelanggan terutama anak muda.

    “Ke depannya, pembicaraan untuk terkoneksi dan sebagainya itu akan diadakan demi membudayakan gaya hidup sehat, gaya hidup jalan kaki, dan menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan di Jakarta,” ujarnya.

    Dengan demikian, MRT Jakarta juga mempertimbangkan program kawasan berbasis transit (Transit Oriented Development/TOD) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • MRT bubuhkan nama TUKU di depan stasiun Cipete Raya bagian dari bisnis

    MRT bubuhkan nama TUKU di depan stasiun Cipete Raya bagian dari bisnis

    Stasiun Cipete Raya TUKU menjadi stasiun kedelapan di fase 1 ini yang dikerjasamakan dalam hal penamaan

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) membubuhkan nama TUKU di depan Stasiun Cipete Raya (Cipete Raya TUKU) sebagai bagian dari bisnis perusahaan di bidang penjualan hak penamaan (naming rights).

    “Stasiun Cipete Raya TUKU menjadi stasiun kedelapan di fase 1 ini yang dikerjasamakan dalam hal penamaan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud di Stasiun Cipete Raya TUKU Jakarta, Jumat.

    Farchad mengatakan PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Karya Tetangga Tuku, selaku pemegang merek Toko Kopi Tuku (TUKU) mengumumkan kemitraannya melalui penamaan (naming rights) pada Stasiun Cipete Raya TUKU.

    Kemudian, dia menambahkan MRT Jakarta terus mendorong kerja sama dan kolaborasi dalam memajukan sistem transportasi publik untuk mendukung gaya hidup masyarakat di berbagai bidang.

    Dia menilai kemitraan antara MRT Jakarta dan TUKU ini melengkapi dan menunjukkan bahwa MRT Jakarta merangkul siapa saja dalam hal mengembangkan Jakarta sebagai episentrum ekonomi dan bisnis nasional.

    “Tentu saja, kami berharap lebih banyak lagi kerja sama dan inovasi yang dapat dikolaborasikan untuk meningkatkan pengalaman penumpang MRT Jakarta,” ujarnya.

    Diharapkan kesempatan bermitra dengan berbagai pihak terkait penamaan stasiun merupakan salah satu inisiatif MRT Jakarta dalam hal pendapatan non-tiket (non-farebox).

    Sementara, CEO & Founder TUKU Andanu Prasetyo menyampaikan makna mendalam Cipete sebagai tempat berdirinya dan berkembangnya TUKU.

    Andanu mengatakan sinergi TUKU dengan PT MRT Jakarta merupakan bentuk apresiasi kepada komunitas yang telah mendukung perjalanan TUKU sejak awal.

    “Cipete adalah rumah bagi TUKU. Menjadi bagian dari mobilitas masyarakat melalui MRT Jakarta adalah sebuah kebanggaan. Kami ingin lebih dekat dan menjadi bagian dari keseharian mereka,” ujar Andanu.

    Andanu juga berharap penamaan baru Stasiun MRT Cipete Raya dapat memberikan dampak positif, salah satunya menciptakan kolaborasi dan memberikan pengalaman menyenangkan bagi para penumpang.

    Sejauh ini, tercatat delapan stasiun MRT Jakarta yang telah mendapatkan penamaan, yaitu Stasiun Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI Bank DKI.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat – Halaman all

    Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polemik pagar laut misterius di Tangerang dan Bekasi belum usai.

    Kini muncul kehebohan baru di jagat media sosial X atau Twitter, apa?

    Ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 460 hektare lahan di wilayah perairan Kabupaten Subang. 

    Informasi itu diunggah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, Kamis (30/1/2025). 

    Dalam akun X pribadinya, Mahfud MD menyebut di Subang ada 460 hektare laut yang dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat.

    “Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada,” tulis Mahfud MD.

    Lebih parah lagi, kata dia, nama warga ada yang dicatut sebagai pemilik sertifikat tanahnya, padahal warga yang bersangkutan tidak tahu dan tidak merasa punya sertifikat tanah tersebut. 

    “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat utk melawan mafia ini,” katanya.

     

    Respons Bupati Subang

    Sementara itu, Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi mengaku baru tahu ada warga yang dicatut namanya sebagai pemilik SHM untuk 460 hektare lahan perairan laut di Kampung Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon.

    “Saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat,” ujar Ade.

    Saat ini, kata dia, Pemda Subang sedang berkordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) untuk melihat data konkrit soal SHM lahan yang berada di wilayah perairan.

    “Saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu. Tapi sampai hari ini saya belum dapat itu daftar namanya,” katanya.

    Ade memastikan, pemerintah bakal mencari tahu kebenaran soal kabar pencatutan nama warga untuk SHM itu, termasuk mencari penyebab hal tersebut bisa terjadi.

    “Dari informasi masyarakat melalui media saya dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul, dan kalau betul bagaimana bisa terjadi dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang,” ucapnya.

     

    Status Laut Bersertifikat di Legonkulon dan Patimban Subang: Sudah Dibatalkan BPN Jabar Tahun 2023

    Kasus ratusan hektar laut bersertifikat di Subang terus menuai sorotan dari masyarakat.

    Selain laut yang disertifikatkan sebanyak 500 bidang, juga sertifikat program TORA tersebut mencatut nama para nelayan setempat.

    Kepala BPN/ATR Subang Hermawan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir Utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban sudah dibatalkan sejak 2023 lalu.

    “Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung pada 2023 dan sudah dihapus dari sistem,” ujar Hermawan, Kamis(30/1/2025) saat ditemui di kantornya.

    Terkait penetapan laut disertifikatkan melalui program TORA, pihak BPN menyebut berdasarkan peta tahun 1942.

    “Di peta tersebut, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan,” ucapnya.

    “Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi,” imbuhnya.

    Terkait penarik sertifikat, Hermawan menyebut sertifikat tak masalah sekalipun tidak ditarik juga karena sertifikat untuk 500 bidang tersebut sudah dibatalkan.

    “Sertifikatnya sudah ditarik, dan sudah dihapus dari sistem, sekalipun tidak ditarik sertifikat tersebut tak bisa digunakan untuk kepentingan apapun,” katanya.

    “Jadi sebenarnya masalah sertifikat laut ini sudah clear dan sudah dibatalkan oleh pihak Kanwil BPN  Jabar dan Kejaksaan Agung,” imbuhnya lagi.

    Senada juga disampaikan oleh PJ.Bupati Subang Ade Afriandi menyebut kasus laut bersertifikat di Patimban tersebut sudah dibatalkan.

    “Laut bersertifikat tersebut sudah dibatalkan sejak 2021, semuanya sudah clear,”ucapnya.

    Terkait adanya pengaturan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihak PJ Bupati akan memanggil pihak desa, karena semua pasti awalnya dari pihak desa.

    ” Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan investigasi aktivis lingkungan Subang, di pesisir Utara Subang khususnya di kawasan kecamatan Legonkulon terdapat Ratusan hektare laut  telah disertifikat oleh BPN Subang.

    Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) tersebut keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat.

    Aktivis lingkungan Subang, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam Program TORA 2021, ATR/BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare. 

    Dari jumlah itu, 307 bidang ternyata merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

    “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa bidang yang bersertifikat, maka kita turun dan kita mendapatkan data dari BPN berupa nominatif 500 bidang dan kita juga mendapatkan sertifikat surat ukur satu bendel, dan ini yang terindikasi lautnya 307 bidang,” kata Asep Sumarna, Kamis(30/1/2025).

    Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).

    Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

    “Nama-nama penerima manfaat itu yang tercatat sebagai penerima manfaat SHM yang 500 bidang itu, 99 persen mereka itu tidak menerima, tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai penerima manfaat,” kata Asep.

    Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung.

    Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

    “Dan per akhir November 2023 oleh ATR/BPN Provinsi itu resmi dibatalkan laut bersertifikat tersebut,” katanya.(tribun network/thf/TribunJabar.com)

  • Mahfud MD Semangati Prabowo: Bapak Harus Lawan Kelelahan

    Mahfud MD Semangati Prabowo: Bapak Harus Lawan Kelelahan

    GELORA.CO -Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan semangat kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan berbagai permasalahan akut di Indonesia.

    “Kami tahu beban Bapak sangat berat,” kata Mahfud MD seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 30 Januari 2025..

    Masalah tersebut mulai dari kemiskinan, utang negara, geopolitik, bencana alam, korupsi birokrasi, dan ancaman dari berbagai mafia yang mengancam eksistensi negara. 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa meskipun beban yang diemban Presiden sangat berat, beliau harus tetap kuat demi keselamatan negara.

    Salah satu isu yang disoroti Mahfud adalah maraknya kasus pensertifikatan laut ilegal. Setelah insiden pemagaran laut di Tangerang, kini muncul kasus serupa di Subang, di mana sekitar 460 hektare laut dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat. 

    Ironisnya, tanah tersebut sebenarnya tidak ada, yang ada hanya laut, namun sertifikatnya ada. Lebih mengejutkan lagi, rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tidak mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang disebut-sebut sebagai pemberian Presiden.

    “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat untuk melawan mafia ini,” tandas Mahfud.

    Surat terbuka Mahfud MD ini menjadi pengingat akan kompleksitas permasalahan yang dihadapi Indonesia dan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasinya.

  • Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendesak agar Kejagung, KPK hingga Polri agar melakukan proses hukum terkait dengan polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud mengatakan, persoalan pagar laut ini tidak serta merta selesai ketika sudah dibongkar. Pasalnya, proses hukum untuk mencari sosok yang bertanggung jawab perlu dilaksanakan.

    Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran yang biasa saja lantaran sudah mengindikasikan sebagai perampokan terhadap kekayaan negara yang sudah diatur dalam UU.

    “Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/01/2025).

    Dia menekankan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Apalagi, dengan keluarnya sertifikat di atas laut itu bisa jadi menjadi bukti ada dugaan penipuan atau penggelapan. 

    Lebih jauh, eks Menkopolhukam ini juga menduga kuat soal adanya praktik persengkongkolan antara pihak luar dengan pemangku kebijakan.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mahfud menyatakan bahwa tiga aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan tanpa berebut. Namun demikian, apabila ada instansi yang telah menindak, maka instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” pungkasnya.