Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD: Orang Mau Baik di Pengadilan itu Susah karena Ekosistemnya Sudah Busuk

    Mahfud MD: Orang Mau Baik di Pengadilan itu Susah karena Ekosistemnya Sudah Busuk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap kondisi lembaga peradilan di Indonesia, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ini, Mahfud menyoroti tak hanya pelaku, namun juga ekosistem hukum yang memungkinkan korupsi terus terjadi.

    Melalui podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube-nya, Mahfud menyesalkan bagaimana lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) justru tak memiliki kekuatan yang memadai dalam mengawasi para hakim.

    “Sudah kita membentuk KY untuk mengawasi hakim, malah kewenangan KY diamputasi, rekomendasi-rekomendasi KY dilecehkan begitu saja,” tegas Mahfud, dikutip YouTube Mahfud MD Official Rabu (23/4/2025).

    Menurutnya, upaya reformasi hukum yang selama ini dijalankan hanya menyentuh permukaan. Ia menilai akar masalah ada pada sistem peradilan yang sudah terlanjur rusak secara sistemik.

    “Orang mau baik di pengadilan itu susah karena ekosistemnya sudah busuk,” ungkap Mahfud.

    Mahfud menceritakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini, hakim Djumyanto, pernah datang ke Komisi Yudisial pada 2012 bersama 20 hakim muda lainnya dengan semangat untuk memperbaiki institusi peradilan.

    Namun kini, ia justru terjerat dalam perkara yang dahulu ingin ia lawan.

    “Dia ketangkap kayak begitu. Dia malah jadi seperti orang yang dulu dia benci,” tambahnya.

    Ia juga mengungkap kekhawatirannya terhadap berbagai praktik tak sehat dalam sistem hukum, seperti jual beli perkara, kolusi antara hakim, jaksa, dan pengacara, serta keterlibatan mafia hukum dalam pengambilan keputusan.

  • MK tolak gugatan pilpres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang

    MK tolak gugatan pilpres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelukan usai dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    22 April 2024: MK tolak gugatan pilpres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 22 April 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta.

    Dengan putusan ini, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Tuduhan terkait penyalahgunaan kekuasaan, ketidaknetralan aparat negara, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk membatalkan hasil pemilu.

    MK juga menolak gugatan yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena usianya yang belum genap 40 tahun saat pendaftaran. Isu tersebut dinilai telah diselesaikan melalui putusan sebelumnya yang memperbolehkan Gibran maju berdasarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan MK ini menutup seluruh proses hukum terkait hasil pemilihan presiden. Prabowo-Gibran pun dipastikan melangkah menuju pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

    Reaksi atas putusan MK ini beragam. Pendukung Prabowo-Gibran menyambut gembira keputusan tersebut, sementara kubu Anies dan Ganjar menyatakan kekecewaan namun tetap mengimbau pendukung untuk menjaga ketertiban dan mengikuti jalur konstitusional.

    Sumber : Sumber Lain

  • Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    loading…

    Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Mahfud meminta Korps Adhyaksa itu untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil ( CPO ).

    “Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip Senin (21/4/2025).

    Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas.

    “Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” katanya.

    Adapun kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

    (rca)

  • Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk Nasional 20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar
    hukum
    tata negara,
    Mahfud MD
    meminta Presiden Prabowo menangani langsung masalah
    pengadilan
    yang terjadi saat ini.
    Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang meminta Prabowo untuk mengeluarkan keputusan darurat. Sebab, mekanisme di belakang pengadilan dinilainya sudah busuk.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mahfud menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan.
    Namun, yang terjadi saat ini adalah maraknya hakim yang justru terseret kasus
    korupsi
    .
    “Harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat. Apa langkah darurat? antara lain harus Presiden,” tegas Mahfud.
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Mantan Menteri Koordinator Politik,
    Hukum
    , dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” kata Mahfud.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” sambungnya.
    Mahfud juga menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali Nasional 20 April 2025

    Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
    Mahfud MD
    menyorot maraknya kasus
    korupsi
    yang menyeret nama-nama
    hakim
    .
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) agar divonis lepas.
    “Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi ‘ini kasus perdata, ini bukan korupsi’, jadi dibebaskan itu tiga korporasi yang makan uang triliunan itu,” ujar Mahfud.
    Menurutnya, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” tegas Mahfud.
    Mahfud pun menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Selalu saja ini terjadi dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya,” tegas Mahfud.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” sambungnya.
    Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA.
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mahfud: Tidak Ada Lembaga Negara yang Tak Ada Kasus Korupsi
                        Nasional

    8 Mahfud: Tidak Ada Lembaga Negara yang Tak Ada Kasus Korupsi Nasional

    Mahfud: Tidak Ada Lembaga Negara yang Tak Ada Kasus Korupsi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara,
    Mahfud MD
    mengatakan bahwa saat ini hampir semua
    lembaga negara
    di Indonesia terdapat kasus
    korupsi
    .
    Baik
    kasus korupsi
    di lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Sekarang semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, bupati, kemudian hampir tidak ada lembaga sekarang ini yang tidak ada kasus korupsinya,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, hal ini berbeda dengan praktik korupsi yang terjadi di era pemerintahan Presiden Soeharto.
    Pada era itu, kata Mahfud, korupsi dilakukan oleh satu “tangan”, yaitu korporatisme negara yang dikelola Soeharto dan kroninya.
    “(
    Kasus korupsi
    sekarang) Lebih parah, sudah triliunan. Dulu kita waktu awal reformasi itu dengar korupsi 10 miliar itu kaget ‘kok gede banget’ gitu. Sekarang udah triliunan dan tiap hari kita dengar berita korupsi triliunan,” ujar Mahfud.
    Secara khusus Mahfud menyorot korupsi peradilan Indonesia saat ini yang jorok sekali. Karena sekarang, kasus yang dibawa ke peradilan menjadi lahan korupsi baru bagi sejumlah pihak.
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyinggung empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) agar divonis lepas.
    “Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi ‘ini kasus perdata, ini bukan korupsi’, jadi dibebaskan itu tiga korporasi yang makan uang triliunan itu,” ujar Mahfud.
    Menurutnya, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” tegas Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD: Sekarang Hukum Dibuat Diam-diam untuk Agenda Politik Penguasa – Halaman all

    Mahfud MD: Sekarang Hukum Dibuat Diam-diam untuk Agenda Politik Penguasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan sekarang ini terjadi Otokratik Legalism.

    Diterangkannya, Otokratik Legalism merupakan sebuah teori yang mana dalam pembentukan hukum dibuat untuk kepentingan politik penguasa. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “Akibat dari ini semua, sekarang itu terjadi kalau dalam pembentukan hukum, terjadi apa yang di dalam teori disebut Otokratik Legalism,” kata Mahfud MD. 

    Lanjutnya dimana hukum itu dibuat untuk sebuah agenda politik penguasa. 

    “Jadi Otokratik Legalism itu kalau penguasa ingin sesuatu, tapi hukumnya tidak ada maka hukumnya dibuat. Agar sesuatu itu menjadi ada, tapi buatnya diam-diam,” kata Mahfud MD. 

    “Bukan dibuat secara terbuka, kalau dibuat secara terbuka melalui prosedur yang benar, aspiratif, itu legislasi biasa. Tapi kalau Otokratik Legalism itu dibuat diam-diam,” imbuhnya. 

    Atau sebaliknya kata Mahfud, kalau ada aturannya, diubah, dipaksakan diubah. Kalau tidak bisa diubah, minta pembatalan ke Mahkamah Konstitusi.

    “Itu Otokratik Legalism. Itu teorinya. Yang kedua, sekarang ini, terjadi apa yang disebut paranoid solidarity. Solidaritas kalap,” kata Mahfud MD. 

    Ia melanjutkan kalau pengadilan itu ada yang ditangkap, yang lain membela-bela semua. 

    “Mahkamah Agungnya bilang, itu kan sudah ikut prosedur, sudah aturan. Kalau memang ditangkap ya ditangkap saja, nanti kami pecat, cuma gitu. Tidak ngambil langkah bahwa di tempat lain terjadi hal yang sama. Yang lain hanya membela,” tandasnya. 
     

     

  • Mahfud MD Sebut Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Mandek saat Menghadapi Oligarki – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Mandek saat Menghadapi Oligarki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung mandek saat menghadapi oligarki. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “(Pemberantasan) tindak pidana korupsi itu sekarang ini berjalan sudah mulai baik di tingkat bawah. Saya kira kita harus apresiasi juga Kejaksaan Agung dan tidak boleh juga menafikan bahwa peran Pak Prabowo cukup bagus dalam mengungkap korupsi ini,” kata Mahfud MD. 

    Terutama kata Mahfud dalam statement-statement yang dikeluarkan Presiden Prabowo dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dalam banyak kasus.

    “Tetapi kalau sudah menghadapi dua hal, biasanya berbelok,” kata Mahfud MD. 

    Korupsi itu, dinilainya kena pada tahap tertentu. Kalau sudah menghadapi oligarki, pemilik modal yang diduga punya kaitan dengan pendanaan politik, macet.

    “Kasus pagar laut berhenti padahal korporasinya diungkap lebih dulu daripada lurahnya,” kata Mahfud MD. 

    “Kita baru tahu soal Arsin itu kan sesudah itu ribut karena ada korporasi melakukan itu. Kenapa kok jadi ke orang kecil (ditangkap)? Sesudah masuk ke sini tidak berani,” imbuhnya. 

    Ia lalu menyinggung kasus minyak oplosan di Pertamina. 

    “Pertamina oplosan itu. Berhenti sekarang. Kemana coba sekarang kasusnya? Katanya dulu ada yang lebih besar lagi. Pertamina itu tahun 2018 sampai 2023, kata Jaksa Agung yang 2023 sudah Rp 193 triliun,” lanjut Mahfud MD. 

    Kemudian ia membayangkan jika perkara tersebut diusut sejak 2018 sesuai dengan perintah penyidikan. 

    “Mana sekarang yang 2022 mundur sampai 2012? Tidak ada. Karena itu menyangkut orang-orang yang dikenal sebagai Raja Minyak. Raja Mafia Minyak. Tidak ada sekarang. Semuanya mundur,” terangnya. 

  • Mahfud MD: Sekarang Hukum Dibuat Diam-diam untuk Agenda Politik Penguasa – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Korupsi di Peradilan Bertransformasi Menjadi Jaringan Berbahaya: Itu Jorok Sekali – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, ikut buka suara soal maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim pengadilan. 

    Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di lembaga peradilan saat ini telah bertransformasi menjadi jaringan berbahaya yang secara serius merusak integritas hukum di Indonesia.

    “Nah justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan, itu jorok sekali,” katanya usai diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    Lebih lanjut, Mahfud menyinggung soal kasus vonis lepas (onslag) dalam skandal korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang baru-baru ini mencuat.

    Modus operandi korupsi kasus ini, menurutnya, melibatkan penggunaan vonis onslag di mana terdakwa dibebaskan dengan alasan perkara perdata, atau dinyatakan tidak terbukti bersalah meskipun bukti tindak pidana korupsi sangat jelas.

    “Ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi, yang kemudian menangkap Hakim Jakarta Selatan, itu kan sudah jelas korupsi, tapi dibebaskan. Dengan apa? Kalau di dalam hukum pidana ada dua cara. Satu, namanya onslag. Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi, kasus perdata, jadi dibebaskan tiga korporasi yang ‘makan uang triliunan’ itu. Atau dikatakan tidak terbukti kasus pidananya. Ada dua cara membebaskan itu, onslag atau dikatakan tidak terbukti,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa jaringan kerja sama kasus korupsi ini melibatkan tiga pengadilan, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    “Coba bayangkan bahayanya korupsi sekarang, jaringannya di pengadilan itu melibatkan tiga pengadilan. Hakim yang terlibat dalam suap-menyuap itu bersama paniteranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan di korupsi. Gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang,” ujarnya.

    Mahfud menilai respons Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus-kasus korupsi selama ini cenderung normatif dan tidak efektif, sehingga menurutnya diperlukan intervensi langsung dari Presiden.

    “Iya sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat, sehingga perlu keputusan-keputusan darurat, kalau perlu Presiden turun tangan buat Perpu. Bongkar itu semua. Jangan takut-takut, rakyat mendukung.”

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini sudah karena kasus yang terakhir itu melibatkan tiga pengadilan. Hakim dan Paniteranya berombongan di situ nerima suap dari tiga korporasi itu. Itu yang sekarang ditemukan oleh Kejaksaan Agung, dan ini darurat,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan adanya dugaan suap terhadap tiga orang majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO atau korupsi minyak goreng.

    Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berakhir dengan putusan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Maret 2024.

    Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

    Mereka adalah:

    Marcella Santoso (pengacara)
    Ariyanto (Pengacara)
    Muhammad Arif Nuryanta (Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
    Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata)
    Djuyamto (Ketua Majelis)
    Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota)
    Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc)

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap ini bermula ketika Ariyanto menawarkan imbalan Rp 20 miliar kepada Panitera Muda Wahyu Gunawan untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar membebaskan ketiga korporasi terdakwa dari jerat hukum.

    Wahyu Gunawan kemudian melaporkan tawaran ini kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kemudian justru menaikkan permintaan suap menjadi Rp 60 miliar.  

    Permintaan fantastis ini disetujui oleh pihak pengacara. 

    Dana suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat kemudian berpindah tangan ke Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Arif Nuryanta. 

    Atas jasanya, Wahyu Gunawan juga disebut menerima “fee” sebesar 50.000 dolar AS.

    Setelah menerima dana, Arif Nuryanta diduga menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk mengadili kasus ini. 

    Ia juga disinyalir menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto dan Agam Syarif.

    Penyerahan uang yang diduga berkedok biaya membaca berkas ini disertai permintaan Arif agar perkara tersebut ditangani secara khusus. 

    Beberapa waktu kemudian, Arif kembali menyerahkan sekitar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto, yang kemudian kembali membagikannya kepada kedua rekannya, dengan Agam menerima Rp 4,5 miliar dan Ali Muhtarom berkisar Rp 5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa seluruh anggota majelis hakim diduga kuat mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, yaitu untuk memastikan putusan onslag bagi para terdakwa korporasi CPO. (Grace Sanny Vania)

     

  • Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan penuntasan perkara kasus pagar laut di Tangerang, Banten tidak jelas. 

    Atas hal itu ia sarankan Kejaksaan Agung untuk ambil alih perkara tersebut. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod,” kata Mahfud MD. 

    Kemudian dikatakan Mahfud MD, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai sebaliknya. 

     “Sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, nggak jelas nasibnya,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, karena pagar laut menjadi ujian bagi masa depan hukum.

    “Maka saya ingin mengatakan, ini supaya segera. Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri, tanpa harus lewat polisi,” tandasnya. 

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin.

    Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarawan mengatakan, setelah pihaknya mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan, diketahui bahwa penyidik Bareskrim sama sekali belum menjalankan petunjuk pihaknya.

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Alih-alih memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, penyidik malah tidak mengubah berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan tersebut.

    “Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi,” kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Dalam berkas perkara penyidik, tim peneliti kata Sunarwan juga tidak menemukan adanya keterangan saksi dari Badan Penghitung Keuangan (BPK) sebagaimana petunjuk pihaknya.

    Pada berkas itu kata dia hanya terdapat keterangan ahli namun bukan ahli di bidang tindak pidana korupsi.

    “Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun,” katanya.