Tag: Mahfud MD

  • Perjalanan Cak Lontong: Dari Pelawak ke Komisaris Ancol – Halaman all

    Perjalanan Cak Lontong: Dari Pelawak ke Komisaris Ancol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Cak Lontong, yang memiliki nama asli Lies Hartono, baru saja diangkat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.

    Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung baru-baru ini.

    Cak Lontong lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 7 Oktober 1970, yang kini berusia 54 tahun.

    Selain dikenal sebagai komedian, ia juga merupakan seorang presenter yang aktif.

    Cak Lontong adalah lulusan Jurusan Teknik Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

    Sebagai pelawak, ia terkenal dengan jargon “salam lemper” yang sering digunakan untuk membuka setiap penampilannya.

    Karier komedinya dimulai dengan bergabung dalam grup lawak Ludruk Cap Toegoe di Surabaya.

    Cak Lontong kerap diundang berbagai acara resmi oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk tasyakuran pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

    Namun, dalam Pilpres 2024, ia beralih mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Kejutan kemudian terjadi saat Pilkada Jakarta 2024 ketika Cak Lontong terpilih sebagai ketua tim pemenangan untuk pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

    Bukan tanpa alasan, Pramono saat itu mengaku sengaja memilih Cak Lontong mengomandani tim pemenangannya agar kampanye Pilkada Jakarta 2024 berjalan dengan riang gembira, tetapi serius.

    “Kami memilih Cak Lontong untuk memimpin tim ini agar kampanye berlangsung dengan riang gembira tapi tetap serius,” jelas Pramono.

    Pramono dan Rano memang memiliki kedekatan khusus dengan Cak Lontong, yang dianggap tidak hanya lucu, tetapi juga cerdas.

    Kepemimpinan Cak Lontong dalam tim pemenangan membuahkan hasil yang manis.

    Pasangan Pramono-Rano berhasil memenangkan Pilkada Jakarta 2024, mengalahkan rival mereka.

    Baru-baru ini, Cak Lontong ditunjuk sebagai komisaris di Ancol, bersama dengan eks Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.

    Dalam keterangan pers, Humas Ancol Taman Impian, Daniel Windriatmoko, menyatakan bahwa RUPST menyetujui pergantian anggota Dewan Komisaris untuk memperkuat pengawasan dan strategi bisnis ke depan.

    Selain Cak Lontong dan Sutiyoso, eks Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, juga diangkat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

    Kini, dengan posisi barunya, diharapkan Cak Lontong dapat membawa inovasi dan strategi baru untuk perkembangan Ancol ke depannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok Cak Lontong, Komedian Kini Jadi Komisaris Ancol, Dulu Ketua Timses Pramono-Rano – Halaman all

    Sosok Cak Lontong, Komedian Kini Jadi Komisaris Ancol, Dulu Ketua Timses Pramono-Rano – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komedian Cak Lontong diangkat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.

    Pengangkatan Cak Lontong diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) yang diselenggarakan baru-baru ini.

    Mengutip dari TribunJakarta.com, Cak Lontong sudah aktif menjabat komisaris Ancol Taman Impian dan diharapkan dapat memperkuat bisnis PT Pembangunan Jaya Ancol ke depannya.

    Sosok Cak Lontong

    SOSOK CAK LONTONG – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong saat konferensi pers di Posko Pemenangan Pram-Doel di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

    Cak Lontong yang memiliki nama asli Lies Hartono lahir di Magetan, Jawa Timur pada 7 Oktober 1970.

    Sehingga saat ini, Cak Lontong berusia 54 tahun.

    Selain sebagai komedian, Cak Lontong juga dikenal sebagai seorang presenter.

    Cak Lontong diketahui lulusan Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

    Sebagai seorang komedian, ia juga dikenal dengan jargon ‘salam lemper’ sebagai kata pembuka sebelum melawak. 

    Ia kerap melontarkan lawakan lucu dengan menggunakan bahasa baku terstruktur.

    Kariernya sebagai pelawak dimulai saat bergabung dengan grup lawak Ludruk Cap Toegoe di Surabaya.

    Lambat laun kariernya mulai naik dan beberapa waktu yang lalu sempat dijuluki sebagai ‘Pelawak Istana’.

    Pasalnya, ia kerap diundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah acara. 

    Termasuk saat tasyakuran pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, dengan Erina Gudono, di Puro Mangkunegaran pada Desember 2022 lalu. 

    Cak Lontong juga menjadi artis yang terang-terangan mendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

    Namun pada Pilpres 2024, Cak Lontong berpihak pada Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan mengampanyekan pasangan tersebut, meski akhirnya kalah.

    Kejutan lantas terjadi di Pilkada Jakarta 2024. Cak Lontong dipilih sebagai ketua tim pemenangan atau timses pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

    Bukan tanpa alasan, Pramono saat itu mengaku sengaja memilih Cak Lontong mengomandani tim pemenangannya agar kampanye Pilkada Jakarta 2024 berjalan dengan riang gembira, tetapi serius.

    “Ketua tim pemenangan yang pasti di luar dugaan semua yaitu Cak Lontong, karena kami ingin menyampaikan, tim ini adalah (kampanye) yang bergembira ria, tapi serius,” ucap Pramono di Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (5/9/2024).

    Dikutip dari WartaKotalive.com, Pramono menegaskan keputusan itu tak dibuatnya secara tiba-tiba.

    Selama ini, ia dan Rano Karno sama-sama telah lama memiliki kedekatan dengan Cak Lontong.

    Pramono menilai, Cak Lontong bukan hanya dikenal sebagai sosok seniman yang lucu, tetapi juga cerdas.

    Ditambah, Cak Lontong sebenarnya sudah lama terlibat dalam politik praktis.

    “Cak Lontong ini seniman, kadang-kadang komedian lucunya setengah mati, sangat cerdas, jadi Cak Lontong terlibat di dalam politik praktis itu lama,” kata Pramono.

    Kerja keras Cak Lontong sebagai ketua timses Pramono-Rano pun akhirnya membuahkan hasil.

    Pasangan ini terpilih sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dan menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.

    Pramono-Rano mengalahkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    Terkini, Cak Lontong ditunjuk sebagai komisaris Ancol bersama eks Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.

    “RUPS menyetujui pergantian anggota Dewan Komisaris untuk memperkuat pengawasan dan strategi bisnis ke depan,” ucap Humas Ancol Taman Impian, Daniel Windriatmoko dalam keterangan persnya, Sabtu (26/4/2025).

    Selain Cak Lontong dan Sutiyoso, Ancol mengangkat eks Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

    Sementara di jajaran direksi, nama-namanya adalah Direktur Utama Winarto, serta tiga Direktur lainnya yakni Cahyo Satriyo Prakoso, Daniel Nainggolan, dan Eddy Prastiyo.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hasil RUPST: Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris Ancol Taman Impian  dan WartaKotalive.com dengan judul Alasan Cak Lontong Dipilih Jadi Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

  • Hanura tegaskan dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Hanura tegaskan dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/5/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

    Hanura tegaskan dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 April 2025 – 06:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan Partai Hanura sepenuhnya mendukung pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal tersebut disampaikan OSO saat memberikan sambutan dalam pengukuhan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura masa jabatan 2024-2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu.

    “Saudara-saudara sekalian, kita Partai Hanura mendukung presiden konstitusional. Siapa dia? Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada presiden lainnya, karena kita berdasarkan konstitusi,” kata OSO di Jakarta, Sabtu malam.

    OSO juga mengatakan dukungan tersebut disampaikan karena adanya kesamaan antara pandangan Partai Hanura dan komitmen Presiden Prabowo.

    “Kami tertarik dengan semua komitmen dan statemen Pak Prabowo, itu yang kami rasakan sama sentuhannya dengan Partai Hanura,” ujarnya.

    Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan Partai Hanura yang mengedepankan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan nasional. Pengukuhan jajaran Pengurus DPP Partai Hanura kali ini juga mengusung tema Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera.

    “Filosofinya itu di mana kemakmuran itu akan dicapai, rakyatnya akan makmur, daerah akan makmur, baru akan ada Indonesia makmur kan. Nah, itu yang nantinya harus betul-betul semuanya bertanggung jawab untuk menjalankan konsep-konsep nasional secara bersama-sama,” kata OSO.

    Partai Hanura pada Sabtu malam menggelar pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masa jabatan 2024-2029. Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Basuki Tjahaja Purnama, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

    Sumber : Antara

  • 1
                    
                        Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
                        Nasional

    1 Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran Nasional

    Ini Respons Prabowo dan MPR soal Tuntutan Mencopot Gibran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap terkait tuntutan
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (
    MPR
    ) RI mengganti Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka.
    Tak pihak Istana, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga sudah merespons tuntutan pencopotan Gibran tersebut.
    Sebelumnya, dikutip dari
    Tribunnews
    , Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot
    Wapres Gibran
    Rakabuming Raka.
    Tuntutan tersebut merupakan bagian dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut.
    Namun, menurut dia, Prabowo sebagai Kepala Negara dan pemerintahan memahami ada batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 24 April 2025.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” ujarnya lagi.
    Kemudian, Wiranto mengatakan, Prabowo merespons usul melakukan
    reshuffle
    atau perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Wiranto menyebut bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” katanya.
    Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, Prabowo berharap agar perbedaan jangan sampai membuat keruh suasana di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos (media sosial) ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ketika ditanya soal usulan mengganti Gibran dari posisi Wapres RI.
    Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada 25 April 2025.
    “Ketika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya lagi.
    Bahkan, Muzani menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menolak gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
    Atas dasar putusan MK dan ketetapan KPU, Muzani mengatakan, MPR RI mengadakan prosesi pengucapan sumpah Presiden dan Wapres RI 2024-2029.
    Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” kata Muzani.
    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga berpandangan, tidak ada urgensinya terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta penggantian Gibran Rakabuming Raka.
    “Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung kepada Kompas.com pada 25 April 2025.
    “Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya lagi.
    Namun, Agung mengatakan, tuntutan dari para purnawirawan tersebut tetap harus direspons pemerintah. Sebab, sebenarnya ada delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.
    “Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya. Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya.
    Menurut Agung, pemerintah harus mempertimbangkan tuntutan dari para purnawirawan tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
    “Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan namun prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat,” ujarnya.
    Diketahui, selain mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka, Forum Purnawirawan juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Bahkan, mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7 RI Jokowi.
    Dikutip dari berbagai sumber, berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Hadapan Megawati, OSO: Hanura Dukung Presiden Konstitusional Prabowo Subianto – Halaman all

    Di Hadapan Megawati, OSO: Hanura Dukung Presiden Konstitusional Prabowo Subianto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan sikap partainya dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia menyebut dukungan Hanura berdasarkan prinsip konstitusionalitas, bukan kepentingan pribadi.

    “Saudara-saudara sekalian, kita Partai Hanura mendukung presiden konstitusional. Siapa dia? Prabowo Subianto. Tidak ada presiden lainnya, karena kita berdasarkan konstitusional,” kata OSO dalam pidatonya saat pengukuhan pengurus baru di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    OSO menekankan, dukungan ini bukan keputusan pribadi, melainkan kesadaran bersama seluruh kader Hanura.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah rakyat kecil, seperti petani, guru, nelayan, dan pedagang kecil.

    “Di depan kita terbentang jalan panjang, mungkin terjal, mungkin sunyi. Tapi kita tidak boleh takut, karena kita membawa sesuatu yang lebih besar dari kepentingan pribadi. Harapan mereka adalah amanah kita,” jelasnya.

    Di sisi lain, ia pun meminta para pengurus baru Hanura untuk tidak hanya aktif dalam rapat-rapat. Akan tetapi juga hadir di tengah rakyat dan memperjuangkan suara mereka secara nyata.

    “Saudara mulai hari ini saya ingin melihat pengurus yang baru tidak hanya hadir dalam rapat, tapi hadir di tengah rakyat, mendengar suara mereka, dan berjuang bersama,” tegasnya.

    Megawati Hingga Anies Hadir

    Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura periode 2024-2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Megawati tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB. Kedatangannya langsung disambut oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan istrinya.

    Dalam lawatannya ini, Megawati terlihat dikawal oleh sejumlah petinggi DPP PDIP. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Adian Napitupulu, dan Deddy Sitorus.

    Kemudian, ada pula Yassona Laoly dan juga kandidat Pilpres 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Lalu, ada juga kandidat Pilpres 2024 dari koalisi perubahan, Anies Baswedan.

    Selain itu, ada juga Gubernur Jakarta Pramono Anung, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

    Lalu, ada juga perwakilan dari parpol lain. Yakni, Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Sekjen PAN Eko Patrio.
     

     

  • Saat Ketum Hanura OSO Juluki Megawati sebagai Wanita Besi…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Saat Ketum Hanura OSO Juluki Megawati sebagai Wanita Besi… Nasional 26 April 2025

    Saat Ketum Hanura OSO Juluki Megawati sebagai Wanita Besi…
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Ketua Umum Partai
    Hanura
    Oesman Sapta Odang menjuluki Presiden ke-5 RI
    Megawati Soekarnoputri
    sebagai sosok wanita besi. 
    Hal tersebut disampaikan OSO, sapaan akrab dia, ketika membuka pidato dalam acara
    Pengukuhan Pengurus DPP Partai Hanura
    2024-2029, di Jakarta International Convention Center (JICC), pada Sabtu (26/4/2025).
    “Bu Mega, Ibu ini kalau saya boleh ikrar adalah wanita sejati dan wanita besi,” kata OSO, seperti dilansir dari Kompas TV, Sabut.
    OSO menilai, jarang ada wanita di Indonesia yang bisa seperti putri proklamator RI tersebut.
    “Jarang Indonesia punya wanita kayak Bu Mega ini,” ujar dia disambut tepuk tangan peserta acara.
    Megawati sendiri nampak tersenyum tersipu mendengar pujian OSO.
    OSO juga memberikan sapaan spesial kepada Megawati yang juga Ketua Umum DPP PDI-P itu ketika mengawali pidatonya.
    “Selamat datang Ibu, beserta semua rombongan yang hadir. Banyak sekali, jarang ini terjadi di PDI-P. Pengurus PDI-P induk semua hadir di sini,” imbuh dia.
     
    Nampak di samping Megawati ada Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Hamonangan Laoly. 
    Selain Megawati, sejumlah tokoh yang hadir di acara tersebut di antaranya eks calon presiden pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
    Ada juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta politikus PDI-P yang juga eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
                        Nasional

    3 Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres? Nasional

    Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wacana pencopotan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka, menyusul desakan dari
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    .
    Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
    statement
    itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.
    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga adik Gibran, Kaesang Pangarep, berkomentar perihal tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian sang kakak dari jabatan Wakil Presiden.
    Hal itu diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang ketika berada di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat.
    Akan tetapi, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI. Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
    “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029. Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
    • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
    Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
    Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
    MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran sebagai Wapres? Bukan Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI menuai sorotan, dan dinilai inkonstitusional.

    Usulan itu datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

    Bersamaan dengan itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo juga kembali mencuat. Beberapa tokoh yang tergabung dalam ‘Petisi 100’ bahkan sempat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan tersebut.

    Namun sebenarnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan yang ketat dalam UUD 1945. Simak selengkapnya mekanisme pemakzulan wapres.

    Apa Itu Pemakzulan?

    Pemakzulan (makzul) adalah istilah khusus untuk proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Proses ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Menurut Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Prosedur Hukum dan Politik yang Ketat

    Sesuai Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan harus dimulai oleh DPR dengan mengajukan permintaan ke MK. Permintaan ini hanya bisa diajukan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir.

    MK kemudian punya waktu 90 hari untuk memutus perkara. Jika MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah, barulah DPR bisa mengusulkan pemakzulan ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam 30 hari.

    Lalu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden?

    Siapa yang Berhak Mencopot Gibran?

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    Langkah-langkah pemberhentian wakil presiden adalah sebagai berikut:

    1. DPR Ajukan Usulan

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, syaratnya ketat: harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 anggota DPR.

    2. MK Harus Mengadili

    Setelah menerima usulan DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus apakah benar wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, paling lambat dalam waktu 90 hari.

    3. MPR Putuskan Pemberhentian

    Jika MK memutuskan terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    MPR kemudian menyelenggarakan sidang maksimal 30 hari setelah menerima usulan dan membuat keputusan akhir, diberhentikan atau tidak.

    Wakil presiden tidak bisa dicopot secara sepihak karena proses pemakzulan harus mengikuti prosedur hukum dan politik sesuai konstitusi.

    Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersalah, keputusan akhir tetap di tangan MPR yang bisa saja memutuskan untuk tidak memberhentikan.

    Karena dipilih langsung bersama presiden oleh rakyat, posisi wakil presiden sangat kuat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau tekanan kelompok tertentu. Desakan mengganti Gibran pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2
                    
                        Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah!
                        Nasional

    2 Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah! Nasional

    Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR: Gibran Wakil Presiden yang Sah!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua MPR
    Ahmad Muzani
    mengatakan dirinya sudah mendengar usulan
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    yang meminta agar Wapres
    Gibran Rakabuming Raka
    dicopot.
    Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
    “Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilu 2024 lalu.
    Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
    Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
    “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelasnya.
    “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan
    Prabowo Subianto
    bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambung Muzani.
    Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke MK pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
    Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.
    Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
    “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
    Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
    Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden Prabowo Subianto.
    Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas.
    Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tambahnya.
    Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
    “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabungan Tak Bisa Cair, Puluhan Emak-emak Geruduk Koperasi di Magetan

    Tabungan Tak Bisa Cair, Puluhan Emak-emak Geruduk Koperasi di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) — Sebuah video yang memperlihatkan puluhan emak-emak membawa paksa Ketua Pengurus Koperasi ke kantor polisi di Magetan, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), Wawan Wandoyo (50), terlihat sempoyongan dan diduga berpura-pura sakit saat digiring keluar dari kantor koperasi di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

    Peristiwa ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Emak-emak yang merupakan para nasabah koperasi mengaku geram karena uang tabungan mereka tak kunjung dicairkan sesuai perjanjian. Mereka memaksa Wawan keluar dari kantor dan membawanya ke kantor Polsek Nguntoronadi dengan menggunakan sepeda motor secara boncengan tiga.

    Dari rekaman video, terlihat Wawan tengah duduk di kursi sebelum diminta keluar oleh puluhan emak-emak yang marah. Para nasabah kesal lantaran dana tabungan mereka, yang seharusnya bisa dicairkan satu tahun sekali sejak Februari 2025, tidak kunjung dibayarkan. Jumlah dana tabungan yang diduga digelapkan pun tidak sedikit, mulai dari tiga juta, lima juta, bahkan hingga ratusan juta rupiah.

    “Karena uang nasabah itu ndak cair-cair, ditahan sama Pak Wawan. Itu harusnya cair sejak Februari lalu hingga sekarang tidak cair. Akhirnya emak-emak datang marah-marah dan bawa paksa ketua koperasi ke polisi. Dia sampai sempoyongan, berpura-pura sakit,” ujar Zulailah, salah satu nasabah koperasi MSI.

    Senada dengan itu, Septiana Inran Pandini menambahkan, “Awalnya kita suruh nabung selama satu tahun dan bisa dicairkan setahun sekali. Tapi hingga kini tidak cair, sedang pengurus tidak bisa ngasih solusi. Akhirnya kita gruduk kantor pusat dan tetap tidak ada solusi.”

    Menurut Kapolsek Nguntoronadi, AKP Mahfud Sidiq, pihaknya telah melakukan mediasi antara nasabah dan pengurus koperasi. “Ya, ketua pengurus terdesak hingga harus ke polisi, dibawa paksa warga ke kantor Polsek. Kita lakukan mediasi, selanjutnya perkara kita limpahkan ke Polres,” jelasnya.

    Meski telah dilakukan mediasi, para nasabah tetap memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Magetan. Saat ini, Kantor Koperasi MSI masih diduduki para nasabah dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Total nasabah yang tercatat sebanyak 2.200 orang, dengan jumlah tabungan yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Dugaan penggelapan dana nasabah tersebut kini dalam penanganan Polres Magetan. [fiq/but]

    .