Tag: Mahfud MD

  • Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendorong eksekusi pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU  Perampasan Aset. Pernyataan Prabowo itu menuai banyak sorotan baik yang pro maupun yang ragu ‘niat baik’ itu bakal terealisasi.

    Dalam catatan Bisnis, isu tentang RUU Perampasan Aset banyak digunjingkan publik ketika pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. Namun sejatinya, upaya untuk mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang telah muncul sejak pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. 

    Pada era SBY, pemerintah bahkan telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Naskah setebal 204 halaman itu memuat sejumlah substansi penting tentang penanganan aset tindak pidana. Pada bagian pertama, misalnya, pemerintah waktu itu mendesain tentang kategori aset hasil tindak pidana yang dirampas. Kemudian ada pula substansi mengenai mekanisme penelusuran aset.

    Menariknya, setelah SBY selesai menjabat, isu tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, redup. Nyaris tidak terdengar. Diskusi tentang RUU Perampasan Aset muncul kembali pada periode ke dua pemerintahan Jokowi.

    Salah satu momen yang paling banyak terekam media adalah, saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada waktu itu, Mahfud MD, rapat kerja bersama Komisi III DPR, yang masih diketuai oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Rapat berlangsung akhir Maret 2023. 

    Mahfud pada waktu itu secara khusus meminta kepada DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun reaksi dari Bambang Pacul tidak terduga. Bambang Pacul menyebut bahwa RUU Perampasan Aset dan tetek bengek-nya, termasuk RUU Pembatasan Uang Kartal, bisa dibahas secara mulus jika memperoleh izin dari Ketua Umum Parpol.

    “Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.’ Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

    Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut. “Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, ‘Pacul berhenti,’ ‘Siap!’. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintahan Jokowi telah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tahun 2022 lalu. Bedanya dengan era SBY, RUU era Jokowi jauh lebih tebal yakni 342 halaman. Pengaturan tentang mekanisme perampasan asetnya pun jauh lebih detail, misalnya soal waktu, kategori aset yang bisa dirampas, mekanisme penelusuran aset, hingga ke teknis pemblokiran aset yang terbukti hasil tindak pidana.

    Tak hanya itu, Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden alias surpres ke DPR. Surpres adalah surat khusus yang ditujukan kepada DPR, biasanya substansinya terkait dengan pembahasan undang-undang atau fit and proper test calon pejabat publik yang mekanismenya melalui dewan.

    Namun karena status pembahasannya tidak kunjung jelas, RUU Perampasan Aset menjadi menjadi komoditas politik pada Pilpres 2024 lalu. Hampir semua pasangan calon alias Paslon yang bertarung berkomitmen untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset.

    Isu tentang RUU itu juga pernah disinggung oleh Jokowi ketika tensi politik panas pada Pilkada 2024 lalu. Dia meminta kepada DPR supaya tidak sibuk soal Pilkada, tetapi juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    “Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

    Sikap Prabowo Bagaimana?

    Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demonstrasi yang mendukung pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi. Apalagi koruptor jelas-jelas merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

    Pernyataan Prabowo mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mendukung sepenuhnya rencana Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

    “UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,”

    Komitmen DPR

    Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki tantangan tersendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) di Baleg DPR.

    “Sesungguhnya tidak ada tantangan di Baleg, karena sudah ada Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dari usulan Pemerintah nomor urut 21,” bebernya kepada Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, dia enggan menjelaskan bagaimana kesiapan Baleg DPR dan konsolidasi politik di fraksi-fraksi DPR terhadap pembahas RUU PA.

    Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meragukan DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.

    Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila  ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.

    “Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Sebab itu, dia khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.

    “Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.

  • Mahfud MD Nilai Tindakan UGM Tepat Tak Perlihatkan Ijazah & Skripsi Jokowi saat Didemo di Kampus UGM – Halaman all

    Mahfud MD Nilai Tindakan UGM Tepat Tak Perlihatkan Ijazah & Skripsi Jokowi saat Didemo di Kampus UGM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menko Polhukam sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD mengomentari soal adanya desakan sekelompok orang agar UGM memperlihatkan ijazah dan skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Diketahui, saat itu meski didemo ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, UGM tetap tegas menolak permintaan mereka.

    Menanggapi hal tersebut, Mahfud menilai tindakan UGM sudah tepat.

    Karena jika UGM menuruti tuntutan pendemo tersebut, maka akan banyak orang atau pihak-pihak yang ikut datang ke UGM untuk minta diperlihatkan ijazah atau skripsi Jokowi.

    “Lembaga hukum perdata privat, kelompok orang datang ke UGM memaksa, ‘saya minta lihat ijazahnya Pak Jokowi’ enggak bisa.”

    “Kalau begitu setiap orang bisa datang ke sana, minta melihat ijazahnya,” kata Mahfud dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

    Lebih lanjut Mahfud menegaskan, UGM bisa terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini, tapi jika dipanggil di pengadilan.

    Namun ketika hanya sekelompok orang atau pihak tertentu saja yang menuntut untuk diperlihatkan ijazah Jokowi, maka UGM berhak menolak.

    “UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan, kalau cuma didatangi orang, ‘saya minta ijazahnya saya minta skripsinya’ untuk apa.”

    “Kalau saya enggak boleh. Sudah benar itu UGM,” tegas Mahfud.

    UGM Tegaskan Jokowi Alumni UGM, Lulusan Tahun 1985

    Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro menegaskan bahwa benar Jokowi adalah alumni UGM yang lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985.

    Hal itu diungkap Wening setelah kedatangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025).

    Wening mengaku, pihaknya juga telah menemui perwakilan dari TPUA di ruangan di Fakultas Kehutanan.

    Pertemuan dengan jajaran rektorat UGM diwakili oleh tiga orang dari TPUA, yakni Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan.

    Selain Wening, dari UGM diwakili oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sujito; Sekretaris Universitas, Dr. Andi Sandi Antonius dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, Ph.D.

    Teman-teman Joko Widodo (Jokowi) diklaim secara sukarela turut hadir ke pertemuan tersebut.

    Dalam kasus ini, Wening menegaskan bahwa UGM tidak berada dalam posisi membela pihak manapun.

    UGM hanya hadir sebagai lembaga akademik yang memiliki dokumen resmi.

    “Ini bukan soal membela siapa-siapa. Kami hadir sebagai lembaga akademik yang memiliki dokumen resmi. Apakah beliau mahasiswa kami atau bukan, dan apakah lulus atau tidak, itu yang kami sampaikan.”

    “Berdasarkan catatan kami, Joko Widodo lulus pada 5 November 1985 dari Fakultas Kehutanan,” ujar Wening kepada wartawan di ruang Fortakgama, Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut Wening juga menjelaskan bahwa UGM menyampaikan berbagai dokumen pendukung, termasuk salinan ijazah dari masa SMA (STRB), dokumen akademik lainnya, notulen ujian skripsi, serta skripsi asli milik Jokowi.

    “Semua bukti itu kami tampilkan dengan lengkap,” tegas Wening.

    Wening menekankan, UGM siap membuka dokumen-dokumen terkait Jokowi semasa kuliah ini, jika diperlukan dalam proses hukum.

    Namun aksesnya tetap hanya bisa dilakukan berdasarkan prosedur resmi, seperti perintah dari pengadilan, karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi milik Joko Widodo.

    “Tidak semua orang bisa melihat dokumen-dokumen itu begitu saja. Tapi jika ada proses hukum, misalnya pengadilan, UGM siap hadir sebagai saksi dan menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Wening.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi

  • 2
                    
                        Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi
                        Nasional

    2 Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi Nasional

    Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
    Mahfud MD
    mengingatkan, agar isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditarik terlalu jauh, hingga menciderai logika konstitusi dan sistem hukum negara.
    Menurutnya, bila terjadi pemalsuan, proses hukum pidana tetap bisa berjalan, tetapi tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.
    “Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya,” kata Mahfud dikutip dari tayangan channel YouTube “Mahfud MD Official”, Minggu (4/5/2025).
    Saat itu, Mahfud menyampaikan pidato dalam seminar tentang Undang-Undang Kepresidenan yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), 24 April 2025.
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip pernyataannya.
    Guru Besar UII ini kemudian menyampaikan bahwa status ijazah tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan-
    keputusan kenegaraan
    yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
    “Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud.
    Mahfud menjelaskan, dalam konteks
    hukum tata negara
    , keabsahan kebijakan dan keputusan presiden tidak otomatis gugur hanya karena muncul isu terkait dokumen pribadi seperti ijazah.
    Ia menilai bahwa kerangka hukum dan administrasi negara menjamin kepastian hukum atas keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh pihak berwenang.
    “Kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” ujar Mahfud.
    Ia juga mencontohkan, apabila presiden dianggap tidak sah karena ijazahnya bermasalah, maka akan timbul kekacauan hukum yang luas, mulai dari pengangkatan menteri, hakim, sampai perjanjian internasional.
    “Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” ucap Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan.”

    “Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah,” jelas Mahfud.

    Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

    Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

    Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?” jelasnya.

    Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

    Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

    “Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa.”

    “Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa,” kata Mahfud.

    Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

    Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

    Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

    “Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’.”

    “Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,”

    Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

    Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

    Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

    Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

    “Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.

    Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

    “Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Pakar Dukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Harap Jadi Prioritas

    Pakar Dukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Harap Jadi Prioritas

    Jakarta

    Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan mendukung Presiden Prabowo Subianto mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hardjuno mengatakan pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

    “Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” kata Hardjuno dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

    Hardjuno mengatakan pernyataan Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi. Kata Hardjuno, langkah selanjutnya adalah para kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas.

    “Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

    “Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?” imbuhnya.

    Menurut Hardjuno, RUU ini sangat penting sebagai lex specialis untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana. Ia menekankan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

    Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya akan bersikap tegas terhadap para pelaku korupsi. Ia menyatakan siap menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang rakyat, termasuk para pejabat yang digaji negara.

    “Saya katakan, hentikan korupsimu! Hentikan! Hentikan kalian mencuri uang rakyat!” tegasnya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh

    Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh

    GELORA.CO – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil Wakil Menteri Perumahan Rakyat, Fahri Hamzah yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).

    Padahal menurut Mahfud MD, Fahri Hamzah dulu sangat keras untuk menolak rangkap jabatan.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar Terus Terang edisi Selasa (29/4/2025) yang membahas tren rangkap jabatan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

    Pada siniar itu, terhimpun data yang menunjukkan ada 13 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Terdapat nama Fahri Hamzah dalam daftar Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN yang menarik perhatian Mahfud.

    “Padahal dulu dia kencang sekali tuh. Viral lagi yang minta agar pejabat-pejabat jangan ngerangkap. Dia dulu yang paling keras tuh, dia sekarang jadi.”

    “Ya alhamdulillah dapat rezeki baru,” seloroh Mahfud.

    Daftar 13 Wamen yang Merangkap Komisaris BUMN

    Berikut daftar 13 wakil menteri di pemerintahan Prabowo yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN:

    Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap Wakil Komisaris Utama PLNWakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLNWakil Menteri BUMN, Dony Oskaria merangkap Wakil Komisaris Utama PertaminaWakil Menteri ESDM, Yuliot merangkap Komisaris Bank MandiriWakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merangkap Komisaris Utama BRIWakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza merangkap Komisaris BRIWakil Menteri Perumahan Rakyat, Fahri Hamzah merangkap Komisaris BTNWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim merangkap Komisaris Telkom IndonesiaWakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC)Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti merangkap Komisaris Utama PT Brantas AbiprayaWakil Menteri Perhubungan, Suntana merangkap Wakil Komisaris Utama Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono merangkap Kepala Dewan Pengawas BulogWakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan merangkap Komisaris Utama PT PALRangkap Jabatan Langgar Etik dan Hukum

    Mahfud MD menegaskan, rangkap jabatan di pemerintahan dan BUMN adalah masalah etik dan hukum.

    “Karena di dalam rangkap jabatan di BUMN itu terutama yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, TNI, dan Polri, di situ ada potensi korupsi terselubung, ada ketidakadilan, dan ada abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan kolusi yang justru bisa merugikan BUMN,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari siniar yang diunggah kanal YouTube-nya, Selasa (29/4/2025).

    Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Mahfud MD, menyebut lebih dari separuh komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.

    “Akhir 2023 ICW itu merilis hasil pelacakannya bahwa dari total BUMN yang dimiliki, dari semua BUMN yang dimiliki oleh pemerintah itu, ada 263 orang komisaris dan dewan pengawas BUMN.”

    “Nah, dari 263 ini 53,9 persen atau sebanyak 142 orang itu rangkap jabatan di pemerintahan dan di BUMN,” ungkapnya. 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, juga memaparkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang pendapatan fantastis mereka yang merangkap jabatan.

    “Misalnya kalau kita lihat dari Kementerian Keuangan aja, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu sekarang menjabat komisaris di Pertamina.”

    “Sekjen Kemenkeu sebagai pejabat eselon 1 gajinya itu Rp 90.505.000. Tapi sebagai komisaris setiap bulan dia kalau dirata-ratakan ya dapatnya setiap bulan itu Rp 2.865.714.286, Rp 2,9 miliar hanya dari jabatan komisaris Pertamina. Setiap bulan loh ini, gila kan itu?” ungkapnya.

    Mahfud mengatakan, rata-rata mereka yang merangkap jabatan bisa mendapatkan Rp 30-35 miliar dalam setahun.

    “Sementara Anda hitung gaji menteri misalnya, itu ya kalau dikumpulkan semua sebulan itu paling banyak Rp 200 juta karena ada uang operasional, ada gaji, ada remunerasi, ada lain-lain itu mungkin kunjungan dan sebagainya itu kan ada uang jalannya itu paling banyak Rp 200 juta.”

    “Jadi setahun kalau seorang menteri yang banyak kerjaan tuh ya bisa cuma paling banyak Rp 2,4 miliar. Ini setahun Rp 30-35 miliar yang ngerangkap-rangkap begitu.”

    Menurut Mahfud, rangkap jabatan menunjukkan ketidakadilan.

    Semestinya, BUMN dapat mencari profesional untuk bekerja, tidak diambil dari pemerintah.

    “Itu tidak adil sama sekali. Kenapa tidak cari profesional aja lalu bertanggung jawab ke Dirjen melekat pada Dirjen yang memeriksa dalam tugas-tugas rutinnya kan bisa.”

    “Misalnya pajak gitu ya. Ya lapor ke dia karena dia sudah Dirjen sudah dapat gaji gitu kan sudah melekat. Kenapa harus rangkap-rangkap? Nyewa profesional kan bisa gitu, tidak harus dari kementerian,” tegas Mahfud.

    Sudah Ada Gugatan ke MK

    Pada Februari 2025, Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

    “Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya,” kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, 26 Februari 2025.

    Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

    “Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN,” ujarnya.

  • 5
                    
                        Oposisi Individual Mahfud MD
                        Nasional

    5 Oposisi Individual Mahfud MD Nasional

    Oposisi Individual Mahfud MD
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    SAHABAT
    saya, Sukidi Mulyadi, mengirim tautan berita. Berita itu berjudul: ”
    Mahfud MD
    Dorong RUU Kepresidenan Cegah ‘Abuse of Power’”.
    Beberapa saat kemudian, seorang rekan lain mengirimkan tautan berita: “Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan”.
    Saya ingin menempatkan Mahfud sebagai figur awal dari “
    oposisi
    individual” atau oposisi yang tidak dibentuk oleh struktur partai atau parlemen, tetapi oleh legitimasi moral, pengalaman pemerintah dan keberanian publik dalam melawan dominasi kekuasaan.
    Memang belum ada teori politik manapun yang menjelaskan “oposisi individual” atau bagi saya semacam “Citizen whistleblower in democratic crisis” atau “Symbolic counter-power”.
    Dari sisi substansi, usulan kembali perlunya UU Kepresidenan adalah refleksi kegalauan negeri ini, termasuk Mahfud.
    Mantan Ketua MK ini terasa begitu galau dengan dunia hukum negeri ini. Ia menyebut RUU Kepresidenan dibutuhkan untuk mencegah hadirnya seorang presiden yang bisa berpotensi “abuse of power”, yang cenderung memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya.
    Yang cenderung menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya di masa-masa lame “duck periode”.
    Sejak Soekarno hingga Prabowo Subianto, bangsa ini tak memiliki UU Kepresidenan. Undang-undang yang minimal membedakan posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, penguasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan kepala keluarga.
    Pembedaan itu dimaksud untuk mencegah konflik kepentingan yang amat menggejala di negeri ini.
    Salah satu penyebab konflik kepentingan adalah tren rangkap jabatan. Rangkap jabatan menteri yang menjadi CEO, menjadi komisaris di BUMN.
    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
    Dalam UU Kementerian Negara No 39/2008, pasal 23 ditulis:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Pertanyannya, apakah UU Kementerian Negara itu ditaati? Jawabannya: jelas tidak ditaati!
    Beberapa menteri dan wakil menteri rangkap jabatan menjabat CEO perusahaan, termasuk Danantara atau Komisaris BUMN. Ada beberapa wamen yang menduduki jabatan Komisaris BUMN dan dibiarkan saja.
    Lalu, masalahnya buat apa pasal pelarangan menteri rangkap jabatan ditulis dalam undang-undang? Lalu, mengapa DPR sebagai lembaga kontrol diam saja? Tak terdengar suara DPR mengkritisi penyimpangan tersebut.
    Dan Mahfud bersuara. “Itu ada indikasi korupsi,” katanya kepada Rizal Mustari dalam kanal Youtubenya.
    Beberapa produk hukum lolos dari kontrol. Salah satunya yang menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja sawit adalah Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
    Perpres itu membentuk satuan tugas pengawasan kawasan hutan dengan Ketua Dewan Pengarah: Menteri Pertahanan bersama sejumlah pejabat lainnya dan Dewan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
    Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan: Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah muncul Perpers itu berseliweran foto-foto di media sosial bahwa suatu kawasan telah disita. Namun, pertanyaannya kemudian bagaimana kelanjutannnya?
    Saya
    ngobrol
    dengan sejumlah pekerja sawit yang mengkhawatirkan kelanjutan operasional usaha sawit serta beban finansial. “Ini menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.
    Perpres itu diidentifikasi memunculkan beberapa persoalan seperti konflik regulasi, kelembagaan satgas yang dipimpin Menhan dan Kejaksaan Agung, dan ancaman penggunaan pidana yang tak jelas kapan akan digunakan.
    Tata kelola tampaknya menjadi pekerjaan rumah di negeri. Hampir selama dua bulan, berita media banyak menyajikan keluhan dunia usaha soal gangguan preman.
    Namun, sejauh ini tak ada upaya signifikan untuk menyelesaikannya. Preman seakan menjadi proxi dari negara.
    Isu premanisme baru mencuat menjadi isu publik dalam enam bulan belakangan. Dan, seperti dibiarkan.
    Komunitas bisnis perlu mencari cara sendiri untuk mengamankan bisnisnya. Berbagai anomali atau penyimpangan di tengah masyarakat itu seperti tak terselesaikan. Pelanggaran hukum seakan menjadi benar karena tiadanya kontrol.
    Mahfud pernah menyebut kebusukan telah melingkupi dunia hukum negeri ini. Padahal, jika membaca para filsuf seperti Aristoteles (384-322 SM) menulis: “hukum harus memerintah” dan “punggawa hukum pun harus tunduk kepada hukum”.
    Cicero (136-43 SM) menulis bahwa, “kita menghamba pada hukum agar kita dapat bebas”.
    Adapun John Locke (1690) mengatakan, “di mana hukum berakhir, di situ tirani bermula”. John Adams menyebutkan, “Pemerintahan hukum, bukan manusia”.
    Di negeri ini, hukum dipermainkan, aturan diubah sesuai selera kekuasaan. Di Indonesia, keruntuhan dunia hukum sudah nyata. Vonis hakim diperjualbelikan. Sebuah undang-undang bukan untuk keadilan, tapi untuk kepentingan lain untuk termasuk “state reclaiming”.
    Produk hukum ada ongkosnya. Itulah menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset tak mau dibahas DPR. Namun, semuanya memilih diam.
    Dalam konteks ketidakberdayaan infrastruktur politik atau tiadanya krisis oposisi institusional, peran Mahfud menjadi penting.
    Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, oposisi kelembagaan (DPR, partai politik) dan ormas, tak berdaya karena terlanjur dikooptasi kekuasaan atau ikut menikmati madu kekuasaan.
    DPR dan partai-partai kehilangan fungsi pengawasan karena ikut dalam lingkar kekuasaan (
    executive aggrandizement
    ). Dalam konteks seperti itu, muncul ruang kosong untuk oposisi yang tidak dilembagakan.
    Tokoh seperti Mahfud —yang punya kredibilitas hukum, rekam jejak reformasi, dan otoritas moral—dapat muncul sebagai aktor soliter yang melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
    Ia tidak mewakili partai, bukan pemimpin oposisi formal, tapi suaranya bisa menggugah publik dan menggoncang kenyaman kekuasaan.
    Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, Mahfud memiliki modal sosial, modal budaya, modal simbolik. Namun, masih kurang di modal ekonomi dan modal politik karena tidak dalam posisi memegang jabatan.
    Kaum intelegensia—Sukidi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Fathul Wahid, Sulistyowati Irianto, Yanuar Nugroho sekadar menyebut nama – yang masih berserak saatnya mengkonsolidasikan diri membuat peta jalan untuk memperbaiki negeri dan mengembankan “oposisi individual” menjadi “oposisi masyarakat sipil”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kala Bobby Nasution Beri Hormat ke Komarudin yang Pecat Dirinya dari PDIP
                        Nasional

    4 Kala Bobby Nasution Beri Hormat ke Komarudin yang Pecat Dirinya dari PDIP Nasional

    Kala Bobby Nasution Beri Hormat ke Komarudin yang Pecat Dirinya dari PDIP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Momen menarik terjadi di DPR yakni Bobby Nasution memberi salam hormat langsung ke Komaruddin Watubun, elite PDI-P yang dulu memecatnya dari partai banteng moncong putih. 
    Momen ini terjadi ketika sejumlah gubernur dipanggil oleh Komisi II DPR untuk hadir ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025) siang.
    Mereka dipanggil karena Komisi II DPR ingin mengawasi APBN yang telah ditransfer ke APBD masing-masing.
    Selain itu, Komisi II DPR juga ingin memastikan seluruh BUMD sehat, serta memastikan reformasi birokrasi di masing-masing daerah.
    Sebelum rapat dimulai, tampak sejumlah momen menarik yang terjadi.
    Misalnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberi hormat kepada Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun.
    Bobby, yang tadinya sedang duduk, tiba-tiba berdiri dan menghampiri Komarudin.
    Bobby pun memberi hormat dan menyalami Komarudin.
    Adapun Komarudin merupakan sosok yang membaca surat keputusan ketika Bobby dipecat dari PDI-P.
    Saat itu, Bobby dipecat karena tidak mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
    Lalu, momen menarik lainnya adalah ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru tiba di Gedung DPR.
    Sebelum masuk ke ruang rapat, Dedi Mulyadi sempat bercanda dengan Menteri Desa Yandri Susanto yang juga akan menghadiri rapat di komisi lain.
    Dedi dan Yandri sama-sama bercanda dan tertawa terbahak-bahak atas lelucon yang mereka lempar sendiri.
    “Ini luar biasa, Menteri Desa ini sangat mendesa. Nanti kita ketemu lagi di Jabar. Karena targetnya Jabar dikasih hadiah Rp 10 miliar bagi desa yang terbaik,” kata Dedi Mulyadi. “Tapi di sini menteri, kalau di Serang Ketua PKK,” lanjut Dedi.
    Yandri pun tertawa terbahak-bahak mendengar ocehan Dedi.
    Kemudian, momen menarik yang tampak ialah ketika Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X masuk ke ruang rapat.
    Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus politikus PDI-P Aria Bima tampak salim tangan kepada Sultan Hamengkubuwono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Brando Susanto Politisi PDIP Meninggal Dunia, Pencipta Lagu ‘Gue Ganjar’ di Pilpres 2024 – Halaman all

    Sosok Brando Susanto Politisi PDIP Meninggal Dunia, Pencipta Lagu ‘Gue Ganjar’ di Pilpres 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PDI Perjuangan (PDIP) berduka setelah kader mereka, Brando Susanto meninggal dunia pada Minggu (27/4/2025).

    Brando Susanto meninggal dunia setelah terjatuh saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal DPD PDIP Jakarta.

    Brando Susanto merupakan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang menjabat ketua panitia pada acara yang diselenggarakan di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur itu.

    Brando tiba-tiba terjatuh saat memberikan sambutan.

    Brando lalu dilarikan ke RS Columbia Asia Pulomas.

    Tetapi, nyawa Brando tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pun mengumumkan kabar duka tersebut, saat memberi sambutan di depan para kader dan simpatisan PDIP yang hadir dalam acara.

    “Teman kita. Ketua panitia kita. Yang kita saksikan bersama-sama dalam memberikan sambutan. Saya baru mendapatkan kabar. Kalau sahabat kita Brando meninggal dunia,” kata Pramono dari atas panggung.

    Pramono kemudian mengajak para hadirin mendoakan Brando.

    MENINGGAL DI PANGGUNG – Ketua Panitia Halal Bihalal PDI Perjuangan (PDIP) Brando Susanto meninggal dunia saat sedang memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025). Acara ini dihadiri politisi senior PDIP dan Gubernur Jakarta Pramono Anung. (dok.)

    Pencipta Lagu ‘Gue Ganjar’ di Pilpres 2024

    Politisi kelahiran Jakarta, 21 September 1977 itu, terlibat dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu.

    Brando Susanto membuat lagu kampanye ‘Gue Ganjar’.

    Lagu ‘Gue Ganjar’ itu diunggah Brando Susanto di kanal YouTube miliknya pada 31 Oktober 2023 dan telah ditonton lebih dari 178 ribu kali.

    Sejumlah ucapan duka warganet juga terlihat menghiasi kolom komentar video lagu tersebut.

    Sementara itu, Ganjar Pranowo mengenang kepergian Brando.

    Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, mengunggah foto hitam putih bersama Brando di Instagram pribadinya, Minggu.

    “Selamat jalan mas Brando Susanto. RIP,” tulis Ganjar.

    Selain getol mengampanyekan Ganjar-Mahfud, Brando Susanto juga maju pada Pileg 2024.

    Brando mencalonkan diri menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP.

    Pileg 2024 berbuah manis saat dirinya terpilih menjadi anggota DPRD DKI dengan raihan 11.506 suara dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.

    Brando kemudian sah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Tangis Pramono Anung untuk Brando

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung tak kuasa menahan tangisnya saat melayat Brando.

    Dikutip dari Tribun Jakarta, Pram mengaku cukup mengenal Brando yang kini duduk di Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    “Jadi saya mengenal Brando. Brando adalah orang yang baik, pekerja keras yang selalu dalam jiwanya itu pengen menolong orang lain,” kata Pramono sebelum meninggalkan Rumah Duka Carolus, Minggu (27/4/2025).

    Pramono menegaskan, dirinya sebenarnya bukan orang yang gampang menangis. Namun, ia tak kuasa meneteskan air matanya saat melayat Brando.

    “Saya sebenarnya termasuk orang yang nggak gampang menangis, tapi karena saya tahu Brando, Brando baik banget, baik banget. Saya mendoakan Brando ya,” ujar Pram.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Mudah Menangis, Pramono Cerita di Balik Air Matanya Menetes Saat Melayat Brando Susanto

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Adi Suhendi) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

  • Kapolri Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet, Sampaikan Dukacita Mendalam

    Kapolri Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet, Sampaikan Dukacita Mendalam

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka Iffet Veceha atau Bunda Iffet, ibunda Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim Slank). Jenderal Sigit menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga.

    Jenderal Sigit tiba di rumah duka Jalan Potlot 3 Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangannya disambut langsung Bimbim Slank dan istri serta keluarga almarhumah bunda Iffet.

    Jenderal sigit yang mengenakan baju batik dan celana panjang hitam sekitar 30 menit di rumah duka. Dia menguatkan Bimbim Slank dan keluarga serta mendoakan agar almarhumah diampuni dosa-dosanya, diterima amal baiknya semasa hidup, serta mendapatkan tempat terbaik di sisiNya.

    “Saya menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Jenderal Sigit.

    Bunda Iffet meninggal dunia pada Sabtu (26/4), pukul 22.42 WIB. Bunda Iffet disemayamkan di rumah duka Jalan Potlot 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salat jenazah akan dilaksanakan seusai salat Zuhur di Masjid Al-Hidayah sebelum jenazah dikebumikan di TPU Karet Bivak.

    Karangan bunga dukacita dari kalangan politisi hingga artis berjejer di rumah duka Bunda Iffet di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Terlihat karangan bunga dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, politikus PDIP Adian Napitupulu, hingga Cak Lontong. Ada juga karangan bunga dari Mantan Menteri Politik Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md hingga mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

    (dek/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini