Tag: Mahfud MD

  • Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, TIPU UGM Akan Pidanakan Mahfud MD

    Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, TIPU UGM Akan Pidanakan Mahfud MD

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akan dilaporkan ke polisi, oleh Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Muhammad Taufiq.

    Penggugat ijazah SMA Jokowi tersebut, menilai Mahfud MD, telah melakukan intervensi kasus gugatan ijazah SMA Jokowi, yang saat ini masih dalam tahap mediasi.

    Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud MD merupakan contempt of court atau penghinaan terhadap persidangan. 

    Pasalnya, gugatan ijazah SMA Jokowi yang diajukan TIPU UGM saat ini masih dalam proses persidangan, dan Mahfud MD, yang seorang guru besar hukum mengatakan bahwa gugatan tersebut akan ditolak.

    “Dia [Mahfud MD] telah melakukan contempt of court perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, Mahfud Md lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq, geram.

    Terkait laporan yang akan ditempuh, Taufiq menyebut akan menggunakan UU ITE, karena pernyataannya tersiar di sejumlah media digital dengan locus delicti yang didasarkan pada uplouder dan downlouder, sehingga bisa dimana tempat Mahfud MD berbicara atau dimana saya mendengar.

    “Saya bisa melaporkan Mahfud di Surakarta atau di Jakarta. Jadi tidak boleh seorang guru besar memberi penilaian terhadap peradilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Jelas itu akan mempengaruhi jalannya gugatan karena hakim-hakim tersebut muridnya,” jelasnya, usai menjalani mediasi dengan mediator non hakim di PN Solo, Rabu (07/05).

    Saat ini semua orang tahu, bahwa tahapan gugatan ijazah SMA Jokowi masih dalam mediasi. 

    Dan Mahfud mengatakan gugatan akan ditolak, hal tersebut akan membuat masyarakat tidak berani membuat gugatan yang sama atau yang lainnya di pengadilan.

    “Saya akan mempidanakan Mahfud MD, yang pertama Dia bukan ahli perdata, juga bukan ahli pidana, dia Tata Negara, tapi sudah mengomentari dan menjastifikasi gugatan saya ditolak. Itu sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan sebagai seorang akademisi,” pungkasnya.

  • Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

    Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

    GELORA.CO – Nampaknya tak ada keseriusan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan dukungan dan dorongan agar RUU ini segera disahkan.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, saat ini Komisi III DPR sedang merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi tertunda.

    “Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya,” tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian DPR akan membahas RUU perampasan aset.

    “Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku pihaknya memang belum membahas RUU Perampasan Aset sampai saat ini. Ia menyebut, hal itu masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

    “Tetapi dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam prolegnas jangka menengah,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Meski begitu, mengingat sudah ada sinyal dari Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh internasional beberapa waktu lalu, Bob mengaku akan mengambil langkah awal.

    “Tentunya akan kami coba lakukan satu proses, di mana kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali,” tuturnya.

    Pakar Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho pesimistis RUU Perampasan Aset bakal dibahas apalagi disahkan. Dia membeberkan perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak zaman pemerintahan SBY. Bahkan berkali-kal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2012, namun terkatung-katung hingga saat ini.

    “Akibatnya apa, terkatung-katung pula nasib uang negara yang seharusnya bisa dikembalikan ke kas negara. Bisa digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan pro-rakyat dari pemerintah,” ungkapnya.

    Di era Jokowi, lanjut Hardjuno, draf RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan Menko Polhukam Mahfud MD. Lagi-lagi macetnya di parlemen. “Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya, siapa yang sebenarnya takut? Rakyat bisa menilai itu,” tegas Hardjuno.

    Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan pemerintah ke DPR, melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. (*)

  • Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara peluang Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI, secara inkonstitusional.

    Mulanya, Mahfud menilai Gibran akan sulit untuk dimakzulkan jika dilakukan secara konstitusional ketika melihat hitung-hitungan politik saat ini.

    Pasalnya, koalisi pemerintah di parlemen begitu besar sehingga dianggap kecil peluang para anggota dewan mau untuk memakzulkan Gibran.

    “Praktiknya akan susah, karena apa? Untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota.”

    “Dua pertiga yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan hal tercela. Bayangkan secara politik… ndak mungkin karena koalisi Pak Prabowo sudah 81 (persen),” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).

    Namun, Mahfud mengingatkan, dalam sejarah, mayoritas pemakzulan terhadap Presiden tidak secara konstitusional.

    Lalu, dia mencontohkan dua peristiwa pemakzulan di Indonesia, yaitu terhadap Presiden pertama RI, Sukarno, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Mahfud menjelaskan dalam pelengseran Sukarno tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

    Sebab, sang Proklamtor dipaksa untuk menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat (AD).

    Padahal, sambung Mahfud, secara aturan saat itu, MPRS yang seharusnya menjadi lembaga negara yang bisa memberhentikan Sukarno.

    Dia mengatakan Supersemar tersebut ternyata dijadikan alat untuk melengserkan Sukarno oleh Soeharto.

    Lalu, Mahfud mengungkapkan seluruh anggota MPRS saat itu diganti oleh pendukung Soeharto demi merontokkan dukungan politik terhadap Sukarno.

    “Ada ketentuan MPR bisa memberhentikan Presiden karena Presiden mandataris MPR. Lalu, pada waktu itu, Bung Karno dipaksa mengeluarkan Supersemar, dari Supersemar itu menjadikan alat untuk merampas kekuasaan melalui rekayasa-rekayasa ketatanegaraan secara politik.”

    “Anggota MPRS-nya diganti dulu dengan pendukung-pendukung Orde Baru lalu (Sukarno) disidang dua tahun setelah peristiwa G30S,” jelas Mahfud.

    Mahfud menjelaskan, setelah itu, Sukarno baru digantikan Soeharto pada 1967, agar terkesan estafet kepemimpinan dilakukan secara konstitusional.

    “Lalu Bung Karno menjadi ‘bebek lumpuh’ yang berkuasa Soeharto, lalu Bung Karno tahun 1967 baru diganti secara resmi setelah ada rekayasa-rekayasa politik itu,” lanjutnya.

    Mahfud juga mengatakan, sebenarnya keberhasilan Soeharto melengserkan Sukarno itu dianggap dilakukan secara konstitusional karena memperoleh dukungan rakyat saat itu setelah pecahnya peristiwa berdarah G30S.

    Dukungan itu, sambungnya, dapat dikonsolidasikan oleh Soeharto sehingga pelengseran terhadap Sukarno dianggap menjadi konstitusi baru saat itu.

    “Itulah sebabnya lalu perampasan kekuasaan terhadap Sukarno kemudian karena ada teorinya yaitu sebuah kekuasaan yang diperoleh dengan melanggar konstitusi tetapi kemudian bisa mengkonsolidasikan diri, itu menjadi konstitusi dan hukum baru,” katanya.

    Kemudian, Mahfud berpindah dengan menjelaskan pelengseran terhadap Gus Dur pada awal 2000-an.

    Ketika itu, jika Gus Dur ingin dimakzulkan secara konstitusional, maka harus terlebih dahulu dilayangkan memorandum pertama ketika memang terbukti telah melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam kepemimpinannya.

    Lalu, apabila Gus Dur masih melakukan pelanggaran, maka baru diberi memorandum kedua dan diberhentikan jika masih tidak ada perbaikan.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden tidak secara konstitusional karena ketika itu baru berstatus terduga pelaku korupsi penyelewengan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog) atau yang lebih dikenal dengan Bulog Gate, tetapi sudah dilayangkan memorandum pertama.

    “Nah, Gus Dur, pertama patut diduga mengetahui penyelewengan di Bulog, oleh sebab itu diberikan momerandum kesatu. Ini udah salah, baru patut diduga kok sudah memorandum.”

    “Menurut TAP MPR 378, kalau benar-benar melanggar haluan negara, tapi oke. Sudah itu, kan patut diduga, apa yang mau diperbaiki (Gus Dur) jika patut diduga?” tutur Mahfud.

    Lalu, Gus Dur menerima memorandum kedua setelahnya terkait kasus yang sama. 

    Namun, tiba-tiba, justru Gus Dur dilengserkan lewat Sidang Paripurna MPR bukan terkait kasus skandal Bulog Gate, tetapi kasus lain, yakni pemecatan Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro.

    Sebagai informasi, hubungan Gus Dur dengan Bimantoro memang memanas ketika itu akibat peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di wilayah Papua.

    Mahfud menuturkan proses pemakzulan semacam ini melanggar konstitusi karena Gus Dur dilengserkan lewat kasus baru dan tanpa ada memorandum pertama dan kedua terlebih dahulu.

    “Ini langsung kasus baru (Gus Dur dilengserkan), kan melanggar konstitusi,” katanya.

    Namun, Mahfud mengungkapkan pelengseran Gus Dur tersebut dapat mulus terjadi tanpa adanya kecaman karena mayoritas masyarakat mendukung upaya tersebut.

    “Ketika itu, masyarakat yang mayoritas diwakili partai, mendukung. Akhirnya, Gus Dur itu jatuh,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Top 3 News: Polri Gelar Operasi Besar-besaran Berantas Premanisme yang Makin Meresahkan – Page 3

    Top 3 News: Polri Gelar Operasi Besar-besaran Berantas Premanisme yang Makin Meresahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Serentak mulai Kamis 1 Mei 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Operasi besar tersebut menyasar kepada praktik premanisme yang semakin marak dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, langkah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois alias Gus Alam dikabarkan meninggal dunia setelah sempat terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di KM 315 ruas Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 02.40 WIB lalu.

    Gus Alam meninggal dunia pada Selasa dini hari 6 Mei 2025 setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Budi Rahayu Pekalongan pasca-kecelakaan. Kabar duka ini dikonfirmasi Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq.

    Mahfud yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang ditumpangi Gus Alam dan sebuah truk.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya PSU berulang. Menurut dia, komitmen politik tanpa intervensi merupakan kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi.

    Bima Arya menekankan, pentingnya menutup celah sejak awal agar tidak menimbulkan gugatan, serta perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sisi teknis.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 6 Mei 2025:

    Seorang preman di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap di sebuah kebun. Preman tersebut sebelumnya viral usai meminta THR ke seorang pengusaha.

  • 1
                    
                        Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…
                        Nasional

    1 Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik… Nasional

    Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara,
    Mahfud MD
    , menjelaskan bahwa
    pemakzulan
    Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    secara teoretis bisa dilakukan.
    Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi
    Forum Purnawirawan
    TNI yang mengusulkan MPR mengganti Gibran dari posisi wakil presiden.
    “Gini,
    usul pemakzulan Gibran
    itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.
    Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
    Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
    “Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya,” ujar Mahfud.
    Namun, ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
    Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
    Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.
    “2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Mahfud.
    “Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa,” sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
    Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
    Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
    Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan
    reshuffle
    terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?

    Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.

    Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.

    Sindiran Tajam untuk Dua Rezim

    Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.

    Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.

    “Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” kata Rizieq menyindir.

    Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.

    Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.

    “Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.

    FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?

    Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

    Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.

    Pejabat yang menandatangani SKB:

    Mendagri Tito Karnavian

    Menkumham Yasonna Laoly

    Menkominfo Johnny G Plate

    Kapolri Jenderal Idham Azis

    Jaksa Agung ST Burhanuddin

    Kepala BNPT Boy Rafli Amar

    Isi penting SKB:

    FPI dianggap bubar secara de jure.

    Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.

    Simbol dan atribut FPI dilarang keras.

    Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.

    Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.

    Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan

    Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:

    UU No. 17 Tahun 2013

    Perppu No. 2 Tahun 2017

    UU No. 16 Tahun 2017

    Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:

    Peringatan tertulis

    Penghentian kegiatan

    Pencabutan status hukum

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.

    Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?

  • Jenazah Gus Alam Tiba di Rumah Duka Kaliwungu Kendal, Dimakamkan Sore Ini

    Jenazah Gus Alam Tiba di Rumah Duka Kaliwungu Kendal, Dimakamkan Sore Ini

    TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Jenazah Almarhum Alamudin Dimyati Rois atau Gus Alam, anggota DPR RI yang meninggal telah tiba di rumah duka di Kaliwungu Kendal, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08:30 WIB.

    Informasi yang dihimpun, pemakaman akan dilakukan sore ini di kompleks pondok pesantren Al Fadlu 2, Srogo Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

    Namun sebelum itu, jenazah akan disalatkan terlebih dahulu di Masjid Agung Kaliwungu Kendal.

    “Dimakamkan bersebelahan dengan makam abahnya (KH. Dimyati Rois),” kata kerabat dekat almarhum, Ali Nahdhodin, Selasa (6/5/2025).

    Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq pun turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Ia mengaku kaget saat mendengar kabar duka ini.

    “Benar beliau meninggal pagi ini, tadi ada yang mengabari saya,” ujar politisi PKB.

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengucapkan bela sungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum sebagai salah satu kehilangan besar bagi masyarakat Kendal.

    Dia mengatakan, almarhum merupakan sosok yang religius dan kharismatik.

    “Kami dari pemerintah Kabupaten Kendal mengucapkan bela sungkawa. Ini merupakan kehilangan besar bagi kami,” katanya.

    Bupati yang akrab disapa Tika pun meminta agar keluarga tetap melanjutkan dedikasi almarhum yang berperan besar dalam keberhasilan pendidikan pesantren di Kendal.

    “Semoga beliau ditempatkan yang terbaik di sisi-Nya. Dan untuk keluarga teruslah perjuangkan apa yang selama ini telah dilakukan beliau,” sambungnya.

    Tika juga berencana melakukan takziyah sebelum pemberangkatan jenazah ke pemakaman.

    “Nanti kami bersama-sama akan takziyah, tentunya setelah ini kami ke Semarang terlebih dahulu. Karena sudah ada agenda di sana,” tandasnya.

    Almarhum sebelumnya mengalami kecelakaan di sebelumnya terlibat kecelakaan mengerikan saat perjalanan pulang usai menghadiri pengajian rutin Jumat Wage di Pondok Pesantren Alfadlu 4, di Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

    Sempat dirawat empat hari di RS Budi Rahayu Pekalongan, almarhum menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (6/5) pukul 05.40 WIB.

    Mobil Toyota Innova bernomor polisi H 1980 CM yang ditumpangi Gus Alam, menghantam bagian belakang truk Fuso berpelat K-1344-K, di KM 316+000 A Tol Pemalang-Batang, atau wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jumat (2/5/2025) pukul 02.19 WIB.

    Akibat kejadian itu, dua orang bernama Beliya Malkan dan Vica Novitasari meninggal di lokasi. Sementara dua orang lain, yakni Gus Alam dan Arya Maulana mengalami luka-luka.

    Gus Alam mengalami luka serius, termasuk cedera kepala sedang, patah tulang pergelangan tangan kanan, luka di jari manis, dan robekan di pelipis kiri. 

    Sedangkan Arya Maulana, mengalami cedera kepala ringan dan pendarahan dari mulut. Ia kini juga menjalani perawatan di RSI Al Ikhlas Pemalang. (ags) 

  • 3
                    
                        Dirawat Setelah Kecelakaan di Tol Pemalang, Gus Alam Meninggal Dunia
                        Regional

    3 Dirawat Setelah Kecelakaan di Tol Pemalang, Gus Alam Meninggal Dunia Regional

    Dirawat Setelah Kecelakaan di Tol Pemalang, Gus Alam Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
    Alamudin Dimyati Rois
    atau yang akrab disapa Gus Alam, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif pascakecelakaan maut di tol Pemalang.
    Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh kerabat almarhum, Ali Nahdhodin, pada Selasa (6/5/2025).
    “Gus Alam
    kapundut
    sekitar jam 05.30 WIB,” ujar Ali kepada
    Kompas.com
    melalui pesan WhatsApp, Selasa.
    Ali menambahkan, jenazah putra dari KH. Dimyati Rois tersebut saat ini masih berada di Rumah Sakit Budi Rahayu, Pekalongan, tempat Gus Alam dirawat sejak insiden kecelakaan.
    “Masih di rumah sakit,” tambahnya.
    Sebelumnya, kondisi Gus Alam sempat dilaporkan membaik meski belum sadarkan diri.
    Dok. Polres Pemalang TKP: Personel Polres Pemalang menunjukkan mobil yang ditumpangi Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois yang terlibat kecelakaan di tol Pemalang, Jateng, Jumat (2/5/2025) dini hari.
     
    Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, pada Senin (5/5/2025) menyebutkan bahwa Gus Alam masih menjalani perawatan di ruang ICU dan dalam pengawasan ketat tim medis.
    “Semakin membaik,” ujar Gus Yusuf saat itu.
    “Dalam pengawasan intensif dokter,” lanjutnya.
    Namun, meski secara medis menunjukkan kemajuan, Gus Alam belum bisa diajak berkomunikasi.
    “Belum (belum bisa diajak berkomunikasi),” ungkap Gus Yusuf.
    Ia pun sempat mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan Gus Alam.
    “Mohon doanya,” pintanya.
    Gus Alam mengalami luka serius dalam kecelakaan yang terjadi di ruas tol Pemalang–Batang, Km 315+900 jalur A, Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (2/5/2025) dini hari.
    Mobil Toyota Innova yang ditumpanginya menghantam truk fuso dari belakang.
    Dua asistennya, Vicka Novitasari dan Muhamad Balya, tewas di tempat, sementara Gus Alam menderita luka berat di bagian kepala dan tangan.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menyampaikan duka mendalam atas kepergian Gus Alam.
    “Gus Alam adalah panutan kami. Dia salah satu tokoh yang ikut membesarkan PKB. Saya dan teman-teman PKB merasa kehilangan,” tuturnya.
    Alamudin Dimyati Rois lahir di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada 26 Desember 1980.
    Ia merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro Semarang.
    Gus Alam telah empat kali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah I (Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Salatiga), mulai periode 2009–2014 hingga 2024–2029.
    Putra dari ulama karismatik KH. Dimyati Rois ini dikenal ramah dan religius.
    Ia mendirikan Pondok Pesantren Al-Fadllu Wal Fadhilah 2 di Srogo, Sidorejo, Kecamatan Patebon, Kendal pada tahun 2017.
    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Jawa Tengah dan Wakil Ketua Garda Bangsa.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dirawat Setelah Kecelakaan di Tol Pemalang, Gus Alam Meninggal Dunia
                        Regional

    2 Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia Regional

    Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alamudin Dimyati Rois atau yang akrab disapa
    Gus Alam
    , meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) pagi.
    Kabar duka ini dibenarkan oleh kerabat almarhum, Ali Nahdhodin, melalui pesan WhatsApp kepada
    Kompas.com,
    Selasa.
    “Gus Alam,
    kapundut
    sekitar jam 05.30 WIB,” ungkap Ali.
    Saat ini, jenazah Gus Alam masih berada di Rumah Sakit Budi Rahayu Pekalongan, Jawa Tengah.
    “Masih di rumah sakit,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan rasa dukacita atas kepergian Gus Alam.
    Politisi PKB ini mengaku merasa kehilangan sosok yang merupakan putra almarhum KH. Dimyati Rois tersebut.
    “Gus Alam adalah panutan kami. Dia salah satu tokoh yang ikut membesarkan PKB. Saya dan teman-teman PKB merasa kehilangan,” ucap Mahfud.
    Sebelumnya, Gus Alam menjadi salah satu korban dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Tol Pemalang–Batang, tepatnya di Km 315+900 jalur A, wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.
    Dalam insiden tersebut, Gus Alam merupakan penumpang mobil Toyota Innova bernomor polisi H-1980-CM yang menabrak truk Fuso dari belakang.
    Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua penumpang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat, sedangkan Gus Alam mengalami luka berat.
    Alamuddin Dimyati Rois atau Gus Alam lahir di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada 26 Desember 1980.
    Ia adalah alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro Semarang dan telah terpilih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB sebanyak empat kali, yaitu untuk periode 2009-2014, 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029.
    Sebagai putra dari ulama KH. Dimyati Rois (almarhum) dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadllu Wal Fadhilah Kendal, Gus Alam dikenal sebagai sosok yang ramah dan religius.
    Pada 2017, ia mendirikan dan menjadi pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadllu Wal Fadhilah 2 di Srogo Sidorejo, Kecamatan Patebon, Kendal.
    Selain itu, Gus Alam juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Jawa Tengah dan Wakil Ketua Garda Bangsa, sebuah badan otonom PKB yang mengurusi bidang kepemudaan di Jawa Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan.”

    “Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah,” jelas Mahfud.

    Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

    Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

    Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?” jelasnya.

    Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

    Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

    “Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa.”

    “Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa,” kata Mahfud.

    Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

    Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

    Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

    “Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’.”

    “Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,”

    Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

    Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

    Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

    Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

    “Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.

    Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

    “Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).