Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Lebih dari Sekadar Pemalsuan

    Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Lebih dari Sekadar Pemalsuan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas perkara kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri.

    Dikatakan Mahfud, tindakan tersebut sudah tepat karena sejak awal kasus ini lebih mengarah pada dugaan korupsi daripada sekadar pemalsuan dokumen.

    “Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas Pagar Laut dengan tersangka Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus ini lebih merupakan kejahatan korupsi daripada sekadar pemalsuan,” ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (27/3/2025).

    Mahfud menegaskan bahwa dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal dalam kasus ini, tidak mungkin hanya satu orang, yaitu kepala desa, yang bertanggung jawab.

    Ia menduga kuat adanya skenario korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi serta oligarki.

    “Sebenarnya, Kejaksaan Agung bisa langsung menangani ini. Dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal, maka tak mungkin kasus ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh satu orang kepala desa,” lanjutnya.

    Mahfud juga menyinggung petunjuk dari Kejaksaan Agung yang menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam skandal ini.

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemalsuan dokumen, tetapi harus diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.

    “Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi, seperti dalam petunjuk Kejakasaan Agung,” kuncinya.

  • PKS Diam di Tengah Berbagai Polemik, Said Didu: Betul-betul Hilang setelah Diberikan Jatah Seperdua Menteri

    PKS Diam di Tengah Berbagai Polemik, Said Didu: Betul-betul Hilang setelah Diberikan Jatah Seperdua Menteri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat sindiran. Salah satunya dari Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. 

    Dia menyentil PKS yang kini hilang bak ditelan bumi. Setelah sebelumnya gencar menyuarakan kritikan kepada pemerintah. Said Didu menyatakan, PKS diam setelah diberikan jatah seperdua menteri.

    “Betul-betul hilang setelah diberikan jatah 1/2 Menteri,” kata Said Didu dikutip akun X pribadinya, Rabu, (26/3/2025). 

    Unggahan Said Didu ini merespons salah satu postingan pemilik akun X @Tan_Mar3m. Dia juga menyentil PKS. “Baru ngeh PKS ga pernah lagi lewat temlen. Apa sudah tenggelam itu partai,” ujar pemilik akun.

    Diketahui, PKS memiliki satu kursi di Kabinet Merah Putih saat ini yakni Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

    Pada Pilpres 2024 lalu, PKS, PKB dan Nasdem bergabung dalam Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melawan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD. 

    Sedangkan Prabowo – Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN PSI, PBB, Garuda, dan Gelora. PRIMA Berkarya PKR Parsindo PKP PA merupakan partai pendukung. 

    Adapun Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura kala itu. 

    Belakangan, setelah Prabowo – Gibran menang, NasDem, PKB, PKS, PPP, Perindo dan Buruh Ummat bergabung dengan KIM Plus. 

    Kembali dengan PKS, memang pada era Joko Widodo PKS getol melakukan kritikan. Berbeda dengan saat ini. 

  • Jokowi Buka Suara, Kemungkinan Akan Bertemu Megawati

    Jokowi Buka Suara, Kemungkinan Akan Bertemu Megawati

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal kemungkinan bertemu dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat. Mengutip CNN Indonesia, Jokowi mengakui saat ini belum membuat janji bertemu dengan Megawati yang merupakan RI yang juga merupakan Ketua Umum PDIP.

    Walau demikian, Jokowi menyatakan hubungannya dengan Megawati baik-baik saja. Ini disampaikannya usai bertemu Ketua DPP PDIP Puan Maharani, yang juga merupakan putri Megawati, di acara buka bersama NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

    “Ya belum, tapi akan, akan apa ya, ke depan saya kira akan baik-baik saja,” ucap Jokowi.

    Pada acara itu, ia duduk bersama Puan. Jokowi mengklaim hubungannya dengan Puan tetap hangat. “Hubungannya memang hangat betul, memang hangat, dengan Mbak Puan hangat,” ujarnya.

    Sebelum acara itu dimulai, Puan mengatakan hal yang senada. Puan memastikan hubungan dengan Jokowi, yang merupakan mantan kader PDIP, tetap hangat. “Hangat dong. Orang enggak ada apa-apa. Hangat,” kata Puan. “Selalu, selalu, selalu hangat.”

    Mengingatkan saja, hubungan Jokowi dengan Megawati dan PDIP nampaknya retak karena Pilpres 2024. Itu disebabkan oleh manuver anak dan mantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

    Gibran mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, saat itu PDIP mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Sementara itu, Bobby menggalang dukungan untuk Prabowo-Gibran. Bobby juga pada akhirnya bergabung dengan Partai Gerindra.

    PDIP telah memutuskan memecat Jokowi dan keluarga. Mereka tak lagi berstatus kader PDIP saat ini.

    (pgr/pgr)

  • Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan

    Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan

    Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut
    Navayo International AG
    melakukan wanprestasi dalam proyek satelit
    Kementerian Pertahanan
    (Kemhan).
    Yusril mengatakan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo baru mengerjakan pekerjaan dengan nilai Rp 1,9 miliar dari tagihan sebesar 16 juta dollar AS atas proyek satelit tersebut kepada Kemenhan.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka,” kata Yusril di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kamis (20/3/2025).
    Sengketa proyek satelit
    ini pun memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
    “Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril.
    Yusril mengatakan persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Perancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan
    arbitrase internasional
    sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
                        Nasional

    1 Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo Nasional

    Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Sengketa proyek satelit
    Kementerian Pertahanan (
    Kemhan
    ) dengan
    Navayo International AG
    memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai
    putusan arbitrase ICC
    dibayarkan.
    “Di dalam persidangan
    dispute
    mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Yusril mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis.
    Ia menjelaskan, aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, unuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Lebih lanjut, Yusril mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
    Ia menyatakan, Navayo baru mengerjakan pekerjaannya sejumlah Rp 1,9 miliar.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” ucap dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional

    Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional

    loading…

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Menurutnya, hasil revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.

    “Hasil yang terakhir ini cukup fair, cukup fair tidak tidak terlalu mengambil banyak dari apa namanya desain politik kita yang didiamkan sejak zaman Reformasi,” kata Mahfud MD dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/3/2025).

    Mahfud MD menegaskan, isu RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI tidak terbukti. Dia menjelaskan terkait dwifungsi ABRI di era Orde Baru, di mana keputusan-keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, birokrasi, dan Partai Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.

    “Karena begini, isunya mau mengembalikan dwifungsi, isunya semula bukan banyak hal, misalnya kalau dwifungsi itu apa sih? Dwifungsi ABRI itu dulu di zaman Orde Baru keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG, ABG itu hanya tiga institusi yang boleh menentukan keputusan politik yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Di luar itu tidak boleh ikut menentukan, sangat mencekam zaman dulu,” kata Mahfud.

    Kini, Mahfud menilai, kondisi tersebut sudah berubah, dan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

    “Kemudian dwifungsi itu memberikan ruang kepada ABRI, TNI, dan Polri untuk masuk di DPR tanpa ikut Pemilu jumlah suaranya 28% waktu itu. Terus DPR langsung diberikan ke TNI=Polri. Jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki oleh anggota TNI-Polri pada waktu itu, terutama gubernur dan bupati, wali kota, itu semuanya ditentukan, meskipun ada DPR-nya ya tetap dipaksa gitu. Nah sekarang itu sudah tidak ada, itu sudah tidak ada,” katanya.

    “Sehingga landasannya itu adalah TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000, di mana UU TNI-Polri disahkan kemudian Panglima dan Kapolri berada di bawah Presiden. Dan itu yang berlaku sampai sekarang,” tambah Mahfud.

    Mahfud mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU ini.

  • Projo Beri Peringatan Keras ke PDIP Agar Tak Terus Mengusik Jokowi, Guntur Romli: Wuih Ngeri

    Projo Beri Peringatan Keras ke PDIP Agar Tak Terus Mengusik Jokowi, Guntur Romli: Wuih Ngeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli membalas pernyataan Projo yang memberikan peringatan kepada PDIP untuk tidak terus menyerang Mantan Presiden Joko Widodo.

    Projo merupakan organisasi kemasyarakatan pendukung Jokowi. Dikenal karena merupakan salah satu relawan darat terbesar dan memiliki status resmi organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi. 

    Guntur Romli memberikan sentilan kepada Projo yang disebutnya tengah membocorkan kelakuan Jokowi ke PDIP.

    “Wuih ngeri. Jangan-jangan Projo sedang membocorkan kelakukan Jokowi ke PDI Perjuangan,” kata Guntur Romli yang merupakan mantan politikus PSI ini, dikutip akun X pribadinya, Senin, (17/3/2025). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik menyatakan, kalau PDIP terus mengganggu Jokowi bukan tidak mungkin Jokowi juga akan melawan dan akan menghancurkan kembali PDIP dengan cara-caranya, walaupun sudah tidak Presiden lagi.

    ”Oleh karena itu, kami meminta kepada PDIP agar segera move on dari Jokowi, tidak usah lagi menyerang Jokowi dan keluarganya,” ujar Freddy Damanik, kemarin. 

    Apalagi menurutnya, Jokowi selama ini selalu diam meski dicela oleh PDIP, partai yang mengusungnya di dua periode menjadi Presiden. 

    Seperti diketahui, Jokowi dan PDIP selama ini ibarat sejoli yang tak terpisahkan sejak Jokowi masuk politik. 

    Namun belakangan, mereka berseberangan saat pilpres 2024. Jokowi merapat ke Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan PDIP mengusung Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • Mahfud MD Dukung Wacana Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor, Singgung Ide ‘Kebun Koruptor’ – Halaman all

    Mahfud MD Dukung Wacana Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor, Singgung Ide ‘Kebun Koruptor’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

    Sikap dukungan disampaikan Mahfud MD melalui unggahan X miliknya @mohmahfudmd, Jumat (14/3/2025).

    Mahfud MD mengunggah potongan video Prabowo berpidato dalam acara peluncuran mekanisme baru pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Setuju, Pak Presiden. Jangan mundur menghadapi koruptor. Sikat. Tinggal implementasinya,” tulis Mahfud MD.

    Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyinggung ide “Kebun Koruptor” yang pernah mencuat.

    “Dulu pernah ada ide pembuatan ‘Kebun Koruptor’. Koruptor diletakkan di sebuah taman rekreasi, lalu di hari libur anak-anak sekolah diajak menonton dan melempari koruptor dengan pisang dan kacang,” lanjutnya.

    DUKUNG WACANA PRABOWO – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Sikap dukungan disampaikan Mahfud MD melalui unggahan X miliknya @mohmahfudmd, Jumat (14/3/2025). (X/mohmahfudmd)

    Berdasar penelusuran Tribunnews, ide pembuatan “Kebun Koruptor” dicetuskan oleh Mahfud MD pada 2011 silam.

    Saat itu, Mahfud MD menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ide ini bertujuan mempermalukan para koruptor, dipertontonkan kepada publik, mirip kebun binatang.

    Mahfud MD kala itu mengusulkan “Kebun Koruptor” dibangun di seluruh provinsi.

    Pernyataan Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.

    Menurut Prabowo, lokasi tersebut akan dipilih agar narapidana kasus korupsi tidak dapat melarikan diri. 

    “Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” ujar Prabowo dalam pidatonya, Kamis (13/3/2025). 

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara. 

    Ia menilai bahwa tidak ada negara yang bisa mencapai kemakmuran jika korupsi masih merajalela. 

    Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi tanpa rasa takut. 

    “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Glery Lazuardi)