Tag: Mahfud MD

  • Seleksi Calon Sekda Bondowoso Masuk Tahap Asesmen, 8 Kandidat Ikuti Tes

    Seleksi Calon Sekda Bondowoso Masuk Tahap Asesmen, 8 Kandidat Ikuti Tes

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso tahun 2025 memasuki tahapan asesmen, Selasa (20/5/2025).

    Delapan kandidat yang lolos seleksi administrasi secara resmi mengikuti rangkaian tes yang digelar di Aula lantai dua Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur.

    Mereka adalah Fathur Rozi, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo; Hendri Widotono, Kepala DPKP Bondowoso; Sigit Purnomo, Kalaksa BPBD Bondowoso dan Mohammad Imron, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Bondowoso.

    Kemudian Agung Trihandono, Kepala Dispendukcapil Bondowoso; Hari Cahyono, Asisten Administrasi Umum Setda Bondowowo; Sholikin, Sekretaris DPRD Bondowoso; dan Taufan Restuanto, Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Setda Bondowowo.

    Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud, menyatakan bahwa tahapan ini bertujuan untuk mengukur keterampilan, pengetahuan, dan kapasitas individu yang akan menduduki jabatan Sekda.

    “Tahapan ini sangat krusial karena dapat mengukur potensi calon sekda dari sisi kemampuan manajerial, kepemimpinan, komunikasi, dan kemampuan memecahkan masalah,” ujarnya pada BeritaJatim.com, Selasa (20/5/2025).

    Rangkaian asesmen dilakukan secara ketat dan profesional oleh lembaga asesor independen yang telah tersertifikasi.

    Tes meliputi Computer Assist Test (CAT), wawancara, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), serta metode lainnya sesuai standar penilaian resmi.

    Mahfud memastikan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, adil, dan transparan. “Kami menjamin hasil akhir nanti telah melalui prosedur yang sah dan akuntabel,” tegasnya.

    Hasil asesmen ini nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi Panitia Seleksi dalam menentukan tiga besar calon Sekda yang akan direkomendasikan kepada Bupati Bondowoso. (awi/but)

  • Delapan Kandidat Ikuti Tahapan Asesmen Seleksi Sekda Bondowoso 2025

    Delapan Kandidat Ikuti Tahapan Asesmen Seleksi Sekda Bondowoso 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso tahun 2025 memasuki tahapan asesmen pada Selasa (20/5/2025). Delapan kandidat yang sebelumnya lolos seleksi administrasi secara resmi mengikuti rangkaian tes di Aula lantai dua Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur.

    Kedelapan peserta tersebut yakni Fathur Rozi (Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo), Hendri Widotono (Kepala DPKP Bondowoso), Sigit Purnomo (Kalaksa BPBD Bondowoso), Mohammad Imron (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Bondowoso), Agung Trihandono (Kepala Dispendukcapil Bondowoso), Hari Cahyono (Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso), Sholikin (Sekretaris DPRD Bondowoso), serta Taufan Restuanto (Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Setda Bondowoso).

    Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud, menyampaikan bahwa tahapan asesmen ini sangat krusial dalam menjaring calon Sekda yang mumpuni. “Tahapan ini sangat krusial karena dapat mengukur potensi calon sekda dari sisi kemampuan manajerial, kepemimpinan, komunikasi, dan kemampuan memecahkan masalah,” ujarnya.

    Asesmen dilakukan secara ketat dan profesional oleh lembaga asesor independen yang telah tersertifikasi. Tes meliputi Computer Assist Test (CAT), wawancara, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), serta metode lainnya sesuai standar penilaian resmi.

    Mahfud menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, adil, dan transparan. “Kami menjamin hasil akhir nanti telah melalui prosedur yang sah dan akuntabel,” tegasnya.

    Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Panitia Seleksi dalam menyusun tiga besar nama calon Sekda yang akan diajukan kepada Bupati Bondowoso untuk dipilih salah satu. [awi/beq]

  • Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Bondowoso 2025

    Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Bondowoso 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak delapan pejabat dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso tahun 2025.

    Pengumuman ini disampaikan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka yang diketuai Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA pada Senin, 19 Mei 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan Pansel berjumlah delapan orang.

    “Semua peserta ini telah melalui verifikasi dokumen secara ketat sesuai regulasi seleksi terbuka JPT,” ujar Mahfud pada BeritaJatim.com, Senin (19/5/2025).

    Ia menjelaskan, para peserta yang lolos seleksi administrasi ini akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi assessment pada Selasa, 20 Mei 2025 di Kantor BKN Provinsi Jawa Timur, Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.

    “Assessment ini akan mengukur kompetensi manajerial dan sosial kultural para kandidat,” imbuhnya.

    Mahfud menambahkan, proses seleksi terbuka ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar hingga terpilih Sekda definitif yang mampu mendorong percepatan pembangunan Bondowoso.

    Delapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi antara lain:

    Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M. – Kepala Dispendukcapil Bondowoso
    Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I – Kepala DPMD Probolinggo
    Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M. – Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso
    Hendri Widotono, S.Pt., M.P. – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso
    dr. Mohammad Imron, M.M.Kes. – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Bondowoso
    Sholikin, S.Pd., S.H., M.Si. – Sekretaris DPRD Bondowoso
    Drs. Sigit Purnomo, M.M. – Kepala BPBD Bondowoso
    Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si. – Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Setda Bondowoso

    [awi/beq]

  • Banjir Dimana-mana, Dua Desa di Lamongan Tergenang, Satu Sekolah Terdampak

    Banjir Dimana-mana, Dua Desa di Lamongan Tergenang, Satu Sekolah Terdampak

    Lamongan (beritajatim.com) – Tingginya curah hujan dalam beberapa hari belakangan, membuat dua desa di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan tergenang.

    Dua desa tersebut yakni Desa Kemlagigede dan Desa Turi. Selain jalan penghubung antar kecamatan, sejumlah fasilitas umum dan lembaga pendidikan juga terdampak banjir yang mulai menggenangi sejak dua hari lalu.

    Salah satu lembaga pendidikan yang terdampak adalah SDN Turi. Halaman sekolah, ruang guru dan sebagian ruang kelas digenangi air setinggi 10 sampai 20 senti meter.

    Kondisi itu membuat guru mencari akternatif agar kegiatan belajar mengajar tetap bisa berjalan. Untuk sementara, pembelajaran dipindahkan ke musala, yang ketaknya lebih tinggi dari ruang kelas.

    “Ada empat ruang yang tergenang, termasuk kantor sekolah. Untuk menghindari kerusakan, kita juga memindahkan buku dan dokumen penting ke tempat yang lebih aman,” kata Kepala SDN Turi, Mahfud, Sabtu (17/5/2025).

    Banjir yang melanda dua desa tersebut, disebabkan melubernya Sungai Kruwul, yang mengalami peningkatan debit air karena curah hujan yang cukup tinggi.

    “Ditambah limpasan air dari Waduk Gondang, sehingga air meluber ke area ruas jalan desa dan fasilitas umum,” kata Plt. Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Joko Nursianto.

    Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti jebolnya tabggul sungai, aparat TNI dan Polri dari Kecamatan Turi terus melakukan pemantauan di sepanjang aliran sungai. (fak/ian)

  • Babak Belur PDIP pada Pemilu 2024, Megawati Sorot Suara yang Terpecah

    Babak Belur PDIP pada Pemilu 2024, Megawati Sorot Suara yang Terpecah

    Babak Belur PDIP pada Pemilu 2024, Megawati Sorot Suara yang Terpecah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Megawati Soekarnoputri
    mengaku partainya babak belur pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    Babak belurnya PDI-P tersebut diungkapkannya saat berpidato di di acara Trisakti Tourism Award 2025, Kamis (8/5/2025).
    “Kemarin waktu pemilu. Saya tidak pernah ngomong, kan. Tapi sekarang saya sentil aja sedikit. Why? Setelah babak belur kayak begitu. Babak belur apa enggak?” ujar Megawati.
    Megawati sebagai ketua umum PDI-P, tentu memahami apa yang terjadi di internal partai berlambang kepala banteng itu.
    Salah satu yang disadarinya adalah terpecahnya suara PDI-P di daerah-daerah yang seharusnya menjadi basis suara partai akibat faktor eksternal.
    “Saya lihat, gila deh, tempat yang seharusnya kita dulang, itu dipecah-pecah. Tidak usah diomongkan,” ucap Megawati.
    Kendati demikian, ia berterima kasih kepada para kader dan masyarakat yang sudah berjuang maksimal pada Pemilu 2024.
    Megawati pun mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk tetap solid, bekerja untuk rakyat, dan memegang teguh semboyan Satyam Eva Jayate.
    “Satyam eva Jayate. Saya selalu bilang demikian karena kebenaran itu pasti, pasti, menang. Tapi kalau kalian yang melempem, ya enggak menang,” ujar Presiden ke-5 Republik Indonesia itu.
    PDI-P sendiri keluar sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024. Partai berlambang kepala banteng itu 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Hasil tersebut membuat PDI-P meraih 110 kursi di DPR.
    Kendati keluar sebagai pemenang Pemilu 2024, suara PDI-P turun dibandingkan kontestasi sebelumnya pada 2019.
    Pada Pemilu 2019, PDI-P ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 27.053.961 suara atau 19,33 persen. Dari hasil tersebut, PDI-P menempatkan 128 wakil rakyat di DPR.
    Di samping itu, meski PDI-P keluar sebagai pemenang Pemilu 2024, tetapi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mereka usung hanya meraih suara sebanyak suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen.
    Pasangan yang diusung PDI-P itu berada di peringkat ketiga, di bawah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,59 persen) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (40.971.906 atau 24,95 persen).
    Pasangan Ganjar-Mahfud juga kalah di daerah-daerah yang menjadi basis PDI-P, seperti Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso, Muncul Nama Fathur Rozi dan 4 ASN Lokal

    Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso, Muncul Nama Fathur Rozi dan 4 ASN Lokal

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka (open bidding) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) hingga 17 Mei 2025. Proses ini sekaligus menjadi penentu siapa sosok yang akan menduduki jabatan strategis tertinggi di lingkup birokrasi kabupaten tersebut.

    Salah satu nama yang mencuat dalam bursa calon Sekda adalah Fathur Rozi, Penjabat (PJ) Sekda Bondowoso yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Nama Rozi menjadi perhatian lantaran kedekatannya secara wilayah maupun latar belakang dengan Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, yang dikenal sebagai pengasuh Ponpes Nurul Jadid Paiton, Probolinggo.

    Namun, dalam pernyataannya pada Kamis (8/5/2025), Rozi menegaskan bahwa dirinya belum mendaftar.

    “Hari ini saya gak daftar. Tapi kita gak tahu apa yang akan terjadi setelah ini kan? Yang pasti saya selalu menyerahkan segala sesuatunya pada Allah,” ujarnya.

    Rozi juga menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagai calon sekda definitif, namun memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu waktu yang tepat.

    “Saya berharap siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik untuk Bondowoso. Bukan tentang siapa, tapi tentang pelayanan untuk masyarakat Bondowoso,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengungkapkan bahwa ada setidaknya empat ASN lokal yang tengah menyiapkan berkas pendaftaran. Namun, belum satu pun dari mereka yang secara resmi mengunggah dokumen melalui aplikasi ASN Karier.

    “Kurang lebih ada empat orang ASN lokal yang sedang mengurusi berkas (pendaftaran). Tapi belum ada yang resmi mengunggah dokumen ke aplikasi ASN Karier,” ungkap Mahfud.

    Open bidding kali ini menjadi momen bersejarah bagi Bondowoso karena seluruh proses seleksi dilakukan secara digital melalui aplikasi ASN Karier. Ini menjadikan Kabupaten Bondowoso sebagai pilot project Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jawa Timur dalam penerapan sistem seleksi terbuka berbasis digital.

    Mahfud menambahkan, tim asesor telah dibentuk dengan melibatkan unsur BKN, BKD Provinsi Jawa Timur, akademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, serta pakar independen. Proses seleksi akan mengerucut pada tiga nama terbaik yang layak diajukan kepada Bupati untuk dipilih menjadi Sekda definitif.

    Munculnya nama seperti Fathur Rozi di tengah proses seleksi ini turut memunculkan perbincangan di kalangan masyarakat mengenai seberapa besar peluang ASN lokal bersaing secara adil dan terbuka dalam seleksi ini. Sorotan publik kini tertuju pada dinamika proses seleksi dan komitmen transparansi dalam mencari figur terbaik untuk jabatan sekda. [awi/ian]

  • Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Senior Penggugat Ijazah Jokowi akan Laporkan Mahfud MD ke Polisi – Halaman all

    Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Senior Penggugat Ijazah Jokowi akan Laporkan Mahfud MD ke Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polemik mengenai kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo kian memanas.

    Baru-baru ini, seorang advokat senior asal Kota Surakarta, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ke polisi.

    Taufiq melaporkan Mahfud MD karena dinilai telah menghina pengadilan atau contempt of court.

    Lantas, siapakah sosok Muhammad Taufiq tersebut ?

    Muhammad Taufiq seorang advokat senior asal Kota Surakarta.

    Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

    Sepak terjang Taufiq di bidang hukum pun cukup mengesankan.

    Ia tercatat pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

    Kiprahnya di dunia hukum diperkuat dengan pengalaman internasional.

    Seperti mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.

    Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik “Peradilan Sesat”.

    Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi “Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).

    Taufiq sendiri juga menjadi salah satu penggugat ijazah Jokowi.

    Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Laporkan Mahfud MD ke Polisi

    Muhammad Taufiq dikabarkan akan melaporkan mantan Menkopolhukam Mahfud MD ke pihak berwajib.

    Hal itu didasari karena Mahfud MD berupaya untuk memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Jokowi.

    Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan Taufiq pada Jumat (9/5/2025) ke Polresta Surakarta atau Polda Jawa Tengah.

    Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud MD di publik juga mampu memengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.

    Sebelumnya, mantan Menkopolhukam itu percaya bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, ia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dianggap Menghina Peradilan, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Akan Laporkan Mahfud MD

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

  • Bondowoso Jadi Pilot Project ASN Karier, Seleksi Sekda Digelar Secara Daring

    Bondowoso Jadi Pilot Project ASN Karier, Seleksi Sekda Digelar Secara Daring

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang berlangsung mulai awal Mei hingga 17 Mei 2025. Proses ini menjadi yang pertama di Jawa Timur yang sepenuhnya memanfaatkan aplikasi ASN Karier, menjadikan Bondowoso sebagai pilot project oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. “Sudah pendaftaran, sudah bentuk shelter Sekda. Tim asesor sudah terbentuk dan hari ini sudah berjalan,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

    Mahfud menekankan bahwa penggunaan aplikasi ini merupakan langkah modernisasi sistem rekrutmen jabatan ASN. “Sekarang sudah pakai aplikasi. Ini satu-satunya di Jawa Timur dan kita menjadi pilot project-nya BKN,” jelasnya.

    Meskipun hingga kini belum ada pelamar yang mengunggah berkas secara resmi, Mahfud menyebut sedikitnya empat ASN dari lingkungan Pemkab Bondowoso tengah mempersiapkan kelengkapan untuk mendaftar. “Kurang lebih ada empat orang yang sedang mengurusi kelengkapan. Mungkin akan segera melengkapi persyaratan, izin, dan sebagainya,” ungkapnya.

    Jumlah pelamar akan dipantau melalui aplikasi ASN Karier yang hanya dapat diakses oleh person in charge (PIC) dan BKN. “Kita akan tahu pergerakan pendaftar di situ,” tambah Mahfud.

    Proses seleksi ini melibatkan tim asesor dari berbagai unsur, termasuk BKN, BKD Provinsi Jawa Timur, Universitas Airlangga, UIN KHAS Jember, serta para pakar independen.

    Mahfud juga menjelaskan bahwa seleksi Sekda diprioritaskan sebelum seleksi kepala OPD lainnya karena urgensinya sebagai pemimpin tertinggi birokrasi daerah. “Mungkin itu tergantung pencermatan pimpinan, barangkali karena urgensi bahwa Sekda definitif adalah leader OPD. Ketika sudah punya Sekda definitif, maka ia juga berperan dalam menentukan pembantu-pembantu Bupati,” tandasnya. [awi/beq]

  • Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    GELORA.CO – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi aksi saling lapor dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

    Mahfud menekankan dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.

     

    “Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025).

    Mahfud menjelaskan alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Sebab kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.

    Polda, lanjut Mahfud, baru bisa melanjutkan laporan Jokowi tentang pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu, jika Bareskrim menyatakan ijazah yang dimaksud itu asli. Sebab, ia mengingatkan, laporan di Polda memang pidana ikutan, dan laporan di Bareskrim yang merupakan pidana utamanya.

    “Oleh sebab itu, sebaiknya memang ditunggu yang Bareskrim terlebih dulu, lalu di sini ada yurisprudensi, bahwa harus dimulai dari satu kasus tindak pidana utamanya dulu, yang di Polda dilaporkan Pak Jokowi itu kan tindak pidana ikutan, tindak pidana utamanya kan laporan TPUA ke Bareskrim,” ujar Mahfud.

     

    Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mahfud menyampaikan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Mahfud menekankan pentingnya tertib berhukum, termasuk ketika ada dua perkara terkait. 

    “Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan,” ujar Mahfud. 

    Sehingga Mahfud menilai harus dilihat pidana utamanya dulu baru pidana ikutannya. Kalau pidana utama sudah final, apapun putusan akan menentukan. 

     

    “Ini untuk tertib hukum, kadang kala orang mencampur aduk, perdata, tata usaha negara, pidana, pidana pun ada khusus, pidana umum, pidana utama, pidana ikutan, harus jelas penanganannya,” ujar Mahfud.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.

    “Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya, Rabu.

    Dalam penyelidikan laporan tersebut, ujar dia, Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:

    Pihak pengadu sebanyak empat orang.

    Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.

    Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.

    Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.

    Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.

    Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.

    Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.

    KPU pusat sebanyak satu orang.

    KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.

    Selain memeriksa saksi, dalam proses penyelidikan ini Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya dokumen terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar, dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.

    “Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang,” katanya.

    Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM.

    Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. “Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu.

    Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

    “Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

    Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

    “Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.

    Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

    “Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.

    Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

    “Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

  • Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan? Begini Kata Rocky Gerung

    Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan? Begini Kata Rocky Gerung

    GELORA.CO – Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka secara konstitusi memungkinkan, meskipun secara politik sulit diwujudkan.

    Hal ini senada dengan pandangan Mahfud MD, yang menyebut bahwa langkah tersebut bisa dilakukan secara teoritis, namun berat secara politik.

    “Memang sulit. Iya, benar. Secara normatif memang dimungkinkan. Kalau Pak Mahfud mengatakan ‘bisa secara teoritis’, ya bukan sekadar secara teoritis, secara normatif normanya ada di dalam konstitusi,” kata Rocky dalam pernyataannya baru-baru ini, dalam diskusi dengan wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Menurut Rocky, konstitusi Indonesia jelas mengatur tata cara impeachment atau pemakzulan, dengan syarat-syarat yang ketat seperti pengkhianatan terhadap negara, pelanggaran konstitusi, atau tindakan tercela.

    “Impeachment itu bukan hal terlarang, dia diatur dalam konstitusi,” tegas Rocky.

    Namun, Rocky menekankan bahwa selain aspek hukum, persoalan utama terletak pada kondisi politik di parlemen.

    Mengingat mayoritas DPR dikuasai oleh koalisi pemerintahan yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran, langkah untuk memakzulkan akan sangat berat secara politik.

    “Kalau tidak ada dukungan di DPR, bagaimana? Karena DPR dikuasai mayoritas oleh koalisi kabinet Pak Prabowo, tentu saja prosesnya tidak mudah,” ujar Rocky.

    Ia juga menyoroti pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Balai Kartini yang menyebut dirinya sebagai didikan dari sejumlah tokoh militer senior seperti Wiranto, Hendropriyono, dan Try Sutrisno.

    Rocky menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Presiden memahami adanya perbedaan pandangan di kalangan elite senior.

    “Bayangkan, presiden sendiri masih menganggap itu senior. Jadi kira-kira Pak Prabowo mau bilang, ‘Senior saya saja berbeda pendapat kok.’ Jadi biasa saja dong,” kata Rocky.

    Rocky juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan memerlukan dukungan dari partai-partai di DPR, lalu harus melalui Mahkamah Konstitusi untuk dinilai kelayakan hukumnya sebelum dikembalikan ke MPR untuk keputusan final.

    “Presiden tahu prinsip-prinsip pemakzulan itu harus diproses DPR. Jumlah partai harus menyetujui, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memeriksa apakah dalilnya masuk akal,” urai Rocky.

    Meskipun secara teoritis dan normatif langkah hukum bisa dilakukan, Rocky menilai hambatan terbesar justru terletak pada pihak-pihak yang ingin mendorong pemakzulan. Dibutuhkan pengkondisian politik yang matang agar proses hukum dapat berjalan.

    “Isu ini akan terus bertumbuh. Secara teoritis boleh, tapi secara politis mungkin susah. Yang berat justru ada pada pihak yang menginginkan pemakzulan Gibran,” ujarnya.

    “Itu bisa terjadi dalam waktu satu minggu, dua bulan, atau tiga bulan. Tapi masalahnya isu ini sudah jadi isu utama yang mengganggu psikologi kepemimpinan presiden,”