Tag: Mahfud MD

  • Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal menambah satu anggota baru dengan gender perempuan.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie mengatakan penambahan anggota itu bakal dilakukan pada pekan depan.

    “Nah, kami rapat bersepuluh dan insyaallah mungkin minggu depan atau apa akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu,” ujar Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly enggan mengemukakan sosok perempuan yang akan bergabung menjadi tim reformasi Polri ini.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa penambahan itu dilakukan agar memenuhi keterwakilan dari pihak perempuan.

    “Nah, belum saya sebut namanya. Ini untuk melengkapi sesuai dengan harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan. Maka nanti jumlahnya tim ini 11 orang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri. Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    7. Eks Kapolri Idham Azis

    8. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri

  • Tepis Purbaya, Mensesneg Pastikan Satgas BLBI Belum Akan Dibubarkan

    Tepis Purbaya, Mensesneg Pastikan Satgas BLBI Belum Akan Dibubarkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini belum dibubarkan.

    Menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Satgas BLBI, Mensesneg menyebut pemerintah belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

    “Belum, nanti kalau sudah saya sampaikan,” ujarnya singkat usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.

    Menurut Purbaya, kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor. Dia menilai kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat.

    “Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” kata Purbaya di Bogor, Jumat (10/10/2025).

  • Tancap Gas, Komisi Percepatan Reformasi Polri Langsung Rapat Perdana Siang Ini

    Tancap Gas, Komisi Percepatan Reformasi Polri Langsung Rapat Perdana Siang Ini

    Komisi Reformasi Polri berisi tokoh hukum, sejumlah menteri kabinet, dan mantan Kapolri.

    Berikut ini 10 anggota Komisi Reformasi Polri yang dilantik:

     

    1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap Anggota

    Anggota:

    2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

    3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

    4. Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

    5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD

    7. Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz

    8. Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri

    10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

     

     

     

  • Komisi Percepatan Reformasi Polri Besutan Prabowo Rapat Perdana di Mabes Hari Ini

    Komisi Percepatan Reformasi Polri Besutan Prabowo Rapat Perdana di Mabes Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto bakal menggelar rapat perdana di Mabes Polri hari ini, Senin (10/11/2025).

    Informasi agenda tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

    “Iya rapat perdana jam 13,” ujar Jimly saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly tidak menjelaskan lebih detail terkait agenda itu, termasuk soal rencana pembahasan yang akan dibawa dalam rapat perdana reformasi Polri ini.

    Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

    Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Eks Kapolri Idham Aziz

    7. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    8. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri

    9. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

  • Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menegaskan, tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau juga palsu. Hal ini dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli. 

    Kabar tersebut muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir. 

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” kata Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/11). 

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo. 

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum. 

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkap Mahfud MD. 

    Dia juga memastikan bahwa pernyataan itu sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Itu sebabnya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka. 

    “Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD. 

    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo. 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11). 

    Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    “Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep. 

  • Menyoal Susunan Komisi Reformasi Polri

    Menyoal Susunan Komisi Reformasi Polri

    Menyoal Susunan Komisi Reformasi Polri
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    BARU
    -baru ini, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh tokoh dalam Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang dikenal sebagai Komisi Reformasi Polri.
    Pembentukan lembaga non-struktural ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, dengan mandat mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri.
    Secara formal, langkah ini seolah menjadi penegasan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat prinsip
    rule of law
    dalam tubuh aparat penegak hukum.
    Kendati demikian, wajah reformasi itu tampak berlapis. Di balik jargon percepatan dan profesionalisme, komisi ini justru diisi oleh tokoh-tokoh yang selama ini menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang hendak direformasi.
    Kehadiran para mantan Kapolri, pejabat aktif, dan figur politik di dalamnya menimbulkan kesan kuat bahwa proses reformasi justru dikembalikan ke tangan elite lama.
    Alih-alih membuka ruang pembaruan yang segar, langkah ini memperlihatkan bagaimana reformasi sering kali dimaknai sebagai upaya penataan dari atas, bukan pembenahan dari akar.
    Di sinilah paradoks reformasi itu lahir. Komisi yang seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap penyimpangan struktural justru berpotensi terperangkap dalam jejaring kekuasaan yang ingin dikritisinya.
    Reformasi Polri, dalam hal ini, tampak lebih sebagai proyek legitimasi politik ketimbang agenda perubahan yang berorientasi pada keadilan substantif.
    Reformasi Polri sejatinya bukan sekadar urusan administratif atau perombakan struktural, melainkan soal etika kekuasaan dan kepercayaan publik.
    Selama dua dekade pasca-Reformasi 1998, kepolisian telah menjadi simbol dilema antara negara hukum dan negara kekuasaan.
    Di satu sisi, Polri diharapkan menjadi pelindung masyarakat dan penegak keadilan; di sisi lain, Polri kerap menjadi instrumen politik dan kekuasaan yang rawan penyimpangan.
    Maka, gagasan pembentukan
    Komisi Reformasi Polri
    seharusnya menjadi momentum moral untuk menata ulang arah institusi, bukan sekadar menambal luka lama dengan wajah baru.
    Namun, jika menengok komposisinya, idealisme reformasi itu justru tampak kabur. Komisi ini nyaris seluruhnya diisi oleh laki-laki, para elite, dan sebagian besar berlatar belakang kepolisian itu sendiri.
    Sebuah formasi yang lebih mencerminkan reproduksi kekuasaan ketimbang perombakan nilai.
    Dari sini, bisa dilihat pesan simbolik yang tak tersurat: suara perempuan, suara kelas bawah, dan suara warga sipil ternyata tidak dianggap penting dalam wacana reformasi lembaga sebesar Polri.
    Padahal, reformasi sejati menuntut keterlibatan mereka yang selama ini menjadi korban dari wajah koersif kekuasaan.
    Tanpa representasi masyarakat sipil, akademisi independen, dan kelompok rentan, reformasi kehilangan sudut pandang moral yang paling mendasar: empati terhadap mereka yang lemah di hadapan hukum.
    Persoalan Polri sejatinya bukan hanya soal teknis manajerial, tetapi juga soal paradigma—tentang bagaimana aparat penegak hukum memaknai kekuasaan yang mereka emban.
    Reformasi yang dilakukan oleh orang-orang dari lingkaran kekuasaan yang sama berisiko terjebak dalam lingkaran status quo, yang mana jargon “reformasi” hanya menjadi selubung bagi kontinuitas kekuasaan lama.
    Dalam hal ini, kepercayaan publik menjadi taruhan terbesar. Komisi Reformasi Polri tidak akan diukur dari seberapa banyak rapat yang digelar atau laporan yang disusun, melainkan dari keberanian mereka membuka ruang bagi suara yang selama ini dibungkam.
    Sebab, tanpa keberanian untuk melibatkan yang-papa dan yang-liyan, yang tersisa hanyalah reformasi semu—reformasi yang tampak lahir dari dalam, tetapi mati di tangan para pemegang kuasa itu sendiri.
    Reformasi institusi penegak hukum, termasuk kepolisian, tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu lahir dalam konteks politik hukum yang mencerminkan hubungan kekuasaan antara negara dan warga negara.
    Satjipto Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum sejatinya adalah “alat untuk memanusiakan manusia,” bukan sekadar sistem norma yang kaku.
    Oleh karena itu, setiap agenda reformasi hukum semestinya berorientasi pada
    justice-oriented reform
    , yakni pembaruan yang bertumpu pada nilai keadilan substantif, bukan sekadar efisiensi kelembagaan.
    Dalam kerangka politik hukum, Mahfud MD (2020) memandang bahwa hukum di Indonesia kerap bergerak mengikuti arah politik yang berkuasa (
    law as a tool of politics
    ). Pandangan ini relevan untuk membaca pembentukan Komisi Reformasi Polri saat ini.
    Ketika lembaga reformasi diisi oleh figur yang dekat dengan struktur kekuasaan, maka arah reformasi sangat mungkin berpijak pada kepentingan politik negara, bukan aspirasi masyarakat.
    Reformasi yang lahir dari atas cenderung menjadi alat kontrol internal, bukan sarana koreksi eksternal terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
    Selain itu, Lawrence Friedman (1975) dalam teori
    legal system
    -nya menekankan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen: struktur, substansi, dan kultur hukum. Reformasi yang hanya menyentuh aspek struktural—tanpa mengubah substansi hukum maupun kultur aparat—tidak akan menghasilkan transformasi berarti.
    Dalam hal ini, perbaikan manajemen atau rotasi jabatan tidak akan cukup selama nilai-nilai dasar kekuasaan, loyalitas, dan impunitas masih mengakar dalam kultur institusionalnya.
    Masalah mendasar dari
    reformasi kepolisian
    bukan terletak pada kurangnya niat politik, tetapi pada keberanian untuk memutus rantai kekuasaan yang menjerat institusi penegak hukum itu sendiri.
    Polri selama ini berdiri di persimpangan antara alat negara dan pelindung warga negara, tetapi kecenderungan historisnya menunjukkan bahwa kekuasaan selalu lebih dominan daripada keadilan.
    Komisi Reformasi Polri yang dibentuk dengan wajah-wajah lama memperlihatkan bagaimana kekuasaan berupaya mengendalikan ruang koreksi terhadap dirinya sendiri.
    Dalam kerangka politik hukum, situasi ini mempertegas apa yang disebut Mahfud MD sebagai “hukum yang tergantung pada siapa yang berkuasa.”
    Selama reformasi diletakkan di bawah kendali aktor-aktor yang memiliki kepentingan struktural, mustahil tercipta perubahan substantif.
    Pola demikian melahirkan reformasi dalam bayang-bayang kekuasaan—proses yang tampak progresif, tetapi secara esensial menghindari pembongkaran akar masalah.
    Tidak ada reformasi sejati tanpa keberanian membongkar privilese dan budaya impunitas yang telah lama berakar.
    Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks yang menundukkan rakyat, tetapi alat untuk menundukkan kekuasaan agar berpihak pada kemanusiaan.
    Oleh karena itu, tugas terbesar Komisi Reformasi Polri bukan sekadar memperindah laporan atau memperbaiki prosedur, melainkan mengembalikan hukum ke posisinya sebagai penyeimbang kekuasaan.
    Tanpa kesadaran moral dan keberanian politik untuk menentang arus kepentingan, komisi ini akan menjadi simbol paradoks: dibentuk atas nama reformasi, tetapi bekerja dalam kerangka kekuasaan yang menolak perubahan.
    Inilah bentuk paling halus dari konservatisme birokratik—reformasi yang dijaga agar tidak benar-benar terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daerah Pinggiran Bekasi Ini Siap-Siap Berubah karena Dilewati MRT

    Daerah Pinggiran Bekasi Ini Siap-Siap Berubah karena Dilewati MRT

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT MRT Jakarta (Perseroda) mengungkapkan proyek MRT trase Timur-Barat (East-West) Cikarang Balaraja akan dimulai 2026 mendatang. Di tahun depan, pembangunan dimulai pada Fase Tahap 1 dengan rute dari Tomang Jakarta Barat hingga Medan Satria Kota Bekasi sepanjang 24,5 Km.

    Adapun rute tersebut termasuk nantinya melewati kawasan kompleks hunian Harapan Indah, salah satu kompleks hunian ternama di Kota Bekasi. MRT Jakarta juga sudah menggandeng investor swasta PT Deltasari Adipratama untuk pengembangan kawasan Harapan Indah di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu rencananya adalah pembangunan dan pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development) di sepanjang koridor MRT Jakarta.

    “Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan Damai Putra Group merupakan bentuk wujud komitmen MRT Jakarta untuk mendukung pengembangan jalur MRT Jakarta rute East-West, yang mudah-mudahan akan kita mulai pembangunannya di tahun ini,” kata Farchad Mahfud, Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta, dalam paparannya dikutip Minggu (9/11/2025).

    Dengan adanya MRT Jakarta yang melewati Harapan Indah, tentunya kawasan tersebut dapat berubah total, apalagi pihak pengembang sudah mendukung pengembangan TOD di wilayah tersebut. Jika nantinya konsep TOD Harapan Indah terwujud, maka ada kawasan TOD baru yang ada di Kota Bekasi. Tentunya, ada kawasan perkantoran baru, pusat perbelanjaan baru, kawasan sosial baru, dan lain-lainnya.

    “Nota kesepahaman ini akan membangun kawasan interasi antarmoda dengan bangunan di sekitar stasiun nantinya, yang tujuannya untuk mempermudah mobilitas warga masyarakat yang ada di Jakarta maupun Bodetabek,” lanjut Farchad.

    Foto: Sejumlah penumpang menaikin kereta MRT jurusan Lebak Bulus – Bundaran HI, Jakarta, Kamis, (6/11/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Sejumlah penumpang menaikin kereta MRT jurusan Lebak Bulus – Bundaran HI, Jakarta, Kamis, (6/11/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Namun, konsep TOD yang dihadirkan oleh MRT Jakarta bersama pengembang Harapan Indah masih akan didiskusikan lebih lanjut.

    “Dalam nota kesepahaman ini, kita nanti bisa melihat opsi-opsi yang mungkin akan bisa memberikan optimalisasi pengembangan stasiun, pengembangan interkoneksi, juga entrance dan lain sebagainya,” ucapnya.

    “Masih terlalu dini untuk kita sampaikan pada sore hari ini, namun demikian kami mohon doa restu pada semua pihak untuk bisa mendukung langkah positif ini dan niatan baik kita untuk bisa bersama-sama mendapatkan dukungan ke depannya,” jelasnya.

    Sebelumnya, pembangunan Tahap 1 rute Tomang-Medan Satria akan menggunakan sistem pendanaan co-financing Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Asian Development Bank (ADB). Secara keseluruhan, lintas timur barat akan menghubungkan Cikarang, Jawa Barat dan Balaraja, Banten dengan total panjang koridor mencapai 84 Km. PT MRT Jakarta juga akan membangun depo kereta yang berlokasi di Rorotan, Jakarta Utara.

    “Di antaranya akan dibangun rute sepanjang 5,9 Km menuju depo di Rorotan, Jakarta Utara,” sebutnya.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dukung Komisi Reformasi Polri, Surya Paloh: Agar Polisi Lebih Baik

    Dukung Komisi Reformasi Polri, Surya Paloh: Agar Polisi Lebih Baik

    Dukung Komisi Reformasi Polri, Surya Paloh: Agar Polisi Lebih Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Komisi Reformasi Polri.
    Surya Paloh
    berpendapat, langkah tersebut telah diperhitungkan oleh sang Kepala Negara agar institusi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
    “Saya pikir itu sebuah kebijakan yang memang pasti telah dipikirkan terlebih dahulu oleh Presiden ya, untuk bagaimana sesuai dengan harapan,” kata Paloh usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14
    NasDem
    di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Surya Paloh menyampaikan, pembentukan
    Komisi Reformasi Polri
    juga diharapkan agar kepolisian lebih baik dari sebelumnya.
    “Agar (kepolisian) ada kemajuan yang lebih baik dalam memperkuat institusi Polri itu sendiri saya pikir,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    melantik ketua dan anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).
    Adapun komisi ini dibentuk untuk menanggapi demo yang berkecamuk selama beberapa hari pada akhir Agustus 2025.
    “Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” kata Presiden Prabowo saat memberikan arahan di Istana Merdeka, Jumat.
    Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Lalu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Polri, Ini Pesan Prabowo agar ada Evaluasi Berkala

    Reformasi Polri, Ini Pesan Prabowo agar ada Evaluasi Berkala

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk menilai berbagai kelebihan dan kekurangannya.

    Dalam arahannya di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025) malam, Presiden menekankan pentingnya keberanian dan objektivitas dalam melihat persoalan demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Komisi ini saya berharap akan mengkaji institusi Polri dengan segala kebaikan dan kekurangannya. Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan,” ujar Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI juga meminta agar komisi melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian, termasuk Kapolri yang masih aktif dan para mantan kepala kepolisian.

    Dia menilai masukan dari kedua pihak penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi dan tantangan Polri saat ini. Prabowo tidak membatasi masa kerja komisi tim reformasi Polri, tetapi meminta laporan berkala setiap tiga bulan.

    “Komisi ini bertugas mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Presiden menambahkan bahwa semangat reformasi Polri tidak hanya berlaku untuk Polri, tetapi juga bagi lembaga-lembaga negara lainnya yang perlu perbaikan tata kelola.

    Dia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bangsa bergantung pada tegaknya rule of law dan kepastian hukum yang melahirkan keadilan.

    “Keberhasilan pembangunan bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum dan menjamin kepastian hukum yang adil,” kata Prabowo menutup arahannya.

    Prabowo telah membentuk tim reformasi Polri. Berikut komposisi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

    Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian

    1. Mahfud MD
    2. Yusril Ihza Mahendra
    3. Supratman Andi Agtas
    4. Otto Hasibuan
    5. Tito Karnavian
    6. Idham Aziz
    7. Badrodin Haiti
    8. Ahmad Dofiri
    9. Listyo Sigit Prabowo

    Jimly mengatakan bahwa arahan dari Presiden Prabowo terkait reformasi Polri merupakan pandangan luas terhadap perlunya evaluasi kelembagaan negara secara menyeluruh, bukan hanya Polri.

    Dia menilai, pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan respons Presiden terhadap berbagai peristiwa yang mencerminkan keresahan publik beberapa waktu terakhir.

    “Peristiwa di bulan Agustus lalu, seperti kerusuhan yang sampai membakar kantor polisi dan rumah pejabat negara, itu puncak dari kemarahan publik. Presiden merespons dengan langkah konkret, termasuk mengangkat menteri baru dan membentuk tim reformasi kepolisian,” jelasnya.

    Terkait target waktu, Jimly menyebut Presiden meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan, namun tanpa batasan waktu kerja yang kaku.

    “Kalau misalnya 3 bulan selesai, insyaallah selesai. Tapi kalau perlu 6 bulan, ya 6 bulan. Ini soal serius dan harus direspons cepat dan efektif,” katanya.

    Dia juga menegaskan bahwa komisi akan bekerja sinergis dengan tim transformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri.

    “Tidak perlu dipertentangkan. Justru ini menunjukkan sikap responsif Kapolri yang siap melakukan perbaikan. Senin nanti kami rapat pertama di Mabes Polri, sekaligus mendengar langsung dari internal,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

  • Senin, Komisi Reformasi Polri Akan Gelar Rapat Perdana di Mabes

    Senin, Komisi Reformasi Polri Akan Gelar Rapat Perdana di Mabes

    Senin, Komisi Reformasi Polri Akan Gelar Rapat Perdana di Mabes
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) lusa.
    “Senin besok rapat pertama di
    Mabes Polri
    ,” kata Jimly, saat ditemui di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten (8/11/2025).
    Jimly mengungkapkan, rapat perdana akan digelar untuk menyamakan persepsi antara anggota tim.
    Selain itu, rapat juga akan membahas soal target dan agenda Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    .
    “Kita akan membahas, kita mau pasang target bagaimana, mau (agenda ke depannya),” tegas dia.
    Sebagai ketua, Jimly berharap masing-masing anggota komisi bisa aktif, termasuk untuk menyerap aspirasi rakyat.
    “Supaya tim ini jangan sekadar membuat keputusan, tapi juga bagaimana mengelola aspirasi yang puncaknya kemarahannya tecermin bulan Agustus kemarin,” imbuh dia.
    Dia tidak ingin komisi ini hanya menjadi formalitas serta menyajikan keputusan yang tekstual saja.
    Oleh karenanya, anggota komisi juga harus aktif menyerap
    aspirasi masyarakat
    guna memperbaiki citra Polri.
    “Nah, jadi, jangan hanya rumusan-rumusan tekstual, ya bisa tulis sendiri, tapi kan enggak bisa menyelesaikan masalah karena masalah kita ada di pikiran 280 juta rakyat yang kecewa pada institusi kepolisian kita, kecewa kepada kinerja aparat, dan lain sebagainya,” terang dia.
    Diketahui,
    Komisi Percepatan Reformasi Polri
    baru saja dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
    Adapun komisi ini terdiri atas 10 anggota.
    Jimly Asshiddiqie
    ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
    Sementara anggotanya adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.