Tag: Mahfud MD

  • Mahfud Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Kesepakatan

    Mahfud Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Kesepakatan

    GELORA.CO –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meragukan pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengatakan dirinya belum melihat surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut Mahfud MD, tidak mungkin Puan belum melihatnya, padahal di TV dan media-media sudah banyak yang memberitakan, bahkan ada siaran persnya juga.

    “Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/7/2025).

    “Mestinya panggil dengan mudah, bisa dibaca dengan mudah. Dia bilang ‘ini di TV di Medsos kok ada ini, mana dong suratnya’, kan bisa panggil begitu. Kok sampai 3 minggu lebih belum lihat suratnya, belum dapat suratnya, wong sudah ada di siaran jumpa pers,” katanya.

    Karena hal tersebut, menurut Mahfud, perkataan Puan itu hanya sebagai alasan saja, apakah surat pemakzulan itu akan diproses atau tidak.

    Padahal, dalam undang-undang sudah jelas, apabila ada surat masuk, maka dari pihak DPR harus memberikan jawaban dan kemudian diteruskan kepada pimpinan.

    “Maksud saya itu masih mencari modus kesepakatan, apakah ini mau diteruskan apa tidak, gitu ya. Karena begitu dikatakan diteruskan, itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik sendiri.”

    “Aturannya ya, menurut undang-undang maupun undang tata tertib, begitu surat itu masuk, Kesekjenan memberi jawaban ‘surat Anda sudah diterima’, gitu kan. Akan diteruskan sesuaian proses, sesudah itu disampaikan ke pimpinan. Harus disampaikan ke pimpinan,” tegas Mahfud.

    Setelah diteruskan kepada pimpinan, kata Mahfud, baru Puan dan anggota DPR lainnya memutuskan apakah surat tersebut bisa ditangani langsung atau masih perlu didalami lagi.

    “Nah, lalu pimpinan Mbak Puan cs itu menentukan, oh surat ini oh bisa dijawab sendiri oleh pimpinan, karena ini sangat teknis dan ini, ini, gitu kan. Atau surat ini penting tapi perlu didalami, kasih dulu ke komisi yang bersangkutan,” jelasnya.

    “Kalau ini (surat pemakzulan Gibran) agak serius nih, kasih ke Bamus (Badan Musyawarah). Badan Musyawarah itu terdiri dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi, berdiskusi di situ apakah perlu kita lanjutkan ini apa tidak, didiskusikan lalu dibawa ke paripurna gitu ya. Nah, prosedurnya gitu aja,” tambah Mahfud.

    Menurut Mahfud, dalam perkara ini, hal yang justru membuat gaduh adalah karena DPR sebagai wakil rakyat mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu, padahal rakyat sudah ramai membahasnya dan mengetahui adanya tuntutan pemakzulan tersebut.

    “Justru ramai itu, rakyat aja tahu kalau suratnya sudah ada. Masa pimpinan DPR yang mewakili rakyat tidak tahu, kan begitu.”

    “Memproses kan tidak harus proses itu hasilnya menyatakan Gibran dimakzulkan, tapi di dipelajari dulu. Belum tentu loh dimakzulkan itu, diproses saja, lalu itu menjadi proses politik,”

    Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan Gibran ini sepertinya akan sulit diwujudkan, mengingat kekuatan yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto lebih kuat dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.

    “Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan.”

    “Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan). “

  • Mahfud MD: MK Membuat Kerumitan Hukum

    Mahfud MD: MK Membuat Kerumitan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terus terjadi. Terlebih, putusan itu dikhawatirkan justru menimbulkan banyak masalah.

    Kendati menimbulkan perdebatan, semua pihak menyadari bahwa putusan MK tersebut bersifat final, sehingga apapun alasannya, pemerintah dan DPR harus melaksanakannya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD bahkan menyarankan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang melaksanakan putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, meski menimbulkan kerumitan baru.

    Mahfud mengatakan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan.

    “Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Mahfud memandang putusan MK yang amarnya memerintahkan pemilu DPRD dan kepala/wakil kepala daerah 2 atau 2,5 tahun digelar sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden mulai tahun 2029 berpotensi menimbulkan permasalahan.

    Dengan adanya putusan itu, katanya, jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan.

    Meskipun dapat diangkat penjabat kepala daerah, hak demokrasi dikhawatirkan terampas karena masa jeda bisa hingga 2 tahun 6 bulan.

    “MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” tuturnya.

  • Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada perlu dikaji ulang secara mendalam.

    Menurut Mahfud, keputusan tersebut berpotensi menciptakan krisis konstitusional dan menghadirkan ketidakpastian hukum, terutama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Salah satu titik rawan yang ia soroti adalah kekosongan jabatan legislatif di daerah jika pemilu legislatif dan pilkada tidak lagi diselenggarakan serentak.

    “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas dr Soetomo Surabaya, Jumat (4/7/2025).

    Ia menggarisbawahi bahwa apabila pemilu ditunda atau jadwalnya tidak beriringan, masa jabatan anggota DPRD bisa berakhir tanpa pengganti.

    Hal ini menjadi persoalan konstitusional karena tidak seperti kepala daerah yang dapat digantikan oleh penjabat sementara, DPRD tidak boleh diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau penjabat.

    “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” lanjut Mahfud.

    Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu, menurut Mahfud MD, menimbulkan konsekuensi teknis dan hukum yang harus diperhitungkan matang.

    Pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan daerah jika tidak disertai solusi hukum yang jelas.

    Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya pengkajian ulang terhadap putusan MK tersebut, dengan melibatkan pendekatan ilmiah dan konstitusional yang menyeluruh.

    Mahfud MD berharap MK terbuka terhadap kritik yang konstruktif demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

  • Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Mahfud MD Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional

    Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan Pilkada.

    Mahfud menilai, keputusan ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum, terutama dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

    Dalam sebuah acara di Universitas dr Soetomo Surabaya, Mahfud menyampaikan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 patut dikaji ulang secara mendalam.

    Ia mengingatkan kebijakan memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional, yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD dengan Pilkada bisa menimbulkan persoalan struktural yang serius.

    “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ujar Mahfud MD, Jumat (4/7/2025).

    Salah satu persoalan paling krusial, menurut Mahfud, adalah soal kekosongan jabatan anggota DPRD.

    Dalam sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan adanya kekosongan posisi legislatif di daerah, dan juga tidak ada ketentuan tentang penunjukan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) untuk DPRD.

    Hal ini berbeda dengan kepala daerah, seperti bupati atau gubernur yang bisa diisi oleh penjabat.

    “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” tegas Mahfud.

    Pemisahan pemilu nasional dan Pilkada memang telah menjadi perdebatan sejak beberapa tahun terakhir. MK, dalam putusan barunya menilai bahwa penyelenggaraan pemilu serentak justru menyulitkan pemilih dan penyelenggara, serta mengaburkan akuntabilitas politik.

    Namun, Mahfud MD berpandangan solusi yang ditawarkan MK justru membuka masalah baru dalam tatanan hukum dan politik lokal.

    Atas dasar itu, Mahfud MD mendesak agar putusan MK soal pemisahan pemilu nasional ini dikaji kembali secara ilmiah dan konstitusional guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan.

    Dia menyoroti putusan MK bukan sebagai bentuk penolakan mutlak, melainkan sebagai ajakan berdiskusi secara terbuka dan akademis demi kematangan sistem politik nasional.

    Mahfud MD juga berharap MK membuka ruang dialog dengan publik dan pakar hukum tata negara untuk mencari jalan tengah atas polemik ini.

  • Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Tak Ada Pihak yang Dirugikan

    Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Tak Ada Pihak yang Dirugikan

  • Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran

    Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Akun Kaskus Fufufafa yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disorot dua pakar hukum tata negara sekaligus, yakni Mahfud MD dan Feri Amsari.

    Akun ini mencuri atensi publik karena kedapatan kerap menuliskan hinaan dan hujatan terhadap sejumlah tokoh politik nasional, salah satunya Prabowo Subianto.

    Mahfud mengatakan, jika kepemilikan Fufufafa benar adalah Gibran Rakabuming Raka terbukti, maka proses pemakzulan bukan sekadar kemungkinan, tapi bisa menjadi keniscayaan hukum.

    “Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” kata Mahfud dilansir dari kanal Youtube pribadinya, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Mahfud, langkah awal dimulai dari disposisi pimpinan DPR, lalu dilanjutkan pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi (Baleg).

    Setelah itu, harus ada persetujuan dari sidang paripurna DPR. Dan di sinilah tantangan utama muncul jumlah suara.

    “Melihat konfigurasi koalisi sekarang, untuk mencapai sepertiga saja susah,” kata Mahfud.

    Hal senada juga diungkapkan Feri Amsari. Menurutnya, jika benar Fufufafa itu terkait Gibran, bisa menjadi alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan.

    “Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu,” ujar Feri Amsari.

    Feri pun mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengusut kepemilikan akun fufufafa yang masih menjadi misteri.

    Isu yang berawal dari akun anonim bernama Fufufafa di forum daring Kaskus kini bertransformasi menjadi topik panas yang menyeret konstitusi ke tengah panggung politik nasional.

  • Feri Amsari Ungkap Fakta Baru Terkait Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

    Feri Amsari Ungkap Fakta Baru Terkait Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali datang dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari terkait kepemilikan akun Kaskus bernama fufufafa.

    Akun yang kerap menuliskan hinaan terhadap sejumlah tokoh politik nasional, salah satunya Prabowo Subianto itu diduga milik Gibran.

    Menurut Feri, jika benar Fufufafa itu terkait Gibran, bisa menjadi alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan.

    “Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu,” ujar Feri Amsari, dikutip Senin (30/6/2025).

    Feri pun mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengusut kepemilikan akun fufufafa yang masih menjadi misteri.

    Isu yang berawal dari akun anonim bernama Fufufafa di forum daring Kaskus kini bertransformasi menjadi topik panas yang menyeret konstitusi ke tengah panggung politik nasional.

    Sebelumnya, pandangan yang sama juga pernah diutarakan Mahfud MD.

    Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, jika Fufufafa terkait dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti, maka proses pemakzulan bukan sekadar kemungkinan, tapi bisa menjadi keniscayaan hukum.

    “Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, langkah awal dimulai dari disposisi pimpinan DPR, lalu dilanjutkan pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi (Baleg).

    Setelah itu, harus ada persetujuan dari sidang paripurna DPR. Dan di sinilah tantangan utama muncul jumlah suara.

  • Mahfud MD: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Pondasi Hukum yang Kokoh dan Adil

    Mahfud MD: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Pondasi Hukum yang Kokoh dan Adil

    Tak hanya itu, Mahfud juga mengulas isi buku Paradox Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto (2017), yang membahas dominasi oligarki serta paradoks kekayaan Indonesia: sumber daya alam yang melimpah namun disertai kemiskinan struktural, rendahnya indeks persepsi korupsi, tingginya ketimpangan ekonomi, dan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan.

    Dengan nada serius, Mahfud menyampaikan data-data mencengangkan yang mencerminkan ketimpangan ekstrem di Indonesia:

    “Rp11.400 triliun dana pengusaha Indonesia disimpan di luar negeri, dan 1% penduduk menguasai lebih dari 50% kekayaan nasional serta 67% lahan negara. Lebih dari itu, menurut data IMF, 60,3% rakyat Indonesia atau 172 juta jiwa tergolong miskin jika menggunakan standar garis kemiskinan global USD 6,85/hari,” tegasnya.

    Menutup paparannya, Mahfud menekankan dua langkah krusial yang harus segera diambil untuk menyelamatkan masa depan bangsa: memperkuat penegakan hukum dan mengejar para koruptor tanpa kompromi.

    “Sejarah tidak pernah mencatat adanya negara yang bertahan lama tanpa pondasi hukum yang kokoh dan adil,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi forum tersebut menjadi refleksi mendalam bagi sivitas akademika Universitas Paramadina dan publik untuk terus mengawal nilai-nilai integritas, hukum, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Dalam sambutannya, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menegaskan pentingnya nilai-nilai hukum dan integritas dalam kepemimpinan.

    “Pemimpin masa depan harus memahami bahwa hukum dan integritas adalah pilar peradaban. Tanpa itu, negara hanya tinggal nama,” tegasnya.

  • DPRD Sayangkan Anggaran Kesehatan Gratis di Kendal Dipotong Rp 5 Miliar, Janji Kembalikan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Juni 2025

    DPRD Sayangkan Anggaran Kesehatan Gratis di Kendal Dipotong Rp 5 Miliar, Janji Kembalikan Regional 23 Juni 2025

    DPRD Sayangkan Anggaran Kesehatan Gratis di Kendal Dipotong Rp 5 Miliar, Janji Kembalikan
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Anggaran
    Universal Health Coverage
    (UHC) atau kesehatan gratis untuk masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengalami
    refocusing
    sebesar Rp 5 miliar pada tahun ini.
    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kendal,
    Dedy Ashari Setyawan
    , yang telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Abidin, untuk menanyakan mengenai pemotongan anggaran tersebut.
    “Benar ada pemotongan anggaran Rp 5 miliar. Sehingga sisa anggaran UHC tahun 2025 ini, dari 58 menjadi 53 miliar,” kata Dedy, Senin (23/06/2025).
    Dedy menegaskan bahwa dalam perubahan anggaran tahun ini, pihaknya akan berupaya mengembalikan anggaran yang terkena refocusing tersebut.
    “Biar layanan kesehatan gratis untuk masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

    Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodik, menyayangkan keputusan tersebut.
    Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai
    refocusing anggaran
    tersebut diketahuinya setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
    Menurutnya, anggaran Rp 5 miliar itu sebenarnya mampu mencakup pengobatan bagi 60.000 warga Kendal selama satu bulan.
    “Itu bukan jumlah yang kecil, dan menyangkut persoalan hajat hidup orang banyak, dan seharusnya menjadi prioritas. Kami akan segera meminta ini dikaji ulang. Jangan korbankan rakyat kecil,” tegas Mahfud.
    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghitung ulang anggaran kesehatan gratis untuk masyarakat.
    Dari hitungan yang telah dilakukan, layanan kesehatan gratis untuk masyarakat masih aman hingga akhir tahun ini.
    “Di perubahan akan dikembalikan lagi. Berarti untuk tahun 2026 nanti aman,” aku Abidin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Pondasi Hukum yang Kokoh dan Adil

    Mahfud MD: Kalau Benar Fufufafa Adalah Gibran, Itu Alasan Sangat Kuat untuk Pemakzulan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sentilan untuk Gibran Rakabuming Raka kembali datang dari Mahfud MD. Lewat kanal YouTube resminya, mantan Menko Polhukam itu menyampaikan pernyataan serius yang langsung menyasar jantung kekuasaan nasional.

    “Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official (17/6/2025).

    Isu yang berawal dari akun anonim bernama Fufufafa di forum daring Kaskus kini bertransformasi menjadi topik panas yang menyeret konstitusi ke tengah panggung politik nasional.

    Mahfud menyatakan bahwa jika keterkaitan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti, maka proses pemakzulan bukan sekadar kemungkinan, tapi bisa menjadi keniscayaan hukum.

    Namun Mahfud juga menegaskan bahwa jalan menuju pemakzulan bukan perkara mudah. Ia menjabarkan mekanisme formal yang harus dilalui di DPR.

    “Itu bisa, tetapi tidak mudah,” tegasnya.

    Menurut Mahfud, langkah awal dimulai dari disposisi pimpinan DPR, lalu dilanjutkan pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi (Baleg).

    Setelah itu, harus ada persetujuan dari sidang paripurna DPR. Dan di sinilah tantangan utama muncul jumlah suara.

    “Melihat konfigurasi koalisi sekarang, untuk mencapai sepertiga saja susah,” kata Mahfud.

    Ia menyebut dominasi koalisi pendukung Prabowo-Gibran di parlemen yang membuat ambang batas dua pertiga suara menjadi nyaris mustahil dicapai.

    Ia mengidentifikasi hanya sedikit partai politik di luar pemerintahan, seperti PDIP, PKS, dan kemungkinan NasDem, yang mungkin mendukung langkah tersebut.