Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara,
Mahfud MD
menyinggung soal memperpanjang masa jabatan anggota
DPRD
dan
kepala daerah
yang dipilih pada 2024.
Itu merupakan satu dari lima alternatif yang diusulkan Mahfud dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Untuk mengakomodasi opsi tersebut, pemerintah dan DPR perlu merevisi undang-undang yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
“Apa boleh Pak? Boleh, karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang,” ujar Mahfud dalam diskusi publik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Mahfud sendiri menceritakan soal dirinya yang ikut kena “semprot” akibat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah pemilu nasional dan daerah.
Mantan ketua MK itu pun berpandangan, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang terasa inkonstitusional dan menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga tersebut.
“Karena memang terasa putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya. Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan, kok tiba-tiba diperpanjang. Yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri, ramai,” ujar Mahfud.
“Bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional. Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso pernah menyebut, Indonesia sudah memiliki pengalaman memperpanjang maupun memangkas masa jabatan anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab adanya wacana perpanjangan masa jabatan DPRD akibat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Ia menjelaskan, pada 1971, masa jabatan anggota DPR saat itu diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977. Sehingga masa jabatan anggota DPR saat itu menjadi enam tahun.
Hal serupa juga terjadi pada 1998, di mana masa jabatan anggota DPR dipotong satu tahun karena adanya tuntutan pemilu ulang dan reformasi.
“Katakanlah ya, ini sebagai contoh, katakanlah ada perpanjangan masa jabatan DPR, toh kita juga sudah punya presedennya,” ujar Fajar dalam webinar yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (10/7/2025).
Fajar mengatakan, MK sendiri paham adanya konsekuensi akibat keluarnya putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memiliki landasan konstitusional, yuridis, dan teoretik yang kuat.
MK, kata Fajar, mempersilakan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
“Jadi menurut saya, pembentuk undang-undang diberikan apa ya, keluasan oleh MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, untuk memastikan apa yang disebut sebagai pemisahan pemilu nasional dan lokal itu tadi,” ujar Fajar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mahfud MD
-
/data/photo/2025/07/24/6882012702180.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Harus Lewat Revisi UU Nasional 25 Juli 2025
-

`PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Prabowo: `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 24 Juli 2025 – 08:05 WIBElshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dukungannya terhadap pemerintah, dan karena telah menunjukkan keberpihakannya terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
“Saudara-saudara sekalian, terima kasih pernyataan sikap dari PKB. PKB jelas warnanya sekarang, PKB berada di pihak Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin semua ketua umum partai di sini (demikian, red.). Saya yakin (partai-partai, red.) tergerak oleh fatwanya Ketua Dewan Syuro PKB, dan saya percaya rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi lagi, rakyat Indonesia tidak boleh dianggap bodoh, rakyat Indonesia merasakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.
Pernyataan Presiden Prabowo itu merujuk kepada pidato politik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, yang keduanya disampaikan dalam acara yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berterima kasih atas pidato politik yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin dan Muhaimin, karena keduanya memberikan optimisme dan memperkuat keyakinan terhadap masa depan Indonesia yang cerah.
“Jadi, Ketua Dewan Syuro, Ketua Umum PKB, terima kasih. Saya di sini benar-benar yakin kalau masa depan Indonesia cerah, baik, tetapi memang tadi disinggung-singgung kuncinya adalah kita harus rukun, kita harus kerja sama, kita harus menegakkan dan menjalankan apa yang menjadi jiwa dan nafas NU (Nahdlatul Ulama) dan PKB, menjalankan rahmatan lil alamin, berbakti, bermanfaat, untuk semua, ini kuncinya,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo kemudian juga memuji sikap PKB yang selepas Pilpres 2024 memutuskan bergabung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Dalam masa Pilpres 2024, PKB berada di kubu oposisi bersama PKS dan NasDem. Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden saat Pilpres, berpasangan dengan Anies Baswedan, dan bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Partai-partai kita bersaing, karena nanti pemilu, pilkada, pilpres bersaing, ndak ada masalah. Selesai bersaing, rukun, kerja sama, karena kita mau mengabdikan (diri kepada) rakyat kok, enggak ada masalah. Dalam koalisi, (dan) di luar koalisi kita butuh pengawas, kita butuh koreksi, tetapi kita mau koreksi benar-benar, dari wakil rakyat juga jangan orang mengangkat dirinya sendiri habis itu dia atur-atur kita, enak aja ya Gus? Enggak keringet, nggak berdarah-darah, omon-omon, komentar itu,” kata Presiden Prabowo.
Dalam acara Harlah Ke-27 PKB, hampir seluruh ketua umum partai politik hadir, dan beberapa partai diwakili oleh jajaran petingginya. Deretan pemimpin partai politik yang hadir, selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum. Sementara itu, ada pula Ketua DPR Puan Maharani, yang merupakan salah satu petinggi PDI Perjuangan.
Sumber : Antara
-

MRT Jakarta lakukan studi jalur Lebak Bulus ke Serpong
Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan Sinar Mas Land melakukan kerja sama untuk studi jalur MRT dari Lebak Bulus ke Serpong, Tangerang Selatan, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan moda transportasi umum tersebut.
“Melalui studi ini nanti kita akan bisa mendapatkan kira-kira kabarnya akan seperti apa, biayanya berapa,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, nota kesepahaman antara perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta terkait studi pembangunan jalur MRT itu bertujuan untuk mengetahui semua yang diperlukan dalam pembangunannya.
Farchad mengatakan bahwa dalam studi yang baru akan dimulai ini dapat menekan biaya pembangunan serendah-rendahnya dan pendapatan bisa ditingkatkan.
Menurut dia, studi tersebut merupakan langkah awal dalam pembangunan MRT Lebak Bulus ke Serpong dan diharapkan dalam waktu dekat hasilnya dapat diketahui.
“Kita upayakan semaksimal mungkin dan studi ini tidak akan lebih dari setahun,” ujarnya.
Farchad memastikan bahwa tim yang akan melakukan studi jalur MRT tersebut sudah dibentuk dan bisa segera mungkin bekerja agar hasilnya bisa diketahui secepat mungkin.
Ia menyatakan bahwa diharapkan dari studi tersebut nantinya pembangunan jalur MRT Lebak Bulus ke Serpong bisa dilakukan dengan bisnis ke bisnis (B2B).
“Kita akan segera memulai studinya ini. Supaya nanti bisa ada hasil yang bisa dilihat. Kuncinya adalah kelayakan. Dan kalau tidak B2B, paling tidak ini KPBU. Kira-kira begitu ya. Intinya peran pemerintah akan diupayakan seminimal mungkin,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/24/68821228e5844.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional 24 Juli 2025
Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD
berharap, Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
mendapatkan keadilan pada sidang vonis
kasus Harun Masiku
, Jumat (24/7/2025).
Mahfud tidak mau Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
yang menurutnya mendapatkan vonis tidak adil dalam kasus korupsi impor gula.
“Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur.
Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
Maka dari itu, Mahfud berharap Hasto bisa mendapat keadilan pada vonis besok.
“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto pada Jumat besok.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Hasto juga dianggap telah menrintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemakzulan Gibran Melemah Ditengarai Perintah dari Solo, ‘Hambalang Harus Pegang Komitmen’?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu pemakzulan Gibran yang sempat heboh beberapa waktu terakhir diprediksi bakal melemah. Hal itu ditengarai tidak lepas dari masih kuatnya “Geng Solo” di Pemerintahan Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Melalui unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025)
“Perubahan arah atas: 1) Usulan pemakzulan Gibran dan 2) pengungkapan kasus ijazah palsu, menjadi melemah bahkan akan dihambat, infonya karena ada ‘perintah singkat’ dari Solo: ‘hambalang harus pegang komitmen’.,” tulis Said Didu melalui cuitannya.
Dia juga menilai, jika info tersebut benar, bukan matahari kembar lagi tetapi saat ini masih era Jokowi periode ketiga.
“Kalau info ini benar maka ini bukan lagi matahari kembar – tapi ini adalah Jokowi 3 Priode,” tutup Said Didu dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari puluhan ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD itu sebelumnya mengungkapkan argumen menarik terkait isu pemakzulan Gibran.
Mahfud mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sepertinya akan sulit diwujudkan.
Alasannya, karena mengingat kekuatan yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto lebih kuat dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.
“Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan,” kata Mahfud, dikutip Jumat, (11/7/2025).
-

KPK ‘Ciut’ Periksa Bobby Nasution, Mahfud MD Sebut Lembaga ‘Titipan’ hingga ‘Boneka’
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ‘ciut’ memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayahnya. Kasus itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pun, Bobby Nasution dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara ini. Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.
Menyoal itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meyakini KPK tidak berani. “Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu. Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” kata Mahfud dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).
Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap. “Melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” beber Mahfud.
“Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu,” timpal Mahfud.
Dirinya pun mengaku belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby. “Apalagi melibatkannya dalam kasus ini. Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu nggak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” lanjut Mahfud.
Hal ini, menurut Mahfud, menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. “KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.”
“Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya. Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan. “Kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan,” katanya.
“Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” sambung Mahfud.
Mahfud pun berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”
“KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” imbuh Mahfud.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tidak akan mencari-cari kesalahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayahnya. Namun jika ditemukan dugaan keterkaitan maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa menantu Joko Widodo alias Jokowi itu.
Fokus utama penyidik saat ini adalah menyelesaikan pokok perkara secara objektif dan cepat. Adapun proses penyidikan baru berjalan kurang dari 2 minggu, sehingga seluruh perhatian diarahkan untuk membuktikan unsur-unsur utama dugaan korupsi terlebih dahulu.
“Penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu. Karena ada masa penahanan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan 40 hari. Jangan sampai masa penahanan habis, sementara perkara belum jelas,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pun, Setyo memastikan KPK akan bertindak secara profesional dan tidak akan melibatkan seseorang bila tidak memiliki relevansi terhadap kasus.
“Sampai sekarang belum ada rencana pemanggilan Bobby Nasution. Jika hasil pemeriksaan saksi dan tersangka menunjukkan ada keterkaitan, tentu akan dipanggil, tetapi kalau tidak ada, ya kami tidak akan mencari-cari,” kata Setyo.
Setyo Budiyanto kembali menekankan, jika Bobby Nasution benar-benar tidak terkait, maka tidak akan ada alasan memanggilnya hanya karena tekanan publik atau opini. “KPK tidak bekerja berdasarkan persepsi publik. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan,” pungkas Setyo.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Di lain sisi, penyidik KPK telah menggeledah rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada 2 Juli 2025 menghasilkan temuan mengejutkan. Selain dua pucuk senjata api, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari pengaturan proyek.
Adapun perkara ini melibatkan dua proyek infrastruktur besar di Sumatera Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Jumlah anggaran proyek mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur pemenang lelang agar mendapat keuntungan ekonomi pribadi. Ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak kontraktor pemenang proyek.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Akhirun dan Rayhan, telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga disiapkan untuk disalurkan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.
Dalam penanganan kasus ini, KPK ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, berdasarkan bukti, bukan asumsi.
-
/data/photo/2025/05/05/681889186c00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD
mengatakan, akan timbul kekacauan jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kekacauan itu bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum terkait jadwal pendaftaran hingga masa transisi pemilu nasional yang terpisah 2-2,5 tahun dari pemilu lokal.
“Karena orang daftar pemilih gimana? Kan tidak tahu. Menurut MK, daftarnya nanti kalau DPRD. Sekarang undang-undangnya masih belum ada. Kan harus daftar sekarang atau besok. Itu sendiri sudah kacau,” kata Mahfud dalam acara talkshow Terus Terang di kanal YouTube-nya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Mahfud mengatakan, banyak yang harus segera diubah oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait dengan pemilu.
Sebab itu, dia berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera menyiapkan undang-undang yang didasarkan pada
putusan MK
.
“Tidak bisa dihindari. Itu harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?
GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD tidak yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam siniar yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (8/7/2025) lalu.
Diketahui, nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.
Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.
Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai orang dekat menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu.”
“Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap.
“Nah, melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” ungkap Mahfud.
“Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu.”
Mahfud mengatakan sampai saat ini dirinya belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby.
“Apalagi melibatkannya dalam kasus ini,” ujarnya.
“Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu gak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” tegas Mahfud.
Momentum bagi KPK
Mahfud menilai, ini menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.”
“Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya.”
“Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” urai Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan.
“Nah, kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan.”
“Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” ungkap Mahfud.
Mahfud berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”
“KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” ujar Mahfud.
KPK Belum Berencana Panggil Bobby
Sementara itu, KPK memastikan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis (10/7/2025).
“Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada,” kata Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar,” tambahnya.
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
-
/data/photo/2025/07/10/686f8d3daaf6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MRT Berencana Buka Layanan Pembuatan Paspor dan Visa di Stasiun Megapolitan 10 Juli 2025
MRT Berencana Buka Layanan Pembuatan Paspor dan Visa di Stasiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT
Jakarta
(Perseroda) Farchad Mahfud mengatakan, pihaknya berencana membuka layanan pembuatan paspor dan visa di stasiun.
“Kita sedang merencanakan dalam waktu dekat ada pelayanan pembukaan paspor di Selatan jangan di tengah. Kemudian mungkin ke depannya kalau memang sangat dimungkinkan sekali, visa kita pengen ada di stasiun,” ujar Farchad dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Menurut Farchad, stasiun MRT di bilangan Jakarta Selatan masih mempunyai banyak ruang kosong yang dapat dibuka untuk layanan publik.
Stasiun itu diantaranya adalah Stasiun Haji Nawi, Stasiun Fatmawati, Stasiun Cipete, hingga Stasiun Blok A.
“Jadi di Selatan karena memang semua pusat pelayanan itu kan di tengah, nah ini kita mau taruh ke Selatan supaya enggak terlalu menyulitkan buat orang-orang yang huniannya yang tinggalnya di Selatan,” kata Farchad.
Layanan
pembuatan paspor dan visa di Stasiun MRT
bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan publik.
“Kalau pelayanan visa dibukanya jam berapa? jam 10 kan. Kita (nantinya) buka dari jam 6 kira-kira begitu,” ucap Farchad.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mahfud Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Kesepakatan
GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meragukan pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengatakan dirinya belum melihat surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud MD, tidak mungkin Puan belum melihatnya, padahal di TV dan media-media sudah banyak yang memberitakan, bahkan ada siaran persnya juga.
“Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/7/2025).
“Mestinya panggil dengan mudah, bisa dibaca dengan mudah. Dia bilang ‘ini di TV di Medsos kok ada ini, mana dong suratnya’, kan bisa panggil begitu. Kok sampai 3 minggu lebih belum lihat suratnya, belum dapat suratnya, wong sudah ada di siaran jumpa pers,” katanya.
Karena hal tersebut, menurut Mahfud, perkataan Puan itu hanya sebagai alasan saja, apakah surat pemakzulan itu akan diproses atau tidak.
Padahal, dalam undang-undang sudah jelas, apabila ada surat masuk, maka dari pihak DPR harus memberikan jawaban dan kemudian diteruskan kepada pimpinan.
“Maksud saya itu masih mencari modus kesepakatan, apakah ini mau diteruskan apa tidak, gitu ya. Karena begitu dikatakan diteruskan, itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik sendiri.”
“Aturannya ya, menurut undang-undang maupun undang tata tertib, begitu surat itu masuk, Kesekjenan memberi jawaban ‘surat Anda sudah diterima’, gitu kan. Akan diteruskan sesuaian proses, sesudah itu disampaikan ke pimpinan. Harus disampaikan ke pimpinan,” tegas Mahfud.
Setelah diteruskan kepada pimpinan, kata Mahfud, baru Puan dan anggota DPR lainnya memutuskan apakah surat tersebut bisa ditangani langsung atau masih perlu didalami lagi.
“Nah, lalu pimpinan Mbak Puan cs itu menentukan, oh surat ini oh bisa dijawab sendiri oleh pimpinan, karena ini sangat teknis dan ini, ini, gitu kan. Atau surat ini penting tapi perlu didalami, kasih dulu ke komisi yang bersangkutan,” jelasnya.
“Kalau ini (surat pemakzulan Gibran) agak serius nih, kasih ke Bamus (Badan Musyawarah). Badan Musyawarah itu terdiri dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi, berdiskusi di situ apakah perlu kita lanjutkan ini apa tidak, didiskusikan lalu dibawa ke paripurna gitu ya. Nah, prosedurnya gitu aja,” tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam perkara ini, hal yang justru membuat gaduh adalah karena DPR sebagai wakil rakyat mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu, padahal rakyat sudah ramai membahasnya dan mengetahui adanya tuntutan pemakzulan tersebut.
“Justru ramai itu, rakyat aja tahu kalau suratnya sudah ada. Masa pimpinan DPR yang mewakili rakyat tidak tahu, kan begitu.”
“Memproses kan tidak harus proses itu hasilnya menyatakan Gibran dimakzulkan, tapi di dipelajari dulu. Belum tentu loh dimakzulkan itu, diproses saja, lalu itu menjadi proses politik,”
Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan Gibran ini sepertinya akan sulit diwujudkan, mengingat kekuatan yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto lebih kuat dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.
“Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan.”
“Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan). “