Tag: Mahfud MD

  • Tanggapi Putusan MK yang Perintahkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Harus Langsung Dijalankan

    Tanggapi Putusan MK yang Perintahkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Harus Langsung Dijalankan

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, mengharuskan anggota polri yang aktif mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

    Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

    Merespons putusan tersebut, anggota Tim Reformasi Polri, Prof Mahfud MD menyatakan putusan MK mengenai larangan anggota Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan harus langsung dijalankan.

    Menurutnya, putusan tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan tugas yang sedang dijalankan tim reformasi.

    “Putusan MK itu merupakan putusan hukum yang berlaku seketika begitu diketok. Karena itu, seluruh proses pemberhentian atau pengaturan ulang jabatan yang terdampak harus segera dilakukan jika negara ingin tetap berpegang pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Kampus B, Jumat (14/11).

    Mahfud menjelaskan, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang karena norma yang dibatalkan otomatis tidak lagi berlaku.

    Dengan demikian, aturan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil yang dibatalkan MK tidak perlu diubah kembali melalui proses legislasi.

    Mahfud mengungkapkan dirinya telah menginventarisasi 27 masalah di tubuh Polri, mulai dari dugaan pemerasan, kasus narkoba, hingga penganiayaan.

    Semua laporan yang diterima dicatat dan kemudian dikelompokkan sehingga mengerucut pada empat kategori besar permasalahan.

    Meski begitu, dia mengatakan seluruh persoalan tersebut memiliki bobot yang sama dan tidak akan diprioritaskan secara khusus.

  • Mahfud MD: Ada 27 Masalah yang Gerogoti Tubuh Kepolisian Saat Ini

    Mahfud MD: Ada 27 Masalah yang Gerogoti Tubuh Kepolisian Saat Ini

    Bisnis.com, SURABAYA – Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD membeberkan bahwa dirinya telah mengidentifikasi 27 persoalan yang saat ini tengah menggerogoti institusi Polri. Dirinya pun menyatakan bahwa hal tersebut akan diselesaikan jajaran bersama.

    Mahfud menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut diperolehnya dari laporan masyarakat, yang diterimanya selama beberapa waktu terakhir.

    “Itu saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu setiap ada orang lapor saya catat,” jelas Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menko Polhukam ini mengatakan berbagai problem yang dilaporkan masyarakat tersebut bermacam-macam. Di antaranya dugaan pemerasan, narkoba, hingga penganiayaan. Seluruh masalah tersebut, lanjut Mahfud, telah diinventarisasi

    “Oh, ini pemerasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan. Terus saya catat semua itu ya ada 27 masalah,” jelasnya.

    Mahfud menjelaskan, puluhan persoalan itu sebenarnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa rumpun besar atau klaster. Namun, ia menegaskan jumlah pastinya tetap 27 butir sesuai dengan catatan yang ia himpun sendiri.

    “Kalau dikelompokkan mungkin bisa menjadi empat kelompok besar lah mungkin,” tambahnya.

    Meski begitu, Mahfud enggan untuk memprioritaskan isu-isu tertentu tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan seluruh persoalan akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama institusi Polri secara setara.

    “Semua [isu diselesaikan], enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan, tetapi begini ya, kita ini berbicara nih dengan Polri. Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya lalu dicari jalan keluar bersama karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri, bukan,” paparnya.

    Mahfud menyatakan bahwa kedudukan Percepatan Reformasi bukan sebagai entitas yang mengawasi atau mengaudit Polri, bergandengan tangan sebagai mitra untuk membereskan persoalan-persoalan tersebut.

    “Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur yang memeriksa Polri tapi ya mau memperbaiki bersama dengan Polri, dan Polri terbuka, punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan dirinya,” pungkasnya.

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • Litbang “Kompas”: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen

    Litbang “Kompas”: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen

    Litbang “Kompas”: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hasil survei Litbang
    Kompas
    pada Oktober 2025, memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencapai 76,2 persen.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Kamis (13/11/2025), sebanyak 71,5 responden menjawab percaya kepada
    Polri
    saat ditanya “Percaya atau tidakkah Anda dengan
    Kepolisian
    Republik Indonesia (Polri)?”
    Kemudian, 4,7 persen menjawab sangat percaya kepada polri. Sehingga, jumlah responden yang percaya kepada Polri mencapai 76,2 persen.
    Sementara itu, Litbang
    Kompas
     juga mencatat ada 2,4 persen responden yang tidak percaya dan 2,4 persen responden yang sangat tidak percaya kepada Polri. Sedangkan 5,3 persen responden menjawab tidak tahu.
    Kemudian, dari hasil survei yang sama memperlihatkan peningkatan pada tingkat
    kepuasan publik
    terhadap Polri yang mencapai 65,1 persen.
    Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei Litbang
    Kompas
    pada September 2025, yang berada di angka 42,5 persen.
    Tak hanya itu, survei Litbang
    Kompas
    pada Oktober 2025 memperlihatkan
    citra positif
    Polri meningkat mencapai 64,4 persen.
    Angka tersebut meningkat 19,9 persen dari hasill survei pada September 2025, yang sebesar 44,5 persen.
    Peneliti Litbang
    Kompas
    , Yohanes Mega Hendarto menyebut, hasil survei Oktober tersebut memperlihatkan ada pemulihan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
    “Setelah mengalami penurunan tajam akibat kerusuhan besar pada Agustus 2025, kepuasan publik terhadap Polri kembali menunjukkan kenaikan,” tulis Yohanes dikutip dari
    Kompas.id
    , Kamis.
    Kemudian, Yohanes menyebut, hasil survei
    Litbang Kompas
    tersebut mengonfirmasi adanya hubungan antara citra, kepuasan, dan kepercayaan publik. Sebab, ketiganya bergerak pada satu pola yang menunjukkan bahwa persepsi terhadap kinerja berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan lembaga.
    Perbaikan citra positif, kepuasan bahkan kepercayaan publik terhadap Polri dinilai terjadi karena publik melihat adanya pengelolaan komunikasi strategis pascakrisis di institusi Polri.
    Perbaikan itu ditandai dengan adanya respons terhadap desakan publik agar dilakukan reformasi menyeluruh di institusi Kepolisian pascainsiden yang menewaskan beberapa orang, termasuk pengemudi ojek
    online
    (ojol) Affan Kurniawan pada akhir Agustus 2025.
    “Publik membaca langkah ini sebagai tanda bahwa lembaga Kepolisian mau berubah dan mendengarkan kritik. Hasil survei ini sekaligus mengonfirmasi bahwa komunikasi kebijakan yang terbuka mampu mempercepat pemulihan legitimasi publik,” tandas Yohanes.
    Diketahui, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Tranformasi Reformasi Polri yang bertugas mengevaluasi seluruh aspek kinerja lembaga.
    Tim Transformasi Reformasi Polri itu dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.
    Ditambah lagi, pada 7 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 orang sebagai Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Tidak main-main, komisi tersebut diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Dengan anggota, tiga mantan Kapolri, serta menteri koordinator (Menko) dan menteri di bidang hukum yang berada di bawah Kabinet Merah Putih, serta mantan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD.
    Berikut 10 orang yang dilantik menjadi Komisi Reformasi Polri:
    Ketua:
    Anggota:
    Survei Litbang
    Kompas
    diselenggarakan pada 9-16 Oktober 2025, terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak menggunakan
    metode multistage random sampling
    di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan
    margin of error
    lebih kurang 2,83 persen.
    Survei Litbang
    Kompas
    ini juga didanai oleh Harian
    Kompas
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    GELORA.CO – Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian akan sia-sia jika polisi tetap menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka serta menahan mereka  atas tuduhan ijazah palsu mantan presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons langkah Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkanmantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Reformasi Kepolisian percuma saja dibentuk kalau polisi dengan semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dan menahan mereka,” kata Muslim kepada RMOL, Kamis, 13 November 2025.

    Muslim menekankan, di dalam tim Komisi Reformasi Kepolisian terdapat tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang pernah menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus ditentukan oleh pengadilan, bukan polisi. Pernyataan ini sempat viral di media sosial.

    Ia pun mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberi komentar, meskipun isu ijazah palsu Jokowi ramai dibahas masyarakat dan para ahli.

    Muslim menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. 

    “Polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo Cs dengan tuduhan manipulasi dan mengedit ijazah Joko Widodo. Publik tahu, ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Solo hanya foto copy ijazah yang dilegalisir saja yang muncul. Bahkan saat gelar perkara khusus di Bareskrim pun ijazah asli Jokowi tidak muncul,” jelas Muslim.

    Menurutnya, pemaksaan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Roy Suryo Cs merupakan pelanggaran HAM, perusakan sistem hukum, dan pengkhianatan terhadap sistem pendidikan nasional.

    “Jika polisi tetap bertindak demikian, maka pembentukan Tim Reformasi Polri hanya formalitas belaka. Lebih baik tim itu dibubarkan saja, dan biarkan polisi bertindak sesuka hati mereka,” pungkas Muslim. 

  • Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

    Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

    Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

    “Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

    Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

    “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” katanya.

    Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

    “Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

    Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

    “Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.

    NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.

    Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. 

    “Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,’ kata Mahfud.

    Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan  dama saja.

    “Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengklarifikasi informasi di media sosial dalam pemberitaan yang ditulis oleh repelita.com.

    Di mana di sana disebutkan Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lalu ada sub judul dan orang komentar, sesudah diangkat menjadi tim reformasi lalu menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” kata Mahfud.

    Saat itu kata Mahfud soal ijazah Jokowi agar UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo.

    “Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud.

    “Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud. (*)

  • Babak Baru Penyelidikan Whoosh: KPK Endus Oknum Jual Tanah Negara ke Negara

    Babak Baru Penyelidikan Whoosh: KPK Endus Oknum Jual Tanah Negara ke Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan ini diduga tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Yang sedang kita tangani itu terkait dengan pembebasan lahan [proyek Whoosh], yang di sana ada terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Asep.

    Lahan-lahan yang dibebaskan digunakan untuk membangun konstruksi tiang penyanggah rel kereta cepat. Persoalannya adalah sejumlah lahan yang dibebaskan merupakan milik negara.

    Lebih lanjut, KPK mengendus adanya sejumlah oknum yang menjual tanah milik negara kepada negara.

    “Ada oknum-oknum di mana yang bersangkutan itu yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi kepada negara,” ujar Asep.

    Terkait lahan-lahan yang dimiliki secara pribadi, Asep mengatakan transaksi penjualan dapat sah-sah saja asalkan tidak terjadi penggelembungan dana.

    Dia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan indikasi mark-up harga, tim lembaga antirasuah akan melakukan tindakan pemberantasan korupsi.

    “Misalkan kalau itu milik pribadi dan seharusnya mendapat pembayaran, ya tentunya pembayaran yang wajar. Kita juga kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan,” tegas Asep.

    KPK juga mengusut kerugian negara dari dugaan skandal pada proyek strategis nasional (PSN) yang dieksekusi di era Presiden ke-7 Joko Widodo itu.

    “Kerugian dari sisi pembebasan lahan inilah yang sedang kita kejar dan kita akan kembalikan kepada negara,” tuturnya.

    Meski demikian, Asep belum bisa menjelaskan secara rinci lokasi mana saja yang terindikasi korupsi karena masih proses penyelidikan. 

    “Nah, terkait yang mana pembebasan lahannya apakah yang di Halim, yang dari Jakarta ini, kan semua kan tancapnya tiang-tiang tuh sampai Bandung. Nah ataukah yang di Bandung di Tegalluar. Ya nanti kita sama-sama tunggu ya,” jelas Asep.

    Mark-Up Proyek Whoosh

    Asep menyatakan pengungkapan materi penyelidikan kasus ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di masyarakat sebelumnya bahwa penyelidikan dugaan korupsi whoosh terkait mark-up anggaran rel, sebagaimana sempat dilontarkan oleh Mahfud MD.

    Adapun penyelidikan sudah berlangsung pada awal tahun 2025. Penyelidik masih mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah dugaan perkara ini naik ketahap penyidikan atau tidak.

    “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

     

    Beban Utang Whoosh

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berharap diajak ke China supaya bisa terlibat langsung dalam rencana negosiasi pembayaran utang Kereta Cepat Whoosh antara Indonesia dengan Pemerintah China.

    Selain itu, Purbaya juga menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto menggunakan harta rampasan korupsi untuk pembayaran utang kereta cepat.

    Pemerintah saat ini juga tengah merencanakan untuk mengirim tim negosiasi yang telah ditunjuk untuk mengurus perihal rencana restrukturisasi skema pembayaran utang pembangunan Kereta Cepat Whoosh tersebut ke China.

    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran [utang Whoosh] persisnya. Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” ucap Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025) malam.

    Dirinya juga angkat bicara mengenai rencana yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan dana sitaan dari para koruptor dalam rangka pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini masih berdiskusi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan harta pengembalian atas hasil tindak pidana korupsi tersebut. Saat ini, rencana tersebut menurutnya masih baru dalam bentuk garis besar semata.

    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan, nanti detailnya. Itu masih yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia akan membayar sekitar Rp1,2 triliun per tahun, dalam skema pelunasan utang kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Hal tersebut disampaikan Prabowo setelah meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (4/11/2025) lalu.

    Prabowo menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan utang tersebut akan bersumber dari uang hasil rampasan korupsi. Dia lantas berujar bahwa pemerintah tak akan memberikan kesempatan lagi bagi para koruptor untuk kembali mencari celah dalam keuangan negara demi keuntungan pribadi.

    “Jadi saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” tutur Prabowo.

  • Pakai Gantungan Kunci, Top Up via HP

    Pakai Gantungan Kunci, Top Up via HP

    Jakarta

    PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan GoPay dan Tahilalats meluncurkan allride Wallet, sebuah tiket perjalanan berbentuk gantungan kunci (charm) multifungsi untuk naik MRT Jakarta. Gantungan kunci ini akan terkoneksi langsung dengan aplikasi GoPay.

    Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta, Farchad H. Mahfud, mengatakan allride merupakan inovasi dari MRT Jakarta dalam hal digital business dan kegiatan merchandising. Persiapan pengembangan allride Wallet ini sudah berlangsung dalam tiga tahun.

    “Kita akhirnya bisa mempertemukan suatu produk, bisa dibilang produk ticketing, di mana industri merchandise, industri kreatif bisa kita kawinkan dengan industri sistem pembayaran. Ini mudah-mudahan akan membuka ruang ekonomi yang selebar-lebarnya bagi siapapun untuk berpartisipasi di dalam bisnis ticketing MRT,” kata Farchad, dalam acara Introducing allride di Stasiun MRT Blok M BCA, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Produk allride sendiri bisa dibeli di MRT Merch Market (MMM) yang berlokasi di Stasiun Blok M BCA. Beragam pernak-pernik kolaborasi jenama MRT Jakarta dan Tahilalats tersedia seperti kaos, gantungan kunci NFC yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran, stiker, tas serbaguna, lanyard, hingga botol minum (tumbler).

    Cara membeli tiket dan pairing allride Wallet ini sangat mudah. Pertama, pelanggan tinggal membeli allride Charm terbaru di MMM. Kedua, pairing ke aplikasi MyMRT J melalui loket di seluruh Stasiun MRT Jakarta.

    Ketiga, pairing tiket charm tersebut dengan mengikuti arahan dari petugas stasiun di loket, lalu klik ‘Setuju’ untuk pairing charm dengan allride Wallet by Gopay. Tiket siap digunakan untuk naik MRT.

    Cara Top Up juga cukup mudah. Pelanggan tinggal buka menu allride pada aplikasi MyMRT J, lalu klik tombol Top Up. Kemudian Klik ‘Buka GoPay’ untuk melakukan pengisian saldo allride Wallet by Gopay. Tinggal masukkan nominal dan konfirmasi pembayaran.

    “Saat ini tidak perlu lagi harus ke loket. Ini sekarang cukup bisa dengan handphone masing-masing sudah bisa di-pairing, bisa di-top up. Itu yang pertama tadi dibilang lebih nyaman ya. Jadi bapak ibu sekalian yang nantinya mau menggunakan tinggal tap di handphone-nya itu sudah bisa, nilainya itu nanti tidak harus diisi di sini tapi cukup di-top up di aplikasinya ya, di wallet-nya,” jelas Farchad.

    Dalam kesempatan yang sama, Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius mengatakan, pihaknya berharap kombinasi antara merchandising, public transport, dan sistem pembayaran bisa memberikan pengalaman baru bagi para pengguna sehingga transaksi lebih mudah dan cepat.

    “Mungkin allride ini menjadi sesuatu yang sangat unik, karena ini pertama kalinya di Indonesia, bahkan konon katanya di dunia. Kita sudah mulai diskusi mungkin setahun yang lalu untuk meluncurkan produk ini. Dan bagi GoPay sendiri, kami sangat bangga dan sangat senang bisa berkolaborasi dengan MRT sebagai satu penyedia sistem transportasi paling penting di Jakarta,” ujar Kelvin.

    Apabila charm atau gantungan kunci tersebut hilang, Kelvin mengatakan, pengguna bisa langsung memblokir akses charm tersebut ke e-wallet melalui aplikasi, sehingga tidak perlu khawatir dana yang telah di-top up ikut hilang. Dana tersebut juga bisa dikembalikan ke dalam saldo GoPay.

    “Kalau sampai mungkin merchandise-nya ada satu kesalahan, mungkin hilang atau mungkin nggak ketemu, kita bisa blok. Jadi saldonya itu bisa kita blok supaya tidak ada saldo yang terpakai atau hilang dan bahkan mungkin saldo yang ada di dalam merchandise atau allride Charm ini bisa dikembalikan ke dalam saldo Gopay. Jadi tidak ada yang namanya saldo yang nyangkut,” jelasnya.

    Dalam periode awal peluncuran, pelanggan akan mendapatkan promo diskon 20% setiap naik MRT pakai merchandise ticket allride terbaru ini. Selain itu, pelanggan juga akan mendapat cashback hingga Rp 10.000 GoPay coins untuk pembelian allride terbaru.

    Tonton juga video “Pramono Soroti Sistem Tap TransJ-MRT yang Sering Gangguan”

    (shc/eds)

  • Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Fajar.co.id, Jakarta — Pernyataan Mahfud MD jadi perbincangan karena muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau pun palsu.

    Penegasan itu dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli.

    Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” tegas Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi pada Minggu (9/11/2025).

    Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ujar Mahfud MD.

    Mantan Ketua MK itu memastikan bahwa pernyataan tersebut sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Karenanya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.

  • Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal menambah satu anggota baru dengan gender perempuan.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie mengatakan penambahan anggota itu bakal dilakukan pada pekan depan.

    “Nah, kami rapat bersepuluh dan insyaallah mungkin minggu depan atau apa akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu,” ujar Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly enggan mengemukakan sosok perempuan yang akan bergabung menjadi tim reformasi Polri ini.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa penambahan itu dilakukan agar memenuhi keterwakilan dari pihak perempuan.

    “Nah, belum saya sebut namanya. Ini untuk melengkapi sesuai dengan harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan. Maka nanti jumlahnya tim ini 11 orang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri. Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    7. Eks Kapolri Idham Azis

    8. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri