Tag: Mahfud MD

  • Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru

    Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik penempatan polisi di luar struktur kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Polisi (Perpol) mendapatkan respon dari Presiden Prabowo. Dia berencana untuk mengakhiri polemik ini.

    Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube.

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara.  Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Pemerintah Terbitkan PP 

    Merespon berbagai polemik yang muncul, maka pemerintah berinisiatif untuk menerbitkan PP. Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Yusril menungkapkan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

  • Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

    Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

    Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

    Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

    Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

    “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

    Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

  • Ini Daftar 38 Ketua DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur, Siapa Saja?

    Ini Daftar 38 Ketua DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur, Siapa Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah mengatakan, sebanyak 52 persen pengurus, baik di DPD dan DPC se-Jatim berusia muda atau di rentang usia 25-40 tahun.

    “Yang pertama konferda-konfercab sudah selesai. Kalau melihat komposisi dari personalia DPD-DPC, saya bersyukur, karena apa? Karena ternyata dari seluruh kepengurusan itu hampir 52 persen usianya rentang 25-40. Artinya, regenerasi di PDIP perjuangan sudah saya nyatakan untuk Jawa Timur relatif berhasil. Walaupun awalnya saya menginginkan sampai 60 persen usia rentang 25 sampai 40,” kata Said kepada wartawan di Hotel Shangri-La Surabaya, Minggu (21/12/2025).

    Ini daftar Ketua DPC PDI Perjuangan di 38 kabupaten/kota se-Jatim:

    1. Bangkalan – Ketua: Lukman Hakim; Personalia: Nur Hakim, Farida Tri Astutik
    2. Banyuwangi – Ketua: Ana Aniati; Personalia: Fiki Sevtarinda, Yusi Teguh
    3. Kota Batu – Ketua: Syaifudin Zuhri; Personalia: Ganisha Pratiwi Rumpoko, Amin Tohari
    4. Blitar Kabupaten – Ketua: Guntur Wahono; Personalia: Supriadi, Basori
    5. Blitar Kota – Ketua: Yudi Meira; Personalia: Sugeng Praptono, Sudarwati
    6. Bojonegoro – Ketua: Bambang Sutriyono; Personalia: Donny Bayu, Natasha Devianti
    7. Bondowoso – Ketua: Sinung Sudrajad; Personalia: Andi Hermanto, Evi Sulistiani
    8. Gresik – Ketua: Gus Yani; Personalia: H. Thoriqi Fajrin, H. Nadril
    9. Jember – Ketua: Widarto; Personalia: Edi Cahyo P., Candra Ary F.
    10. Jombang – Ketua: Sumrambah; Personalia: Donny Anggun, Adi Artama Putra

    11. Kediri Kabupaten – Ketua: Hanindito Himawan Pramana; Personalia: Dodi Purwanto, Danang Saputro
    12. Kediri Kota – Ketua: Yoga Pratama Putra; Personalia: Dimas Rangga Satria Ilham, Sunarsiwi Kurnia Ganik Praman
    13. Lamongan – Ketua: Husain; Personalia: Erna Sujarwati, Irham Akbar Aksara
    14. Lumajang – Ketua: Widarto; Personalia: Edi Cahyo Purnomo, Candra Ary Fianto
    15. Madiun Kabupaten – Ketua: Fery Sudarsono; Personalia: Lussy Endang, Suprapto
    16. Madiun Kota – Ketua: Sutardi; Personalia: Indah Raya, Hanura Kelana
    17. Magetan – Ketua: Diana AV; Personalia: Suyono, Sofyan
    18. Malang Kabupaten – Ketua: Didik Gatot Subroto; Personalia: Abdul Korid, Tantri Baroroh
    19. Malang Kota – Ketua: Amitia Ratmagani; Personalia: Abhad Wanedi, Ahmad Zakaria
    20. Mojokerto Kabupaten – Ketua: Ida Bagus Nugroho; Personalia: Nurida Lukitasari, Setia Pudji Lestari

    21. Mojokerto Kota – Ketua: Santoso Bekti Wibowo; Personalia: Rahman Sidarta A., Silvia Elya R.
    22. Nganjuk – Ketua: Marhaen Djumadi; Personalia: Marianto, Bambang
    23. Ngawi – Ketua: Dwi Rianto Jatmiko; Personalia: Feligia Agit Hendiadi, Agung Rezkina Pramesti
    24. Pacitan – Ketua: Heru Setyanto; Personalia: Heriyanto, Lilik Hidayat
    25. Pamekasan – Ketua: Taufadi; Personalia: Nady Mulyadi, Muhammad Sofwan Efendi
    26. Pasuruan Kabupaten – Ketua: Arifin; Personalia: Muhammad Zaini, Sugianto
    27. Pasuruan Kota – Ketua: Mahfud Husairi; Personalia: Tatit Panji Suryo Putro, Andri Setyani
    28. Ponorogo – Ketua: Siswandi; Personalia: Johan Bakhtiar, Evi Dwitasari
    29. Probolinggo Kabupaten – Ketua: Khairul Anam; Personalia: Abdul Basyit, Arif Hidayat
    30. Probolinggo Kota – Ketua: Tommy Wahyu Prakoso; Personalia: Sukardi Mitho, Sahri Trigiantoro

    31. Sampang – Ketua: Iwan Efendi; Personalia: Suhufil Mukarromah, Hakam
    32. Sidoarjo – Ketua: Hari Yulianto; Personalia: Reimond Tara Wahyudi, Kasipah
    33. Situbondo – Ketua: Andi Handoko; Personalia: Fathor Rahman, Ningsih
    34. Sumenep – Ketua: Achmad Fauzi Wongsojudo; Personalia: Abrari, Indriyani Yulia Mariska
    35. Surabaya – Ketua: Armuji; Personalia: Syaifuddin Zuhri, Agata Retno Sari
    36. Trenggalek – Ketua: Mochamad Nur Arifin; Personalia: Doding Rahmadi, Didit Sasongko
    37. Tuban – Ketua: Ony Setiawan; Personalia: Kusmen, Mustain
    38. Tulungagung – Ketua: Erma Susanti; Personalia: Samsul Huda, Binti Luklukah

    (tok/but)

  • Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
    Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
    “Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.
    Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam
    Perpol 10/2025
    diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya
    Di kesempatan ini, ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
    Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
    Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.
    “Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.
    “Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.
    Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat itu dihadiri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    , Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
    “Insyaallah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Cs Terlalu Yakin Ijazah Jokowi Palsu

    Roy Suryo Cs Terlalu Yakin Ijazah Jokowi Palsu

    0leh:Erizal

       

    ALHAMDULILLAH, satu misteri sudah terkuak dari kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang sudah berlarut-larut dan sudah memakan korban ini. 

    Adalah benar bahwa ijazah asli Jokowi itu sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

    Saat Gelar Perkara Khusus kemarin, secara tak disangka-sangka penyidik di hadapan para tersangka dan kuasa hukumnya, membuka segel dan memperlihatkan kepada para pihak, sebagai bukti bahwa ijazah asli Jokowi memang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. No debat.

    Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa yang sempat diperlihatkan di rumah Jokowi di Solo beberapa waktu lalu, seperti yang diakui pengurus Projo saat mereka beramai-ramai berkunjung ke rumah Jokowi, bukanlah ijazah Jokowi yang asli. 

    Mungkin saja berupa scan atau salinan atau ada bentuk lain yang publik tidak tahu. Atau bisa jadi juga akal-akalan politik Projo saja untuk menghangatkan suasana politik ketika itu, sebelum akhirnya antara Projo dan Jokowi justru seperti “bersimpang jalan”.

    Seharusnya, pihak tersangka dan kuasa hukum kasus ijazah Jokowi ini, happy dengan langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya, yang secara tak disangka-sangka bersedia membuka ijazah asli Jokowi itu di hadapan mereka. 

    Meskipun katakanlah belum bisa dipegang, diraba, dan diterawang seperti cara memastikan selembar uang asli atau palsu. Setidaknya, satu sakwa sangka sudah terlepas dari pohonnya, terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Bahwa ijazah asli Jokowi benar-benar sudah disita.

    Agaknya pihak penyidik Polda Metro Jaya juga sadar bahwa situasi yang tak menentu terkait netralitas atau independensi aparat dalam kasus ijazah Jokowi ini. 

    Bagaimanapun juga Jokowi adalah mantan Presiden, di mana Kapolrinya masih orang yang sama yang dilantik Jokowi dulu. 

    Sakwa sangka dari pihak tersangka wajar saja dan dapat dipahami. Benar-benar netral saja penyidik belum tentu bisa dipercaya, apalagi tampak jelas tidak netral dengan cara menutup rapat apa yang tidak perlu ditutupi.

    Kasus ijazah Jokowi ini memang sudah terlalu lama. Bahkan boleh dibilang, kasus ini tak hanya tentang ijazah itu sendiri, tapi sudah banyak sekali ikutan di belakangnya. Sama-sama kuat dan sama-sama keras mengental. 

    Yang meyakini ijazah Jokowi asli dianggap tak berdasar, karena tak bisa membuktikan. Yang meyakini ijazah Jokowi palsu pun juga dianggap tak berdasarkan karena tak bisa membuktikannya. 

    Bahkan, melihatnya pun belum pernah. Caranya memang ijazah itu harus diletakkan di atas meja dan diuji oleh hakim yang benar-benar wakil Tuhan di bumi.

    Sayangnya, penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak adil sejak awal, bahkan sejak dalam pikiran. 

    Tapi dengan membuka dan memperlihatkan ijazah asli Jokowi itu kepada pihak tersangka dan kuasa hukumnya, ketidakadilan itu mestinya berkurang. 

    Berkurang, tapi tentu saja kecurigaan itu tidak habis. Setelah diperlihatkan ijazah asli Jokowi itu, meski tanpa bisa dipegang, diraba, dan diterawang, Roy Suryo hanya dengan melihatnya dari jauh sangat meragukan kalau ijazah Jokowi itu benar-benar asli. “Ada goresan yang tak lazim,” katanya. Roy Suryo Bergeming.

    Menurut salah seorang kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang ikut melihat ijazah asli Jokowi itu di Polda Metro Jaya, memastikan bahwa ijazah Jokowi itu memang sama seperti ijazah yang sudah banyak beredar. 

    Atau katakanlah seperti yang pernah diposting oleh Dian Sandi Utama, kader PSI, diakun X-nya. 

    Artinya, barangnya bukanlah barang asing yang berbeda dari yang selama ini tampak. Maka Roy Suryo cs pun tak bergeser kesimpulannya bahwa ijazah Jokowi itu 99,9 persen adalah palsu.

    Apa boleh buat, seperti kata Mahfud MD, penyidik memang tiak bisa memastikan bahwa ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Yang bisa hanyalah hakim di pengadilan, di mana mau tak mau Roy Suryo cs duduk sebagai terdakwa.

    Sebab, Jokowi terbukti tidak mau membukanya di pengadilan perdata dan pengadilan lainnya. Membukanya secara sukarela pun, belum tentu akan bisa diterima Roy Suryo cs bahwa itu asli. 

    Sebab, Roy Suryo cs terlalu yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu, bahkan setelah sekilas melihatnya saat diperlihatkan oleh penyidik. 

    “Ijazah itu memang aneh, lelaki berkacamata itu, faktanya tak pernah terlihat berkacamata sampai saat ini,” kata Roy Suryo.

    (Direktur ABC Riset & Consulting)

  • 3
                    
                        Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
                        Nasional

    3 Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Nasional

    Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
    Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
    Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
    Penjelasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.
    “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
    Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
    “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
    Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri.
    Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
    Ia menilai penerbitan PP mendesak agar pelaksanaan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang komprehensif.
    Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
    Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
    “Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” tutur Yusril.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
    Jimly menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    “Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

    Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

    Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mebuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara.
    Pembahasan RPP ini diputuskan setelah pemerintah bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar rapat tingkat menteri.
    “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun
    Rancangan Peraturan Pemerintah
    (RPP),” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    , dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Rancangan PP itu nantinya akan membahas peluang polisi aktif untuk menjabat dalam kementerian/lembaga di luar Polri.
    Namun, rinciannya akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril belum bisa memastikan apakah isi Perpol 10/2025 mengenai 17 kementerian/lembaga akan dimuat sama dalam PP.
    “Ya, apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” tutur dia.
    Yusril menuturkan, isi rancangan PP akan merujuk ke Perpol 10/2025, tetapi pemerintah juga akan meminta masukan dari para tokoh, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
    “Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” lanjutnya.
    Yusril menambahkan, draf PP ini sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
    Penyusunan RPP ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    “Akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” ucapnya.
    Yusril menargetkan PP ini segera selesai, yaitu pada akhir Januari 2026.
    “Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
    Rapat yang digelar Yusril mengenai PP ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
    Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri

    Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru sejalan dengan dan memperkuat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam mekanisme internal Polri yang lebih operasional dan terukur, bukan untuk menabrak konstitusi.

    Pandangan itu disampaikan Boni merespons kritik sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri, termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.

    “Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka,” ujar Boni dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.

    Menurut Boni, kesalahan logika tersebut berpotensi mengaburkan fakta, memengaruhi emosi publik, dan menggeser substansi persoalan hukum yang seharusnya menjadi fokus utama. Dampaknya, opini publik bisa terbentuk secara tidak adil dan memicu polarisasi tanpa dasar pemahaman hukum yang tepat.

    Boni kemudian mengurai lima bentuk kesesatan berpikir yang, menurutnya, kerap muncul dalam kritik Komisi Reformasi Polri terhadap Perpol 10/2025, yakni ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.

    Pertama, ia menyoroti penggunaan argumen ad hominem, yakni kritik yang menyerang pribadi atau motif pembuat kebijakan alih-alih membedah substansi aturan. Menurut Boni, pola ini merusak diskursus hukum karena mengalihkan perhatian dari isi regulasi.

  • Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…

    Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…

    Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada acara peluncuran buku Mahkamah Konstitusi di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), mantan Ketua MK Mahfud MD berkelakar soal akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
    Dia bilang, hampir tiap hari bercanda dengan mesin buatan OpenAI tersebut. Bercanda karena mesin yang nama depannya adalah “kecerdasan” itu ternyata tidak terlalu cerdas.
    Salah satu tokoh yang hadir dalam acara itu adalah Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie. Mahfud langsung mengambil contoh nama tokoh itu.
    Dia mengatakan, dua hari sebelumnya bertanya langsung dengan ChatGPT tentang profil Jimly.
    “Pak Jimly dua hari lalu saya tanya (profilnya ke ChatGPT) itu. Prof Jimly Asshiddiqie itu lahir di mana?” tanya Mahfud ke ChatGPT.
    “Jawabannya apa? Prof Jimly Asshiddiqie lahir di Sumenep (daerah di Madura -red),” kata Mahfud membacakan jawaban ChatGPT.
    Sontak hadirin, termasuk Jimly tertawa dengan jawaban konyol ChatGPT.
    Mahfud kemudian melanjutkan, ia menegur langsung ChatGPT bahwa jawaban itu salah. Karena Jimly adalah orang Palembang, Sumatera Selatan. Adapun Mahfud sendiri berasal dari Madura.
    ChatGPT kemudian mengaku salah dan berterimakasih Mahfud telah memberikan koreksi atas jawabannya.
    Atas peristiwa itu, Mahfud mengingatkan kepada para pengguna
    AI
    , jangan sekali-kali langsung percaya informasi yang diberikan oleh ChatGPT.
    “Jangan baru sekali jawab lalu diikuti. ChatGPT salah, banyak salahnya. Saya setiap hari bergurai dengan ChatGPT itu,” katanya berkelakar, disambut tawa para hadirin.
    Mahfud bilang, dia sering memancing pertanyaan sulit kepada ChatGPT. Jawaban ChatGPT sering ngawur, sehingga dia beberapa kali harus mengoreksi jawaban AI tersebut.
    “Benar, Anda lebih teliti, kami ralat,” kata Mahfud membacakan jawaban ChatGPT.
    Dalam konteks acara tersebut, Mahfud mengatakan internet dan AI mungkin memang memberikan kecepatan informasi, tapi bukan pada kedalaman informasi.
    Berbeda dengan membaca buku, setiap orang yang menghendaki kedalaman makna dan ilmu pengetahuan pasti akan memilih jalan membaca buku.
    Meurutnya, buku menolak opini dangkal dan menolak budaya instan.
    “Buku dibaca oleh mereka yang menghendaki kedalaman. Buku bukan sekadar publikasi, melainkan legasi yang bisa diwariskan ke generasi berikutnya,” ucap Mahfud.
    Kami mencoba menanyakan hal serupa yang sempat ditanyakan
    Mahfud MD
    kepada ChatGPT, jawabannya berbeda, namun mesin AI memberikan penjelasan mengapa kesalahan itu bisa terjadi.
    Jawaban pertama, ChatGPT bekerja dengan kemungkinan bahasan, bukan ingatan faktual seperti manusia.
    Dia bekerja memprediksi jawaban berdasarkan pola paling sering muncul dalam data.
    Jika data tersebut keliru, artikel sekunder yang salah dan pengaitan geografis yang keliru, mesin bekerja melakukan pembenaran dengan argumen, meskipun dalam faktanya salah.
    “Maka saya bisa menyintesis jawaban yang terdengar meyakinkan tetapi faktualnya salah. Ini yang dalam studi AI disebut
    hallucination
    ,” tulis ChatGPT.
    Mesin AI ini juga bisa tertipu pada otoritas simbol. ChatGPT menyebut nama Jimly Asshiddiqie sering dikaitkan dengan simbol Islam, Pesantren, dan keilmuan Jawa-Madura.
    “Saya bisa ‘tergelincir’ menyamakan latar kultural dengan tempat lahir, sesuatu yang jarang dilakukan manusia pembaca biografi yang teliti,” tulis ChatGPT.
    Ketiga, AI mengaku tak memiliki naluri skeptis seperti soerang jurnalis atau sejarawan.
    ChatGPT menyebut dirinya tidak otomatis berhenti dan meragukan jawabannya sendiri kecuali ada yang memaksa verifikasi atau konteks yang menuntut presisi tinggi.
    “Tanpa itu, saya cenderung menjawab cepat dan koheren, karena itulah desain dasarnya,” tulis ChatGPT.
    Mesin AI ini kemudian berkesimpulan, ia hanya berguna pada peta konsep, analisis, dan kerangka pikir, tapi tak bisa dijadikan sumber final untuk fakta tanpa cek silang.
    “Kasus ‘Jimly’ ini justru contoh terbaik mengapa etika verifikasi manusia belum bisa dan tidak boleh digantikan,” tulis ChatGPT.
    AI ini juga sepemahaman dengan Mahfud MD terkait kedalaman berpikir orang yang membaca buku.
    Secara langsung ChatGPT menyebut dirinya sebagai alat yang menyajikan hasil pemikiran, sedangkan buku menyajikan proses berpikir.
    “Dan justru di situlah tantangan zaman ini: bukan memilih antara saya atau buku, melainkan memastikan manusia tidak kehilangan kemampuan membaca mendalam ketika mereka sudah terbiasa dengan jawaban instan,” tulis ChatGPT.
    Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, apa yang dikatakan Mahfud MD terkait kasus ‘Jimly’ memberikan fakta bahwa AI masih jauh dari kata sempurna.
    Bahkan jawaban sederhana terkait tempat lahir tokoh Jimly Asshiddiqir pun terlihat “konyol” oleh perangkat AI.
    “Itu mengingatkan kita bahwa AI bukan pengganti otak manusia, tapi alat bantu,” kata Heru kepada
    Kompas.com.

    AI, kata Heru, bisa menjad alat bantu untuk mengerjakan tugas yang repetitif seperti menganalisis data besar, merangkum artikel panjang atau berdiskusi tentang ide kreatif.
    Salah satu contohnya adalah membuat latihan soal belajar bagi siswa dengan kebutuhan berbeda.
    Tetapi AI akan terlihat tumpul ketika mulai diajak berpikir kritis dan mendalam, khususnya terkait dengan konteks budaya, keputusan etis dan keadilan hukum.
    “Di situ, AI sering ‘dangkal’ karena bergantung pada data pelatihan, bukan pengalaman hidup,” tuturnya.
    Sebab itu, Heru memberikan saran yang sebelumnya dikatakan Mahfud MD, ketika menggunakan AI harus disertai dengan pemikiran yang bijak.
    “Selalu verifikasi dan cek kembali informasi atau data yang disampaikan, agar tidak salah data, mengambil kesimpulan bahkan kebijakan. Apalagi juga kalau menyangkut penyakit, baiknya tanya ke dokter,” tuturnya.
    “Jadikan AI sebagai asisten untuk membantu kita, bukan mengontrol kita atau jadi sumber rujukan satu-satunya yang kita percaya,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.