Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD Sebut Prabowo Beli Data dari Asing, Ternyata Ada Selisih Ekspor

    Mahfud MD Sebut Prabowo Beli Data dari Asing, Ternyata Ada Selisih Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya selisih besar data ekspor Indonesia, yang diperoleh dari luar negeri.

    Dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, Mahfud mengatakan Kepala Negara ke-8 RI itu memperlihatkan contoh ketimpangan laporan ekspor, bahkan menyebut harus membeli data dari luar negeri karena data resmi dianggap tidak akurat.

    “Saya punya data ini [ekspor], kata Pak Prabowo. Saya beli dari luar, bukan data dari dalam,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (22/11/2025).

    Dalam ratas itu, Prabowo juga menegur keras pimpinan Polri dan TNI. Presiden menekankan bahwa aparat harus membela rakyat dan menjaga kekayaan negara.

    “Kekayaan alam sekarang ini diserap, diambil, diserobot oleh pebisnis-pebisnis yang tidak bertanggung jawab,” kata Mahfud mengutip Presiden.

    Bahkan, Mahfud menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengetahui perusahaan-perusahaan yang telah bertahun-tahun menikmati uang negara.

    Kepala Negara RI itu mengungkap ada perusahaan yang selama 25–40 tahun mengeruk kekayaan dengan kontribusi yang minim.

    “Jadi beliau [Presiden Prabowo] tahu, perusahaan ini sekian 30-40 tahun makan uang negara. Ini 25 tahun, ini 40 tahun makan uang negara. Masa nggak mau nyumbang ke negara, katanya. Kita harus nasionalis,” tuturnya. 

    Selain itu, Prabowo meminta agar ada keberpihakan dari aparat kepolisian. Prabowo juga memberikan teguran keras kepada pimpinan Polri dan TNI.

    “Eh kamu Pak Listyo, Pak Agus, Panglima, Kapolri, nggak ada gunanya kamu bintang empat ini, kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal ini,” ujar Mahfud meniru ucapan Presiden.

    Presiden Prabowo, kata Mahfud, menekankan polisi dan tentara harus membela rakyat serta menjaga kekayaan negara. Menurutnya, arah kebijakan Presiden sudah jelas. Namun Mahfud mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selalu sejalan.

    Dia menilai komitmen Mantan Menteri Pertahanan 2019–2024 itu akan efektif jika seluruh jajaran menggerakkan instruksi secara serempak.

    Selain itu, Presiden menyebutkan kebijakan Patriot Bond sebagai upaya memastikan kekayaan negara dimanfaatkan secara adil, bukan sepenuhnya dikirim ke luar negeri.

    “Dia cerita banyak. Kenapa saya misalnya membuat Patriot Bond. Ya itu, mereka ini sudah makan banyak kekayaan dari Indonesia. Masa sumbangannya kepada Republik ini enggak ada? Semua dikirim ke luar negeri,” ungkapnya.

    Menurut Mahfud, Prabowo ingin negara bekerja lebih efektif dalam mengamankan kekayaan nasional. Namun demikian, keberhasilan kebijakan Presiden sangat bergantung pada kecepatan implementasi di tingkat bawah.

  • Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan buku kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Buku berjudul
    Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945
    tersebut ditulis pribadi oleh Jimly.
    Menurut Jilmy, buku itu diberikan agar
    Megawati
    bisa menjadikannya bahan bacaan dan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
    “Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” kata Jimly dalam keterangan video, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain memberikan buku yang baru terbit perdana dari percetakan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku mengunjungi Megawati di kediamannya guna bertukar pikiran terkait permasalahan bangsa.
    Silaturahim dilakukan Jimly dengan ditemani oleh salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Mahfud MD.
    Setelah menyerahkan buku, Jimly pun bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    “Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.
    Merespons gurauan tersebut, Megawati mengaku sudah pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016.
    Diketahui, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebelum amandemen
    UUD 1945
    periode 1999-2002.
    Setelah amandemen, MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
    “Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes
    sopo
    , abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora
    opo
    ?” ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.
    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa MPR RI tak menutup diri terhadap pandangan dan masukan dari masyarakat, termasuk tak mengunci rapat-rapat kemungkinan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
    Dia menyadari bahwa ada pandangan-pandangan dari sebagian masyarakat yang menghendaki adanya amandemen terhadap konstitusi negara, dan juga ada yang berpendapat sebaliknya.
    “Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” kata Muzani dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, MPR RI juga tidak akan serta-merta mempermudah bergulirnya pembahasan amandemen tersebut.
    Dia mengatakan, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang.
    “Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujar Muzani.
    Diketahui, UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    , amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
    Pada perubahan pertama tersebut, kekuasaan presiden dibatasi karena dianggap terlalu berlebihan.
    Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
    Sejumlah aturan ditambahkan melalui amandemen kedua. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
    Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
    Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
    Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
    Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
    (Sumber: Verelladevanka Adryamarthanino/Penulis; Widya Lestari Ningsih/Editor)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang konferensi pada Kamis (20/11/2025).
    Komisi antirasuah memajang
    uang rampasan
    dari kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    .
    Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.
    Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tak hanya terjadi kali ini saja.
    Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
    Kompas.com merangkum sejumlah momen KPK saat memamerkan uang dan barang rampasan.
    Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar.
    Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
    Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting.
    Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
    Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
    Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Aditya (Staf Perizinan SB Grup) dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
    KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025.
    Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
    Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
    Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
    Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD pada 9 November 2024.
    Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud: Putusan MK Berlaku Begitu Palu Diketok

    Polisi Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud: Putusan MK Berlaku Begitu Palu Diketok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung mengikat.

    Dikatakan Mahfud, putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan tim reformasi Polri, karena yang diputuskan MK adalah norma hukum, bukan kebijakan administratif.

    “Ya itu mengikat dong, tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri, itu putusan MK itu putusan hukum,” ujar Mahfud, dikutip Senin (17/11/2025).

    Ia menjelaskan, rekomendasi tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan nantinya disampaikan kepada Presiden.

    Sementara putusan MK tidak memerlukan proses lanjutan untuk diberlakukan karena sifatnya final.

    “Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya, kalau reformasi administratif disampaikan ke Presiden. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” tegasnya.

    Mahfud mengingatkan bahwa menurut undang-undang, putusan MK berlaku segera setelah diketok palu.

    Karena itu, seluruh proses penyesuaian kebijakan terkait posisi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera dilakukan.

    “Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur,” jelasnya.

    Ia menekankan bahwa negara yang menjunjung konstitusi harus patuh pada konsekuensi putusan MK tanpa menunda atau menunggu perubahan regulasi tambahan.

    “Diatur, kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara putus, atau negara demokrasi konstitusional. Putusan MK itu tidak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku,” kata Mahfud.

  • Mahfud MD: Utang Whoosh Harus Tetap Dibayar, tapi Dugaan Korupsi Jangan Diabaikan

    Mahfud MD: Utang Whoosh Harus Tetap Dibayar, tapi Dugaan Korupsi Jangan Diabaikan

    Dikatakan Agus, langkah itu menunjukkan kontradiksi dengan semangat penegakan hukum dan komitmen antikorupsi yang selama ini dikumandangkan Prabowo.

    Agus menyebut, berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa, kerugian negara dari megaproyek tersebut mencapai angka fantastis.

    “Sudah terverifikasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa, kerugian negara megaproyek kereta api cepat atau Whoosh mencapai kisaran Rp118 triliun,” ujar Agus kepada fajar.co.id, Kamis (13/11/2025).

    Ia menambahkan, sikap pemerintah sebelumnya cukup jelas. Karena proyek tersebut bersifat business to business (B to B), negara menolak menanggung kerugian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Menkeu pun sudah jelas sikapnya. Karena megaproyek tersebut B to B, maka negara tak mau meng-cover kerugian itu melalui APBN,” katanya.

    Namun, menurut Agus, langkah Presiden Prabowo justru menunjukkan arah kebijakan berbeda.

    “Kini, Prabowo menunjukkan sikap dirinya atas nama kepala negara dan pemerintahan, siap menanggung kerugian itu, meski berdalih sumber dananya dari penyitaan uang korupsi,” jelasnya.

    Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk paradoks ekonomi, politik, hukum, yang tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.

    “Sebuah sikap ekonomi-politik-hukum yang tergolong paradok dengan komitmen penegakan hukum anti korupsi yang dikumandangkan selama ini,” tegasnya.

    Kata Agus, paradoks ini menimbulkan kesan inkonsistensi antara retorika dan tindakan politik hukum yang ditunjukkan Prabowo di ruang publik.

  • Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    GELORA.CO – Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

    “Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

    Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

    Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    “Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya. 

    Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

    Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

    Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

    “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya. 

    “Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya. 

    Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

    “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

    “Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya. 

    Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

  • Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat

    Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat

    GELORA.CO –  Pemerhati Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa penolakan banyak kader Partai Gerindra atas rencana bergabungnya Budi Arie Setiadi sebagai anggota partai berlambang kepala burung garuda tersebut sangat realistis.

    “Saya kira itu bagian dari pemikiran yang sangat logis. Artinya mereka tak ingin orang yang tak berkeringat dan berkader tiba-tiba menjadi anggota partai, apalagi punya jabatan penting,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Minggu (16/11/2025).

    Ulama yang juga inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan tersebut melihat sejumlah aspek, pertama Partai Gerindra adalah partai pemenang Pemilu, setidaknya Pilpres 2024. Aspek kedua adalah partai besutan Prabowo Subianto tersebut merupakan partai kader.

    Sehingga untuk menjadi anggota partai, tentu semuanya harus dilakukan dari bawah, semua orang perlu dikaderisasi sehingga selain menjadi bagian dari partai besar, mereka juga paham seluk beluk dan ideologi yang diajarkan di sana.

    “Partai Gerindra itu kan terkenal dengan partai kader, tidak bisa orang asal gabung apalagi punya jabatan. Ingat, Budi Arie itu ketua umum ormas, relawan utama Pak Jokowi. Bahkan dia terkena reshuffle kemarin, yang artinya kinerja dan kualitas Budi Arie pun diragukan oleh Presiden,” ujarnya.

    Karena menurut Habib Syakur, ada tiga faktor yang mendominasi seseorang mengapa harus dicopot dari jabatannya. Pertama karena kualitas dan kapabilitas kinerjanya yang tidak mumpuni. Kedua karena integritasnya yang bisa jadi tersandung perkara yang berdampak pada kinerja dan ekosistem yang sedang berjalan. Dan yang ketiga karena kealpaan dalam pekerjaan misal karena sakit yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia.

    Ketiga aspek ini menurut Habib Syakur, yang diduga paling kuat menjadi alasan Presiden Prabowo Subianto adalah dua faktor pertama, yakni kapabilitas dan integritas.

    “Apa lagi coba, dia kan masih hidup. Lalu kenapa dicopot sama Pak Prabowo kemarin. Saya kira Pak Prabowo itu sangat jeli melihat sesuatu, dia selalu menaruh rasa kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan pemerintahan ini. Siapa yang menjilat aja pasti kena sikat, apalagi yang sudah menjilat dan tidak bisa kerja, ditambah tersandung perkara. Itu saya kira,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Ulama asal Malang Raya ini pun memandang bahwa keberadaan Budi Arie Setiadi menjadi anggota Partai Gerindra bisa memiliki dampak tidak bagi bagi partai. Sebab publik masih sangat menyorotnya sangat tajam.

    “Setidaknya publik melihat dia punya kasus yang belum beres, ada kasus judi online yang sudah dibahas cukup kencang oleh Prof Mahfud dan banyak kalangan. Kalau dia masuk Gerindra, jelas bisa berdampak sangat tidak baik, apalagi partai itu sedang berkuasa saat ini kan,” tukas Habib Syakur.

    Oleh sebab itu, Habib Syakur berkesimpulan bahwa penolakan kader Gerindra atas rencana Budi Arie Setiadi tersebut sangat logis dan masuk akal. Bahkan menjadi bagian dari benteng pertahanan ancaman kerusakan partai.

    “Belajar dari Immanuel Ebenezer kemarin, dia gabung Gerindra karena Pilpres kemarin. Faktanya dia korupsi kan. Yang kena getah jelas Gerindra. Artinya ini sangat logis mengapa kader Gerindra menolak Budi Arie,” tegas Habib Syakur.

    “Jadi menurut saya, keberadaan Budi Arie nanti di Gerindra akan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” pungkasnya.

    Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Budi Arie Setiadi ingin mencari suaka politik dengan berencana gabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginan besarnya itu sampai ia utarakan di dalam forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo pada hari Sabtu, 1 November 2025.

    “Mohon izin, jika suatu saat saya berpartai, teman-teman Projo bisa memahaminya. Nggak usah ditanya lagi partainya apa. Karena apa? Saya mungkin satu-satunya orang yang diminta oleh Presiden langsung di sebuah forum,” kata Budi Arie saat memberi sambutan dalam Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11/2025).

    Setelah Jokowi tak berkuasa dan kini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah berjalan setahun lebih, Budi Arie mengajak para kader ProJo untuk memperkuat program-program pemerintahan saat ini.

    “Kita berharap bisa memperkuat agenda politik Pak Prabowo agar kepemimpinan beliau bisa lebih kuat dan solid. Karena itu, kita akan memperkuat seluruh agenda politik Presiden dengan memperkuat partai politik pimpinan Presiden,” tutur Budi Arie.

    Kader Gerindra Tolak Budi Arie

    Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno menegaskan Gerindra Solo menolak Ketua Projo sekaligus eks Menkominfo Budi Arie Setiadi gabung

    Partai Gerindra.

    “Solo sendiri juga sama (menolak), tidak begitu bisa menerima, Budi Arie Projo masuk Gerindra,” ujar Ardianto, Selasa (11/11/2025).

    Ia menyatakan bahwa Gerindra sudah memiliki kader militan melebihi Projo. Dengan masuknya Budi Arie Setiadi ke dalam bagian dari keluarga besar Gerindra, menurutnya justru bisa merusak tatanan partai.

    “Karena Gerindra sudah punya kader militan melebihi Projo itu. Budi kalau masuk bisa merusak tatanan partai. Karena dia punya pemikiran berbeda dengan AD/ART Gerindra,” katanya.

    Dia menegaskan rencana masuknya Budi seolah-olah dia sudah punya power tinggi bisa merusak. Atas, dasar itu pihaknya menolak. “Itu dia masuknya seolah-olah dia sudah punya power tinggi bisa merusak. Saya tidak setuju sekali, Budi masuk Gerindra karena levelnya sudah berbeda,” ucap dia.

    “Kalau saya ketua DPC Solo menolak, maka badan partai secara umum dan kader pengurus ikut menolak. Ini akan sampaikan ke DPP Gerindra,” pungkasnya.

  • Kewajiban Bayar Utang Whoosh Tak Menghapus Dugaan Korupsi

    Kewajiban Bayar Utang Whoosh Tak Menghapus Dugaan Korupsi

    GELORA.CO -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah RI tetap berkewajiban membayar seluruh biaya proyek kereta cepat Whoosh kepada pihak Tiongkok, apa pun skema yang digunakan. 

    “Pemerintah dengan skema apa pun, memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan Cina. Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang,” kata Mahfud lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 16 November 2025.

    Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewajiban membayar tidak boleh serta-merta dianggap menghapus atau menutupi dugaan korupsi yang selama ini mencuat terkait proyek tersebut.

    “Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya,” tegas eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

    Mahfud menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dalam proyek kereta cepat adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan keuangan negara.

    “Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak,” tandas Mahfud.

    Dengan tetap bergeraknya KPK, publik berharap bahwa aspek akuntabilitas proyek tetap diawasi, terlepas dari kewajiban negara menyelesaikan kontrak kerja sama yang telah disepakati. 

  • Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    GELORA.CO -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

    Demikian penegasan Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. 

    “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud dikutip Minggu 16 November 2025.

    Dengan demikian, kata Mahfud, proses-proses pemberhentian anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera kembali diatur.

    “Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional,” kata Mahfud.

    Mahfud melanjutkan, Putusan MK tidak harus mengubah undang-undang, karena langsung berlaku.

    “Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan.  Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” kata Mahfud.

    Mahfud menekankan bahwa Putusan MK tidak ada hubungannya dengan Tim Percepatan Reformasi Polri.

    “Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden,” kata mantan Menko Polhukam ini.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta

  • Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, menyebut, Forum Tanah Air (FTA) telah menyerahkan hasil kajian akademik terkait Reformasi Polri kepada Prof. Mahfud MD.

    Seperti diketahui, Mahfud merupakan salah satu anggota Komite percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

    Dikatakan Ida, Kajian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Harian FTA, Donny Handricahyono, sebagai bahan masukan.

    Ida menyampaikan harapannya agar dokumen itu benar-benar diperhatikan dan masuk dalam pembahasan komite.

    “Ini hasil kajian terkait Reformasi POLRI, sebagai masukan dan pembanding untuk Komite Reformasi POLRI dari pemerintah,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menekankan bahwa keberadaan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam proses perbaikan institusi Polri, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

    “Semoga hasil kajian FTA bisa menjadi perhatian untuk diterima dan di pertimbangkan,” ucapnya.

    Ida juga mengingatkan bahwa reformasi Polri harus berjalan dengan keseriusan penuh agar institusi tersebut bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat maupun negara.

    “Bahwa Institusi Polri harus bersih dari oknum yang bisa merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, tidak tinggal diam melihat kliennya ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2, Jokowi.

    Baginya, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya dalam bentuk fisik jika memang benar-benar ada dan tidak palsu.