Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

    Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa masuk ranah pidana.

    Mahfud menilai bahwa materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu masuk kategori subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

    “Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).

    Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).

    Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).

    “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” imbuhnya.

    Adapun, Mahfud pun menyatakan bahwa jika memang bakal dijerat dengan pidana, maka eks Ketua MK itu bakal membela Pandji.

    “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam KUHP versi baru telah menyantumkan Pasal penghinaan presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tercantum pada Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.

    Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).

  • Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
    Menurut Jimly, citra
    MK
    sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
    Akil Mochtar
    yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
    “Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
    “Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
    Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
    kepercayaan publik
    .
    “Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
    Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
    Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
    Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat

    Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat

    GELORA.CO  – Eks Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait penjagaan prajurit TNI di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Ia mengaku kaget melihat persidangan tersebut.

    Sebab, kata Mahfud MD, itu merupakan kali dirinya melihat persidangan kasus korupsi dijaga oleh TNI.

    “Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud dikutip melalui akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).

    Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2020, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal.

    “Ada Perma nomor 5 tahun 2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ujarnya.

    Sidang bisa saja dijaga oleh prajurit Polri atau TNI, asalkan persidangan tersebut menarik perhatian masyarakat. Sidang yang menarik perhatian itu seperti perkara terorisme yang diprediksi mengundang orang banyak ke pengadilan. 

    “Lalu ada pasal 10 ayat 6. Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menyebut meski perkara korupsi menarik perhatian, tapi tidak terlalu mengundang orang banyak untuk datang ke pengadilan. Maka dari itu, ia melihat pengamanan kasus korupsinya lebih baik menggunakan petugas internal pengadilan.

    “Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan internal,” ucapnya

  • Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara soal pengerahan TNI dalam pengamanan di ruang sidang terkait kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Mahfud mulanya mengaku kaget ketika melihat prajurit TNI ikut mengamankan sidang Nadiem Makarim. Sebab, standar pengamanan di sidang biasanya dikawal kepolisian atau pengamanan pengadilan itu sendiri.

    “Ya, agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama, ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD dikutip Rabu (7/1/2026).

    Namun demikian, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.5/2020 sejatinya pengamanan di pengadilan cukup dilakukan oleh Pam internal. 

    Namun, pengamanan bisa dilakukan oleh Polri dan atau TNI apabila sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat atau terkait terorisme sebagaimana Pasal 10 Ayat 6.

    “Nah, lalu ada Pasal 10 Ayat 6 ya, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” imbuhnya.

    Meskipun begitu, Mahfud menilai bahwa pengamanan oleh TNI di sidang pengadilan negeri harus menjadi perhatian publik karena itu merupakan ranah sipil.

    Terlebih, persidangan korupsi tidak membahayakan atau menimbulkan kerusuhan. Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa pengamanan bisa dilakukan secara internal pengadilan atau jika mendesak bisa mengerahkan Polri.

    “Korupsi menarik tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, dan sebagainya bisa menarik. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan juga, ya. Bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa ya polisi,” pungkasnya.

  • Rakyat Rindu Tampilnya Kembali Polisi-polisi Rakyat

    Rakyat Rindu Tampilnya Kembali Polisi-polisi Rakyat

    GELORA.CO -Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengaku banyak mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat mengenai perbaikan Korps Bhayangkara.

    “Hasilnya sangat bagus dan kritis-kritis dan banyak juga yang memberikan apresiasi kepada polri dalam banyak kasus. Tapi yang kritik juga banyak, karena secara umum rakyat itu rindu tampilnya kembali polisi-polisi rakyat, polisi-polisi yang menjadi legenda dan banyak kita temui di berbagai tempat,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu, 31 Desember 2025.

    Sebelumnya mantan Menko Polhukam itu bersama komisi sudah mendengar puluhan ribu masukan dan tinggal dikemas menjadi sebuah formulasi yang diberikan keapda presiden. 

    “Banyak masukan, sekarang belum ada keputusan apapun dari Komisi Reformasi. Sekarang masih tahap serap aspirasi. Bulan Desember serap aspirasi selesai, puluhan ribu masukan, ada yang sama, ada yang beda. Kemudian ada 85 entitas komunitas masyarakat, ada LSM, ada ormas keagamaan macam-macam itu diundang, ada beberapa kampus kita kunjungi,” bebernya 

    “Kita hanya mendengar, tidak membuat keputusan. Solusi yang ditawarkan macam-macam ada A, ada B, itu semua kita tampung dulu,” tambahnya menegaskan.

    Mahfud menyebut bahwa akhir Januari ditargetkan formulasi untuk perbaikan Polri rampung.       

    “Nanti mulai hari kerja masuk bulan januari, akan mulai dibahas pada akhir januari kira-kira sudah dalam bentuk formulasi. Nah di situ sudah tidak ada lagi masukan-masukan agar kita cepat menghasilkan formulasi,” pungkasnya. 

  • Sosok Effendi Gazali Pakar Komunikasi Politik yang Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Selesai Tahun 2035

    Sosok Effendi Gazali Pakar Komunikasi Politik yang Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Selesai Tahun 2035

    GELORA.CO  – Ini lah sosok Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik yang memprediksi kasus ijazah Jokowi akan selesai pada tahun 2035. 

    Effendi Gazali mengklaim prediksinya ini tidak jauh berbeda dengan perkiraan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

    Saat tampil di acara Catatan Demokrasi Spesial Akhir Tahun yang ditayangkan di akun youtube TVOne pada Selasa (30/12/2025), Effendi Gazali menyebut pernah berdiskusi dengan Mahfud MD yang kini menjadi salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

    “Saya pernah tanya ini di acara resmi yang tayang di televisi: menurut Prof. Mahfud kapan selesainya kasus ijazah ini? Saya enggak menyebut ijazah palsu, tapi ijazah Pak Jokowi ya kan. Lalu dia mengatakan dia balik bertanya, “Kalau menurut Pak Effendi kapan?,”ungkap Effendi Gazali. 

    Effendi pun menyebut bahwa kasus ijazah Jokowi ini baru akan selesai pada 2035. 

    Effendi beralasan sesuai kajian komunikasi politik, kasus ini akan ikut naik turunnya politik. 

    Effendi mencontohkan kasus serupa yang kini menjerat wakil Gubernur Bangka Belitung, dimana ini tergantung dari kondisi politik di wilayah tersebut. 

    “Nah, saya balik bertanya kalau menurut Prof. Mahfud MD kapan? Bagus loh jawabannya. Saya kira saya sependapat ee mungkin awal 2036, katanya,” kata dosen Universitas Indonesia ini 

    Dari diskusi ini, Effendi menyimpulkan bahwa harapan kasus ijazah Jokowi ini akan selesai di tahun 2026 saat proses persidangan di Jakarta dan Solo, tidak akan tercapai. 

    Dia justru memperkirakan proses persidangan itu akan menambah nafas orang sampai di akhir tahun 2035 atau di awal 2036. 

    Kenapa demikian? 

    Menurut Effendi, karena hal ini lebih pada persoalan kehendak baik atau goodwill.

    Menurutnya, kasus ini murni masalah akademis, namun kenyataannya tidak demikian. 

    Prediksi Effendi Gazali ini pun beralasan karena di beberapa wawancara Roy Suryo pernah mengatakan bahwa dia siap menghentikan kasus ijazah Jokowi, namun kasus Gibran belum tentu. 

    “Nah, jadi maksud saya kok ada kalimat gitu ya. Jadi rupanya ini ada anak-anak (kasus). Sebagai ilmuwan, saya masih ada kelanjutannya nih,” pungkasnya. 

    Siapakah Effendi Gazali? 

    Mengutip dari wikipedia Effendi Gazali adalah tokoh Indonesia yang terkenal dengan acara yang digagasnya yaitu Republik Mimpi yang merupakan parodi dari Indonesia dan para presidennya.

    Lelaki kelahiran Padang, Sumatra Barat, 5 Desember 1966 ini juga merupakan salah satu staf pengajar program pascasarjana ilmu komunikasi Universitas Indonesia dan Dosen pada Sekolah Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo.

    Effendi lulus sarjana dalam bidang Komunikasi Universitas Indonesia tahun 1990, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Komunikasi dari universitas yang sama pada 1996.

    Dia juga meraih gelat Master dalam bidang International Development (konsentrasi: International Communication) dari Universitas Cornell Ithaca, New York tahun 2000.

    Gelar Ph.D. dalam bidang Komunikasi Politik kemudian diperolehkan dari Radboud Nijmegen University Belanda tahun 2004 dengan disertasi “Communication of Politics & Politics of Communication in Indonesia: A Study on Media Performance, Responsibility, and Accountability” (diterbitkan oleh: Radboud University Press, Belanda, 2004)

    Beberapa penghargaan yang diperolehnya antara lain sebagai satu Peneliti Terbaik UI 2003 di bidang Social & Humanity berdasarkan publikasi di jurnal internasional serta penerima ICA (International Communication Association) Award, pada ICA Annual Conference, di New Orleans Mei 2004 untuk Research, Teaching & Publication (dari the ICA Instructional & Developmental Division).

    Effendi juga sering muncul di talk show ” Indonesia Lawyer Club ” yang dibawakan oleh Karni Ilyas.

    Ia juga sering diundang sebagai pembicara untuk hal komunikasi politik.

    Pada 30 Juli 2019 Effendi Gazali dikukuhkan sebagai Guru Besar tetap Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dalam Bidang Ilmu Komunikasi, dengan orasi ilmiah yang berjudul “Merajut Indonesia: Menuju Konstelasi Algoritma Komunikasi Politik yang Lebih Mempersatukan”.

    Kegiatan organisasi:

    Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (Wacana UI) 1998

    Anggota Presidium Deputi Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)

    Anggota International Communication Association (ICA)

    Penasehat Ahli Kapolri Anggap Terlalu Lama

    Bola panas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. 

    Pasalnya, meski sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah melakukan gelar perkara khusus, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. 

    Sikap penyidik Polda Metro yang terlalu meladeni pihak tersangka Roy Suryo Cs mendapat sorotan dari Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi. 

    Menurut Aryanto, masalah ini sudah terlalu lama. 

    Hal ini disebabkan karena adanya muatan politik di baliknya yang membuat sengketa ijazah palsu Jokowi ini berkepanjangan.

    “Kalau kasus ini pidana murni hanya menuduh menggunakan ijazah palsu, ya itu penyidikannya 2 bulan aja mesti selesai. Saksi ahli paling lima saja cukup. Kemudian alat-alat bukti yang di lapangan, bukti digital itu ya 20 aja cukup,” kata Aryanto dikutip dari tayangan akun youtube Kompas TV pada Rabu (24/12/2025). 

    Tetapi, lanjut Aryanto, karena kasus ini di belakangnya ada “orang yang mengendalikan”, membuat penyidik harus mengumpulkan 712 alat bukti.

    “Menurut saya itu sangat spektakuler ya. Kemudian saksinya 100, saksi ahlinya ada 20,” katanya. 

    Itu pun, setelah 4 bulan baru ditetapkan tersangka, dan sampai saat ini belum ditahan. 

    Lalu kini, tersangka minta diajukan saksi-saksi yang meringankan. 

    “Nah, kok penyidik juga masih memberikan waktu juga gitu loh. Terus kemudian kemarin setelah dikasih waktu malah minta gelar perkara terbuka. Nah, sudah diladeni gelar perkara terbuka, malah keluar mengatakan bahwa mengatakan gelar perkara yang enggak benar dan sebagainya,” singgungnya. 

    Kini, setelah semua diladeni, para tersangka mengajukan permohonan uji forensik independen. 

    Hal itu sangat disesalkan Aryanto. 

    “Jadi ya penyidik kebetulan kok ya mengadeni gitu. Jadi, jadi ukurannya berapa lama ini tergantung wilayah penyidik nanti,”katanya. 

    Meski prosesnya sangat lambat, Aryanto menilai hal itu masih lazim meski penyidik sangat memberikan toleransi terhadap tersangka (Roy Suryo Cs). 

    “Biasanya kalau dalam perkara-perkara yang biasa itu penyidik dia enggak mau tahu itu. Yang penting dia pikir sudah lengkap ya udah kirim saja gitu. Entah itu yang bersangkutan itu keberatan apa tidak. Sepanjang dia melakukan tugasnya dengan profesional itu dianggap lengkap sudah dikirim gitu aja,” kataya. 

    Selain karena muatan politik, Aryanto melihat kasus ini banyak menarik perhatian publik. 

    “Ini penyidik ingin menunjukkan profesionalisme yang betul-betul adil, objektif, transparan, dan sebagainya. Akibatnya ya itu kemudian dia menunda-nunda,” katanya.

    Akibat penundaan ini, Aryanto melihat ada pembelahan di masyarakat yang masing-masing itu menuduh asli apa tidak.

    “Jadi ramai nih masyarakat terbelah ya. Penonton yang tidak tahu apa-apa ikut-ikut saling berseteru kan.Itulah yang saya juga tidak suka,” katanya. 

    Secara pribadi, Aryanto menyarankan berkas segera dikirim ke kejaksaam untuk segera bisa diadili. 

    “Perkara nanti penyelesaiannya bagaimana? Kalau saya sih bisa menentukan. Tetapi kasusnya harus sampai kepada pengadilan untuk menentukan apakah ijazahnya Pak Joko itu memang asli atau tidak.

    “Harus sampai di pengadilan supaya rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah. Itu dulu bahwa nanti kalau penyelesaiannya mau pakai salah maaf memaafkan atau berakhir dengan pemidanaan itu kita lihat saja perkembangannya gitu,” tukasnya.

  • Kalah Pilpres dan Pilwali di Bumi Bung Karno, DPC PDIP Kota Blitar Dirombak

    Kalah Pilpres dan Pilwali di Bumi Bung Karno, DPC PDIP Kota Blitar Dirombak

    Blitar (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalami kekalahan 2 kali beruntun di Bumi Bung Karno. Meski Kota Blitar menyandang predikat sebagai “kandang banteng” selama beberapa tahun, namun pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024, PDIP harus menelan pil pahit yakni kalah beruntun.

    Hasil ini tentu mencoreng wajah PDIP di “rumah sendiri”. Pasalnya, di Kota Blitar ada makam ayah dari sang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yakni Ir. Soekarno.

    Melihat kondisi itu DPP PDIP dan DPD PDIP Jawa Timur tak mau tinggal diam. Dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, DPP dan DPD mengambil keputusan untuk merombak kepengurusan DPC PDIP Kota Blitar.

    Syahrul Alim yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Blitar pun dicopot dari jabatannya. Ia digantikan oleh Yudi Meira. Pria yang memperoleh suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu itu ditunjuk sebagai Ketua DPC PDIP yang baru hingga tahun 2030.

    Usai diangkat menjadi Ketua DPC PDIP Kota Blitar, Yudi Meira pun memaparkan tugas berat yang embannya. Secara garis besar 3 tugas yang harus dipenuhi Yudi Meira di beberapa tahun mendatang.

    “Tugas berat bagi kita itu dari Bu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) itu pesan dari kursi dewan yang sebelumnya 10 jadi 8 itu kita harus minimal dikembalikan ke 10. Kursi DPR-RI dari 3 menjadi 2 harus dikembalikan menjadi 3, kemudian memenangkan kembali Pilwali 2030 mendatang,” ucap Yudhi pada Jumat (26/12/2025).

    Selama kepemimpinan Syahrul Alim, nasib PDIP di Kota Blitar memang kurang beruntung. Bagaimana tidak di kota yang status sebagai Bumi Bung Karno, Calon Presiden yang diusung PDIP yakni Ganjar-Mahfud harus menerima kenyataan kalah telak oleh Prabowo-Girban yang diusung Gerindra.

    Kala itu Prabowo-Gibran mendulang 59.809 suara sementara Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 28.621 suara di Kota Blitar.

    Belum sembuh dari ingatan kekalahan itu, PDIP kemudian masih harus dihadapan kenyataan pahit lainnya, yakni Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Bambang-Bayu juga harus tumbang dari Calon yang diusung PKB, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu.

    Bahkan di kursi legislatif kota, PDIP juga harus merelakan 2 kursinya hilang. Mesti tetap berstatus partai dengan jumlah kursi legislatif terbanyak di Kota Blitar, namun hilangnya 2 kursi itu menjadi evaluasi yang tajam.

    “Dari DPP meminta kita untuk solid dan turun ke masyarakat karena PDIP itu partainya wong cilik jadi harus turun ke masyarakat,” imbuhnya.

    Kini tugas berat menanti Ketua DPC PDIP yang baru yakni Yudi Meira. Mampukah Yudi Meira memperbaiki kondisi PDIP di Bung Karno, tentu hanya waktu yang akan menjawab. [owi/beq]

  • Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Dikabarkan Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan, Kemhan Membantah

    Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Dikabarkan Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan, Kemhan Membantah

    GELORA.CO – Ayu Aulia viral setelah unggahan Instagram @ayuandiyantiaulia menampilkan momen pelantikan di Gedung Kemhan, Jakarta, dengan narasi bahwa ia menjadi tim kreatif Kementerian Pertahanan RI. Dalam video lain terlihat layar bertuliskan “Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia” yang mencantumkan nama Ayu Andiyanti atau Ayu Aulia sebagai tim kreatif.

    Sebelumnya, Ayu dikenal sebagai aktris, model, penyanyi, hingga DJ asal Bogor, Jawa Barat, dan pernah viral karena kisah asmara dengan Vicky Prasetyo dan Zikri Daulay, serta ikut terseret kasus selebgram Lisa Mariana dan Lisa Mariana. Saat pelantikan, ia tampil casual dengan atasan batik, celana hitam, sanggul sederhana, dan anting.

    Jaksa menyebut tes masuk tim kreatif organisasi itu “Sulit (tesnya)… enggak gampang masuk situ,” dan Ayu menegaskan “Enggak ada orang dalam, enggak boleh, udah enggak ada itu.” Ia juga berkata “Aku dari dulu emang ngefans banget sama Pak Prabowo karena dia (di) Kementerian Pertahanan kayak keren banget.”

    Cibiran datang dari selebgram Tengku Zanzabella yang menulis “Hahahaha. Emang dicari yang nggak nyambung ya?”, serta Lita Gading yang berkomentar “Dagelan apa lagi ini?” Faraj Achmad Mahfud alias Zack turut merespons tertawa.

    Kemhan melalui Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, resmi membantah status tersebut.

    “Kemhan menegaskan bahwa Ayu Aulia tidak dilantik, tidak diangkat, dan tidak memiliki penugasan apa pun sebagai tim kreatif Kemhan, baik secara struktural maupun nonstruktural.”

    Rico menegaskan, “Dalam kegiatan itu, selebgram Ayu Aulia diundang sebagai bagian dari tim kreatif organisasi kemasyarakatan tersebut, dan bukan sebagai tim kreatif Kemhan.”

    Bantahan ini sekaligus menegaskan bahwa Ayu hanya menjadi bagian dari tim kreatif organisasi kemasyarakatan yang menggelar kegiatan di lingkungan Kemhan, bukan tim internal kementerian.

  • 11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa

    11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa

    11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 11 Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2025.
    Sepanjang 2025, operasi senyap yang dilakukan KPK didominasi dengan penangkapan terhadap pejabat daerah.
    Selain itu, KPK juga menangkap jaksa, wakil menteri, dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Kompas.com merangkum 11 operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:
    Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan OTT pertama dengan menyeret sejumlah Anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Dalam operasi senyap ini, penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar.
    Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 6 tersangka terkait
    kasus suap proyek
    di Dinas PUPR dan pemotongan anggaran.
    Mereka adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sebagai penerima suap.
    Kemudian dari pihak pemberi suap, yaitu M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
    Modus yang digunakan antara lain penetapan komitmen
    fee
    sebesar 20-22 persen, yang bermula dari pembagian “jatah” Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, lalu dialihkan ke dalam bentuk proyek fisik.
    Berselang tiga bulan, tepatnya 27 Juni 2025, KPK melakukan OTT kedua di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
    Dalam OTT ini, KPK menangkap 6 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp231 juta.
    Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam dua proyek, yaitu pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    Kelima tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.
    Dalam kasus ini, terjadi modus pengaturan proyek-proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa di
    e-catalog
    .
    Pada 8 Agustus 2025, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan kawan-kawan dalam OTT di tiga lokasi, Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
    KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp200 juta dalam operasi senyap tersebut.
    Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
    Kelima tersangka adalah Bupati Koltim Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, sebagai pihak penerima suap.
    Pihak pemberi, yaitu Deddy Karnady selaku pihak swasta-PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta-KSO PT PCP.
    Dalam kasus ini, Abdul Azis meminta
    fee
    8 persen terkait lelang proyek pembangunan RSUD.
    Saat itu, Abdul menerima Rp1,6 miliar yang diberikan melalui Ageng Dermanto.
    Pada 13 Agustus 2025, KPK menangkap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana dan kawan-kawan dalam OTT yang digelar di Jakarta.
    Selain menangkap Dicky dkk, KPK juga menyita uang tunai Rp2,4 miliar, mobil Rubicon, dan mobil Pajero.
    Selanjutnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana; Djunaidi selaku Direktur PT PML; dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Pada 20 Agustus 2025, KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 9 orang lainnya dalam OTT di Jakarta.
    KPK juga menyita sebanyak 22 kendaraan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 15 roda empat dan 7 roda dua.
    Saat itu, KPK memamerkan seluruh kendaraan sehingga membuat Gedung Merah Putih layaknya
    showroom
    dadakan.
    Dalam OTT ini, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun di lapangan biaya naik menjadi Rp6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Berikut ini 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara:
    • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
    • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
    • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
    • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
    • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
    • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
    • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
    • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
    • Supriadi selaku Koordinator.
    • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
    • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada Senin, 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan dalam operasi senyap di Riau.
    Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai Rp1,6 miliar dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
    Selanjutnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    Dalam kasus ini, KPK menemukan modus pemerasan dengan istilah “jatah preman” yang dilakukan Abdul Azis terhadap anak buahnya di Dinas PUPR Riau.
    Abdul Azis diduga menerima setoran dari anak buahnya mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan dalam OTT di Kabupaten Ponorogo.
    Selain menangkap Sugiri dkk, KPK juga menyita uang tunai Rp500 juta.
    KPK menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP); Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
    Dalam kasus ini, Sugiri diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
    Pada 10 Desember 2025, KPK kembali menangkap kepala daerah.
    Kali ini, komisi antirasuah menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan.
    Dalam OTT ini, KPK menyita uang Rp193 juta dari kediaman Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari.
    Selain itu, penyidik menyita logam mulia seberat 850 gram dari rumah adik Bupati.
    Selanjutnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
    Kelima tersangka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; adiknya, Ranu Hari Prasetyo; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
    Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap Rp5,75 miliar.
    Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk melunasi utang kampanye saat Pilkada 2024.
    Pada Kamis (18/12/2025), KPK juga menangkap jaksa dan empat orang lainnya dalam OTT di wilayah Banten.
    KPK mengatakan, operasi senyap itu terkait dengan kasus pemerasan dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
    Namun, pada Jumat (19/12/2025) malam, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara.
    Alasannya, Kejagung lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka terhadap jaksa dan empat orang lainnya.
    Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
    Kelima tersangka, yaitu jaksa berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
    Dalam hari yang sama, KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan.
    Kedua jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto.
    Saat itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat akan ditangkap penyidik.
    Bahkan sempat menabrak petugas KPK.
    Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai Rp318 juta.
    Selanjutnya, KPK menetapkan Kajari Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu; Kasi Intel HSU Asis Budianto; dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
    Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
    Masih dalam hari yang sama, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta dalam rangkaian OTT di Bekasi.
    KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta.
    Uang itu diduga sisa setoran ijon keempat terkait proyek di Pemkab Bekasi yang diberikan Sarjan untuk Ade Kuswara melalui perantara.
    Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Ade diduga menerima suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar dan mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Konflik PBNU, Mahfud MD Ajak Kubu KH Miftach dan Gus Yahya untuk Muktamar: Gak Bisa Gak

    Respons Konflik PBNU, Mahfud MD Ajak Kubu KH Miftach dan Gus Yahya untuk Muktamar: Gak Bisa Gak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahfud MD merespons konflik yang terjadi di dalam PBNU. Dia menyatakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat ini memang harus Muktamar. 

    “Situasi seperti ini penyelesaiannya memang harus Muktamar, gak bisa gak Muktamar,” tutur Mahfud melalui kanal YouTube-nya, dikutip Rabu, (24/12/2025).

    Alasannya kata dia, Kubu Kiai Miftachul Akhyar sudah menganggap bahwa Gus Yahya dipecat sebagai Ketua Umum PBNU. Sementara Kubu Yahya menghendaki pemecatan dasar.

    “Padahal dua-duanya ini pilar sejajar. Keputusan-keputusan strategis yang menyangkut organisasi harus ditandatangani oleh Suriahnya dan Tanfidiah ini beda. Jadi ini akan macet kalau tidak muktamar,” ungkap Mahfud.

    Dia mengajak Kubu KH Miftach dan Gus Yahya untuk bisa bersama-sama menggelar Muktamar, bukan malah masing-masing menggelar dan akhirnya saling mengklaim.

    Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan tabayun melalui surat yang berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah. 

    Surat ini ditandatangani dan diterbitkan Kiai Miftachul Akhyar di Surabaya, pada 1 Rajab 1447 atau bertepatan dengan Senin (22/12/2025). 

    Kiai Miftach menegaskan bahwa pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan kelembagaan yang ditempuh melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, bukan tindakan sepihak individu.