Tag: Mahfud MD

  • Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Mahfud Md: Jaga Barang Bukti, Jangan Sampai Kehilangan – Page 3

    Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Mahfud Md: Jaga Barang Bukti, Jangan Sampai Kehilangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polri terus membuktikan keseriusannya dalam perang melawan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan capaian sepanjang Januari-Oktober 2025, dengan total barang sitaan mencapai 197,71 ton. Diketahui, sitaan tersebut berasal dari 38.943 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Merespons hal itu, Eks Menko Polhukam Mahfud Md menilai hal kinerja Polri patut dibanggakan. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkotika yang tertuang dalam Asta Cita.

    “Prinsipnya setiap keberhasilan tugas dalam perang melawan narkoba harus diapresiasi,” ujar Mahfud dalam keterangan diterima, Sabtu (25/10/2025).

    Mahfud mendorong, Polri terus menorehkan capaian positif dengan menjaga kedisiplinan dan keseriusan dalam penenanganan kasus-kasus narkotika. Khususnya, dalam mengawasi lingkaran internal agar tidak ada lagi kasus peredaran narkotika yang melibatkan anggota.

    “Terus perkuat keseriusan dan kedisiplinan Polri dalam menangani kasus narkoba ini. Harus juga dijaga pengendalian di dalam tubuh Polri,” tegas Mahfud.

    Mahfud mewanti, jangan sampai informasi operasi pemberantasan narkoba bocor sehingga target gagal ditangkap dan barang bukti hilang.

    “Yang terpenting harus juga dijaga jangan sampai terjadi kebocoran, misalnya kasus yang gagal diungkap atau hilangnya barang bukti karena kolusi yang melibatkan aparat,” dia menutup.

     

  • KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    GELORA.CO – Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh hingga kini masih menjadi pertanyaan publik dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusutnya. Namun sayangnya KPK masih belum melakukan penyelidikan.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK sudah sangat ngawur dan semakin mempertanyakan peran KPK.

    “Jadi KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri gitu. (Sudah) Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi lho kok duduk di belakang meja nunggu laporan, itu namanya bukan KPK lagi yang super body,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Rabu (22/10/2025).

    Dirinya mengakui mungkin saja benar adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh tersebut, bagaimana dahulu proyek ini akan diambil oleh Jepang namun malah justru jatuh ke tangan China.

    “Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, terus pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil kan bisa saat pengambilan keputusan bekerja sama dari perusahaan China itu saja, kan bisa ada dugaan penyimpangan itu,” katanya.

    Belum lagi, lanjutnya, ada pula dugaan penyimpangan bila timbunan digunakan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung bagian penopang rel, diduga juga terdapat kekurangan spesifikasi.

    “Misalnya harus betul-betul terpilih, harus pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya misalnya atau yang lain-lain. Jadi bukan sekadar perencanaan dan dugaan mark-up, tapi juga bisa jadi pengurangan spesifikasi, itu kan ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

    Menurutnya, KPK ‘super ngawur’ bila dalam menangani temuan perkara korupsi seperti ini saja, harus menunggu laporan. Padahal KPK bisa saja seperti Polri yang menangani perkara dengan laporan model A.

    “Artinya yang ditemukan oleh polisi sendiri. Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor itu ngawurnya bukan main. Di UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK enggak ada syarat itu,” ungkap Boyamin.

    Ia menekankan tak ada keharusan menunggu laporan terkait dugaan mark-up ini. Jika KPK tak kunjung menyelidiki kasus ini, maka MAKI menyebut siap untuk menggugat lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan.

    “Karena kewajiban dia (KPK) harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain saja ada halangan diambil-alih gitu, artinya itu KPK harus aktif itu. Dan kalau mensyaratkan kan Pak Mahfud untuk lapor itu ya lebih salah lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

    “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini?”

    Selanjutnya KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.

    “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).

  • Ada Nama Mahfud MD di Komite Reformasi Polri, Istana Pastikan Umumkan Minggu Ini

    Ada Nama Mahfud MD di Komite Reformasi Polri, Istana Pastikan Umumkan Minggu Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Polri dalam waktu dekat.

    Hal itu disampaikan usai dirinya mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Prasetyo menyebut, pengumuman resmi rencananya dilakukan dalam minggu ini, dengan harapan seluruh anggota komite dapat hadir secara lengkap.

    “InsyaAllah minggu ini lah, jadwalnya kalau memungkinkan seluruh anggota bisa hadir dan tidak ada halangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam susunan anggota komite, yang sebelumnya disebut berjumlah sembilan orang.

    “Enggak ada, tidak ada,” tegasnya.

    Saat ditanya mengenai posisi Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam struktur komite tersebut, Prasetyo memastikan Mahfud tetap menjadi bagian dari tim.

    “Masih [ada nama Mahfud MD],” katanya singkat.

    Dengan demikian, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah kini tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan secara resmi Komite Reformasi Polri, yang disebut akan berperan penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan profesionalisme di tubuh kepolisian.

    “Tinggal diumumkan aja,” pungkas Prasetyo.

  • Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    GELORA.CO – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait dirinya yang diminta lapor ke KPK soal dugaan mark up di proyek Whoosh.

    Hal ini ia sampaikan melalui program podcast milinya Terus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (22/10/2025).

    Dalam episode yang berjudul “Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat” ini, Mahfud juga menghadirkan Ahli Ekonomi Agus Pambagyo.

    Agus adalah ahli ekonomi yang sempat dipanggil Jokowi dan dimintai pendapat terkait proyek Whoosh ini.

    Mahfud lantas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban melaporkan bagi seseorang yang mengetahui terjadinya tindak pidana.

    “Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban,” ujar Mahfud.

    Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan pasal 108 KUHP dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

    “Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum,” jelasnya.

    Menurut Mahfud, jika KPK menganggap perlu mendapat laporan, sumber utamanya bisa dipanggil.

    Mahfud mengatakan, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama tersebut, bukannya justru menunggu adanya laporan.

    Mahfud pun menyebut sikap KPK yang meminta laporan ini agak aneh.

    “Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor,” terangnya.***

  • KPK Tak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Korupsi Whoosh

    KPK Tak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Korupsi Whoosh

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu laporan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebutkan bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mengusut dugaan korupsi, melainkan dapat segera melakukan penelusuran jika sudah ada informasi awal.

    “Dalam proyek Whoosh ini saya sependapat dengan Bang Mahfud MD, KPK tidak perlu tunggu laporan lagi,” kata Muslim kepada RMOL, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Pernyataan Mahfud MD yang mendesak KPK agar proaktif ini muncul setelah ia mengungkapkan adanya dugaan ‘mark up’ (penggelembungan biaya) pada proyek Whoosh. Menurut Mahfud, ada selisih biaya yang signifikan antara perhitungan pihak Indonesia dan versi Tiongkok.

    Muslim Arbi menambahkan, KPK seharusnya langsung bertindak karena proyek Whoosh ini sudah menjadi perhatian publik yang luas dan bahkan diakui bermasalah oleh pejabat tinggi.

    Apalagi kata Muslim, mantan anak buah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengungkapkan kondisi Whoosh sejak awal.

    “Wong Luhut sendiri bilang Whoosh itu barang busuk. Karena beban dan kerugian negaranya sudah jelas, KPK tunggu apa lagi. Jangan sampai KPK kaya orang linglung yang nggak ngerti tugasnya sendiri. Kan aneh KPK seperti itu,” pungkas Muslim

  • Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berupaya untuk menghidupkan kembali Undang-undang terkait Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan komisi ini, disebut Mahfud akan mengusut kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan.

    Kendati sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Upaya Mahfud kini berlanjut dengan memasukkan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke DPR pada tahun 2020. 

    “Harus masuk prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi sudah bicara materi, gimana sih? Kan prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember berlaku tahun 2020,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 November.

    Setelah masuk ke Prolegnas 2020, barulah proses pembahasan soal undang-undang tersebut akan segera dilaksanakan. “Setelah itu masuk prolegnas, urusan pembahasan,” tegasnya.

    Dalam melakukan perumusan komisi ini, Mahfud mengatakan pihaknya bakal mengajak keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil. Tujuannya, agar pelanggaran HAM di masa lalu bisa segera diselesaikan. 

    “Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka. Jangan ngotot-ngotot, sudah tidak bisa masih aja ngotot gitu,” ungkapnya.

    Komnas HAM yang sempat melakukan pertemuan pada sore ini, juga mengatakan sempat membahas soal komisi tersebut. Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Mahfud MD dalam pertemuan yang berjalan selama 1,5 jam tersebut.

    “Misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara. Itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa,” kata Taufan kepada wartawan.

    Selain soal mengajak pihak keluarga dan korban penyintas pelanggaran HAM, dia menilai, Mahfud harus memilih formula yang tepat untuk kinerja KKR ke depan. Termasuk soal kasus seperti apa yang nantinya bisa diproses secara yudisial di pengadilan.

    Sebelumnya, KKR ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006 yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    Namun tak hanya melakukan pembatalan, MK sebenarnya meminta agar UU KKR baru yang sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

    Berdasarkan laman dpr.go.id, usulan UU KKR sebenarnya sempat masuk pada pembahasan tingkat II pada Prolegnas tertanggal 2 Februari 2015. Hanya saja pembahasan RUU itu, entah bagaimana tidak mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna dan menguap begitu saja hingga sekarang.

  • Respons KPK Usai Disindir Mahfud soal Dugaan Proyek Whoosh.

    Respons KPK Usai Disindir Mahfud soal Dugaan Proyek Whoosh.

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi postingan Mahfud MD di akun X terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK dapat melakukan case building dari temuan awal dugaan suatu tindak pidana.

    Dia menyampaikan bahwa lembaga antirasuah proaktif dalam menindaklanjuti suatu perkara tindak pidana korupsi.

    “KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengatakan jika terdapat laporan awal yang disampaikan masyarakat atau dalam hal ini Mahfud MD merupakan sinyal positif dan bentuk dari kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. 

    “Oleh karenanya, KPK selaku terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi. Silahkan dapat menyampaikan kepada KPK baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun kendaraan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahfud menyindir KPK bahwa penyelidikan dugaan mark up Whoosh tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.

    Namun dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak tertentu yang mengetahui informasi tersebut.

    Dia menilai KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan atas suatu perkara.

    Mantan Ketua MK itu mengatakan aparat penegak hukum (APH) memiliki wewenang untuk menyelidiki suatu kasus, bukan meminta pihak tertentu melaporkan.

    “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud di akun X, Sabtu (18/10/2025).

    Dia menyampaikan laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat.

    Tapi menurutnya, jika terdapat berita pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki dan tidak perlu menunggu laporan.

    Dia menegaskan siap dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan bahwa polemik dugaan mark up berawal dari diskusi antara Agus Pambagio dengan Antony Budiawan sehingga informasi yang disampaikan dirinya berasal dari kedua orang tersebut.

    “Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan Nusantara TV tersebut,” tambahnya.

  • Mahfud Sebut KPK Tak Perlu Tunggu Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    Mahfud Sebut KPK Tak Perlu Tunggu Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan KPK tidak perlu menunggu laporan mengenai dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. 

    Mantan Ketua MK itu mengatakan aparat penegak hukum (APH) memiliki wewenang untuk menyelidiki suatu kasus, bukan meminta pihak tertentu melaporkan.

    “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulisnya di akun X, dikutip Senin (20/10/2025)

    Dia menyampaikan laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat.

    Tapi menurutnya, jika terdapat berita pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki dan tidak perlu menunggu laporan.

    Dia menegaskan bahwa polemik dugaan mark up berawal dari diskusi antara Agus Pambagio dengan Antony Budiawan sehingga informasi yang disampaikan dirinya berasal dari kedua orang tersebut.

    Dia menegaskan siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penggelembungan dana tersebut.

    “Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan Nusantara TV tersebut,” 

    Setelahnya memanggil pihak Nusantara TV Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan terkait dugaan mark up.

    Sebelumnya, Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan Cina biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark upnya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di Cina sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi

    Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi

    Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sebagaimana diungkapkan mantan Menko Polhukam Mahfud Md baru-baru ini.

    “Desakan saya ini juga sekaligus berfungsi sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara terbuka atas dugaan korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kepada KPK,” kata Anthony kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/10/2025).

    Anthony menduga bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sepanjang 142,3 km sejak awal sudah penuh masalah dan sarat korupsi. 

    “Sungguh aneh kalau KPK masih mempertanyakan hal ini, bahkan menghimbau masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang sudah terbentang jelas di depan mata. Hal ini mencerminkan komisioner KPK saat ini tidak kompeten,” katanya melanjutkan.

    Anthony pun membeberkan dugaan korupsi Proyek KCJB itu.

    Bahwa pertama, indikasi markup. Biaya Proyek KCJB sangat ketinggian. Awalnya, pihak China menawarkan 5,5 miliar dolar AS, yang kemudian naik menjadi 6,02 miliar dolar AS, atau setara 41,96 juta dolar AS per km. 

    “Nilai Proyek ini jauh lebih tinggi dari Proyek sejenis di China, yang hanya menelan biaya 17-30 juta dolar AS per km. Sebagai contoh, kereta cepat Shanghai–Hangzhou sepanjang 154 km, dengan batas kecepatan 350 km per jam, hanya menelan biaya 22,93 juta dolar AS per km,” bebernya.

    Artinya, biaya Proyek KCJB lebih mahal sekitar 19 juta dolar AS per km dibandingkan Proyek Shanghai-Hangzhou tersebut, atau kemahalan sekitar 2,7 miliar dolar AS. Patut diduga, nilai Proyek KCJB yang sangat tinggi tersebut karena penggelembungan, alias markup.

    Markup ini sangat kasar dan sangat serakahnomics. Karena, data investasi Proyek Kereta Cepat di dunia sangat transparan dan dapat diketahui oleh siapapun dengan mudah.

    “Dugaan markup sangat kuat, karena proses evaluasi proyek sangat tidak profesional dan cenderung berpihak kepada pihak tertentu, sehingga terindikasi melanggar proses pengadaan barang publik,” jelasnya.

    Keikutsertaan Jepang dalam pengadaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung nampaknya hanya untuk ‘pendamping’ saja, untuk memenuhi prasyarat proses tender. 

    Keikutsertaan Jepang nampaknya dimanfaatkan hanya untuk mengatrol harga Kereta Cepat China agar bisa mendekati penawaran dari Jepang. Tidak heran, penawaran China yang awalnya 5,5 miliar dolar AS kemudian naik menjadi 6,02 miliar dolar AS, mendekati harga penawaran Jepang sebesar 6,2 miliar dolar AS. 

    “Penawaran Jepang kemudian digugurkan dengan alasan pihak Jepang minta jaminan APBN, sedangkan China tidak minta jaminan APBN karena mengikuti skema business-to-business, yang sekarang ternyata terbukti bohong besar: utang Proyek Kereta Cepat China sekarang minta disuntik dana APBN,” jelas Anthony.

    Kedua, komponen bunga pinjaman. Baik Jepang maupun China menawarkan skema pembiayaan utang sebesar 75 persen dari nilai Proyek, dengan tenor 50 tahun dan masa tenggang (grace period) 10 tahun, di mana selama 10 tahun pertama, pemerintah hanya membayar bunga pinjaman saja. Jepang menawarkan bunga 0,1% per tahun, sedangkan China menawarkan bunga 2% per tahun, atau 20 kali lipat lebih tinggi dari bunga Jepang.

    “Dengan nilai proyek 6 miliar dolar AS dan pembiayaan utang 4,5 miliar dolar AS (75 persen), bunga pinjaman Proyek Jepang hanya 4,5 juta dolar AS per tahun (atau sekitar Rp73,35 miliar pada kurs Rp16.300/USD). Sedangkan bunga pinjaman proyek China mencapai 90 juta dolar AS per tahun, 20 kali lipat lebih tinggi, atau sekitar Rp1,47 triliun,” jelasnya lagi.

    Dalam sepuluh tahun grace period, bunga pinjaman Proyek Jepang hanya 45 juta dolar AS, sedangkan Proyek China mencapai 900 juta dolar AS. 

    “Kalau beban bunga pinjaman ini masuk faktor biaya dalam evaluasi finansial Proyek, maka penawaran China akan lebih mahal dari penawaran Jepang: 6,92 miliar dolar AS (China) VS. 6,25 miliar dolar AS (Jepang). Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan ada manipulasi dalam evaluasi pemilihan Proyek untuk memenangkan penawaran dari China,” katanya.

    Kesengajaan mengabaikan komponen biaya bunga dalam pembiayaan Proyek termasuk pelanggaran serius terhadap proses evaluasi proyek publik, dan termasuk tindak pidana. Karena bunga merupakan salah satu komponen biaya yang sangat penting untuk menentukan kelayakan finansial Proyek: penentu mati-hidup Proyek.

    Korupsi Kereta Cepat Jokowi dan Luhut

    “Tidak heran, dengan tingkat bunga pinjaman China yang begitu besar, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) saat ini megap-megap tidak mampu membayar bunga pinjaman tersebut, dan masuk kategori default: gagal bayar bunga,” lanjutnya.

    Ketiga, pembengkakan biaya (cost overrun). Lebih parah lagi, biaya proyek membengkak 1,2 miliar dolar AS, sehingga total nilai proyek menjadi 7,22 miliar dolar AS atau sekitar 50,5 juta dolar AS per km. Pembengkakan biaya sekitar 20 persen ini jelas tidak normal. Dalam proyek infrastruktur, pengerjaan Proyek seharusnya bersifat turnkey (fixed price). 

    “Artinya, cost overrun wajib ditanggung oleh kontraktor Proyek, yaitu pihak China. Tetapi, anehnya kenapa harus dibebankan kepada Proyek? Ada apa?” ungkapnya.

    Yang lebih parah, 75 persen pembiayaan utang dari cost overrun tersebut, atau sekitar 900 juta dolar AS, dikenakan bunga pinjaman sebesar 3,4 persen per tahun, atau 34 kali lipat dari bunga yang ditawarkan Jepang.

    Sehingga, total bunga pinjaman Proyek Kereta Cepat saat ini mencapai 120,6 juta dolar AS, atau sekitar Rp1,97 triliun per tahun (kurs Rp16.300 per dolar AS). Bayangkan, penawaran bunga pinjaman dari Jepang hanya sekitar Rp75 miliar saja. 

    “Berdasarkan penjelasan di atas, maka KPK harus segera menyelidiki dugaan markup dan korupsi Proyek KCJB ini. KPK jangan berkelit lagi. Rakyat mengawasi,” demikian Anthony Budiawan.

  • Soal Utang Kereta Cepat, Rocky Gerung Sebut Jokowi Makin Sulit Menghindar dari Tuduhan Mark-up

    Soal Utang Kereta Cepat, Rocky Gerung Sebut Jokowi Makin Sulit Menghindar dari Tuduhan Mark-up

    GELORA.CO – Akademisi dan pengamat politik, Rocky Gerung, menilai Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kini berada di posisi yang kian terjepit. 

    Hal itu setelah rentetan kontroversi yang menyelimuti masa jabatannya selama dua periode (2014-2024).

    Kini diperparah dengan sengkarut utang ratusan triliun rupiah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Bahkan, menurut Rocky, Jokowi telah mengalami apa yang disebut dalam filsafat Jawa sebagai ‘kelangan pulung’.

    Kehilangan wahyu atau kekuatan untuk membaca “tanda-tanda alam” bahwa masa kekuasaannya telah berakhir dan dia tak lagi memiliki imunitas politik.

    “Di dalam filsafat Jawa kita sebut ada seseorang yang kehilangan pulung, tidak lagi punya kemampuan untuk membaca tanda-tanda zaman atau tanda-tanda alam. Dan itu yang sedang terjadi pada Pak Jokowi sebagai mantan presiden,” papar Rocky dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu (18/10/2025).

    Mantan pengajar filsafat di Universitas Indonesia (UI) itu memprediksi, Jokowi tak akan bisa menikmati masa pensiun dengan tenang. 

    Sebab, publik kini semakin gencar menguliti satu per satu “dosa” atau skandal yang terjadi selama 10 tahun pemerintahannya.

    “Pada akhirnya dia tidak bisa tidur nyenyak, karena setiap hari emak-emak, BEM, netizen membongkar kembali skandal-skandal yang pernah terjadi selama 10 tahun kepresidenan beliau,” tegas Rocky.

    Skandal yang dimaksud Rocky tak hanya meliputi polemik keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi.

    Tapi juga kontroversi pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden RI di Pilpres 2024, yang dianggapnya sebagai ‘penyelundupan hukum.’

    Namun, sengkarut utang proyek kereta cepat Whoosh-lah yang dinilai Rocky menjadi “titik sorot” terbaru yang membuat Jokowi semakin sulit untuk berkelit dari sorotan dan tudingan publik.

    Rocky Gerung menyoroti keputusan kontroversial Jokowi pada 2015 yang tiba-tiba berpaling dari mitra utama Jepang (JICA) ke China (KCIC) untuk proyek ini. 

    Padahal, Jepang menawarkan skema pinjaman dengan bunga sangat rendah (0,1 persen) dan tenor 40 tahun, dengan estimasi biaya proyek lebih masuk akal ($5-6,2 miliar).

    Sebaliknya, China menawarkan skema $5 miliar dengan bunga lebih tinggi (2-3,4 persen), namun kini proyek Whoosh membengkak hingga $7,27 miliar (sekitar Rp120,38 triliun). 

    Peralihan mitra ini juga menyebabkan Ignasius Jonan, yang saat itu menjabat Menteri Perhubungan, dipecat setelah menolak.

    “Tetapi, ada hal yang hari-hari ini menjadi titik sorot pembicaraan, yaitu soal kereta api cepat, dan terlihat bahwa agak sulit Pak Jokowi untuk menghindar dari sebut saja tuduhan publik bahwa beliau melakukan mark-up,” ujar pendiri Tumbuh Institute ini.

    Dugaan mark-up ini semakin menguat setelah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, blak-blakan mengungkap kejanggalan biaya proyek Whoosh.

    Mahfud menyebut, berdasarkan informasi terpercaya yang didapatnya, perhitungan biaya Whoosh per 1 kilometer oleh pihak Indonesia mencapai $52 juta AS, jauh lebih tinggi, hampir tiga kali lipat—dari hitungan China yang hanya $17-18 juta AS.

    “Ini yang menaikkan siapa, uangnya ke mana,” tanya Mahfud, mendesak agar kasus Whoosh segera diselidiki. Beban utang Whoosh, yang bunga tahunannya saja diperkirakan Rp2 triliun, kini menjadi warisan pahit yang harus ditanggung negara, sekaligus memperparah citra Jokowi di mata publik.

    Jokowi Dinilai Terlalu Memaksa

    Rocky Gerung juga menyebut, dari polemik Whoosh ini, Jokowi terlalu memaksakan proyek tanpa izin pada masyarakat Indonesia.

    Hal ini dilihat dari urgensi Whoosh yang sebenarnya tidak terlalu mendesak, hingga akhirnya ketika terus berjalan, proyek tersebut justru membawa beban utang yang tidak kecil.

    “Sudah bertahun-tahun dibahas, apa pentingnya kereta cepat itu untuk mempercepat pergerakan masyarakat dari Bandung ke Jakarta, atau sebaliknya, dalam skala yang cuma beda setengah jam,” tutur Rocky.

    “Bahkan, mereka yang berbisnis merasa lebih mending naik mobil saja. Jadi, ada kalkulasi yang salah, yang menyebabkan kereta itu jadi beban utang, kita mesti bayar utang ke China.”

    “Sekali lagi, sebetulnya kereta cepat ini akhirnya skandal, karena tidak dilakukan dengan kehati-hatian, hingga sekarang dia [Whoosh] rugi.”

    “Jadi, kerugian itu harusnya dianggap sebagai ketidakcermatan pembuatan kebijakan, yang juga bisa kesengajaan.”

    “Mark-up tanpa konsultasi dengan DPR misalnya, yang sifatnya Business to Business akhirnya negara terlibat kalau dia bangkrut.”

    “Jadi, sekarang Jokowi memang dalam sorotan publik bukan karena sekadar perilaku politiknya, tetapi juga kecenderungan untuk memaksakan tanpa minta izin pada rakyat.”

    Namun, proyek Whoosh saat ini menuai sorotan lantaran utangnya yang mencapai Rp116 triliun menjadi beban berat bagi BUMN Indonesia, terutama PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemimpin konsorsium PSBI.

    Utang proyek Whoosh dinilai bagai bom waktu, membawa beban yang membuat PT KAI dan konsorsium BUMN yang terlibat kewalahan menanggung kerugian.

    Proyek yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

    Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

    Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

    Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

    Whoosh, yang notabene merupakan program yang dibangga-banggakan oleh Jokowi, jelas memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero).

    Utang untuk pembiayaan proyek Whoosh membuat PSBI mencatat kerugian senilai Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

    Karena menjadi lead konsosrium PSBI, maka PT KAI (Persero) menanggung porsi kerugian paling besar, yakni Rp951,48 miliar per Juni 2025, jika dibanding tiga BUMN anggota konsorsium PSBI lainnya.

    Sehingga, beban yang ditanggung PT KAI (Persero) begitu berat, baik dalam bentuk biaya operasional kereta cepat maupun pengembalian utang.

    Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin bahkan menyebut besar utang proyek Whoosh ini bagai bom waktu, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPI Danantara untuk menanganinya.

    “Kami akan koordinasi dengan Danantara untuk masalah KCIC ini, terutama kami dalami juga. Ini bom waktu,” ujar Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).