KPK Tetap Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Terkait Kereta Cepat Whoosh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi atau data terkait dugaan kasus korupsi di proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Bandung, Whoosh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mulai melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut sejak awal tahun 2025.
“KPK juga terus mengimbau kepada masyarakat siapa pun yang memiliki informasi ataupun data yang terkait dengan hal tersebut, bisa menyampaikan kepada KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Budi mengatakan, informasi atau data tersebut akan menjadi pengayaan tim penyelidik untuk menelusuri dan mengungkap dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut.
“Jadi, memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan. Secara umum tentu tim terus melakukan pencarian, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran atau mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.
“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Senin (27/10/2025).
Asep belum menjelaskan lebih lanjut kapan penyelidikan dilakukan.
Sebab, KPK melakukan proses penyelidikan secara tertutup.
Awalnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di proyek ini melalui kanal YouTube pribadinya.
Mahfud menyebut, biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta dollar AS, atau jauh lebih tinggi dari perhitungan di China yang hanya sekitar 17-18 juta dollar AS.
“Naik tiga kali lipat, ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?” kata Mahfud dalam kanal YouTubenya pada 14 Oktober lalu.
“Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mahfud MD
-

Mahfud MD: Soeharto secara yuridis penuhi syarat diusulkan pahlawan
Yogyakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menilai Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” kata Mahfud MD di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu.
Menurut Mahfud, secara prinsip, semua mantan presiden semestinya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Dia berpendapat bahwa posisi sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” ujar pakar hukum tata negara itu.
Mahfud menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat untuk menilai dan tim kajian pemerintah.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” kata dia.
Berdasarkan pengalamannya, Mahfud menyebut proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 40 tokoh diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan daftar usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.
Dalam daftar itu, terdapat sejumlah nama besar yang mencuri perhatian publik, di antaranya Soeharto, Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.
Selain mereka, muncul pula nama tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.
Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD), lalu disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.
Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah dan seminar, nama-nama tersebut diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/29/68b1d763063a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Sultan HB X: Menghadapi Demonstrasi Itu Kewajiban Saya, Jika Tak Muncul Justru Salah Yogyakarta
Sultan HB X: Menghadapi Demonstrasi Itu Kewajiban Saya, Jika Tak Muncul Justru Salah
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa menghadapi demonstrasi adalah bagian dari tanggung jawab seorang kepala daerah.
Ia menyebut tindakannya turun langsung menenangkan massa saat aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda DIY pada 30 Agustus lalu bukanlah sesuatu yang berlebihan.
“Jadi, kalau saya menghadapi demonstrasi, ya saya anggap memang itu kewajiban saya, tidak ada yang berlebihan,” kata Sultan saat menghadiri Dialog Kebangsaan di Sasana Hinggil Dwi Abad, Minggu (26/10/2025).
Sultan menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki sifat otonom, dan gubernur merupakan pimpinan atau pembina wilayah.
Sementara itu, tugas Kepolisian atau TNI berperan sebagai pembina teritorial.
“Sehingga yang bertanggung jawab kepala daerah. Jadi, kalau bupati, wali kota, gubernur itu, pada masalah-masalah yang krusial di mana dia harus bertanggung jawab, tidak muncul, ya salahnya sendiri. Undang-undangnya gitu kok,” ujarnya.
Menurut Sultan, jika saat terjadi kerusuhan kepala daerah tidak turun langsung untuk menenangkan massa, justru hal itu yang salah.
Dalam kesempatan itu, Sultan juga menegaskan bahwa kebiasaannya tidak menggunakan patwal maupun turun langsung ke lapangan bukan hal luar biasa.
“Perkara masyarakat melihat sesuatu itu berlebihan, ya saya mengatakannya terima kasih atau saya menganggap itu sesuatu yang biasa saja. Ya, itu aja gitu. Ya, jadi, tidak usah dipersoalkan saya pakai patwal atau tidak,” katanya.
Terkait kebiasaannya tak menggunakan patwal saat perjalanan dinas di wilayah DIY, Sultan menyebut berhenti di lampu merah adalah hal yang biasa dan sesuai aturan.
“Lampu merah kok harus jalan, itu kan, saya aturannya kan merah, kan harus berhenti,” ujarnya.
Sultan juga bercerita tentang kebiasaannya membawa tas sendiri ketika bepergian dengan pesawat, sesuatu yang kerap dipertanyakan banyak orang.
“Saya pernah ditanya, ‘Kenapa, Pak Sultan, kalau Bapak naik pesawat bawa tas sendiri?’ Kalau yang lain kan juga bawa ajudan, bawa rombongan, ini, wong saya mau pergi sendiri, bawa tas sendiri, kok dipermasalahkan segala macam. Bagi saya kan biasa saja, lah mosok nitip orang lain, kan enggak gitu. Ya kan?” ujarnya.
Dialog Kebangsaan tersbeut juga turut mengundan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, sejumlah seniman yakni Butet Karterdjasa dan Soimah, serta para kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta jurnalis senior.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/27/68ff52061e7f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/09/15/68c77eaa5fc01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/10/26/68fd9363d8c70.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)