Tag: Mahfud MD

  • Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 

    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 

    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 

    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 

    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 

    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 

    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 

    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 

    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 

    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 

    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 

    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 

    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 

    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 

    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 

    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 

    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 

    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 

    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 

    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 

    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 

    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 

    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 

    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
     
    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 
     
    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 
     
    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 
     
    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 
     
    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

     
    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 
     
    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 
     
    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 
     
    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 
     
    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 
     
    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 
     
    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 
     
    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 
     
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 
     
    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 
     
    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 
     
    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 
     
    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 
     
    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 
     
    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 
     
    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 
     
    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 
     
    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 
     
    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

    Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah merespons aspirasi masyarakat mengenai urgensi pembenahan dan normalisasi manajemen ketatanegaraan. Respons tersebut ditunjukkan melalui fokus pada reformasi manajemen keuangan negara dan daerah, serta pemulihan tugas pokok dan fungsi institusi penegak hukum. Dengan langkah konkret Presiden, sudah sewajarnya seluruh kekuatan politik, utamanya Partai Golkar, memberikan dukungan nyata dan maksimal bagi agenda normalisasi tata kelola pemerintahan tersebut.

    Peran Partai Golkar dalam konteks ini dapat menjadi sangat signifikan. Bukan hanya karena posisinya sebagai bagian dari Koalisi Kabinet Merah Putih dengan delapan kader menduduki posisi menteri, melainkan karena Partai Golkar memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan negara. Selama lebih dari tiga dekade, Partai Golkar pernah menjadi mesin yang menggerakkan hampir seluruh aspek manajemen ketatanegaraan.

    Zaman memang berubah, demikian pula manajemen ketatanegaraan yang telah mengalami reformasi konstitusi serta pembaruan berbagai undang-undang. Kendati demikian, satu prinsip tetap sama, yakni tata kelola negara harus berorientasi pada kerja nyata demi kebaikan bersama. Kebaikan bersama hanya dapat diwujudkan jika penyelenggaraan negara berjalan efektif dan konsisten dalam mengikuti arahan pemimpin nasional.

    Dalam periode panjang sejarah pemerintahan, Partai Golkar telah membuktikan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat: kebutuhan pokok tersedia dengan harga terjangkau, inflasi terkendali bahkan sampai level sidang kabinet pun memperhatikan harga cabai keriting. Ribuan puskesmas dibangun sejak 1968, dan lebih dari 150.000 gedung SD Inpres berdiri hingga 1994. Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Itu semua menunjukkan bagaimana manajemen pemerintahan yang solid menghasilkan kestabilan dan kemajuan.

    Meski kondisi sekarang tidak identik dengan masa lalu, pengalaman Partai Golkar tersebut tetap relevan untuk dibagikan. Lebih dari itu, respons Presiden atas aspirasi publik seharusnya dipandang sebagai panggilan bagi semua kekuatan politik untuk segera memberikan kontribusi. Sebagaimana Presiden yang realistis menyikapi persoalan struktural tata kelola pemerintahan, Partai Golkar pun perlu bersikap realistis terhadap berbagai ekses dari praktik penyelenggaraan negara yang masih membutuhkan penyempurnaan.

    Karena sikap realistis itu pula, Presiden telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan dapat mengarahkan Polri kembali ke tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pembenahan manajemen keuangan negara-daerah, termasuk perbaikan tata kelola perpajakan dan kepabeanan.

    Akan sangat bijaksana apabila seluruh kekuatan politik, termasuk Partai Golkar, menyelaraskan orientasi perjuangannya dengan program prioritas Presiden. Arah kebijakan Presiden dapat dibaca dari agenda dan aktivitas pemerintahan. Beberapa waktu terakhir, Presiden menunjukkan kepedulian pada sejumlah isu strategis. Pada Minggu (23/11), Presiden memimpin rapat mengenai penertiban penambangan ilegal dan pemulihan kawasan hutan.

    Keesokan harinya, Senin (24/11), dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Presiden mempertanyakan endapan dana pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 203 triliun. Presiden juga menyoroti realisasi belanja daerah yang stagnan di angka 68 persen hingga November 2025, jauh dari target di atas 80 persen. Sikap Presiden tersebut membuktikan adanya kepedulian sekaligus evaluasi serius terhadap kinerja.

    Perlu dicatat, persoalan dana mengendap itu kembali disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya belum lama ini. Meski bukan persoalan baru, perhatian Presiden menunjukkan bahwa laporan Menkeu disampaikan apa adanya, bukan sekadar formalitas.

    Selain itu, Purbaya juga menyoroti berbagai aspek penting ekonomi negara: mulai dari kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Ke Daerah (TKD), penolakan pembayaran utang kereta cepat melalui APBN, persoalan perpajakan, praktik under-invoicing di kepabeanan, hingga maraknya impor ilegal barang bekas (thrifting). Ia juga membahas lambannya pembangunan kilang minyak serta serapan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Dengan berbagai pernyataan dan langkah tersebut, publik dan kekuatan politik dapat membaca arah kebijakan Presiden di sektor ekonomi. Sementara pembenahan hukum dan tata negara dipercayakan kepada figur seperti Profesor Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Menjadi kelaziman jika Presiden menunjuk figur yang dipercaya untuk tugas khusus yang bersifat strategis.

    Namun, peran kekuatan politik lain tetap penting dan dibutuhkan, termasuk kontribusi Partai Golkar. Melalui kerja proaktif, koordinatif, dan kolaboratif dengan para tokoh yang dipercayai Presiden, serta melalui forum formal seperti rapat kerja di DPR, pengalaman panjang Golkar dalam tata kelola pemerintahan dapat menjadi nilai strategis. Termasuk dalam memperkuat kemitraan pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tingkat global.

    Lebih dari itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra dan partai pendukung pemerintah lainnya harus bahu-membahu melahirkan kebijakan yang bijaksana dalam mengatasi tantangan seperti ketimpangan ekonomi dan rendahnya produktivitas. Penguatan belanja pada sektor pangan dan energi perlu menjadi prioritas. Tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya menyangkut ketimpangan, tetapi juga struktur ekonomi yang masih bergantung pada impor komoditas, minimnya infrastruktur strategis, serta kurangnya sumber daya manusia kompeten di sektor digital.

    Harapan kebangkitan ekonomi nasional bertumpu pada sinergi seluruh komponen bangsa. Pemerintah bersama sektor swasta harus memperkuat daya saing industri, mendorong transformasi digital, serta menjamin keberlanjutan kebijakan dan kepastian regulasi. Semua itu harus didukung kebijakan yang bijaksana, fokus pada peningkatan produktivitas, serta berpihak pada kepentingan nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan).

    (ega/ega)

  • PBNU Bantah Isu Kelola Tambang Penyebab Pemberhentian Gus Yahya

    PBNU Bantah Isu Kelola Tambang Penyebab Pemberhentian Gus Yahya

    Bisnis.com, JAKARTA – Katib Syuriyah Sarmidi Husna menepis isu kelola tambang menjadi penyebab diberhentikannya Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

    Menurutnya, pemberhentian Gus Yahya didasarkan pada keputusan risalah Syuriyah pada 20 November 2025. 

    “Nah kalau isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari dasar dari masalah ini, itu isu yang lain, saya kira isu tambang itu berbeda saya kira itu ya,” kata Sarmidi saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

    Dia mengklaim isu yang beredar mengenai kelola tambang hingga memicu desakan Gus Yahya mundur adalah hoaks.

    Isu tambang yang memengaruhi Gus Yahya didesak mundur sempat disinggung oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Menurutnya, terdapat konflik internal mengenai pengelolaan tambang.

    “Saya sudah bicara ke dalam itu asal muasalnya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud di akun YouTube pribadinya, dikutip Kamis (27/11/2025).

    Mahfud mengimbau kepada seluruh pengurus PBNU segera membenahi jalan keluar agar kepengurusan PBNU kembali solid. Terlebih PBNU merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia.

    Diketahui, Gus Yahya telah didesak mundur berdasarkan keputusan dari Ketua Rais Aam dan Wakil Ketua Rais Aam dalam Rapat Keputusan Risalah Syuriyah pada 20 November 2025. 

    Pemberhentian Gus Yahya karena diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nadhlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tinggi NU dinilai melanggar ajaran Ahlussunah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

    Selain itu, tata kelola keuangan PBNU dinilai bermasalah sehingga berpotensi memengaruhi Badan Pengelola Hukum PBNU. Meski begitu, Gus Yahya menolak putusan tersebut.

  • Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.

    “Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).

    Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.

    “Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” imbuhnya.

    Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.

    Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.

    “Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal,” katanya.

    Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.

    Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.

  • 7
                    
                        Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
                        Nasional

    7 Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK Nasional

    Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bercerita kembali ketika para tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersatu menggugat Undang-Undang pengelolaan Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 ke MK.
    Hal ini diungkapkan Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Youtube pribadinya @MahfudMDOfficial, diunggah Selasa (25/11/2025).
    Dalam podcast tersebut, dia teringat tokoh NU Kyai Hasyim Muzadi yang juga pernah menjadi Ketua Umum
    PBNU
    menjadi pemohon perkara uji materi UU
    Migas
    tersebut, bersama tokoh Islam lainnya, termasuk Professor Din Syamsuddin, yang pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
    Muhammadiyah
    .
    “Mereka datang ke kantor saya (mengeluhkan) ‘Pak, pengelolaan tambang Migas ini Pak, korupsi di mana-mana, saya sudah lapor ke DPR enggak didengar, saya minta tolong
    MK
    yang memutus’,” kata Mahfud menirukan para pemohon perkara dengan nomor 36/PUU-X/2012.
    Kedua tokoh organisasi terbesar umat Islam di Indonesia itu kompak datang dan disatukan oleh bentuk ketidakadilan pengelolaan migas yang saat itu dipegang oleh BP Migas.
    Sehingga saat itu, MK yang diketuai oleh
    Mahfud MD
    memutuskan membubarkan BP Migas karena ada beragam bukti pengelolaan tambang di Indonesia penuh dengan korupsi.
    “Antara pengatur dan pelaksana di lapangan itu sama. Yang mengevaluasi sama, korupsinya banyak sekali, sehingga BP Migas saya bubarkan,” ucapnya.
    Dalam ikhtisar putusan MK nomor 36/PUU-X/2012 dijelaskan, ada 42 pemohon dalam perkara tersebut yang merupakan tokoh dan organisasi yang terafiliasi dengan umat Islam.
    Pemohon pertama disebutkan adalah PP Muhammadiyah, kemudian ada juga Hizbut Tahrir Indonesia, Pusat Persatuan Umat Slam, Pusat Syarikat Islam Indonesia, dan Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
    Sedangkan perwakilan NU diwakili perseorangan dari Kyai Achmad Hasyim Mizadi. Terlihat juga beberapa tokoh seperti Ali Mochtar Ngabalin, A.M Fatwa, Hendri Yosodiningrat, hingga Eggi Sudjana.
    Mahfud bicara mengenai persatuan umat Islam yang menggugat UU Migas dalam konteks perpecahan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa hari ini.
    Dia mengatakan, sebagai NU Kultural yang tak lagi tergabung dalam struktur organisasi tetap merasa peduli dengan wajah teras NU tersebut.
    Diketahui, belakangan beredar surat risalah rapat harian pengurus Rais Syuriyah PBNU yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
    Alasan yang tertera dalam surat itu memang jelas, berkaitan dengan pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU dan kehadiran pemateri yang terafiliasi zionisme Israel.
    Namun sumber
    Kompas.com
    menyebut, alasan itu hanyalah permukaan, karena Gus Yahya sebelum menjabat sebagai Ketua PBNU pun sudah dikenal memiliki hubungan dengan petinggi Israel.
    Sumber tersebut meyakini, hubungan Gus Yahya dengan petinggi Israel tak ada bedanya dengan Kyai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mencoba pendekatan berbeda untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
    Sebab itu, isu pengunduran diri lebih kuat dipicu oleh isu lain yang diyakini sebagai isu tambang.
    Mahfud MD juga meyakini demikian. Dia menyebut, isu tambang menjadi pemantik percobaan pelengseran Gus Yahya.
    “Apalagi isunya kan soal tambang, ya. Ada juga soal itu. Saya sudah bicara ke dalam, asal muasalnya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud dalam acara yang sama.
    Mahfud mengatakan, ada dualisme pengelolaan izin tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU sehingga Ketua Umum PBNU Gus Yahya tak lagi sejalan dengan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
     
    Meskipun tak lagi terkait dengan NU Struktural, Mahfud berharap wajah depan ormas Islam terbesar di Indonesia ini bisa diselamatkan.
    Kompleksitas masalah internal NU ini dinilai bisa berbahaya dan memberikan guncangan besar di kalangan umat Islam.
    Pada ujungnya, negara akan merasakan gesekan yang terjadi dan akan menjadi kerugian besar.
    “Saya tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar, tapi menurut saya sebaiknya diselesaikan,” kata Mahfud.
    Hal senada juga disampaikan A’wan PBNU Kyai Abdul Muhaimin.
    Dia mengatakan, tak seharusnya forum NU menyelesaikan masalah dengan alot dan gaduh di muka publik seperti saat ini.
    Seharusnya, masalah internal PBNU bisa diselesaikan dengan cara yang seperti sering dikatakan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Saya kira di kalangan NU itu kan biasa gegeran (berdebat) tapi nanti kan hasilnya
    ger-geran
    (tertawa bersama), itu kan kata Gus Dur,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban Mendag soal Selisih Data Ekspor

    Jawaban Mendag soal Selisih Data Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait polemik selisih data ekspor perdagangan Indonesia yang sebelumnya disorot Presiden Prabowo Subianto. Isu ini mencuat usai Kepala Negara RI membeli data dari luar negeri.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pihaknya terus mendalami perbedaan angka tersebut sembari memperketat pengawasan arus barang ekspor, termasuk impor ilegal.

    “Kami terus pelajari ya pada prinsipnya, bagaimana kita juga yang penting mengawasi impor-impor ilegal, kemudian juga bagaimana kita mengawasi ekspor,” kata Budi saat ditemui di PPEJP Kemendag, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025). 

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya selisih besar data ekspor Indonesia, yang diperoleh dari luar negeri.

    Dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, Mahfud mengatakan Kepala Negara ke-8 RI itu memperlihatkan contoh ketimpangan laporan ekspor, bahkan menyebut harus membeli data dari luar negeri karena data resmi dianggap tidak akurat.

    “Saya punya data ini [ekspor], kata Pak Prabowo. Saya beli dari luar, bukan data dari dalam,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (22/11/2025).

    Dalam ratas itu, Prabowo juga menegur keras pimpinan Polri dan TNI. Presiden menekankan bahwa aparat harus membela rakyat dan menjaga kekayaan negara.

    “Kekayaan alam sekarang ini diserap, diambil, diserobot oleh pebisnis-pebisnis yang tidak bertanggung jawab,” kata Mahfud mengutip Presiden.

    Bahkan, Mahfud menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengetahui perusahaan-perusahaan yang telah bertahun-tahun menikmati uang negara.

    Kepala Negara RI itu mengungkap ada perusahaan yang selama 25–40 tahun mengeruk kekayaan dengan kontribusi yang minim.

    “Jadi beliau [Presiden Prabowo] tahu, perusahaan ini sekian 30-40 tahun makan uang negara. Ini 25 tahun, ini 40 tahun makan uang negara. Masa nggak mau nyumbang ke negara, katanya. Kita harus nasionalis,” tuturnya. 

    Selain itu, Prabowo meminta agar ada keberpihakan dari aparat kepolisian. Prabowo juga memberikan teguran keras kepada pimpinan Polri dan TNI.

    “Eh kamu Pak Listyo, Pak Agus, Panglima, Kapolri, nggak ada gunanya kamu bintang empat ini, kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal ini,” ujar Mahfud meniru ucapan Presiden.

    Presiden Prabowo, kata Mahfud, menekankan polisi dan tentara harus membela rakyat serta menjaga kekayaan negara. Menurutnya, arah kebijakan Presiden sudah jelas. Namun Mahfud mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selalu sejalan.

    Dia menilai komitmen Mantan Menteri Pertahanan 2019–2024 itu akan efektif jika seluruh jajaran menggerakkan instruksi secara serempak.

    Selain itu, Presiden menyebutkan kebijakan Patriot Bond sebagai upaya memastikan kekayaan negara dimanfaatkan secara adil, bukan sepenuhnya dikirim ke luar negeri.

    “Dia cerita banyak. Kenapa saya misalnya membuat Patriot Bond. Ya itu, mereka ini sudah makan banyak kekayaan dari Indonesia. Masa sumbangannya kepada Republik ini enggak ada? Semua dikirim ke luar negeri,” ungkapnya.

  • FAM Desak Pemkab Sampang Segera Tetapkan Jadwal Pilkades 2026

    FAM Desak Pemkab Sampang Segera Tetapkan Jadwal Pilkades 2026

    Sampang (beritajatim.com) — Forum Aktivis Madura (FAM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk segera menetapkan jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Desakan ini muncul karena sejak 2015 hingga 2025, rata-rata desa di Sampang tidak memiliki kepala desa (kades) definitif dan hanya dipimpin penjabat (Pj) dari kalangan ASN.

    “Kami akan kawal terus agar Pilkades segera digelar,” tegas Ketua FAM, Samsul Arifin, Minggu (23/11/2025).

    Samsul mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Polda Jawa Timur. Aksi tersebut rencananya digelar pada Selasa mendatang sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah mempercepat proses penjadwalan Pilkades.

    “Kita juga akan demo ke Gubernur Jawa Timur untuk menuntut agar Pilkades di Sampang segera digelar,” ujarnya.

    FAM juga menyampaikan kekecewaan terhadap Wakil Bupati Sampang, Mahfud. Menurut Samsul, saat aksi demo sebelumnya, Mahfud sempat menyatakan dukungan, namun sampai saat ini belum menunjukkan langkah konkret.

    “Kami kecewa karena Wabup mendukung saat demo beberapa waktu lalu, tetapi sampai sekarang belum ada langkah nyata,” keluhnya.

    Samsul menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika Pemkab Sampang tidak segera memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkades. Ia juga menyoroti besarnya anggaran Pilkades di Sampang dibandingkan daerah lain di Madura.

    “Di Bangkalan hanya Rp 80 juta per desa. Sementara di Sampang Rp 120 juta per desa, padahal kultur kedua kabupaten sama. Karena itu kami akan melakukan aksi lebih besar agar Pilkades secepatnya digelar,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Aksi FAM, Mausul, meminta eksekutif dan legislatif Kabupaten Sampang segera memastikan alokasi anggaran Pilkades dan menetapkan jadwal resmi pelaksanaannya pada tahun 2026.

    “Kalau ini tidak diindahkan, kami akan terus berjuang dengan aksi lima kali lipat dari sebelumnya,” tegas Mausul. [sar/but]

     

     

  • Reformasi Polri, Mahfud MD: Polisi Akui Pemerasan dan Pemalakan Masih Terjadi

    Reformasi Polri, Mahfud MD: Polisi Akui Pemerasan dan Pemalakan Masih Terjadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Tim Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menyatakan reformasi Polri harus segera memperbaiki kepemimpinan dan menegakkan meritokrasi, setelah data internal menunjukkan praktik pemerasan dan pemalakan masih terjadi di tingkat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

    Dia mengatakan, sebanyak 67% Kapolsek tidak menunjukkan kinerja dan puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat kinerjanya, serta praktik pemerasan dan pemalakan yang sudah didaftarkan secara internal oleh Polri.

    “Kami baru tahu dari presentasi itu bahwa di tempat kami, 67% Kapolsek tidak perform dan ada puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat untuk sebenarnya kinerjanya itu tidak perform sama sekali. Pemerasan, pemalakan, itu mereka tahu. Sudah mereka daftar,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (22/11/2025).

    Menurut Mahfud, kepemimpinan menjadi kunci utama dalam reformasi dan pembenahan Polri. Dia menyebut, leadership harus dilakukan di semua tingkatan mulai dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kapolres agar visi dan misi Polri dapat diterapkan secara konsisten.

    “Bagaimana menata agar leadership ini tertib sesuai dengan Tribrata dan Catur Prasetya Polri itu sudah bagus. Kalau diterjemahkan di dalam leadership, luar biasa,” imbuhnya.

    Selain kepemimpinan, Mahfud MD juga menyoroti intervensi politik yang menjadi hambatan serius dalam reformasi Polri, termasuk praktik jatah promosi jabatan dan penerimaan personel yang terkait dengan partai politik atau DPR yang merusak prinsip meritokrasi.

    Dia menegaskan praktik politik seperti itu harus dihilangkan agar semua kenaikan pangkat dan promosi jabatan dilakukan secara meritokrasi, yang didasarkan pada prestasi dan pengalaman.

    “Nah itu sebabnya kemudian ada usul, besok Kapolri itu tidak usah dimintakan persetujuan atau pertimbangan DPR, dan itu saya setuju,” tuturnya.

    Untuk itu, Mahfud menilai, reformasi Polri bukan sekadar perbaikan struktur atau prosedur, namun juga membangun budaya institusi yang profesional, akuntabel, dan transparan agar kepolisian mampu bekerja efektif dan dipercaya masyarakat.

  • Mahfud MD Sebut Prabowo Beli Data dari Asing, Ternyata Ada Selisih Ekspor

    Mahfud MD Sebut Prabowo Beli Data dari Asing, Ternyata Ada Selisih Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya selisih besar data ekspor Indonesia, yang diperoleh dari luar negeri.

    Dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, Mahfud mengatakan Kepala Negara ke-8 RI itu memperlihatkan contoh ketimpangan laporan ekspor, bahkan menyebut harus membeli data dari luar negeri karena data resmi dianggap tidak akurat.

    “Saya punya data ini [ekspor], kata Pak Prabowo. Saya beli dari luar, bukan data dari dalam,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (22/11/2025).

    Dalam ratas itu, Prabowo juga menegur keras pimpinan Polri dan TNI. Presiden menekankan bahwa aparat harus membela rakyat dan menjaga kekayaan negara.

    “Kekayaan alam sekarang ini diserap, diambil, diserobot oleh pebisnis-pebisnis yang tidak bertanggung jawab,” kata Mahfud mengutip Presiden.

    Bahkan, Mahfud menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengetahui perusahaan-perusahaan yang telah bertahun-tahun menikmati uang negara.

    Kepala Negara RI itu mengungkap ada perusahaan yang selama 25–40 tahun mengeruk kekayaan dengan kontribusi yang minim.

    “Jadi beliau [Presiden Prabowo] tahu, perusahaan ini sekian 30-40 tahun makan uang negara. Ini 25 tahun, ini 40 tahun makan uang negara. Masa nggak mau nyumbang ke negara, katanya. Kita harus nasionalis,” tuturnya. 

    Selain itu, Prabowo meminta agar ada keberpihakan dari aparat kepolisian. Prabowo juga memberikan teguran keras kepada pimpinan Polri dan TNI.

    “Eh kamu Pak Listyo, Pak Agus, Panglima, Kapolri, nggak ada gunanya kamu bintang empat ini, kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal ini,” ujar Mahfud meniru ucapan Presiden.

    Presiden Prabowo, kata Mahfud, menekankan polisi dan tentara harus membela rakyat serta menjaga kekayaan negara. Menurutnya, arah kebijakan Presiden sudah jelas. Namun Mahfud mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selalu sejalan.

    Dia menilai komitmen Mantan Menteri Pertahanan 2019–2024 itu akan efektif jika seluruh jajaran menggerakkan instruksi secara serempak.

    Selain itu, Presiden menyebutkan kebijakan Patriot Bond sebagai upaya memastikan kekayaan negara dimanfaatkan secara adil, bukan sepenuhnya dikirim ke luar negeri.

    “Dia cerita banyak. Kenapa saya misalnya membuat Patriot Bond. Ya itu, mereka ini sudah makan banyak kekayaan dari Indonesia. Masa sumbangannya kepada Republik ini enggak ada? Semua dikirim ke luar negeri,” ungkapnya.

    Menurut Mahfud, Prabowo ingin negara bekerja lebih efektif dalam mengamankan kekayaan nasional. Namun demikian, keberhasilan kebijakan Presiden sangat bergantung pada kecepatan implementasi di tingkat bawah.

  • Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan buku kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Buku berjudul
    Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945
    tersebut ditulis pribadi oleh Jimly.
    Menurut Jilmy, buku itu diberikan agar
    Megawati
    bisa menjadikannya bahan bacaan dan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
    “Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” kata Jimly dalam keterangan video, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain memberikan buku yang baru terbit perdana dari percetakan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku mengunjungi Megawati di kediamannya guna bertukar pikiran terkait permasalahan bangsa.
    Silaturahim dilakukan Jimly dengan ditemani oleh salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Mahfud MD.
    Setelah menyerahkan buku, Jimly pun bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    “Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.
    Merespons gurauan tersebut, Megawati mengaku sudah pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016.
    Diketahui, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebelum amandemen
    UUD 1945
    periode 1999-2002.
    Setelah amandemen, MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
    “Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes
    sopo
    , abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora
    opo
    ?” ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.
    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa MPR RI tak menutup diri terhadap pandangan dan masukan dari masyarakat, termasuk tak mengunci rapat-rapat kemungkinan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
    Dia menyadari bahwa ada pandangan-pandangan dari sebagian masyarakat yang menghendaki adanya amandemen terhadap konstitusi negara, dan juga ada yang berpendapat sebaliknya.
    “Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” kata Muzani dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, MPR RI juga tidak akan serta-merta mempermudah bergulirnya pembahasan amandemen tersebut.
    Dia mengatakan, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang.
    “Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujar Muzani.
    Diketahui, UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    , amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
    Pada perubahan pertama tersebut, kekuasaan presiden dibatasi karena dianggap terlalu berlebihan.
    Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
    Sejumlah aturan ditambahkan melalui amandemen kedua. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
    Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
    Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
    Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
    Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
    (Sumber: Verelladevanka Adryamarthanino/Penulis; Widya Lestari Ningsih/Editor)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.