Tag: Mahfud MD

  • Penjelasan Pandji Tak Bahas Anies, Ahok, Ganjar hingga Mahfud di ‘Mens Rea’

    Penjelasan Pandji Tak Bahas Anies, Ahok, Ganjar hingga Mahfud di ‘Mens Rea’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pandji Pragiwaksono menjelaskan alasannya tak membahas sejumlah figur politik di special show ‘Mens Rea’. Dia mengakui memang banyak sosok yang tak dia bahas.

    “Jadi kenapa Pandji tidak bahas Anies Baswedan? Oke, selain tidak ngebahas Anies, gua nggak ngebahas Ahok, Ganjar, Mahfud, Dahlan, Birawan, dan masih banyak lagi,” kata Pandji dikutip dari video yang dia unggah di media sosial, Sabtu (10/1/2026).

    Alasannya, kata dia, karena sosok tersebut bukan pejabat publik saat ini. Walaupun sebelumnya memang menjabat.

    “Kenapa? Karena mereka tidak menjabat apa-apa,” terangnya.

    Di sisi lain, dia membahas sejumlah sosok, karena figur itu pejaba publik. Seperti Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya.

    “Kenapa gua ngebahas Pak Prabowo, Gibran, Pak Bahlil, Fadli Zon, Kapolrestabes Semarang atau sekarang disebutnya Wakatbit, Kremas, Dianmas, STNK, Lemdiklat Polri, kenapa semua itu dibahas? Karena mereka sedang menjebat. Mereka adalah pejabat publik, mereka bekerja dengan duit pajak,” jelasnya.

    “Duit pajak yang dikumpulin dari rakyat,” tambahnya.

    Itulah kenapa, kata dia, jok pertama dia adalah untuk mengingatkan orang, bahwa pejabat itu mesti ditagih tanggung jawabnya. Karena tiap orang punya hak.

    “Kenapa? Karena kita bayar pajak, dari PPH 21, tapi kalaupun yang bekerja atau mungkin sektor non formal kerjanya, kita tetap kena pajak konsumsi, bayar bensin, pulsa, segala macam kena pajak. Kecuali pajak rumah makan, itu masuknya ke Pemda kayaknya,” paparnya.

    “Tapi intinya kita tuh bayar pajak, semua yang tadi kita sebut itu tuh selama masih ada jabatannya kita tuh berhak ngeritik,” sambungnya.

  • Di Luar Dugaan, Pandji Dipolisikan soal Tambang

    Di Luar Dugaan, Pandji Dipolisikan soal Tambang

    Oleh:Erizal

    AKHIRNYA komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan. Bukan oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, Raffi Ahmad, atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), melainkan oleh anak muda Nahdlatul Ulama (NU). 

    Namanya Rizky Abdurrahman Wahid. Nama yang legendaris dari kalangan NU, tapi pakai Rizky, bukan alias Gus Dur.

    Rizky mempolisikan Pandji karena menghina NU. NU dituduh, bahkan termasuk Muhammadiyah, berpolitik praktis, dan oleh karena itu diberi imbalan konsesi tambang. 

    Sesimpel itu, tapi menusuk ke dalam ulu hati. Bukan sekadar kritik, tapi dijadikan bahan bercandaan.

    Belum tahu juga, apakah anak muda Muhammadiyah akan ikut pula mempolisikan Pandji? Sebagai kritikan pun, itu sebetulnya tidak tepat, apalagi dijadikan bahan bercandaan. 

    Tambang baru saja menjadi isu pemecah di NU, tapi di Muhammadiyah masih aman-aman saja.

    Mahfud MD berjanji akan membela Pandji kalau ada yang mempolisikan. 

    Tapi, itu terkait wajah ngantuk Wapres Gibran. “Itu bukan penghinaan,” tegas Mahfud MD! Tapi kalau yang melaporkan anak muda NU terkait NU, apakah Mahfud MD masih akan ikut membela?

    Laporan Rizky terkait NU ini diluar dugaan Mahfud MD, apalagi Pandji. 

    Dikira yang bakal turun melaporkan itu tokoh-tokoh besar, ternyata hanya anak muda biasa. Jika tokoh-tokoh hebat, pasti Pandji dibela publik. Tapi jika anak muda biasa, siapa pula yang akan membela?

    Rizky Abdurrahman Wahid pandai mencari celah. Kali ini Pandji Pragiwaksono kena. Polisi punya alasan yang kuat untuk memeriksa Pandji. 

    Para pendukung tokoh yang diroasting Pandji pasti akan mendukung. Lagian Pandji bukan seorang stand-up komedian yang netral.

    Masak sekian banyak tokoh publik yang diroastingnya hanya Anies Baswedan saja yang tidak diroastingnya. 

    Apa tak ada yang perlu diroasting dari seorang Anies? Wah, banyak sekali. Apa karena Pandji juru bicaranya Anies sehingga hanya Anies yang tak diroasting Pandji? 

    Polisi pun barangkali akan tertarik untuk memeriksa Pandji. Mumpung lagi viral dan sedang di atas angin. 

    Ilmu kritikan Pandji juga perlu diuji. Dan polisi pun perlu menguji KUHP yang baru. Pandji bisa menjadi pelajaran bagi stand-up komedian lain. Karena lagi di atas angin. 

    Bahwa untuk melucu sebetulnya tak harus sampai merendahkan atau menghina orang, apalagi organisasi keagamaan yang lebih tua dari republik ini, sekelas NU dan Muhammadiyah. 

    Kritik-kritik yang dibalut komedi mestinya jauh lebih satir, bukan telanjang bulat seperti seorang pengamat Rocky Gerung, misalnya. Begitulah.

    (Direktur ABC Riset & Consulting )

  • Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

    Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

    Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan,
    restorative justice
    dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin menjadi alat pemerasan.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons pernyataan pakar hukum tata negara
    Mahfud MD
    yang menilai ketentuan tersebut dapat dijadikan modus pemerasan. 
    “Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam
    KUHAP baru
    berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Habiburokhman melalui akun
    Instagram
    -nya, Jumat (9/1/2026).
    Habiburokhman menyampaikan,
    restorative justice
    hanya bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
    Dia menjelaskan,
    restorative justice
    adalah mekanisme mempertemukan antara pelaku dengan korban, berikut keluarga besarnya, untuk melakukan pembicaraan bagaimana merestorasi kerugian atau dampak yang telah timbul pada korban.
    “Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan
    restorative justice
    itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan,” kata Habiburokhman.
    “Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga aturan dalam KUHAP yang menjadi pelapis agar
    restorative justice
    dan pemaafan hakim tidak menjadi ajang pemerasan.
    Yang pertama, mekanisme
    restorative justice
    dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
    Kedua, terdapat pengaturan soal hak saksi, korban, tersangka, terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
    Yang ketiga, penyelidik atau penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melanggar ketentuan perundangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
    “Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar
    restorative justice
    , kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
    Kemudian, Habiburokhman memberi contoh kasus kenapa
    restorative justice
    dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru begitu penting.
    Habiburokhman mencontohkan kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, padahal kondisi ekonominya sulit, dan juga nilai dari kakao yang diambil sangat kecil.
    Dengan KUHP dan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan, tidak ada celah bagi Nenek Minah lolos dari hukuman.
    “Walaupun secara kontekstual, secara substansi sebetulnya Nenek Minah tidak bisa disalahkan, karena dalam situasi yang sangat berat bagi ekonominya, kemudian nilainya yang diambil juga sangat kecil. Sehingga hakimnya pun menangis saat menjatuhi putusan tersebut,” kata Habiburokhman.
    “Banyak juga masalah yang terjadi di masyarakat kita. Ada guru misalnya dituduh menjewer muridnya sampai akhirnya bisa dipidana. Padahal maksudnya adalah untuk mendidik. Hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik kalau sudah ada
    restorative justice
    dan pemaafan hakim sebagaimana diatur di KUHAP yang baru ini,” imbuh dia.
    Dengan kehadiran
    restorative justice
    dalam KUHAP baru, Habiburokhman menekankan, kasus Nenek Minah dan guru yang dipidana karena menjewer murid tidak akan berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan lagi.
    “Hukum kita dengan KUHAP baru, dengan pengaturan
    restorative justice
    dan pemaafan hakim hukum yang mengedepankan kemanusiaan, hukum yang lebih manusiawi,” kata dia.
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
    Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan
    plea bargaining
    .
    “Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang
    restorative justice
    , yang kedua tentang
    plea bargaining
    ,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip
    Kompas.com
    , Sabtu (3/1/2026).
    Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.
    Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.
    Kemudian
    plea bargaining
    sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.
    Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.
    “Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat
    restorative justice
    itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Siap Bela Pandji jika Dipidanakan soal Materi Gibran di Mens Rea

    Mahfud Siap Bela Pandji jika Dipidanakan soal Materi Gibran di Mens Rea

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD siap membela Pandji Pragiwaksono jika dijerat pidana saat membawakan materi stand up comedy dalam acara Mens Rea.

    Mahfud menyatakan pembelaannya itu dalam konteks jika dilaporkan atas materi soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengantuk.

    “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” ujar Mahfud MD di YouTube @MahfudMD, dikutip Jumat (9/1/2025).

    Kemudian, Mahfud menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Gibran juga tidak bisa masuk ranah pidana.

    Sebab, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu terlalu subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

    “Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud.

    Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).

    Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pafa special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).

    “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
                        Nasional

    8 Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana Nasional

    Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi
    stand up comedy
    berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    “Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus
    Pandji Pragiwaksono
    ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam
    KUHP baru
    yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Jumat (9/1/2026).
    Mahfud mengatakan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
    Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum.
    “Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.
    “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Komika
    Pandji Pragiwaksono dilaporkan
    ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, mengatakan, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menyebabkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    “Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Whoosh tak Lagi Terdengar, Susno Duadji: Hallo KPK

    Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Whoosh tak Lagi Terdengar, Susno Duadji: Hallo KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Susno Duadji mempertanyakan soal dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Woosh).

    Ini kembali dipertanyakannya lantaran soal dugaan korupsi dari kasus ini sebelumnya jadi pembahasan hangat.

    Hanya saja, belakangan ini perlahan-lahan soal Woosh sudah jarang kembali dibicarakan.

    Inilah yang kemudian jadi pertanyaan besar sekaligus mengundang sorotan Susno Duadji.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia mempertanyakan soal keberlanjutan proses penyelidikan proyek woosh ini.

    “Proses lidik dugaan korupsi proyek pengadaan kreta cepat Whoosh,”tulisnya dikutip Kamis (8/1/2026).

    Ia mempertanyakan soal proses penyelidikannya yang perlahan-lahan mulai hilang.

    Langkah KPK pun dipertanyakan olehnya, soal kasus ini sudah tidak lagi jadi bahan perbincangan dan belum mencapai titik akhirnya.

    “Koq seperti hilang. Nya-ris tak terdengar, hallo KPK,” terangnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah masuk tahap penyelidikan.

    “Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official.

    Yang mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

  • Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

    Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

    Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberi jalan tengah dari pasal penghinaan presiden yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Oleh karena itu, ia mendukung pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap pasal
    penghinaan presiden
    dalak
    KUHP
    ke MK.
    “MK itu biasanya mengarahkan jalannya ke tata negaraan kita. Bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah terhadap hal ini agar semuanya berjalan baik. Oleh sebab itu, kalau itu yang diajukan ke MK, saya setuju. Saya anggap layak,” ujar
    Mahfud
    dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Kamis (8/1/2026).
    Pasalnya, Mahfud menilai bahwa
    pasal penghinaan presiden
    dalam
    KUHP baru
    bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi.
    Jika pasal tersebut digunakan untuk membungkam kritik masyarakat, ia mengatakan bahwa aturan tersebut jelas melanggar konstitusi.
    “Kalau mau negatifnya. Yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat. (Mereka) ingin dia tidak dikritik, aman. Masukkan lagi saja pasal ini. Dan itu menurut saya bertentangan sebenarnya dengan konstitusi, memasang pasal itu. Itu kan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
    Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan sistem negara untuk melindungi HAM, jelas Mahfud, merupakan dua tugas dari konstitusi.
    “Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia sehingga menurut saya undang-undang ini keliru substansinya,” ujar mantan ketua MK itu.
    Mahfud turut menanggapi pernyataan Kementerian Hukum yang membedakan definisi antara kritik dengan penghinaan.
    Menurutnya, akan sulit membedakan antara kritik yang ditujukan kepada pribadi dengan institusi.
    “Oleh sebab itu, kalau itu dibawa ke MK, nanti MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik. Saya kira kalau itu sih literaturnya sudah banyak. Tinggal menyaringkan MK. Begini loh, kalau mau mengkritik,” ujar Mahfud.
    Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti gugatan pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga penghinaan presiden dalam KUHP baru yang digugat ke MK.
    “Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
    Saldi menuturkan, gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.
    Karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan ini. Sebab, semua sudah menjadi bagian dari proses hukum.
    “Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

    Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa masuk ranah pidana.

    Mahfud menilai bahwa materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu masuk kategori subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

    “Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).

    Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).

    Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).

    “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” imbuhnya.

    Adapun, Mahfud pun menyatakan bahwa jika memang bakal dijerat dengan pidana, maka eks Ketua MK itu bakal membela Pandji.

    “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam KUHP versi baru telah menyantumkan Pasal penghinaan presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tercantum pada Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.

    Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).

  • Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
    Menurut Jimly, citra
    MK
    sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
    Akil Mochtar
    yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
    “Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
    “Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
    Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
    kepercayaan publik
    .
    “Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
    Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
    Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
    Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat

    Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat

    GELORA.CO  – Eks Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait penjagaan prajurit TNI di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Ia mengaku kaget melihat persidangan tersebut.

    Sebab, kata Mahfud MD, itu merupakan kali dirinya melihat persidangan kasus korupsi dijaga oleh TNI.

    “Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud dikutip melalui akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).

    Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2020, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal.

    “Ada Perma nomor 5 tahun 2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ujarnya.

    Sidang bisa saja dijaga oleh prajurit Polri atau TNI, asalkan persidangan tersebut menarik perhatian masyarakat. Sidang yang menarik perhatian itu seperti perkara terorisme yang diprediksi mengundang orang banyak ke pengadilan. 

    “Lalu ada pasal 10 ayat 6. Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menyebut meski perkara korupsi menarik perhatian, tapi tidak terlalu mengundang orang banyak untuk datang ke pengadilan. Maka dari itu, ia melihat pengamanan kasus korupsinya lebih baik menggunakan petugas internal pengadilan.

    “Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan internal,” ucapnya