Tag: Mahfud MD

  • PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri. PBHI mempertanyakan kontribusi Komisi Reformasi Polri terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.

    “Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12/2025).

    “Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30,” imbuhnya.

    Julius mengatakan Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

    “Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian. Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan. Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114?” kata dia.

    PBHI meminta agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara). Tentu, kata dia, dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut.

    “Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017),” ucapnya.

    “Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing,” kata dia.

    Julius kemudian menyinggung Pasal 147 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi, serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian, Pasal 148 mengatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri. Dan terakhir, menurutnya, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB.

    “Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detil mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tutur dia.

    Julius kemudian menyinggung pertanyaan pimpinan Komisi Reformasi Kepolisian yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md. Kedunya memberikan komentar terkait putusan MK soal jabatan anggota Polri di luar institusi.

    “Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud Md yang menyatakan bahwa Putusan MK No. 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh Anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan Anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik. Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi Polri itu sendiri,” katanya.

    “Perlunya ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan. Hegemoni dwifungsi ABRI yang lahir kembali dan menjadi momok dalam perluasan jabatan Anggota TNI di ranah sipil via UU No. 3/2025 tentang Revisi UU TNI, tentu tidak dapat dijadikan rujukan sebagaimana komentar prof. Mahfud MD. Begitu juga ketiadaan konsiderans berupa “Putusan MK No. 114″ pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tidak dapat dijadikan dalil oleh Prof Jimly pada situasi ini,” tuturnya.

    Julius menilai Komisi Reformasi Polri lamban dalam bekerja. Dia juga menyoroti komentar dari Komisi Reformasi Polri.

    “Lambannya Komisi Reformasi Polri dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri. Lahirnya Putusan MK No. 114 tanpa tafsir dan penyebutan institusi apa yang dimaksud di luar Kepolisian, harusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi Reformasi Polri untuk meminta Presiden Prabowo mengambil langkah konstitusional, mengikuti alur logika berfikir Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945,” sebut dia.

    Dia berharap Pemerintah, DPR hingga MK untuk menyusun tafsir terkait institusi yang ada keterkaitan dengan tugas Polri. Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi jelas.

    “Dengan mengundang DPR RI dan MPR RI serta MK untuk menyusun tafsir konstitusional terkait fungsi Polri dan institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi tersebut. Tentu dengan mengkonfirmasi Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan kapasitas dan kompetensi apa dari Anggota Polri. Hingga kemudian dapat ditentukan institusi dan jabatan apa yang tepat untuk diatur lebih lanjut oleh UU Polri sebagaimana dimaksud oleh UU ASN dan PP 11/2017,” sebut dia.

    “Lambannya, Komisi Reformasi Polri dan Presiden Prabowo, serta minimnya inisiatif dari DPR RI meski telah membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tentu menjadi satu celah besar dari segi linimasa yang harus direspons oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menghadapi situasi di mana 4 ribuan anggotanya sedang bertugas di institusi non-Kepolisian,” ucap dia.

    Julius mengatakan alur legislasi dalam mentafsirkan mengenai institusi dan jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan Polri seharusnya direspon dengan cepat dan tepat oleh Komisi Reformasi Polri sejak pemeriksaan Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dan seketika sejak diputus MK.

    “Akan tetapi, gelagat untuk bergerak cepat dan tepat itu tidak terlihat, justru muncul wacana politisasi lewat usulan Prof Yusril terkait pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi baru yang membawahi Polri dan beberapa institusi yang dianggap ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, sebagai replikasi dari Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI. Tanpa menjawab pertanyaan utama: mendefinisikan fungsi dan institusi mana yang ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

    Julius menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian hanya berujung pada gimik. Dia meminta agar komisi ini tidak dijadikan ajang show off. Oleh karena itu, dia meminta Prabowo membubarkan komisi tersebut.

    “PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan show off lewat pemberitaan media,” katanya.

    “PBHI menuntut Pemerintah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk dorong tafsir konstitusional mengenai fungsi Keamanan pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri. Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segara membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fjp)

  • Perpol Nomor 10 Bikin Ribut, Jhon Sitorus Minta Polisi Tidak Bikin Aturan Sendiri di Negara Demokrasi

    Perpol Nomor 10 Bikin Ribut, Jhon Sitorus Minta Polisi Tidak Bikin Aturan Sendiri di Negara Demokrasi

    “Negara ini adalah negara demokrasi, bukan semi militeristik apalagi sampai terkesan otoritarian,” kuncinya.

    Sebelumnya, Prof. Mahfud MD kembali bicara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    Berbicara sebagai ahli hukum, Mahfud secara tegas menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.

    Mahfud mengawali penjelasannya dengan meluruskan pemahaman publik terkait peran Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Ia menegaskan, komisi tersebut bukan lembaga penanganan kasus hukum.

    “Tim Reformasi Polri ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum, untuk meyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” kata Mahfud, Selasa (16/12/2025).

    Dikatakan Mahfud, masih banyak masyarakat yang keliru memahami tugas komisi tersebut.

    Ia bahkan mencontohkan sejumlah laporan yang masuk namun sama sekali tidak berkaitan dengan agenda reformasi.

    “Jadi kalau sifatnya kasus, pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tu orang nda ngerti dikira komisi reformasi itu menyelesaikan kasus,” sebutnya.

    Mahfud menyebut pernah menerima laporan yang sama sekali tidak relevan dengan mandat komisi.

    “Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya selingkuh dengan polwan, masa itu urusan reformasi,” Mahfud menuturkan.

    Bukan hanya itu, laporan serupa juga datang dari internal kepolisian sendiri.

    “Ada seorang polisi misalnya istrinya kepergok dengan ASN di hotel, lapor ke kita, itu bukan tugas kita,” lanjut Mahfud.

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Jakarta

    Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel tampil berbeda saat akan menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengenakan syal putih dan peci hitam.

    “(Pakai syal biar) makin keren,” ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, jelang dilimpahkan ke jaksa, Kamis (18/12/2025).

    Noel digiring bersama 10 tersangka lainnya untuk dilimpahkan. Noel pun mengaku siap menjalani proses itu.

    “Harus siap lah (tahap II). Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya.

    KPK sebelumnya menyatakan penyidikan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

    “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

    Berikut daftar tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang bakal dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
    2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

    KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

    Temuan KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 201 Miliar

    KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel mencapai Rp 201 miliar di kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Angka itu diidentifikasi penyidik melalui rekening tersangka.

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12).

    Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah. Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/isa)

  • Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

    Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksanya punya waktu 14 hari untuk menyiapkan dakwaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai. Kasus ini sekarang berada di tahap penuntutan karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Desember.

    Budi bilang jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor. “Waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” tegasnya.

    Dakwaan ini, sambung Budi, akan perbuatan para tersangka dalam proses pengurusan settifikasi K3. “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ungkap dia.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” sambung Budi.

    Sementara itu, Noel Ebenezer mengaku siap menjalani tahap lanjutan setelah proses penyidikan. Dia menyebut dirinya adalah petarung yang siap di segala kondisi.

    “P21 hari ini, ya, harus siap lah. Masa enggak siap,” kata Noel kepada wartawan.

    “Petarung di mana pun harus siap,” sambungnya sambil tersenyum.

    Berikut adalah rincian 10 tersangka lainnya dalam kasus ini yang berkasnya turut dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

    4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

    8. Supriadi selaku koordinator;

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Kasus ini kemudian berkembang dan komisi antirasuah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker; Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiganya jadi tersangka karena diduga menikmati aliran duit pemerasan. Temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.

  • Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. 
    “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.
    Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
    “Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. 
    Supratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.
    Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.
    “Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.
    Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.
    “Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.
    Mahfud MD menyatakan bahwa
    Perpol 10/2025
    merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.
    Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.
    “Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.
    Menurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
    “DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan
    negative legislation
    , itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
    Supratman menegaskan, pemerintah juga terus bertransformasi untuk menyeimbangkan masyarakat yang semakin kritis.
    Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
    Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
    Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
    Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menguraikan konsekuensi hukum apabila ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditampilkan dalam proses persidangan.

    Ia menegaskan, keputusan terkait pembuktian keaslian dokumen sepenuhnya berada di tangan hakim.

    Menurut Mahfud, inti persoalan hukum dalam polemik ijazah tersebut adalah pembuktian keaslian dokumen, bukan sekadar klaim atau persepsi.

    “Hakim nanti harus membuktikan loh ijazah itu asli atau tidak. Tidak boleh bicara identik asli apa tidak. Mana aslinya karena apa? Kan ini persoalannya intinya tuh ijazah ini asli atau palsu,” ungkap Mahfud MD dalam program TERUS TERANG yang tayang di Youtube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum dikenal asas fundamental bahwa pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan kebenaran dalil tersebut.

    Prinsip ini berlaku baik dalam ranah perdata maupun pidana, meskipun dengan mekanisme yang tidak selalu sama.

    “Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Itu dalil dalam hukum perdata, tapi di dalam hukum pidana juga ada bisa dipakai, tapi juga yang sebaliknya. Siapa yang memdalilkan harus membuktikan,” ujar Mahfud MD.

    Ia kemudian memberikan ilustrasi terkait tudingan bahwa ijazah yang beredar hanya berupa salinan atau fotokopi.

    Dalam kondisi tersebut, menurut Mahfud, pihak yang memiliki dokumen wajib memperlihatkan ijazah asli.

    “Misalnya, itu palsu indikasinya ini fotokopian. Nah, kalau gitu mana dong aslinya? Tunjukkan ya. Harus ditunjukkan dong,” ujarnya.

    Mahfud menambahkan, dalam proses hukum, jaksa memiliki peran penting dalam menghadirkan alat bukti, sementara hakim harus bersikap tegas apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi.

    “Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak, hakim harus berani mengatakan ‘tidak ada kasusnya’. Wong dia menyatakan ini asli tapi aslinya nggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa (ijazah aslinya),” tegas Mahfud MD.

    Ia juga menilai tidak tepat jika seseorang langsung dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah tanpa terlebih dahulu ditunjukkan objek perkara, yakni ijazah asli yang dipersoalkan.

    “Coba sekarang tunjukkan buktinya apa ada barcode-nya, ada (dokumen) apanya gitu. Coba buktikan. Nah, di situ pembuktian forensiknya bisa dilakukan atas perintah hakim.

    “Jadi gak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, dia (Roy Suryo dkk) dituduh memfitnah gitu,” kata Mahfud MD.

    Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa pemaksaan hukum tanpa pembuktian yang transparan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat berdampak pada masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    “Saya katakan pelanggaran karena asasi manusia, urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan.”

    “(Masa depan) hukum rusak kalau hanya karena itu tanpa ditunjukkan aslinya, dikatakan ‘Anda (Roy Suryo dkk) menyebar berita bohong, Anda tidak pernah melihat aslinya lalu mengatakan ini palsu’, ya yang punya dong yang harus menunjukan aslinya baru dia (mereka) dikatakan memfitnah, wong dia (Jokowi) punya yang (diklaim) asli kok,” tegas Mahfud MD.

    Meski demikian, Mahfud mengapresiasi pernyataan Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan kesediaannya memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan.

    Baca juga: Rekam Jejak Doktor Hukum UI yang Sebut Masalah Tak Selesai Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan

    “Alhamdulillah Pak Jokowi seminggu lalu ya sudah diwawancarai oleh Friska Clarisa, saya akan tunjukkan di pengadilan. Nah, itu bagus. Tunjukkan nanti dibuktikan secara forensik,” kata Mahfud MD.

    Mahfud menegaskan, apabila melalui pemeriksaan forensik tudingan pemalsuan terbukti tidak benar, maka pihak yang menuduh harus siap menanggung risiko hukum atas perbuatannya.

    “RRT (Roy Surto, Rismon dan Tifa) itu ya harus berani masuk penjara. Itu risiko dari setiap perjuangan, harus dengan gagah (mengakui) ‘Ya saya salah. Saya minta maaf, tapi tidak minta dibebaskan’,” kata Mahfud MD.

    2 Jalur Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Dalam tayangan yang sama, Mahfud juga menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud

  • Tim Reformasi Beri Kisi-kisi “Gugat” Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit

    Tim Reformasi Beri Kisi-kisi “Gugat” Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan metode gugatan peraturan polri alias Perpol No.10/2025 yang dinilai kontroversi.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ada sejumlah pihak yang berwenang mereview aturan itu bisa dari Polri sendiri hingga Mahkamah Agung (MA).

    “Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Misal itu. tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken. Maka ada yang kedua, Mahkamah Agung,” ujar Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).

    Dia menjelaskan, MA memiliki kewenangan menguji peraturan jika bertentangan dengan Undang-undang (UU).

    Menurutnya, dalam perpol yah diteken okeh Kapolri Listyo Sigit itu ada pertimbangan yang tidak tepat.

    Salah satunya, pada Perpol No.10/2025 tidak ada penyantuman putusan MK soal aturan jabatan sipil yang bisa dijabat anggota Polri sebagai pertimbangannya.

    “Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, Itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” imbuhnya.

    Selain MA, menurut Jimly, kepala negara atau Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengubah Perpol No.10/2025.

    “Nah, ini pejabat ketiga boleh, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, salah satu tokoh yang mempersoalkan Perpol No.10/2025 adalah Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

    Menurutnya peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

    Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan MK nomor 114 tahun 2025. 

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutipMinggu (14/12/2025).

  • Total Uang Hasil Pemerasan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Capai Rp 201 M

    Total Uang Hasil Pemerasan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Capai Rp 201 M

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

    Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

  • Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    GELORA.CO – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mudah tapi rumit. 

    Menurut Adi Prayitno rumitnya kasus ii karena masalah politik dan hukum bercamppur baur.

    “Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan,” kata Adi dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (17/12/2025). 

    Adi lalu membeber empat tahapan yang bisa membuat masalah ini bisa tuntas.

    Tahapan pertama sudah dilakuka Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebut bahwa Jokowi lulusannya, alumnus Fakultas Kehutanan.

    “Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid,” katanya. 

    Karena tidak percaya, maka tahap kedua yang mestinya cukup selesai adalah Jokowi sendiri.

    “Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit,” katanya. 

    Karena belum tuntas, akhirnya masuk ke tahap ketiga, yakni pengadilan.

    “Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi,” katanya. 

    Kalau ini terus gaduh, maka, menurut Adi ada langkah keempat yakni amnesti atau abolisi dari Presiden. 

    “Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan,”katanya. 

    Menurut Adi, melihat kasus sebelumnya amnesti dan abolisi alasannya untuk rekonsiliasi dan politis, serta menghentikan suasana kegaduhan dan kontroversi. 

    Namum, lanjutnya, itu paling ujung karena yang paling ditunggu oleh publik itu adalah soal siapa yang sebenarnya paling kuat antara kubu Roy Suryo atau Pak Jokowi terkait dengan adu ijazah. 

    Adi Prayitno melihat kecenderungan publik saat ini menginginkan untuk tidak ada perdamaian atau islah dan berharap ada yang kalah dan menang. 

    Ditanya tentang prediksi siapa yang akan memenangkan pertempuran ini. Adi menyebut fifty-fifty.

    “Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang,” ujar Adi Prayitno sambil tertawa. 

    Analisis Mahfud MD

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian.

    Menurutnya, kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

    Mahfud menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu ijazah asli atau palsu berada sepenuhnya di tangan hakim, melalui pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak.

    Ia mengingatkan bahwa gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri, menyusul laporan dari kelompok aktivis ulama.

    Saat itu, kepolisian memutuskan tidak melanjutkan laporan karena dokumen yang diperiksa dinilai “identik”.

    Namun, Mahfud menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menyebut, gelar perkara khusus yang kini digelar di Polda Metro Jaya sah dilakukan.

    Meski begitu, apa pun hasilnya tidak serta-merta menutup peluang perkara untuk berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

    Menurutnya, penilaian akhir tetap harus dilakukan melalui persidangan dengan mekanisme pembuktian yang transparan dan adil.

    Mahfud kemudian menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.