Tag: Mahendra Siregar

  • Menkeu Purbaya: Kritik Didik Rachbini Salah Kaprah Soal Dana Rp 200 Triliun – Page 3

    Menkeu Purbaya: Kritik Didik Rachbini Salah Kaprah Soal Dana Rp 200 Triliun – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melihat pengalaman 2021, saat dana disalurkan ke sistem sehingga membutuhkan waktu paling lambat sebulan agar terserap efektif ke sektor riil.

    Demikian juga dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat sebulan. Dana itu disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama di sektor industri riil.

    Purbaya menuturkan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19 saat penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit.

    “Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan.Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” kata dia setelah rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Bos OJK Sebut Aksi Demo Berdampak ke Pasar Saham

    Bos OJK Sebut Aksi Demo Berdampak ke Pasar Saham

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa gejolak masyarakat dalam beberapa waktu terakhir berpengaruh terhadap volatilitas pasar saham RI. Meski begitu, sektor jasa keuangan dalam negeri masih menunjukkan pertumbuhan solid pada Agustus 2025.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, perekonomian domestik mencatatkan tingkat pertumbuhan yang solid. Sementara itu, intermediasi di sektor jasa keuangan menunjukkan pertumbuhan yang positif sejalan pertumbuhan ekonomi domestik.

    Selain itu, di pasar modal IHSG sempat mencetak rekor tertinggi di Agustus 2025. Namun kondisi pasar saham sedikit banyak terpengaruhi dengan maraknya aksi demonstrasi masyarakat beberapa waktu terakhir, baik secara fisik maupun melalui online.

    “IHSG mencetak rekor tertinggi di Agustus 2025, meskipun dinamika dalam negeri dalam sepekan terakhir ini berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham,” kata Mahendra, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

    Berdasarkan assessment atas kondisi lembaga jasa keuangan secara menyeluruh, Mahendra mengatakan, tingkat likuiditas masih dalam level yang memadai dan didukung solvabilitas yang baik.

    OJK bersama industri jasa keuangan dan asosiasi terkait akan terus melakukan pendataan dan assessment menyeluruh atas dampak dinamika domestik dalam beberapa hari terakhir ini. Langkah ini dilakukan agar opsi-opsi kebijakan yang diambil didasarkan data yang akurat dan tepat sasaran dalam memastikan sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil.

    Selain itu, OJK berkoordinasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar dapat melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan LJK tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dengan seluruh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Koordinasi dan sinergi dengan seluruh anggota KSSK juga terus dipererat dalam menjaga dan memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” ujar Mahendra.

    Secara keseluruhan, Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 27 Agustus 2025 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika global dan domestik. Dalam laporan terbarunya, IMF merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi global sebesar 20 basis point menjadi 3% pada 2025 dan 10 basis point menjadi 3,1% pada 2026.

    Kondisi ini didorong oleh frontloading menjelang kenaikan tarif, serta tarif efektif AS yang lebih rendah dari rencana awal, perbaikan kondisi likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif. Sejalan dengan itu, WTO juga memperkirakan perdagangan global di tahun 2025 ini tumbuh 0,9%.

    “Ini lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya, minus 0,2%, terutama sekali lagi, karena peningkatan frontloading import AS. Perkembangan di negara utama menunjukkan kondisi yang beragam yang mengarah pada peningkatan ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global yang mendukung penguatan pasar keuangan serta aliran dana ke emerging markets, termasuk Indonesia,” ujar dia.

    (kil/kil)

  • BCA Geber Literasi Keuangan kepada 278 Ribu Orang – Page 3

    BCA Geber Literasi Keuangan kepada 278 Ribu Orang – Page 3

    Lalu, KEJAR Award 2025 pada kategori Bank Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Bank Umum Konvensional. Lalu, kategori OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan terbaik segmen PUJK kepada karyawan KCU Batam

    “Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi pendorong bagi BCA, khususnya melalui Bakti BCA, untuk terus berinovasi dan memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia,” ujar dia.

    Literasi Keuangan RI

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa tingkat literasi keuangan Indonesia yang kini mencapai 66 persen termasuk dalam kuartil menengah ke atas di tingkat global.

    Bahkan, angka ini sudah bersaing dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mayoritas adalah negara maju.

    “Kalau dibandingkan bukan saja dengan negara-negara berkembang bahkan dengan negara-negara OECD anggota dari organisasi dari negara-negara maju. Angka 66 persen itu adalah angka yang berada dalam kuartal ataupun perempat atau kuartil menengah ke atas,” kata Mahendra dalam konferensi pers LIKE IT! yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).

  • Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama menyebut pemerintah akan merapatkan lebih lanjut soal kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026.

    Adapun, pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberlakuan cukai MBDK tahun depan sejalan dengan kenaikan target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai RAPBN 2026 sebesar Rp334,3 triliun.

    “Udah, entar aja, belum,” ujar Djaka sambil bergegas menuju kendaraannya usai rapat bersama Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Kemudian, purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Jenderal itu lalu menyebut pihak pemerintah masih akan merapatkan lagi soal kesepakatan dengan DPR pada RAPBN 2026 itu.

    “Ah nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain Bea Cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian, Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Jakarta

    Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam penyampaian kesimpulan rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

    “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” kata dia dalam raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menjelaskan, terkait penetapan tarif akan dikonsultasikan terlebih dahulu oleh DPR. “Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.

    Kemudian, akan ditetapkan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, lalu ditetapkan kebijakan penerapan biaya keluar untuk hasil SDA berupa batu bara dan emas.

    Lebih lanjut, pada 2026 juga akan diterapkan penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, lalu peningkatan pengawasan nilai barang impor tiga.

    Lebih lanjut, dalam rapat telah disepakati total penerimaan negara menjadi Rp 3.147,7 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692 triliun. Secara rinci, pajak terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun PNBP sebesar Rp 455 triliun dan hibah sebesar Rp 0,7 triliun.

    Dalam catatan detikcom, rencana penerapan cukai MBDK telah diusulkan pemerintah sejak 2020. Kala itu, tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis saat itu adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

    Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter sehingga potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

    Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

    Kemudian pada 2025, rencana penerapan itu muncul lagi. Namun, di tengah jalan batal berlaku.

    “Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di 2025 sendiri pemerintah sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.

    (kil/kil)

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.

  • Menko AHY hingga Sri Mulyani hadiri Sidang Tahunan MPR RI

    Menko AHY hingga Sri Mulyani hadiri Sidang Tahunan MPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah menteri dan pejabat bidang ekonomi Kabinet Merah Putih terpantau menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpantau tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 08.20 WIB.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 08.15 WIB.

    Sejumlah pejabat bidang ekonomi lain yang terpantau menghadiri dan telah tiba di Kompleks Parlemen, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Kemudian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Adapun, sejumlah menteri dan pejabat bidang ekonomi lainnya juga dijadwalkan akan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025.

    Parlemen menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

    Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto akan memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK sebut 59 juta pelajar punya tabungan dengan total Rp32 triliun

    OJK sebut 59 juta pelajar punya tabungan dengan total Rp32 triliun

    Sebanyak 59 juta anak-anak Indonesia sudah memiliki tabungan, dan tentu termasuk adik-adik di sini

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 59 juta pelajar Indonesia memiliki produk tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dengan total nilai mencapai Rp32 triliun.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat menghadiri acara literasi keuangan “Like It” di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka Cibubur Jakarta Timur, Kamis.

    “Sebanyak 59 juta anak-anak Indonesia sudah memiliki tabungan, dan tentu termasuk adik-adik di sini. Kalau lihat jumlahnya Rp32 triliun, saya rasa semua ada isinya, walaupun tentu nilainya tidak sama (setiap rekening pelajar),” kata Mahendra.

    Ia mengatakan bahwa simpanan ini tidak hanya bermanfaat bagi pemiliknya, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Apa yang adik-adik sumbangkan dalam bentuk tabungan itu, kemudian pada gilirannya memberikan nilai tambah dan sumbangsih yang besar kepada bangsa ini. Jadi terima kasih atas semua itu,” kata Mahendra.

    OJK bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut mengajak siswa berkebutuhan khusus menumbuhkan kebiasaan menabung sejak dini.

    Mahendra mengingatkan bahwa kebiasaan menabung sejalan dengan nilai-nilai kepramukaan karena mengajarkan hidup hemat dan disiplin.

    “Semua nilai-nilai tersebut pada gilirannya akan memberikan penguatan kepada pembentukan karakter, kedisiplinan dan ketangguhan adik-adik untuk terus membangun diri dan terus berkembang ke depannya. Ini adalah ciri-ciri yang baik sekali dengan kebiasaan menabung itu,” kata dia.

    Mahendra menambahkan kebiasaan menabung sejak dini juga menjadi bekal untuk menghadapi pengeluaran tak terduga dan mewujudkan keinginan yang membutuhkan dana lebih besar di masa depan.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan pentingnya literasi keuangan sejak muda agar generasi mendatang terbiasa mengelola keuangan secara bijak.

    Kepada para berkebutuhan khusus, Purbaya mengingatkan bahwa kebiasaan menyisihkan uang sejak seseorang berada di bangku sekolah akan terbawa hingga dewasa ketika masuk di dunia pekerjaan.

    Kebiasaan ini mencegah pola hidup boros dan meminimalkan risiko terjebak pada pinjaman online ilegal atau utang konsumtif seperti layanan pay later.

    Ia pun mendorong siswa untuk tidak hanya menabung, tetapi juga belajar berinvestasi secara bertahap, dimulai dari instrumen aman hingga yang berisiko lebih tinggi namun memberi potensi keuntungan lebih besar.

    “Kalau Anda mengerti cara menabung dan investasi sejak muda, Anda tidak akan tertipu investasi bodong dan pinjaman online ilegal,” kata Purbaya.

    Adapun kelompok penyandang disabilitas merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

    Sebagai bentuk dorongan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok ini, OJK telah menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA).

    Dokumen ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK sebut literasi keuangan Indonesia ungguli negara-negara maju

    OJK sebut literasi keuangan Indonesia ungguli negara-negara maju

    ANTARA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan literasi keuangan di Indonesia jauh lebih baik dari negara-negara maju. Hal tersebut disampaikan Mahendra usai menghadiri acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, di Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/8).
    (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.