Tag: Mahendra Siregar

  • DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

    DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas batas saham yang diperdagangkan atau free float pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5% dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.

    Inarno menyebut, semakin tinggi ketentuan free float, akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya ada sebanyak 764 emiten yang memenuhi ketentuan begitu juga seterusnya.

    Sementara untuk perkiraan nilai free float, ada sebanyak Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Begitu juga seterusnya, jika free float dinaikan menjadi 10%, nilai yang harus diserap oleh pasar itu sebesar Rp 36,64 triliun.

    “Jadi saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

    Ke depan, OJK akan mengubah free float IPO berdasarkan nilai kapitalisasi pasar calon emiten. Adapun saat ini, ketentuan free float IPO diputuskan berdasarkan ekuitas calon emiten.

    Jika ekuitas calon emiten sebesar Rp 500 miliar, ketentuan free float yang harus dipenuhi sebesar 20% dan terus menyusut sesuai besaran ekuitas yang dimiliki calon emiten. Skema ini juga akan digunakan jika ketentuan free float berdasarkan kapitalisasi pasar.

    “Nantinya kita akan ubah menjadi berdasarkan bukan dari nilai ekuitas tetapi dari kapitalisasi pasar. itu kalau lebih kecil dari Rp 5 triliun itu kira-kira minimumnya 20% antara Rp 5 triliun dan Rp 50 triliun itu 15% dan lebih besar dari Rp 50 triliun itu 10%. Ini ada initial free float IPO,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut perubahan ketentuan ini penting melibatkan para pemangku kepentingan pasar modal. Pasalnya, OJK ingin melihat jumlah floating share lebih banyak di pasar saat ada IPO.

    “Di satu sisi kita ingin melihat floating share lebih banyak, tapi di lain sisi kalau kita tidak perkuat demandnya, permintaan terhadap yang akan kita IPO-kan listing-kan, lalu kalau tidak terjual akhirnya nanti tidak terjadi IPO-nya. Kalau kita siarkan dia tinggi ternyata tidak terserap oleh pasar, kan jadi tidak jadi. Jadi mesti dua sisi kita lakukan, kita minta dia lebih besar tapi pasarnya kita perkuat dari segi demand,” ungkapnya.

    Karenanya, Mahendra meminta DPR RI kembali memberi waktu untuk membahas ketentuan free float IPO ini bersama penyelenggara pasar modal, yakni BEI dan AEI. Pada pertemuan tersebut, OJK dan BEI akan memaparkan hasil penyusunan ketentuan free float yang baru.

    “Kami akan menyampaikan kemungkinan-kemungkinan itu yang terbaik. Sebab kami juga memahami cara pandang dari otoritas pajak yang melihatnya ‘ah ini sudah diberikan kok malah meminta lagi sesuatu yang pada gilirannya menguntungkan dari segi emiten itu sendiri’,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyetujui usul tersebut. Pada agenda pembahasan berikutnya, DPR akan melibatkan BEI dan AEI untuk membahas ketentuan free float IPO dan obligasi.

    “OJK menyampaikan kepada Komisi XI tentang hasil dari penyusunan tentang initial free float IPO dan continuous obligation free float untuk kelanjutannya dibahas bersama dalam rapat kerja OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia. Nanti rapatnya kita yang mengatur teknisnya. Kita dahulukan dengan siapa, dengan apa, nanti kita atur. Tentunya kalau kita dengan asosiasi emiten, tentu ini kan bisa RDPU yang kita panggil secara terpisah saat kita rapat dengan pihak otoritas atau lembaga yang mempunyai kewenangan,” ungkap Misbakhun.

    Tonton juga Video Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK

    (acd/acd)

  • Jawaban Menohok Menkeu Purbaya Balas Kritikan Didik J Rachbini – Page 3

    Jawaban Menohok Menkeu Purbaya Balas Kritikan Didik J Rachbini – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melihat pengalaman 2021, saat dana disalurkan ke sistem sehingga membutuhkan waktu paling lambat sebulan agar terserap efektif ke sektor riil.

    Demikian juga dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat sebulan. Dana itu disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama di sektor industri riil.

    Purbaya menuturkan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19 saat penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit.

    “Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan.Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” kata dia setelah rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

     

  • Menkeu Purbaya: Kritik Didik Rachbini Salah Kaprah Soal Dana Rp 200 Triliun – Page 3

    Menkeu Purbaya: Kritik Didik Rachbini Salah Kaprah Soal Dana Rp 200 Triliun – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melihat pengalaman 2021, saat dana disalurkan ke sistem sehingga membutuhkan waktu paling lambat sebulan agar terserap efektif ke sektor riil.

    Demikian juga dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat sebulan. Dana itu disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama di sektor industri riil.

    Purbaya menuturkan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19 saat penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit.

    “Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan.Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” kata dia setelah rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Bos OJK Sebut Aksi Demo Berdampak ke Pasar Saham

    Bos OJK Sebut Aksi Demo Berdampak ke Pasar Saham

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa gejolak masyarakat dalam beberapa waktu terakhir berpengaruh terhadap volatilitas pasar saham RI. Meski begitu, sektor jasa keuangan dalam negeri masih menunjukkan pertumbuhan solid pada Agustus 2025.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, perekonomian domestik mencatatkan tingkat pertumbuhan yang solid. Sementara itu, intermediasi di sektor jasa keuangan menunjukkan pertumbuhan yang positif sejalan pertumbuhan ekonomi domestik.

    Selain itu, di pasar modal IHSG sempat mencetak rekor tertinggi di Agustus 2025. Namun kondisi pasar saham sedikit banyak terpengaruhi dengan maraknya aksi demonstrasi masyarakat beberapa waktu terakhir, baik secara fisik maupun melalui online.

    “IHSG mencetak rekor tertinggi di Agustus 2025, meskipun dinamika dalam negeri dalam sepekan terakhir ini berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham,” kata Mahendra, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

    Berdasarkan assessment atas kondisi lembaga jasa keuangan secara menyeluruh, Mahendra mengatakan, tingkat likuiditas masih dalam level yang memadai dan didukung solvabilitas yang baik.

    OJK bersama industri jasa keuangan dan asosiasi terkait akan terus melakukan pendataan dan assessment menyeluruh atas dampak dinamika domestik dalam beberapa hari terakhir ini. Langkah ini dilakukan agar opsi-opsi kebijakan yang diambil didasarkan data yang akurat dan tepat sasaran dalam memastikan sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil.

    Selain itu, OJK berkoordinasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar dapat melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan LJK tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dengan seluruh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Koordinasi dan sinergi dengan seluruh anggota KSSK juga terus dipererat dalam menjaga dan memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” ujar Mahendra.

    Secara keseluruhan, Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 27 Agustus 2025 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika global dan domestik. Dalam laporan terbarunya, IMF merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi global sebesar 20 basis point menjadi 3% pada 2025 dan 10 basis point menjadi 3,1% pada 2026.

    Kondisi ini didorong oleh frontloading menjelang kenaikan tarif, serta tarif efektif AS yang lebih rendah dari rencana awal, perbaikan kondisi likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif. Sejalan dengan itu, WTO juga memperkirakan perdagangan global di tahun 2025 ini tumbuh 0,9%.

    “Ini lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya, minus 0,2%, terutama sekali lagi, karena peningkatan frontloading import AS. Perkembangan di negara utama menunjukkan kondisi yang beragam yang mengarah pada peningkatan ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global yang mendukung penguatan pasar keuangan serta aliran dana ke emerging markets, termasuk Indonesia,” ujar dia.

    (kil/kil)

  • BCA Geber Literasi Keuangan kepada 278 Ribu Orang – Page 3

    BCA Geber Literasi Keuangan kepada 278 Ribu Orang – Page 3

    Lalu, KEJAR Award 2025 pada kategori Bank Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Bank Umum Konvensional. Lalu, kategori OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan terbaik segmen PUJK kepada karyawan KCU Batam

    “Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi pendorong bagi BCA, khususnya melalui Bakti BCA, untuk terus berinovasi dan memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia,” ujar dia.

    Literasi Keuangan RI

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa tingkat literasi keuangan Indonesia yang kini mencapai 66 persen termasuk dalam kuartil menengah ke atas di tingkat global.

    Bahkan, angka ini sudah bersaing dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mayoritas adalah negara maju.

    “Kalau dibandingkan bukan saja dengan negara-negara berkembang bahkan dengan negara-negara OECD anggota dari organisasi dari negara-negara maju. Angka 66 persen itu adalah angka yang berada dalam kuartal ataupun perempat atau kuartil menengah ke atas,” kata Mahendra dalam konferensi pers LIKE IT! yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).

  • Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama menyebut pemerintah akan merapatkan lebih lanjut soal kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026.

    Adapun, pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberlakuan cukai MBDK tahun depan sejalan dengan kenaikan target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai RAPBN 2026 sebesar Rp334,3 triliun.

    “Udah, entar aja, belum,” ujar Djaka sambil bergegas menuju kendaraannya usai rapat bersama Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Kemudian, purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Jenderal itu lalu menyebut pihak pemerintah masih akan merapatkan lagi soal kesepakatan dengan DPR pada RAPBN 2026 itu.

    “Ah nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain Bea Cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian, Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Jakarta

    Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam penyampaian kesimpulan rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

    “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” kata dia dalam raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menjelaskan, terkait penetapan tarif akan dikonsultasikan terlebih dahulu oleh DPR. “Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.

    Kemudian, akan ditetapkan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, lalu ditetapkan kebijakan penerapan biaya keluar untuk hasil SDA berupa batu bara dan emas.

    Lebih lanjut, pada 2026 juga akan diterapkan penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, lalu peningkatan pengawasan nilai barang impor tiga.

    Lebih lanjut, dalam rapat telah disepakati total penerimaan negara menjadi Rp 3.147,7 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692 triliun. Secara rinci, pajak terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun PNBP sebesar Rp 455 triliun dan hibah sebesar Rp 0,7 triliun.

    Dalam catatan detikcom, rencana penerapan cukai MBDK telah diusulkan pemerintah sejak 2020. Kala itu, tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis saat itu adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

    Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter sehingga potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

    Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

    Kemudian pada 2025, rencana penerapan itu muncul lagi. Namun, di tengah jalan batal berlaku.

    “Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di 2025 sendiri pemerintah sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.

    (kil/kil)

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.

  • Menko AHY hingga Sri Mulyani hadiri Sidang Tahunan MPR RI

    Menko AHY hingga Sri Mulyani hadiri Sidang Tahunan MPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah menteri dan pejabat bidang ekonomi Kabinet Merah Putih terpantau menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpantau tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 08.20 WIB.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 08.15 WIB.

    Sejumlah pejabat bidang ekonomi lain yang terpantau menghadiri dan telah tiba di Kompleks Parlemen, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Kemudian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Adapun, sejumlah menteri dan pejabat bidang ekonomi lainnya juga dijadwalkan akan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025.

    Parlemen menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

    Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto akan memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.