Tag: Mahendra Siregar

  • OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi

    OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi

    UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKMJakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.

    “Hal (hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” ujarnya.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.

    Dian menuturkan bahwa undang-undang tersebut juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.

    “Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” ucapnya.

    Pihaknya pun berharap bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa rancangan peraturan mengenai mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut kini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan.

    “Saat ini sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta assessment cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” katanya.

    Pihaknya pun berharap peraturan tersebut segera selesai, mengingat UU P2SK sudah diterbitkan hampir dua tahun yang lalu, yakni pada 12 Januari 2023, dan kondisi para pelaku UMKM saat ini membutuhkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan berbagai produk impor di pasaran.

    “OJK siap mendukung kebijakan ini.dimaksud dan tentu kami sendiri juga sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” imbuh Mahendra.

    Baca juga: Soal hapus utang, Wamenkop usulkan kredit diberikan melalui koperasi
    Baca juga: Dirut BRI: Himbara tunggu rencana hapus utang UMKM
    Baca juga: BNI: Penerapan HAKI jadi agunan akan dongkrak pangsa pasar perbankan

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah sejumlah sektor baru dalam Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) Versi 2.

    “TKBI Versi 2 mencakup beberapa sektor baru yang belum tercakup di versi 1, antara lain sektor transportasi dan pergudangan; konstruksi dan perumahan; sebagian dari sektor pertanian, kehutanan, serta tata lahan; dan kredit konsumsi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Mahendra menyatakan aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2, di antaranya aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

    Sama seperti TKBI Versi 1, TKBI Versi 2 juga mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance. Hal itu bertujuan agar standar yang dikembangkan di Indonesia konsisten dengan yang dikembangkan di tingkat kawasan dan internasional.

    Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    Baca juga: OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi

    Adapun poin yang ditekankan dalam TKBI versi 2 adalah kriteria teknis untuk memilih proyek atau kriteria yang diperlukan untuk menggolongkan suatu kegiatan ke dalam klasifikasi berkelanjutan.

    Secara lebih spesifik, beberapa inisiatif konkret di tingkat proyek mencakup pembangunan gedung baru dan kawasan hunian misalnya, OJK mendorong penerapan taksonomi dalam pembangunan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor konstruksi dan perumahan.

    Sedangkan di sektor energi dan energi hijau, OJK mendorong penerapan taksonomi untuk penggunaan bahan bakar pada transportasi udara yang sesuai dengan peta jalan Indonesia dalam mendukung pelaksanaan jasa penerbangan yang berkelanjutan.

    “Kami juga menerapkan beberapa pendekatan terkait pembiayaan dan kredit untuk konsumsi, di antaranya untuk mendorong konsumsi produk-produk berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan inklusi dan pertumbuhan bagi ekonomi dalam negeri,” tuturnya.

    OJK sebelumnya telah mengeluarkan consultative paper untuk penyusunan TKBI Versi 2 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum.

    Tanggapan terhadap consultative paper dapat disampaikan paling lambat pada 15 November 2024.

    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK siap menyusun skema kredit untuk program prioritas Prabowo

    OJK siap menyusun skema kredit untuk program prioritas Prabowo

    Hal-hal tersebut telah kami antisipasi dan komunikasikan kepada tim pemerintah. OJK siap bekerja sama dan mendukung program-program prioritas tersebut.Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan siap menyusun skema pembiayaan untuk mendukung program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, antara lain dengan berbagai simulasi skema-skema pembiayaan untuk program kredit prioritas pemerintah,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024, di Jakarta, Jumat.

    Program tersebut mencakup ekonomi hijau, transisi energi, penguatan aktivitas di bursa karbon, serta prioritas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Kemudian, kredit untuk mendorong ketahanan pangan (food security), Makan Bergizi Gratis (MBG), serta peningkatan kualitas dan cakupan program hilirisasi.

    “Hal-hal tersebut telah kami antisipasi dan komunikasikan kepada tim pemerintah. OJK siap bekerja sama dan mendukung program-program prioritas tersebut,” ujar dia.

    Sementara terkait pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK telah meminta perbankan dan pelaku industri untuk menyusun strategi peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit UMKM.

    Hal itu dilakukan dengan memperluas jangkauan sumber dana, pemanfaatan teknologi informasi, serta langkah strategis lain untuk mendukung kebijakan pemerintah, agar peningkatan kualitas UMKM dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko.

    OJK menyatakan akan terus meningkatkan kredit serta pembiayaan dengan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem pembiayaan, seperti pengembangan sistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang cakupannya diperluas melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    Kini, tidak hanya perbankan dan perusahaan pembiayaan, tetapi juga industri fintech untuk P2P lending, asuransi, dan penjaminan yang terlibat.

    OJK pun turut mendorong pemanfaatan innovative credit scoring (ICS) untuk kelayakan kredit dan pembiayaan.
    Baca juga: OJK Bali bantu perluas akses pasar pelaku UMKM
    Baca juga: OJK: Dana pasar modal terhimpun Rp159,19 triliun per Oktober 2024

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • BEI Pecat 5 Karyawan yang Disuap buat Muluskan IPO, OJK Buka Suara

    BEI Pecat 5 Karyawan yang Disuap buat Muluskan IPO, OJK Buka Suara

    Jakarta

    Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat lima orang karyawannya buntut kasus permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal kabar tersebut.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendukung langkah BEI yang memecat karyawannya. Dia mengatakan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan bursa di masyarakat. Sanksi harus diberikan jika ada hal-hal prinsipil yang dilanggar.

    “Kalau kami tentu mendukung langkah-langkah seperti itu, dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya untuk melakukan tentunya transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik. Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” tegas Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

    Selain itu, Mahendra meyakini bahwa proses pelaporan dari BEI kepada pihaknya sudah berjalan. Mahendra pun kembali menegaskan OJK mendukung pemberian sanksi disiplin untuk menjaga integritas pasar modal tersebut. “(Sudah ada laporan dari pasar modal?) Saya rasa itu sudah berjalan, jadi kalau ke PMDK (Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon) sudah, tentu kita sama, sifatnya mendukung dan supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan,” bebernya.

    Sebelumnya dari pemberitaan detikcom, beredar kabar BEI memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.

    “Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).

    Praktik oleh oknum tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten. Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana Rp 20 miliar.

    (kil/kil)

  • Soal Restrukturisasi Kredit, Airlangga Kaji Opsi KUR yang Diperpanjang

    Soal Restrukturisasi Kredit, Airlangga Kaji Opsi KUR yang Diperpanjang

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara tentang usulan perpanjangan program restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. Adapun usulan ini sebelumnya diusung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Airlangga mengatakan, pemerintah akan membuka opsi agar perpanjangan kredit terdampak COVID-19 ini hanya dilakukan pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    “Kita akan melihat dari sisi KUR karena ada permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya,” kata Airlangga, ditemui di St. Regis Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

    Airlangga menjelaskan, sektor asuransi dijadikan sebagai salah satu indikatornya. Pasalnya, tekanan di industri asuransi yang menjamin kredit perbankan menunjukkan bahwa persoalan risikonya juga meningkat.

    “Persoalan risiko meningkat kan tentu kaitannya dengan kredit yang berpotensi bermasalah,” sambungnya.

    Meski opsi tersebut telah lahir, Airlangga sendiri belum dapat memastikan apakah restrukturisasi kredit COVID-19 di perbankan akan batal atau tetap dilakukan. Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Nanti kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan. Nah ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR,” ujar Airlangga.

    “Tadinya kan kita (perpanjangan restrukturisasi) buat kelas menengah, tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini perbankan merasa cukup resilien, sehingga tentu kita lihat yang KUR secara spesifik,” sambungnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024. OJK menyatakan, industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut.

    Namun pada bulan Juni kemarin, Jokowi meminta agar restrukturisasi kredit pandemi COVID-19 diperpanjang sampai 2025. Hal ini merupakan salah satu bahan pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

    Menanggapi usulan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pendalaman dan evaluasi atas program restrukturisasi kredit yang telah berjalan kemarin.

    “Kam akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang telah diselesaikan di Maret lalu, restrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan ada potensi kemungkinan keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra, ditemui di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

    Mahendra mengatakan, sebelum pengambilan keputusan pencabutan program restrukturisasi Maret kemarin, telah dilakukan serangkaian penghitungan dari segi kecukupan modal hingga Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Pihaknya juga mengawal dan memperhatikan agar kebijakan ini tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas pertumbuhan kredit.

    Di sisi lain, OJK melihat bahwa pertumbuhan kredit di 2024 justru lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tercatat per April 2024 kredit tumbuh double digit di angka 13,09% secara year-on-year (yoy) ke posisi Rp 7.310 triliun. Angka ini naik dari pertumbuhan di periode yang sama pada tahun lalu di 8,08% di posisi Rp 6.464 triliun.

    “Jadi kalau dari segi itu sebenarnya yang terjadi maupun dari segi pada saat akhir Maret tempo hari, maupun setelahnya tidak ada yang anomali. Tapi di lain pihak, kami paham (alasan permintaan perpanjangan) dan kemarin mendapat pesan, bahwa ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” ujarnya.

    (shc/rrd)