Tag: Mahendra Siregar

  • Ini Cara Pemerintah Blokir Akun Rekening Bank Karena Judi Online

    Ini Cara Pemerintah Blokir Akun Rekening Bank Karena Judi Online

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan akan menindak tegas terhadap akun rekening bank yang terafiliasi judi online (judol). Jika terbukti ada transaksi mencurigai yang mengarah kepada aktivitas keuangan legal, maka pemerintah bisa membekukan akun rekening bank tersebut.

    Pemblokiran akun rekening bank ini berlaku bagi pelaku judi online, baik yang sebagai bandar maupun pemain. Sejauh ini, OJK telah memblokir 10.000 akun rekening bank yang terafiliasi judi online.

    “Jadi, dalam konteks (pemblokiran akun rekening bank) itu memang ini informasinya yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir, pembekuan dari transaksi itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube Kemkomdigi TV, Kamis (14/11/2024).

    Namun dalam perkembangannya, kata Mahendra, OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang dicurigai itu dan juga pemilik rekeningnya.

    “Dalam perkembangannya bank dituntut juga untuk melakukan pendalaman sehingga betul-betul itu bisa menjaga dari semua transaksi dari rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pemblokiran akun rekening bank yang terafilisasi judi online ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas permainan haram tersebut.

    “Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” kata Meutya.

    Disampaikan Meutya, Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak kunjungan kerja ke luar negeri, ia menginstruksikan di Kabinet Merah Putih untuk terus mengatasi persoalan judol.

    “Arahan beliau adalah agar semua lembaga, instansi untuk bekerjasama bersatu padau, khususnya terkait bagaimana perang kita sebagai negara melawan judi online,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • OJK Dibantu Komdigi, Deteksi 10.000 Rekening Bank untuk Judi Online

    OJK Dibantu Komdigi, Deteksi 10.000 Rekening Bank untuk Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa mendeteksi dan memblokir 10.000 rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, asal-mula 10.000 rekening perbankan yang diblokir merupakan informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK. Setelah itu, regulator segera menghubungi setiap perbankan yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.

    “Yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers Judi Online di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Adapun dalam perkembangannya, lanjut Mahendra, OJK turut meminta perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang melakukan transaksi judi online dan pemilik rekening untuk melakukan penilaian secara menyeluruh.

    Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan langkah serupa kepada pemilik rekening yang diblokir terhadap rekening lainnya yang dimilikinya.

    “Bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” terangnya.

    Seperti diketahui, merujuk Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.

    Artinya, penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, OJK telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening terkait dengan perjudian daring alias judi online. Jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening berdasarkan penyampaian pada Agustus 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa jumlah itu termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank, meskipun tak membeberkan perinciannya.

    “OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan apa yang disebut sebagai enhanced due diligence untuk memperdalam nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi daring,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (1/10/2024).

    Pada September lalu, OJK juga menyatakan bahwa setiap bank di Indonesia telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online.

    Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal III/2024, yang melibatkan 93 bank responden untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan, serta arah/tendensi bisnis perbankan pada tiap kuartal.

    “Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (9/9/2024).

  • Bos OJK Ketemu Menkomdigi Bahas Judi Online, Ini Hasilnya

    Bos OJK Ketemu Menkomdigi Bahas Judi Online, Ini Hasilnya

    Jakarta

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedatangannya untuk membahas terkait pemberantasan judi online (judol).

    Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan hal ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua lembaga/instansi bekerja sama, khususnya terkait bagaimana peran Indonesia melawan judi online.

    “Sebelum beliau kunjungan ke luar negeri pertama, arahan beliau agar semua lembaga/instansi untuk bekerja sama, bersatu padu khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Usai pertemuan, Meutya menyebut pihaknya sepakat dengan OJK untuk terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi termasuk judi online. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    “Di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan,” ucapnya.

    Meutya menyebut pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id yang nantinya akan bekerja sama dengan anti scam center gagasan OJK yang dalam waktu dekat akan diluncurkan.

    “Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman. Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan,” ucapnya.

    Dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening dapat dipantau aktivitasnya. Misal jika ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku atau pengguna judi online, rekening tersebut akan langsung diblokir.

    “Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock. Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengatakan pembentukan anti scam center sedang dalam tahap finalisasi. Keberadaannya disebut sebagai suatu gagasan dan kapasitas baru yang diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas dari sektor jasa keuangan.

    “Di sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pada pengguna jasa keuangan yang utamanya berbasis online sehingga tingkat kepercayaan dan upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi,” ucap Mahendra.

    (acd/acd)

  • OJK: Industri fintech dukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia

    OJK: Industri fintech dukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia

    Terkait dengan bagaimana fintech bisa turut kontribusi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, memang melihatnya itu sebagai lagi-lagi bagian yang utuh dari satu ekosistem yang menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri financial technology (fintech) mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di mana pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh sebesar 8 persen pada 2029.

    “Terkait dengan bagaimana fintech bisa turut kontribusi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, memang melihatnya itu sebagai lagi-lagi bagian yang utuh dari satu ekosistem yang menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa.

    Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kata Mahendra, industri fintech berperan meningkatkan akses pendanaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terutama mereka yang sulit mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.

    Di samping itu, katanya, industri fintech juga turut meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

    “Dengan Fintech ini yang masuk dengan konvergensi yang semakin baik juga dengan industri-industri jasa keuangan yang ada, akan benar-benar memfasilitasi meningkatkan besaran dari inklusi literasi tadi, maupun juga kontribusi dari masing-masing industri terhadap produk domestik bruto,” ujarnya.

    OJK mendorong industri fintech untuk semakin meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat, perlindungan konsumen, manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

    “Yang pasti kami mendorong dengan fasilitasi kebijakan, pengaturan dan juga upaya pengembangan penguatan yang tepat untuk meningkatkan target-target tadi,” ujarnya.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK Gencar Edukasi Investasi mulai 2025, Ini Programnya – Page 3

    OJK Gencar Edukasi Investasi mulai 2025, Ini Programnya – Page 3

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar ikut berkomentar mengenai terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Menurutnya, masa depan industri kripto bisa cerah dengan hadirnya Donald Trump karena dirinya merupakan sosok yang terbuka dalam pengembangan industri kripto.

    Mahendra menyebut, terpilihnya Trump sebagai Presiden AS mau tidak mau akan mengubah bisnis industri kripto. Trump sendiri merupakan sosok yang dinamis dalam melahirkan kebijakan-kebijakan di masa kepemimpinannya.

    “Yang menarik adalah yang terjadi dalam minggu-minggu lalu di Amerika Serikat, seseorang yang sebelumnya bisa dikatakan crypto skeptik, kemudian menjadi proponen dari crypto terpilih sebagai presiden Amerika Serikat yang akan datang,” ujar Mahendra dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Apalagi, lanjut Mahendra, Amerika merupakan negara adidaya yang memiliki pengaruh besar terhadap sektor keuangan dunia. Dengan ini, industri kripto akan mengalami penyesuaian di era kepemimpinan Trump.

    “Sehingga kemudian kita lihat dampaknya juga kepada apa dinamika di sektor ini, tapi ini karena merupakan perkembangan di negara super power, tentu akan menjadi game changer,” beber dia.

    Oleh karena itu, terpilih Trump sebagai Presiden AS perlu diantisipasi oleh OJK selaku regulator dalam menyusun kebijakan terkait industri kripto. Mahendra juga meminta pelaku industri maupun investor kripto untuk melakukan antisipasi ditengah pasar yang dinamis.

    “Kalau dalam hal perspektif yang begitu dinamis baik di geopolitik, sektor real, dan dinamikanya yang luar biasa kemanfaatan inovasi dan teknologi dan digital serta juga perkembangan politik di Amerika Serikat. Saya ingin menyampaikan bahwa keberadaan pengawasan, kebijakan, pengaturan yang dilakukan oleh OJK ya tentu saja memang  adalah yang terbaik yang dimungkinkan oleh negara,” tandasnya.

  • OJK: IFSE 2024 perkuat ekosistem keuangan digital Indonesia

    OJK: IFSE 2024 perkuat ekosistem keuangan digital Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penyelenggaraan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 bertujuan untuk memperkuat pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

    “Kami berharap dan semoga dengan Indonesia Fintech Summit and Expo yang keenam pada tahun ini kita memiliki tekad dan pemahaman yang lebih baik terhadap peran signifikan dan strategis dari fintech baik dalam kancah membangun kepentingan perekonomian dan pembangunan nasional maupun bagaimana kita mengelolanya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pembukaan IFSE 2024 di Jakarta, Selasa.

    IFSE 2024 bertujuan untuk berbagi informasi tentang perkembangan terkini dan isu-isu dalam inovasi keuangan digital dan teknologi finansial dengan regulator dan praktisi industri dari perspektif domestik dan global.

    Melalui IFSE 2024, para pembicara dan regulator dari sejumlah negara seperti Filipina, Kamboja, Singapura dan Indonesia dapat bertemu dan melakukan pertukaran dan peningkatan pengetahuan dan praktik baik dalam membangun industri keuangan digital atau financial technology (fintech) yang lebih tangguh termasuk untuk penguatan dari aspek tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan.

    Selain itu, IFSE 2024 juga menjadi wadah untuk peningkatan pemahaman dan pembelajaran berbagai aspek untuk penguatan dan pengembangan fintech termasuk dari sisi regulasi dan pengawasan fintech.

    Dengan demikian, Indonesia diharapkan bisa lebih memperoleh pengetahuan dan wawasan dalam mendorong pengembangan dan penguasaan inovasi teknologi keuangan digital atau fintech yang lebih baik ke depan.

    “Ini menunjukkan bahwa untuk fintech ini memang kita harus saling belajar,” ujar Mahendra.

    IFSE 2024 yang berlangsung pada 12 -13 November 2024 mengusung tema “Technology Convergence: Shaping The Future of Finance And Beyond” dan menjadi puncak acara Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.

    Kegiatan tersebut menghadirkan lebih dari 60 pembicara dalam 25 sesi conference, serta menampilkan lebih dari 50 partisipasi booth dari perusahaan fintech ternama dengan 16 kegiatan edukasi dan entertainment pada INFINITY Stage pada area Expo.

    Berbagai topik, termasuk perencanaan keuangan, literasi keuangan, keamanan digital, dan prospek industri teknologi finansial untuk tahun 2025, akan dibahas di acara tersebut, yang menargetkan 500-750 peserta konferensi dari industri teknologi finansial, pemerintah, lembaga internasional, lembaga pemikir, dan akademisi.

    IFSE 2024 berlangsung atas kolaborasi dan sinegeri berbagai pihak termasuk OJK, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

    Pada program BFN 2024 yang diselenggarakan pada 11 November sampai 12 Desember 2024, AFTECH telah menghimpun partisipasi aktif pelaku industri. Hingga saat ini terdapat 74 perusahaan anggota AFTECH yang mendukung dan partisipasi sebagai kontributor dan 20 media partner yang berpartisipasi.

    Selama penyelenggaraan BFN 2024, lebih dari 85 program promosi yang dihadirkan untuk Masyarakat Indonesia diantaranya cashback, discount, giveaway, referral code, free admin fee, termasuk penyediaan 115 lowongan pekerjaan dalam Fintech Virtual Job Fair dan lebih dari 113 kegiatan edukasi dan literasi.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menggali Peluang Kilau Inklusi di Pasar Modal Indonesia

    Menggali Peluang Kilau Inklusi di Pasar Modal Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah investor di pasar modal Indonesia kian bertumbuh, apalagi semasa pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat peluang peningkatan jumlah investor di pasar modal dari berbagai segmen atau kelompok masyarakat, guna menjadikan pasar modal Indonesia kian inklusif. 

    Dalam kiprahnya hingga ke 47 tahun, pasar modal Indonesia terus menunjukkan geliat pertumbuhan, salah satunya dari sisi jumlah investor. Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal di Indonesia telah mencapai angka 14,2 juta single investor identification (SID).

    Jumlah investor di pasar modal per Oktober 2024 itu meningkat sekitar 16% dibandingkan dengan posisi per akhir tahun lalu sebesar 12,16 juta investor.

    Partisipasi investor ritel kian ramai di pasar modal Indonesia. Kenaikan pesat investor di pasar modal terjadi terutama saat pandemi Covid-19. Pada 2021, jumlah investor di pasar modal melonjak hampir dua kali lipat atau 92,99% secara tahunan (year on year/yoy).

    Sejak saat itu, tren investasi di pasar modal kian menyeruak, menyasar tiap lapisan, tanpa terkecuali Generasi Z atau Gen Z. Saat ini sendiri, sekitar 79% dari total investor baru berusia di bawah 40 tahun.

    Seiring dengan peningkatan jumlah investor, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham juga mengalami pertumbuhan. Tercatat, RNTH di pasar modal telah melesat 2.000% dalam 20 tahun terakhir. Pada perdagangan terbaru, Jumat (8/11/2024), RNTH di pasar modal telah mencapai Rp12,84 triliun.

    Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan memang telah terjadi peningkatan pesat jumlah investor di pasar modal, terutama terdorong oleh Gen Z dan milenial. Namun, menurutnya masih ada celah atau peluang kelompok masyarakat lain yang bisa dijamah guna mendongkrak inklusi di pasar modal.

    “Bisa mendorong ibu-ibu rumah tangga yang punya waktu dan dana untuk berinvestasi di pasar modal seperti saat pandemi Covid-19 lalu. Selain itu, orang kaya di kota-kota kecil serta para pensiunan yang memiliki dana besar juga menjadi peluang,” ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (9/11/2024).

    Pemangku kepentingan dan pelaku pasar pun menurutnya bisa masuk ke komunitas seperti arisan ibu-ibu, pensiunan, serta masyarakat di kota-kota kecil dalam melakukan edukasi tentang pasar modal. Dengan begitu, potensi peningkatan jumlah investor serta inklusifitas pasar modal bisa meningkat.

    Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan BEI pun terus berupaya mendongkrak inklusifitas pasar modal melalui berbagai cara. Langkah itu dilakukan sebab, menurutnya industri pasar modal memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan perekonomian negara.

    “Kami berupaya memastikan bahwa masyarakat terpinggirkan pun bisa memiliki akses terhadap layanan keuangan. Inklusifitas ini mendorong pemberdayaan ekonomi dan mengurangi kesenjangan,” ujar Iman dalam acara The 10th IFA International Conference pada bulan lalu (9/10/2024) di Gedung BEI.

    Menurutnya, pertumbuhan investor yang disertai dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat diharapkan dapat memperkuat daya tahan pasar modal Indonesia dalam menghadapi dinamika global, termasuk aliran dana investor asing.

    Geliat BEI hingga KSEI

    Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan angka jumlah investor di pasar modal saat ini sebenarnya masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Maka, peluang pertumbuhan jumlah investor dengan menggaet berbagai kelompok masyarakat kian terbuka lebar.

    Dalam meraup peluang inklusi di pasar modal, BEI pun bergeliat dengan berbagai strateginya. Sejak awal tahun ini hingga akhir September 2024, BEI misalnya telah menggelar 19.779 kegiatan edukasi. Agenda tersebut telah menjangkau lebih dari 24 juta peserta. 

    Ragam kegiatan diisi mulai dari Sekolah Pasar Modal (SPM), Duta Pasar Modal (DPM), hingga berbagai webinar. BEI sendiri tengah berupaya mengkampanyekan gerakan #AkuInvestorSaham.

    BEI juga mengembangkan infrastruktur digitalnya. Platform IDX Mobile misalnya telah meraup 193.968 pengguna.

    Jeffrey mengatakan wahana digital kian membantu pasar modal menjamah tiap lapisan masyarakat. Saat ini pun menurutnya semakin banyak perusahaan sekuritas yang menyediakan wadah bagi investor untuk bertransaksi saham.

    BEI pun mengandalkan Galeri Investasi (GI) BEI dalam upaya mendukung literasi keuangan di pasar modal. BEI telah memiliki 927 GI BEI yang tersebar di berbagai daerah. “Galeri Investasi BEI tidak hanya menjadi jembatan antara dunia akademis dan pasar modal, tetapi juga memainkan peran penting dalam mendekatkan masyarakat umum dengan edukasi pasar modal,” tutur Jeffrey.

    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun turut berupaya meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. KSEI misalnya memiliki iniisiatif dalam pengembangan infrastruktur di pasar pada tahun ini salah satunya platform

    administrasi prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) yakni Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI).

    Platform tersebut dinilai dapat memudahkan investor pasar modal dalam melakukan proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor. “Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” ujar Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat dalam keterangan tertulis.

    Upaya Dongkrak Kepercayaan Investor

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan industri pasar modal memang terus bertumbuh, begitu juga dengan jumlah investornya. Seiring dengan kondisi tersebut, perlu ada upaya menjaga kepercayaan investor di pasar modal.

    “Kami pun terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kapasitas pelaku pasar guna mewujudkan pasar modal inklusif,” kata Mahendra pada Agustus 2024 lalu di Gedung BEI.

    OJK sendiri misalnya melakukan upaya penguatan regulasi dan pengawasan dengan setidaknya menerbitkan tiga peraturan pads tahun ini. Terdapat Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

    Hingga Agustus 2024 lalu, OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Selain itu, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif.

    Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK pun menyiapkan berbagai kebijakan strategis di industri pasar modal. OJK misalnya akan menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor pasar modal mengacu UU PPSK.

    Selain itu, OJK tengah menyiapkan sederet rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, hingga transparansi dan tata kelola pasar.

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.

  • Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. 

    Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. 

    Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

    “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut. 

     Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. 

    UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. 

    Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. 

    Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta. 

    Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden