Tag: Mahendra Siregar

  • Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi terhadap Program Prioritas Pemerintah

    Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi terhadap Program Prioritas Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang terjalin dengan baik dan masukan industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam berbagai kesempatan, sebagaimana disampaikan dalam acara Dialog Akhir Tahun 2024 Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang digelar pada tanggal 2-3 Desember 2024 di Jakarta.

    “Kontribusi sektor jasa keuangan kami harap tidak terbatas pada pencapaian angka pertumbuhan yang baik, namun juga dibutuhkan langkah konkrit industri jasa keuangan untuk mendukung program Pemerintah,” ujar Mahendra.

    Kontribusi tersebut bisa meliputi inisiatif perluasan akses pembiayaan bagi UMKM sebagai supporting ecosystem Makan Bergizi Gratis (MBG), akselerasi green finance dan dukungan pengembangan skema/instrumen keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung hilirisasi dan mendukung program 3 juta rumah tiap tahun.

    Dalam kesempatan itu, industri juga memberi masukan agar ekosistem properti turut diperhatikan secara komprehensif, termasuk produsen semen, baja dan bahan konstruksi lainnya dalam mendukung program 3 juta rumah. Selain itu, pendalaman pasar dan likuiditas mata uang asing sangat penting untuk menangkap opportunity hilirisasi dan memfasilitasi investasi perusahaan multinasional ke Indonesia.

    Dialog Akhir Tahun OJK dengan Industri Jasa Keuangan merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun sebagai forum komunikasi langsung Dewan Komisioner OJK dengan pimpinan industri jasa keuangan. Kegiatan ini telah diselenggarakan rutin sejak Desember 2022 dan telah berlangsung ketiga kalinya.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut serangkaian Focus Group Discussion sektoral selama bulan Oktober 2024 yang menjadi sarana mendengar masukan teknis dari pelaku industri jasa keuangan.

    “Kami menangkap harapan industri agar OJK melanjutkan diskusi dengan action penyempurnaan kebijakan ke depan,” lanjut Mirza.

    Pada setiap sesinya, kegiatan diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari pimpinan dan perwakilan IJK, perwakilan Asosiasi Pelaku IJK dan profesi penunjang, serta stakeholder eksternal masing-masing bidang pengawasan IJK.

  • Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten

    Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten

    Serang, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, Jumat (6/12/2024) sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.

    Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

    “Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” kata Mahendra.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    “Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.

    Peran Strategis Kantor OJK di Daerah

    Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Hingga triwulan III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang perbankan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.

    Sementara itu, tercatat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

    Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

  • OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan

    OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. ANTARA/HO-OJK

    OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 10:04 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.

    Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun Nomor 35, Kota Serang, Jumat sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.

    “Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Sabtu.

    Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

    Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    “Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.

    Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    Sumber : Antara

  • Dorong Penguatan Peran di Daerah, OJK Operasikan Kantor di Banten

    Dorong Penguatan Peran di Daerah, OJK Operasikan Kantor di Banten

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen. OJK juga aktif mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.

    Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, pada Jumat (6/12/2024) sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.

    Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

    “Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” ungkap Mahendra dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024).

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    “Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.

    Asal tahu saja, Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

    Hingga kuartal III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang perbankan di wilayah Provinsi Banten tercatat sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.

    Sementara itu, tercatat ada 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

    Sebagaimana diketahui, Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

    Kehadiran Kantor OJK di Provinsi Banten diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.

    (rah/rah)

  • OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerah

    OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerah

    Pengunjung memotret area luar ruang pengaduan Kontak 157 OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

    OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 09:36 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan pembangunan nasional melalui penguatan organisasi OJK dengan melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.

    “Diharapkan ini betul-betul bisa mendukung program pemerintah dan khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis.

    Menurut Mahendra, pergantian sejumlah pejabat di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah juga sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan OJK untuk terus menguatkan sektor jasa keuangan dan semakin berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan perekonomian di berbagai daerah.

    Sesuai amanat UU P2SK ini, OJK dalam waktu dekat akan meresmikan dua kantor OJK baru di daerah yaitu Kantor OJK Provinsi Banten dan Kantor OJK Provinsi Bangka Belitung untuk memperkuat tugas-tugas OJK di daerah tersebut serta untuk semakin memperkuat pengembangan perekonomian daerah.

    “Banyak sekali program utama yang harus dilaksanakan pada periode dua tahun terakhir yang sampai saat ini pun masih kita lakukan melalui pembenahan dan penguatan industri jasa keuangan,” tambah Mahendra.

    Jajaran pejabat OJK yang dilantik adalah Dino Milano Siregar sebagai Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Adi Dharma sebagai Kepala OJK Provinsi Banten, Haramain Billady sebagai Kepala OJK Purwokerto, Rochma Hidayati sebagai Kepala OJK Kalimantan Barat.

    Kemudian, Fatwa Aulia sebagai Kepala OJK Papua, Bismi Maulana Nugraha sebagai Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bonny Hardi Putra sebagai Kepala OJK Sulawesi Tengah, Farid Faletehan sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Yan Iswara Rosya sebagai Kepala OJK Provinsi Jambi.

    Sumber : Antara

  • OJK dan SRO Gelar CEO Networking 2024, Dorong Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

    OJK dan SRO Gelar CEO Networking 2024, Dorong Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya hilirisasi dan inovasi teknologi dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Dalam acara CEO Networking 2024 “Navigating Global Market Forces and Technology Innovation for Sustainable Business” di Jakarta, Selasa (26/11/2024), Mahendra mengatakan hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya domestik, tetapi juga membuka peluang investasi dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

    “Ini pada prinsipnya nanti akan meningkatkan daya tahan, dan juga ketahanan perekonomian nasional. Karena di satu sisi berbasis pada pengembangan nilai tambah hilirisasi sumber daya mineral maupun pertanian, di lain pihak berbasis dari stakeholders, berbasis dari sektor jasa keuangan pendukungnya, dan juga aktivitas multiplier efeknya akan semakin banyak berlaku di Indonesia,” kata Mahendra.

    Selain itu, untuk menuju ketahanan ekonomi berkelanjutan OJK juga mendukung komitmen nasional dalam mencapai net zero emission dan pembangunan berkelanjutan antara lain dengan mengeluarkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Untuk taksonomi versi pertama yang sudah diterbitkan OJK berfokus pada sektor ataupun proses energy transition dan critical minerals karena critical minerals sangat diperlukan untuk energy transition.

    “Tahap selanjutnya dari taksonomi berkelanjutan itu adalah versi dua yang berkaitan dengan sektor construction, real estate, transportation and storage, dan agro serta forestry and land use. Saat ini sedang dalam finalisasi dan kami harapkan pada awal tahun depan akan bisa diterbitkan,” kata Mahendra.

    Di sisi lain, OJK juga mendukung upaya pemerintah dalam rencana dan keinginan untuk menjadi anggota dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan kelompok negara-negara BRICS yang merupakan langkah strategis yang tepat dalam memperkuat landasan ekonomi, keuangan, dan investasi di Indonesia menuju perekonomian yang semakin modern dan berkembang.

    Dalam acara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Ferry Irawan menyampaikan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang ditetapkan pemerintah, maka dibutuhkan peran serta industri jasa keuangan terutama sektor pasar modal. Pasar modal berperan sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan, terutama dalam mendukung hilirisasi industri, transisi energi, dan penguatan ekonomi digital.

    Senada dengan hal tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan P. Roeslani juga menegaskan pentingnya investasi sebagai kunci pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Salah satu engine of growth untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen adalah investasi. Upaya mendukung hilirisasi, memperkuat pasar modal sebagai pondasi likuiditas, dan mendorong investasi strategis, termasuk di sektor karbon, akan menjadi pilar utama untuk mewujudkan visi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Rosan.

    CEO Networking 2024 digelar OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bagian dari peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Acara ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara OJK, pelaku pasar, dan seluruh stakeholders pasar modal, guna mendukung akselerasi pertumbuhan Pasar Modal Indonesia serta kontribusinya terhadap kemajuan perekonomian nasional. Peningkatan sinergi antara regulator, para CEO, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan Pasar Modal Indonesia di masa mendatang serta memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan perekonomian nasional.

  • OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024

    OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena mengatakan pentingnya penguatan governance, risk and compliance (GRC) di industri jasa keuangan dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Demikian disampaikan Sophia dalam acara Risk and Governance Summit (RGS) 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024) yang mengusung tema “Strengthening the GRC Ecosystem in the Financial Sector to Support the Golden Indonesia 2045 Vision”.

    Menurut Sophia, untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik Indonesia 2024-2029, sektor jasa keuangan perlu mengedepankan penguatan governansi dengan penggunaan teknologi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “Hal ini menjadi peluang strategis bagi sektor keuangan untuk berkontribusi secara signifikan dalam pencapaiannya, sambil tetap memprioritaskan pengelolaan risiko yang efektif, terutama untuk mengantisipasi emerging risk yang berpotensi mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan,” kata Sophia.

    Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa berdasarkan Global Risks Perception Survey 2024 yang diterbitkan World Economic Forum, terdapat peningkatan risiko global seperti disinformasi, cyber security, extreme weather dan ketidakpastian geopolitik sehingga memberikan tekanan pada perekonomian dunia yang harus diantisipasi sektor jasa keuangan.

    Hal ini sejalan dengan publikasi IIA tentang Risk in Focus tahun 2025, di mana cyber security, digital disruption (termasuk AI), climate change/environment menjadi risiko yang perlu menjadi perhatian sektor jasa keuangan. Penyelenggaraan Risk and Governance Summit 2024 membahas dua risiko utama, yaitu sustainability, dan cyber resiliency. Untuk memitigasi sustainability risk, OJK mendorong sektor jasa keuangan memobilisasi pendanaan untuk inisiatif dengan panduan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).

    Dalam memitigasi cyber risk, OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan memiliki infrastruktur digital yang tangguh dan aman antara lain melalui penerbitan ketentuan POJK 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK 4 tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank serta merilis Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) dan Kode Etik penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang seluruhnya akan terus disempurnakan.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa GRC menjadi elemen utama dalam setiap strategi pembangunan berkelanjutan.

    “Tidak ada keberhasilan yang bisa dicapai tanpa sinergi. Regulator, industri, dan masyarakat harus berjalan seiring untuk menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan. Saya berharap forum ini dapat menjadi ajang untuk berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan merumuskan langkah konkret menuju visi Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan,” kata Mahendra.

    Risk & Governance Summit merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh OJK sebagai puncak dari rangkaian forum penguatan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan. Acara ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong kolaborasi dengan industri, lembaga, asosiasi dan profesi di bidang GRC, serta stakeholder guna memperkuat praktik tata kelola yang baik sebagai pendukung tercapainya pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.

    Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan dihadiri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital OJK Hasan Fawzi, dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.

    Kegiatan Risk & Governance Summit diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh kurang lebih 5.500 orang peserta baik secara fisik dan daring yang merupakan perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan, pimpinan lembaga/asosiasi profesi di bidang GRC, stakeholder, dan akademisi. OJK berharap melalui Risk & Governance Summit 2024 ini dapat memberikan pesan penting OJK terkait penguatan governansi dan peningkatan integritas.

  • Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran

    Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran

    Liputan6.com, Yogyakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Pembubaran ini ditandai dengan penandatanganan Keppres pada tanggal 8 November 2024 dan diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Negara pada 9 November 2024.

    Mengutip dari berbagai sumber, Satgas UU Cipta Kerja awalnya dibentuk pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, ditunjuk sebagai Ketua Satgas pertama.

    Satgas ini bertugas menjelaskan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai platform media dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

    Selama masa tugasnya, Satgas telah mengadakan ratusan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia. Para anggota Satgas terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga pemerintah, dan akademisi yang memahami isi UU Cipta Kerja.

    Satgas ini telah menghasilkan berbagai materi sosialisasi dalam bentuk buku panduan dan video penjelasan. Material edukasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan website resmi pemerintah.

    Program sosialisasi mencakup penjelasan tentang kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Satgas juga menjelaskan tentang perlindungan pekerja dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

    Kegiatan Satgas melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Peran pemerintah daerah penting dalam menyebarluaskan informasi UU Cipta Kerja di tingkat lokal.

    Tim Satgas telah mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi bisnis dan serikat pekerja. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjelaskan dampak UU Cipta Kerja terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.

    Satgas juga berperan dalam mengumpulkan masukan dari masyarakat tentang implementasi UU Cipta Kerja. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

    Dengan dibubarkannya satgas, tugas sosialisasi UU Cipta Kerja akan dilanjutkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pembubaran ini menandai berakhirnya masa tugas khusus tim sosialisasi UU Cipta Kerja yang telah berlangsung selama tiga tahun.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

    Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM) sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat. Roadmap LKM ini adalah panduan bagi seluruh stakeholders di LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan.

    Acara peluncuran Roadmap LKM dilaksanakan secara hybrid di Jakarta, Senin tanggal 25 November 2024 yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Ketua Umum Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (ASLINDO) Burhan, pimpinan kementerian/lembaga terkait, perwakilan lembaga internasional, dan perwakilan pengurus LKM di Indonesia.

    Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan OJK terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro termasuk melalui penerbitan roadmap LKM ini.

    “Karena kami paham bahwa dengan demikianlah kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra.

    Sementara itu, Agusman mengatakan roadmap diharapkan bisa menjadikan LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    “Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.

    Implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 s.d 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028). Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM, yaitu:

    1. Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan
    2. Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat
    3. Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan
    4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

    Lima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang akan dijalankan meliputi:

    1. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal.
    2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas.
    3. Penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM.
    4. Pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat.
    5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal.

    Bersamaan dengan peluncuran Roadmap LKM ini, OJK juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan perubahan RPOJK mengenai LKM. Penyusunan perubahan RPOJK LKM ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Dalam perubahan POJK LKM tersebut akan mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Diharapkan POJK LKM tersebut dapat segera diundangkan.

    Saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.

    Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa. Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp 1,64 triliun bertumbuh secara  yoy sebesar 9,73 persen.

    Bersamaan dengan peluncuran Roadmap LKM ini, OJK juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan perubahan RPOJK mengenai LKM. Penyusunan perubahan RPOJK LKM ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Dalam perubahan RPOJK LKM tersebut mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Diharapkan RPOJK LKM tersebut dapat segera diundangkan.

    Proses penyusunan Roadmap LKM melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal OJK. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of belonging dari para stakeholders sehingga pada tahapan selanjutnya, dapat bersama-sama mengawal implementasi dari Roadmap LKM ini.

  • Bos OJK Curhat Sulit Implementasikan Kebijakan, Ada Masalah Apa? – Page 3

    Bos OJK Curhat Sulit Implementasikan Kebijakan, Ada Masalah Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya peran OJK dalam meluncurkan berbagai roadmap strategis untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, khususnya di bidang pembiayaan modal ventura, keuangan mikro, dan layanan Peer-to-Peer (P2P) lending.

    Roadmap ini bertujuan menjadi landasan strategis dalam pengembangan industri jasa keuangan, terutama sektor mikro, guna mendorong inklusi keuangan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

    Salah satu inisiatif terbaru adalah peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028, yang dilakukan pada Senin (25/11/2024). Program ini dilengkapi dengan berbagai regulasi pendukung, seperti aturan terkait perusahaan modal ventura dan P2P lending.

    Landasan Hukum yang Kokoh

    Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah menyusun 12 peraturan yang mendukung roadmap ini. Dua di antaranya telah diundangkan, termasuk peraturan untuk perusahaan modal ventura dan bursa komoditas berjangka atau bullion.

    Langkah ini bertujuan memastikan sektor keuangan mikro memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga pengaturan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

    Tantangan Terbesar

    Namun, ia menyoroti bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.

    “The devil is in the details menjadi prinsip penting. Persoalan utama adalah implementasi dan pelaksanaannya. Landasan hukum memang sudah jelas, tetapi keberhasilan bergantung pada eksekusi yang solid,” kata Mahendra Siregar dalam peluncuran roadmap di Jakarta.