Tag: Mahendra Siregar

  • OJK Siapkan 3 Strategi Genjot Kontribusi Pasar Saham ke PDB

    OJK Siapkan 3 Strategi Genjot Kontribusi Pasar Saham ke PDB

    Jakarta, Beritasatu.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah meningkatkan kontribusi pasar saham terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Strategi ini ditempuh untuk mengejar ketertinggalan rasio kapitalisasi pasar modal yang masih kalah dibandingkan negara tetangga.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, target kapitalisasi pasar modal terhadap PDB Indonesia telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Untuk mencapai target tersebut, tahun ini OJK siap melaksanakan sejumlah insiatif.

    “Pertama, peningkatan kualitas dan kuantitas perusahaan tercatat, seperti memastikan kredibilitas calon emiten, kredibilitas calon investor, investor dan sumber dana calon investor melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik,” ungkap dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2024).

    Selain itu, saat ini juga sedang dikaji kebijakan mengenai peningkatan free flow minimum yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kapitalisasi pasar, indeks harga saham gabungan (IHSG) dan likuiditas pasar.

    “Kedua, meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar, antara lain melalui implementasi kebijakan liquidity provider. Berikutnya adalah penguatan peran dari lembaga dan profesi penunjang,” sambungnya.

    Inarno menilai, langkah ini juga bertujuan agar perusahaan yang melakukan penawaran umum merupakan perusahaan-perusahaan berkualitas. “Yang terakhir, kita review kebijakan terkait realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, saat ini kapitalisasi pasar saham Indonesia mencapai 56%. Sebagai perbandingan, kapitalisasi pasar saham India sebesar 106%, Thailand 101%, dan Malaysia 97%.

    Diketahui, nilai kapitalisasi pasar Indonesia mencapai Rp 12,3 triliun atau tumbuh 6%, yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari PDB.

  • Sepanjang 2024 IHSG Melemah 2,65%

    Sepanjang 2024 IHSG Melemah 2,65%

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia sepanjang 2024 melemah 2,65% di tengah sentimen terhadap kondisi ekonomi global. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12.336 triliun atau naik 5,74% secara year to date (ytd).

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan investor asing masih mencatatkan aksi beli bersih hingga Rp 16,53 triliun sepanjang 2024, dengan menarik dana (net sell) sebesar Rp 5,03 triliun pada Desember 2024.

    “Non resident mencatatkan net sell sebesar Rp 5,03 triliun month to date, atau year to date masih net buy sebesar Rp 16,53 triliun,” kata Inarno dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).

    Sementara itu, investor non resident mencatatkan net sell sebesar Rp 5,53 triliun sepanjang 2024.

    Penghimpunan dana pasar modal tercatat positif dengan nilai penawaran umum mencapai Rp 259,24 triliun, di antaranya 43 emiten baru fund raising dan penawaran umum Rp 17,28 triliun melalui IPO dan penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

    Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut kontribusi pasar saham Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah. Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia hingga Thailand.

    Hal itu disinggung Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025. Meski begitu, menurutnya, terjadi pertumbuhan yang baik di pasar saham Indonesia.

    “Kontribusi pasar saham terhadap PDB walaupun tumbuh, masih berada di bawah negara kawasan seperti India sebesar 140%, Thailand 101% atau Malaysia 97%,” kata Mahendra di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

    (kil/kil)

  • Bos OJK Lapor Ekonomi Global Masih Loyo, RI Tetap Stabil

    Bos OJK Lapor Ekonomi Global Masih Loyo, RI Tetap Stabil

    Jakarta

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melaporkan, hingga Desember 2024 sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Hal ini berdasarkan pada hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2024.

    Mahendra mengatakan, perekonomian global saat ini menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data secara mayoritas menunjukkan negara-negara berada di bawah ekspektasi. Namun demikian, inflasi masih cukup persisten.

    “Hal ini mendorong posisi dari bank-bank sentral global untuk lebih netral ke depan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).

    Meski mayoritas bank sentral telah menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir ini, Mahendra mengatakan, di Amerika Serikat (AS) perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan inflasi yang masih cenderung tinggi.

    The Fed memangkas suku bunga acuan pada pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) Desember lalu. Namun di sisi lain, menurutnya, ada sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) 2025 yang hanya sebesar 50 basis point (bps). Angka ini cukup rendah dibandingkan sebelumnya, pemangkasan 75 bps dan juga ekspektasi pasar antara 75-100 bps.

    Selain itu, pasar juga terus mencermati kebijakan dari Presiden AS terpilih Donald Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan. Di China, pemulihan sisi pasokan mulai terlihat, kendati belum ada sinyal perbaikan di sisi permintaan.

    “Data Consumer Price Index (CPI), terus menunjukkan disinflasi dan ekspor yang terkontraksi. Sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi,” ujarnya.

    Dari sisi domestik, Mahendra melaporkan, kinerja perekonomian Indonesia terjaga stabil. Tingkat inflasi atau headline CPI menunjukkan 1,55% year-on-year (YoY) dengan inflasi inti naik menjadi 2,26%. Surplus tenaga perdagangan juga terus berlanjut dan PMI Manufaktur terus membaik.

    “Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka OJK yang terus mencermati perkembangan terkini meminta lembaga jasa keuangan agar terus memonitor faktor-faktor risiko tersebut secara berkala dalam rangka mengukur kemampuan OJK untuk menyerap potensi risiko yang terjadi,” lanjutnya.

    Di samping itu, dalam upaya mendorong penegakan integritas dan meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan, terutamanya akibat fraud, OJK telah menerbitkan POJK No.28 tahun 2024 tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan (POJK Si Pelaku).

    POJK ini mengatur pemanfaatan dan tata kelola pelaku serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK. OJK juga telah merancang Integrated Reporting Architecture sebagai inisiatif strategis yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepatuhan regulasi.

    OJK juga menyusun Arsitektur Pengawasan Terintegrasi 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang P2SK.

    (shc/ara)

  • Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Tepat Waktu

    Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Tepat Waktu

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengaku yakin terkait proses pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut proses peralihan itu akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Hal ini sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu pada 12 Januari 2025.

    Menurut Tirta, secara hukum, peralihan ini wajib diselesaikan sesuai jadwal yang telah diatur dalam UU P2SK. Namun, prosesnya juga melibatkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak.

    “Dengan demikian, terdapat jadwal spesifik untuk setiap elemen yang akan dialihkan hingga seluruh proses selesai,” ujarnya  Sabtu (4/1/2025).

    Tirta juga meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa proses peralihan pengawasan aset kripto itu akan selesai pada kuartal I 2025, yang tampaknya melewati batas waktu UU P2SK.

    Ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, proses peralihan akan sesuai tenggat waktu, meskipun implementasi penuh untuk setiap aspek pengawasan akan berlangsung secara bertahap.

    Sebagai bagian dari persiapan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan kelancaran proses ini. Tim tersebut memiliki peran krusial dalam memastikan keberhasilan perpindahan pengawasan. Pada saat yang sama, kedua belah pihak sedang menyusun nota kesepahaman secara bersama.

    Namun, Tirta belum dapat memberikan detail terkait hal-hal yang menjadi agenda diskusi antara Bappebti dan OJK, karena masih menunggu pertemuan dengan pihak OJK.

    “Nanti setelah bertemu OJK, baru bisa dibahas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga mengungkapkan optimisme yang serupa. 

    Menurutnya, hingga saat ini tidak ada hambatan atau tantangan yang signifikan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

    Mahendra menegaskan bahwa pembahasan dan persiapan PP telah dilakukan secara resmi dan terstruktur.

    “Secara prinsip, tidak ada kendala besar, karena ini lebih kepada perpindahan tanggung jawab dari Bappebti ke OJK. Saya rasa tidak ada hal prinsip yang menjadi penghalang,” jelasnya dalam menanggapi proses peralihan pengawasan aset kripto dari OJK ke Bappebti.

  • Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Berjalan Sesuai Target

    Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Berjalan Sesuai Target

    Jakarta, Beritasatu.com– Proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu isu strategis dalam industri keuangan digital Indonesia. 

    Dengan tenggat waktu yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2025, optimisme terhadap kelancaran transisi ini tetap menjadi sorotan utama.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan keyakinannya bahwa proses peralihan akan berjalan sesuai rencana. 

    “Secara hukum, peralihan ini harus selesai pada tenggat waktu yang diatur UU P2SK, yakni 12 Januari 2025. Namun, proses ini juga melibatkan ketentuan turunan melalui peraturan pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak, sehingga ada timeline spesifik untuk setiap item yang dialihkan hingga selesai sepenuhnya,” jelas dia kepada Investor Daily, Jumat (3/1/2025).

    Soal pernyataan sebelumnya yang menyebutkan transisi akan selesai pada kuartal I 2025 atau melewati batas waktu yang ditetapkan UU P2SK, Tirta mengklarifikasi, peralihan secara hukum tetap sesuai tenggat waktu. Namun, implementasi penuh setiap komponen pengawasan membutuhkan proses bertahap.

    Dalam mempersiapkan peralihan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan proses berjalan lancar. Tim ini memiliki peran dalam proses transisi pengawasan. Selain itu, kedua belah pihak menyusun nota kesepahaman bersama-sama.

    Sayangnya, Tirta belum bisa memerinci hal yang akan menjadi topik diskusi kedua belah pihak, lantaran masih menunggu pertemuan dengan OJK. “Ya, tunggu ketemu OJK dahulu,” jawabnya.

    Sebagai informasi, Ketua OJK Mahendra Siregar mengakui, secara prinsip sejauh ini tidak ada kendala maupun tantangan dalam proses penerbitan PP terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK. PP tersebut sudah dibahas dan dipersiapkan dalam format yang resmi.  

    “Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada, karena lebih ke proses pemindahan otoritas penanggung jawabnya dari Bappebti kepada OJK. Kalau hal-hal yang prinsip saya rasa tidak ada,” ujar Mahendra.

  • Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto

    Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut pasar modal penting untuk dukung pertumbuhan ekonomi nasional dan jasad dua korban tenggelam di Kali Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditemukan menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Kamis (2/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, hingga tantangan dan peluang ekonomi Indonesia pada 2025.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Jumat (3/12/2025). 

    1. OJK Sebut Pasar Modal Penting untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kinerja pasar modal yang positif penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun nilai kapitalisasi pasar (market cap) mencapai Rp 12.300 triliun atau tumbuh 6% yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari produk domestik bruto (PDB).

    2. Jasad 2 Korban Tenggelam di Kali Ancol Ditemukan, Diduga Dikejar Gerombolan Pemotor

    Jasad dua korban tenggelam di Kali Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditemukan oleh petugas gabungan pada Kamis (2/1/2025). Jenazah korban, Alfiansah dan Dwi Triyono, langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

    Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD Jakarta, Kantor SAR, dan Sudin Gulkarmat Jakarta Utara melakukan pencarian intensif menggunakan perahu karet dan alat pendeteksi bawah air, termasuk aqua eye. Setelah pencarian selama satu jam pada Kamis pagi, kedua jenazah akhirnya ditemukan.

    3. Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

    MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjadi top 5 news Beritasatu.com

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    4. Kasus Suap Terkait Hasto, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS), tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/1/2025). Wahyu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Wahyu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (6/1/2025) karena memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

    5. Ini 6 Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia pada 2025

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, Indonesia akan menghadapi ekonomi 2025 dengan penuh optimistis. Pasalnya, seluruh proyeksi lembaga kredibel terhadap ekonomi makro Indonesia pada 2025, tampak tidak berbeda jauh dengan target target APBN 2025.

    Hanya saja, kata Said, Indonesia perlu mengantisipasi sejumlah tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada agar perubahan-perubahan proyeksi ekonomi 2025 tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi justru menjadi peluang untuk melompat lebih maju lagi.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut. 

  • Ini Update dari OJK soal Pengambilalihan Pengaturan Kripo

    Ini Update dari OJK soal Pengambilalihan Pengaturan Kripo

    Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan pihaknya telah melakukan diskusi dan proses kerja sama dalam rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
     
    Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau pada 12 Januari 2025.
     
    “Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” ujar Mahendra saat doorstop di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
    Dalam kesempatan ini, ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
     
    “Sebenarnya, dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ujar Mahendra.
     

    Masih butuh waktu

    Ia memastikan dalam peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto saat ini tidak ada kendala, namun masih membutuhkan waktu proses transisi saja.
     
    “Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada ya. Ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari penanggung jawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” ujar Mahendra.
     
    Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.
     
    POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK, yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Begini Cara OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

    Begini Cara OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

    Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat integritas pasar modal Indonesia pada 2025, sebagai upaya melindungi investor pasar modal, khususnya ritel.
     
    Seiring dengan itu, OJK membutuhkan dukungan dari pemerintah, di antaranya penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan, seperti penyelesaian produk turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
     
    “Penguatan integritas pasar akan terus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan persisten, terutama untuk melindungi investor ritel dari saham-saham dengan pergerakan yang tidak wajar,” ujar Mahendra saat Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
    Mahendra menyampaikan OJK bersama seluruh stakeholder akan meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan di pasar modal Indonesia, di antaranya meningkatkan porsi saham free float dan mendorong perusahaan besar untuk melantai di BEI.
     
    Seiring dengan itu, pihaknya akan mendorong peningkatan peran investor institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal Indonesia. “Dalam konteks ini, kami mendorong optimalisasi penggunaan Efek Beragunan Aset (EBA) untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program tiga juta rumah,” ujar Mahendra.
     

     

    Dorong pengembangan produk baru

    Lebih lanjut, OJK akan mendorong pengembangan produk baru dan optimalisasi pemanfaatan produk pasar modal yang existing, termasuk perusahaan karbon dan produk yang berlandaskan environmental, social, dan governance (ESG).
     
    Lalu, OJK akan mendorong penguatan anggota bursa (AB) dan manajer investasi (MI), melalui peningkatan kapasitas, tata kelola, pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan AB dan MI, termasuk keamanan teknologi informasi dan operasional.
     
    Kemudian, OJK akan mendorong pengembangan Bursa Karbon (IDX Carbon) melalui dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk mengembangkan sektor-sektor prioritas.
     
    “Serta, dukungan kementerian dan lembaga (K/L), serta seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai program pendalaman pasar,” papar Mahendra.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • OJK Sebut Pasar Modal Penting untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    OJK Sebut Pasar Modal Penting untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kinerja pasar modal yang positif penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun nilai kapitalisasi pasar (market cap) mencapai Rp 12.300 triliun atau tumbuh 6% yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari produk domestik bruto (PDB).

    Dari aktivitas penghimpunan dana di pasar modal, telah tercatat 199 penawaran umum dengan total nilai penghimpunan dana sebesar Rp 259,24 triliun termasuk 43 emiten baru dengan nilai IPO sebesar Rp 16,68 triliun dan PUPS senilai Rp 41,77 triliun.

    “Kinerja pasar modal yang positif merupakan modal penting bagi kita mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mahendra dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan 2025 di BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Untuk itu, OJK bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk mengimplementasikan berbagai program strategis pemerintah sepanjang 2025. Berbagai program tersebut difokuskan pada penguatan dan pengembangan pasar modal.

    Salah satunya adalah melalui peningkatan pendalaman pasar, antara lain peningkatan kuantitas dan kualitas perusahaan tercatat. Program strategis ini dilaksanakan melalui berbagai inisiatif termasuk meningkatkan porsi saham free flow dan mendorong perusahaan dengan kapasitas yang besar untuk melantai di BEI.

    Selanjutnya, pengembangan produk, infrastruktur, dan layanan baru. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor-institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal.

    “Dalam konteks ini kami mendorong optimalisasi penggunaan efek beragun aset untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program 3 juta rumah,” tambahnya.

    OJK juga siap mengembangkan produk baru dan optimalisasi pemanfaatan produk pasar modal yang telah ada, seperti bursa karbon dan produk berkonsep environmental, social, dan governance (ESG).

    Tak hanya itu, OJK juga akan melakukan penguatan anggota bursa dan manajer investasi melalui peningkatan kapasitas, tata kelola, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan anggota dan manajer investasi termasuk keamanan teknologi informasi dan operasional.

    Beragam upaya yang dilakukan oleh OJK itu bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang lebih stabil dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
     

  • Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

    Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

    Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

    “Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

    Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

    “Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

    Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

    “Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

    Transisi Rampung Kuartal I-2025

    Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

    “Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

    Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

    Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

    “Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

    Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

    (shc/ara)