Tag: Mahendra Siregar

  • OJK Ramal Pertumbuhan Penyaluran Kredit Perbankan di 2025 Tak Lebih dari 11 Persen – Halaman all

    OJK Ramal Pertumbuhan Penyaluran Kredit Perbankan di 2025 Tak Lebih dari 11 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis tren positif kinerja sektor keuangan pada 2025 akan berlanjut.

    OJK pun memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6-8 persen.

    Pada 2024, perbankan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun, tumbuh double digit sesuai target dan mencapai 10,39 persen dengan disertai risiko kredit yang terjaga.

    Lalu, pada tahun ini, penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan sebesar Rp 220 triliun.

    Pada 2024, penghimpunan dana di pasar modal melampaui target di atas Rp 200 triliun, yaitu mencapai Rp 259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan sebesar 36 persen.

    “Di sisi permintaan, jumlah investor pasar modal tumbuh enam kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor per akhir Desember 2024,” kata Mahendra saat acara pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Selanjutnya, pada 2025, piutang perusahaan pembiayaan diproyesikan tumbuh 8-10 persen.

    Aset asuransi diperkirakan tumbuh 6-8 persen, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen, dan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

    “Kami akan senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mahendra.

    Ia mengatakan, dalam rangka menjaga kinerja sektor jasa keuangan serta target pertumbuhan ekonomi nasional, sinergi kebijakan perlu diperkuat.

    Terutama untuk mendukung perbaikan iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyelesaian berbagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), baik terkait menjaga stabilitas sistem keuangan maupun program kendalaman pasar. 

  • OJK Catat Perbankan Telah Salurkan Kredit Rp7.827 Triliun Sepanjang 2024, Tumbuh 10,39 Persen – Halaman all

    OJK Catat Perbankan Telah Salurkan Kredit Rp7.827 Triliun Sepanjang 2024, Tumbuh 10,39 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun sepanjang 2024.

    Hal itu diungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat acara pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Awalnya, di tengah dinamika global, Mahendra menyebutkan perekonomian dan sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan resiliensi dan tetap tumbuh baik.

    Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 tercatat 5,03 persen dengan indikator kinerja sektor jasa keuangan yang positif.

    Lalu, kata Mahendra, hal itu didukung oleh fondasi permodalan yang solid, likuiditas mencukupi, dan profil risiko yang terkelola dengan baik.

    “Dari aspek intermediasi, perbankan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun, tumbuh double digit sesuai target dan mencapai 10,39 persen dengan disertai risiko kredit yang terjaga.,” kata Mahendra.

    Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 6,92 persen menjadi Rp 503,43 triliun.

    Di sisi lain, intermediasi non-konvensional seperti outstanding pembiayaan pinjaman dari fintech peer-to-peer lending tercatat Rp 77,02 triliun, tumbuh 29,14 persen.

    Lalu, pembiayaan produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat Rp 22,12 triliun dan Rp 6,82 triliun atau tumbuh masing-masing  43,76 dan 37,6 persen.

    “Industri pergadaian tercatat sebesar Rp 88,05 triliun atau tumbuh 26,9 persen,” ujar Mahendra. 

  • Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dilaporkan bahwa pengucapan sumpah jabatan Thomas dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung MA Jakarta pada Kamis.

    “Pelantikan Thomas melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil panitia seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

    Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Pelantikan Thomas menjadi ADK OJK Ex-officio Kemenkeu turut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

    Berikut daftar lengkap jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:

    – Ketua: Mahendra Siregar

    – Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

    – Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penghapusan kredit macet UMKM tak berdampak buruk bagi perbankan

    Penghapusan kredit macet UMKM tak berdampak buruk bagi perbankan

    ANTARA – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa program penghapusan piutang UMKM tidak memberikan dampak negatif terhadap bank-bank jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara). Mahendra menegaskan penghapusan piutang UMKM justru menjadikan pengelolaan kredit di bank-bank menjadi lebih bersih dari catatan utang yang sudah sangat lama. (Aria Cindyara/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

  • OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah

    OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program 3 juta rumah. Salah satunya soal pembiayaan di sektor perumahan yang lebih mudah.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan kebijakan yang dimaksud meliputi kualitas KPR yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

    Kebijakan ini lebih longgar dibandingkan kredit lainnya di mana bank menilai dengan 3 hal, yakni prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar.

    “KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan,” kata Mahendra dalam acara konferensi pers KSSK, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Selain itu, OJK bersama kementerian/lembaga serta pihak bank akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program itu. Di antaranya, lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

    Mahendra menekankan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

    Dia mengakui SLIK memang menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit. Untuk itu, OJK memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan kendala dalam pengajuannya.

    “OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud,” imbuh Mahendra.

    (hns/hns)

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita tentang alasan OJK mengambil alih pengelolaan aset kripto di Indonesia menjadi berita terpopuler atau top 5 news Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2024).

    Berita lain yang banyak menarik perhatian pembaca, yakni tentang Menteri PPPA mengingatkan masyarakat tak mudah tergoda permainan Koin Jagat, Kemenhub usul work from anywhere (WFA) jelang mudik Lebaran 2025, mantan ketua PN Surabaya yang bungkam setelah diciduk kejaksaan, serta masih terkait mantan Ketua PN Surabaya yang ditahan di Rutan Salemba.

    Berikut lima berita terpopuler atau top five news di Beritasatu.com pada Selasa (14/1/2024):

    1. OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    2. Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergoda Permainan Koin Jagat

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh permainan Koin Jagat, yang dinilai belum jelas asal usulnya dan dapat merusak fasilitas umum.

    Koin Jagat adalah permainan yang menawarkan iming-iming hadiah uang tunai. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pemain harus menemukan koin-koin yang tersebar. Namun, permainan ini justru menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, karena banyak orang, termasuk anak-anak, yang memainkannya secara sembarangan.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, sebetulnya ini harus ada penyadaran, pemahaman, bahwa kita tidak boleh mudah tergoda dengan informasi yang kebenarannya belum jelas,” ujar Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    3. Kemenhub Usul WFA Jelang Mudik Lebaran 2025
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengajukan konsep WFA kepada Presiden agar masyarakat, khususnya para pegawai, dapat pulang lebih awal dan bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan penumpang menjelang hari-hari sibuk Lebaran,” kata Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Hartanto, jika arus mudik dan balik biasanya memuncak pada H-7 dan H+7, maka WFA diusulkan dimulai sejak H-12 dan berlangsung hingga H+12. Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

    4. Diciduk Kejaksaan, Mantan Ketua PN Surabaya Bungkam

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

    Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi. Rudi, yang mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih tidak memberikan respons ketika awak media mencoba meminta komentar darinya.

    Dia hanya melanjutkan langkahnya tanpa memberikan pernyataan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    5. Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditahan di Rutan Salemba

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka atas dugaan suap perkara Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

    “Rudi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti, berupa uang sebesar 63.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    Perinciannya, 20.000 dolar Singapura diduga dari ketua majelis hakim dan 43.000 dolar Singapura diterima Rudi Suparmono dari penasihat hukum.

  • Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Selasa (14/1), mulai dari penyelidikan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga impor sapi perah untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    1. KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi soal adanya pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, seperti halnya yang terjadi di Tangerang, Banten.

    “Pasti (peninjauan ke lapangan),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    2. OJK: SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses kredit rumah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

    “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    3. Kemenperin: Relaksasi opsen bantu jaga pertumbuhan industri otomotif

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan secara langsung membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di Jakarta, Selasa, menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.

    4. Tumbuh 4,9 persen, Bea Cukai catat penerimaan Rp300,2 triliun di 2024

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun selama 2024, tumbuh 4,9 persen dan memenuhi 93,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Bea Cukai dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai revenue collector. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    5. Kementan impor 200 ribu sapi perah untuk program MBG hingga akhir 2025

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan sekitar 200 ribu ekor sapi perah impor akan tiba hingga akhir 2025 untuk mendukung pemenuhan susu dalam menu program makan bergizi gratis (MBG).

    “Ini kan PP-nya baru beres kita bisa masukkan dari beberapa negara tambahan selain Australia dan negara lain yang teregister. Kita tambah di negara lain. Kita harap di 2025 ini masuk 200 ribu (sapi) sampai akhir tahun,” kata Sudaryono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK bakal integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain

    OJK bakal integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    OJK bakal integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 19:24 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), termasuk mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lainnya.

    “Jika dulu di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih kepada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangka, setelah di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Dia merinci, perluasan itu akan mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

    Adapun sektor keuangan lain itu termasuk perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya.

    “Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas. OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata dia.

    Tak hanya dari sisi industri, OJK juga akan mengatur tentang perlindungan konsumen dalam konteks aset kripto.

    Hasan menyatakan, OJK akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta.

    Selain itu, juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.

    “Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” ujar dia.

    Dalam mendukung peralihan tugas itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

    Koordinasi pun terus dilakukan agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar

    Sumber : Antara

  • OJK siapkan POJK derivatif keuangan pascaperalihan tugas dari Bappebti

    OJK siapkan POJK derivatif keuangan pascaperalihan tugas dari Bappebti

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    “Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    Bappebti pada Jumat (10/1) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).

    Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK).

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

    Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) beralih kepada BI. Untuk hal ini, BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA.

    Dari sisi infrastruktur perizinan, Mahendra mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

    Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

    Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga melaporkan beberapa hal lain yang sudah dilakukan OJK terkait dengan amanat UU P2SK dalam perluasan mandat OJK mencakup industri ataupun produk baru yang sebelumnya tidak ada/belum/tidak berada di bawah kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.

    Pada Jumat (10/1), OJK telah menerima daftar koperasi open loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dinilai sesuai kriteria pada Pasal 44 B ayat (2) UU P2SK. Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Wujud dari komitmen kami untuk melaksanakan mandat itu adalah dengan telah diterbitkannya kerangka pengaturan POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan atau disingkat KSJK,” kata Mahendra.

    Hal lainnya terkait amanat UU PS2K, OJK juga telah memberikan izin kepada satu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion. Terkait hal ini, proses perizinannya, pengawasan, hingga perlindungan konsumen akan menggunakan semua pengaturan, ketetapan, dan sistem yang ada di OJK.

    Terakhir, pada tahun ini, OJK juga akan menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai POJK No. 30 2024. Dengan begitu, kata Mahendra, maka rezim pengaturan dan pengawasan financial holding company di Indonesia menjadi setara dengan negara besar lainnya.

    “Semua yang menjadi amanat dan mandat perluasan bagi OJK sudah dilaksanakan. Sekarang tentu tantangannya adalah bagaimana melakukan operasionalisasinya, implementasinya, dan tentu esensi dari pengembangan dan penguatannya seperti yang diharapkan oleh UU P2SK itu sendiri sehingga memberikan hasil yang terbesar atau maksimal kepada pengembangan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” kata Mahendra.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    “Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).

    Untuk mendukung pengawasan aset kripto yang seamless, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan. Pertama, POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto.

    Kedua, SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital. Ketiga, POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Derivatif Keuangan Berbasis Efek (dalam proses administratif).

    Mahendra menambahkan, OJK juga memperkenalkan sistem digital Sprint (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi) untuk mempercepat perizinan dan pengawasan aset keuangan digital.

    Mahendra menegaskan koordinasi dengan Bappebti telah dilakukan untuk memastikan ekosistem derivatif keuangan berkembang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Dengan peralihan ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih stabil, aman, dan terpercaya. Langkah peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri aset digital dan kepercayaan konsumen di Indonesia.