Tag: Mahendra Siregar

  • OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi industri perbankan dan asuransi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan waktu tambahan laporan ini diberikan agar lembaga jasa keuangan tetap dapat menyampaikan laporan secara akurat tanpa terbebani kondisi operasional di wilayah terdampak.

    “OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja,” ungkap Mahendra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan, relaksasi pelaporan tersebut diberikan bersamaan dengan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Perlakuan khusus ini mencakup kemudahan restrukturisasi serta penilaian kualitas kredit yang lebih fleksibel untuk para debitur.

    Industri asuransi juga diminta melakukan pendataan awal atas kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik asuransi umum maupun jiwa. OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun.

    Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember diundur menjadi 30 Desember 2025. Penjelasan rinci terkait laporan masing-masing industri disampaikan oleh kepala eksekutif pengawas terkait.

    “Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK dan atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” jelas Mahendra.

    Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa laporan bank umum untuk periode data November 2025 yang seharusnya jatuh pada 8 Desember diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara laporan yang jatuh pada 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Untuk BPR dan BPRS, laporan berkala bulanan yang jatuh pada 10 Desember diundur menjadi 24 Desember 2025, sementara laporan rencana bisnis bank (RBB) yang jatuh 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi memperpanjang tenggat laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.

    Industri asuransi juga telah diminta melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang terlihat dari klaim asuransi.

  • OJK Intruksikan Industri Asuransi Permudah Klaim Pascabencana di Sumatera

    OJK Intruksikan Industri Asuransi Permudah Klaim Pascabencana di Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.

    Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana.

    Hal ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan apabila dibutuhkan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.

    “Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim,” kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).

    Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.

    Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

    “Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” jelasnya.

     

  • Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan alasan menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

    Mahendra menjelaskan, kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember 2025, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yang menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bayar debitur.

    “Pemberian perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi resiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga dengan istilah OJK bencana.

    Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup satu untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

    “Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” ujarnya.

    Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

     

  • OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

    OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

    Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka peluang relaksasi kredit bagi korban terdampak bencana Sumatera. Relaksasi kredit juga pernah diberikan saat masa pandemi Covid-19.

    Mahendra mengatakan, kemungkinan pemberian relaksasi itu tengah dihitung oleh OJK serta melibatkan perusahaan pemberi pembiayaan dan kredit.

    “Apakah sampai memerlukan suatu aktivasi dari pengaturan yang terkait dengan penanggulangan bencana, atau bisa dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan, ini juga sedang dikoordinasi lebih dalam lagi oleh kami,” kata Mahendra disela OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).

    Kajian serius tengah dijalankan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae di sektor perbankan. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman untuk sektor pembiayaan.

    “Ini merupakan prioritas dan fokus kami bersama terkait dengan bagaimana dampak-dampak konsekuensi pembiayaan maupun keuangan yang terjadi di kawasan di sana,” tutur Mahendra.

    Mahendra juga meminta anak buahnya untuk mengkaji klaim asuransi dari dampak bencana. “Sedang dilakukan tentunya assessment mengenai bagaimana dampaknya dan terkait dengan klaim maupun penggantian asuransi yang terjadi secara menyeluruh,” ujar dia.

  • BSI Tunggu Arahan OJK soal Hapus KUR Petani di Aceh-Sumatera

    BSI Tunggu Arahan OJK soal Hapus KUR Petani di Aceh-Sumatera

    Jakarta

    Pemerintah bakal melakukan hapus buku Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, pemerintah dan perbankan penyalur KUR masih mendata jumlah penerima yang terdampak bencana.

    Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS atau BSI, Anggoro Eko Cahyo, mengaku tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penghapusbukuan KUR petani. Koordinasi ini menjadi bagian dari pendataan kesanggupan nasabah penerima KUR yang terdampak bencana.

    “Kita lagi koordinasi dengan OJK juga. Karena kan kita sedang mendata seberapa banyak yang terdampak parah, seberapa banyak yang masih bisa. Pokoknya nanti kita data dulu, dan koordinasi pasti dengan OJK pasti,” ungkap Anggoro kepada wartawan di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Di sisi lain, Anggoro tak menampik dampak bencana terhadap kenaikan non-performing loan (NPL) atau rasio kredit macet BSI. Namun, tingkat dampaknya masih dihitung lebih lanjut, terutama di Aceh.

    “Kalau berdampak, tentu pasti akan berdampak. Karena masyarakat ada yang kesulitan untuk menunaikan kewajibannya. Tetapi berapa besar dampaknya? Itu nanti masih kita hitung. Terutama untuk Aceh, ya. Karena kan BSI dominan di Aceh,” jelasnya.

    Anggoro menambahkan, restrukturisasi KUR ini masih menunggu skema dari OJK. Sementara saat ini, BSI masih terus berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah daerah terkait skema hapus buku tersebut.

    “Jadi di awal antara pemerintah daerah, kita, dan OJK pasti akan berkoordinasi. Regulasinya kan nanti OJK yang akan menentukan. Seperti apa bentuk programnya,” ujar dia.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penghapusbukuan KUR petani saat meninjau pengerjaan jembatan bailey di Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025). Ia pun meminta petani tak perlu khawatir.

    “Utang-utang KUR. Karena ini keadaan alam. Kita akan hapus dan petani tidak usah khawatir. Karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeure,” ucap Prabowo dikutip dari detiknews.

    Demi menjaga ketahanan pangan di lokasi bencana, Prabowo menyebut pemerintah akan terus memberikan bantuan pangan dari berbagai wilayah memiliki ketersediaan pangan yang melimpah. “Pangan akan kita kirim dari tempat lain. Cadangan-cadangan masih cukup banyak,” katanya.

    Sebelumnya OJK juga sempat menyebut tengah mengkaji penetapan kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kemungkinan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak. “Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya,” ungkap Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Lihat juga Video: Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh: Ini Force Majeure

    (kil/kil)

  • OJK Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia

    OJK Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia merupakan momen reflektif yang mengingatkan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh seberapa kuat upaya menjaga integritas dalam setiap langkah pembangunan.

    “Tahun ini, tema besar yang diangkat, “Simfoni Integritas, Kolaborasi Inovasi dan Ekspresi Cegah Korupsi”, yang menegaskan kembali pentingnya kolaborasi, inovasi, dan ekspresi dalam memperkuat budaya anti-korupsi, baik di sektor publik maupun dunia usaha,” kata Mahendra dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Mahendra, sektor jasa keuangan harus terus tampil sebagai jangkar stabilitas perekonomian dengan selalu memperkuat integritas. Seperti yang tertuang dalam visi Asta Cita, integritas merupakan fondasi yang menopang nilai akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

    Untuk terus mendukung integritas di sektor jasa keuangan, OJK telah memperkuat agenda integritas melalui tiga fokus utama. Pertama, memperkuat pengawasan berbasis risiko dan data. OJK terus meningkatkan kapabilitas melalui sup-tech dan reg-tech, memperkuat early warning system, serta mengintegrasikan data lintas sektor untuk mendeteksi potensi fraud dan pelanggaran governance secara lebih cepat, akurat, dan komprehensif.

    Kedua, menegakkan tata kelola dan market conduct yang kuat. OJK secara konsisten meningkatkan pengawasan terhadap perilaku usaha dan menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran integritas. Langkah ini sejalan dengan implementasi strategi anti-fraud, seperti POJK 12/2024 sebagai bentuk pelindungan bagi jasa keuangan, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

    Ketiga, membangun budaya integritas di internal OJK secara konsisten. Transformasi One OJK tidak hanya menyatukan proses kerja, tapi juga memperkuat nilai-nilai integritas melalui zona integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan whistleblowing system. Standar etik juga akan terus diperkuat dan pembinaan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan agar nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja.

    Acara Talkshow yang mengusung tema “Simfoni Integritas, Kolaborasi Inovasi dan Ekspresi Cegah Korupsi” ini digelar OJK untuk memperingati Hakordia 2025, yang diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh lebih dari 4.000 orang peserta dari industri jasa keuangan, insan OJK, pemerintah daerah, civitas academica, dan pemangku kepentingan lainnya, di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ekosistem Berintegritas

    Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. – (OJK/Istimewa)

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas untuk mengawal sektor jasa keuangan.

    “Program pencegahan korupsi hanya akan efektif jika didukung tata kelola yang kuat di semua level dan diperlukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya membangun budaya integritas dan anti-korupsi di internal organisasi, OJK juga berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan yang berintegritas dan menerapkan tata kelola yang baik (good governance),” tutur Sophia.

    Ia menegaskan, bahwa OJK sebagai otoritas memiliki tanggung jawab untuk memastikan penguatan tata kelola agar tidak menjadi celah terjadinya fraud atau korupsi di internal OJK, dengan membangun budaya integritas secara berkesinambungan, di antaranya melalui sertifikasi SNI ISO 37001-2016, yaitu terkait sistem manajemen anti penyuapan. Sementara di eksternal, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan POJK terkait dengan penguatan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan.

    OJK, lanjut Sophia, melalui kebijakan yang telah dikeluarkan, menanamkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar lembaga jasa keuangan tetap sehat, melindungi dana masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik.

    Talkshow menghadirkan narasumber yang inspiratif, yakni Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi, serta Sutradara dan Penulis Skenario Rahabi Mandra.

    Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titik Eko Rahayu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah DIY Tri Saktiyana, Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono, Komite Etik Level Governance OJK Eko Prasojo dan Niki Lukviarman, Pimpinan Bidang ARK OJK, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto, Jajaran Pimpinan Forkopimda DIY, Pimpinan Universitas dan Akademisi, serta pimpinan Industri Jasa Keuangan.

    Integrity Fest Tahun 2025 dan Sertifikasi API/PAKSI

    Sebagai bagian dari rangkaian talkshow adalah pengumuman pemenang Integrity Fest Tahun 2025, sebagai penghargaan kepada Kantor OJK, Kepala Satuan Kerja, dan pegawai OJK atas implementasi nyata penerapan budaya integritas dan anti-korupsi, seperti Pelaporan LHKPN dan Pakta Integritas, serta Deklarasi Gratifikasi dan Deklarasi Benturan Kepentingan.

    Pemenang Integrity Fest 2025:
    – 5 Pemenang Terbaik (Kantor Pusat OJK dan Kantor OJK Daerah);
    – 10 Pemenang Terfavorit (Kantor Pusat OJK dan Kantor OJK Daerah); dan
    – Pelapor Gratifikasi Terinspiratif (Kepala Satuan Kerja dan Pegawai OJK).

    Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan perwakilan pegawai OJK yang telah mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai Ahli Pembangun Integritas (API)/Penyuluh Anti-korupsi (PAKSI) Tahun 2025 yang diselenggarakan OJK bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadi role model dalam penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi di tengah masyarakat.

    Sertifikasi kompetensi API/PAKSI Tahun 2025:
    – 39 pegawai dengan sertifikasi API; dan
    – 51 pegawai dengan sertifikasi PAKSI

    Selain Talkshow, rangkaian kegiatan lain yang diselenggarakan OJK dan KPK dalam memperingati Hakordia 2025:

    1) Integrity Expo, diselenggarakan pada tanggal 6 s.d.9 Desember 2025 bertempat di Benteng Vredeburg Fort Museum, Kota Yogyakarta; dan
    2) Hakordia Run 2025, diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Benteng Vredeburg Fort Museum, Kota Yogyakarta.

    Melalui penyelenggaraan Hakordia 2025, OJK dan KPK mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekosistem keuangan yang berdaya saing, kredibel, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional yang stabil, kuat, dan berkelanjutan.

  • Purbaya Siap Beri Insentif ke Investor Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

    Purbaya Siap Beri Insentif ke Investor Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membersihkan pasar saham dari pelaku praktik saham gorengan. Apabila situasi sudah terkendali, maka dia bisa mempertimbangkan insentif maupun keringanan pajak bagi investor di pasar modal. 

    Pada acara Financial Forum yang diselenggarakan di BEI, Jakarta, Rabu (3/1/2025), Purbaya ditanya apabila adanya peluang bagi pemerintah memberikan insentif pada investor pasar modal. Insentif itu berupa pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksadana. 

    Purbaya mengakui bahwa selalu ada dinamika dalam pembahasan pemberian insentif berupa keringanan hingga pengecualian pajak di internal Kemenkeu. Hal itu kendati dia menginginkan sektor swasta bisa bergerak leluasa. 

    “Kalau saya ngomong sama orang pajak saya, pasti enggak setuju. Sama orang anggaran saya pasti enggak setuju, tetapi gini, kami maunya sektor swasta bergerak. Investor swasta, retail, masuk ke sana. Yang paling penting anda untung dan enggak kejebak tukang goreng saham dan lain-lain,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). 

    Menurut Purbaya, pemerintah tidak menutup peluang untuk memberikan insentif itu selama OJK hingga BEI bisa membersihkan pasar saham dari pemain saham gorengan. Hal ini sudah menjadi sorotan Purbaya dan disampaikannya secara terbuka beberapa waktu lalu. 

    Mantan ekonom Danareksa itu menilai, investor retail akan otomatis terlindungi apabila situasi di pasar saham sudah terkendali. Dia memandang bahwa situasi dan kondisi bisa memburuk apabila investor masuk ke pasar saham yang belum kondusif. 

    Purbaya lalu menjanjikan berbagai insentif apabila OJK dan BEI bisa membersihkan pasar saham dari hal tersebut.

    “Dalam waktu enam bulan ke depan, kalau ada yang ditangkap-tangkap atau dihukum tukang goreng saham, kami akan kasih insentif dengan cepat supaya nanti [investor] retail yang masuk ke pasar saham langsung maupun lewat reksadana untungnya clear dan masuk pasar yang fair. Enggak pinter pun enggak akan ketipu,” terangnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar memastikan pihaknya selalu melakukan penindakan secara berkala termasuk bagi mereka yang melanggar aturan di pasar saham. Dia menyebut OJK secara berkala memberikan sanksi maupun denda (penalties) tidak terkecuali bagi pemain saham gorengan di bursa. 

    “Kami laporkan setiap bulan siapa yang kena sanksi dan penalti, berapa besarannya, tentu ada isu transparansi terhadap penindakan maupun kecurigaan,” jelasnya. 

  • Komisi XI setujui usulan OJK naikkan batas free float ke 10-15 persen

    Komisi XI setujui usulan OJK naikkan batas free float ke 10-15 persen

    Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.

    “Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Jakarta, Rabu.

    Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.

    Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

    Dalam Rapat Kerja ini, Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

    “Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.

    Di sisi lain, Dolfie mengingatkan bahwa penyesuaian free float harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

    Kebijakan free float merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK minta Komisi XI pertimbangkan insentif pajak bagi pasar modal RI

    OJK minta Komisi XI pertimbangkan insentif pajak bagi pasar modal RI

    Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait dengan permintaan insentif berupa keringanan pajak bagi pasar modal Indonesia.

    “Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, pentingnya dukungan insentif diberbagai level bagi pasar modal Indonesia.

    “Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

    “Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” ujar Inarno.

    Ia menyoroti perlunya skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, namun dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

    Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40 persen mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

    “Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh,” ujar Inarno.

    Dalam kesempatan ini, OJK mengusulkan agar insentif diberikan mulai dari free float yang lebih rendah, sehingga dapat mendorong lebih banyak emiten meningkatkan kepemilikan publik.

    “Kami mengusulkan ada tiering. Kalau bisa memang dari 25 persen itu sudah ada misalnya 2-3 persen, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi. Mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5 persen,” ujarnya.

    Inarno melanjutkan, perlunya memperkuat aspek kepatuhan melalui penegakan sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi aturan free float, yaitu berupa denda hingga tindakan ekstrem seperti suspensi dan delisting.

    “Dan tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi, bahkan delisting. Kalau dia tidak memenuhi free float tersebut,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR melakukan pembahasan mengenai upaya meningkatkan batas saham free float di pasar modal Indonesia, yang saat ini berada di level 7,5 persen dengan potensi dapat dinaikkan mencapai 10-15 persen.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos OJK Minta Komisi XI DPR Kaji Insentif Keringanan Pajak buat Pasar Modal

    Bos OJK Minta Komisi XI DPR Kaji Insentif Keringanan Pajak buat Pasar Modal

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komisi XI DPR RI mengkaji insentif bagi Bursa Efek Indonesia (BEI). Insentif yang diminta OJK berupa keringanan pajak.

    Hal ini diungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama jajaran direksi BEI dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Insentif ini diperlukan untuk meningkatkan pendalaman di pasar modal.

    “Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” ungkap Mahendra dalam Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Pendalaman pasar masih diupayakan OJK dan BEI, salah satunya dengan meningkatkan saham beredar atau free float di pasar modal. Komisi XI mengusulkan peningkatan free float menjadi 30%.

    Mahendra menjelaskan, saat ini struktur free float berada di kisaran 23%. Struktur ini menjadi salah satu yang terendah dibandingkan negara-negara di kawasan. Menurutnya, kondisi ini membuat perdagangan lebih terkonsentrasi pada emiten-emiten yang besar.

    “Untuk itu OJK menyiapkan kebijakan free float dengan dua pendekatan utama, Initial Free Float dan Continuous Free Float. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, OJK juga menyiapkan langkah-langkah pendukung berupa penguatan basis investor domestik, integrasi standar global, serta simplifikasi aksi korporasi agar proses penambahan free float tidak menjadi beban administratif,” pungkasnya.

    Syarat Insentif Pasar Modal dari Purbaya

    Sebelumnya, BEI disebut meminta insentif untuk ekosistem pasar modal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, permintaan tersebut tidak lantas diberikan lantaran masih banyak ditemukan saham gorengan.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa meminta BEI lebih dulu memperbaiki perilaku investor di pasar modal, karena menurutnya, saham-saham gorengan merugikan investor kecil.

    “Tadi Direktur Bursa juga minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi, saya bilang, akan saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya, yang goreng-gorengan dikendalikan sama dia lah,” ungkap Purbaya usai berdialog dengan otoritas pasar modal di BEI, Jakarta, Kamis (9/10).

    (ahi/ara)