Tag: M Rizal

  • Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana mengevaluasi sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dia menganggap sistem yang berlaku saat ini berbiaya tinggi alias boros. Prabowo ingin sistem pilkada bisa lebih efektif dan efisien.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian melontarkan wacana mengembalikan sistem Pilkada langsung ke sistem Pilkada berdasarkan representasi di lembaga legislatif. “Mari kita berfikir. Mari kita bertanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam waktu sehari dua hari?,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke 60 Golkar, Kamis (12/12/2024).

    Gagasan Prabowo langsung memperoleh dukungan dari jajaran menterinya maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian, misalnya, mengemukakan bahwa, evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kami melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kami lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Tito bahkan sesumbar bahwa evaluasi pilkada, termasuk wacana pilkada via DPRD tidak menyimpang dan mencederai mencederai demokrasi karena justru memfasilitasi pemilihan melalui perwakilan. Oleh sebab itu, Tito mengaku akan dengan serius membahas mengenai wacana tersebut ke depannya.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” pungkas Tito.

    Bukan Solusi

    Kendati demikian, wacana itu tetap memicu polemik. Ada yang bilang Indonesia kembali mundur karena pilkada melalui DPRD hanya akan menguntungkan elite. Selain itu, sistem Pilkada tidak langsung belum tentu menghapus money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi. “Biaya pilkada mahal itu akibat salah desain atau salah alokasi anggaran,” ujar Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini.

    Tabel. Anggaran Pilkada

    Tahun
    Jumlah daerah
    Anggaran (Triliiun)

    2015
    269
    7,1

    2017
    101
    7,9

    2018
    171
    9,1

    2020
    270
    15,4

    2024
    514
    37,43

    Titi melanjutkan bahwa sejatinya pemerintah harus memiliki rancangan yang tepat dalam meracik aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis. Sayangnya, dia melanjutkan sejauh ini pejabat lebih memilih mengkambing hitamkan pilkada dengan sebutan ‘mahal’ karena salah alokasi penganggaran yang mereka rancang.

    “Biaya [Pilkada] Rp37 Triliun itu sudah dievaluasi belum? Apakah dialokasikan dengan benar? Sudah efektif? Mengingat ada penyelenggara pemilu yang suka naik private jet. Lalu, kalau kunjungan dinas ke daerah, mobil dinasnya tidak cukup hanya satu sampai tiga,” tuturnya.

    Selain itu, pemborosan-pemborosan itu juga tampak misalnya dari pelaksanaanRapat Kerja Nasional (Rakernas), konsolidasi, hingga musyawarah besar juga seringkali dilakukan dengan cara-cara yang inefisien. Titi menilai bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lebih bergerak di ruang gelap. Padahal, menurutnya laporan dana kampanye selama ini tidak mencerminkan politik yang mahal.

    Kalau mengacu data Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan paling tinggi. Angka total penerimaannya adalah Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran tertinggi pada Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Di sisi lain, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai partai politik dengan total pengeluaran paling rendah. PKN memiliki total penerimaan senilai Rp453 juta dan total pengeluaran Rp42 juta

    Sementara itu, berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 103 paslon pilgub di Pilkada serentak 2024 rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari berbagai sumber. “Mahalnya karena jual-beli suara, mahal politik untuk jual-beli perahu, atau yang mana? Atau mahal karena jagoan atau titipan elite nasional tidak bisa menang pilkada atau seperti apa?” imbuh Titi.

    Sementara itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai masih rendahnya keseriusan dan komitmen para elit dan stakeholders partai politik (parpol) dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas.

    Dia menilai bahwa sejauh ini atau secara umum skema atau format kontestasi politik. Mulai dari pemilu, pileg, pilpres, dan pilkada seharusnya bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan pemerintahan yang efektif dan sinergis.

    Menurutnya, selama ini format pemilu yang berlaku cenderung melembagakan pemerintahan hasil pemilu/pilkada yang tidak terkoreksi. Tidak mengherankan lika politik transaksional dalam pengertian negatif masih kental mewarnai relasi kekuasaan di antara berbagai aktor dan institusi demokrasi hasil pemilu/pilkada.

    “Hampir tidak ada perdebatan serius tentang agenda para calon pemimpin bagi masa depan daerah dan tentang arah dan strategi kebijakan seperti apa yang ditawarkan para kandidat kepala daerah dalam memajukan daerahnya,” pungkas Siti.

    Hemat Anggaran?

    Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman pun menilai bahwa evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.  “Pada 2024, biaya Pilkada mencapai Rp36,61 triliun, dengan anggaran utama untuk logistik, pengamanan, dan operasional,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, dengan mengganti mekanisme pemilihan, seperti melalui DPRD atau penggabungan pemilu nasional dan daerah, maka Negara mampu melakukan penghematan hingga 30% atau setara Rp10—12 triliun per siklus.

    “Hal ini akan mengurangi tekanan fiskal, terutama dalam konteks belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun pada 2025,” imbuhnya

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah dapat berhemat melalui reformasi subsidi energi. Dengan anggaran Rp525 triliun, subsidi berbasis target langsung kepada masyarakat miskin dapat mengurangi pemborosan hingga puluhan triliun.

    Bahkan, kata Rizal, Efisiensi juga dapat dilakukan pada belanja pegawai dengan digitalisasi dan optimalisasi sumber daya, yang berpotensi menghemat 5—10%. Pengelolaan dana transfer daerah (DAU/DBH) yang lebih ketat dapat mengurangi inefisiensi sebesar 2—5% dari alokasi.

    Strategi penghematan ini harus disertai pengawasan ketat dan reformasi struktural untuk memastikan dana dialokasikan pada prioritas pembangunan, seperti infrastruktur strategis dan pengentasan kemiskinan.

    Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi fiskal tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi fokus utama APBN 2025.

  • KPK Tetapkan Perusahaan Penjual Lahan Tol Trans Sumatra di Lampung Tersangka Korporasi

    KPK Tetapkan Perusahaan Penjual Lahan Tol Trans Sumatra di Lampung Tersangka Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya peran tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran (TA) 2017-2020. Terdapat satu perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka. 

    Satu tersangka korporasi itu adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ. Lembaga antirasuah menduga perusahaan itu berperan menjual lahan yang diusut itu kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Dugaan itu di antaranya didalami dari sejumlah saksi yang diperiksa, Senin (23/12/2024). 

    “Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12/2024). 

    Adapun lima saksi yang diperiksa kemarin yaitu EVP Hutama Karya 2018-sekarang Muhroni, S.E Analyst Akuntansi Hutama Karya Ossi rosa Mediani serta Direktur HC dan Pengembangan Hutama Karya 2014-2020 Putut Ariwibowo. 

    Kemudian, Sugiarti selaku Direktur Manajemen Resiko Hutama Karya, Direktur Utama Hutama Karya Realtindo 2020-Maret 2024 Sugiarti, serta Direktur Keuangan Hutama Karya Oktober 2019-Juni 2020. Lalu, Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020. 

    Sebelumnya, KPK mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka perseorangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. 

    Salah satunya merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo.

    Adapun dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

  • Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

    Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji dengan cermat sebelum mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di awal 2025.

    Rizal mengatakan bahwa penerapan tarif PPN 12% pada barang-barang mewah akan mendorong penerimaan negara.

    Peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan. Namun, belum ada rincian khusus mengenai kontribusi tarif PPN untuk barang mewah.

    “Penerapan PPN 12% untuk barang mewah merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat,” ucapnya, Sabtu (14/12/2024).

    Rizal menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan selektif, di mana barang kebutuhan pokok, utilitas dasar, dan layanan publik seperti pendidikan serta kesehatan tetap bebas pajak.

    Dengan demikian, kata Rizal pemerintah menunjukkan upaya melindungi daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Apalagi tahun depan harus dilakukan perhatian lebih terhadap capaian konsumsi rumah tangga yang tinggi.

    Namun demikian, Rizal melanjutkan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari risiko. Peningkatan tarif pada barang mewah dapat menekan konsumsi barang-barang tersebut, terutama di sektor otomotif premium dan perhiasan, yang berpotensi memengaruhi pendapatan sektor terkait.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa jika tidak diimplementasikan dengan tepat, kebijakan ini dapat memicu persepsi ketidakadilan, terutama jika cakupan barang yang dikenakan PPN 12% tidak jelas atau berubah-ubah.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara konsisten.

    “Transparansi mengenai alasan pemilihan barang yang dikenakan PPN 12% dan pengawasan pelaksanaannya harus diutamakan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan bahwa langkah ini juga harus didukung oleh evaluasi berkala untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada potensi efek negatifnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal 2025 pada pekan depan, Senin (16/12/2024).

    Hal itu diungkap Airlangga usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (13/12/2024).

    “Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Airlangga mengatakan bahwa pemerintah bakal ikut mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi lain, sekaligus mengumumkan perincian kebijakan PPN 12%.

    Adapun mengenai payung hukum peraturan teknis amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bakal dituangkan dalam dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Pemerintah (PP).

    “Payung hukumnya ada PMK, ada yang PP,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.

    Airlangga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak bakal berdampak ke bahan pokok penting, karena sejatinya bahan pokok penting tidak terkena PPN.

    Pria yang pernah menjadi Menteri Perindustrian itu irit berbicara terkait dengan kebijakan PPN 12% yang akan diumumkan pekan depan. 

    “Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Nanti kami undang,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah amanat dari UU HPP yang diteken pada 2021. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% ke 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.

  • Kisah Bripka Miftahu Gugur saat Evakuasi Korban Bencana di Sukabumi, Rela Korbankan Jiwa Demi Tugas – Halaman all

    Kisah Bripka Miftahu Gugur saat Evakuasi Korban Bencana di Sukabumi, Rela Korbankan Jiwa Demi Tugas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi – Dalam bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi, seorang anggota kepolisian, Bripka Miftahu Rochman, gugur saat melaksanakan tugas evakuasi korban.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 4 Januari 2024.

    Bripka Miftahu, yang bertugas di Polsek Lengkong Polres Sukabumi Polda Jabar, mengalami penurunan kondisi fisik saat menjalankan tugasnya.

    Meskipun demikian, ia tetap melanjutkan evakuasi korban.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, almarhum kehilangan kesadaran dan segera dilarikan ke Puskesmas Lengkong untuk mendapatkan pertolongan pertama.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kondisi Miftahu semakin memburuk, sehingga ia dirujuk ke RSU Jampang Kulon pada malam harinya.

    Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, Bripka Miftahu menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 6 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Penghormatan Terakhir

    Kabar duka ini langsung disampaikan kepada rekan sejawat dan keluarga.

    Bripka Miftahu kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, untuk dimakamkan di TPU Sheikh Marzuki Bandongan Cirebon.

    Pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya.

    Kapolres Samian mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam.

    “Bripka Miftahu adalah sosok anggota Polri yang berdedikasi tinggi, rela mengorbankan tenaga dan jiwa demi tugas kemanusiaan. Dedikasi dan pengabdiannya menjadi teladan bagi kita semua,” ujarnya.

    Duka Mendalam

    Bripka Miftahu meninggalkan seorang istri dan dua anak yang turut merasakan duka mendalam atas kepergiannya.

    Kepergian almarhum tidak hanya menjadi kehilangan bagi institusi Polri, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan dampak dari pengabdiannya.

    “Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” tutup Samian.

    Kisah Bripka Miftahu Rochman menjadi pengingat akan pengorbanan dan dedikasi para petugas dalam menjalankan tugas kemanusiaan di tengah bencana.

    (TribunJabar.id/M RIZAL JALALUDIN)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ribuan Warga Sukabumi Terdampak Bencana Longsor hingga Banjir, 4 Orang Dinyatakan Hilang – Halaman all

    Ribuan Warga Sukabumi Terdampak Bencana Longsor hingga Banjir, 4 Orang Dinyatakan Hilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal bencana yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

    Terjadi tanah longsor hingga banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.

    Dari bencana ini, lima orang meninggal dunia dan empat di antaranya masih dinyatakan hilang.

    Hal tersebut disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Hadi Rahmat, Jumat (6/12/2024).

    “Meninggal dunia 5 jiwa. 4 jiwa hilang dan belum ditemukan,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

    Ia juga menuturkan, hingga hari ini, Jumat (6/12/2024), ada 291 kejadian bencana alam yang terjadi di 38 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

    “Tanah longsor 131 kejadian, banjir 72 kejadian, angin kencang 24 kejadian dan pergerakan tanah 64 kejadian,” ujarnya.

    Ratusan rumah warga pun alami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.

    255 rumah rusak ringan, 123 rumah rusak sedang, dan 211 rumah rusak berat. 

    “293 rumah terancam, 473 sempat rumah terendam, 51 sarana dan 43 hektare sawah dan lahan pertanian terdampak,” katanya.

    Hadi Rahmat juga menuturkan bahwa total ada ribuan warga terdampak dan 1.400 di antaranya harus mengungsi.

    “Warga terdampak 1.487 KK dengan 3.497 jiwa dan 289 KK dengan 1.400 jiwa mengungsi dan 312 KK dengan 516 jiwa terancam,” katanya.

    34 Titik Jalan di Sukabumi Terputus

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menuturkan ada 34 titik jalan di Kabupaten Sukabumi yang terputus karena banjir dan tanah longsor.

    “Jalan yang terputus itu ada di 34,” kata Ade Suryaman.

    Kepada TribunJabar.id, jalan yang terputus tersebut membuat pengiriman logistik untuk korban bencana menjadi terhambat.

    “Kemarin kita sudah dorong (bantuan) ke wilayah Sagaranten, tapi kemarin itu saya cek belum sampai, karena kan kendaraan yang masuk susah, tadi saya minta jalannya ke mana kita kalau mau ke Sagaranten, lewat Pabuaran juga terputus, jadi kita hanya sampai ke Pabuaran balik lagi,” ujar Ade Suryaman.

    Pihak Pemda Sukabumi khawatir, jalan yang terputus ini membuat akses ke sejumlah lokasi lumpuh.

    “Terus yang paling utama sekarang adalah untuk kebutuhan bahan bakar, itu baik gas, terus (BBM) untuk kendaraan, kalau itu tidak masuk itu bisa lumpuh,” ucap Ade Suryaman.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman/M Rizal Jalaludin)

  • Uang Kantong Pribadi untuk Program Negara, Dedikasi atau Anomali?

    Uang Kantong Pribadi untuk Program Negara, Dedikasi atau Anomali?

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum genap satu bulan, aksi pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selalu menarik untuk dicermati. Salah satunya, sejumlah pejabat Negara yang menggunakan uang pribadi untuk mendanai kegiatan atau program Negara.

    Mulai dari selebriti sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni kabinet Merah Putih Raffi Ahmad yang belum lama ini berkomitmen untuk membuat agenda rutin yang mendukung pekerja seni kreatif dan generasi muda tanah air. Uniknya, kegiatan itu nantinya akan didanai dari RANS, perusahaan milik bersama istrinya Nagita Slavina.

    Belum lagi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) yang melakukan groundbreaking proyek perdana program 3 juta rumah yang digelar di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

    Dalam laporannya, peletakan batu pertama dari pembangunan rumah susun gratis yang masuk dalam program 3 juta rumah tersebut diklaim oleh Ara tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menggandeng para pelaku usaha swasta yakni Agung Sedayu Group dan PT Bumi Samboro Sukses.

    Bahkan, dia mendekrarasikan untuk menyumbangkan tanah pribadinya dengan luas 2,5 hektare (Ha) untuk program pembangunan rumah.

    “Jadi tanahnya ini sebagian punya saya, sebagian punya perusahaan. Sebagai menteri harus memberi contoh gotong-royong,” kata Ara saat melakukan groundbreaking di Tangerang, Jumat (1/11/2024).

    Selanjutnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana yang baru-baru ini juga mengatakan bahwa sumber dana uji coba program makan bergizi gratis yang menelan biaya ratusan juta itu berasal dari ‘hamba Allah’.

    Dadan mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk uji coba berkisar antara Rp800 juta-Rp900 juta per bulan. Apalagi, dalam praktik di lapangan percobaan ini telah berlangsung selama sepuluh bulan. 

    “Bisa dihitung setiap bulan itu Rp800—Rp900 juta dikalikan sepuluh bulan, itu sudah berapa satuan layanan. Dan itu yang membiayai adalah hamba Allah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Terakhir, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi juga mengamini bahwa Presiden Prabowo Subianto mendanai secara pribadi pembekalan Retreat Kabinet Merah Putih.

    Dia menekankan bahwa kegiatan yang berjalan selama empat hari tiga malam itu terhitung sejak Kamis (24/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) telah dipersiapkan satu bulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai Presiden terpilih periode 2024—2029.

    Lebih lanjut, Hasan melanjutkan bahwa meskipun saat sebelum dilantik Prabowo merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) dari Kabinet Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tetapi Prabowo enggan untuk menggunakan uang Negara.

    “Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik. Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (28/10/2024).

    Pertanyaan pun muncul dikepala, dengan beberapa pihak dari Kabinet menekankan akan menjalankan program dengan menggunakan uang pribadi. Kira-kira apa efeknya? Apakah baik juga untuk keberlangsungan Negara? Dedikasi atau Anomali?

    Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa penggunaan dana pribadi oleh pejabat kabinet untuk menjalankan program pemerintahan merupakan langkah yang kontroversial dan jarang terjadi. 

    Dia melanjutkan bahwa tentu hal ini akan mempunyai dampak terhadap tata kelola negara maupun pengelolaan fiskal. Meskipun sekilas tampak memberikan keuntungan, seperti penghematan anggaran negara dan percepatan realisasi program, tetapi sebenarnya mengandung sejumlah persoalan fundamental yang berpotensi melemahkan tata kelola negara dan akuntabilitas pemerintahan.

    Pertama, kata Rizal, akan ada masalah serius dalam hal transparansi. Ketika dana pribadi digunakan untuk program publik, publik harus mempertanyakan sejauh mana transparansi dan pengawasan atas dana ini dapat dipastikan. 

    “Uang pribadi pejabat yang dipakai untuk urusan negara membuka celah bagi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika sumber dana tersebut tidak dilaporkan atau diawasi dengan ketat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas tetapi sebuah prinsip dasar yang menjamin rakyat dapat melihat dan mengawasi kebijakan yang dibuat untuk kepentingan mereka.

    Kedua, dia menyebut ada potensi keberlanjutan program jangka panjang terancam, sebab penggunaan dana pribadi yang pada dasarnya tidak terstruktur bahkan tidak ada dalam APBN, membuat program-program yang didanai dengan cara ini rentan terhadap ketergantungan pada individu, bukan sistem. 

    “Apa yang terjadi jika pejabat yang mendanai suatu program berhenti menjabat atau mengalami perubahan posisi? Langkah ini justru mengakibatkan ketidakpastian keberlanjutan program, karena negara seharusnya bergantung pada anggaran yang konsisten, bukan dana pribadi yang bersifat temporer,” tuturnya.

    Ketiga, Rizal menyoroti bahwa langkah ini berisiko mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi. Menurutnya, program pemerintah seharusnya dibiayai oleh anggaran negara yang diambil dari pajak rakyat, bukan uang pribadi pejabat. 

    Apalagi, dia melanjutkan ketika dana pribadi digunakan untuk kepentingan negara, ada risiko bahwa pejabat tersebut melanggar prinsip netralitas dalam pengelolaan program. 

    Alhasil, hal ini membuka peluang bagi politisasi program dan penguatan pengaruh pribadi dalam kebijakan negara, sesuatu yang secara fundamental berlawanan dengan prinsip tata kelola yang sehat.

    “Jika dianggap perlu menggunakan dana pribadi, pertanyaannya adalah mengapa tidak mendorong perubahan sistem anggaran negara untuk lebih fleksibel atau cepat dalam merespon kebutuhan? Apakah ini menandakan bahwa mereka sudah kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan negara yang mereka kelola sendiri?” ujarnya.

    Rizal menambahkan justru reformasi sistem keuangan negara adalah yang paling dibutuhkan jika memang ada masalah dalam pencairan anggaran atau alokasi dana yang tepat waktu.

    Dengan demikian, dia menilai bahwa langkah penggunaan dana pribadi untuk menjalankan program negara tidak cukup hanya dilihat dari manfaat praktisnya. Ini menyentuh prinsip dasar akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan sistem pemerintahan. 

    Menurutnya, apabila serius ingin membangun negara yang kuat, sehat, dan mandiri, maka pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap program publik dibiayai oleh dana publik dan dikelola oleh sistem yang transparan, bukan oleh individu atau kelompok tertentu yang bisa mengarahkan arah kebijakan sesuai kepentingan pribadi.

    Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat bahwa program pemerintah yang gunakan uang pribadi menunjukkan bahwa anggaran sangat terbatas atau ruang fiskal tengah menyempit sehingga perlu didorong adanya kerjasama dengan pengusaha. 

    “Tentu ada risiko moral hazard-nya, kalau skemanya tidak jelas bisa tercampur antara anggaran negara APBN dengan dana pribadi. Potensi korupsinya besar,” ujarnya. 

    Bhima juga menilai praktik ini cenderung melahirkan konsep abuse of power sehingga menteri yang mengeluarkan dana pribadi akan mendorong kebijakan yang menguntungkan bisnis pribadi atau kelompoknya. 

    Senada, Direktur Indonesia Publik Institut Karyono Wibowo justru memandang bahwa menjelang 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto, setiap pembantunya justru memberikan anomali dengan gencar berdedikasi untuk Negara.

    “Saya melihat ini gimik dan lucu, bahkan agak bias ini program pemerintah dibiayai oleh dana pribadi itu bias dan tidak ada aturan di sana. Akhirnya akan membuka ketidak percayaan publik terhadap keuangan Negara nantinya,” ujarnya.

    Karyono menilai bahwa apabila setiap kementerian melakukan lobi agar tercipta kerja sama antara pemerintah dengan swasta akan lebih masuk akal apabila dibandingkan dengan pencitraan penggunaan uang pribadi untuk Negara.

    Menurutnya, seharusnya setiap pembantu dari Prabowo Subianti sebaiknya memberikan gagasan yang lebih rasional dan tidak memberikan wacana yang kurang masuk akal dan hanya mengedepankan gimik semata.

    Penyebabnya, langkah bias itu, kata Karyono akan berdampak pada laporan pertanggungjawaban. Menariknya akan mengubah sistem dan format pelaporan karena ada sumber pembangunan dari pembiayaan pribadi. 

    “Karena kalau pakai uang pribadi rumusnya bagaimana. Akan berdampak pada pertanggung jawabananya. Jadi, ini lebih mengejar kepada opini publik dan membangun citra pemerintah 100 hari ke depan,” pungkas Karyono.

  • KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

    KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi jual beli lahan yang dilakukan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

    Iskandar Zulkarnaen merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

    Adapun PT Sanitarindo Tangsel Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Penyelisikan transaksi jual beli lahan itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa tiga saksi pada Rabu (26/6/2024).

    Tiga saksi dimaksud yaitu Rudi Hartono, Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono); dan Genta Eranda, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono).

    “Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

    Kemudian, penyidik KPK juga mendalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual.

    Hal tersebut didalami lewat saksi Nikolas Palinggi, PNS/Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

    Ilustrasi lahan (Kontan/Krisantus Binsasi)

    Selain itu, KPK juga memeriksa enam petani yakni Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, dan Jayadi; serta Dedi Manda selaku swasta dan Sahroni selaku mantan Kepala Desa Bakauheni 2015–2021.

    “Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa.

    Adapun 12 saksi diperiksa di Polres Lampung Selatan.

    KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

    Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

    KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

    Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

    Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.

    Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha PT Hutama Karya.

    Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

    Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

    Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 lahan tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.