Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis,
Roy Suryo
,
Rismon Sianipar
, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5
tersangka
klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A
juncto
Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1
juncto
Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35
juncto
Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a
juncto
Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan
penetapan tersangka
melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
“Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
Polda Metro Jaya
sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu
flashdisk
berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: M Rizal
-
/data/photo/2025/08/20/68a544fea172c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan
-

Rizal Fadillah Minta Audit Aset Jokowi di Solo: Ada Dugaan Indikasi Penyimpangan Kewenangan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, kembali berbicara mengenai Presiden ke-7 RI, Jokowi).
Dikatakan Rizal, ada sejumlah kebijakan publik dan tata kelola aset negara yang perlu dikaji ulang secara hukum dan etika pemerintahan.
Ia menekankan bahwa apa yang ia sampaikan ini merupakan bentuk analisisnya atas dinamika politik dan pemerintahan yang dijalankan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden.
“Salah satu klaster dosa politik dan hukum Jokowi selama menjadi pejabat publik adalah korupsi,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (2/11/2025).
“Korupsi kekuasaan sudahlah pasti, akan tetapi korupsi kekayaan juga didapat dari banyak tempat dan kesempatan,” tambahnya.
Rizal menyinggung sejumlah kebijakan di Solo yang menurutnya menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Salah satunya di Solo saat menjadi Wali Kota dan sekembalinya ke Solo setelah selesai menjabat sebagai Presiden. Awal korupsi di Solo berakhir di Solo juga,” katanya.
Ia juga menyinggung soal pelepasan aset Pemkot dan pemanfaatan fasilitas negara pasca jabatan yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Yang kita angkat adalah pelepasan aset Pemkot Hotel Maliyawan Tawangmangu tanpa persetujuan DPRD 2011-2012,” sebutnya.
Selain itu, kata Rizal, penikmatan rumah hadiah negara di Colomadu setelah Joko Widodo pensiun 2024-2025.
Rizal menuturkan pandangannya bahwa dua hal itu diindikasikan sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.
-

Projo Ganti Logo Tak Lagi Bergambar Jokowi, Rizal Fadillah: Lompatan Kodok Politik Pragmatis dan Busuk Ala Budi Arie
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, berbicara mengenai langkah organisasi relawan Projo (Pro Jokowi) yang akan mengganti logo dan tidak lagi menampilkan wajah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebut perubahan logo itu sebagai upaya pembaruan organisasi, bukan lagi bermakna “Pro Jokowi”, tetapi memiliki makna tersendiri.
Namun, Rizal Fadillah menilai pernyataan itu tidak masuk akal.
“Mulai ngeles bahwa Projo itu bukan kepanjangan Pro Jokowi tapi punya makna sendiri. Sedunia sudah tahu bahwa logonya saja wajah Jokowi,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (2/11/2025).
“Mana mungkin bukan Pro Jokowi. Budi Arie sudah ketularan Jokowi soal ngeles mengeles,” tambahnya.
Rizal juga menyinggung posisi Budi Arie yang disebut-sebut ingin membawa Projo merapat ke Gerindra melalui Kongres Projo.
“Budi Arie pecatan Menteri Koperasi dan tokoh yang diributkan di belakang permainan haram judi online itu mencoba melalui Kongres Projo membawa Projo menjadi gerbong Gerindra,” katanya.
Ia mengatakan, langkah itu terlihat dari pujian terhadap Prabowo Subianto yang digaungkan dalam kongres tersebut.
“Merapat dengan memulai memuji Prabowo dan teriakan peserta Kongres Prabowo di hati rakyat. Budi sendiri berniat bergabung ke Gerindra dan meminta izin kepada Kongres yang dihadiri Sufmi Dasco tersebut,” sebutnya.
Kata Rizal, publik sebenarnya tidak terlalu peduli dengan arah politik Budi Arie maupun Projo.
“Masyarakat hanya tersenyum saja bahwa Gerindra kok menjadi seperti tempat sampah. Budi Arie bukan barang bagus, judi harus dibuang ke tempat sampah meski secara online,” timpalnya.
-

Rumah Pensiun Jokowi Capai Rp200 M, Menurut Keppres Maksimal Rp20 M, Pengamat Minta BPK & KPK Usut!
GELORA.CO – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, kembali melontarkan kritik tajam terhadap mantan Presiden Jokowi.
Ia menilai, proyek rumah hadiah negara untuk Jokowi sarat dengan kejanggalan dan berpotensi membuka ruang korupsi besar-besaran dari uang rakyat.
Dikatakan Rizal, berdasarkan UU No. 7 tahun 1978, mantan Presiden dan atau Wakil Presiden berhak mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya. Namun UU ini tidak mengatur besaran atau nilai.
“Presiden SBY mendapat tanah seluas 1500 M2 di Jakarta. Presiden Suharto dan lainnya menerima hadiah negara dalam bentuk uang,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (26/10/2025).
Lanjut Rizal, berdasarkan Keppres 81 tahun 2004, besaran harga rumah itu maksimal 20 milyar.
Namun, pemerintahan Jokowi justru membuat aturan dengan harga tidak terbatas.
“APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta 1500 M2 di luar setara dengan itu. Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu No. 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini,” tegas Rizal.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Jokowi minta sendiri tanah yang kemudian mulai dibangun pada bulan Juli 2024, dengan luas tanah 12.000 M2 di Jl Adi Sucipto Colomadu Karang Anyar.
“Menurut Kades Blulukan Colomadu Slamet Wiyono harga tanah disana dahulu 10-12 juta rupiah per meter, kini katanya 15-17 juta per meter persegi,” sebutnya.
Dengan harga lama minimal, kata Rizal, maka harga tanah yang dibeli APBN untuk Jokowi berada di angka Rp120 milyar.
“Itu baru tanahnya saja,” bebernya.
Ia kemudian menyinggung ketimpangan antara aturan lama dan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah saat ini.
“Dimulai dari luas tanah menurut Permenkeu 120 tahun 2022 antara 1.500 M2 di DKI dengan 12.000 M2 di Colomadu batas Surakarta-Karang Anyar sangat mencolok. Ini perlu audit akan kesetaraannya,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, ia juga menaruh perhatiannya pada pembangunan dengan tanpa pembatasan biaya yang justru membuka peluang bagi ketidakterbatasan penggunaan dana APBN.
“Aturan terdahulu hanya maksimal 20 milyar itu sudah tanah dan bangunan. Kini untuk Jokowi tanahnya saja sudah 120 milyar belum bangunan maka bukan mustahil jika dana APBN yang digelontorkan bisa mencapai lebih dari 200 milyar,” Rizal menuturkan.
Rizal juga menyebut, Sri Mulyani telah membuka pintu bagi perampokan dana APBN.
“Sri Mulyani adalah Menteri atau pembantunya Jokowi. Dugaan kuat Sri Mulyani atas perintah dan atau sepengetahuan Jokowi,” ucapnya.
Rizal kemudian membeberkan kejanggalan lain terkait asal-usul tanah yang diberikan kepada Jokowi.
“Awalnya tanah yang dihadiahkan negara kepada Jokowi hanya 9000 M2 tapi ujug ujug bertambah menjadi 12.000 M2. Ternyata hamparan tanah tersebut terdiri dari 4 patok. 3 patok seluas 9000 M2 dibeli dari Yustinus Soeroso pemilik PO Rosalia Indah dan 1 patok +-3000 M2 dibeli dari Joko Wiyono,” terangnya.
“Kades Blulukan Slamet tidak tahu siapa Joko Wiyono dan tidak tahu pula transaksi jual beli serta lainnya. Kata Slamet, Joko Wiyono bukan orang blulukan,” tambah Rizal.
Kata Rizal, fakta-fakta itu memperlihatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan.
“Ada bau perkeliruan pada hadiah negara untuk mantan Presiden Jokowi di Blulukan Colomadu ini. Dibandingkan Presiden terdahulu, maka Jokowi telah membuat rekor keserakahan mantan Presiden,” imbuhnya.
“Tanah paling luas dan pembiayaan APBN paling mahal. Diawali dengan indikasi kongkalikong dengan Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Mensesneg Pratikno, pengelola hadiah,” sambung dia.
Ia menegaskan bahwa pembelian dan pembangunan merupakan tanggungjawab Mensesneg. Adapun kontraktor pembangunan, pilihan terbaik asal Denpasar Bali PT Tunas Jaya Sanur.
“Rupanya Jokowi ingin membangun rumah kerajaan di Colomadu,” timpalnya.
Rizal pun mempertanyakan mekanisme proyek tersebut yang terkesan tertutup dan tanpa proses lelang terbuka.
“Nah, untuk nilai hingga puluhan atau ratusan milyar proyek negara bolehkah dengan penunjukan langsung?,” tandasnya.
“Ada dugaan korupsi atas hadiah negara kepada mantan Presiden Jokowi. BPK atau lembaga lain segera turun untuk mengaudit rumah Jokowi. KPK mulailah bergerak. Rakyat pun harus bergerak mendesak KPK. Ada korupsi di rumah Jokowi,” kuncinya.
Sumber:
-

Rizal Fadillah: UGM Jangan Jadi Tameng Politik Siapa Pun, Termasuk Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, kembali blak-blakan soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kali ini menyinggung Rektor UGM, Prof Ova Emilia.
Ia bahkan menyebut bahwa Rektor UGM sudah terlalu keterlaluan karena masih bermain drama di depan publik melalui acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan.
“Fakultas ini lahir bulan Agustus, bukan Oktober. Acara yang terkesan dipaksakan dan berbau skenario itu tentu melibatkan Rektor UGM Ova Emilia,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Selasa (21/10/2025).
Dikatakan Rizal, saat sambutannya, Ova mengatakan bahwa Jokowi sebagai alumni angkatan 1980.
“Mungkin Ova fikir itu jujur tapi kabur. Lalu jilat-jilat sedikit, Jokowi adalah alumni yang membanggakan Fakultas Kehutanan,” sebutnya.
Blak-blakan, Rizal menilai ada mens rea untuk menutupi kebenaran. Ia yakin Ova mengetahui bahwa Jokowi sedang menghadapi berbagai hujatan, bahkan desakan untuk proses hukum.
“Ia sengaja membingkai dengan pencitraan. UGM dipakai sebagai perisai tua dan bolong-bolong untuk melindungi Jokowi,” tukasnya.
Ia sontak mempertanyakan mengapa UGM tidak mampu membangun budaya transparansi dan kejujuran akademik.
“Buka saja sebanyak-banyak akses untuk dapat membuktikan perkuliahan dan ijazah Jokowi,” Rizal menuturkan.
“Sayangnya ketika ditanya oleh pemohon informasi publik tentang dokumen, jawabnya sedang dipegang Kepolisian. Ini adalah pola lempar badan sembunyi tangan,” tambahnya.
Kata Rizal, Does Natalis yang digelar belum lama ini tersebut bisa ditelusuri penggagasnya.
-

Jokowi Tak Hafal Salam UGM? Rizal Fadillah Makin Yakin Ijazahnya Palsu: Sudahlah, Stop Tipu-tipu
GELORA.CO – Penegasan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, bahwa mantan Presiden Jokowi betul-betul alumni pada Dies Natalis Fakultas Kehutanan, nampaknya belum membuat publik percaya sepenuhnya.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, mengatakan, hadir pada acara tersebut tidak mampu mengubah ijazah palsu menjadi asli.
“Bahwa Jokowi pernah kuliah hanya sebatas itu yang bisa disimpulkan, tetapi lulus menjadi sarjana belum tentu,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (19/10/2025).
Dikatakan Rizal, meskipun Rektor menyebutnya sebagai alumni, namun semua tahu alumni itu sebutan bagi yang pernah kuliah.
“Banyak alumni yang tidak menyelesaikan kuliahnya. Drama demi drama dimainkan Jokowi dan UGM dari Reuni hingga Dies Natalis,” sebutnya.
Ia mengaku menyayangkan langkah yang ditempuh UGM dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden dua periode itu.
“Betapa naif dan bodohnya UGM dalam membantu menyelesaikan masalah. Semestinya bukan dengan sekedar menyebut Jokowi sebagai alumni dalam sambutan,” Rizal menuturkan.
“Beri kesempatan sang alumni mantan Presiden yang dibanggakan itu naik mimbar agar menunjukkan ijazahnya,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, kata Rizal, Ova juga harus berani memberikan ruang kepada siapapun atau lembaga apapun untuk menguji keasliannya.
“Cuma hadir, apalagi tak hafal salam UGM, senyum-senyum, angguk sana angguk sini kepada teman, bukanlah jawaban akurat,” sesalnya.
Ia merasa curiga bahwa apa yang menjadi tontonan Publik itu merupakan sandiwara dari seorang pemain watak yang terus mencoba menutupi kepalsuan.
“Gerakan mafia ternyata telah sukses masuk ke kampus ternama. Jaringan itu masif, intensif, manipulatif, dan tentu destruktif. UGM melakukan harakiri hanya untuk seorang Jokowi,” tukasnya.
“Sadarkah Ova Emilia juga Sigit Sunarta bahwa yang rakyat masalahkan adalah ijazah Jokowi ? Coba bantu rakyat Indonesia untuk percaya pada bukti dan bukti, bukan drama dan drama, palsu dan palsu,” timpalnya.
Kata Rizal, saat ini publik telah bosan dengan drama yang terus dipertontonkan.
“Jika ijazah itu asli bukan begini caranya, berbelit-belit, membelit, bahkan membuat perut melilit,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa fotocopy ijazah yang ditampilkan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, tayangan oleh teman-teman Jokowi, dokumen yang ditunjukkan ke wartawan, serta foto copy KPUD Surakarta, semuanya itu sama.
“Ijazah model demikian sudah diuji secara digital forensik dan dihasilkan kualifikasi palsu,” tandasnya.
Rizal bilang, jika ijazah Jokowi asli, Kepolisian sudah dengan cepat dan cekatan mengumumkan hasil laboratorium forensiknya.
“Tapi nyatanya tetap saja ijazah itu disembunyikan. Ini menjadi alasan wajar bahwa publik tetap yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Sudahlah, ijazah Jokowi itu memang palsu, palsu. Stop tipu-tipu,” kuncinya.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Nasional
KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan-percakapan melalui pesan singkat WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi bernama Slamet Budi Hartadji selaku pihak swasta dalam perkara tersebut pada Kamis (11/9/2025).
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025).
Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). “Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” ujarnya.
KPK mengatakan, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan rincian, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” kata dia.
Akibat kejahatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya pada Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo.
Dari informasi yang diterima Bisnis, dua petinggi Hutama Karya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (6/8/2025)
Selain Bintang, KPK rencananya bakal memeriksa pensiunan Kepala Bisnis dan Pengembangan Investasi M Rizal Sujipto.
Adapun keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tahun Anggaran 2018-2020.
Sebelumnya, KPK menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo.
Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

_dan_tersangka_M_Rizal_Sutjipto_(kiri)_RMOL.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)