Tag: M. Rizal Fadillah

  • Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari

    Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik melakukan pencekalan terhadap ke delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo Cs, ke luar negeri selama 20 hari.

    “Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari, dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” kata Budi, kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 21 November.

    Budi mengungkapkan, pencekalan delapan tersangka akan diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

    “Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” ujarnya.

    Budi menegaskan, alasan pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

    “Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    “Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” tandasnya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu yang di laporkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua kluster.

    Lima tersangka dalam klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Klaster kedua terdiri dari tiga nama, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

  • 7
                    
                        Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
                        Nasional

    7 Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara Nasional

    Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan
    walk out
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Keputusan itu dipicu larangan terhadap tiga peserta yang tengah berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
    Refly menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya dan 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
    Namun, menjelang pelaksanaan audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta yang berstatus tersangka.
    “Memang kami
    walk out
    karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
    Refly Harun
    dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly saat ditemui di PTIK, Rabu.
    Ia menegaskan bahwa kelompoknya memilih meninggalkan ruang audiensi sebagai bentuk solidaritas apabila RRT diminta keluar.
    Sejumlah tokoh ikut keluar dari forum bersama Refly, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
    Menurut Refly, panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, yakni tetap berada dalam ruangan tetapi dilarang berbicara, atau keluar dari forum.
    Namun, RRT memilih opsi terakhir.
    “Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ungkap Refly.
    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya dan dua rekannya ikut hadir atas undangan pribadi dari Refly.
    Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih
    walk out
    setelah berdiskusi internal.
    “Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” tutur Roy.
    Roy juga menegaskan bahwa Refly hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat yang mewakili kelompok masyarakat sipil.
    Refly mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dalam diskusi itu, sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat meminta perhatian
    Komisi Reformasi Polri
    .
    “Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh, me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” kata Refly.
    Nama-nama peserta pun diajukan melalui staf Komisi, meski pada awalnya RRT belum disertakan.
    Setelah jadwal ditetapkan, Refly meminta agar ketiganya ikut hadir.
    Namun, satu hari sebelum audiensi, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengirim pesan bahwa RRT tidak diperbolehkan masuk sebagai peserta karena status tersangka.
    “Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan.
    Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkap Refly.
    Ia menilai kasus-kasus yang menjerat RRT relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terlebih menyangkut isu kriminalisasi terhadap kritik publik.
    “Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
    Ia mempertanyakan mengapa, di tengah desakan publik agar Polri berbenah, masih ada perkara yang dianggap menjerat warga hanya karena pendapat atau hasil penelitian.
    “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia haeus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” terangnya.
    Menanggapi insiden
    walk out
    , Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan menghormati sikap Refly dan kawan-kawan.
    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
    Namun, ia menegaskan bahwa forum tersebut telah menyepakati bahwa tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif.
    “Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tegas Jimly.
    Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
    Mereka dibagi dalam dua klaster:
    Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rizal Fadillah: Jokowi Tidak akan Mampu Melawan Hukum Tuhan

    Rizal Fadillah: Jokowi Tidak akan Mampu Melawan Hukum Tuhan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, kembali bicara usai dirinya dan tujuh orang lainnya termasuk Roy Suryo hingga dr. Tifauzia Tyassuma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

    Ia menyebut momen ini sebagai titik penting konsolidasi gerakan.

    Rizal menilai bahwa isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo memuat dimensi pertarungan moral dan politik.

    Menurutnya, isu itu menggambarkan benturan nilai yang sangat mendasar.

    “Kasus ijazah palsu Jokowi adalah gambaran pertarungan antara keadilan dan kezaliman,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (16/11/2025).

    Ia menyebut bahwa perdebatan mengenai ijazah itu bukan sekadar persoalan administratif. Rizal menggambarkan bahwa isu ini menyentuh banyak aspek.

    “Kewenangan dan kesewenang-wenangan, kepedulian dan kemasabodohan, kejujuran dan penipuan, keaslian dan kepalsuan, keberanian dan kepengecutan, kejuangan dan ketermulaan, serta kebahlulan dan kecerdasan,” katanya.

    Menurutnya, siapapun yang berada di posisi kritis terhadap pemerintah akan menghadapi tekanan.

    Ia menyatakan bahwa kubu pro pemerintah dianggap sebagai pihak yang harus dilawan dalam konteks ini.

    “Siapapun yang berada di garis pro Jokowi adalah sasaran perlawanan, baik itu kampus, ormas, relawan, aparat, maupun pengendali kekuasaan,” ucapnya.

    Rizal menegaskan bahwa tujuan utama gerakan yang ia sebut sebagai perlawanan adalah menyelesaikan pertanyaan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

    “Target perjuangan adalah keterbukaan dan kepastian status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu,” tuturnya.

  • Rizal Fadillah: Cepat atau Lambat, Jokowi, Gibran, dan Prabowo akan Jadi Figur Paling Dibenci Rakyat

    Rizal Fadillah: Cepat atau Lambat, Jokowi, Gibran, dan Prabowo akan Jadi Figur Paling Dibenci Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, menyebut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan perubahan besar dari kepemimpinan sebelumnya.

    Dikatakan Rizal, publik melihat gaya kepemimpinan keduanya masih memiliki kesamaan dalam hal politik pencitraan dan lemahnya pemberantasan korupsi.

    “Wi and Wo ternyata sama dan sebangun alias sarua wae, yakni sama-sama munafik. Omong bohong, enteng janji dan mengingkari, serta khianat atas amanat. Ngeles dan pencitraan adalah bungkus kepalsuan,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (9/11/2025).

    Ia juga menaruh perhatiannya pada pemerintahan Prabowo yang terbilang sangat gemuk.

    “Berpolitik gemuk padahal kurus dan kurus padahal gemuk. Serasi seperti Abbott Costello cartoons. Film komedi Amrik yang laris tahun 60-an,” sebutnya.

    Rizal mengatakan, berdasarkan pengakuan Jokowi, 10 tahun memerintah, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu telah membawa Indonesia ke era kegelapan.

    “Jokowi sendiri menyebut ruwet ruwet ruwet. Korupsi dahsyat dan aparat berkarat. Sangat kuat kolusi, korupsi, dan politik dinasti,” sesalnya.

    Tidak berhenti di situ, ia membeberkan adanya ketimpangan dalam aspek penegakan hukum.

    “Hukum mahal bagi rakyat tapi murah bagi pejabat dan konglomerat. Jokowi dan rezimnya menjajah bangsa dan rakyatnya sendiri,” tukasnya.

    Meskipun telah beberapa kali meyakinkan publik bahwa akan menjadi diri sendiri, tapi Rizal melihat, sulit membedakan gaya dan misi antara Jokowi dan Prabowo.

    “Maklum produk konspirasi bersama. Menang curang dengan menipu rakyat. Keduanya bekerja ala mafia. Harapan mengampuni Prabowo karena mampu memperbaiki hilang bertahap,” Rizal menuturkan.

  • Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka

    “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

     

    Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.

    Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 8 November 2025, banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.

    “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.

    “Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.

    “Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.

    “Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.

    “Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan itu memiliki 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan.

  • Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Ia membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

    “Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep.

    Sdangkan Klaster II, berisi tiga orang; , yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Klaster I dijerat pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan) dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu; Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu).

    Penetapan delapan tersangka ini telah melalui serangkaian proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

    “Penetapan tersangkai sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.  

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

    Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.