Tag: Lusiana

  • Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

    Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

    Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

    Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:28 WIB

    Elshinta.com – Lebih sejuta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan sehingga ada potensi pendapatan mencapai Rp1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya.

    “Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (17/6).

    Dengan lebih 1 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang maka sebenarnya itu potensi pendapatan yang cukup besar.

    Menurut dia, pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.

    Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    “Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.

    “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

    Pramono menjelaskan, di HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

    Salah satunya pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan itu sudah berlaku mulai Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025.

    Sumber : Antara

  • DKI sepekan, bom molotov di Pasar Rebo hingga anak disiksa orang tua

    DKI sepekan, bom molotov di Pasar Rebo hingga anak disiksa orang tua

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan pemerintah menghiasi Jakarta yang terjadi pada sepekan terakhir, mulai dari tawuran memakai senjata bom molotov di Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga anak disiksa orang tua.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Pasar Rebo, Jaktim

    Satu orang tewas akibat tawuran antarremaja yang menggunakan senjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    “Korban meninggal termasuk pelaku tawuran juga di Jalan Raya Kampung Tengah pada Senin dini hari,” kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Selengkapnya di sini

    2. Pramono berencana naikkan tarif parkir di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menaikkan tarif parkir untuk membenahi sistem transportasi di Jakarta.

    “Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Satpol PP amankan anak yang disiksa orang tua di Pasar Kebayoran Lama

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan seorang anak yang disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 07.20 WIB.

    “Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan,” kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra kepada wartawan di Jakarta.

    Selengkapnya di sini

    4. Kasus COVID-19 di Jakarta terkendali tapi warga diminta tetap waspada

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kasus COVID-19 di Ibu Kota hingga akhir Mei 2025 masih terkendali, namun warga diminta tetap waspada dan melakukan langkah pencegahan.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Rabu, mengungkapkan, tingkat “positivity rate” COVID-19 (angka kepositivan) di Jakarta pada Mei 2025 sebesar 2,4 persen, yang menunjukkan laju penularan masih terkendali.

    Selengkapnya di sini

    5. Sonya, penyintas kebakaran Kapuk Muara melahirkan bayi laki-laki

    Sonya Elizabeth Kaeng, satu dari ribuan orang yang kehilangan rumah akibat kebakaran di Kapuk Muara harus dilarikan ke Puskesmas Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu pagi setelah mengalami kontraksi lalu melahirkan anak yang dikandungnya.

    “Pasien sudah tidak ingin mengerang saat sampai di kamar 4.400 langsung lahir. Alhamdulillah, bayinya sehat,” kata bidan yang membantu persalinan Dwi Yuniarti di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    6. Ada JKT48 dan Anies Baswedan di “Jakarta Future Festival 2025”

    Sederet penyanyi dari JKT48, Efek Rumah Kaca, Candra Darusman, Warna, d’Masiv hingga Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan siap meramaikan “Jakarta Future Festival” (JFF) pada 13-15 Juni 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta.

    Pelaksana Harian Kepala Pusat Riset dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Arimbi Putik Apsari menjelaskan bahwa festival ini menjadi wadah terbuka bagi masyarakat khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha untuk terlibat aktif merumuskan arah pembangunan Jakarta.

    Selengkapnya di sini

    7. DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

    Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6). Program ini berlangsung sampai Minggu (31/8). Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan kini bisa bernapas lega karena cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa denda atau bunga keterlambatan.

    Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut ulang tahun ke-498 Jakarta, sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain sebagai bentuk perayaan, program ini juga diharapkan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip detikNews, Sabtu (14/6).

    Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai hari ini. Foto: Agung Pambudhy

    Lusiana menegaskan, tak ada syarat khusus yang diberlakukan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya seperti biasa, hanya saja kali ini tanpa tambahan beban denda.

    “Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ungkapnya.

    Untuk mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan, warga dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Adapun cara untuk cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, sebagai berikut:

    Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.idKetik nomor polisi kendaraanKetik huruf pada pelat nomorKetik NIK pemilik kendaraanCentang kode captchaKemudian, klik ‘Cari’

    Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

    (sfn/lth)

  • Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta – Page 3

    Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta – Page 3

    Lusiana menambahkan, program ini tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

    “Harapan kami, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi,” katanya.

    Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran. Selain itu, informasi lengkap terkait pemutihan juga bisa diperoleh melalui situs resmi Bapenda Jakarta atau layanan informasi Samsat.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

    Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali

    Jakarta

    Pemutihan denda pajak kendaraan digelar di Jakarta. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak ini hanya berlangsung satu kali!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta sampai Kapan?

    Buat kamu yang mau membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi, maka sebaiknya manfaatkan kesempatan ini. Sebab, pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini tak berlangsung dua kali.

    “Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam siaran persnya.

    Perlu dicatat biar kamu tak terlewat, pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak

    Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta, persyaratan yang dipenuhi sama seperti membayar pajak tahunan. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama peroranganUntuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaanSurat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

    STNK asli dan fotokopiBPKP asli dan fotokopiKTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama peroranganFotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaanSurat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNKMembawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

    (dry/lth)

  • Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025

    Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pemutihan pajak kendaraan
    Jakarta mulai berlaku hari ini, Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 202.
    Dengan
    pemutihan pajak kendaraan
    , warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
    “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (12/6/2025).
     
    Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
    Khusus akhir pekan, pada Sabtu dan Minggu, pembayaran pemutihan pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
    Aplikasi ini bisa di-
    download
    melalui AppStore untuk pengguna Apple dan Google Play untuk pengguna Android.
    Begini
    cara bayar pemutihan pajak kendaraan
    lewat
    aplikasi Signal
    :
    1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi.
    2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi. Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka.
    3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
    Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
    Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI kemarin, pemutihan pajak 14 Juni lalu klarifikasi soal BPJS hewan

    DKI kemarin, pemutihan pajak 14 Juni lalu klarifikasi soal BPJS hewan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita dan peristiwa seputar DKI Jakarta pada Jumat (13/6) antara lain rencana pemberlakuan pemutihan pajak mulai 14 Juni 2025, bus Transjakarta terbakar di Rawa Buaya, lalu klarifikasi tentang BPJS Hewan.

    Berikut rangkumannya:

    1. DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 20 unit bangkai bus Transjakarta yang terbakar di Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya Jakarta Barat Selasa (10/6) bukan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta.

    “Unit bus eks Transjakarta yang terbakar tidak lagi menjadi aset Pemprov DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengklarifikasi bahwa wacana mengenai layanan kesehatan hewan yang ramai disebut sebagai “BPJS hewan” tidak benar.

    Hasudungan pun meluruskan bahwa program tersebut bukanlah BPJS seperti yang berlaku bagi manusia, melainkan subsidi atau potongan harga untuk pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi pemilik hewan dari kalangan kurang mampu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Wamen Pendidikan ajak DKI investasikan dana riset ke universitas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menginvestasikan dana untuk kepentingan riset di universitas karena bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Pemprov harus investasikan uang ke universitas-universitas yang ada di Jakarta. Tentunya kami dari Kemenristek juga ikut juga membantu,” ujar dia di sela Jakarta Future Festival (JFF) 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Tim gabungan bongkar bangunan semi permanen di NCICD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) RT-09/RW-01 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada Jumat.

    “Kami melibatkan 35 petugas untuk menertibkan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang kawasan tanggul NCICD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing Yopri Parulian di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Dinas SDA DKI pastikan rumah warga di Muara Angke tak direlokasi

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan sebanyak 282 bangunan rumah warga yang terdampak proyek pembangunan tanggul mitigasi banjir rob di kawasan Muara Angke Jakarta Utara, tidak akan direlokasi.

    Ketua Subkelompok Pengendalian Rob dan Pengamanan Pesisir Pantai Dinas SDA Achmad Daeroby di Jakarta Jumat menyatakan tanggul dikerjakan di atas badan jalan yang sudah ada, sehingga tidak diperlukan relokasi warga.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar

    Jakarta

    DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan mulai besok hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

    Mulai 14 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Lewat kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.

    Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Dengan begitu, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan denda dan sanksi tunggakannya dihapus.

    “Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,”kata Lusiana dikutip detikNews.

    Untuk mengikuti program pemutihan ini, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK pada umumnya. Persyaratannya antara lain, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan.

    (dry/din)

  • DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Arsip foto – Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/YU

    DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. 

    “Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

    “Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono.

    Dia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

    Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

    Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. 

    Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.

    “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).

    Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi dan Loket Pelayanan

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.

    Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.