Tag: Lusiana

  • Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Ditunjuk jadi Komisaris Jakpro

    Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Ditunjuk jadi Komisaris Jakpro

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Jakarta Selatan Kreshna Putra ditunjuk sebagai salah satu Komisaris PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda).

    Keputusan penunjukkan Kreshna Putra dilakukan melalui Rapat Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS). Kreshna mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas amanah yang dipercayakan kepadanya.

    “Saya sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya Pak Gubernur Pramono Anung atas kepercayaan yang diberikan kepada saya ini,” ucapnya dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025). 

    Setelah dilantik, dia berkomitmen untuk fokus sebagai komisaris Jakpro dan akan melepaskan semua jabatannya di Partai Golkar.

    “Saya siap melepas semua jabatan yang terkait dengan Partai Golkar dan fokus di Jakpro,” kata dia.

    Sebagai informasi, Kreshna menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan sejak 2023. Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jakarta Selatan pada Pilpres 2024. 

    Selain Kreshna, rapat KPPS juga memutuskan dan menetapkan dua komisaris lainnya, yakni Sahrin Hamid dan Syaefuloh Hidayat, serta Lusiana Herawati sebagai Komisaris Utama Jakpro. Lusiana saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta. 

    Adapun, Sahrin Hamid sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan selama periode kampanye Pilpres 2024. 

    Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti mengatakan susunan Dewan Komisaris tersebut mencerminkan kesinambungan dan komitmen Jakpro dalam memperkuat aspek pengawasan, sekaligus memberi ruang bagi perspektif baru dalam menjawab tantangan pembangunan kota.

    Menurut dia, perubahan itu dilakukan secara terukur dan bertujuan mendukung visi jangka panjang perusahaan.

    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” papar Yeni.

    Dia optimistis sinergi antara pengalaman dan semangat baru akan membawa dampak positif dalam perjalanan Jakpro ke depan.

    Jakpro memegang mandat penting dalam pelaksanaan sejumlah proyek prioritas Ibu Kota. Dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.

    Dia menegaskan komitmen Jakpro untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis inovasi, dan selaras dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

    “Kami percaya bahwa kepemimpinan yang kuat di level Dewan Komisaris akan memperkuat arah tersebut,” kata dia.

  • Eks Ketua TKD Prabowo-Gibran ditunjuk jadi Komisaris Jakpro 

    Eks Ketua TKD Prabowo-Gibran ditunjuk jadi Komisaris Jakpro 

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Jakarta Selatan Kreshna Putra ditunjuk menjadi salah satu Komisaris PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) melalui Rapat Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS).

    Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Kreshna mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas amanah yang dipercayakan kepadanya.

    “Saya sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya Pak Gubernur Pramono Anung atas kepercayaan yang diberikan kepada saya ini,” ucap dia.

    Dia pun berkomitmen untuk fokus sebagai komisaris Jakpro, dan akan melepaskan semua jabatannya di Partai Golkar.

    “Saya siap melepas semua jabatan yang terkait dengan Partai Golkar dan fokus di Jakpro,” kata dia.

    Kreshna menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan sejak 2023. Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jakarta Selatan pada Pilpres 2024.

    Selain Kreshna, rapat KPPS juga memutuskan dan menetapkan dua komisaris lainnya, yakni Sahrin Hamid dan Syaefuloh Hidayat, serta Lusiana Herawati sebagai Komisaris Utama Jakpro.

    Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti, Senin (4/8), mengatakan susunan Dewan Komisaris tersebut mencerminkan kesinambungan dan komitmen Jakpro dalam memperkuat aspek pengawasan, sekaligus memberi ruang bagi perspektif baru dalam menjawab tantangan pembangunan kota.

    Menurut dia, perubahan itu dilakukan secara terukur dan bertujuan mendukung visi jangka panjang perusahaan.

    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” papar Yeni.

    Dia optimistis sinergi antara pengalaman dan semangat baru akan membawa dampak positif dalam perjalanan Jakpro ke depan.

    Jakpro memegang mandat penting dalam pelaksanaan sejumlah proyek prioritas Ibu Kota. Dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.

    Dia menegaskan komitmen Jakpro untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis inovasi, dan selaras dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

    “Kami percaya bahwa kepemimpinan yang kuat di level Dewan Komisaris akan memperkuat arah tersebut,” kata dia.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa (pledoi) Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar pada Senin (11/8).

    “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana menyatakan itu sebagai tanda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditutup.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda Megapolitan 4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah nama ditunjuk sebagai jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Salah satunya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati yang ditunjuk sebagai komisaris utama.  
    Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) yang digelar pada Senin (4/8/2025).
    “Pergantian ini merupakan bagian dari upaya penyegaran struktur pengawasan perusahaan untuk semakin memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi, seiring dengan peran strategis Jakpro dalam pembangunan Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Yeni Widayanti, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
    Saat Pilkada Jakarta 2024, Sahrin sempat menjadi juru bicara Anies yang menyatakan dukungan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung–Rano Karno.
    Posisi komisaris lainnya diisi oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Syaefuloh Hidayat, serta Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Kreshna Putra.
    Menurut Yeni, perubahan ini dilakukan untuk mendukung visi jangka panjang perusahaan.
    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” ujar dia.
    Adapun Jakpro berperan dalam berbagai proyek prioritas ibu kota, mulai dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Dipangkas Hingga 80 Persen

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Dipangkas Hingga 80 Persen

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar insentif perpajakan daerah. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.

    Dikutip dari siaran persnya, insentif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Diskon pajak bahan bakar kendaraan bermotor cukup besar. Pajak untuk bahan bakar kendaraan tersebut dikurangi 50 persen sampai dengan 80 persen.

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1.Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
    2.Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
    3.Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti:tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor”,kata Lusi dalam siaran persnya, dikutip Senin (28/7/2025).

    Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

    Sebagai informasi objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor

    Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.

    (rgr/din)

  • Sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda lagi

    Sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda lagi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (28/7) ini menjadi Senin (4/8) depan.

    “Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap.

    Dengan demikian, sidang ini ditunda kedua kalinya yang sebelumnya seharusnya digelar Senin (21/7) menjadi Senin (28/7).

    Sementara itu, Fariz RM mengaku akan mengikuti prosedur saat ditanyakan apakah ada rasa kekecewaan saat mengetahui sidangnya ditunda kembali.

    “Saya mengikuti prosedur,” ucap Fariz.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI masih berlakukan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

    DKI masih berlakukan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI masih berlakukan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Ke-80 RI.

    “Kenapa ini dilakukan? Saya membaca ‘day by day’ bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

    Pramono mengatakan, capaian ini menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh meski ekonomi dunia sedang “tidak baik-baik saja”.

    Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

    2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

    3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans dan kapal rumah sakit.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” kata Lusiana.

    Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan “call center” informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

    Sumber : Antara

  • Keringanan pajak kendaraan di Jakarta hingga 31 Agustus 2025

    Keringanan pajak kendaraan di Jakarta hingga 31 Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Ke-80 RI.

    “Kenapa ini dilakukan? Saya membaca ‘day by day’ bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

    Pramono mengatakan, capaian ini menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh meski ekonomi dunia sedang “tidak baik-baik saja”.

    Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

    Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

    2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

    3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans dan kapal rumah sakit.

    Arsip foto – Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/pri.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” kata Lusiana.

    Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan “call center” informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus Megapolitan 25 Juli 2025

    Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI
    Jakarta

    Pramono Anung
    menyatakan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Jakarta berlaku hingga Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
    “Yang pertama dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Pramono menjelaskan, keputusan ini juga diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi Jakarta yang terus menunjukkan tren positif.
    “Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen dan untuk itu menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh,” kata dia.
    Adapun, kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk menekan inflasi dan membantu stabilitas ekonomi daerah.
    “Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan kepada pengguna bahan bakar kendaraan:
    1. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi.
    2. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum.
    3. Pengurangan 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir – Page 3

    Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

    Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan sanksi, karena penghapusan denda dilakukan secara jabatan dan otomatis disesuaikan dalam sistem perpajakan daerah.

    Ketentuan Insentif yang Berlaku:

    Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk denda atau bunga atas PKB dan BBNKB.

    Berlaku otomatis, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
    Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi. Melalui pendekatan yang lebih proaktif ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan akan semakin meningkat.

    Bayar Pajak di PRJ, Dapat Suvenir Menarik

    Sebagai bagian dari upaya mempermudah layanan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka Gerai Samsat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Di gerai ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung sambil menikmati suasana PRJ. Menariknya, setiap wajib pajak yang membayar langsung di lokasi juga berkesempatan mendapatkan suvenir gratis sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

    Jadwal dan Lokasi Gerai Samsat PRJ 2025:

    Periode Layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025

    Jam Operasional:

    Senin–Jumat: Pukul 15.00–20.00 WIB 
    Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Pukul 10.00–20.00 WIB

    Lokasi: Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini tidak hanya membantu mengurangi beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

    “Pemerintah ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan. Kami mengajak warga Jakarta untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode insentif berakhir,” ujarnya.

    Dengan pembayaran yang lebih mudah dan hadiah menarik, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Bayar pajak kini tak hanya ringan, tapi juga menyenangkan.

     

    (*)