Tag: Lusiana

  • Bapenda Jakarta Targetkan Penerimaan Rp 9,4 Triliun dari Pajak Kendaraan

    Bapenda Jakarta Targetkan Penerimaan Rp 9,4 Triliun dari Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menargetkan penerimaan sebesar Rp 9,4 triliun dari pajak kendaraan bermotor. Angka tersebut naik dari tahun lalu yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp 9 triliun.

    Pajak kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pendapatan daerah. Di provinsi besar seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ) besaran pajak kendaraan bermotor yang diterima setiap tahunnya bisa mencapai angka Rp 9 triliun.

    “Target kita tahun ini Rp 9,4 triliun. Naik dari tahun lalu Rp 9 triliun. Kalau dari target (tahun ini) kita sekarang sudah mencapai Rp 9,1 triliun, jadi masih ada Rp 300 miliar (lagi yang harus dicapai),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Lusiana bilang, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Jakarta. Sehingga, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi pembayaran pajak kendaraannya.

    “Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 sudah diatur spending-nya (penggunaannya). Jadi pendapatan dari pajak PKB dan BBNKB ini digunakan, dianggarkan untuk perbaikan sarana-prasarana jalan, kemudian untuk jembatan, dan transportasi massal,” ungkap Lusiana.

    “Jadi memang secara ketentuan sudah diatur, tidak bisa seperti dulu, uang masuk semua, baru kemudian untuk anggaran ini, anggaran ini, anggaran ini. Sekarang sudah mulai
    diatur, terkait penganggaran. Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor ini prioritasnya adalah untuk perbaikan infrastruktur. Jadi bisa lihat jalan-jalan di DKI (Jakarta),
    terutama sekarang ini kan sudah bagus-bagus semua, dan tentu saja kami juga di wilayah-wilayah ini akan terus kita tingkatkan buat perbaikan-perbaikannya. Tentu saja
    transportasi massal juga kita tingkatkan, sekarang sudah ada pembangunan LRT, nanti juga ada (penambahan) MRT,” bilang Lusiana.

    (lua/din)

  • Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

    Agenda hari ini sesuai jadwal memperlihatkan pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    Pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak dari pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa sembilan alat bukti surat.

    Sementara itu termohon Polda Metro Jaya membawa 22 alat bukti surat dan Kejati Jakarta delapan bukti surat.

    Setelah pemohon dan termohon selesai memperlihatkan alat bukti surat, Hakim Lusiana Amping di persidangan mengagendakan sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi dari pemohon.

    “Bukti surat cukup hari ini. Kemudian ada saksi yang mau dihadirkan dari termohon,” tanya hakim Lusiana di persidangan.

    Adapun dari pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta tak berencana membawa saksi. 

    Sedangkan dari pihak MAKI dan LP3HI bakal membawa satu saksi ahli pidana pada persidangan besok.

    Duduk Perkara

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024). 

    Adapun untuk agenda hari ini pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    “Tidak ada replik duplik sesuai dengan jadwal. Maka besok adalah bukti surat pemohon dan termohon, sidang ditunda,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel di persidangan Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Sementara itu pada persidangan praperadilan kemarin, agenda menjawab permohonan dari pemohon. 

    Pihak Polda Metro Jaya menjawab atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

    Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.

    “Di awal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.

    “Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.”

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Diskominfo Kota Kediri Apresiasi 10 PIC OPD Terbaik

    Diskominfo Kota Kediri Apresiasi 10 PIC OPD Terbaik

    Kediri (beritajatim.com) – Untuk mengoptimalkan kegiatan statistik sektoral setiap perangkat Daerah, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan informatika mengundang seluruh OPD dan BPS Kota Kediri untuk mengikuti reviu dan evaluasi kegiatan Statistik Sektoral 2024 secara daring.

    Pada kesempatan tersebut, Diskominfo Kota Kediri juga memberikan apresiasi, penghargaan dan souvenir pada 10 Person in charge (PIC) atau penanggung jawab Satu Data dan Statistik Sektolar perangkat daerah terbaik, di Ruang Command Center Balaikota Kediri.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana sebelum memberikan piagam penghargaan mengatakan bahwa dengan diberikannya apreasiasi dan penghargaan ini, ia berharap seluruh OPD di Kota Kediri semakin termotivasi untuk meningkatkan capaian pengisian di Portal Satu data Kota Kediri, Romatik dan Metadata.

    “OPD yang memiliki pengelolaan EPSS yang bagus juga harus kita berikan apresiasi, agar dapat menjadi motivasi bagai kesepuluh OPD terbaik untuk terus mengelola dengan lebih baik juga untuk memotivasi seluruh OPD dalam meningkatkan kinerjanya,”ujarnya.

    Adapun penerima penghargaan OPD pengampu kegiataan EPSS 2024 diberikan pada Istikomah dari Bappeda dan Busyrol Habiby dari Disperdagin. Sedangkan penghargaan keterisian data 2023 terbanyak di portal Satu Data Kota Kediri diberikan kepada Dewi Kurniawati dari Dinas Kesehatan, Dela Almas Fatoni dari Dinas Pendidikan, Tri Puji Handoyo dari DKPP dan Wiwin Puji Astutik dari BKPSDM.

    Dan terakhir penghargaan pengajuan Romatik dan Metadata tercepat diberikan kepada Whilyham Anjasmara dari Bagian Prokopim, Linda Lusiana dari BPPKAD dan Dhian Nisa’ Utami dari DPMPTSP.

    Diungkapkan juga oleh Apip bahwa dari hasil Evaluasi beberapa waktu lalu, Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Kota Kediri Tahun 2024 berada pada level cukup. Namun masih ada 7 OPD yang belum mengisi Romantik dan 7 OPD yang belum terbit rekomendasi.

    “Bagi yang belum kami harapkan segera dilengkapi, sehingga di tahun 2025 bisa selesai 100%,”harapnya diakhir sambutan. [nm/ted]

  • KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi pada Rabu (11/12/2024) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda Papua.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (11/12/2024).

    Saksi yang dipanggil adalah Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua; Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, serta Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti.

    KPK belum membeberkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua.

    “Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Provinsi Papua,” ungkap Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

    “Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tambah Tessa.

    KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Papua ini. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum merilis secara resmi estimasi nilai kerugian yang timbul.

  • Homestay Jadi Tempat Rekonstruksi Kasus Asusila Agus Buntung, Lokasi Tersangka Bawa 5 Wanita Berbeda – Halaman all

    Homestay Jadi Tempat Rekonstruksi Kasus Asusila Agus Buntung, Lokasi Tersangka Bawa 5 Wanita Berbeda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung (21), pria disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), direncanakan akan mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (11/12/2024) hari ini. 

    Rencana itu dibenarkan oleh Kuasa hukum tersangka, Ainuddin.

    Sementara itu rekonstruksi digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Terdapat sejumlah tempat yang menjadi lokasi rekonstruksi.

    Di antaranya Taman Udayana, Islamic Center dan Homestay.

    Ainuddin berharap dengan rekonstruksi tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas tersebut, menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap menjanggal bisa terungkap.

    “Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut,” jelasnya, Selasa (10/12/2024), mengutip TribunLombok.com.

    Ainuddin juga mengatakan pihaknya masih mendiskusikan untuk mengajukan pra-peradilan, terlebih kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

    Pengakuan Agus Buntung Vs Pengakuan Korban 

    Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, antara tersangka dan korban sebetulnya ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual tersebut.

    “Sebelum diantar ke kampus didepan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi,” kata Ainuddin.

    Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, disana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.

    “Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut,” jelasnya.

    Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.

    Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang yang dijanjikan sebelumnya. 

    Agus Disebut Sering Bawa Wanita ke Homestay 

    Agus Buntung disebut-sebut sering membawa wanita yang berbeda ke homestay.

    Hal itu menurut pengakuan pemilik dan karyawan homestay. 

    Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, menurut hasil pemeriksaan, Homestay tersebut menjadi lokasi Agus, pria tanpa dua tangan merudapaksa korbannya.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain),” katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

    Karyawan homestay mengaku melihat Agus membawa empat perempuan berbeda ke penginapan tersebut.

    “Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

    Syarif menduga, pelaku membawa para korbannya ke homestay yang sama karena merasa nyaman dengan tempat tersebut.

    Agus Tersangka Pelecehan Seksual

    Dilaporkan juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).

    Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.

    “Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin.

    “Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

    Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nanda Lusiana Saputri)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Isnaya Helmi)

  • Nasib Atok, Anak Polisi Nekat Begal Tentara di Depan Markas TNI demi Beli Rokok dan Main Judi – Halaman all

    Nasib Atok, Anak Polisi Nekat Begal Tentara di Depan Markas TNI demi Beli Rokok dan Main Judi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak polisi bernama Arka Satria Sitepu alias Atok (18), nekat membegal seorang tentara di depan Markas TNI.

    Peristiwa itu terjadi di depan Kodam I/Bukit Barisan, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (26/11/2024).

    Atok kemudian ditangkap di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (1/12/2024).

    Setelah ditangkap Atok, mengakui dirinya merupakan anak seorang anggota polisi yang bertugas di Dokkes Polda Sumut, namun ayahnya sudah meninggal.

    “Iya (anak polisi), dinas di Dokkes Polda Sumut, cuma sudah meninggal,” ujar Atok saat digiring ke sel tahanan, Selasa (3/12/2024), dilansir Tribun-Medan.com.

    Atok yang merupakan pimpinan kelompok begal, mengungkapkan ia melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk main judi.

    “Uangnya saya pakai untuk beli rokok, main PS, sama main slot judi online,” akunya.

    Atok kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

    Anak polisi itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Dari hasil interogasi, Atok mengaku beraksi bersama lima temannya.

    Tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur telah ditangkap sebelumnya dan kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan anak.

    Sementara dua pelaku lainnya, F dan W, masih buron.

    “Tersangka dalam perkara ini ada enam orang, dimana tiga orang sebelumnya telah dilakukan penangkapan, statusnya di bawah umur.”

    “Yang terakhir ini yang kita tangkap atas nama Arkan Satria Sitepu alias Atok,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, Selasa.

    Bambang menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima sembilan laporan polisi terkait aksi para pelaku.

    Laporan terakhir yakni dari personel TNI Angkatan Darat (AD) yang berdinas di Kodam I/Bukit Barisan bernama Sertu Marsono.

    Marsono dibegal saat dalam perjalanan menuju markas sekira pukul 04.00 WIB.

    Ia dipepet oleh enam pelaku yang mengendarai sepeda motor.

    Para pelaku menendang Marsono hingga terjatuh dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.

    “Korban yang merupakan anggota TNI yang bertugas (di) Kodam saat itu sedang melaksanakan tugasnya dan hendak kembali ke Kodam.”

    “Ketika melintas, korban dipepet oleh para pelaku yang terdiri dari beberapa orang dengan menendang korban sehingga terjatuh,” urainya.

    Dalam situasi tersebut, Marsono memilih melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat miliknya, yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

    Setelah kejadian, Marsono melapor ke pihak kepolisian.

    Bambang menuturkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi Atok sebagai salah satu pelaku.

    Dikatakannya, kelompok ini merupakan spesialis begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

    “Dari hasil pemeriksaan ada sembilan TKP yang ada di wilayah hukum kita.”

    “Mereka lakukan dengan tindak pidana yang sama dan modus yang sama, mengancam menggunakan senjata tajam,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Polisi Dijebloskan ke Penjara, Nekat Begal Anggota TNI di Depan Kodam I/BB

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

  • 4
                    
                        Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
                        Nasional

    4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional

    Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
    Polda Metro Jaya
    dan Kejaksaan Tinggi (
    Kejati
    ) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
    a quo
    diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
    Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
    Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
    “Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
    finishing
    atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
    finishing
    ,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HashMicro Dinobatkan Jadi Best Software Solution

    HashMicro Dinobatkan Jadi Best Software Solution

    Jakarta, CNBC Indonesia– Media ekonomi terbesar dan terintegrasi CNBC Indonesia menggelar Road to CNBC Awards 2024 Best Technologies sebagai bentuk apresiasiapresiasi untuk para perusahaan teknologi. Mereka dinilai mampu mengambil perandan menjadi penggerak utama ekonomi nasional, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Untuk kategori Best Software Solution, Road to CNBC Awards 2024 Best Technologies diberikan kepada HashMicro. Adapun penghargaan ini diserahkan kepada Chief Business Development Officer HashMicro Lusiana Lu.

    “Terima kasih CNBC Indonesia atas penghargaan Best Technologies di 2024. Salah satu hal yang membuat saya bangga di HashMicro adalah karena saya mempunyai tim yang kompak dan solid sehingga membuat penerimaan award ini achievement yang mudah,” kata dia dalam Road to CNBC Awards 2024 Best Technologies, Rabu (30/10/2024).

    Untuk diketahui, HashMicro adalah penyedia solusi Enterprise Resource Planning, yang mendukung produktivitas dan efisiensi. Solusi otomatis yang mendukung kegiatan operasional bisnis dapat memaksimalkan potensi perusahaan dan bersaing di pasar global.

    Oleh karena itu, pada 2015 lalu, HashMicro mengambil kesempatan ini untuk membangun sebuah sistem berbasis cloud yang mengotomatiskan proses end-to-end operasi bisnis. Adapun HashMicro berpusat di Singapura dengan 125.000 lebih pengguna aktif, 1750 bisnis yang telah bergabung, 60 lebih modul terintegrasi, dan lebih dari 40 industri yang telah berhasil mengefisiensikan bisnisnya.

    (rah/rah)

  • Butuh Dukungan Pemerintah, HashMicro Buka-bukaan Soal Bisnis ERP di RI

    Butuh Dukungan Pemerintah, HashMicro Buka-bukaan Soal Bisnis ERP di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Chief Business Development Officer HashMicro, Lusiana Lu mengungkap bahwa potensi bisnis Enterprise Resource Planning (ERP) di Indonesia sangat besar dan bahkan tidak memiliki batasan. Sehingga dibutuhkan dukungan kuat dari pemerintah dalam mendorong gairah dunia usaha, sehingga terciptanya bisnis-bisnis baru di Indonesia.

    Seperti diketahui, ERP merupakan sistem management terintegrasi untuk mengelola berbagai operasional dan sumber daya perusahaan agar bisa lebih efisien. Dengan kata lain penggunaan sistem ERP dapat mendorong perusahaan bisa lebih efisiensi melalui platform yang terintegrasi.

    “Prospek ERP tidak memiliki batas. dalam artian makin banyak Pemerintah mendukung adanya usaha baru, menumbuhkan bisnis owner baru, akan selalu ada market baru yang dilahirkan,” jelasnya dalam Road to CNBC Indonesia Awards ‘Best Technology’, Rabu (30/10/2024).

    HashMicro sendiri lanjut Lusiana tidak hanya fokus dalam pengembangan teknologi di Indonesia. HashMicro saat ini juga mengembangkan teknologi di Asia Tenggara. Saat ini sistem HashMicro sudah terlokalisasi ke Malaysia, Filipina dan Singapura.

    Dalam mendorong ekonomi digital di Indonesia, HashMicro juga akan terbuka berdialog dengan pemerintah untuk memastikan arah perkembangan HashMicro sesuai roadmap dan visi pemerintah. Pasalnya ketika bicara digitalisasi, ada proses digitalisasi sistem Pemerintah dan ada juga proses secara bisnis.

    “Semakin banyak klien yang kami jangkau, maka kami secara tak langsung berkontribusi terhadap pemerintah. Bayangkan impact yang dapat digarap ketika kami dapat top on market. Kami juga harap pemerintah mendukung akses peluang yang luas. Saya bicara mewakili penyedia solusi digital di Indonesia, harapannya ya ketika pemerintah berkolaborasi, lokal yang dipriortaskan,” terangnya.

    (dpu/dpu)