Tag: Lusiana

  • Opsen Pajak Tidak Berlaku, Permintaan Motor di Jakarta Bakal Meningkat?

    Opsen Pajak Tidak Berlaku, Permintaan Motor di Jakarta Bakal Meningkat?

    Jakarta

    Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai tanggal 5 Januari 2025. Menariknya, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan opsen pajak tersebut. Dengan harga on the road yang jauh lebih murah dibanding daerah lainnya, apakah nantinya bakal ada peningkatan penjualan motor di Jakarta?

    Bagi yang belum tahu opsen adalah pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.

    “Terkait dengan opsen pajak 66%, itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI (Jakarta) tidak ada opsen. Jadi yang ada opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI (Jakarta) kan kabupaten/kota-nya kan kota administrasi, jadi tidak ada (opsen pajak),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta (12/12/2024).

    Dampaknya Terhadap Penjualan Motor

    Dengan adanya opsen, harga motor baru bisa naik sampai ratusan ribu rupiah. Artinya, di Jakarta yang tidak menerapkan opsen, harga motor baru bakal sangat jauh lebih murah. Apakah ini akan memicu lonjakan penjualan sepeda motor di Jakarta?

    Sejauh ini Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rifki Maulana tidak melihat potensi peningkatan penjualan motor di Jakarta gara-gara tidak diberlakukannya opsen di wilayah tersebut. Syarat pembelian motor yang dianjurkan sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP bakal jadi ganjalannya.

    “Kalau masalah akan terjadi lonjakan atau tidak (gara-gara tidak ada opsen), ya kita akan lihat nanti. Karena kalau orang beli motor di Jakarta, tapi KTP bukan Jakarta, sama aja kan? (nggak bakal bisa),” ungkap Rifki kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

    (lua/riar)

  • Kriminal sepekan, korupsi Disbud DKI hingga kasus Firli Bahuri

    Kriminal sepekan, korupsi Disbud DKI hingga kasus Firli Bahuri

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada sepekan ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri.

    Berikut rangkumannya:

    Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Korupsi Disbud, Pemprov DKI nonaktifkan Iwan Henry sebagai Kadisbud

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

    “Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Lima pelaku penganiayaan adik kelas di SMAN 70 Jakarta pindah sekolah

    Sebanyak lima pelaku yang diduga menganiaya adik kelas berinisial F alias C yakni A, B, M, dan R di SMAN 70 Jakarta telah pindah sekolah usai kasus tersebut terkuak.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita tegakan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    “Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terpukul Putrinya Diracun hingga Tewas, Yusuf Minta Menantunya Dihukum Mati: Anak Kesayanganku – Halaman all

    Terpukul Putrinya Diracun hingga Tewas, Yusuf Minta Menantunya Dihukum Mati: Anak Kesayanganku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Yusuf, ayah ANF (13), remaja korban pembunuhan kakak iparnya, Rika Amalia (19), ingin menantunya dihukum mati.

    Rika tega meracuni adik iparnya menggunakan potasium di rumah korban di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (18/12/2024).

    “Kami berharap hukuman mati,” kata Yusuf, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

    Yusuf mengaku sangat terpukul dengan kematian anak bungsunya yang begitu tragis.

    Semasa ANF hidup, Yusuf berusaha keras mencari uang demi membahagiakan putrinya itu.

    Namun, kini ia kehilangan anak kesayangannya itu untuk selama-lamanya.

    “Aku kehilangan anak kesayanganku. Sehari-hari kerja narik bentor untuk bahagiakan ANF. Dia satu-satunya yang masih sekolah,” urainya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan menantunya sangat kejam. 

    Ia menduga pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut dengan memberikan tantangan minum jamu kepada korban, dan mengiming-imingi ANF uang Rp300 ribu.

    “Barangkali sudah direncanakan lewat challenge itu,” tandasnya.

    Sementara itu, Rika telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya sang adik ipar, ANF.

    Rika nekat meracuni adik iparnya lantaran dendam dan sakit hati kepada mertuanya serta korban.

    “Adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya, termasuk dengan adik iparnya itu,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Jumat.

    “Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian. Pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri,” sambungnya.

    Kronologi Pembunuhan

    Rika yang diselimuti dendam kemudian membeli racun potasium di marketplace.

    Ia kemudian memberikan minuman yang telah dicampur potasium kepada korban.

    Setelah minum air berisi potasium itu, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi.

    Di kamar mandi itu, korban sempat terjatuh.

    Rika membiarkan adik iparnya itu tergeletak sekarat di kamar mandi hingga dua jam lamanya.

    Selanjutnya, Rika menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuhnya ke belakang lemari.

    Tindakan itu membuat tubuh korban mengalami luka-luka.

    “Dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban,” terang Haryo.

    Atas perbuatannya, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

    Untuk Undang-undang Perlindungan Anak, Rika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Rika juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Aisyah Jadi Anak Kesayangan Keluarga, Tewas Diracun Rika, Sang Ayah Minta Mantunya Dihukum Mati

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Anggi Suzatri/Laily Fajrianty)

  • Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H, sopir taksi online sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK di Kalimantan Tengah (Kalteng), turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap H pun menuai sorotan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan peran H dalam kasus tersebut.

    Melansir TribunKalteng.com, Erlan mengatakan, Brigadir AK dan H sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.

    Keterlibatan H dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK bermula dari pertemuan keduanya pada Selasa (26/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, H sempat memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.

    Setelah Brigadir AK membunuh korban berinisial B, H membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.

    “Saudara H juga bersama-sama saudara A (Brigadir AK) membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai,” kata Erlan.

    Selain itu, H juga disebut membuang karpet mobil ke sebuah sungai yang beada di Jalan Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Brigadir AK.

    Kemudian, H membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut.

    Namun, Erlan tak merinci apa saja muatan di mobil tersebut.

    “Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut,” urai Erlan.

    Selain itu, H juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian di Palangka Raya.

    Saat hendak mencuci mobil, H menyampaikan mobil itu bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.

    Lalu, H mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.

    “Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti,” bebernya.

    Setelahnya, Brigadir AK mengirim uang senilai Rp15 juta kepada H sebagai uang tutup mulut.

    Uang itu berasal dari hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari korban B. 

    Namun, selang beberapa hari, H mengembalikan uang itu kepada Brigadir AK, namun jumlahnya tak penuh, yakni Rp11,5 juta.

    Kronologi Versi H

    H sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

    H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

    Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

    H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum. (Istimewa)

    Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

    Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya.”

    “Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” tandasnya.

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

    Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

    Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

    Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” bebernya.

    Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

    Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

    Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

    Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil.”

    “Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” paparnya.

    Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

    Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

    Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

    Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

    “Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.”

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Senin.

    Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

    “Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

  • Pemprov Jakarta Bakal Terapkan PPN 12% Ikuti Pemerintah Pusat

    Pemprov Jakarta Bakal Terapkan PPN 12% Ikuti Pemerintah Pusat

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan dirinya masih akan berkoordinasi dengan jajaran.

    “Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat,” kata Teguh kepada wartawan di Kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024).

    Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa Pemprov Jakarta dipastikan mengikuti aturan Pemerintah Pusat perihal PPN 12%.

    “Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujar Lusiana.

    Diketahui, pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, Lusi mengatakan, Pemprov juga bakal memberikan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

    Ada beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya ada daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah, dan gula pasir konsumsi.

    “(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, Pemprov ikut dari kebijakan pusat,” kata Lusi.

    “Kalau di Pemprov sudah, untuk sosialisasi ke masyarakat (luas) itu tugasnya Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan karena PPN merupakan pajak pusat,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

    “Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    (bel/jbr)

  • Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis – Halaman all

    Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ibu Dokter Koas Lady Aurellia, Lina Dedy kini menyesal ikut campur urusan jadwal jaga putrinya.

    Buntut dari tindakannya menemui dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi, keluarganya kini menjadi sorotan.

    Hal itu setelah sang sopir, Fadilla alias Datuk (36), melakukan penganiayana terhadap Luthfi.

    Kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya merasa bersalah karena mengajak korban bertemu.

    “Ibunya merasa bersalah karena inisiatifnya mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

    Lina Dedy dan Lady Aurellia, kata Titis, kini mengalami syok lantaran menjadi sorotan publik.

    Keduanya, bahkan terguncang secara psikologis dan kini lebih banyak menyendiri.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” terangnya.

    Titis menguraikan, kejadian bermula saat Lina prihatin melihat kondisi putrinya yang kurang istirahat.

    Namun, Lady tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tak adil.

    “Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya.”

    “Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa kok jaga nggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (Lady),” ungkap Titis.

    Lina kemudian menanyakan kepada putrinya siapa ketua terkait jadwal jaga dokter koas.

    Saat itu, Lina sempat meminta izin kepada putrinya untuk ngobrol dengan Luthfi.

    Namun, Lady melarang ibunya bertemu dengan korban.

    Akan tetapi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga dokter koas.

    “Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban.”

    “Waktu kejadian, Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas,” bebernya.

    Saat pertemuan, justru terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir Lina kepada Luthfi.

    Kepada Titis, Datuk, sopir Lina mengaku terprovokasi saat mendampingi majikannya bertemu dengan Lutfhi.

    Pasalnya, korban dinilai tidak merespons Lina dengan baik.

    “Menurut Datuk, korban terlihat tidak merespons dengan baik.”

    “Dan justru tersenyum-senyum, sehingga ia (Datuk) merasa terpancing,” tandasnya.

    Sopir Jadi Tersangka

    Polisi telah menetapkan Datuk, sopir Lina Dedy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Luthfi.

    Dalam rilis kasus di Polda Sumsel, Datuk mengaku menganiaya korban karena khilaf.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” katanya, Sabtu.

    Dengan kepala menunduk, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban.

    “Saya minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ucap Datuk.

    Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

    Dalam kesempatan itu, Datuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada majikannya.

    “Juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.”

    “Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cerita Kuasa Hukum Sebut Lady Sudah Melarang Ibunya Temui Luthfi Dokter Koas, Kini Merasa Bersalah

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

  • Ini Sebabnya BBN Kendaraan Bekas di Jakarta Jadi Rp 0

    Ini Sebabnya BBN Kendaraan Bekas di Jakarta Jadi Rp 0

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama untuk mobil bekas dan motor bekas kini gratis. Apa alasan Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan tersebut?

    Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat 1 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB buat Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% itu diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB buat kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

    Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, ada beberapa tujuan dari diberlakukannya kebijakan tersebut. Tujuan pertama adalah buat melakukan validasi terkait administrasi kendaraan. Sebelumnya bea balik nama kendaraan bekas dikenai tarif 1%.

    “Karena yang jadi permasalahan adalah, buat menghindari supaya tidak terjadi beban yang 1%, akhirnya pinjam KTP (pemilik pertama kendaraan tersebut) karena tidak balik nama. Dan ini berdampak pada satu, karena diterapkannya pajak progresif, jika kemudian kendaraan dijual, kemudian yang membeli tidak melakukan bea balik nama, tentu pemilik pertama ini akan terkena progresif. Ini akan memberatkan,” ungkap Lusiana di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Jadi dengan dibebaskan bea balik nama kendaraan bekas, maka diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bekas segera melakukan bea balik nama agar tertib administrasi.

    “Alasan kedua (kenapa BBN kendaraan bekas jadi 0) adalah, agar Bapenda tidak kesulitan saat melakukan penagihan. Karena pada saat kami melakukan penagihan, pasti ke alamat pemilik pertama kan. Sedangkan mobil ini mungkin sudah tangan ke berapa. Ini menyulitkan buat kami,” sambung Lusiana.

    Selain itu, administrasi kendaraan bermotor tidak yang tertib juga akan mengganggu kerja kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas melalui E-TLE. “Sehingga kalau dikasih surat (tilang), ini pasti nyampainya bukan ke pelanggarnya. Nah, ini memang salah satu kenapa pemerintah kemudian mengambil kebijakan (BBN kendaraan bekas 0) seperti itu, supaya administrasi kendaraan bermotor ini menjadi lebih tertib,” kata Lusiana lagi.

    Harapan lainnya jika administrasi kendaraan bermotor sudah tertib adalah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan jadi lebih tepat sasaran.

    “Contohnya Pemerintah DKI (Jakarta) mempunyai program KJP, kemudian KJMU. Salah satu syaratnya kan ada tidak boleh punya kendaraan lebih dari satu. Kadang – kadang karena ini datanya nggak valid, pada saat si penerima, kita ajar ternyata mereka punya kendaraan, tapi bukan atas nama mereka. Nah, ini kan berarti nggak tepat sasaran,” bilang dia.

    “Jadi ini ke depannya supaya penggunaan dana APBD ini lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Maka kita salah satunya adalah memperbaiki data kita ini. Ini salah satunya,” tukasnya.

    (lua/din)

  • Alasan Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Dianggap Remaja Tak Baik, Ingin Buat Korban Ngaku – Halaman all

    Alasan Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Dianggap Remaja Tak Baik, Ingin Buat Korban Ngaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap alasan delapan tersangka tega menganiaya KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    Warga setempat ternyata menganggap KM sebagai remaja yang tidak baik.

    KM disebut sudah kerap mencuri hingga melakukan tindakan tak senonoh.

    Seorang tersangka bernama Wartono (40) mengaku menjepit jari kaki korban menggunakan tang.

    Pria yang bekerja sebagai sipir rutan itu mengaku tindakannya dilakukan untuk menakut-nakuti korban.

    Tujuannya, agar korban mengakui dan mengungkapkan perbuatan tak senonoh yang pernah dilakukan.

    Menurut Wartono, selain mencuri celana dalam, korban juga disebut melecehkan anak dari Ketua RT dan warga setempat.

    “Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Untuk membuat korban mengaku, Wartono menakut-nakuti menggunakan tang.

    “Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu,” urainya.

    Sementara itu, Ketua RT bernama Agus mengaku menampar pipi korban.

    Agus menyebut, selain mencuri celana dalam, korban juga mengaku telah mencuri handphone.

    “Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Agus.

    Di sisi lain, Plt Kapolres Boyolali, Budi Andhu Buono menyebut, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.

    Bahkan dulu, pernah ketahuan, namun berakhir dengan surat pernyataan.

    “Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

    Puncaknya terjadi pada Senin (18/11/2024). Korban diduga mencuri celana dalam.

    KM kemudian dipanggil Ketua RT hingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Ketua RT setempat.

    Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

    Ayah Korban Ikut Dipukuli

    Saat kejadian, ayah korban, Mulyadi yang tengah merantau di Jakarta sempat dihubungi Ketua RT setempat dan diminta pulang.

    Setibanya di rumah, Mulyadi lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

    Atas tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya, Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin masa itu,” ujar Mulyadi di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Namun, Ketua RT dan istrinya langsung memukul KM.

    Bahkan, Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik. Dia kemudian ikut dipukuli.

    Mulyadi mengaku diancam akan dibunuh. 

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” terangnya.

    Tak hanya itu, Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian tersebut.

    Dia tak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampung tersebut.

    “Ora iso, nek kowe metu soko deso iki, kowe dadi buronan (tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ujar Mulyadi mengulang perkataan seorang pelaku.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Korban Agus Buntung Bertambah Lagi, Termasuk ada Anak-anak, Modus Pelaku dengan Cara Grooming – Halaman all

    Korban Agus Buntung Bertambah Lagi, Termasuk ada Anak-anak, Modus Pelaku dengan Cara Grooming – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyebut kini jumlah korban yang melapor ada 17 orang.

    Sebelumnya, korban korban yang melapor ke KDD NTB tercatat berjumlah 15 orang.

    Joko menyebut dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).

    Dua korban yang baru melapor ada yang berusia dewasa dan anak-anak.

    Sementara dari total 17 korban yang melapor ke KDD dan Polda NTB tersebut, empat korban di antaranya adalah anak di bawah umur.

    “Kemarin satu ke Polda didampingi tim pendamping korban dan hari ini ada satu lagi yang akan diperiksa di Polda,” ujar Joko, mengutip Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

    Joko mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam mendekati korban sama dengan korban-korban sebelumnya yaitu dengan cara grooming.

    Dan hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual ini masih terus bergulir.

    Modus Agus Cari Korban

    Joko juga menyebut Agus Buntung melakukan profiling terhadap calon korbannya.

    Di mana para korban Agus Buntung adalah dari kalangan pelajar hingga mahasiswi.

    Agus Buntung disebut mencari wanita yang duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB, sebagai calon korban.

    Joko menjelaskan, Agus Buntung menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban.

    “Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah, di situlah kemudian Agus masuk,” terang Joko, mengutip TribunLombok.com.

    Usai menemukan wanita yang sedang duduk sendiri, Agus Buntung mendekatinya dan menunjukkan kondisi disabilitasnya.

    Hingga akhirnya disebutkan korban merasa iba pada Agus Buntung.

    Joko mengatakan pelaku terus menunjukkan bahwa ia tidak bisa apa-apa, beraktivitas susah, banyak direndahkan.

    “Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,”cerita Joko.

    Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

    Agus Buntung, telah mengikuti proses rekonstruksi hari ini, Rabu (11/12/2024).

    Lokasi rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat, termasuk di homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual.

    Rekonstruksi yang dilakukan di homestay dilakukan secara tertutup. 

    Tabiat Agus dikatakan oleh penjaga homestay, I Wayan Kartika, yang menyebut tersangka kerap kali membawa wanita ‘ngamar’.

    Bahkan perempuan yang berbeda.

    Wayan mengatakan Agus Buntung dalam sepekan bisa membawa tiga sampai lima wanita yang berbeda-beda ke homestay.

    Terungkap juga Agus Buntung selalu memilih kamar pojok yakni kamar nomor enam saat membawa wanita ke homestay.

    “Di pojok itu,” kata Wayan, mengutip TribunLombok.com.

    Dalam rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

    Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay. 

    Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Agus Tersangka Pelecehan Seksual

    Dilaporkan juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).

    Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.

    “Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin.

    “Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

    Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap Kebiasaan Agus Difabel ke Homestay: Bawa Perempuan Berbeda, Selalu Pesan Kamar di Pojok,

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nanda Lusiana Saputri) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

  • Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis – Halaman all

    Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinisial KM.

    Mereka menganiaya bocah yang merupakan tetangganya itu karena diduga mencuri celana dalam.

    Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

    Dari delapan tersangka itu, ada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.

    “Termasuk Ketua RT sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Dari keterangan keluarga korban, istri Ketua RT disebut juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

    Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ketua RT.

    “Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” urainya.

    Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekira 15 orang.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

    Lebih lanjut, Joko menjelaskan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

    “Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 Ayat 2 KUHP,” ujar Joko.

    Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

    Kemudian, para tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

    “Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan membabi buta yang dialami KM terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    KM dianiaya karena dituduh mencuri celana dalam.

    Ayah korban, Mulyadi yang tengah merantau di Jakarta sempat dihubungi Ketua RT setempat dan diminta pulang.

    Setibanya di rumah, Mulyadi lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

    Atas tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya, Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin masa itu,” ujar Mulyadi di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Namun, Ketua RT dan istrinya langsung memukul KM.

    Bahkan, Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik. Dia kemudian ikut dipukuli.

    Mulyadi mengaku diancam akan dibunuh.

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” terangnya.

    Tak hanya itu, Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian tersebut.

    Dia tak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampung tersebut.

    “Ora iso, nek kowe metu soko deso iki, kowe dadi buronan (tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ujar Mulyadi mengulang perkataan seorang pelaku.

    Tak Ada Pencabutan Kuku

    Sementara itu, fakta baru terkait kasus penganiayaan KM terungkap.

    Awalnya, diberitakan, kuku KM dicabut oleh pelaku menggunakan tang.

    Namun, polisi memastikan tak ada pencabutan kuku yang dilakukan oleh para pelaku.

    Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.

    “Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    Dia menyebut, luka pada jari kaki korban diduga akibat dijepit menggunakan alat tang.

    “Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)