TRIBUNNEWS.COM – Dua polisi pemeras sejoli pacaran di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat dan hanya disanksi demosi.
Aiptu Kusno (46) divonis demosi 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) disanksi demosi 7 tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng terhadap keduanya berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Dalam sidang itu terungkap, Aiptu Kusno bukan kali ini saja tersandung masalah.
Sebelumnya, ia pernah menghadapi sidang disiplin karena menelantarkan keluarganya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelanggaran Aiptu Kusno sebelumnya itu menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman demosi 8 tahun.
Aiptu Kusno dijatuhi sanksi lebih berat ketimbang rekannya, Aipda Roy Legowo.
“Kusno pernah jalani sidang disiplin, sehingga hukumannya lebih berat disbanding Legowo yang belum pernah disidang,” kata Artanto, Selasa (18/2/2025).
Adapun alasan keduanya tidak dipecat dari Polri karena selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif.
Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua oknum polisi tersebut.
“Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat,” ungkapnya.
Selain demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Keduanya juga harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.
Kemudian, meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan kepada keluarga korban.
Sementara itu, terkait kasus pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi itu, Artanto menambahkan, kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.
“Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, dua remaja yang merupakan pasangan kekasih mengaku telah diperas oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.
Adapun kejadian yang menimpa MRW (18) dan MMX (17) itu terjadi di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025).
Sejoli itu tengah berduaan di dalam mobil sekira pukul 21.00 WIB.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga bernama Suyatno (44) melintas mengendarai mobil warna merah, menghampiri mereka.
Mereka lantas menggertak pasangan tersebut sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta kartu identitas KTP.
Mereka menyatakan, perbuatan kedua remaja di dalam mobil itu masuk kategori pelanggaran.
Korban lantas disuruh masuk ke dalam mobil pelaku.
Di dalam mobil tersebut, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.
Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang Rp2,5 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku.
Namun, pacar korban berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga
(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)








