Tag: Lusiana

  • Relaksasi Pajak Jakarta, Angin Segar untuk PAD, Warga dan Dunia Usaha

    Relaksasi Pajak Jakarta, Angin Segar untuk PAD, Warga dan Dunia Usaha

    Jakarta

    Relaksasi pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi angin segar bagi pendapatan asli daerah (PAD). Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan bagi warga dan dunia usaha.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut membuat PAD DKI Jakarta tumbuh positif. Adapun pada pertengahan 2025, realisasi pajak daerah sudah tembus Rp 27,57 triliun atau 57,4% dari target yakni Rp 48 triliun. Jumlah ini diprediksi akan semakin meningkat menjelang akhir tahun.

    Data Badan Pusat Statistik Perwakilan DKI Jakarta menyebutkan kontributor terbesar yakni berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan capaian Rp5,6 triliun atau 57,79% dari target Rp 9,7 triliun.

    Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tembus Rp2,9 triliun (43,94%) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1 triliun (47,62%). Dari sisi pajak konsumsi, Pajak Rokok menyumbang Rp 541,7 miliar atau 60,19% dari target, sedangkan Pajak Reklame sudah mencapai Rp 647,5 miliar atau 71,94%. Pajak Air Tanah (PAT) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 41,4 miliar atau 59,14%.

    Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat capaian terbesar yakni Rp 9 triliun atau 81,82% dari target Rp 10,5 triliun. Namun, kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertinggal dengan realisasi Rp 2,8 triliun atau 32,79% dari target Rp 10,3 triliun.

    Dari sektor hiburan, realisasi tercatat Rp343,4 miliar (52,83%), sedangkan Pajak Tenaga Listrik menyumbang Rp 517,1 miliar (57,46%), dan Pajak Jasa Parkir Rp 183,5 miliar (61,17%). Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga pertengahan 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antarsektor. Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target, sementara lainnya masih perlu didorong, seperti BPHTB dan BBN-KB.

    Menurut Lusiana, capaian PAD tersebut tidak terlepas dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tengah berupaya meringankan beban masyarakat, namun tetap memperhatikan iklim usaha.

    Relaksasi Pajak Strategi Pemprov DKI Jakarta Jaga Daya Beli Masyarakat

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, kebijakan relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, ketika daya beli terjaga, maka bisa berdampak positif terhadap roda perekonomian di Jakarta.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan, strategi tersebut juga bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melahirkan kebijakan yang adil dan proporsional.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, kami ingin menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir dan mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan mendorong dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di Jakarta semakin bertumbuh,” kata Pramono beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif. Pemprov DKI Jakarta berharap, kebijakan ini bisa memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

    Dia menjelaskan relaksasi pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi lima kebijakan utama.

    Pertama, pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk rumah pertama, sehingga tarifnya turun dari 5% menjadi 2,5%.

    Pramono mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk meringankan beban keluarga dan generasi muda Jakarta khususnya untuk membeli rumah pertama. Lewat kebijakan itu, diharapkan keluarga dan generasi muda Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal layak.

    “Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ungkapnya.

    Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% bagi penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan.

    “Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah lebih terjangkau bagi orang tua,” katanya.

    Ketiga, pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya edukatif, amal, dan sosial. Kebijakan ini mendukung dunia kreatif dan memperluas akses hiburan bagi masyarakat.

    Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek di ruang tertutup, seperti kafe, restoran, dan ruko, guna membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya tanpa beban tambahan.

    Kelima, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar, untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Wajib ke Samsat?

    Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Wajib ke Samsat?

    Jakarta

    Mau ikutan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, perlukah datang ke Samsat?

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan ini berlangsung pada 10 November hingga 31 Desember 2025. Buat yang mau ikutan, kamu akan dibebaskan dari membayar sanksi denda berupa bunga keterlambatan.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan. Dikutip laman Bapenda Jakarta, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Nah untuk mengikuti program pemutihan ini, kamu juga tak perlu repot datang ke Samsat. Sebab, dendanya sudah dihapuskan melalui sistem, maka kamu juga bisa ikutan lewat aplikasi Signal. Mekanismenya seperti pembayaran pajak tahunan lewat online.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” terang Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu 10 November-31 Desember 2025 akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.

    Pemutihan ini tentu memberi keringanan bagi para wajib pajak yang nunggak. Tak cuma itu, pemutihan ini juga bertujuan untuk:

    Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;Menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

    (dry/din)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Biaya Ini yang Bakal Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Biaya Ini yang Bakal Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya, melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Jadi, yang dihapus hanya denda ketelambatannya ya, detikers. Sedangkan pokok pajak yang terlewat tetap harus dibayarkan.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    (rgr/din)

  • Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Catat lokasi dan waktunya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda pajak di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/11/2025) sampai dengan akhir tahun 2025.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

    1.Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

    2.Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

    3.Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal10 November 2025sampai dengan31 Desember 2025.

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak. Program ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

    Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Kalau memilih mengurus di Kantor Samsat, berikut lokasi Kantor Samsat di Jakarta:

    Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta UtaraSamsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta SelatanSamsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta BaratSamsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.

    (rgr/din)

  • Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

    Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

    JAKARTA – Pemprov Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus langkah mendorong kepatuhan pajak di Ibu Kota.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 10 November.

    Ia menjelaskan, pembebasan sanksi berlaku otomatis tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus surat atau permohonan ke kantor pajak daerah.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Lusiana menilai, kebijakan penghapusan denda ini dapat memberi ruang napas bagi masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun.

    Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu di masa mendatang.

    Melalui insentif tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih transparan dan efisien, serta mendorong perputaran ekonomi lokal lewat kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/531978/diperkirakan-ada-104-ribu-kasus-tbc-di-jawa-tengah-baru-ditemukan-72-ribu

    – https://voi.id/lifestyle/531736/5-tarian-daerah-sumatera-utara-dan-penjelasan-maknanya

    – https://voi.id/olahraga/531985/benjamin-sesko-cedera-lutut-manchester-united-ketar-ketir

    [/see_also]

    Bapenda DKI juga membuka kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi antrean dan memberi keleluasaan waktu bagi masyarakat.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Lusiana.

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini berlangsung sampai dengan akhir tahun. Apa saja syaratnya?

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).

    Syarat Pemutihan Denda Pajak

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Menurut Lusi, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

    Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Pembebasan Sanksi Secara Jabatan, Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan

    Dalam kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

    Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

    Siapa yang Berhak dan Kapan Berlaku

    Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.

    Tujuan Kebijakan

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:

    Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat;
    Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
    Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga;

    Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi

    Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

     

    (*)

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini digelar untuk memberikan kemudahan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini akan diberikan secara otomatis. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

    Lebih lagi, untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan ini, kamu nggak perlu ke kantor Samsat. Sebab, bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

    Lihat juga Video ‘Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?’:

    (dry/din)

  • Polda Riau Turun ke Kampus, Ajak Mahasiswa Sinergi Lindungi Hutan

    Polda Riau Turun ke Kampus, Ajak Mahasiswa Sinergi Lindungi Hutan

    Pekanbaru

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau melanjutkan komitmennya dalam upaya pelestarian terhadap lingkungan . Polisi road show dari kampus ke kampus menyuarakan Green Policing.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto turut berpartisipasi dalam program ini. Didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir, Kombes Anom memaparkan soal Green Policing di Universitas Sains dan Teknologi (USTI), Kota Pekanbaru.

    Dalam pemaparannya, Kombes Anom, menjelaskan bahwa Provinsi Riau memiliki karakteristik keamanan yang berbeda dengan provinsi lainnya, seperti kerusakan lingkungan.

    “Maka dari itu Bapak Kapolda Riau memiliki gagasan untuk membuat suatu program unggulan yang sesuai dengan kebutuhan di Riau,” jelas Kombes Anom, Jumat (24/10/2025).

    Kombes Anom menjelaskan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki 4 program kerja unggulan yaitu Green Policing, Radar, RAGA dan Jalur.

    “Green Policing adalah strategi pemolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan hidup, di samping upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan itu sendiri,” jelasnya.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto turun menyosialisasikan Green Policing di kampus. Foto: dok. Polda Riau

    Inisiatif Green Policing ini berangkat dari krisis lingkungan yang terjadi di Riau. Selama dua dekade terakhir, Riau menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat ekspansi pertambangan, infrastruktur, dan pembangunan sawit.

    Deforestasi yang terjadi di Provinsi Riau mengakibatkan satwa liar yang dilindungi perlahan punah. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman karena kurangnya kesadaran kolektif dalam upaya menjaga lingkungan.

    Oleh karena itu, Polda Riau mengajak seluruh kalangan civitas akademika untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

    Rektor Universitas Sains dan Teknologi, Lusiana, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kombes Anom. Ia menyambut baik program Green Policing ini.

    “Terima kasih atas kehadiran Kabid Humas atas Sosialisasi Program Unggulan Kapolda Riau, semoga kita bisa saling berkoordinasi dan terus berkolaborasi dengan Polda Riau,” tuturnya.

    Di akhir acara, Kombes Anom menyerahkan bibit pohon sebagai simbol dalam upaya pelestarian lingkungan di area kampus.

    (mea/ygs)

  • “Saya Enggak Mau Pulang”, Cerita Safara Temukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Oktober 2025

    “Saya Enggak Mau Pulang”, Cerita Safara Temukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat Regional 20 Oktober 2025

    “Saya Enggak Mau Pulang”, Cerita Safara Temukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat
    Tim Redaksi
    LOMBOK BARAT, KOMPAS.com
    – Lebih dari tiga bulan lamanya, Lusiana Safara (13) bersekolah di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) di Sentra Paramita, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Selama belajar di Sekolah Rakyat dan tinggal di asrama, remaja yang bercita-cita menjadi guru IPA ini mengaku senang dan betah tinggal di asrama.
    “Senang, saya enggak mau pulang, saya senang di sini karena ada Bu Guru,” kata Safara ditemui
    Kompas.com
    di SRMP Sentra Paramita.
    Safara merupakan seorang piatu yang berasal dari Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
    Ibunya sudah meninggal, sedangkan ayahnya merantau ke Bali untuk mencari nafkah.
    Sebelum masuk Sekolah Rakyat, sehari-hari Safara tinggal bersama nenek dan kakaknya yang sudah menikah.
    Ia mengaku senang tinggal di asrama sekolah rakyat karena memiliki banyak teman.
    Selain gratis, fasilitas di asrama dan sekolah rakyat juga lengkap.
    Disediakan mulai dari makan, pakaian seragam, buku, dan kebutuhan pribadi siswa.
    “Bagusan di sini ada kita dikasih laptop besok sama-sama satu, ada perpustakaan, ada lapangan bola,” kata Safara.
    Di Sekolah Rakyat, Safara juga berkesempatan mengikuti lomba dongeng yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
    Hal yang sama juga dirasakan Muliyadi (13), siswa SRMP asal Kediri Lombok Barat yang berhasil masuk 20 besar dalam lomba Bahasa Inggris dan IPA di Kota Mataram.
    Muliyadi mengaku senang bisa belajar dan tinggal di Sekolah Rakyat.
    “Seru di sini, makan tiga kali sehari,” kata Muliyadi.
    Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Sentra Paramita Lombok Barat ini merupakan angkatan pertama dengan jumlah 100 siswa.
    Mayoritas siswa yang bersekolah di Sekolah Rakyat merupakan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
    Kepala SRMP Lombok Barat, Satria Irwandi mengatakan, awal sekolah rakyat ini berdiri, banyak siswa siswi yang menangis karena harus tinggal di asrama dan berpisah dengan keluarganya.
    “Pada saat pertama ya seperti biasa ada yang histeris nangis sekian orang nangis semua terutama cewek, hampir setengahnya menangis,” ujar Satria Irwandi.
    Setelah melakukan evaluasi dan pendekatan serta membangun
    bonding
    antara guru dan siswa, para siswa akhirnya betah berada di asrama sekolah.
    Kurikulum yang dipakai di sekolah rakyat ini sama dengan sekolah reguler dan menerapkan sistem
    full day.
    Selain itu, ada kegiatan asrama untuk peningkatan pendidikan karakter, kedisiplinan, bahasa asing dan kegiatan agama.
    Pihaknya ingin anak-anak dari sekolah rakyat mampu bersaing dengan siswa lain dari sekolah negeri dan swasta.
    “Banyak kegiatan saya ikutkan anak-anak untuk membangun kepercayaan diri, bahwa mereka bisa sejajar dengan orang lain,” kata Satria.
    Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan akses pendidikan gratis untuk anak-anak dari keluarga yang miskin dan miskin ekstrem berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
    “Sekolah Rakyat itu sekolah berasrama gratis, jadi karena konsepnya asrama gratis makan ditanggung 3 kali sehari dan
    snack
    2 kali sehari, ada bed satu-satu, meja belajar kursi satu-satu, nanti laptop satu-satu,” kata Kepala Sentra Paramita Mataram, Arif Rohman.
    Di dalam asrama juga terdapat kamar mandi dengan fasilitas wastafel, toilet duduk dan kamar mandi dengan
    shower.
    Seluruh kebutuhan sekolah, pakaian seragam dan kebutuhan pribadi para siswa disediakan oleh sekolah rakyat.
    Arif Rohman mengatakan, dana untuk satu siswa di sekolah rakyat adalah Rp 48 juta per tahun.
    Anak-anak lulusan sekolah rakyat ini nantinya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi pilihannya dengan bantuan pendidikan KIP kuliah ataupun bekerja.
    “Anak-anak ini diubah jadi
    zero to hero
    agen-agen perubahan yang nanti bermanfaaat bagi keluarganya dan komunitas sekitarnya. Walaupun dari orang miskin tapi ini calon-calon pemimpin bangsa,” kata Arif.
    Saat ini, ada lima rintisan sekolah rakyat yang ada di NTB.
    Selain sekolah rakyat jenjang SMP di Sentra Paramita (100 siswa), ada juga sekolah rakyat jenjang SMA di Lombok Timur (125 siswa), sekolah rakyat jenjang SD di Gunung Sari (100 siswa) dan sekolah rakyat jenjang SD di Sumbawa (75 siswa).
    Dalam waktu dekat akan dibangun Sekolah Rakyat yang bisa menampung 1.000 siswa jenjang SD, SMP, SMA dilengkapi lapangan sepakbola berstandar internasional di atas lahan 8-10 hektar di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
    Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah kepala daerah di NTB untuk menyediakan lahan guna pembangunan sekolah rakyat.
    Jika lahan sudah tersedia, selanjutnya sekolah rakyat akan dibangun oleh kementerian PUPR.
    “Kita perjuangkan ada 4 lagi di sini dengan kapasitas 1.000 (siswa) per satu sekolah, anggaran pembangunan untuk satu sekolah rakyat menelan Rp 300 miliar,” kata Arif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.