Tag: Luqman Hakim

  • KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menyebut praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin (saat itu bernama Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Menakertrans). Saat ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih. 

    Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Cak Imin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran dana pemerasan di lingkungan Kemnaker itu. 

    “Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah sebelumnya telah menyebut akan memeriksa dua mantan Menaker setelah Cak Imin, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan di Kemnaker yang sudah resmi diusut untuk periode sejak 2019. 

    Terkait dengan hal tersebut, penyidik pun telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Hanif dan Ida, Selasa (10/6/2025), yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo serta Luqman Hakim. Namun, hanya Caswiyono dan Risharyudi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

    Menurut Budi, penyidik sudah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA itu hingga ke pihak-pihak selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    “Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” katanya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan terkait dengan RPTKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2012. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025.

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua dari tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2014-2019 dan 2019-2024, ihwal kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Dua orang itu adalah mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Trwiwibowo. Keduanya dikonfirmasi hadir pada pemeriksaan, Selasa (10/6/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedua saksi itu diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka atas dugaan pemerasan yang tengah diusut, serta aliran dana hasil rasuah dimaksud.

    “Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Sementara itu, masih ada satu orang saksi yang belum hadir yakni Luqman Hakim. Dia merupakan mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri (2014-2019). Budi menyebut Luqman berhalangan hadir karena sakit.

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih,” ujarnya.

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan.

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;
    HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;
    WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;
    DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;
    GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;
    PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;
    JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta
    ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziyah (2019-2024) dan Hanif Dhakiri (2014-2019) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketiganya dipanggil oleh tim penyidik hari ini, Selasa (10/6/2025). Dua dari tiga mantan staf khusus Menaker itu menjabat di era Ida Fauziyah. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa serta Risharyudi Triwibowo.

    Kemudian, satu orang lagi yakni Luqman Hakim yang menjabat Staf Khusus Menaker era sebelumnya, yakni Hanif Dhakiri. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: CRCS Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, RT Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian tersebut.

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian.

    Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker.

    Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, InsyaAllah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan.

    Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Delapan orang tersangka yang dimaksud :

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • DPRD DKI disengketakan ke Komisi Informasi karena tak transparan

    DPRD DKI disengketakan ke Komisi Informasi karena tak transparan

    proses seleksi anggota Dewan Kota tidak berlangsung transparan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi antara pemohon Siti Mariam dan termohon DPRD DKI terkait pengajuan informasi yang tidak direspons.

    “Kepada pemohon, silakan sampaikan permohonan informasinya agar diketahui oleh termohon,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa, saat memimpin sidang.

    Luqman Hakim Arifin dan anggota majelis Harry Ara Hutabarat serta Agus Wijayanto Nugroho, memeriksa kelengkapan dokumen legal standing pihak-pihak yang bersengketa serta kronologi permohonan informasi, dan mendalami objek sengketa.

    Setelah legal standing terpenuhi, Luqman Hakim juga meminta pemohon menjelaskan kronologi serta alasan permintaan informasi.

    Dalam sidang tersebut, pemohon yaitu Siti Mariam menyampaikan bahwa proses seleksi anggota Dewan Kota tidak berlangsung transparan.

    Ia mengaku telah mengajukan permohonan dokumen kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, namun tidak mendapat respons.

    Sementara itu, perwakilan DPRD DKI Jakarta yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan informasi dari pemohon.

    Mereka menyebut bahwa dokumen yang diminta berada dalam kewenangan panitia seleksi tingkat kota/kabupaten administrasi dan provinsi, yang dibentuk melalui SK Gubernur. DPRD hanya menerima surat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

    “Surat yang disampaikan pemohon kepada Bapak Inggard Joshua di Komisi A tidak kami terima. Semua permohonan informasi publik seharusnya ditujukan kepada Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku PPID, yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokol. Jadi, surat tersebut tidak sampai kepada kami,” ujar kuasa termohon.

    Dalam persidangan tersebut, pemohon yang merupakan calon anggota Dewan Kota 2024 dari Kota Administrasi Jakarta Barat, mengaku masuk tiga besar nominator, namun tidak terpilih.

    Ia kemudian mengajukan permintaan informasi berupa salinan surat pengantar dan berita acara penyampaian nama-nama anggota Dewan Kota dari Gubernur DKI Jakarta ke DPRD. Permohonan tersebut diajukan kepada Komisi A DPRD, tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga sengketa diajukan ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

    Ketua Majelis Luqman mempertanyakan alasan pemohon tidak langsung menyampaikan permohonan kepada Sekretariat DPRD.

    Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara mengapresiasi langkah pemohon yang tetap mempercayai Komisi Informasi sebagai lembaga penjamin hak atas informasi publik.

    Ia menyampaikan bahwa perkara ini menjadi prioritas dan telah dibahas dalam rapat pleno karena menyangkut hak pemohon.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KI DKI gelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi

    KI DKI gelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan agenda pelayanan publiknya dengan menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.

    Sidang digelar secara maraton setiap hari Selasa dan Rabu, dengan total delapan register perkara yang ditangani bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual.

    Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KI DKI dalam menegakkan hak publik atas informasi, khususnya pasca periode libur nasional.

    “Kami memastikan proses penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang,” kata Agus.

    Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua) dan Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI).

    Selain itu, Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang ESA). Agenda sidang meliputi pemeriksaan posisi hukum (legal standing) agenda pembuktian hingga pembacaan putusan.

    Agus juga menjelaskan bahwa dari delapan register yang disidangkan, lima di antaranya merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.

    Sidang kali ini didominasi oleh pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat,” katanya.

    Dalam agenda pembuktian, para pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis yang juga dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon.

    Sementara itu, termohon juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung di hadapan majelis komisioner.

    Atas dasar hasil pembuktian nantinya, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yaitu agenda pembacaan putusan. Para pihak diharapkan hadir pada sidang tersebut.

    Satu register diajukan oleh perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ), sementara tujuh lainnya diajukan oleh pemohon perorangan.

    Melalui sidang ini, KI DKI Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah ibu kota.

    “Dengan pendekatan transparan dan prosedural, diharapkan sengketa informasi dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

    Adapun para termohon dalam register sengketa informasi kali ini meliputi:

    1. Kelurahan Kelapa Dua Wetan

    2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

    3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati

    4. Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur

    5. Kelurahan Tanjung Priok

    6. DPRD Provinsi DKI Jakarta

    7. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usai Video Syur 5 Menit Tanpa Busana, Kini Muncul Lagi Link Video Bu Guru Salsa 4 Menit

    Usai Video Syur 5 Menit Tanpa Busana, Kini Muncul Lagi Link Video Bu Guru Salsa 4 Menit

    GELORA.CO – Usai viral karena video syurnya tersebar di media sosial, kini Bur Guru Salsabila Rahma alias Bu Guru Salsa alias “Bu SR” asal Jember Jawa Timur bikin video berdurasi lagi 4:06 menit.

    Kali ini link video viral Bu Guru Salsa bisa dilihat di YouTube. Link video Bu Guru Salsa saat ini sudah ditonton lebih dari 39 ribu kali dan mendapatkan 1.341 komentar dari netizen.

    Bu Guru Salsa saat ini membuat video cover lagu. Ia menyanyikan lagu Astrid berjudul Tentang Rasa. Dilihat Minggu (31/3/2025), suara Bu Guru Salsa terdengar lumayan.

    Sebelumnya, memanfaatkan ketenarannya di jagad maya, Bu guru Salsa bersama suaminya Luqman Hakim akan membuat konten pelajaran seks setelah menikah. 

    Ide konten ini muncul setelah jumlah followers TikTok Bu Salsa mendadak melejit pascavideo syurnya viral. 

    “Nama saya terlanjur melekat dengan hal negatif kayak gitu. Jadi gimana caranya cap negatif tersebut berbuah cuan namun dari hal positif,” jslas Bu Salsa saat berbincang dengan tvOnenews, beberapa waktu lalu.

    Ide konten pelajaran seks setelah menikah tersebut justru muncul dari Luqman Hakim. 

    “Konten itu masih menjadi pembahasan dan rencana kita kedepannya. Followers istri saya banyak. Dan konten tersebut pasti akan dibutuhkan pasutri sebagai edukasi,” kata Luqman Hakim saat mendampingi istrinya. 

    Meski video syurnya ditonton banyak kalangan dari anak-anak hingga orang dewasa, Luqman mengaku sasaran kontennya adalah pasutri atau orang yang sudah menikah. 

    “Saya melihat suara lantang istri saya saat mengajar dan berjualan pakaian di live tik tok cocok untuk membuat konten sex education after life,” katanya. 

    Luqman mengaku sejak video syur istrinya viral dan mengguncang jagad maya, segala aktifitas istrinya di media sosial atas kontrol dia. 

    “Saya tidak ingin istri saya terjerumus dan tertipu lagi,” katanya. 

    Bahkan, Luqman-lah yang mengatur Bu Salsa live TikTok atau tidak. Luqman selalu memantau pergerakan keinginan netizen. 

    “Kebanyakan netizen laki-laki yang sering mengklik dan mengikuti medsos istri saya. Mangkanya beberapa waktu lalu, istri saya, saya suruh live mabar Mobile Legends,” jelasnya. 

    Memang, lanjut Luqman, tidak sedikit komentar netizen selama live menyudutkan dan mencibir istrinya. Namun live harus dilakukan untuk mencegah akun-akun fake yang mengatasnamakan istrinya. 

    “Komentar-komentar yang mencibir dan berkomentar jorok dari akun fake. Jadi, santai dan abaikan saja,” jelas pria ahli IT ini. 

    Sementara itu, Bu Salsa akan mengikuti semua alur yang diperintahkan suaminya karena dirinya yakin semua untuk kebaikan bersama. 

    “Ibaratnya saya telent dan dia (suaminya) menejer, jadi saya manut,” ucapny. 

  • Ketika aspirasi mengalir usai subuh di Balai Kota Yogyakarta

    Ketika aspirasi mengalir usai subuh di Balai Kota Yogyakarta

    Saya ingin menangani masalah kota ini seperti menangani pasien, dimulai dari mencari penyebabnya, bukan cuma meredakan gejalanya.

    Yogyakarta (ANTARA) – Saat langit Yogyakarta masih gelap dan embun pagi belum sepenuhnya menguap, belasan warga mulai berdatangan ke Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

    Sehabis subuh, sekitar pukul 05.15 WIB, mereka yang datang dari berbagai penjuru kota memasuki sebuah gedung berarsitektur Jawa dengan langkah penuh harap.

    Setelah melakukan registrasi, mereka duduk secara rapi di ruang tunggu yang membuat suasana terasa seperti klinik dokter.

    Sebagian warga tampak menggenggam erat berkas, sementara yang lain bercengkerama atau sekadar mengalihkan kecemasan menanti giliran masuk ke “ruang praktik”.

    Mereka bukan untuk memeriksakan kesehatan atau mendapat resep obat, tetapi untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo guna menyampaikan keluhan atau sekadar mengutarakan unek-unek tentang kotanya.

    Dari dalam ruang rapat Sadewa, suara tegas terdengar: “Selanjutnya!”

    Satu per satu dari mereka kemudian masuk laiknya pasien yang menanti diagnosis dari sang dokter. Rata-rata warga menghabiskan waktu sekitar 15 menit untuk “curhat” dengan Wali Kota, lamanya bergantung pada persoalan yang dibawa. Ada yang datang seorang diri, ada pula yang berombongan.

    Di antara mereka, seorang perempuan lansia bernama Siti Maryam (72) tampak datang sendirian. Ia datang untuk menyampaikan persoalan bantuan sosial yang belum pernah ia terima meskipun telah berulang kali mengadu ke dinas terkait.

    Sebagai janda tanpa penghasilan tetap, kesempatan bertemu langsung dengan Wali Kota ia manfaatkan sepenuh hati.

    “Masalah saya mungkin kecil, tapi rasanya besar sekali bisa didengarkan langsung. Rasanya seperti dihargai sebagai warga,” ucapnya dengan senyum lega.

    Pendekatan ala dokter

    Ruang Rapat Sadewa memang tidak luas, tapi cukup hangat. Sebuah meja panjang mendominasi ruangan, dilapisi taplak batik di bagian tengah.

    Di ujung meja, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo duduk santai mengenakan jaket berwarna marun dan kemeja putih. Laptop terbuka di depannya, disandingkan dengan tumpukan berkas.

    Warga yang datang dipersilakan duduk satu meja tanpa sekat. Percakapan berlangsung akrab, bahkan saat keluhan yang disampaikan cukup berat.

    Gaya Hasto yang tenang dan sesekali melontarkan banyolan membuat ketegangan mencair sehingga suasana birokrasi pun disulap menjadi ruang perjumpaan yang manusiawi.

    Forum tatap muka tersebut berlangsung rutin saban hari Rabu pagi hingga pukul 09.00 WIB.

    Meski pertama digelar di Kota Yogyakarta, bagi Hasto Wardoyo, pendekatan semacam itu bukan hal baru.

    Saat dua periode menjabat sebagai Bupati Kulon Progo, ia mengaku telah membiasakan diri membuka ruang komunikasi langsung dengan warga.

    Latar belakangnya sebagai dokter pun mendorongnya mengibaratkan permasalahan perkotaan layaknya kondisi pasien yang perlu didiagnosis, bukan sekadar ditenangkan. Beberapa aduan warga ditangani dalam satu atau dua hari, sisanya yang perlu lintas dinas perlu waktu lebih panjang.

    “Saya ingin menangani masalah kota ini seperti menangani pasien, dimulai dari mencari penyebabnya, bukan cuma meredakan gejalanya,” ujar eks Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu.

    Warga dari berbagai latar belakang di Kota Yogyakarta duduk mengantre, menunggu giliran bertemu Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam acara open house di Balai Kota Yogyakarta yang digelar setiap Rabu pagi (ANTARA/Luqman Hakim)

    Ruang “tabayyun” dan pencegah demo

    Forum itu sekaligus sebagai sarana “tabayyun” publik, ruang klarifikasi dua arah agar warga tidak hanya menyampaikan unek-unek, tapi juga memahami konteks dan batasan kebijakan pemerintah. Dengan begitu, keluhan tak berkembang jadi kesalahpahaman yang berujung pada gejolak sosial.

    Menurut Hasto, cara itu juga menjadi sarana mencegah demonstrasi yang tidak perlu. Banyak aspirasi warga, katanya, sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog terbuka, selama ada ruang dan kemauan untuk saling mendengar.

    Renny A Frahesty, Ketua Yayasan Narasita yang bergerak di bidang advokasi perempuan, memandang forum open house itu bukan hanya sebagai bentuk pelayanan publik, tetapi juga ruang yang membangun kembali budaya sosial.

    Pemilihan waktu pelaksanaan yang tak lazim – sehabis subuh – menurut dia, justru memberi nilai lebih. Bukan sekadar efisiensi, tapi menjadi simbol semangat baru dalam membangun keterhubungan antara warga dan pemimpinnya.

    Dalam konteks birokrasi yang biasanya kaku, forum semacam itu memberi akses langsung kepada masyarakat dari berbagai lapisan sosial, tanpa harus melalui jalur struktural seperti dalam musrenbang.

    Ia juga melihat sisi filosofis dari pemilihan waktu pelaksanaan. Bagi Renny, pagi hari bukan hanya momen rutinitas, tetapi waktu yang sarat makna. “Pagi hari adalah saat kita membangun harapan,” ujarnya.

    Warga yang datang sehabis subuh bukan sekadar ingin mengadu, akan tetapi menunjukkan bahwa mereka percaya aspirasinya pantas didengar.

    Peluang seperti itu, menurutnya, turut membangun karakter partisipatif masyarakat dan memberi ruang pembelajaran politik yang sehat di tingkat akar rumput.

    Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menilai pejabat publik memiliki posisi paling strategis untuk menyampaikan kebijakan dan membangun dialog dengan masyarakat.

    Alih-alih hanya menyampaikan pesan satu arah atau mengandalkan influencer, pejabat publik seharusnya berperan aktif dalam membuka ruang komunikasi yang lebih setara dan terbuka.

    Hal itu bukan semata soal penyampaian informasi, tetapi juga upaya membangun kepercayaan melalui partisipasi langsung warga dalam pembicaraan kebijakan publik.

    Di sejumlah negara maju, transformasi ini sudah berlangsung. Politisi mulai memanfaatkan media baru dan berbagai kanal komunikasi publik untuk menjangkau warga secara langsung.

    Mereka tampil bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai komunikator yang terbuka terhadap masukan, kritik, bahkan dialog spontan.

    Menurut Nyarwi, tren ini seharusnya juga berkembang di Indonesia. Pejabat publik perlu didukung dengan pelatihan maupun tim internal agar dapat memanfaatkan ruang-ruang komunikasi publik secara lebih aktif dan adaptif, termasuk dengan memanfaatkan momentum langsung bertemu warga untuk memperkecil jarak.

    Berbeda dengan warga lain yang datang membawa persoalan pribadi, Fajar Ristanto hadir bersama pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Baciro, Kota Yogyakarta, membawa isu kolektif terkait kendala komunikasi antara LMK dan perangkat kelurahan dalam pelaksanaan program hasil musrenbang.

    Menurut Fajar, hambatan semacam itu tidak mudah diurai di tingkat wilayah karena terbentur prosedur atau minimnya ruang koordinasi.

    Maka, ia dan rekan-rekannya memanfaatkan open house itu untuk menyampaikan langsung unek-unek yang selama ini sulit tersampaikan lewat jalur formal.

    Setelah beberapa menit bertemu langsung dengan Wali Kota, ia pun keluar ruangan dengan wajah sumringah. “Tadi sudah dijanjikan Pak Wali, dua hari selesai,” ujarnya singkat.

    Konsep open house di Balai Kota Yogyakarta itu barangkali bukan segalanya, tapi setidaknya memberi ruang warga yang selama ini kerap absen di jalur birokrasi, yakni ruang untuk didengar, tanpa sekat, dan tanpa syarat.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • KI DKI minta tata kelola informasi publik RSUD Jagakarsa ditingkatkan

    KI DKI minta tata kelola informasi publik RSUD Jagakarsa ditingkatkan

    Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam tata kelola badan publik yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI meminta tata kelola pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditingkatkan.

    “Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola data dan informasi yang baik,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Senin.

    Luqman menyebut kunjungan ini sekaligus menyampaikan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev) sebagai bahan perbaikan ke depan.

    Dikatakan, hasil e-Monev 2024 menunjukkan RSUD Jagakarsa meraih kategori ‘Cukup Informatif’. Namun, dari 519 badan publik yang dievaluasi, baru 67 yang berhasil meraih kategori ‘Informatif’.

    “Oleh karena itu, Komisi Informasi DKI Jakarta berkepentingan untuk mendorong agar setiap badan publik menjadi informatif,” ujarnya.

    Ia menambahkan, hasil evaluasi menunjukkan masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan agar RSUD Jagakarsa dapat meraih kategori ‘Informatif’ di masa mendatang.

    Komisi Informasi DKI Jakarta pun memberikan sejumlah rekomendasi terutama dalam hal pelayanan informasi.

    “Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam tata kelola badan publik yang baik, termasuk rumah sakit. Kami berharap visitasi ini dapat mendorong RSUD Jagakarsa untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasinya agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses.

    “Kami mendorong RSUD Jagakarsa untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan informasinya, terutama dalam pembaruan Daftar Informasi Publik yang mencakup informasi setiap saat, informasi berkala, serta informasi serta-merta,” jelasnya.

    Menurut Luqman, keterbukaan informasi publik jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

    Sementara, Direktur RSUD Jagakarsa, Fiena Fitriah menyambut baik visitasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

    “Kami ingin memahami lebih dalam catatan perbaikan dari hasil e-Monev agar dapat meningkatkan pelayanan informasi publik dan meraih kategori ‘Informatif’,” ujar Fiena.

    Dalam visitasi tersebut, turut dibahas pentingnya edukasi bagi internal badan publik mengenai keterbukaan informasi.

    Selain itu, dilakukan diskusi mendalam antara jajaran RSUD Jagakarsa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, serta tenaga ahli Komisi Informasi DKI Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KI DKI minta Kelurahan Gelora tingkatkan tata kelola informasi

    KI DKI minta Kelurahan Gelora tingkatkan tata kelola informasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta kepada Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat, meningkatkan tata kelola data dan informasi agar bisa menjadi lembaga yang masuk kategori informatif.

    “Kelurahan Gelora sudah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Namun, kategori ‘Cukup Informatif’ masih perlu ditingkatkan agar mencapai status ‘Informatif’,” kata Luqman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, kunjungan KI DKI Jakarta ke Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), bertujuan untuk mendorong badan publik meningkatkan tata kelola data dan informasi agar lebih informatif.

    Selain itu, kunjungan yang dilakukan menjadi momen untuk menyampaikan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024 bagi badan publik, khususnya kelurahan.

    Ia mengungkapkan bahwa dari 519 badan publik peserta E-Monev, hanya 13 persen atau 67 badan publik yang masuk kategori “Informatif”. Dalam penilaian 2024, Kelurahan Gelora memperoleh nilai 70 dan dikategorikan sebagai “Cukup Informatif’.

    “E-Monev bertujuan membantu badan publik di Jakarta agar semakin patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.

    Luqman menjelaskan bahwa E-Monev menggunakan metode Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur keterbukaan informasi. Hasilnya, badan publik diklasifikasikan dalam lima kategori, yakni “Informatif”, “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif” dan “Tidak Informatif”.

    “Kami berharap momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola data dan informasi agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

    Visitasi KI DKI Jakarta diterima langsung oleh Lurah Gelora Nurbi Tumbur Togar beserta jajaran aparatur kelurahan.

    Pada kesempatan itu, Togar mengakui masih ada aspek yang perlu dibenahi, terutama dalam pengelolaan kanal media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.

    “Kami menerima rekomendasi yang disampaikan Komisi Informasi DKI Jakarta. Saat ini, kami tengah berupaya menyajikan publikasi yang lebih menarik, terutama dalam konten media sosial, sesuai arahan Wali Kota Jakarta Pusat,” katanya.

    Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengakses dan mengikuti media sosial kelurahan, semakin luas pula informasi tentang kinerja pemerintah yang dapat diketahui publik.

    Dalam diskusi yang berlangsung, Komisi Informasi DKI Jakarta juga merekomendasikan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar tata kelola data dan informasi semakin baik, terutama pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) .

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Akhirnya Bu Guru Salsa Nikahi PNS, Lupakan Pacar Online yang Minta Video Panasnya, ‘Hidup Baru’

    Akhirnya Bu Guru Salsa Nikahi PNS, Lupakan Pacar Online yang Minta Video Panasnya, ‘Hidup Baru’

    TRIBUNJATIM.COM – Pernikahan Bu Guru Salsa, ramai jadi perbincangan warganet alias netizen. 

    Guru di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur sempat viral di media sosial karena video tak senonohnya beredar. 

    Video tersebut tersebar di beberapa platform digital, mulai Tiktok, X bahkan grup whatsapp warga Kabupaten Jember

    Video berdurasi satu hingga dua menit itu memperlihatkan, guru perempuan berhijab dan berkacamata berjoget-joget sambil memamerkan lekuk tubuhnya. 

    Imbas video tersebut, Bu Guru Salsa mengundurkan diri dari tempatnya mengajar. 

    Terbaru, Bu Guru Salsa melangsungkan pernikahan pada Jumat (28/2/2025). 

    Sosok suami Bu Guru Salsa pun jadi sorotan. 

    Lupakan pacar online yang memintanya kirim video panas, Salsa kini menikah dengan pria bernama Luqman Hakim. 

    Kabarnya, suami Salsa ini seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Kasi Binmas Islam Kemenag Jember Ahmad Tholabi, membenarkan akad nikah tersebut. 

    Ijab kabul dilakukan di kediaman mempelai perempuan. 

    “Memang benar ada seorang bernama SR warga Pontang Ambulu yang menikah (Jumat) pagi di rumahnya, ” ujarnya, dikutip Tribun Jember, Sabtu (1/3/2025). 

    Menurutnya, penghulu pernikahan kedua pasangan muda itu, bernama Khusnan Winardi yang menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambulu . 

    “Yang mengakadkan Kepala KUAnya langsung,” kata Tholabi. 

    Tholabi mengatakan, suami perempuan tersebut memberikan mahar kawin sebesar Rp 2.822.025, bahkan hal tersebut dibacakan saat melangsungkan ijab kabul pernikahan. 

    Tholabi menambahkan SR mendaftarkan pernikahannya KUA Ambulu Jember pada 17 Februari 2025. Sementara mempelai pria, daftar kawin di KUA Lumajang di tanggal yang sama.  

    IBU GURU SALSA MENIKAH – Capture unggahan TikTok @jalan.kencong pada Minggu (2/3/2025). Ibu Guru Salsa menikah setelah terseret skandal video tak pantas (TikTok @jalan.kencong)

    “Kalau memang SR yang menikah kemarin ini viral itu, berarti dia sudah mendaftarkan nikahnya sebelum videonya viral,” tuturnya. 

    Tholabi berharap, pasangan suami istri baru ini bisa membangun rumah tangga yang langgeng, dengan kehidupan barunya. 

    “Mereka sudah memulai hidup baru,” urainya. 

    Pacar Online Bu Guru Salsa

    Namanya langsung viral setelah video vulgar berdurasi lima menit miliknya tersebar luas di media sosial. 

    Rupanya, penyebar video tersebut adalah pacar online Bu Guru Salsa.

    Menanggapi hal ini, Bu Guru Salsa memberikan klarifikasi melalui akun TikTok-nya pada Sabtu malam, 22 Februari 2025. 

    BU GURU SALSA – Video panas 5 menit viral di media sosial. Bu guru Salsa banyak dicari karena video viral tersebut, foto diolah dari TikTok slsalsaa (Kolase TribunTrends)

    Dalam 21 poin klarifikasinya, ia menyampaikan jika ia diiming-imingi mobil oleh pacar onlinenya.

    Keduanya berkenalan pada November 2024 lalu.

    Berikut rangkuman klarifikasi Salsa:

    “Dari cowok online yang deketin aku, pelaku ini yg paling menjanjikan (dia mengaku pengusaha kaya yg memiliki bisnis di Kalimantan, tidak punya akses WA namun hanya bisa di IG: aku tidak sadar kalau ini perilaku penipuan, trus dia jg gak mau ngasih identitas dengan alasan keamanan atau menolak VC karena alasan sinyal di pedalaman) percakapannya kebanyakan manipulatif dan akupun terlena mengikuti permainannya.

    Pelaku juga mengaku tidak available untuk video call dengan alasan keamanan atau alasan tidak ada sinyal. 

    Namun, suatu ketika dia request aku untuk bisa VC dan melakukan adegan vulgar, kurang dr 3 menit VC itu oleh pelaku simpan, pelaku sendiri dalam VC tidak menunjukan wajahnya, yg on cam hanya aku saja.

    Aku menuruti intruksi pelaku dengan polosnya dengan alasan dia tidak bisa on cam karena susah sinyal atau takut resiko di tempat dia bertugas,” cerita Salsa.
     
    Akibat dari penyebaran video tersebut, Bu Guru Salsa menyatakan penyesalan dan rasa bersalahnya. 

    Ia telah meminta maaf kepada keluarga dekat dan tempat kerjanya. 

    Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Jember yang tengah menyelidiki penyebaran video viral tersebut.

    Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

    Berita Viral lainnya