Tag: Luqman Hakim

  • TikTok Awards Indonesia 2025 Umumkan 19 Pemenang, Hadirkan Era Baru Kreator Digital

    TikTok Awards Indonesia 2025 Umumkan 19 Pemenang, Hadirkan Era Baru Kreator Digital

    JAKARTA – Platform hiburan digital terdepan, TikTok, resmi menobatkan 19 pemenang dari 16 kategori dalam malam puncak penghargaan TikTok Awards Indonesia 2025, mengusung tema “New Era, New Icons”.

    Tahun ini, TikTok Awards Indonesia 2025 terbagi menjadi tiga kategori besar, yakni People’s Choice, Judges’ Pick, dan Special Awards.

    Pada People’s Choice, penggemar dan komunitas TikTok ikut menentukan kreator favorit mereka.

    Para pemenang kategori People’s Choice tahun ini adalah:

    Celebrity Creator of the Year: Jennifer CoppenMusic Artist of the Year: TenxiPopular Video of the Year: Fujianti Utami PutriRising Creator of the Year: Irfan GhafurTikTok LIVE Creator of the Year: KinciTikTok Shop by Tokopedia Creator of the Year: KingKevin

    Sementara untuk Judges’ Pick, pemenang ditentukan berdasarkan hasil penilaian dewan juri yang terdiri dari perwakilan TikTok hingga Direktur Utama Tim Indonesia.

    Para pemenang dalam kategori ini meliputi:

    Creator of the Year: Luqman Hakim (Kak Kev)Beauty & Fashion Creator of the Year: Faishal HaqEducation Creator of the Year: Richard SilalahiEntertainment Creator of the Year: Juan dan EveFood Creator of the Year: Serly Asnim,Lifestyle Creator of the Year: DaengSports Creator of the Year: Rolan Sihombing

    TikTok tahun ini menambahkan dua kategori baru dalam Special Awards, yaitu Sports Partner of the Year dan Entertainment Show of the Year.

    Penghargaan “Sports Partner of the Year” diraih Byon Combat dan Timnas Indonesia, sedangkan “Entertainment Show of the Year” diberikan kepada Asmara Gen Z dan film animasi Jumbo dari Visinema.

    Kategori pamungkas, “Changemaker of the Year”, jatuh kepada Ni Kadek Astini, yang aktif melestarikan seni tari Bali sekaligus memberdayakan anak-anak dan penyandang disabilitas, serta Maureen Kartika, kreator kecantikan dan gaya hidup yang menantang stigma disabilitas melalui konten rias, kecantikan, dan gaya hidup yang inspiratif.

  • Pemahaman tugas PPID kelurahan di Jakarta diakui masih rendah

    Pemahaman tugas PPID kelurahan di Jakarta diakui masih rendah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengakui hingga saat ini, pemahaman sebagian badan publik terutama level kelurahan terkait tugas dan kewenangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) masih rendah.

    “Sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) perlu dilakukan baik internal maupun eksternal agar PPID memahami kewenangan dan masyarakat dapat merasakan manfaat keterbukaan informasi,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, pada hari kedelapan electronic monitoring and evaluation (E-Monev) telah diikuti oleh kelurahan, puskesmas, serta sejumlah suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dengan paparan tentang capaian dan strategi dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.

    E-Monev adalah sistem informasi berbasis digital yang dirancang untuk melaksanakan fungsi pengawasan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) terhadap pelaksanaan suatu rencana, program, kegiatan, atau proyek secara lebih efisien, transparan dan akuntabel.

    Berdasarkan paparan itu, Lugman menilai, sampai saat ini pemahaman sebagian badan publik, terutama kelurahan, terkait tugas dan kewenangan PPID masih perlu dikuatkan.

    Oleh karena itu, ia menegaskan, perlunya sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkala.

    Luqman juga meminta badan publik untuk menentukan target sosialisasi hingga ke masyarakat tingkat bawah serta menyatakan kesiapan KI DKI untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas PPID itu.

    Ia memberikan contoh, Kelurahan Pinang Ranti yang belum memiliki centang biru pada akun media sosial resminya. Aktivitas kanal informasi juga dinilai masih minim dan tidak dikelola secara konsisten.

    “Media sosial kini menjadi wajah keterbukaan informasi. Banyak kanal dibuat, tetapi tidak aktif, ibarat papan tulis tanpa isi. Badan publik perlu fokus pada satu kanal yang benar-benar aktif dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

    Wajib spanduk

    Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto menekankan kewajiban pemasangan spanduk tentang alur permohonan informasi di kelurahan, khususnya Tugu Selatan, Tengah dan Pinang Ranti, agar masyarakat memahami mekanisme permintaan informasi.

    Agus juga menyoroti tantangan PPID ketika menghadapi permohonan informasi dengan alasan pengawasan publik (social control).

    “Seluruh informasi pada prinsipnya terbuka. Ketika pemohon meminta banyak data, PPID dapat memilah informasi yang paling relevan sesuai kebutuhan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa sengketa informasi bukanlah aib bagi badan publik, melainkan bagian dari proses layanan informasi.

    Data pribadi

    Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengingatkan puskesmas untuk memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, terutama terkait rekam medis sebagai dokumen yang dikecualikan.

    Sesi selanjutnya, Luqman sebagai tim penilai memberikan apresiasi kepada Puskesmas Matraman yang telah memiliki tanda centang biru pada akun media sosialnya, menandakan otoritas resmi badan publik.

    Namun demikian, ia menilai puskesmas perlu menambah fasilitas seperti “linktree” untuk memudahkan akses informasi, termasuk layanan PPID, pusat layanan (hotline) dan kanal pelayanan publik lainnya.

    Linktree adalah alat digital yang berfungsi sebagai “pohon tautan” atau halaman arahan (landing page) yang dikustomisasi secara ringkas sehingga memungkinkan pengguna dapat menampung banyak tautan (links) dalam satu URL tunggal yang mudah dibagikan.

    Luqman juga mendorong pemanfaatan platform Instagram dan TikTok sebagai kanal sosialisasi keterbukaan informasi, mengingat jumlah pengikutnya yang besar dan efektif untuk menjangkau masyarakat.

    Luqman juga mengingatkan pentingnya ketersediaan ruang PPID yang representatif di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil), lengkap dengan SOP dan publikasi resmi PPID.

    Berikut sejumlah peserta presentasi E-Monev Badan Publik Tahun 2025 yakni Kelurahan Tengah, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kelurahan Tugu Selatan, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Kelapa Gading dan Sudin Dukcapil Jakarta Pusat serta Sudin Kesehatan Kota Jakarta Timur.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

    Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja yang menyatu dalam pelayanan publik.

    “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan dari kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat saat melanjutkan tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 hari keempat, di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

    Harry menjelaskan keterbukaan informasi publik sangat penting terlebih di tingkat kecamatan dan kelurahan.

    “Kecamatan dan kelurahan adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, sehingga transparansi di level ini menjadi sangat penting,” katanya.

    Dalam sesi evaluasi, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyoroti pentingnya pengelolaan media sosial yang otoritatif dan kredibel, khususnya pada platform seperti Instagram dan YouTube.

    “Akun media sosial badan publik sebaiknya diverifikasi agar lebih dipercaya publik. Misalnya, Kecamatan Kramat Jati sudah memiliki centang biru sebagai contoh baik yang bisa diikuti badan publik lainnya,” ujar Luqman.

    Ia juga menyoroti beberapa temuan, antara lain Kecamatan Menteng yang belum memiliki akun terverifikasi dan Kecamatan Pademangan yang memiliki dua akun aktif, sehingga perlu disatukan agar tidak membingungkan publik.

    Selain itu, Luqman mendorong badan publik untuk lebih aktif mempublikasikan informasi berkala serta membangun komitmen jangka panjang dalam tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP).

    “Keterbukaan informasi publik tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga memerlukan komitmen anggaran, program dan sosialisasi hingga ke tingkat RT dan RW,” katanya.

    Sementara itu, perwakilan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta, Herry Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan KIP di tingkat wilayah harus merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menegaskan Dinas Kominfotik sebagai PPID Provinsi.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 badan publik, terdiri atas 12 kecamatan dan 19 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, yaitu:

    Kecamatan: 1. Kemayoran 2. Koja 3. Kramat Jati 4. Mampang Prapatan 5. Penjaringan 6. Pulo Gadung 7. Sawah Besar 8. Senen 9. Matraman 10. Menteng 11. Pademangan 12. Pasar Rebo

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

    Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang Regional 11 November 2025

    Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo oleh para seniornya kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/11/2025).
    Sidang lanjutan berkas perkara kedua ini menghadirkan 17 terdakwa dan seorang saksi yakni Letnan Dua (Letda) Luqman Hakim Oktavianto.
    Letda Luqman sebagai Komandan Peleton (Danton) Barak di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, tempat almarhum
    Prada Lucky
    berdinas.
    Dalam keterangan di persidangan, Luqman sempat melihat beberapa terdakwa mencambuk Prada Lucky di bagian punggung beberapa kali.
    Tak hanya Prada Lucky, teman satu anggatan Prada Lucky, Prada Richard juga dicambuk menggunakan selang berwarna biru.
    “Mohon izin, saya melihat beberapa kali cambukan di bagian punggung korban,” ungkap Letda Luqman.
    Saat itu, Letda Luqman sempat memberikan peringatan tidak lagi berkerumun. Namun taka lama kemudian, terjadi tindakan spontan dari para terdakwa mencambuk korban dengan selang.
    Letda Luqman yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini, merupakan saksi terakhir dari 12 saksi yang dihadirkan untuk berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa.
    Sementara itu, terhitung hingga saat ini, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menggelar 8 kali sidang dengan menghadirkan 22 terdakwa yang dibagi dalam 3 berkas perkara, yakni berkas perkara pertama untuk satu terdakwa, berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa, dan berkas perkara ketiga untuk empat orang terdakwa.
    Sementara itu saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan ini, sebanyak 33 saksi termasuk orangtua Prada Lucky.
    Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
    Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
    Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KI DKI tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat konstitusi

    KI DKI tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta,m menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara.

    “KIP adalah visi bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Informasi adalah mata uang demokrasi. Jika akses informasi ditutup, masyarakat akan sulit maju dan demokrasi kehilangan daya kontrolnya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, hadirnya Undang-Undang KIP pada tahun 2008 menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat mengakses informasi.

    KI DKI pun berperan menyelesaikan sengketa informasi ketika ada permohonan informasi yang tidak diberikan oleh badan publik.

    Dalam seminar KI Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Universitas Budi Luhur, Luqman mengajak civitas akademika Universitas Budi Luhur untuk terlibat aktif dalam pengawalan KIP.

    Mahasiswa bisa menguji keterbukaan badan publik, melakukan riset hingga meneliti peran instansi di Jakarta. “Kami senang mendapat tambahan amunisi tenaga muda untuk mengawal keterbukaan informasi,” kata Luqman.

    Komisioner KI DKI bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menjelaskan pentingnya membedakan antara informasi umum dan informasi publik.

    Siapapun bisa memberi informasi, tetapi informasi publik adalah informasi yang dikelola, didokumentasikan dan disimpan oleh badan publik.

    Tahun ini, KI DKI juga mulai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan filantropi non-pemerintah yang menggunakan dana masyarakat.

    Menurut dia, KI DKI sedang melakukan monev terhadap 777 badan publik dan hasil dari pengisian E-Monev dan persentasi akan diumumkan dalam penganugerahan.

    Selain itu, dalam sebuah tayangan yang ditampilkan di seminar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa KIP berperan penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang transparan dan akuntabel.

    “Pemerintah Provinsi bersama KI DKI Jakarta berkomitmen memperkuat sistem keterbukaan informasi publik demi kemajuan kota,” ujar Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peraga zona informatif sudah terpasang di 83 persen badan publik DKI

    Peraga zona informatif sudah terpasang di 83 persen badan publik DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 56 dari 67 (83 persen) Badan Publik Informatif di Jakarta telah memasang alat peraga Zona Badan Publik Informatif berupa spanduk, roll banner, dan stiker.

    Penetapan zona itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua KI DKI Jakarta Nomor 005/KEP/KIP-DKI/III/2025 tentang Penetapan Zona Informatif pada Badan Publik Informatif.

    “Dari 67 badan publik informatif, ini sudah menjadi kebanggaan, bukan hanya bagi Komisi Informasi, tetapi juga untuk Jakarta. Ini bukti nyata monitoring dan evaluasi (monev) bukan lagi sekadar seremoni tahunan, melainkan langkah konkret perkuat sistem keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Kehadiran zona informatif, kata Harry, diharapkan menjadi bukti komitmen sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak sekadar dokumentasi, tetapi harus benar-benar bisa diakses dan dinikmati masyarakat. Zona ini juga akan memudahkan penilaian menuju zona lainnya, terutama zona integritas,” kata dia.

    Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyebut penetapan zona informatif merupakan terobosan baru untuk menguatkan ekosistem keterbukaan informasi publik yang tidak permanen, namun bergantung pada konsistensi badan publik.

    “Harapannya, usulan badan publik mengenai penetapan zona informatif bisa dilakukan pada tahun berikutnya. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada badan publik yang terus berupaya meningkatkan tata kelola dan transparansi,” ungkap Luqman.

    Ke-67 badan publik itu juga diharapkan menjadi teladan keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

    “Wujud nyata komitmen dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” imbuh Luqman.

    Acara ini juga dihadiri jajaran komisioner KI DKI Jakarta lainnya, yakni Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho, serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho, yang turut memberikan arahan kepada para peserta.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Literasi digital kunci penguatan akses terhadap informasi publik

    Literasi digital kunci penguatan akses terhadap informasi publik

    Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa literasi digital menjadi kunci dalam penguatan hak akses masyarakat terhadap informasi publik terutama di saat meningkatnya ancaman keamanan digital di saat ini.

    “Informasi publik adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Namun, hak ini hanya bisa maksimal jika literasi digital masyarakat juga kuat,” kata dia dalam Sosialisasi bertajuk “Literasi Digital: Hak Masyarakat atas Informasi Publik di Tengah Ancaman Keamanan Data” di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, dari enam kecamatan dan 31 kelurahan di Jakarta Utara, baru Kecamatan Kelapa Gading yang meraih status “informatif” di seluruh wilayah Jakarta Utara.

    Ia menilai kondisi ini mengindikasikan perlunya perbaikan dalam tata kelola informasi di wilayah tersebut.

    “Kami juga mendorong badan publik untuk lebih aktif dalam proses e-Monitoring dan Evaluasi melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ),” kata dia.

    Hal ini, menurut dia, merupakan hal penting dengan melakukan pengisian yang akurat, lengkap, dan berbasis data, termasuk menyertakan tautan valid untuk informasi strategis seperti laporan kinerja, pengadaan barang dan jasa serta Daftar Informasi Publik (DIP) dan yang dikecualikan (DIK).

    “Status informatif tidak bisa dicapai hanya dengan membangun website, tapi harus dibarengi dengan komitmen dan akurasi informasi yang disajikan,” kata dia.

    Dia juga menyoroti pentingnya kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap unit layanan.

    “Kemudian pengelolaan media sosial secara resmi dan multi-kanal, serta ketersediaan sarana komunikasi yang mendorong partisipasi publik,” kata dia.

    Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara, Yan Sofyan Hadi berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, inklusif, dan aman.

    Kegiatan ini bisa jadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki nilai guna, bukan sekadar dokumentasi kegiatan semata.

    “Pemerintah harus memastikan informasi publik tidak hanya tersedia, tetapi juga bermanfaat dan aman,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendag siapkan pasar alternatif hadapi dampak perang Iran-Israel

    Mendag siapkan pasar alternatif hadapi dampak perang Iran-Israel

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (20/6/2025). ANTARA/Luqman Hakim

    Mendag siapkan pasar alternatif hadapi dampak perang Iran-Israel
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 21:18 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah pasar alternatif untuk menjaga stabilitas ekspor di tengah ketidakpastian global akibat perang Iran-Israel.

    “Harapan kita sih tidak terpengaruh, karena kita menyiapkan alternatif pasar. Kita membuka banyak pasar baru,” ujar Budi saat ditemui di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/6).

    Menurut Budi, pemerintah telah menyelesaikan berbagai perundingan perdagangan strategis untuk memperluas akses ekspor ke kawasan nontradisional.

    Beberapa di antaranya yakni perjanjian dagang Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA), Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Area (I-EAEU FTA), serta perjanjian dagang dengan Tunisia.

    “Perundingan IUAE-CEPA dan I-EAEU FTA sudah selesai. Tunisia juga sudah selesai bulan ini. Itu semua pasar-pasar besar yang bisa kita masuki,” ujarnya.

    Langkah tersebut, menurut Budi, merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan atau permintaan dari pasar yang terdampak konflik.

    Dengan memperluas jaringan mitra dagang, pemerintah berharap ekspor Indonesia tetap terjaga meski terjadi ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kata Budi, ekspor Indonesia selama Januari hingga April 2025 tetap tumbuh sebesar 6,65 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Angka itu menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan dari konflik terhadap kinerja perdagangan nasional.

    “Ekspor kita Januari-April ini naik 6,65 persen. Jadi, dari statistik belum ada masalah. Mudah-mudahan ke depan juga tetap aman,” kata dia.

    Budi pun berharap konflik Iran-Israel segera mereda agar aktivitas perdagangan global kembali lancar.

    “Mudah-mudahan perangnya juga selesai ya, jadi semua menjadi lancar kembali,” ujar Mendag.

    Sumber : Antara

  • KPK Duga Duit Hasil Pemerasan TKA Mengalir ke Eks Staf Khusus Menaker

    KPK Duga Duit Hasil Pemerasan TKA Mengalir ke Eks Staf Khusus Menaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan ihwal adanya aliran dana yang diterima oleh para staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terdahulu, dari hasil pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

    Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa salah satu mantan Staf Khusus Menaker, yakni Luqman Hakim, Selasa (17/6/2025). Dia merupakan Staf Khusus dari Menaker periode 2014-2019, Hanif Dhakiri.

    “Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (19/6/2025). 

    Pemeriksaan terhadap Luqman merupakan penjadwalan ulang oleh penyidik setelah saksi berhalangan hadir pada panggilan pertama, Selasa (10/6/2025). 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil dua orang saksi lainnya yaitu Staf Khusus Menaker periode 2019-2024, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa serta Risharyudi Triwibowo. Menteri yang menjabat saat itu adalah Ida Fauziyah. 

    Sebelumnya, KPK menyatakan bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian tersebut. 

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).  

    KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.  

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.  

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. 

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menyebut praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin (saat itu bernama Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Menakertrans). Saat ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih. 

    Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Cak Imin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran dana pemerasan di lingkungan Kemnaker itu. 

    “Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah sebelumnya telah menyebut akan memeriksa dua mantan Menaker setelah Cak Imin, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan di Kemnaker yang sudah resmi diusut untuk periode sejak 2019. 

    Terkait dengan hal tersebut, penyidik pun telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Hanif dan Ida, Selasa (10/6/2025), yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo serta Luqman Hakim. Namun, hanya Caswiyono dan Risharyudi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

    Menurut Budi, penyidik sudah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA itu hingga ke pihak-pihak selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    “Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” katanya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan terkait dengan RPTKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2012. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025.

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.